Antara Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana mempunyai Perbedaan antaralain adalah sebagai berikut :
- Inisiatif melakukan acara perdata datang dari pihak-pihak yang berkepentingan, sedangkan acara pidana perkara datang dari negara.(Jaksa Penuntut)
- Dalam acara perdata pemeriksaan dilakukan dalam persidangan yaitu dalam acara dimuka hakim. Acara perdata tidak mengenal pengusutan dan atau penyelidikan permulaan.
- Dalam acara pidana hakim bertindak memimpinsedangkan dalam acara perdata hakim menunggu saja.
- Saat ini setiap pengadilan negeri melaksanakan peradilan anak yang tidak hanya bersifat acara perdata tetapi juga acara pidana.
Demikian perbedaan antara hukum acara perdata dengan hukum acara Pidana yang secara jelas, dan masih banyak lagi perbedaan-perbedaan yang lain yang terdapat di lapangan sebagai pelaksaan daripada hukum acara tersebut, baik acara Pidana maupun Acara Perdata.
No comments:
Post a Comment