Thursday, 13 February 2014

Perbedaan Sistem Hukum Common Law dan Civil Law

Negara Indonesia menggunakan dua azas yaitu azas precedent untuk Peradilan Adat/kebiasaan dan azas bebas untuk Peradilan Barat. Indonesia menciplak hukum dari Hukum kaum penjajah yang pernah menjajah Indonesia, jadi Negara Indonesia yang sekarang ini begitu banyak melahirkan Sarjana-Sarjana Hukum, baik tingkat Profesor, dari berbagai Negara telah menimbah ilmu, tetapi belum juga bisa membuat hukum sendiri, mereka hanya bisa meng copy paste dari hukum Negara Penjajah yang mana Penjajah tersebut pun tidak menggunakan Hukum itu (hukum yang kita pakai sekarang). Sungguh sangat memprihatinkan Negara yang makmur dan berkependudukan yang banyak dan berpendidikan yang tinggi tapi hanya bisa meng copy paste hukum negara penjajang padahal hukum yang di copy paste tersebutpun tidak di pakai oleh penjajah tersebut.  

Berikut ini adalah perbedaan antara Common Law dan Civil Law :




COMMON LAW/ANGLO SAXON

CIVIL LAW/EROPA KONT
SISTEM PERATURAN


  1. Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim
  2. Tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat

  1. Hukum tertulis (kodifikasi)
  2. Ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat

SISTEM PERADILAN


  1. Menggunakan juri yang memeriksa fakta kasusnya menetapkan kesalahan dan hakim hanya menerapkan hukum dan menjatuhkan putusan
  2. Hakim terikat pada putusan hakim sebelumnya dalam perkara yang sejenis melalui asas The Binding of precedent*
  3. Adversary system :pandangan bahwa didalam pemeriksaan peradilan selalu ada dua pihak yang saling bertentangan baik perkara perdata atau pidana

  1. Tidak menggunakan juri sehingga tanggung jawab hakim adalah memeriksa kasus, menentukan kesalahan, serta menerapkan hukumnya sekaligus menjatuhkan putusan.
  2. Hakim tidak terikat dan tidak wajib  mengikuti putusan hakim sebelumnya. Asas Bebas **
  3. Hanya dalam perkara perdata yang melihat adanya dua belah pihak yang bertentangan (penggugat dan tergugat)dan perkara pidana keberadaan terdakwa bukan sebagai pihak penentang

No comments:

Post a Comment