Showing posts with label Pancasila. Show all posts
Showing posts with label Pancasila. Show all posts

Monday, 12 October 2015

Fungsi-Fungsi Partai Politik

Partai politik sebagai sebuah instrumen politik memiliki beberapa macam fungsi partai politik diantaranya:

  1. Melakukan sosialisasi politik, pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat.

  2. Rekrutmen politik yaitu seleksi dan pemilihan atau pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik.

  3. Partisipasi politik, kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan ikut menentukan pemimpin pemerintahan.

  4. Pemandu kepentingan, mengatur lalu lintas kepentingan yang seringkali bertentangan dan memiliki orientasi keuntungan sebanyak-banyaknya.

  5. Komunikasi politik, partai politik melakukan proses penyampaian informasi mengenai politik dari pemerintah kepada masyarakat dan dari masyarakat kepada pemerintah.

  6. Pengendalian konflik, partai politik melakukan pengendalian konflik mulai dari perbedaan pendapat sampai pada pertikaian fisik antar individu atau kelompok.

  7. Kontrol politik, partai politik melakukan kegiatan untuk menunjukan kesalahan, kelemahan dan penyimpangan dalam isi kebijakan atau pelaksaan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

  8. Artikulasi kepentingan yaitu kegiatan partai politik untuk membuat dan menyampaikan tuntutan-tuntutan kepada pemerintah

  9. Persuasi yaitukegiatan pertain politik yang dikaitkan dengan pembangunan dan pengajuan usul-usul kebijakan agar memperoleh dukungan seluas mungkin bagi kegiatan tersebut.

  10. Represi yaitu partai politik melalui pemerintah atau secara langsung mengenakan sanksi baik kepada anggota maupun bukan anggota.

  11. Pembuatan kebijakan

Fungsi utama partai politik adalah mencari dan mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program-program yang disusun berdasarkan ideologi tertentu dengan cara ikut pemilihan umum.


Sejarah Partai Politik

PARTAI POLITIK

Partai politik adalah salah satu komponen yang penting di dalam dinamika perpolitikan sebuah bangsa. Partai politik dipandang sebagai salah satu cara seseorang atau sekelompok individu untuk meraih kekuasaan,argumen seperti ini sudah biasa kita dengar di berbagai media massa ataupun seminar-seminar yang kita ikuti khususnya yang membahas tentang partai politik.


Partai Politik adalah kelompok anggota yang terorganisasi secara rapi dan stabil yang dipersatukan dan dimotivasi dengan ideologi tertentu ,dan yang berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum guna melaksanakan alternative kebijakan umum yang mereka susun.


Selain itu menurut Sigmun Neumann,menyatakan partai politik adalah organisasi artikulatif yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang aktif dalam masyarakat yaitu mereka memusatkan perhatiannya pada pengendalian kekuasaan pemerintah dan bersaing untuk memperoleh dukungan rakyat dengan beberapa kelompok lain yang mempunyai pandangan berbeda.


Partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Bisa juga di definisikan, perkumpulan (segolongan orang-orang) yang seasas, sehaluan, setujuan di bidang politik


1. Asal usul partai politik

Ramlan Surbakti dalam bukunya “Memahami Ilmu Politik”mengemukakan tiga teori tentang asal-usul partai politik, yaitu :


a. Teori Kelembagaan

Teori ini mengatakan bahwa partai politik ada karena di bentuk oleh kalangan legislatif (dan atau eksekutif) karena kedua anggota lembaga tersebut ingin mengadakan kontak dengan masyarakat sehubung dengan pengangkatannya, agar tercipta hubungan dan memperoleh dukungan dari masyarakat maka terbentuklah partai politik. Ketika partai politik bentukan pemerintah dianggap tidak bisa menampung lagi aspirasi masyarakat, maka pemimpin kecil masyarakat berusaha membentuk partai-partai lain.


b. Teori Situasi Historis

Teori ini menjelaskan tentang krisis situasi historis yang terjadi manakala suatu sistem politik mengalami masa transisi karena perubahan masyarakat dari struktur masyarakat tradisional kearah struktur masyarakat modern. Pada situasi ini terjadi berbagai perubahan yang menimbulkan tiga macam krisis, yakni legitimasi, integrasi dan partisipasi. Partai politik lahir sebagai upaya dari sistem politik mengatasi krisis yang terjadi. Partai politik diharapkan dapat berakar kuat dalam masyarakat untuk dapat mengendalikan pemerintahan sehingga terbentuk pola hubungan yang berlegitimasi antara pemerintah dan masyarakat. Terbukanya partai bagi setiap anggota masyarakat dari berbagai golongan mengharapkan partai politik dapat menjadi alat integrasi bangsa. Dengan adanya partai politik juga masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum.


c. Teori Pembangunan

Menurut teori ini partai politik lahir sebagai akibat dari adanya proses modernisasi sosial-ekonomi, seperti pembangunan teknologi komunikasi berupa media massa dan transportasi, perluasan dan peningkatan pendidikan, industrialisasi, urbanisasi, perluasan kekuasaan negara seperti birokratisasi, pembentukan berbagai kelompok kepentingan dan organisasi profesi, dan peningkatan kemampuan individu yang mempengaruhi lingkungan, melahirkan suatu kebutuhan akan suatu organisasi politik yang mampu memadukan dan memperjuangkan berbagai aspirasi tersebut. Maka lahirlah partai politik, dengan harapan agar organisasi politik tersebut mampu memadukan dan memperjuangkan berbagai aspirasi yang ada.

Sunday, 11 October 2015

Jawaban Ngaur Sang Presiden Ketika Ditanya Tentang Bayi Korban Asap

VIVA.co.id - Setelah beberapa kali menunda kedatangannya ke Riau untuk melihat kabut asap, akhirnya Presiden Joko Widodo sampai juga ke Bumi Melayu itu, Jumat siang 9 Oktober 2015. Joko Widodo bersama rombongan datang ke Riau dari Sumatera Barat lewat jalur darat.


Setiba di Riau, Jokowi langsung meninjau Puskesmas di Kampar tempat penampungan korban kabut asap. Setelah melaksanakan salat Jumat di kabupaten Kampar yang berjuluk Serambi Mekkah Riau itu, presiden dan rombongan melanjutkan kunjungannya meninjau lokasi bekas lahan terbakar di Rimbo Panjang, kecamatan Tambang, Kampar, Riau.


Lalu apa tanggapan Jokowi mengenai korban kabut asap yang meninggal? Kompensasi seperti apa yang akan diberikan pemerintah?


Menjawab pertanyaan wartawan tentang ini, Jokowi sempat terdiam sejenak.

"Ini kan, saya sudah di lapangan. Saya melihat betul-betul sudah. Baik prajurit TNI, kepolisian, BNPB saya kira sudah. Kalau kita lihat, di lapangan betul-betul sudah bekerja keras. Tetapi kita harus tahu luasan lahan yang terbakar sangat luas, terakhir 1,7 juta hektar yang terbakar," katanya.


Ketika awak media ingin bertanya lagi, Jokowi buru-buru melanjutkan penjelasannya. "Bayangkan. Jadi kamu harus membayangkan, bukan hanya sewilayah ini, bayangkan seluas itu. Ya, sudah," lanjutnya sembari berjalan.


mensana inkorporesano, ditanya kesana jawabnya kesono.. bahkan untuk menyatakan belasungkawa pun mesti dihapal semalaman.. pah poh ngah ngoh..

Monday, 21 September 2015

Surat Edaran Jokowi 'Tutup Hotel Melati" Padang Bulan Medan

Dikutip dari Harian Tribun Medan Anggota Komisi C DPRD Medan, Rajudin Sagala, sangat menyetujui usulan Presiden Jokowi untuk menutup seluruh hotel melati di sepanjang Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan.

"Selama ini memang sudah sering kami mendengar itu. Mulai dari laporan masyarajat, mahasiswa, itu sudah bukan hal baru. Udah jadi rahasia umum itu. Orang luar yang lewat aja udah tahu itu tempat mesum. Bukan hotel lagi itu, tapi tempat esek-esek itu namanya," ujar Rajudin, Senin (21/9/2015).

Selain karena dijadikan tempat prostitusi dan mesum, kata Rajudin, hotel-hotel melati di sana juga diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba dan judi.

"Kami sudah pernah mempertanyakan itu ke Dinas Pariwisata. Kata mereka ada yang melapor itu salon, ternyata tempat prostitusi," katanya.

Dikatakannya, hotel-hotel di sepanjang jalan tersebut juga banyak yang tidak memiliki izin.

"Hotel-hotel itu gak ada izinnya itu. Sudah berapa kali kami minta datang ke Komisi C, tapi sampai sekarang belum ada yang melaporkan kalau mereka itu punya izin. Yang bermain itu para OKP itu. Pihak-pihak tertentu secara terselubung," katanya.

Salah Satu Hotel Melati di Jl. Jamin Ginting Medan

Atas instruksi presiden, Rajudin pun berjanji akan membawa persoalan ini ke Komisi C untuk ditindaklanjuti.

"Pihak manajemen hotel akan kami panggil ini nanti. Dan juga Dinas Pariwisata akan kami panggil. Mana saja yang belum punya izin, mana yang izinnya sudah habis. Dan kalau sudah terindikasi ada prostitusi atau maksiat di sana, ya sudah gak usah dikasih aja izinnya lagi," katanya.

Diketahui sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan menerima surat dari Sekretaris Negara atas nama Presiden RI Joko Widodo, untuk segera menutup seluruh hotel-hotel melati di sepanjang kawasan Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan. Surat perintah tersebut Jokowi buat atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di hotel-hotel tersebut diduga sebagai sarang prostitusi.

Sunday, 20 September 2015

Pria Tionghoa Penampar Polisi di Medan Dibekingi Jendral Bintang Tiga

Dikutip dari MEDAN, SUMUTPOS.CO - William alias A Long alias Liam, 26, pria penampar Brigadir Fandi yang sedang bertugas mengurai kemacetan lalu-lintas di Jalan Pandu, Senin (14/9/2015), akhirnya berhasil dijepret.

Pemuda putra bos toko penjual alat-alat teknik di Jalan Pandu, Toko Naga Mas, tidak ditangkap selama beberapa hari sejak diadukan, karena disebut-sebut memiliki BEKING JENDRAL BINTANG TIGA atau pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) yang saat ini menduduki jabatan penting di Mabes Polri.

Karena punya beking jenderal bintang tiga, aparat Polresta Medan sungkan menangkap William. Padahal sejak dilaporkan Brigadir Fandi, Senin sore tak lama setelah penamparan terjadi, William tetap berada di rumahnya. William sendiri menyerahkan diri Kamis petang (17/9/2015).

Petugas Satreskrim Polresta Medan tak melakukan penan

     William alias A Long alias Liam

gkapan karena takut pada beking William. “Kita sangat memahami dilematis kawan-kawan di Polresta Medan. Tapi untunglah setelah kasus ini diberitakan media, Pak Komjen jadi marah dan memerintahkan William untuk menyerahkan diri,” kata sumber.

Lalu bagaimana William bisa dekat dengan jenderal ini? Sumber di Polri menjelaskan Minggu (20/9/2015) William tak kenal langsung dengan jenderal tersebut. “Ia kenal dengan Pak Komjen melalui temannya berinisial AN,” ujar sumber itu.


Menurutnya, saat jenderal itu bertugas di Polda Sumut, AN yang juga pengusaha Tionghoa berteman dekat dengan jenderal tersebut. “Jadi AN inilah yang mengenalkan William dengan Pak Komjen, waktu bertugas di Polda Sumut

Namanya gak usah disebutlah, gak enak nanti. Tapi yang penting William sudah diperintahkannya untuk menyerahkan diri,” tambahnya. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti marah besar saat mengetahui Brigadir Fandi ditampar William (sebelumnya disebut Liam, Red). Badrodin kabarnya langsung memerintahkan Kapolda Sumut, Irjen Ngadino untuk mengawal pengusutan kasus itu hingga ke pengadilan.

 

Thursday, 9 July 2015

Vietnam Mengusir Keturunan Cina, Karena Sudah Mengancam Kepentingan Negara Mereka

Akhir-Akhir ini di Vietnam meledak gerakan anti Cina. Rakyat Vietnam sudah muak dan jijik dengan pendatang Cina, yang menjadi parasit, bahkan mereka mulai mau menjajah negeri Vietnam. Berbagai sektor mereka kuasai. Inilah yang menjadi faktor meledaknya gerakan anti- Cina di Vietnam yang semakin besar. Kondisi ini yang mendorong Beijing bertindak cepat menyelamatkan warganya. Lima kapal angkut dikirim mengevakuasi warga keturunan Cina dari negara Asia Tenggara itu.


Sudah satu kapal yang tiba membawa pulang tiga ribu warga Cina di Vietnam. Satu kapal itu diberangkatkan dari Provinsi Hainan kemarin (18/5). Tak hanya melalui jalur laut, pemerintah Cina juga bergerak cepat lewat udara. Menggunakan pesawat carter, 16 warganya yang dalam kondisi kritis akibat aksi kekerasan demonstran anti-Cina diterbangkan keluar Vietnam.


Akibat kerusuhan yang pecah pertengahan akhir pekan lalu, dua warga Cina tewas. Seratus lainnya dikabarkan cedera. Beberapa insiden kekerasan terparah terjadi di Provinsi Ha Tinh, pantai tengah Vietnam. Perusahaan asing, khususnya yang dikelola warga Cina dan Taiwan, dibakar, dijarah, serta dirusak para demonstran. Kemarahan mereka dipicu oleh langkah Beijing membangun kilang minyak dan menyiagakan perlengkapan pengeboran di Laut Cina Selatan yang diklaim kedua negara sebagai wilayah teritorialnya.


Demonstrasi yang berujung kerusuhan itu diawali dari dibukanya keran protes anti-Cina oleh pemerintah Vietnam 11 Mei lalu. Padahal, sebelumnya demonstrasi dilarang di negeri komunis itu. Kebijakan itu berbuntut blunder karena demonstrasi semakin tak terkendali dan melibatkan tokoh-tokoh oposisi di dalam negeri Vietnam.


Akhirnya Sabtu (17/5) pemerintah Hanoi mengirimkan pesan berantai kepada seluruh pengguna telepon seluler. Isinya bahwa Perdana Menteri Nguyen Tan Dung memperingatkan warganya untuk tidak terlibat dalam demonstrasi ilegal, karena dianggap mengganggu ketenteraman publik.


Menteri Keamanan Publik Tran Dai Quang seperti dikutip VNA Sabtu (17/5) menyayangkan penyerangan terhadap warga Tionghoa di Vietnam. Puluhan polisi juga terluka saat berupaya mengendalikan kemarahan massa.


Meski demikian, situasi di Laut Cina Selatan tetap saja panas. Kedua pihak belum memperlihatkan tanda-tanda menarik diri untuk meredam ketegangan. VNA melansir Cina terus memperlihatkan agresivitasnya dengan mengirim lebih banyak kapal perang ke wilayah dekat pengeboran minyak. Vietnam mendesak Cina segera menarik fasilitas kilangnya dari wilayah sengketa.


Nguyen Van Trunng, petugas di Departemen Pengawas Maritim menyatakan, Cina menempatkan 119 kapal di wilayah sengketa pada Sabtu pagi. Armada tersebut termasuk kapal perang, patroli laut, dan kapal nelayan. Beberapa di antaranya bahkan memprovokasi dengan menabrak kapal Vietnam dan menembakinya dengan meriam air.


Cina punya pendapat sendiri soal pendirian sikapnya. Beijing menyatakan, tindakannya adalah respons dari provokasi kapal Vietnam yang mengganggu operasional pengeboran minyak lepas pantai. Beijing menyatakan telah memberlakukan "zona pengusiran" dengan radius tiga mil dari sekitar kilang. Kilang itu dikelola perusahaan migas negara CNOOC.


"Kami tidak menciptakan masalah, tapi kami tidak takut menghadapi masalah ini," tegas Jenderal Fang Fenghui, kepala staf jenderal Tentara Pembebasan Rakyat Tiongkong (PLA), Kamis (15/5) saat melawat ke Amerika Serikat. "Kalau menyangkut teritori, sikap kami tegas. Kami tidak akan mundur satu langkah pun," tandas Fang.


Beijing juga menyatakan akan meninjau ulang sejumlah kerja sama bilateral kedua negara. Selain itu, travel warning dikeluarkan untuk warga Tiongkok yang akan berkunjung ke Vietnam. KTT ASEAN pertengahan Mei lalu juga membahas secara khusus sengketa wilayah di Laut China Selatan yang melibatkan Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei Darussalam, Taiwan, dan Tiongkok tersebut.


Namun, perhimpunan bangsa Asia Tenggara itu tidak mengambil langkah frontal karena ingin menjaga hubungan baik dengan Negeri Tirai Bambu tersebut. Alhasil, tidak ada sikap tegas dari ASEAN untuk bernegosiasi dengan Beijing.


Cina terus melakukan langkah-langkah agresifitasnya dan ingin memperluas pengaruhnya militer ke Cina Selatan. Tindakan pemerintah Cina ini menimbulkan sentimen anti Cina. Termasuk aksi menentang penguasaan oleh berbagai perusahan Cina di Vietnam.


Kondisi di Vietnam sama dengan di Indonesia, dimana kelompok komunitas melakukan penguasaan terhadap sumber-sumber ekonom Indonesia. Di mana konglomerat Cina sudah menguasai 85 persen ekonomi Indonesia. Kapan di Indonesia lahir gerakan anti Cina?

Thursday, 11 June 2015

Warga Cina Penghancur Rakyat dan Bangsa Pribumi Indonesia

Rakyat Indonesia menjadi melarat miskin dan sengsara. Tanpa masa depan yang jelas. Kecuali mereka hanya akan menjadi budak dan kacungnya Cina. Rakyat atau kaum pribumi dihancurkan secara sistematik. Dengan cara-cara kotor.


Mulai dengan cara ‘sogok dan suap’. Tidak ada penjabat yang tidak mempan dengan cara ‘sogok dan suap’. ‘Sogok dan suap’ dimulai dari berupa uang sampai dengan menggunakan peremuan. Sehingga semua pejabat dan penguasa negeri ini hidup dibawah telapak kaki Cina.


Rakyat sangat benci dan marah dengan ‘KKN (Korupsi, Kolusi, dan Napotisme). Tapi, semuanya berawal dari mana lahirnya korupsi, kolusi, dan nepotime? Dari kelompok Cina. Rakyat membenci ‘korupsi’. Semua berawal dari ‘sogok dan suap’.

Warga Cina Penghancur Rakyat dan Bangsa Pribumi Indonesia


'Sogok dan suap' sudah menjadi aqidah Cina dalam mendapatkan kekuasaan ekonomi dan politik. Untuk menguasai negara Indonesia kelompok Cina, hanya bermodalkan keahlian menyogok dan menyuap para pejabat. Tidak ada yang lain. Maka pejabat mulai dari atas sampai bawah sudah terbiasa makan 'sogok dan suap' Cina.


Lihat semua kasus korupsi yang terjadi di Republik ini. Mulai dari kelas teri sampak kakap pasti melibatkan Cina. Mulai dari BLBI, Bank Centuri, import daging, sampai kelas teri semuanya melibatkan Cina. Sekarang hanya dengan jalan 'sogok dan suap', Cina sudah menguasai Indonesia.


Dibagian lain, rakyat dihancurkan dengan cara-cara kotor. Seperti melalui pelacuran, hiburan dan narkoba, dan minuman semua milik Cina. Lihat pusat-pusat pelacuran dan hiburan. Di mana tempat bisnis pelacuran dan hiburan sudah menjadi tempat peredaran narkoba di Jakarta. Siapa pemiliknya?


Pelacuran, hiburan malam, judi, narkoba semua mereka kontrol. Sampai-sampai penjara pun menjadi pusat bisnis narkoba. Gembong-gembong narkoba di penjara semua Cina. Ini sangat jelas. Proyek menghancurkan kaum pribumi dan rakyat Indonesia mereka jalankan dengan menggunakan pelacur, hiburan, narkoba, dan minuman.


Ahok saat sejumlah orang menolak pelacuran, dia ingin membuat lokalisasi pelacuran, dan bahkan akan membuat sertifikasi pelacur, dan menolak larangan minuman keras di Jakarta. Semua tujuannya menghancurkan kaum pribumi dan rakyat Indonesia. Persis seperti di Bangkok.


Tanah-tanah di Jakarta menurut mantan Menteri Kehutanan MS Ka’ban, sudah 80 persen tanah di Jakarta di kuasai oleh Cina. Orang pribumi dan Betawi sudah digusur, dan digantikan oleh Cina. Lihat mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, sampai Tangerang, serta adanya apartemen yang menjamur, semuanya penghuninya Cina pendatang.


Jakarta yang menjadi pusat perputaran ekonomi dan keuangan yang hampir 85 persen, semuanya sudah berada di tangan Cina. Pusat bisnis, seperti Glodok, Mangga Dua, Kelapa Gading, Mall Ciputra, dan Mall Taman Anggrek, semuanya menjadi pusat ekonomi Cina. Bahkan, Tanah Abang dahulunya menjadi pusat ekonomi pribumi, sekarang milik Cina.


Semua asset dan sumber daya alam Indonesia menjadi milik Cina. Semua di mulai dengan ‘suap dan sogok’. Akhirnya Republik ini menjadi milik Cina. Seperti diungkapkan oleh DR.Sri Bintang Pamungkas, dari mulai dari Suharto, Abdurrahman Wahid, Mega, SBY, dan kemudian dikokohkan oleh Jokowi. Indonesia sudah menjadi milik Cina. Begitulah nasib Indoensia.


Anak keturunan pribumi bersiap-siaplah menjadi budak dan kuli Cina, bukan menjadi majikan, berdaulat dan berkuasa di negeri sendiri. Nasib mereka lebih hina dari apapun. Mereka dikejar-kejar seperti penjahat. Lihat nasib pedagang kaki lima. Mereka diperlakukan tidak beradab mirip penjahat.


Lebih menyakitkan lagi, orang-orang Cina itu, eksklusif dan tidak mau bergaul dengan rakyat pribumi. Karena, mereka melihat rakyat pribumi golongan kelas 'tiga'. Seperti barang najis terhadap pribumi.Sungguh ironi.


Bangkitlah rakyat dan kaum pribumi bebaskan negerimu dari penjajahan dan perbudakan Cina. Jangan dibiarkan negeri ini menjadi jajahan Cina.


Kemiskinan dan kemelaratan bukan lah takdir, tapi ada kondisi yang menciptakannya, yaitu para 'taoke' Cina yang sudah berhasil menggulung para pejabat dari pusat sampai daerah. Anehnya ada Cina yang sekarang membuat partai dan berpura-pura membela rakyat jelata?

Wednesday, 6 May 2015

Pertanyaan Jokowi yang Buat Perut Sakit Tertawa

Dalam pidato di Rakernas PAN, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) sempat membeberkan isi pertemuannya dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Bogor beberapa waktu lalu. Jokowi mengaku bertanya kepada bekas pesaingnya di Pilpres 2014 itu soal rencana pencalonan kembali sebagai presiden di Pilpres 2019.

"Pak Prabowo nanti 2019 maju lagi gak? Kalau saya bertanya blak-blakan seperti itu memang," kata Jokowi disambut tawa ribuan kader PAN di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (6/5). Bersama para petinggi partai dari Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), Prabowo hadir dalam acara.

"Pak Prabowo jawabnya, 'ya nanti kalau saya maju lagi, kita tarung lagi Pak Jokowi'," kata Jokowi kembali disambut riuh.

Dalam acara, Jokowi sempat menghampiri Prabowo dan para petinggi KMP lainnya, seperti Aburizal Bakrie dan Anis Matta.

"Karena pada malam hari ini saya sangat berbahagia, karena yang namanya KMP dan KIH semuanya hadir bersama di dalam Rakernas PAN dan pelantikan pengurus PAN 2015-2020. Ini yang namanya kebersamaan, ini yang namanya kerukunan, ini yang namanya persatuan," ujar dia.

Menurut Jokowi, pembangunan sebuah negara tidak bisa efektif tanpa ada stabilitas politik dan keamanan. 

"Jangan berharap negara kita bisa bersaing dengan negara-negara yang lain. Sekarang persaingannya bukan antarkota, propinsi, tetapi antaranegara," tegas Jokowi yang kerap memancing para kader PAN dengan yel-yel.

Ada Jasad Ibu dan Anak dengan Ikatan Pemberat di Dalam Sungai

Seorang ibu dan anaknya yang berusia tiga tahun ditemukan tewas di Sungai Krung Meureubo, Meulaboh Aceh Barat. Kedua jasad ditemukan mengapung di sungai pada lokasi terpisah yang berjarak sekitar satu kilometer.

“Ibu ditemukan di Kawasan Desa Pasie Teungoh, sedangkan anaknya ditemukan di Desa Meunasah Beuloh, Kecamatan Kawai XVI, Aceh Barat," kata Kismar, koordinator tim rescue BPBD Aceh Barat, Rabu (6/5/2015).

Kismar mengaku, timnya mendapat laporan dari warga setempat yang melihat ada dua mayat terapung di sungai. “Saat kita evakuasi, pertama ibu dengan kondisi sudah terapung dalam sungai dari tubuh korban ada ikatan tali besi diduga sebagai alat pemberat," kata dia.

"Kemudian satu kilometer dari lokasi pertama kita evakuasi anak perempuan berusia sekitar tiga tahun dan ada ikatan bungkusan pasir terikat di pinggang. Setelah kita evakuasi dari sungai langsung diambil oleh PMI dilarikan ke ruang jenazah RSUD Cut Nyak Dhien untuk diotopsi.

AKP Haris Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat mengatakan, dua manyat yang ditemukan di Sungai Krung meurebo itu diduga menjadi korban kekerasan. Namun belum diketahui siapa pelakunya.

Kondisi jasad yang mengelupas menunjukkan bahwa jasad sudah sekitar tiga hari berada di dalam sungai. Berdasarkan hasil otopsi sementara oleh tim dokter RSUD, ditemukan sejumlah luka di tubuh jasad itu, yang diduga akibat pukulan benda tajam.

“Di tubuh ibunya terdapat luka di bagian tangan dan kepala. Sementara anak pereupuan tidak ada tanda luka kekerasan,” kata dia.
Dua jasad ini diketahui Seorang Ibu bernama Rosmani (30) dan Anaknya Zahara (3) tahun, warga Desas Kuta Pada, Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat. Mereka diketahui sudah menghilang sejak Senin (3/5/2015) malam.

“Mereka sudah menghilang sejak malam senin kemarin kata tetangganya, selama ini korban bekerja sebagai tukang cuci rumah-rumah, pembantu di mana yang ada kerja, biasa dia keluar pagi malam baru pulang ke rumah. Tapi sejak malam Senin dia tidak pulang-pulang, sementara suaminya selama ini memang jarang pulang ke rumah, karena sopir mobil angkutan barang dari Medan,” kata Agustina (40), kakak ipar korban yang sempat menangis histeris saat melihat jasad Rosmani di ruang jenazah RSUD Cut Nyak Dhien Aceh Barat.

Sunday, 3 May 2015

Pendapat Refly Harun Tentang Jokowi

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, tidak ada ucapan Presiden Joko Widodo yang dapat dipegang. Jokowi pun dinilainya sebagai sosok yang mahir dalam mempermainakan sandiwara politik didepan publik.

"Sudah biasa Presiden mengeluarkan Statemen bermata dua. Tidak ada yang bisa dipegang," ucap Refli dalam diskusi di Kantor Pusat YLBHI, Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2015).

Refly mengatakan keberpihakan Jokowi dalam perkara penegakan hukum di Indonesia, masih diragukan. Pasalnya, Jokowi tidak pernah konsisten dalam setiap mengeluarkan ucapanya sehingga kerap terjadi interprestasi yang oleh para bawahannya dipemerintahan.

"Contoh sederhana, soal 'stop kriminalisasi KPK', tapi di satu sisi dia juga bilang jangan ada sok diatas hukum. Ucapan dia selalu bersayap," kata Refli.

Lebih lanjut Refly mengungkapkan, keseriusan Jokowi menginstruksikan Polri untuk membebaskan Novel Baswedan dari penahanan Polri juga masih diragukan. Mengingat sampai detik ini, Polri tidak mengindahkan perintah presiden.

"Ini tidak lazim, Polri tidak mengikuti instruksi presiden. Atau jangan-jangan sebenarnya Jokowi tidak benar-benar melarang. Masalah besar kita sekarang itu kalau presiden justru mengelabui publik dengan ucapannya," tandasnya.

Sunday, 15 February 2015

Meludah Sembarangan Kepala Bocor

Inilah akibatnya kalau meludah sembarangan, tidak tau tempat dan hal ini banyak kita temui di Inedonesia Pertiwi ini seolah-olah masyarakatnya tidak berpendidikan. 

PEMATANGSIANTAR,  Lindawati boru Pulungan, warga Jalan Merpati, Pematangsiantar, Sumatera Utara menjadi sasaran amarah tetangganya yang diusir dari kontrakan oleh si pemilik rumah. 


Lindawati dengan kening robek berdarah-darah akibat dipukul pakai batu, dibawa suaminya Roy Tobing (34) ke Polres Pematangsiantar untuk membuat pengaduan, Minggu (15/2/2015). 

Saat ditemui di ruang Unit Gawat Darurat RSUD dr Djasamen Saragih untuk diobati dan diambil visum atas anjuran polisi, Roy menuturkan kejadian bermula sekitar pukul 09.00 Wib, saat Lindawati bersamanya sedang sarapan pagi.

Namun tiba-tiba pelaku, Dian (25) yang adalah tetangga mereka melintas dan membuang ludah di hadapan mereka. Sontak saja perbuatan pelaku ditegur oleh Roy, dengan berkata, "Apanya maksudmu?" 

Namun, Dia malah balik menantang Roy. "Kenapa rupanya kalau nggak senang, ayo maen,’’ kata Roy menirukan ucapan pelaku yang mengajaknya berduel. 

Merasa tertantang Roy dan Dian terlibat adu mulut dan saling dorong. Korban Lindawati langsung menghampiri Dian dan berkata, "Maksud kau tadi apa?" hardiknya. 

Bukannya merasa bersalah, Dian kian emosi hingga mengambil sebuah batu hias berbentuk kerang besar dan langsung menghantam Linda hingga roboh. 

Roy yang melihat sang istri tersungkur langsung mengajaknya ke kantor polisi guna membuat laporan atas perbuatan pelaku. Lindawati mengaku sama sekali tidak ada masalah apapun dengan Dian. Hanya saja sudah dua minggu belakangan ini Dian terasa selalu mencari masalah.

"Dia disuruh pindah oleh pemilik rumah kontrakan Florensia boru Situmorang, dia lantas menyalurkan amarahnya sama kami. Mungkin dia juga cemburu karena kami tidak disuruh pindah," ucap Linda. 

Ternyata, Dian memang sengaja diusir oleh pemilik rumah kontrakan karena sering melakukan pencurian barang-barang milik Florensia boru Situmorang. Hingga kini Linda yang didamping suaminya membuat laporan ke Polsek Siantar Barat untuk melakukan pengaduan.

Sumber KOMPAS.com (16/02/2015)

Friday, 13 February 2015

Kebebasan Berpendapat dan Menulis Sudah Kebablasan

HTI Press, Medan. Pemimpin Redaksi Harian Medan Bisnis, Bersihar Lubis mengakui kebebasan berpendapat dan menulis di negeri ini dan beberapa negara lain sudah kebablasan sehingga memberi dampak negatif bagi tatanan sosial dan politik masyarakat.


“Menggembirakan ada kebebasan, tetapi tidak berarti juga kebablasan seperti sekarang ini,” ucapnya ketika menerima audiensi pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumut, Selasa (10/2) di Kantor Redaksi Harian Medan Bisnis, Jalan S. Parman, Medan.


Di negara lain, seperti di Singapura dan Malaysia tidak akan ditemukan kebebasan berbicara atau berpendapat dan kebebasan menulis yang sangat “liar” seperti sekarang ini. Siapa pun, katanya, warga negara Indonesia boleh sesuka hati menghujat bahkan memaki pejabat tanpa ada konsekuensi hukum sama sekali.


Masyarakat juga bebas menulis apa saja dalam rangka kebebasan sehingga banyak ditemukan tulisan-tulisan yang bernada fitnah dan menghujat seseorang. Bahkan, diakuinya, banyak media atau surat kabar yang menganut kebebasan itu.


“Tak penting bagi mereka berita yang diterbitkannya itu benar atau tidak, sudah konfirmasi atau belum. Yang penting beritakan saja dulu. Pejabat dituduh korupsi atau lainnya. Ini dalam rangka ada kepentingan tertentu yang bisa diharapkan,” ucapnya didampingi Wakil Pemimpin Redaksi, Sarsin Siregar dan Redaktur, Anang Anas Azhar.
Praktisi media ini juga menyampaikan ketidaksepahamannya dengan kebebasan pers yang dianut majalah satire asal Perancis yang telah menghina Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, hal itu sudah keluar dari konteks kebebasan berpendapat atau kebebasan menulis.

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/


Bersihar dalam paparannya juga menyebutkan, seharusnya media dalam fungsi menyiarkan berita tidak memiliki kepentingan tertentu tetapi menyampaikan apa fakta yang dilihat dan digali. “Jangan juga jadi wasit”, katanya.


Dia mengakui memang media terkadang memiliki keberpihakan terhadap sesuatu. Itu biasanya dilakukannya dengan cara menetapkan nara sumber berita. Misalnya, ketika menunjukkan keberpihakannya pada usaha kecil menengah (UKM), maka media akan mencari nara sumber yang mendukung sektor usaha itu dan mengkritisi korporasi kapitalis.


Humas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumut, Marwan Abu Zahid mengatakan, posisi Harian Medan Bisnis yang memberikan ruang bagi siapa saja untuk menyampaikan pendapat dan tulisan terkait berbagai hal menjadi pintu bagi HTI dalam upaya menyampaikan pandangan, khususnya persoalan kebangsaan yang sedang berkembang saat ini.


Dia juga menjelaskan tentang kehadiran agama Islam di muka bumi ini yang tidak hanya mengurusi persoalan ibadah individual semata tetapi juga mengurusi persoalan publik, termasuk kebebasan pers.


“Islam memiliki kebebasan berpendapat atau berbicara dan kebebasan menulis. Itu semua dibangun dengan akidah Islam yang jelas,” ucapnya didampingi pengurus DPD HTI Sumut, Syaiful Rahman dan Wirman Abu Soki.


Kebebasan itu harus tunduk pada aturan Islam. Ketika kebebasan itu telah melanggar syariat maka harus dihentikan. Dia menambahkan, Islam dengan jelas melarang umatnya melakukan penghinaan terhadap simbol-simbol agama apapun. “Jadi, yang dilakukan media Perancis itu bukan kebebasan atau toleransi tetapi itu sudah penghinaan terhadap agama,” ucapnya.


Wirman Abu Soki menyebutkan, Islam itu bukan sekadar ruang ritual belaka. Namun Islam berisi aturan dan pandangan yang jelas terhadap kehidupan. Agama yang dibawa Rasulullah Muhammad SAW itu mempunyai aturan dalam bidang politik, bidang ekonomi, hukum dan keamanan serta masalah sosial lainnya.


“Itu makanya Islam memiliki pandangan ketika kekayaan alam negeri ini dikuasai asing, pandangan ketika masyarakat harus dihadapkan pada pasar bebas MEA (masyarakat ekonomi asean-red.) dan ketika menghadapi carut marut perpolitikan dan tata kelola negara seperti sekarang ini,” paparnya

Monday, 26 January 2015

Kedatangan Jokowi ke Sumatera Utara dikawal 2329 personil dan Terkesan Tertutub

Presiden Joko Widodo bersama rombongan tiba di Lanud Soewondo menggunakan pesawat Kepresidenan, Selasa (27/1/2015) sekitar pukul 10.00 WIB. Tak lama sampai, mantan Gubernur DKI yang biasa disapa Jokowi itu langsung menaiki Helikopter TNI AU menuju Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara. Di sekitar Lanud Soewondo, pengamanan tampak ekstra ketat. Ratusan aparat TNI/Polri terlihat berjaga-jaga di depan Gerbang Lanud Soewondo. Mobil berpelat Indonesia 1, dua baracuda serta tiga helikopter pun sudah terlihat standby di lokasi.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara, mengerahkan 2329 personil untuk mengamankan kunjungan Presiden RI Joko Widodo ke Kawasan Industri Khusus (KIK) Kuala Tanjung dan PT Inalum Kabupaten Batubara. Polisi dikhususkan untuk melakukan pengamanan dalam zona dua dan tiga.

Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan mengatakan, dalam kunjungannya ke Sumut Presiden akan tiba di Bandara Lanud Soewondo, Polonia Medan, kemudian berangkat ke Kuala Tanjung. "Sesuai dengan rencana, Presiden akan berkunjung ke Kuala Tanjung dan ke Inalum. Sehingga dilakukan pengamanan di dua lokasi tersebut,"katanya, Senin (26/1/2015).

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/01/tabrakan-maut-antara-intra-vs-kbt.htmlMenurut dia, para personil yang dipersiapkan itu berasal dari SatuanPolda Sumut sebanyak 554 personil dan satuan Kewilayahan (Polres) 1775 personil. "Untuk ini pengamanan utama dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), kemudian untuk ring II tim gabungan TNI-Polisi, tetapi penanggung jawab keamanan berasal dari Kodam," katanya.

Namun, sambung dia, pihaknya belum bisa memberitahukan waktu keberangkatannya Jokowi.
"Kalau jadwalnya ya begitu memang. Tetapi untuk lebih rinci dari situ saya belum dapat informasi. Karena, dari pengalaman sebelumnya Presiden bisa saja mengubah jadwalnya sewaktu-waktu," katanya.
Menurut informasi yang diterima puluhan mahasiswa yang hendak berdemo dan ingin menyampaikan aspirasinya langsung kepada Jokowi tidak kesampaian. Hal itu dikarenakan orang nomor satu di Indonesia ini tidak menggunakan jalan darat menuju Kuala Tanjung. Alhasil puluhan mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi mereka.

Effendi Simbolon "Saat Inilah Momentumnya Menjatuhkan Presiden Jokowi"

Effendi Simbolon adalah seorang Politikus PDPI yang dulunya mendukung Presiden Jokowi, biarpun penilai masyarakat negative terhadap PDIP tapi kita yakin masih ada satu dua orang kader PDPI yang berani menyampaikan kebenaran, contohnya Effendi Simbolon yang selalu berpendapat bahwa Presiden Jokowi Prematur, dan juga menyampaikan tidak sampai 2 tahun Jokowi akan lengser.  

Politisi Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon menyebut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto sebagai pengkhianat, saat menjadi pembicara sebuah acara diskusi 100 hari pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla di Jakarta, Senin 26 Januari 2015.
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/01/kpk-terancam-akan-bubar.html

"Andi pengkhianat, anak baru kemarin tapi ngatur-ngatur negeri ini. Yang diatur juga prematur, ya susah. Presidennya juga prematur," kata Effendi.

Menurutnya, karena pembisik dan yang dibisiki dinilainya masih hijau untuk mengelola sebuah negara, maka praktik pemerintahan ini menjadi semacam ajang coba-coba.

"Yang atur anak kecil, yang diatur prematur, inkubator jadinya," katanya.

Effendi mencontohkan, bagaimana ketidakmatangan itu terlihat saat kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi versus Polri berlangsung saat ini. 

"Ketika presiden selesaikan masalah KPK-Polisi yang dipanggil Wantimpres dong, ring dalam dong dimanfaatkan. Tetapi ini malah dipanggil orang di luar sistem," ujarnya.

Selain Andi, Effendi juga menyoroti Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno yang mendapat antipati publik karena ucapannya, "rakyat tidak jelas". 

Menurutnya, bila ada orang yang berkeinginan menjatuhkan Presiden Jokowi, saat inilah momentumnya. Sebab, dia melihat ada banyak celah.

"Siapa pun yang ingin jatuhkan Jokowi, maka saatnya itu memang sekarang, karena banyak celahnya," ujarnya.

Hanya saja, Effendi menegaskan, dia tetap siap membela Presiden Jokowi bila ada pihak-pihak yang mencoba melakukan itu. "Kalau kira-kira di Senayan mau jatuhkan nomor 1, saya jatuhkan juga nomor 2. Jadi, peluang jatuhkan Jokowi terbuka, saya pribadi kasihan."

KPK Terancam Akan Bubar

Sudah makin nampak dengan jelas dengan kasat mata kita dengan tingkah para petinggi-petinggi negara ini termasuk Presiden Jokowi yang dulunya di bangga-banggakan oleh segelintir masyarakat yang hanya sebagai korban pencintraan. 

Demi menutupi kesalahan-kesalahan atas janji-janji palsu yang di umbar-umbarnya sewaktu kampanye, tapi walaupun begitu masih ada Penegak Hukum yang mempunyai niat bagus dan bersih lagi tulus dan mengingatkan Presiden Jokowi untuk menyelamatkan Republik Indonesia ini yaitu KPK, maka satu-satunya penegak hukum yang berani menyampaikan kebenaran adalah hanya KPK. Tapi siapa sangka cobaan demi cobaan, rintangan demi rintangan yang namanya menyampaikan kebenaran ini adalah sangatlah pahit dan susah ditambah lagi dengan sifat iri, dengki, hasut orang lain yang berseberangan dengan kebenaran tersebut, maka Politik tidak akan memandang bulu, baik atau buruk demi kekuasaan harus di tempuh dengan cara apapun dengan mengorbankan siapapun itu untuk meruntuhkan dan mematahkan bisikan hati nurani yang paling dalam yaitu kebenaran. 
     
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/01/pemerintahan-jokowi-tunduk-pada-pdip.html
Setelah Bambang Widjayanto ditersangkakan oleh Bareskrim Polri, berturut-turut Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya juga dipolisikan. Abraham Samad, Adnan Pandu, dan Zulkarnaen, saat ini menyandang status terlapor.

Menanggapi hal itu, Deputi Penindakan dan Pencegahan KPK, Johan Budi, Senin 26 Januari 2015, mengatakan bahwa setiap warga negara berhak melaporkan siapa pun, termasuk pimpinam KPK.

Namun, Johan menggarisbawahi bahwa laporan tersebut tidak bersifat fitnah dan mempunyai bukti yang kuat. Pimpinan KPK, juga warga negara yang punya hak untuk melakukan upaya hukum balik.

Ketika ditanya, apakah laporan ini sebagai bentuk kesengajaan atau tidak, Johan mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu, apakah kebetulan ataukah disengaja, setelah Pak BW ditangkap dan ditetapkan sebaga tersangka," katanya.

Menanggapi semua pimpinan yang telah berstatus terlapor, Johan mengatakan semua tergantung Mabes Polri.

"Apakah laporan itu dengan cepat ditindaklanjuti dan dengan cepat menemukan bukti-bukti yangfirm, yang kemudian menjadikan pimpinan KPK sebagai tersangka," katanya. Bila terbukti tidak menutup kemungkinan satu per satu pimpinan akan non-aktif.

Banjir di Jakarta Ahok Salahkan Kontraktor

Banjir yang di janji-janjikan oleh Gubernur DKI mulai dari mantan Gubernur Jokowi dan sekarang di gantikan oleh Wakilnya Basuki Tjahaja Purnama atau AHOK tidak bisa di atasi alias gagal total, buktinya di musim hujan sekarang ini banjir masih parah di Jakarta, walaupun begitu para pemimpin elit ini adalah para Politikus yang mana bukan rahasia lagi kalau politikus itu mempunyai banyak cara dan alasan juga janji-janji palsu yang dapat mengangkat ketenaran namanya tanpa memikirkan resikonya. 
Gubernur DKI Jakarta yang baru dilantik yang sebelumnya menjabat sebagai wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama menyebut terjadinya banjir di kawasan Tanjung Priok, Kelapa Gading, dan Sunter, Jakarta Utara pekan lalu adalah akibat dijebolnya salah satu dinding tanggul di kawasan Yos Sudarso oleh salah satu kontraktor proyek normalisasi Kali Sunter.

Kontraktor itu, kata Ahok, sapaan akrab Basuki, menjebol dinding tanggul agar bisa memasukkan alat berat yang dipergunakan untuk mengeruk dasar kali tersebut.
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/

"Ini betul-betul kurang ajar. Anda, pakai otak enggak kontraktornya? Masuk akal enggak, situasi lagi hujan, malah jebol tanggul. Padahal lebih baik enggak usah dikeruk dulu," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 26 Januari 2015.

Bila tidak dijebol, kawasan Jakarta Utara seharusnya sudah terbebas dari banjir. Hal ini dikarenakan proyek normalisasi Waduk Pluit telah selesai, dan berbagai proyek infrastruktur penanggulangan banjir seperti pemasangan mesin pompa dan dinding turap (sheet pile) di sungai-sungai di Jakarta Utara telah selesai dilakukan.

Selain itu, kondisi bendung Katulampa pada tanggal 22 Januari 2015, tanggal di mana kondisi genangan mulai terjadi, juga tidak terlalu memberikan potensi bahaya banjir.

"Makanya saya curiga kenapa bisa banjir? Apa saya dikerjain? Pasti ada sesuatu. Makanya saya cari akar masalahnya, dan sekarang baru ketemu," jelas Ahok.

Ahok mengaku telah melaporkan hal ini kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Menurutnya tindakan-tindakan teledor seperti inilah yang menyebabkan DKI Jakarta masih belum bisa bebas dari banjir hingga saat ini.
"Kita setengah mati mau memperkuat tanggul, ini tanggul sudah ada, malah dijebol gara-gara alasan mau keruk sungai. Kita enggak tahu apa dibayar atau ada mafia yang bayarinmereka. Enggak masuk akal, mau mengeruk sungai, tanggul malah dijebol," kata Ahok.

Friday, 14 February 2014

Tinjauan Aspek Nilai Dasar Pancasila Terhadap Pidana Mati


Dalam suatu negara yang merdeka pasti mempunyai tujuan, bentuk dan dasar negara, tak terkecuali Indonesia. Tujuan yang ingin di capai dari kemerdekaanny
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/
a antara lain: ingin terwujudnya masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat,  hidup damai diantara bangsa-bangsa serta bersahabat dengan bangsa-bangsa di dunia, atas dasar kemerdekaan abadi dan keadilan sosial.
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, terbentuk melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Secara kausalitas Pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religius. Kemudian para pendiri negara mengangkat nilai tersebut dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI danPPKI yang akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 dinyatakan syah oleh PPKI sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia mempunyai fungsi dan peranan yang antara lain :
1.      Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa terkandung makna bahwa Pancasila merupakan rangakaian nilai-nilai luhur, yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri  yang berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam berinteraksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Dengan Pancasila menjadi pandangan   hidup, maka bangsa Indonesia akan mengetahui ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya, akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat. Pada puncaknya Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rokhaniah bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.      Pancasila sebagai  Dasar  Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai maksud bahwa Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara /penyelenggara Negara. Pancasila dalam kedudukan sebagai Dasar Negara sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (philosofische Gronslas) dari negara, ideologi negara atau (staatsidee). Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan negara dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.
3.      Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila sebagai ideologi bagi bangsa Indonesia pada hakekatnya Pancasila diangkat dari pandangan masyarakat Indonesia, ideologi sebagai ajaran/doktrin/theori yang diyakini kebenarannya, disusun secara sistematis, dan diberi petunjuk pelaksanaannya dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.      Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi negara bersifat terbuka, aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, akan tetapi dalam aplikasinya ideologi Pancasila yang bersifat terbuka, dikenal ada 3 tingkatan nilai yaitu  nilai dasar yang tidak berubah yaitu Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pencerminan dari Pancasila, kemudian nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang senantiasa sesuai dengan keadaan, dan nilai praktis berupa nilai pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya dalam kehidupan yaitu Undang-undang dan peraturan pelaksana lainnya, yang sewaktu-waktu dapat berubah seiring dengan perkembangan jaman (Ali Mansyur, 2007 : 146-148).
Penegakan hukum khususnya penanganan terhadap pelaku kejahatan yang diputus hukuman mati dalam negara dapat dilakukan secara preventif dan represif. Secara preventif diadakan untuk mencegah agar tidak dilakukan pelanggaran hukum oleh warga masyarakat, sedangkan  penegakan hukum represif dilakukan apabila usaha preventif telah dilakukan ternyata masih juga terdapat pelanggaran hukum  (Teguh Prasetyo dkk, 2005: 111-112). Kemudian  beberapa pendapat mengenai pidana mati : Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menilai hukuman mati masih relevan diterapkan di Indonesia. Bahkan, pihaknya mewacanakan perubahan cara eksekusi terhadap terpidana mati dari hukuman tembak menjadi injeksi (suntik mati). "Eksekusi dengan injeksi itu sudah pernah dibicarakan, namun belum kita dalami. Rencananya, kita akan meminta pertimbangan pada IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk eksekusi dengan injeksi," 
Menurut Jaksa Agung, dasar ide injeksi itu mengacu pada jenis hukuman mati yang diterapkan di Amerika Serikat. Dia menambahkan, di AS terpidana mati disuntik dua kali dengan bahan mematikan Suntikan pertama diberikan agar terpidana tersebut pingsan terlebih dulu. Kemudian, diberikan suntikan kedua yang mengandung racun mematikan. "Sehingga, meninggalnya terpidana tersebut terlebih dulu diawali dengan pingsan. Untuk saat ini eksekusi di Indonesia dilakukan oleh regu tembak. Setelah penembakan dilakukan, eksekutor meminta bantuan dokter untuk memastikan apakah terpidana sudah meninggal. "Jika ternyata belum meninggal,terpidana tersebut akan ditembak di bagian belakang (kepala)".
Hukuman Mati masih relevan, pasal pasal dalam UU Narkotika yang menyebutkan hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28i ayat 1 UUD 1945 yang menekankan hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa. Pasal 28i ayat 1 UUD 1945 telah dibatasi dengan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945. "Dalam Pasal 28j ditegaskan bahwa hak dan kebebasan harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang.
Maka, pembatasan itulah yang telah membuat hukuman mati tetap dilaksanakan. Dengan adanya Pasal 28j tersebut, hukuman mati masih relevan. Hal senada disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Hamid Awaluddin. Hamid mengungkapkan, untuk kejahatan narkoba, hukuman mati masih diterapkan. Alasannya, penggunaan narkoba memberikan efek yang sangat merugikan. Hamid membeberkan, saat ini pengguna narkoba sudah mencapai 3,2 juta yang berarti 1,5% dari jumlah penduduk Indonesia. "Dari 3,2 juta tersebut, 79 persennya adalah pencandu," katanya. Hamid juga mengungkapkan, biaya ekonomi dan sosial yang dibutuhkan untuk penyalahgunaan narkoba mencapai Rp23,6 triliun.
Hamid menambahkan, dari 111 ribu terpidana di seluruh Indonesia, 30 persennya adalah kasus narkoba. Bahkan, untuk kota tertentu prosentase terpidana narkoba lebih dari 30%. Di Jakarta, misalnya, terpidana narkoba mencapai 60%, sedangkan di Samarinda dan Balikpapan mencapai 80%. Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol I Made Mangku Pastika mengatakan, hukuman mati untuk kasus narkoba masih diperlukan. Dalam UUD 1945 telah disebutkan bahwa hak hidup adalah hak asasi. "Hak hidup adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dengan keadaan apapun,"
Situasi yang berkembang sebagai kasus yang dilematis itu berlangsung dalam kondisi masyarakat bangsa kita yang sedang cenderung serba sensitif dalam hal-hal yang menyangkut perikehidupan kita bersama sebagai bangsa yang bermasyarakat majemuk. Persoalan daerah, suku, ras, serta agama sedang mencair. Perkembangan itu tidak pula lepas dari berlangsungnya pola dan nilai-nilai reformasi prodemokrasi dan hak-hak asasi dalam upaya menegakkan dan menghormati martabat manusia yang sekaligus berinteraksi dengan hak-hak kebutuhan pokok sosial, ekonomi, dan budaya.
Dihadapkan pada kondisi transisi semacam itu, sebaiknya pemikiran, pendekatan, dan sikap kita bersama, pemerintah, masyarakat madani, dan masyarakat luas, agar pula mampu bukan sekadar mengambil arus baru dari luar, tetapi menumbuhkan arus baru itu dalam interaksi serta dalam kerangka referensi dengan jati diri dan sikap bangsa bermasyarakat majemuk yang komprehensif termasuk dalam memahami paham kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Tanpa sekaligus menempatkan beragam gerakan dan pembaruan itu dalam realitas masyarakat bangsa berikut kerangka referensi dasarnya yang telah kita sepakati bersama, pengalaman kita terbentur-bentur dan proses kita mencair bisa lebih serius pembaruan hukum pidana nasional dan harmonisasi peraturan, perumusan, penerapan, dan pelaksanaan pidana mati di Indonesia harus benar-benar memerhatikan bahwa hukuman mati bukan merupakan pidana pokok.
Hukuman mati bersifat pidana khusus dan alternatif, pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun, dan kalau terpidana berkelakuan terpuji, dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun. Pidana mati tidak dijatuhkan kepada anak-anak dan eksekusi pidana mati pada perempuan hamil atau seseorang yang sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa itu sembuh. MK meminta eksekusi hukuman mati bisa segera dilaksanakan bagi terpidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun Perspektif HAM yang menolak hukuman mati dapat dilihat di banyak negara di dunia. Kecenderungan di dunia saat ini adalah penghapusan hukuman mati. Banyak pula negara yang mendukung penghapusan hukuman mati. Hal itu membuktikan banyaknya negara yang ingin menjunjung tinggi HAM.
Salah satu persoalan serius yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana kita adalah seputar hukuman mati yang dianggap tidak manusiawi. Di dunia terjadi perbedaan pemahaman terhadap makna dan hakikat hukuman, terutama para ahli hukum dan praktisi hak asasi manusia (HAM). Berbagai kritik tajam diarahkan, bahkan ada gerakan menentang hukuman mati. Konsep hukuman mati seringkali digambarkan sebagai sesuatu yang kejam, tidak manusiawi, dan sadis. Hal ini semata-mata hanya dilihat dari satu aspek, yaitu kemanusiaan menurut standar dunia modern, tanpa melihat alasan, maksud, tujuan, dan keefektifannya.
Setidaknya, ada beberapa implikasi yang menyebabkan banyak para pakar hukum dan HAM, termasuk di Indonesia, menolak hukuman mati. Pertama, dianggap kejam dan mengerikan, yang mengingatkan kepada hukum rimba. Kedua, tidak mampu memberantas tindak pidana atau tidak akan mencegah seseorang untuk melakukan pembunuhan.
Ketiga, eksekusi hukuman mati bersifat abadi, tidak bisa diubah jika di kemudian hari ternyata tidak memiliki dasar yang kuat. Keempat, berlawanan dengan kebebasan orang (pribadi), karena hidup manusia adalah milik pribadi yang esensial dan tidak bisa diganggu oleh orang lain. Jika diteliti secara lebih mendalam, setiap hukuman pada hakikatnya mengandung unsur kekejaman. Sekiranya hukuman mati dihapuskan, hukuman-hukuman lain pun harus dihapuskan. Bukankah hukuman penjara seumur hidup dengan kerja paksa juga mengekang kebebasan dan bersifat kejam? Bagi si terpidana, bisa jadi akan lebih memilih hukuman mati ketimbang menderita seumur hidup di dalam penjara.  Tujuan hukuman, sebagaimana kecenderungan pemikiran hukum positif akhir-akhir ini, lebih berorientasi untuk mendidik dan memperbaiki si terhukum.
Menurut Barda Nawawi Arief (1996)  mengatakan bahwa  pertimbangan digesernya kedudukan pidana mati itu didasarkan pada pemikiran, bahwa dilihat dari tujuan pemidanaan dan tujuan diadakannya/digunakannya hukum pidana sebagai salah satu sarana kebijakan kriminal dan kebijakan sosial.
Untuk itu bagi orang yang menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak, menunjukkan ia tidak lagi mempertimbangkan akibat-akibat hukumnya. Apalagi, orang yang terbunuh juga memiliki hak hidup sebagaimana orang yang membunuhnya.  Dengan kata lain, setiap orang juga punya kewajiban untuk tidak menyebabkan orang lain mati. Atau, setiap orang punya hak untuk tidak dikorbankan sampai mati. Karena itu, adalah wajar jika orang yang membunuh dengan sengaja, harus dihilangkan nyawanya pula dari kehidupan masyarakat (dunia).
Di sisi lain, kekeliruan putusan hakim pada dasarnya berlaku juga bagi hukuman-hukuman lain. Misalnya, apakah seseorang yang dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara, kemudian setelah menjalani hukuman tersebut ternyata ditemukan bukti-bukti baru yang menunjukkan kesalahan pada putusan hakim, maka putusan itu dapat diubah? Yang jelas, jika ketelitian dan keadilan dapat dijalankan, maka adanya kesalahan dalam menetapkan putusan hukuman mati kemungkinannya akan sangat kecil. Tentunya, pelaksanaan hukuman mati setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang sangat ketat dan memenuhi syarat-syarat tertentu yang dapat memberikan keyakinan kepada hakim. 
Dengan kata lain, pada tiap-tiap hukuman ada dua tujuan, yaitu memberi pengajaran terhadap diri pelaku kejahatan dan menjadi pencegahan terhadap orang lain. Apabila hukuman mati tidak memiliki implikasi atau tidak ada nilainya bagi si terhukum, maka nilainya terletak pada kesannya terhadap orang lain sebagai pencegahan umum.
Di sinilah, sistem hukum kita hendaknya tidak meninggalkan sama sekali teori pembalasan. Jika dicermati lebih mendalam, hukum kita ternyata lebih banyak berpihak kepada pelaku tindak kejahatan ketimbang berorientasi kepada kepentingan umum atau masyarakat luas, terutama pihak korban dan keluarganya. Padahal, sebagai hukum publik, hukum pidana di Indonesia seharusnya lebih berorientasi kepada perlindungan masyarakat banyak dan pihak korban, meski tidak harus mengabaikan nasib atau hak-hak pelaku kejahatan itu sendiri.
Pidana mati, menurut Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tidak bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin oleh UUD 1945, karena konstitusi Indonesia tidak menganut azas kemutlakan hak asasi manusia.
Hak azasi yang diberikan oleh konstitusi kepada warga negara mulai dari pasal 28A hingga 28I Bab XA UUD 1945, menurut MK, dibatasi oleh pasal selanjutnya yang merupakan pasal kunci yaitu pasal 28J, bahwa hak azasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak azasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial.
Pandangan konstitusi itu, menurut MK, diteruskan dan ditegaskan juga oleh UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga menyatakan pembatasan hak azasi seseorang dengan adanya hak orang lain demi ketertiban umum.
Dengan menerapkan pidana mati untuk kejahatan serius seperti narkotika, terorisme, MK berpendapat Indonesia tidak melanggar perjanjian internasional apa pun. Bahkan, MK menegaskan pasal 6 ayat 2 ICCPR itu sendiri membolehkan masih diberlakukannya hukuman mati kepada negara peserta, khusus untuk kejahatan yang paling serius. Sebaliknya, MK menyatakan Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam bentuk UU Narkotika. Konvensi itu justru mengamanatkan kepada negara pesertanya untuk memaksimalkan penegakan hukum secara efektif terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Konvensi juga mengamanatkan negara peserta untuk mencegah serta memberantas kejahatan-kejahatan narkotika yang dinilai sebagai kejahatan sangat serius, terlebih lagi yang melibatkan jaringan internasional. Dengan demikian, penerapan pidana mati dalam UU Narkotika bukan saja tidak bertentangan, Dan hukum-hukum internasional seperti ICCPR, Rome Statue of International Criminal Court, dan deklarasi HAM Eropa, menurut MK, masih memungkinkan diterapkannya hukuman mati.
Indonesia sebagai negara Muslim terbesar dan anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), justru harus menganut Protokol Kairo yang disahkan oleh OKI bahwa hak hidup adalah karunia dari Tuhan dan harus dilindungi kecuali oleh keputusan syariah, sehingga hak untuk hidup itu tidak boleh dikurangi, kecuali diputuskan oleh pengadilan
Ancaman pidana mati dalam UU Narkotika  dirumuskan secara cermat dan hati-hati, tidak diancamkan kepada semua pidana narkotika, seperti kepada para penyalah guna dan pengguna. Hukuman mati hanya diancamkan kepada produsen dan pengedar secara gelap dan hanya untuk golongan I, seperti ganja dan heroin.
Pidana mati dalam Undang-undang tersebut juga disertai dengan ancaman pidana minimum, sehingga pidana mati hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat bukti yang sangat kuat. Dengan demikian, jelaslah ancaman pidana mati tidak boleh sewenang-wenang dijatuhkan oleh hakim pidana mati hanya dijatuhkan untuk pidana yang sifatnya khusus dan alternatif. Selain itu, pidana mati dapat diperingan melalui masa percobaan selama 10 tahun menjadi hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun, serta dapat ditunda untuk ibu hamil atau orang sakit jiwa.
Dengan demikian implementasi pidana mati yang dijatuhkan dengan pembuktian dan pemeriksaan yang sangat ketat, dengan berbagai pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat umum, maka jelas tidak bertentangan dengan nilai kemanusian yang adil dan beradab, justru kalau   pidana mati  tidak dilaksanakan padahal jelas-jelas telah terbukti berkekuatan tetap melanggar hukum, maka perwujudan  rasa keadilan dan  HAM telah diabaikan.

Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia

Pancasila sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia mempunyai fungsi dan peranan yang antara lain : 

1. Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa 

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa terkandung makna bahwa Pancasila merupakan rangakaian nilai-nilai luhur, yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri yang berfungsi s
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/
ebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam berinteraksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. 

Dengan Pancasila menjadi pandangan hidup, maka bangsa Indonesia akan mengetahui ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya, akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat. Pada puncaknya Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rokhaniah bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia 

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai maksud bahwa Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara /penyelenggara Negara. Pancasila dalam kedudukan sebagai Dasar Negara sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (philosofische Gronslas) dari negara, ideologi negara atau (staatsidee). Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan negara dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. 

3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia 

Pancasila sebagai ideologi bagi bangsa Indonesia pada hakekatnya Pancasila diangkat dari pandangan masyarakat Indonesia, ideologi sebagai ajaran/doktrin/theori yang diyakini kebenarannya, disusun secara sistematis, dan diberi petunjuk pelaksanaannya dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

4. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka 

Pancasila sebagai ideologi negara bersifat terbuka, aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, akan tetapi dalam aplikasinya ideologi Pancasila yang bersifat terbuka, dikenal ada 3 tingkatan nilai yaitu nilai dasar yang tidak berubah yaitu Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pencerminan dari Pancasila, kemudian nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang senantiasa sesuai dengan keadaan, dan nilai praktis berupa nilai pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya dalam kehidupan yaitu Undang-undang dan peraturan pelaksana lainnya, yang sewaktu-waktu dapat berubah seiring dengan perkembangan jaman (Ali Mansyur, 2007 : 146-148).