Friday 7 February 2014

Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli


Keadilan menurut aritoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

Begitupun menurut kamus umum bahasa Indonesia, kata keadilan berasal dari kata dasar ”adil”, mempunyai arti kejujuran,  ketulusan,  dan keikhlasan  yang tidak berat sebelah.  Sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.
Seperti Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Maka, keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya.
Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada :
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi

Banyak ahli mencoba memberikan pendapat tentang kata “adil” atau keadilan. Berikut ini beberapa pengertian keadilan menurut para ahli.
1. Aritoteles
  1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa- jasa   yang dilakukannya.
  2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang   telah dibuatnya.
  3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan  orang  lain kepada kita.
  4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
  5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha Memulihkan  nama baik orang lain yang telah tercemar.

 2. Plato
  1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah  mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
  2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan  adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.

 3. Thomas Hobbes
     Menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.

4. Notonegoro,
    Menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai   ketentuan hukum yang berlaku.

5.panitia Ad-hoc MPRS 1966
  1. Keadilan individual, yaitu keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau     kehendak buruk masing-masing individu.
  2. Keadilan social,yaitu keadilan yang pelaksanaanya tergantung pada struktur yang terdapat pada bidang politik ekonomi, social-budaya, dan ideologi.
  3.  

No comments:

Post a Comment