Friday, 21 February 2014

Syarat-Syarat Syahnya Suatu Perjanjian

Suatu Perjanjian  bisa juga di bilang suatu Perbuatan Hukum perikatan, dimana perjanjian antara satu orang dengan orang lain yang menyangkut apapun, baik itu perjanjian jual beli, perjanjian sewa-menyewa, dalam hal perbuatan hukum harus ada namnya bukti autentik yang dimana nantinya apabila di belakamg harinya ada masalah maka bukti yang pada pembahasan kali ini adalah perjanjian, maka apabila ada masalah Hukum yang tejadi, maka akan mengacu pada Surat Perjanjian antara pihak yang bermasalah. 

Dalam pembahasan k
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/
ali ini akan kita bahas syarat-syarat sahnya Surat Perjanjian di menurut Hukum.  
  1. Sepakat adalah kedua belah pihak bebas mengatakan pendapatnya sehingga tidak ada paksaan 
  2. Cakap adalah mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum misalnya Pasal 1330 “Tidak cakap bertindak menurut hukum yaitu dibawah umur dan dibawah pengampuan” 
  3. Suatu Hal  Tertentu yaitu suatu yang diperjanjikan antara jenis dan kualitasnya 
  4. Suatu Sebab Yang Halal yaitu suatu hal yang diperbolehkan oleh UU 
Sepakat Dan Cakap adalah syarat yang subjektif yaitu bila tidak dipenuhi maka kalau ada orang yang merasa dirugikan maka dapat menuntut agar perjanjian itu dapat di batalkan 

Suatu Hal  Tertentu Atau Suatu Sebab Yang Halal adalah Syarat Objektif yaitu bila syarat objektif tidak dipenuhi maka batal dihukum 

Batal dihukum yaitu dikembalikan perjanjian dari semula.  Bentuk perjanjian adalah bebas bisa lisan maupun tulisan  Traktat harus mengikuti prosedur tertentu dan dibuat dalam bentuk tertentu  H u k u m T r a k t a t adalah hukum yang ditetapkan oleh Negara – Negara yang bersama-sama mengadakan suatu perjanjian 

Sebab-Sebab Orang - Orang Mentaati Hukum 

1. Karena peraturan itu sungguh-sungguh didasarkan sebagai hukum 
2. Mereka merasa harus menerimanya supaya ada ketentraman dalam masyarakat 

Sangsi adalah akibat suatu perbuatan atau suatu reaksi dari pihak-pihak lain atas suatu perbuatan. 
Tujuan Hukum adalah mengatur masyarakat secara baik 

Prosedur Traktat 
  1. Penetapan Para pihak utusan dari masing-masing negara mengadakan perundingan untuk membicarakan masalah untuk kepentingan kedua negara 
  2. Persetujuan Naskah yang merupakan konsep yang sudah disepakati diserahkan kepada DPR nya masing-masing untuk memperoleh persetujuannya. 
  3. Pemuatan / Pengesahan Bila sudah disetujui oleh DPR lalu disahkan oleh kepala Negara masing-masing 
  4. Pengumuman Bila sudah ditanda tangani oleh kepala Negara biasanya diumumkan pada salah satu upacara 
Catatan 
Traktat prosedurnya sudah jelas, bentuknya pun sudah jelas jadi tidak sama dengan perjanjian tapi dunia internasional sering menyebutnya perjanjian 

Pacta Sun Sruanda harus dihormati dan ditaati 

Perjanjian antara dua belah pihak merupakan Undang-undang dari dirinya sendiri 

KONFENSI / KEBIASAANTA TANEGARA 
Kebiasaan Perbuatan yang dilakukan berulang-ulang seolah-olah perbuatan itu sebagai hukum sehingga ditaati dan dihormati hanya tidak tertulis dan merupakan pengaruh dari luar 

Syarat - Syarat Kebiasaan 
  1. Perbuatan itu harus berulang-ulang yang dilakukan dalam keadaan yang sama dan diikuti oleh umum , umum maksudnya tidak harus seluruh orang / rakyat 
  2. Harus ada keyakinan hukum dari golongan tertentu tadi keyakinan itu yaitu bahwa aturan yang dianggap baik 
Kebiasaan – kebiasaan ke tata negaraan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat Negara dalam menjalankan tugasnya yaitu konfensi 

Contoh Presiden menyampaikan pidato dihadapan sidang DPR tanggal 16 Agustus

No comments:

Post a Comment