Tuesday, 11 February 2014

Ruang Lingkup ANDAL Dan AMDAL

Pada awal kebudayaan manusia perubahan pada lingkungan oleh aktivitas manusia masih dalam kemampuan alam untuk memulihkan diri secara alamiah, tetapi aktivitas manusia makin lama makin menimbulkan banyak perubahan pada lingkungan.

Perubahan lingkungan yang sudah terjadi sering masih dapat ditoleransi oleh manusia karena dianggap tidak menimbulkan kerugian pada manusia secara jelas dan berarti. Tetapi perubahan yang makin besar akhirnya akan menimbulkan kerugian bagi manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, kesejahteraannya dan bahkan keselamatan dirinya. Pada saat inilah manusia mulai berpikir dan meninjau kembali semua aktivitasnya dan berusaha untuk menghindari aktivitas yang menimbulkan dampak sampingan yang tidak dikehendaki atau ingin mengetahui dampak apa yang akan merugikan dari aktivitasnya, kemudian akan mencarikan usaha untuk menghindari timbulnya dampak yang tidak disukai tersebut agar kesejahteraan dan kehidupannya tidak terancam. Pada keadaan terakhir inilah sebenarnya manusia lalu melakukan Amdal.

Pada umumnya setiap Negara yang sedang membangun memiliki sistim perencanaan pembangunan sendiri-sendiri. Sistem perencanaan pembangunan ini disusun secara sistematis untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Di Indonesia pembangunan nasional disusun atas dasar pembangunan jangka pendek dan jangka panjang. Keduanya dilaksanakan secara sambung menyambung untuk dapat menciptakan kondisi sosial ekonomi yang lebih baik. Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan dengan menggunakan apa yang disebut proyek.

Pembangunan dengan proyek yang dikaji dari aspek kelayakan lingkungan bisa disebut pembangunan berwawasan lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan pada hakekatnya dilaksanakan untuk mewujudkan pembangunan berlanjut (suistanble development). Instrumen untuk mencapai pembangunan berlanjut adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Aktivitas pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan apabila telah dapat disusun rencana pengelolaan lingkungan, sedang rencana pengelolaan lingkungan dapat disusun apabila telah diketahui dampak lingkungan yang akan terjadi akibat dari proyek-proyek pembangunan yang akan dibangun.

Pengertian ANDAL untuk Indonesia yang tercantum dalam Undang­undang Nomor 4 Tahun 1982, Bab I, Pasal 1, ayat 10, berbunyi : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi pengambilan keputusan sehingga jelas bahwa Andal mempunyai arti studi mengenai dampak suatu kegiatan. Untuk dapat melakukan studi mengenai dampak ini perlu dilakukan pendugaan dampak lingkungan, dan untuk dapat menduga dampak harus diikuti proses pendugaan dampak lingkungan. 

Dalam pedoman penyusunan, Andal akan meliputi proses pendugaan dampak lingkungan dan studi atau analisis dari dampak sampai dapat menyusun rencana pengelolaan lingkungan.

Studi AMDAL diperlukan karena :
  1. Amdal harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena Undang­undang dan Peraturan Pemerintah menghendaki demikian. Apabila pemilik atau pemrakarsa proyek tidak melakukannya, maka akan melanggar undang-undang dan besar kemungkinan perizinan untuk membangun proyek tersebut tidak akan diperoleh.
  2. Amdal harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986, hanya memiliki satu model Amdal, yang mempunyai pengertian :
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Sementara itu pengertian Andal adalah :
  • Analisa Dampak Lingkungan adalah telaahan secara cermat dan men dalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993, dikenal ada beberapa model Amdal yaitu Amdal Proyek Individual, Amdal Kegiatan Terpadu, Amdal Kawasan dan Amdal Regional. Pengertian model Amdal tersebut adalah : 
  1. Analisa mengenai dampak lingkungan kegiatan terpadu/multisektor adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggungjawab.
  2. Analisis mengenai dampak lingkungan kawasan adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi yang bertanggungjawab.
  3. Analisis mengenai dampak lingkungan regional adalah hasil studi mengenai darnpak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggungjawab.

No comments:

Post a Comment