Wednesday 12 February 2014

Penegakan Hukum Administrasi

Sarana penegakan hukum administrasi berupa pengenaan sanksi.  Ada sanksi administrasi ada sanksi pidana  

Sanksi dalam hukum administrasi 
Pengertian: sanksi dalam hukum administrasi merupakan alat kekuasaan yang bersifat hukum publik yang digunakan oleh penguasa sebagai reaksi terhadap ketidakpatuhan pada norma hukum administrasi 

Unsur-unsur
- alat kekuasaan (machtsmiddelen) 
- bersifat hukum publik (publiekrechtelijke) 
- digunakan oleh penguasa (overheid) 
- sebagai reaksi terhadap ketidakpatuhan (reactie op niet-naleving) 

Macam-Macam Hukum Administrasi: 

a. sanksi administrasi: 

- paksaan pemerintahan (bestuursdwang) 
- pencabutan keputusan yang menguntungkan 
- uang paksa (dwangsom) 
- denda administratif (administratieve boete) 
- bentuk–bentuk khusus (mis. mengumumkan nama pencemar) 

b. sanksi pidana 
Salah satu sanksi dalam hkm administrasi bisa berbentuk izin, yakni bila terjadi pelanggaran terhadap perundang-undangan yang menjadi dasar diterbitkannya ketetapan administrasi negara yang berupa izin dan persyaratan2 yang disyaratkan di dalamnya. 

Dapatkah pelaksanaan pencabutan izin langsung tanpa didahului tindakan2 lainnya? 

Biasanya pelaksanaan pencabutan izin tidak dilakukan secara langsung, melainkan ada suatu proses yang memuat tindakan-tindakan mengandung peringatan atau tegoran keras, bahkan pembekuan. Jadi terdapat tahapan2 dalam suatu proses dengan maksud gar pelanggar penyadari kesalahan dan lalu memperbaikinya. 

Bestuursdwang : tindakan2 nyata (feitelijke handeling) dari penguasa untuk mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau bila masih melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang. 

Hal ini yang membedakan bestuursdwang dengan sanksi-sanki lainnya.  Menjalankan bestuurdswadang merupakan suatu tindakan penguasa yang langsung. Sanksi-sanksi lainnya lebih berperan secara tidak langsung. 

Dasar peraturan perundang-undangan oleh tata usaha negara untuk menerapkan sanksi-sanksi: 

Atau ada tidak wewenang untuk mengenakan sanksi2 tsb? 

Contoh bestuusdwang
1. Membongkar paksa, 
2. Menggusur, 

Mengosongkan (misalnya di bidang pertanahan memerintahkan pemakai tanah tanpa izin untuk mengosongkan tanah, pelanggaran substansial tidak terjadi  Menghentikan aktivitas pembangunan dan menyarankan pemilik untuk menngurus imb dgn kemungkinan dikenakan denda atas keterlambatan pengurusan izin tersebut. 

No comments:

Post a Comment