Pelanggaran
HAM
Doktrin tentatang HAM sekarang ini sudah diterima secara universal
sebagai a moral, political, and legal framework and as a guideline dalam membangun
dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan
yang tidak adil. Pengertian ketidak adilan secara umum sering diartikan
sebagai hal perbuatan yang tidak
bisa
menempatkan sesuatu pada
tempatnya. Maka perlakuan
semacam ini dapat dikatakan sebagai perbuatan diskriminasi sesuai dalam
Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Diskriminasi dapat
diartikan sebagai pembedaan
perlakuan terhadap sesama warga negara
(berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya, sehingga
bersifat diskriminasi
(membeda-bedakan).
Sedangkan dalam Pasal
1 ayat (2) Undang-Undang No. 39 tahun 1999 dapat dijelaskan bahwa
Diskriminasi yaitu: Setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tidak langsung di dasarkan pada pembedaan manusia atas dasar
Agama, Suku, Ras, Etnik, Kelompok,
Golongan Status Sosial, Status Ekonomi, Jenis Kelamin, Bahasa, Keyakinan, Politik,
yang berakibat pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik Individual maupun Kolektif dalam bidang
Politik, Ekonomi, Hukum, Sosial, Budaya dan aspek Kehidupan lainnya. Maka yang
menjadi indikator penyebab terjadinya perbuatan diskriminasi dapat melalui
hal-hal sebagai berikut: a). Agama, b). Suku, c). Status Ekonomi, d). Jenis Kelamin, e). Bahasa, f). Keyakinan, g). Politik, h). Ras, i). Etnik, j). Kelompok, k). Golongan
Status Sosial.
Tindakan diskriminasi melalui agama, suku, status
Ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, ras, etnik, kelompok dan
golongan juga sering terjadi dikalangan masyarakat, dunia pekerjaan,
pendidikan, kesehatan dan kehidupan-kehidupan lainnya. Prof. Dr. M. Solly. Lubis,
S.H, dalam bukunya “Kebijakan Publik” menjelaskan bahwa perbuatan atau tindakan KKN awalnya terjadi melalui tindakan nepotisme kemudian terjadi kolusi sehingga berimplikasi
kepada tindakan korupsi. Maka kalimat
yang seharusnya pantas untuk diutarakan adalah NKK tapi bukan KKN. Artinya Nepotisme merupakan Tindakan pemegang
kekuasaan yang
cendrung mengikut sertakan
oknum family, rekan dan sahabat kedalam lingkungan kekuasaan, sehingga nepotisme cendrung mengarah kepada perbuatan Kolusi atau persekongkolan dalam
hal semua managemen dan bidang kekuasaan atau kepemimpinan, dan akhirnya menjurus
kepada
tindakan korupsi. Disamping itu perbuatan nepotisme juga dapat mengarah
kepada tindakan diskriminasi yang mana perbuatan ini lebih mengutamakan
unsur family, teman atau kawan
dan lain sebagainnya.
Bahwa
dalam Ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
tidak mengatur ketentuan mengenai sanksi pidana atas tindakan diskriminatif.
Namun dalam ketentuan BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 15 hingga Pasal 18 dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 40 tahun
2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras Dan Etnis secara tegas mengatur
tentang sanksi pidana atas tindakan diskriminasi. Selain
mengajukan laporan dan pengaduan kepada Komnas HAM, korban yang mengalami
tindakan diskriminatif dapat juga mengajukan laporan pengaduan kepada pihak
Kepolisian Republik Indonesia terkait dengan perampasan nyawa orang,
penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau
perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Oleh karena itu, dalam paham negara hukum, jaminan
perlindungan hak asasi manusia termasuk diskriminasi sebagai
pelangggaran HAM secara universal dianggap
sebagai ciri yang mutlak yang harus ada pula disetiap negara yang dapat disebut
rechstaat. Bahkan, dalam
perkembanagan selanjutnya, jaminan-jaminan HAM itu juga diharuskan tercantum
dengan tegas didalam undang-undang dasar atau konstitusi tertulis baik dalam
hal pelanggaran HAM sebagai negara demokrasi konstitusional (constitutional democracy), dan diangap
sebagai materi yang terpenting yang harus ada didalam konstitusi, seperti
format kelembagaan dan pembagian kekuasaan negara dan mekanisme hubungan antar
lembaga negara.
sebagai contoh pelanggaran HAM adalah :
1. Hak Minoritas Sebagai Awal Terjadinya Diskriminatif
2. Yang Berwenang Untuk Menangani Setiap Tindakan Diskriminatif Sebagai Pelanggaran HAM Ringan
sebagai contoh pelanggaran HAM adalah :
1. Hak Minoritas Sebagai Awal Terjadinya Diskriminatif
2. Yang Berwenang Untuk Menangani Setiap Tindakan Diskriminatif Sebagai Pelanggaran HAM Ringan
No comments:
Post a Comment