Keadilan menurut
aritoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai
titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua
orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Begitupun
menurut kamus umum bahasa Indonesia, kata keadilan berasal dari kata dasar
”adil”, mempunyai arti kejujuran, ketulusan, dan
keikhlasan yang tidak berat sebelah. Sehingga keadilan
mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak
memihak dan tidak sewenang-wenang.
Seperti Menurut
W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak
sewenang-wenang dan tidak memihak.
Maka, keadilan
pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan
haknya.
Hakikat keadilan
dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada :
1. Pancasila
yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD
1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN
1999-2004 tentang visi
Banyak ahli
mencoba memberikan pendapat tentang kata “adil” atau keadilan. Berikut ini
beberapa pengertian keadilan menurut para ahli.
1. Aritoteles
- Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa- jasa yang dilakukannya.
- Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
- Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
- Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
- Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha Memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
- Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Menjelaskan
suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang
disepakati.
4. Notonegoro,
Menambahkan
keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
5.panitia Ad-hoc
MPRS 1966
- Keadilan individual, yaitu keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau kehendak buruk masing-masing individu.
- Keadilan social,yaitu keadilan yang pelaksanaanya tergantung pada struktur yang terdapat pada bidang politik ekonomi, social-budaya, dan ideologi.
No comments:
Post a Comment