Friday, 7 February 2014

Pelanggaran Hak Azasi Manusia


Pelanggaran HAM
Doktrin tentatang HAM sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai a moral, political, and legal framework and as a guideline dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil. Pengertian ketidak adilan secara umum sering diartikan sebagai hal perbuatan yang tidak bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya. Maka perlakuan semacam ini dapat dikatakan sebagai perbuatan diskriminasi sesuai dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Diskriminasi dapat diartikan sebagai pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya, sehingga bersifat diskriminasi (membeda-bedakan). Sedangkan dalam Pasal  1 ayat (2) Undang-Undang No. 39 tahun 1999 dapat dijelaskan bahwa Diskriminasi yaitu: Setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tidak langsung di dasarkan pada pembedaan manusia atas dasar Agama, Suku, Ras, Etnik, Kelompok, Golongan Status Sosial, Status Ekonomi, Jenis Kelamin, Bahasa, Keyakinan, Politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik Individual maupun Kolektif dalam bidang Politik, Ekonomi, Hukum, Sosial, Budaya dan aspek Kehidupan lainnya. Maka yang menjadi indikator penyebab terjadinya perbuatan diskriminasi dapat melalui hal-hal sebagai berikut: a). Agama, b). Suku, c). Status Ekonomi, d). Jenis Kelamin, e). Bahasa, f). Keyakinan, g). Politik, h). Ras, i). Etnik, j). Kelompok, k). Golongan Status Sosial.
Tindakan diskriminasi melalui agama, suku, status Ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, ras, etnik, kelompok dan golongan juga sering terjadi dikalangan masyarakat, dunia pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan kehidupan-kehidupan lainnya. Prof. Dr. M. Solly. Lubis, S.H, dalam bukunya “Kebijakan Publik menjelaskan bahwa perbuatan atau tindakan KKN awalnya terjadi melalui tindakan nepotisme kemudian terjadi kolusi sehingga berimplikasi kepada tindakan korupsi. Maka kalimat yang seharusnya pantas untuk diutarakan adalah NKK tapi bukan KKN. Artinya Nepotisme merupakan Tindakan pemegang kekuasaan yang cendrung mengikut sertakan oknum family, rekan dan sahabat kedalam lingkungan kekuasaan, sehingga nepotisme cendrung mengarah kepada perbuatan Kolusi atau persekongkolan dalam hal semua managemen dan bidang kekuasaan atau kepemimpinan, dan akhirnya menjurus kepada tindakan korupsi. Disamping itu perbuatan nepotisme juga dapat mengarah kepada tindakan diskriminasi yang mana perbuatan ini lebih mengutamakan unsur family, teman atau kawan dan lain sebagainnya.
Bahwa dalam Ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak mengatur ketentuan mengenai sanksi pidana atas tindakan diskriminatif. Namun dalam ketentuan BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 15 hingga Pasal 18  dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras Dan Etnis secara tegas mengatur tentang sanksi pidana atas tindakan diskriminasi. Selain mengajukan laporan dan pengaduan kepada Komnas HAM, korban yang mengalami tindakan diskriminatif dapat juga mengajukan laporan pengaduan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia terkait dengan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Oleh karena itu, dalam paham negara hukum, jaminan perlindungan hak asasi manusia termasuk diskriminasi sebagai pelangggaran HAM secara universal dianggap sebagai ciri yang mutlak yang harus ada pula disetiap negara yang dapat disebut rechstaat. Bahkan, dalam perkembanagan selanjutnya, jaminan-jaminan HAM itu juga diharuskan tercantum dengan tegas didalam undang-undang dasar atau konstitusi tertulis baik dalam hal pelanggaran HAM sebagai negara demokrasi konstitusional (constitutional democracy), dan diangap sebagai materi yang terpenting yang harus ada didalam konstitusi, seperti format kelembagaan dan pembagian kekuasaan negara dan mekanisme hubungan antar lembaga negara.
sebagai contoh pelanggaran HAM adalah :
1. Hak Minoritas Sebagai Awal Terjadinya Diskriminatif 
2. Yang Berwenang Untuk Menangani Setiap Tindakan Diskriminatif Sebagai Pelanggaran HAM Ringan

No comments:

Post a Comment