Sebutkan beberapa unsure yang terdapat dalam tindak administrasi Negara dalam bidang hukum publik
1) Tindakan Hukum
Sebagai tindakan hukum, tidak administrasi Negara melahirkan hak dan kewajiban
2) Sepihak
Tindakan itu harus mengatur dan memaksa, tindakan hukum administrasi dilaksanakan sepihak oleh pemerintah dalam bentuk yang diterapkan penanganannya oleh kekuatan hukum yang mengikatnya.
3) Dibidang Pemerintahan
Tidak dapat menambah ke dalam bidang lain (legislative dan atau yudikatif), walaupun dalam praktek ketiganya kekuasaan tersebut sulit untuk dipisahkan secara tegas.
4) Berdasarkan wewenang luar biasa
Menurut Prins, kekuasaan diperoleh dari undang-undang yang diberikan khusus/istimewa pada pemerintah, tidak diberikan pada badan swasta.
Tindak administrasi Negara dalam bidang hukum publik dapat terdiri dari 2 bagian, uraikan secara singkat.
1) TIndak administrasi Negara bersegi dua (tweezijdige publiek rechtelijke handeligen).
Dalam tindakan hukum yang bersegi dua (perjanjian/ overeenkoust) ada penyesuaian kehendak (wilsovereenkonst) antara dua pihak yang diatur oleh hukum istimewa, yaitu peraturan hukum publik, bukan diatur hukum biasa/KUHPerdata.
Contohnya kortverband contract, yaitu perjanjian kerja jangka pendek dilingkungan tenaga asing. Kontrak antara maskapai minyak asing dan pemerintah berdasarkan undang-undang no. tauhun 1970 tentang penanaman modal asing, perjanjian masuk dinas angkatan darat/laut.
2) Tindak administrasi Negara bersegi satu.
Dalam bidang ini akan menghasilkan berbagai keputusan dalam arti luas, antara lain:
- Pengaturan (revering besluit), yaitu keputusan pelaksanaan (politieks daad), sifat keputusan adalah umum, abstrak, dan berlaku terus menerus (daver haflig, disebut juga delegated legislation).
- Rencana (plan)
Menurut Prajudi Atmosudirjo, rencana merupakan seperangkat tindakan terpadu dengan tujuan agar tercipta suatu keadaan yang tertib bilamana tindakan tersebut selesai direalisasikan. Suatu rencana menunjukkan kebijakan yang akan dijalankan oleh administrasi Negara pada suatu lapangan tertentu.
yang dimaksud dengan norma dan legislasi semu adalah :
1) Nama jabatan (concrete normgering)
AD Belinfante menyebutnya sebagai norma konkret, yaitu: “suatu tindakan hukum administrasi Negara yang dapat memberikan isi yang konkrit serta pelaksanaan praktis menurut waktu dan tempat pada ketentuan umum yang mengikat”.
2) Legislasi semu
Penciptaan peraturan hukum oleh administrasi Negara yang dimaksudkan sebagai garis-garis pedoman pelaksanaan kebijakan (policy) untuk menjalankan suatu ketentuan undang-undang yang dipulikasikan secara luas.
Keuntungan pemanfaatan lembaga keperdataan antara lain:
- Ketegangan yang disebabkan oleh tindakan yang bersifat sepihak dari pemerintah dapat dikurangi.
- Tindakan hukum perdata hampir selalu dapat memberikan jaminan kebendaan.
- Sering terjadi pada saat jalur hukum publik mengalami kebuntuan jalur hukum perdata dapat member jalan keluar.
- Lembaga keperdataan selalu dapat diterapkan untuk segala keperluan karena sifatnya fleksibel dan jelas sebagai suatu instrument.
- Para pihak bebas menentukan perjanjian, walupun pada dasarnya dibatasi undang-undang. Ketentuan undang-undang bersifat memaksa untuk bentuk perjanjian. Sementara itu, isi perjanjian bergantung kesepakatan para pihak.
Kerugian:
- Penggunaannya oleh pemerintah tidak selalu pasti dimungkinkan, yaitu dalam hal untuk mencapai tujuan pemerintah yang bersedia bentuknya menurut hukum politik”.
- Pengaturan pembagian wewenang intern jajaran pemerintah kadang menjadi kacau.
- Efektivitas pengawasan preventif dan represif maupun jalur banding administrative kadan tidak dapat ditempuh.
- Pemerintah dengan kedudukannya yang khusus (menjaga dan memelihara kepentingan umum) menuntut kedudukan yang khusus pola dalam hubungan hukum keperdataan, yang dapat mengakibatkan pemutusan sepihak oleh perjanjian yang telah diadakan dengan warga.
- Mudah menjurus pada deteurnement de procedure, artinya dengan menempuh jalur perdata lalu menyimpang dari jaminan prosesual atau jaminan lain yang dapat diberikan hukum publik.
Apa yang dimaksud keputusan menurut “prins” dan sebutkan unsur-unsurnya
Keputusan adalah suatu tindakan hukum yang bersifat sepihak dalam bidang pemerintahan, dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan wewenangngya yang luar biasa. “Pengertian tersebut mengandung 5 unsur yaitu:
1) Adanya tindakan hukum
2) Bersifat sepihak
3) Dalam bidang pemerintahan
4) Dilakukan oleh badan pemerintah
5) Berdasarkan wewenangnya yang luar biasa.
Yang dimaksud dengan Keputusan merupakan tindakan hukum adalah “Sebagai tindakan hukum ia melahirkan hak dan atau kewajiban atau disebut keputusan positif misalnya sertifikat tanah” memberikan hak kepada orang-orang yang namanya tercantum di dalam sertifikat tersebut untuk menggunakan tanahnya secara leluasa dan” meletakkan kewajibannya, yaitu membayar pajak atas tanah.
Keputusan merupakan perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak “Maka tindakan hukum itu harus bersifat hukum publik (publiekrechtelijk) artinya tindakan itu harus bersifat memaksa, bukan hanya mengatur, misalnya: pencabutan hak milik atas tanah seseorang untuk kepentingan umum (contoh: pelebaran jalan) harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Wewenang luar biasa menurut Prins Adalah kekuatan yang diperoleh dari undang-undang yang diberikan khusus/istimewa kepada pemerintah/adminsitrasi Negara, tidak diberikan kepada badan-badan swasta.
No comments:
Post a Comment