Tuesday 11 February 2014

Pengertian Hukum Privat dan Hukum Publik

1. HUKUM PRIVAT

Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata

Hukum Privat terbagi dua, yakni : 
1. Hukum Sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang); 
2. Hukum Sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja). 

Dalam bahasa asing, hukum sipil diartikan Privatatrecht atau Civilrecht, hukum perdata Burgerlijkerecht, dan hukum dagang Handelsrech. Sementara itu, Hukum Publik dibagi lima, yakni: 
2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), 
4. Hukum Acara, 
5. Hukum Internasional 
   (a) Hukum perdata Internasional, 
   (b) Hukum Publik Internasional.

Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat merupakan hukum baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi. Sedangkan Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh Negara.

2. HUKUM PUBLIK
Definisi Hukum Tata Negara (HTN) menurut  para ahli :
  1. Van Vallenhoven: HTN mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
  2. Scholten adalah hukum yang mengatur organisasi daripada Negara.
  3. Van der Pot: HTN adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
  4. Longemann: HTN adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasi Negara.
  5. Apeldoorn: HTN dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.
  6. Wade and Philips: HTN mengatur alat-alat perlengkapan Negara, tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu Paton : HTN adalah hukum mengenai alat-alat, tugas dan wewenang alat-alat perlengkapan Negara.
  7. R. Kranenburg: HTN meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara- terdapat dalam UUD.
  8. UTRECHT: HTN mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.

No comments:

Post a Comment