Friday, 14 February 2014

Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia

1. Pidana Mati dalam Hukum Adat 

Pidana mati sudah dikenal oleh hampir semua suku di Indonesia. Berbagai macam delik yang dilakukan diancam dengan pidana mati. Cara melaksanakan p
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/
idana mati juga bermacam-macam; ditusuk dengan keris, ditenggelamkan, dijemur dibawah matahari hingga mati, ditumbuk kepalanya dengan alu dan lain-lain. 

Di Aceh, seorang istri yang berzina dibunuh. Di batak, jika pembunuh tidak membayar denda dan keluarga dari yang terbunuh menyerahkan untuk pidana mati, maka pidana mati segera dilaksanakan. Kalau di Minangkabau menurut pendapat konservatif dari Datuk Ketemanggungan dikenal hukum membalas, siapa yang mencurahkan darah juga dicurahkan darahnya. Sedangkan di Cirebon penculik atau perampok wanita, baik penduduk asli atau bukan yang menculik atau mengadaikan pada orang Cirebon d anggap kejahatan yang dapat dipidana mati. Di Kalimantan, orang yang bersumpah palsu dipidana mati dengan jalan ditenggelamkan. Di sulawesi Selatan pemberontakan terhadap pemerintah kalau yang bersalah tak mau pergi ke tempat pembuangannya, maka ia boleh dibunuh oleh setiap orang. 

Di Sulawesi Tengah, seorang wanita yang berhubungan dengan seorang pria batua yaitu budak, maka tanpa melihat proses di pidana mati. Di Kepulauan Aru orang yang membawa dengan senjata mukah, kalau ia tak dapat membayar denda ia dipindana mati. 

Di Pulau Bonerate, pencuri dipidana mati dengan jalan tidak diberi makan, pencuri itu diikat kaki tangannya kemudian ditidurkan di bawah matahari hingga mati. Di Nias, bila dalam tempo tiga hari belum memberikan uang sebagai harga darah pada keluarga korban, maka pidana mati diterapkan. 

Di Pulau Timor, tiap kerugian dari kesehatan atau milik orang harus dibayar atau dibalaskan. Balasan itu dapat berupa pidana mati. Sedangkan di Lampung terdapat beberapa delik yang diancamkan dengan pidana mati yaitu pembunuhan, delik slah putih (zina antara bapak dan ibu dengan anaknya atau mertua dengan menantunya dsb) dan berzina dengan istri orang lain. 

2. Pidana Mati menurut Hukum Islam 
Ancaman pidana mati dalam hukum Islam, dikenal dengan istilah Qishash. Pandangan Islam terhadap pidana mati tercantum dalam Al qur’an sebagai berikut : 
  1. Surat Al Baqarah ayat 178 yang artinya “ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atasmu Qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudara terbunuh, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diyah kepada pihak yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah satu keringanan hukuman yang telah disyaratkan Tuhanmu, sementara untukmu adalah menjadi rahmat pula. Siapa yang melanggar sesudah itu akan memperoleh siksa yang pedih. Namun jika keluarga terbunuh (waliyyul maqtuul) menggugurkan qishash (dengan memaafkan), qishash tidak dilaksanakan. Selanjutnya mereka mempunyai dua pilihan lagi, meminta diyat (tebusan), atau memaafkan/menyedekahkan. 
  2. Surat Al Baqarah ayat 179 artinya: ” Dalam hukum Qishash itu ada (jaminan) kelangsungan hidup, hai oran-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. 
  3. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS Al-An’aam : 151) 
  4. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (alasan) yang benar.” (QS Al-Israa: 33) 
  5. “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisaa` : 29). 
  6. “Dan tidak layak bagi seorang mu`min membunuh seorang mu`min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)…” (QS An-Nisaa` : 92) 
  7. “dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa..... (QS Yunus: 40). 
Diyat untuk pembunuhan sengaja adalah 100 ekor unta di mana 40 ekor di antaranya dalam keadaan bunting, berdasarkan hadits Nabi riwayat An-Nasa`i (Al-Maliki, 1990: 111). Jika dibayar dalam bentuk dinar (uang emas) atau dirham (uang perak), maka diyatnya adalah 1000 dinar, atau senilai 4250 gram emas (1 dinar = 4,25 gram emas), atau 12.000 dirham, atau senilai 35.700 gram perak (1 dirham = 2,975 gram perak). 

Sesungguhnya pidana mati diundangkan Alloh SWT dalam hukumnya yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan kelangsungan hidup manusia secara umum. Dalam hukum qishash terdapat jaminan yang cukup besar bagi perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia. Adapun dalam keadaan di mana hukum syari’at tidak dijalannkan, maka nyawa manusia lebih murah dari nyawa seekor ayam. Kemudian hokum harus sesuai dengan rasa keadilan. Rasa keadilan di sini yang dijadikan sebagai parameter adalah rasa keadilan Tuhan. 

Dalam pandangan Islam, menghilangkan nyawa orang lain hanya boleh karena dua faktor : 1) Kehendak Alloh SWT, 2) Konsekuensi penegakan hukumnya (eksekusi atas putusan hakim). Sedangkan Ancaman pidana mati dalam pidana islam menackup empat kejahatan : 1) perbuatan zina, 2) perampokan, 3) pembunuhan dan subversi, 4) pengkhianatan terhadap agama (murtad). Dengan demikian sasaran yang ingin di capai dibalik penerapan hukum islam adalah terwujudnya keamanan, ketenteraman dan kebahagiaan dalam kehidupan manusia di dunia dan di akhirat ( Rudy Satrio M, 2004) 

3. Pidana Mati dalam Perundang-undangan di Indonesia 
Roeslan Saleh dalam Syahruddin Husein (2003) mengatakan bahwa KUHP Indonesia membatasi kemungkingan dijatuhkannya pidana mati atas beberapa kajhatan yang berat-berat saja. Yang dimaksudkan dengan kejahatan yang berat itu adalah : 
  • Pasal 104 yaitu makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden 
  • Pasal 111 ayat 2 yaitu membujuk negara asing untuk bermusuhan atau berperang, jika permusuhan itu dilakukan atau jadi perang 
  • Pasal 124 ayat 3 yaitu membantu musuh waktu perang 
  • Pasal 140 ayat 3 yaitu makar terhadap raja atau kepala negara-negara sahabat yang direncanakan dan berakibat maut 
  • Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana 
  • Pasal 365 ayat 4 yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati 
  • Pasal 368 ayat 2 yaitu pemerasan dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati 
  • Pasal 444 yaitu pembajakan di laut, pesisir dan sungai yang mengakibatkan kematian 
Beberapa peraturan di luar KUHP juga mengancamkan pidana mati bagi pelanggarnya, antara lain: 

Pasal 2 Undang-undang No. 5 Tahun 1959 tentang wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dan tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang membahayakan pelaksanaan perlengkapan sandang pangan 

Pasal 2 Undang-undang No. 21 Tahun 1959 tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi 

Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak 

Pasal 36 ayat 4 Sub b Undang-undang No. 9 tahun 1976 tentang Narkotika, j.o UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika 

Undang-undang No. 4 tahun 1976 tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan 

4. Pidana Mati dalam Rancangan KUHP 

Konsep rancangan KUHP mengeluarkan pidana mati dari stelsel pidana pokok dan mencantumkannya sebagai pidana pokok yang bersifat khusus atau sebagai pidana eksepsional. Penempatan pidana mati terlepas dari pidana pokok dipandang penting. 

Dalam konsep Rancangan KUHP 1991/1992 terdapat beberapa macam tindak pidana yang dinacm dengan pidana mati, antara lain: 

Pasal 164 tentang menentang ideologi negara Pancasila : barang siapa secara melawan hukum dimuka umum melakukan perbuatan menentang ideologi negara Pancasila atau Undang-undang Dasar 1945 dengan maksud mengubah bentuk negara atau susunan pemerintahan sehingga berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan paling rendah lima tahun 
Pasal 167 tentang makar untuk membunuh Presiden dam Wakil Presiden 
Pasal 186 tentang pemberian bantuan kepada musuh 
Pasal 269 tentang Terorisme : 
  1. ayat 1 : Dipidana karena melakukan terorisme, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan paling rendah tiga tahun, barang siapa menggunakan maksud menimbulkan suatu suasana teror atau ketakutan yang besar dan mengadakan intimidasi pada masyarakat, dengan tujuan akhir melakukan perubahan dalam sistem politik yang berlaku 
  2. ayat 2 : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan paling rendah lima tahun, jika perbuatan terorisme tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain 
  3. Dipidana mati atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan paling rendah lima tahun, jika perbuatan terorisme tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan matinya orang.

No comments:

Post a Comment