Thursday 20 February 2014

Pengertian Hukum Publik dan Privat

Hukum di Indonesia dibagi atas dua bagian yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat berikut ini akan di bahas sedikit mengenai pengertian Hukum Publik dan Hukum Privat tersebut.

A. Hukum Publik
Hukum Publik adalah aturan yang: mengatur h
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/
ubungan antara Negara dengan warga Negara dan hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum public mencakup :

1. Hukum Tata Negara
Mengatur tentang Negara dan perlengkapannya (struktur ketatanegaraan)

2. Hukum Tata Usaha Negara
Mengatur cara kerja dari alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya

3. Hukum Pidana
Aturan hukum yang mengatur perbuatan apa yang boleh dan tidak boleh besarta sangsi/hukuman bagi pelanggar. Buku yang mengatur hukum pidana disebut KUHP(kitab undang-undang hukum pidana). Isinya berupa aturan dan sangsi bagi pelanggarnya. Oleh sebab itu disebut juga hukum material

4. Hukum Acara
aturan yang berisi tatacara penyelesaian pelanggaran hukum pidana di pengadilan ataupun tata cara penangkapan. Bukunya disebut dengan KUHAP(kitab undang-undang hukum acara pidana).Hukum ini menjadi pedoman bagi polisi, jaksa dan hakim dalam menjalankan tugasnya. Disebut juga dengan hukum formal. 

B. Hukum Privat
Hukum Privat Adalah keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan pribadi atau perseorangan. Jadi kepentingan yang diatur adalah masalah pribadi Meliputi : 

1. Hukum Perdata
Mengatur hubungan perseorangan yang bersifat pribadi, mis : perceraian 

2. Hukum dagang
Mengatur hubungan yang terkait dengan perdagangan

3. Hukum adat
Mengatur hubungan hukum yang menyangkut persoalan adat istiadat 

Hukum dibuat oleh penguasa (DPR dengan Pemerintah). Kapan hukum mulai berlaku?
  1. Sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan dalam UU tersebut
  2. Jika tidak disebut tanggalnya, maka UU mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkannya untuk wilayah Jawa dan Madura dan 100 hari untuk wilayah lain di Indonesia. Setelah batas waktu terlewati, maka kepada setiap warga Negara dianggap sudah mengetahui dan akan diberi sangsi apabila melanggarnya.
Demikian sedikit ulasan mengenai pembagian Hukum di Indonesia, dimana Hukum Adat di Indonesia masih di berlakukan sesuai dengan adat istiadat setempat, dan perlu di jelaskan bahwa Hukum Adat hanya berlaku pada daerah tertentu, dimana Hukum Adat di Indonesia sangat banyak karena Indonesia mempunyai banyak   Adat-Istiadat dan antara Hukum Adat yang satu berlainan dengan Hukum Adat yang lain. seperti Hukum Adat Batak Toba, Batak Mandailing, Batak Simalungun, Batak Karo, Batak Dairi, dan lain-lain sebagainya.

Semoga Bermanfaat. 

No comments:

Post a Comment