Showing posts with label Koruptor. Show all posts
Showing posts with label Koruptor. Show all posts

Tuesday, 1 March 2016

Rusmiati Br. Pardosi Istri Mantan Walikota Siantar Diperiksa POLDASU

Istri mantan Wali Kota Siantar Hulman Sitorus, Rusmiati R.Pardosi penuhi panggilan Polda Sumut sebagai terlapor kasus penipuan, Selasa (1/3/2016). Saat ini Rusmiati tengah jalani penyelidikan oleh Subdit I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

"Sekarang lagi diperiksa dia. Tapi bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai terlapor," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf.

Rusmiati dilaporkan oleh anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Rini Annisa Silalahi yang jug adalah istri mantan Wakil Wali Kota Siantar Koni Ismail Siregar. Rini mengadukan Hulman Sitorus dan istrinya Rusmiati R.Pardosi dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTPL/1268/X/2015/SPKT III tanggal 22 Oktober 2015. Dalam laporan itu yang menerima Bripka Mardan Syah Putra dan diketahui Ka SPKT Ub Siaga SPKT III, Kompol Nasran. Adapun dugaan pasal yang diterakan dalam laporan yaitu Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana, tentang penipuan dan penggelapan. Sedangkan dugaan kerugian sebesar Rp1,1 miliar.
 Mudah-Mudahan para Penipu, Korupsi segera di sikat semua dan sebaiknya di Hukum Mati. 

Monday, 1 February 2016

[Korupsi] Kepala Sekolah SMP Swasta Budi Utomo di Penjara 2 Tahun

Korupsi sudah menjadi hal yang lumarah di Negara Indonesia ini... mulai dari Pejabat pemerintah tertinggi [Presiden / Mahkamah Agung] sampai dengan terendah yaitu Kepling / Lurah / kepala Desa.

Anehnya Hukuman berupa penjara yang diberikan kepada tersangka Korupsi tidak membuat jera untuk tidak korupsi lagi dan juga tidak buat jera buat yang lain supaya tidak korupsi lagi. 

Seperti Kepala Sekolah SMP Swasta Budi Utomo, Cikampak, Labuhanbatu Selatan, Yayuk Suprapti hanya bisa tertunduk saat majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan rehabilitasi gedung di sekolah tersebut dengan kerugian negara sebesar Rp177 juta, Senin (1/2/2016).

Selama mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, wanita yang menggunakan kacamata hanya meratap ke arah bawah. Sesekali dia meremas-remas jarinya.

Didik Setyo Handoko dalam pembacaan amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Yayuk Suprapti terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar perbuatan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta dan apabila tidak dapat membayar akan diganti hukuman selama satu bulan penjara," ucap Didik di ruang Cakra VI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Selain hukum penjara, terdakwa Yayuk Suprapti juga dibebankan membayar uang pengganti (up) sebesar Rp 177 juta. Apabila tak dapat membayar uang kerugian negara tersebut, terdakwa terpaksa lebih lama mendekam dalam penjara selama tiga bulan kurungan. 

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.co.id/


Menanggapi putusan tersebut, wanita yang mengenakan jilbab hitam dan baju putih ini menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky Dermawan. Hakim menjerat terdakwa Yayuk dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke 1 ke-1 KUHPidana (dakwaan subsider JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun enam bulan penjara. JPU juga membebankan denda kepada Yayuk Rp 250 juta subside enam bulan kurungan. Sementara untuk UP, JPU sama dengan hakim membebankan Rp 177 juta subsider tiga tahun enam bulan kurungan

Monday, 25 January 2016

Pejabat Universitas Sumatera Utara Korupsi Uang Kuliah Mahasiswa

Dua pejabat Universitas Sumatera Utara (USU), tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan uang kuliah di Program Magister Manajemen (MM) senilai Rp 6 miliar ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Senin petang (25/1/2016).


Keduanya masing-masing bernama Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri. Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi, dan menjalani tes kesehatan di klinik kejaksaan, penyidik lalu menggelandang mereka ke di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.


“Setelah dilakukan pemeriksaan dan untuk mempermudah proses penyidikan. Kita melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut untuk 30 hari ke depan,” ungkap Kasidik Kejati Sumut, Novan Hadian.


Novan mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


“Kasus ini segera memasuki pemberkasan untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan agar segera disidang,” tandasnya.


Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan Rektorat USU, Subag Tata Usaha Program Magister Manajemen (MM), sekrataris Program Magister Manajemen dan Direktur Pasca Sarjana.


Binca dan Desi diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah, sehingga mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu tersebut.


“Padahal sebenarnya uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa itu tidak disetorkan kedua tersangka ke rektorat USU, biasanya melalui BNI dan Bank Mandiri,” kata Novan.


Menurut Novan, kasus ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dikarenakan para mahasiswa masih bisa mengikuti ujian. Berbeda jika para mahasiswa tidak bisa mengikuti ujian, maka kasus tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana umum, yakni penggelapan.


“Di sini praktiknya ada perbuatan untuk memperkaya diri sendiri dengan membuat kwitansi palsu. Kalau mahasiswa ini tidak bisa ujian, berarti uang kuliah yang dibayarkannya itu digelapkan. Tapi karena masih bisa ujian, makanya masuk tindak pidana korupsi,” tuturnya.


Namun, menurut Novan, yang menarik dari kasus ini adalah yang melaporkannya adalah Biro Rektor USU. “Begitu kita mendapatkan laporannya itu, Pak Kajati langsung perintahkan agar cepat ditindaklanjuti.


Tidak sampai seminggu setelah kita mendapatkan laporan itu, langsung ditemukan bukti-bukti bahwa kedua orang tersangka yang telah ditetapkan tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab,” jelasnya.


Penyidik sendiri menyebutkan, dugaan korupsi ini telah berlangsung sejak 2011 hingga 2014. Untuk itu, penyidikan akan terus didalami dan telusuri untuk mengetahui siapa saja yang terlibat. “Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 6 miliar,” jelas Novan. (herdiansyah talib).

Mau Dibawa Kemana Negara ini..????
 

Thursday, 29 October 2015

Ribuan Mahasiswa Demo Sampai Malam Di Depan Istana tidak Diliput Media

BEM-SI Hingga Malam Ini Masih Bertahan di Kawasan Monas  Jakarta– Massa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI), masih bertahan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu (28/10) malam.


BEM-SI ini pada pagi hingga petang tadi, melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, untuk mundur dari jabatannya, karena dinilai telah gagal mengawal negara Indonesia untuk lebih baik, selama pemerintahannya yang genap berusia satu tahun.


BEM-SI juga menggelar Sidang Rakyat, yang menghasilkan beberapa tuntutan, salah satunya adalah, pemerintahan Jokowi-JK dalam 100 hari kedepan, harus mampu memberikan hasil terbaik untuk negeri ini. Jika mereka gagal, maka mahasiswa meminta Jokowi-JK untuk menanggalkan jabatannya.


Aksi BEM-SI ini pada siang hari, bergabung dengan massa buruh, yang menuntut pembatalan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengupahan (RPP Pengupahan), yang dianggapnya menyengsarakan buruh.

Aksi demo gabungan antara Mahasiswa, buruh dan masyarakat ini tidak di liput satupun oleh Media sebagai mana biasanya ketika Demo selalu di demo. Ini adalah salah satu bukti bahwa Media Televisi di Indonesia ini sudah di Permainkan oleh pemrintahan sekarang.  


Inilah Demo Mahasiswa yang tidak di Liput Oleh Media Televisi


Para Mahasiswa Menuntut 1 Tahun pemerintahan Jokowi yang Gagal Total untuk mundur


Mahasiswa dan Buruh Kompak Demo untuk menunut Jokowi Mundur


Demo Gabungan Mahasiswa dan Buruh juga Masyarakat menuntut Jokowi Mundur 
Demo Mahasiswa dan Buruh juga masyarakat berlangsung sampai malam hari 
tapi tidak di liput oleh Media 

Monday, 12 October 2015

KORUPTOR BUPATI TOBASA KASMIN SIMANJUNTAK BURONAN

Dikutip dari Beritasumut. com : Putusan ini diwarnai disenting opinion. Seorang anggota majelis hakim, yaitu Ahmad Drajat, berpendapat menghukum Kasmin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasus ini ditengarai merugikan negara sekitar Rp4,4 miliar. Sejak di penyidikan, Kasmin tidak ditahan. 

 

Dan malah sekarang Sang Koruptor tersebut hanya di putus hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Itupun Kejaksaan dan Kepolisian kecolongan sehingga sang koruptor masih melanggang buana. 

 

Dalam putusannya, majelis hakim juga tidak memerintahkan penahanan, sehingga Kasmin untuk sementara masih melenggang bebas keluar Pengadilan Tipikor Medan dikawal sejumlah pendukungnya pada waktu itu.

 

Pun begitu sang Koruptor Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Masuk DPO Kejaksaan.

 

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif Pandapotan Kasmin Simanjuntak. 

 

Kasmin dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTA Asahan III dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Medan pada Agustus silam. 

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Balige Haris Fadhillah, melalui telepon, Senin (12/10/2015), mengatakan penerbitan surat DPO untuk Kasmin lantaran pihak kejaksaan kesulitan mencari keberadaan Kasmin. 

 

Menurutnya sudah dua kali pihak kejaksaan menjemput Kasmin, ke rumah pribadi maupun ke kediaman orang tuanya, namun Kasmin tidak kunjung berada di rumah. 

 

Kasmin juga pernah berjanji akan datang sendiri ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, namun setelah ditunggu Kasmin tak juga kunjung datang. 

 

Sehingga atas petunjuk pimpinan, pihak kejaksaan memutuskan memasukkan Kasmin dalam DPO pada pekan lalu. 

 

Lebih lanjut Haris Fadhillah, mengatakan perintah penahanan terhadap Kasmin merupakan perintah Hakim Pengadilan Tinggi Medan atas banding yang diajukan jaksa terkait status penahanan Kasmin. 

 

Sebab pada saat putusan di tingkat pertama tidak jelas status penahanannya. Sementara untuk putusan banding terkait pokok perkara, menurut Haris belum diputus. 

 

Sebelumnya, Kasmin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTA Asahan III dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

Tipologi Partai Politik

Tipologi partai politik adalah pengklasifikasian berbagai partai politik berdasarkan criteria tertentu.

1.Tipologi berdasarkan criteria :komitmen partai terhadap Ideologi dan Kepentingan

a.Partai Proto
Partai proto yaitu faksi yang dibentuk berdasarkan pengelompokan ideologis masyarakat.

b.Partai Kader
Partai yang secara ketat membatasi keanggotaannya terbatas pada golongan kelas menengah.

c.Partai Massa
Partai yang dibentuk diluar lingkungan parlemen dan berorientasi pada golongan kelas menengah ke atas.

d.Partai Diktatorial
Sub tipe partai massa ,tetapi memiliki ideology yang lebih kaku dan radikal.

e.Partai cath-all
Gabungan dari partai kader dan partai massa

2.Tipologi berdasarkan Kriteria : Sumber dukungan ,Organisasi Internal dan cara-cara tindakannya.

a.Partai Komprehensif
Berorientasi pada pengikut

b.Partai Sektarian
Memakai kelas ,daerah,atau ideology sebagai daya tariknya.

c.Partai tertutup
Partai yang keanggotaannya bersifat terbatas

d.Partai terbuka
Partai yang kualifikasi keanggotaannya longgar

e.Partai Diffused
Partai yang menekankan integrasi,pengawasan permanen dan total,mobilisasi dan pembangunan institusi.

f.Partai Specialized
Partai yanh menekankan keperwakilan ,agregasi,pertimbangan dan perumusan kebijakan ,partisipasi dan control pemerintah untuk maksud terbatas dan periode tertentu.

3.Tipologi bedasarkan criteria : Asas dan orientasi

a.Partai Politik Pragmatis
Partai yang mempunyai program dan kegiatan yang tak terikat kaku pada suatu doktrin dan ideologi tertentu.

b.Partai Politik Doktriner
Partai yang memiliki sejumlah program dan kegiatan kongkrit sebagai penjabaran ideology.

c.Partai Politik Kepentingan
Partai yang dibentuk dan dikelola atas dasar kepentingan tertentu,seperti petani,buruh ,etnis ,agama dan lingkungan hidup

4.Tipologi berdasarkan criteria: basis sosial dan Tujuan

>Berdasarkan basis sosial
  1. Partai Politik yang beranggotakan lapisan-lapisan sosial dalam masyarakat,seperi kelas atas,menengah,dan bawah.
  2. Partai Politik yang anggotanya berasal dari kalangan kelompok kepentingan tertentu,seperti petani,buruh dan pengusaha.
  3. Partai politik yang anggota-anggotanya berasal dari pemeluk Agama tertentu seperti islam,Katholik,Protestan,Hindu.
  4. Partai politik yang anggotanya berasal dari kelompok budaya tertentu,seperti suku bangsa,bahasa ,daerah tertentu.

>Berdasarkan Tujuan

A.Partai perwakilan kelompok
Partai yang menghimpun berbagai kelompok masyarakat untuk memenangkan sebanyak mungkin kursi dalam parlemen.

B.Partai Pembinaan Bangsa
Partai yang bertujuan menciptakan kesatuan nasional dan biasanya menindas kepentingan –kepentingan sempit

C.Partai Mobilisasi
Partai yang memobilisasi masyarakat kearah tujuan yang ditetapkan oleh pimpinan partai, sedangkan partisipasi dan perwakilan kelompok cenderung diabaikan.

Fungsi-Fungsi Partai Politik

Partai politik sebagai sebuah instrumen politik memiliki beberapa macam fungsi partai politik diantaranya:

  1. Melakukan sosialisasi politik, pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat.

  2. Rekrutmen politik yaitu seleksi dan pemilihan atau pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik.

  3. Partisipasi politik, kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan ikut menentukan pemimpin pemerintahan.

  4. Pemandu kepentingan, mengatur lalu lintas kepentingan yang seringkali bertentangan dan memiliki orientasi keuntungan sebanyak-banyaknya.

  5. Komunikasi politik, partai politik melakukan proses penyampaian informasi mengenai politik dari pemerintah kepada masyarakat dan dari masyarakat kepada pemerintah.

  6. Pengendalian konflik, partai politik melakukan pengendalian konflik mulai dari perbedaan pendapat sampai pada pertikaian fisik antar individu atau kelompok.

  7. Kontrol politik, partai politik melakukan kegiatan untuk menunjukan kesalahan, kelemahan dan penyimpangan dalam isi kebijakan atau pelaksaan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

  8. Artikulasi kepentingan yaitu kegiatan partai politik untuk membuat dan menyampaikan tuntutan-tuntutan kepada pemerintah

  9. Persuasi yaitukegiatan pertain politik yang dikaitkan dengan pembangunan dan pengajuan usul-usul kebijakan agar memperoleh dukungan seluas mungkin bagi kegiatan tersebut.

  10. Represi yaitu partai politik melalui pemerintah atau secara langsung mengenakan sanksi baik kepada anggota maupun bukan anggota.

  11. Pembuatan kebijakan

Fungsi utama partai politik adalah mencari dan mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program-program yang disusun berdasarkan ideologi tertentu dengan cara ikut pemilihan umum.


Sunday, 11 October 2015

Presiden Mahasiswa RIAU Memberikan KARTU INDONESIA BEBAS ASAB kepada JOKOWI

Sungguh berani dan sangat patut diajungi jempol, seorang (PRESMA) Presiden Mahasiswa Universitas Riau menembus PASPAMPRES hingga ke Ring 1 Presiden Jokowi, untuk menyerahkan KARTU INDONESIA BEBAS ASAP.

Lalu Mahasiswa tersebut mengatakan kepada Jokowi “Pak Jokowi, Jika bapak bilang persoalan kemiskinan selesai dengan Kartu Indonesia Sejahtera, Persoalan Pendidikan selesai dengan Kartu Indonesia Pintar, Persoalan Kesehatan selesai dengan Kartu Indonesia Sehat. Maka kami berikan ke bapak Kartu Indonesia Bebas Asap! Kapan Persoalan Asap ini selesai Pak?”

Hal ini di lakukan mahasiswa tersebut sebagai bentuk kepedulian akan bahaya asap dan juga sekalugus kritik kepada Jokowi.. 

Perlu juga disampaikan bahwa kunjungan Jokowi ke Riau sekaligus membagi-bagikan kartu miskin yang selama kampanye sebagai alat mengelabui masyarakat, padahal sampai sekarang ini masih 0,000 sekian persen yang masih menerima kartu tersebut, kenapa tidak..??? karena kartu tersebut di bagikan Jokowi kepada masyarakat HANYA ketika di BLUSUKAN ke suatu daerah tertentu.

PRESMA (Presiden Mahasiswa) RIAU menerobos Panpres Uutuk 

menyerahkan Kartu Bebas Asap


Helikopter Hilang di Danau Toba

Hari  Minggu tanggal 11 Oktober 2015, sebuah helikopter carteran EC 130 dengan registrasi PK BKA lepas landas (take off) dari Desa Siparmahan, Kecamatan Harian, Samosir, Minggu (11/10) pukul 11.50 Wib menuju Bandara Kuala Namu Internasional Airpot (KNIA) Medan, Minggu (11/10) dikabarkan hilang kontak. Helikopter berisi 5 orang tersebut milik PT Penerbangan Angkasa Semesta di bawa pimpinan Capt. Teguh Mulyanto dan Engineer Hari Poerwanto, dan tiga penumpang.


Kapolres Samosir, AKBP Eko Suprihanto, pihaknya belum mengetahui helikopter tersebut apakah jatuh ataupun mendarat di tempat lain. “Belum tahu keberadaanya.

Helikopter tersebut berangkat pukul 11.30 WIB dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya,” ujarmya.


Helikopter tersebut membawa 5 orang. Rinciannya, satu orang pilot, satu orang teknisi, dan tiga orang penumpang.


Informasinya, helikopter itu di carter pengusaha asal Samosir yang tinggal di Jakarta Marihad Simbolon. Helikopter tiba di rumah Marihad Simbolon di Desa Siparmahan, Lecamatan Harian, Samosir, Minggu (11/10) pukul 10.30 Wib.

Setelah menurunkan Marihad Simbolon dan keluarga, helikopter tale off pukul 11.30 dan diperkirakan tiba di KNIA, 45 menit berikutnya.(sam-1)

Sunday, 20 September 2015

KPK Periksa 103 Anggota DPRD Sumut

Dikutip dari DINAMIKARAKYAT.COM, Medan - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), Kamis (17/9/2015) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap anggota dan mantan anggota DPRD Sumut, terkait kasus suap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Sebanyak 103 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut, dalam daftar pemeriksaan KPK selama empat hari, mulai Senin (14/9/2015) sampai Kamis (17/9/2015).

Pemeriksaan ini di lakukan secara bertahap mengingat banyaknya Anggota DPRD yang akan di Periksa oleh KPK. Berikut 103 daftar nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumut diperiksa KPK;


Senin 14 September 2015

1. Muslim Simbolon 

2. Robert Nainggolan

3. Marahalim Harahap

4. Mustofawiyah

5. Rahmat P. Hasibuan

6. Khairul Fuad

7. Ahmad Ikhyar Hasibuan (batal diperiksa KPK karena menunaikan ibadah haji), 

8. Ramli Sopar Siburian

9. John Hugo Silalahi

10. Megalia Agustina

11. M. Faisal

12. Hardi Mulyono

13. Analisman Zalukhu

14. Hidayatullah

15. Aduhot Simamora

16. Elezaro Duha

17. Rinawati Sianturi

18. Washington Pane

19. Oloan Simbolon

20. Sonny Firdaus

21. Yan Syahrin

22. Mulyani

23. Rooslynda Marpaung

24. Imam B. Nasution

25 Abu Bokar Tambak.


Selasa 15 September 2015

26. Ali Jabbar Napitupulu

27. Palar Nainggolan

28. Tahan M. Panggabean

29. Rijal Sirait

30. Hasbullah Hadi

31. Layari Sinukaban

32. M. Yusuf Siregar

33. Meilizar Latif

34. Fadly Nurzal

35. Enda Mora Lubis

36. Ida Budiningsi

37. T. Dirkhansyah Abu Subhan Ali

38. Ristiawati

39. Arifin Nainggolan

40. Nurhasanah

41. Tunggul Siagian

42. Jamaluddin Hasibuan

43. Tiasisah Ritonga

44. Andi Arba

45. Bustami HS

46. Tohonan Silalahi

47. Arlene Manurung

48. Darmawan Sembiring

49. Murni Elieser

50. Verawaty Munthe

51. Rahmianna Delima Pulungan


Rabu 16 September 2015

52. Parluhutan Siregar

53. Biller Pasaribu

54. Mulkan Ritonga (gagal diperiksa karena sakit), 

55. Janter Sirait

56. Isma Padly Ardya Pulungan

57. Helmiati

58. Richard Eddy M. Lingga

59. Evi Diana

60. Syafrida Fitrie

61. Sudirman Halawa

62. Indara Alamsyah 

63. Japorman Saragih

64. Taufan Agung Ginting

65. Budiman P. Nadapdap

66. Syamsul Hilal

67. Alamsyah Hamdani

68. Brilian Moktar

69. Effendi S. Napitupulu

70. Tagor Pandapotan Simangunsong

71. Fahru Rozi

72. Irwansyah Damanik

73. Dtm. H. Abul Hasan Maturidi

74. Ahmad Hosen Hutagalung

75. Nurul Azhar Lubis

76. Tones Sianturi

77. Zulkifli Efendi Siregar.


Kamis 17 September 2015

78. Ajib Shah

79. Kamaluddin Harahap

80. Zulkarnain (Zul Jenggot)

81. Muhammad Afan

82. Sigit Pramono Asri

83. Saleh Bangun

84. Chaidir Ritonga

85. Eddi Rangkuti

86. Muhammad Nuh

87. Restu Kurniawan Sarumah

88. Nur Azizah Tambunan

89. Musdalifah

90. Amsal Nasution

91. Pasiruddin Daulay (Ance)

92. Taufik Hidayat

93. Hamamisul Bahsan

94. Muhammad Nasir

95. Ahmad Aswan Waruhu

96. Ferry Suando Tanury Kaban

97. Siti Aminah

98. Raudin Purba

99. Zulkifli Husein

100. Basyir (menunaikan ibadah haji)

101. Ikhrimah Hamidi 

102. Syahrial Harahap

103. Timbas Tarigan

Wednesday, 16 September 2015

Ketua DPRD Medan AJIB Shah di Periksa KPK

Satu Persatu petinggi-petinggi SUMUT yang Hobby Korupsi akan menikmati hari tuanya di Hotel Prodeo. Mulai dari Mantan Walikota Abdillah, Gubernur Syamsul Arifin, ngekor lagi Rahudman Harahap, Ketua PTUN si Kaligis Tua Bangka, nyusul lagi Gatot bersama kekasihnya, dan cepat atau lambat Ajib Syah akan menyusul dan mudah-mudahan bisa nginap di Hotel Prodeo. 

Ketua DPRD Sumut Ajib Shah kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, di Mako Brimob Polda Sumut.


Informasi diperoleh, Rabu (16/9/2015), pemeriksaan Ajib Shah dijadwalkan pada hari Kamis (17/9/2015) sekira pukul 09.00 Wib.

Selain politisi Partai Golkar versi Aburizal Bakrie (ARB) ini, KPK juga kembali memeriksa Wakil Ketua Zulkifli Effendi Siregar dari Partai Hanura, pada hari ini (Rabu 16 September) sekira pukul 13.00 Wib.


Selain itu, KPK juga kembali memeriksa mantan pimpinan DPRD Sumut Priode 2009-2014, yaitu Kamaluddin Harahap dari PAN, Muhammad Afan dari PDIP, Saleh Bagung dari Partai Demokrat, Chaidir Ritonga dari Golkar dan Sigit Pramono Asri dari PKS.


Mereka semua diperiksa pada hari Kamis (17/9/2015) dengan waktu yang bersamaan sekira pukul 09.00 Wib.

Berikut Foto-Foto Petinggi SUMUT para maling / rampok  uang rakyat : 

Ajib Shah (Ketua DPRD Medan) masih di Periksa KPK

 

Rahudman Harahap (Mantan Walikota Medan) Pencuri

Syamsul Arifin (Mantan Gubernur SUMUT) Pencuri


Abdillah (Mantan Walikota Medan) Pencuri

Gatot & Isteri (Mantan Gubsu Sumut) Sejoli Pencuri

OC Kaligis Tua Bangka Pencuri

 

 

Thursday, 30 July 2015

PARTOGI PANGARIBUAN Dirut Jend. Perdagangan Luar Negeri Tersangka KORUPSI

Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/7). Ia terbukti terlibat dalam kasus suap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Dirjen Perdagangan Luar Negeri resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati 12 jam lebih pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal saat ditemui Republika di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7).

Partogi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti lebih dari dua. Barang bukti tersebut antara lain keterangan saksi, sinkronisasi alat bukti yang ditemukan polisi saat penggledahan serta bukti aliran dana di rekening Partogi.
Partogi ditetapkan sebagai tersangka tepat pada pukul 23.30. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Mudjiono, Partogi menandatangani surat penetapan tersangkanya.

"Ia menerima penetapan tersangkanya. Dihadapan saya dia langsung tanda tangan. Di dampingi dua pengacara," ujar Mudjiono.

Selain menetapkan tersangka terhadap Partigo, Satgas Khusus untuk kasus suap Dwelling Time ini telah menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang tersebut adalah MU selaku salah satu staff, ME selaku broker dan I selaku Kasubdit Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

MU dan ME sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (29/7). Besok pagi, I akan dijemput paksa oleh pihak kepolisian yang bekerja sama dengan interpol. I akan dijemput paksa dari luar negeri.

Wednesday, 29 July 2015

DIPERIKSA BARESKRIM KASUS KORUPSI UPS, AHOK MALAH NYATAKAN AKAN HIBAHKAN 500 MILYAR UANG PEMPROV DKI UNTUK POLDA METRO JAYA

Sangat Menjijikkan Manuver Licik Ahok Ini! Karena Uang Yang Digunakan Untuk Mengiming-Imingi Polisi Supaya Kasus Ahok Aman Adalah UANG RAKYAT Bukan Uang Bapak Moyangnya Ahok!...
DAHSYAAAAAT!!! DIPERIKSA BARESKRIM KASUS KORUPSI UPS, AHOK MALAH NYATAKAN AKAN HIBAHKAN 500 MILYAR (SETENGAH TRILYUN!) UANG PEMPROV DKI UNTUK POLDA METRO JAYA!
Rencana Ahok, Hibah Rp 500 Miliar untuk Polda Metro Jaya
Rabu, 29 Juli 2015 18:4

Saya kutip dari Tribun Jakarta :

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 32 miliar pada 2015 kepada Polda Metro Jaya bukan sesuatu yang fantastis.

Bahkan, Ahok berencana menambah dana hibah untuk Polda Metro Jaya.
Hibah tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan pusat kendali CCTV di Mapolda Metro Jaya, kemudian membangun pusat pemantauan CCTV hingga ke sub sektor. Selain itu, uang hibah tersebut pun akan digunakan untuk membangun Kantor Mapolres Jakarta Pusat, dan lainnya.
"Kita nanti mau kasih setengah triliun rupiah (Rp 500 miliar) kok. Kita juga mau bangunin kantor besar di Kemayoran. Pokoknya patokannya kalau masih di bawah harga UPS masih murah," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (29/7/2015).
Ahok memang pernah merencanakan membangun kantor polisi di Kemayoran dalam rangka memberikan bangunan yang layak untuk Mapolres Jakarta Pusat saat ini.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengungkapkan bila ada 14 orang anggota kepolisian di Polres Jakarta Pusat stres akibat markas kepolisian Jakarta Pusat terlalu sempit tidak sebanding dengan beban kerja yang ditanggungnya.
Dikatakannya untuk sekelas Markas Kepolisian ditingkat Polres, Mapolres Jakarta Pusat yang berada di Jalan Kramat Raya sudah sangat kumuh sekali. Bahkan untuk parkir kendaraan operasional kepolisian pun harus menggunakan jalan raya.
"Di Kemayoran ada disiapkan PPK (Pusat Pengelolaan Komplek) Kemayoran. Bangun di sana supaya ada tempat istirahat kepolisian semua," kata Ahok.
Keterangan foto: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7/2015). Ahok diperiksa Bareskrim sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD Perubahan DKI Jakarta tahun 2014. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Thursday, 9 July 2015

Alasan Ahok Terindikasi Korupsi "BPK" : Yang Pilih saya Masyarakat Bukan BPK

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terkait laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2014. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak peduli dengan hasil itu.

"Saya enggak masalah, yang menentukan saya jadi gubernur atau tidak adalah warga DKI bukan BPK, disclaimer, WDP atau WTP," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Predikat dari BPK itu dianggap tidak penting oleh Ahok. Dia mencontohkan, era Fauzi Bowo selalu mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak menjamin dia terpilih kembali menjadi gubernur. Berbeda dengan Ahok yang sedang memperbaiki sistem tapi malah mendapat WDP.

"Sekarang kami sedang perbaiki jadi WDP. Enggak apa-apa, saya mau disclaimer juga nggak apa-apa kok. Foke (Fauzi Bowo) yang dapat WTP juga kalah dengan kami. Jadi tidak ada urusan buat saya, yang penting duit pelayanan DKI tidak dicolong," tegas dia.

Karena itu, Ahok meminta BPK membuat standar yang jelas dalam mengaudit anggaran pemda. Jangan sampai orang yang mark up, tapi sesuai aturan justru tidak dinilai sebagai masalah.

"Saya protes tidak terima, mereka kemarin nggak kasih saya ngomong. Kayaknya DPRD sengaja mengatur supaya saya nggak ngomong, padahal seharusnya begitu disampaikan BPK itu saya harus ikut ngomong paling tidak terima kasih. Sudah siapkan pidatonya, enggak boleh tiba-tiba. Ya sudah saya ikuti, saya enggak punya hak interupsi, saya bukan anggota DPRD. Semua ditutup kemarin," tutup Ahok.

Ahok Tantang BPK
Ahok juga tidak habis pikir dengan sikap BPK. Ahok menantang BPK untuk memeriksa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuka hati. "Mulai sekarang, periksa saja DKI sekencang mungkin. Periksa saja, kalau perlu bikin sampai Ahok bisa masuk penjara," ujar Ahok.

Bagi Ahok, pemeriksaan mendalam itu tidak menjadi masalah. Asalkan, BPK bersikap adil dengan menerapkan standar pemeriksaan yang sama dengan daerah lain.

"Tapi saya akan menuntut seluruh kabupaten, kota, provinsi se-Indonesia dasar periksanya sama, sesuai yang disampaikan oleh BPK. Dia punya dasar pemeriksaan yang sama," pinta Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu bahkan akan mengumpulkan daerah mana yang mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, tapi justru WTP itu berujung penjara bagi kepala desa.

"Saya mau tahu ini. Biar kita terbuka selesaikan masalah republik ini. Supaya beres sama-sama. Jangan BPK merasa kayak Allah Maha Kuasa saja di Republik ini," ujar dia. (Bob/Yus)

Wednesday, 24 June 2015

Kasus Samad Direkayasa Untuk Melemahkan KPK

Seperti dilansir beritasatu.com, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Rumah Kaca sejak Februari lalu muncul untuk diperiksa di Bareskrim Rabu (24/6).

 

"Hari ini saya dapat panggilan walaupun di panggilan itu saya tidak mengerti. Saya anggap ini adalah rekayasa dan saya anggap kasus yang menimpa saya bagian dari kriminalisasi," kata Samad sebelum diperiksa.

 

Tapi, dia melanjutkan, sebagai warga yang baik maka dia datang mematuhi panggilan tersebut. "Saya anggap yang ada di surat panggilan saya ini sama sekali tidak punya dasar," tambahnya.

Seperti diketahui kasus ini adalah laporan sebuah LSM yang mengatasnamakan dirinya KPK Watch Indonesia. Pangkal masalahnya adalah pertemuan Samad terkait pihak yang berperkara di KPK.

 

Pasal yang dijeratkan pada Samad adalah Pasal 36 Ayat (1) junto Pasal 66 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, yaitu larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

 

Pertemuan itu, yang selalu dibantah Samad itu, belakangan muncul di tulisan blog media nasional berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad". Isi pertemuan itu, menurut blog tersebut, Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi PDIP.

 

Pertemuan itu membahas sejumlah isu seperti penjajagan Samad menjadi Cawapres Jokowi dan termasuk tawaran bantuan dalam penanganan kasus politisi PDIP Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.

 

Di bagian lain Samad juga telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Polda Sulselbar. Yaitu dalam kasus yang terjadi pada 2007 lalu saat Samad diduga telah memalsukan KTP dan KK milik seorang perempuan bernama Feriyani Lim untuk keperluan pembuatan paspor.

 

Tuesday, 16 June 2015

Hakim Jangan Main-Main Putuskan Hukuman KASMIN SIMANJUNTAK

Tersangka Kasus Pencuri Uang Rakyat Bupati Toba Samosi KASMIN SIMANJUNTAK, dalam hal ini di persidangan Majelis hakim yang menangani perkara Bupati Toba Samosir noanaktif Pandapotan Kasmin Simanjuntak diminta jangan bermain dalam putusannya. Hakim harus memutus perkaranya sesuai fakta persidangan.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Khaidir Harahap mengatakan, vonis terhadap kepala daerah rentan adanya permainan.

Dia pun meminta agar hakim jangan mencoba-coba memberikan vonis ringan atau vonis bebas kepada politisi Partai Demokrat tersebut.

"Kasus ini telah menjadi perhatian publik. Hakim jangan coba-coba bermain karena akan berhadapan dengan publik. Kita mendukung putusan tegas harus diberikan dalam memberantas korupsi," kata Khaidir, ketika dikonfirmasi, Selasa (16/6/2015).

Khaidir menjelaskan, dalam kasus yang sama, setidaknya sudah ada lima orang yang vonis penjara diatas 3 tahun.

Karena dalam perkara kasus korupsi pembangunan PLTA Asahan III ini melibatkan banyak orang, terutama pejabat-pejabat di Pemkab Tobasa.

"Dari beberapa terdakwa yang divonis sebelumnya ini, rata-rata hukumannya tinggi. Jangan tiba-tiba untuk vonis Kasmin ini dihukum ringan. Kita akan awasi perjalanan sidangnya ini, kalau ada kejanggalan tentu kita tidak segan-segan melaporkannya," tegas Khaidir.

Selain itu, lanjut Khaidir, dia juga meminta agar kejaksaan jangan memberikan tuntutan ringan yang mengarahkan Kasmin divonis bebas.

Jaksa, katanya, harus juga memberikan tuntutan penjara yang setimpal dengan perbuatan Kasmin.

"Ini dilakukan agar ada efek jera kepada pelaku korupsi. Jadi, jangan ada permainan karena akan membuat pemberantasan korupsi tidak efektif nantinya," tutur Khaidir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama mengatakan, tidak akan ada yang berani bermain dalam kasus ini. Menurutnya, Kejati Sumut tegas dalam sikapnya untuk memberantas korupsi.

"Saya rasa terlalu cepat juga membahas soal tuntutan. Karena persidangannya juga masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Soal tuntutan, tentu itu nanti akan melihat kepada fakta persidangan dan bukti-bukti," timpalnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Nelson Japasar Marbun mengatakan, pihaknya selalu transparan dalam menyidangkan dan memberikan vonis terhadap terdakwa korupsi. Dia pun meminta agar publik mempercayakan putusan kasus Kasmin ini kepada hakim.

"Silakan pantau bersama, tekat kita tetap untuk pemberantasan korupsi. Tidak ada permainan, sidangnya juga terbuka untuk umum," tandasnya.

Sekadar diketahui, Kasmin didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Panitia Pengadaan Tanah (P2T) atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Dari penyimpangan yang terjadi dalam proyek pengadaan lahan acces road PLTA Asahan III, negara dirugikan Rp4.439.232.710.

Atas perbuatannya itu, Kasmin melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Kasmin juga dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
x