Friday 14 February 2014

Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia

Pancasila sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia mempunyai fungsi dan peranan yang antara lain : 

1. Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa 

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa terkandung makna bahwa Pancasila merupakan rangakaian nilai-nilai luhur, yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri yang berfungsi s
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/
ebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam berinteraksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. 

Dengan Pancasila menjadi pandangan hidup, maka bangsa Indonesia akan mengetahui ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya, akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat. Pada puncaknya Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rokhaniah bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia 

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai maksud bahwa Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara /penyelenggara Negara. Pancasila dalam kedudukan sebagai Dasar Negara sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (philosofische Gronslas) dari negara, ideologi negara atau (staatsidee). Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan negara dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. 

3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia 

Pancasila sebagai ideologi bagi bangsa Indonesia pada hakekatnya Pancasila diangkat dari pandangan masyarakat Indonesia, ideologi sebagai ajaran/doktrin/theori yang diyakini kebenarannya, disusun secara sistematis, dan diberi petunjuk pelaksanaannya dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

4. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka 

Pancasila sebagai ideologi negara bersifat terbuka, aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, akan tetapi dalam aplikasinya ideologi Pancasila yang bersifat terbuka, dikenal ada 3 tingkatan nilai yaitu nilai dasar yang tidak berubah yaitu Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pencerminan dari Pancasila, kemudian nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang senantiasa sesuai dengan keadaan, dan nilai praktis berupa nilai pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya dalam kehidupan yaitu Undang-undang dan peraturan pelaksana lainnya, yang sewaktu-waktu dapat berubah seiring dengan perkembangan jaman (Ali Mansyur, 2007 : 146-148).

No comments:

Post a Comment