Showing posts with label Hakim. Show all posts
Showing posts with label Hakim. Show all posts

Monday, 25 January 2016

Pejabat Universitas Sumatera Utara Korupsi Uang Kuliah Mahasiswa

Dua pejabat Universitas Sumatera Utara (USU), tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan uang kuliah di Program Magister Manajemen (MM) senilai Rp 6 miliar ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Senin petang (25/1/2016).


Keduanya masing-masing bernama Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri. Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi, dan menjalani tes kesehatan di klinik kejaksaan, penyidik lalu menggelandang mereka ke di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.


“Setelah dilakukan pemeriksaan dan untuk mempermudah proses penyidikan. Kita melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut untuk 30 hari ke depan,” ungkap Kasidik Kejati Sumut, Novan Hadian.


Novan mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


“Kasus ini segera memasuki pemberkasan untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan agar segera disidang,” tandasnya.


Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan Rektorat USU, Subag Tata Usaha Program Magister Manajemen (MM), sekrataris Program Magister Manajemen dan Direktur Pasca Sarjana.


Binca dan Desi diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah, sehingga mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu tersebut.


“Padahal sebenarnya uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa itu tidak disetorkan kedua tersangka ke rektorat USU, biasanya melalui BNI dan Bank Mandiri,” kata Novan.


Menurut Novan, kasus ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dikarenakan para mahasiswa masih bisa mengikuti ujian. Berbeda jika para mahasiswa tidak bisa mengikuti ujian, maka kasus tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana umum, yakni penggelapan.


“Di sini praktiknya ada perbuatan untuk memperkaya diri sendiri dengan membuat kwitansi palsu. Kalau mahasiswa ini tidak bisa ujian, berarti uang kuliah yang dibayarkannya itu digelapkan. Tapi karena masih bisa ujian, makanya masuk tindak pidana korupsi,” tuturnya.


Namun, menurut Novan, yang menarik dari kasus ini adalah yang melaporkannya adalah Biro Rektor USU. “Begitu kita mendapatkan laporannya itu, Pak Kajati langsung perintahkan agar cepat ditindaklanjuti.


Tidak sampai seminggu setelah kita mendapatkan laporan itu, langsung ditemukan bukti-bukti bahwa kedua orang tersangka yang telah ditetapkan tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab,” jelasnya.


Penyidik sendiri menyebutkan, dugaan korupsi ini telah berlangsung sejak 2011 hingga 2014. Untuk itu, penyidikan akan terus didalami dan telusuri untuk mengetahui siapa saja yang terlibat. “Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 6 miliar,” jelas Novan. (herdiansyah talib).

Mau Dibawa Kemana Negara ini..????
 

Monday, 12 October 2015

KORUPTOR BUPATI TOBASA KASMIN SIMANJUNTAK BURONAN

Dikutip dari Beritasumut. com : Putusan ini diwarnai disenting opinion. Seorang anggota majelis hakim, yaitu Ahmad Drajat, berpendapat menghukum Kasmin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasus ini ditengarai merugikan negara sekitar Rp4,4 miliar. Sejak di penyidikan, Kasmin tidak ditahan. 

 

Dan malah sekarang Sang Koruptor tersebut hanya di putus hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Itupun Kejaksaan dan Kepolisian kecolongan sehingga sang koruptor masih melanggang buana. 

 

Dalam putusannya, majelis hakim juga tidak memerintahkan penahanan, sehingga Kasmin untuk sementara masih melenggang bebas keluar Pengadilan Tipikor Medan dikawal sejumlah pendukungnya pada waktu itu.

 

Pun begitu sang Koruptor Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Masuk DPO Kejaksaan.

 

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif Pandapotan Kasmin Simanjuntak. 

 

Kasmin dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTA Asahan III dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Medan pada Agustus silam. 

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Balige Haris Fadhillah, melalui telepon, Senin (12/10/2015), mengatakan penerbitan surat DPO untuk Kasmin lantaran pihak kejaksaan kesulitan mencari keberadaan Kasmin. 

 

Menurutnya sudah dua kali pihak kejaksaan menjemput Kasmin, ke rumah pribadi maupun ke kediaman orang tuanya, namun Kasmin tidak kunjung berada di rumah. 

 

Kasmin juga pernah berjanji akan datang sendiri ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, namun setelah ditunggu Kasmin tak juga kunjung datang. 

 

Sehingga atas petunjuk pimpinan, pihak kejaksaan memutuskan memasukkan Kasmin dalam DPO pada pekan lalu. 

 

Lebih lanjut Haris Fadhillah, mengatakan perintah penahanan terhadap Kasmin merupakan perintah Hakim Pengadilan Tinggi Medan atas banding yang diajukan jaksa terkait status penahanan Kasmin. 

 

Sebab pada saat putusan di tingkat pertama tidak jelas status penahanannya. Sementara untuk putusan banding terkait pokok perkara, menurut Haris belum diputus. 

 

Sebelumnya, Kasmin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTA Asahan III dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

Dasar-Dasar Ilmu Politik

KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Partai Politik.

Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.

Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.

Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang Partai Politik ini dapat memberikan manfaat maupun menambah pengetahuan dan wawasan pembaca.

Medan, 7 Oktober 2015
Penyusun


Hendra Pakpahan, SHI
                                                                                                          
    

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
 System politik merupakan salah satu unsur dalam berjalannya suatu negara. Kemajuan suatu bangsa dapat diukur dengan tingkat  system politiknya. System politik yang tertata dengan baik akan berpengaruh kepada kemajuan suatu bangsa. System politik sendiri merupakan mekanisme dari seperangkat fungsi, dimana fungsi-fungsi tadi melekat pada suatu struktur-struktur politik, dalam rangka pelaksanaan dan pembuatan kebijakan yang mengikat masyarakat.
            Dalam system politik terdapat berbagai unsur, dan salah satu unsur tersebut adalah partai politik. Partai politik  telah banyak mengalami banyak perkembangan oleh lahirnya teori-teori mengenai partai politi. Partai politik menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan berbangsa dan bernegara.  Dimana partai politik menjadi sarana sosialisasi politik, komunikasi politik, rekruitmen politik, agregasi kepentingan, dan artikulasi kepentingan. Lalu apa sajakah sebenarnya fungsi partai politik dalam hubungannya dalam proses pembuatan dan penerapan kebijakan di Indonesia, apabila melihat keadaan sekarang dimana partai politik telah dipandang sebelah mata oleh masyarakat yang merasa bahwa partai politik tidak lagi membawa aspirasi masyarakat melainkan keberadaannya hanya dianggap sebagai kendaraan politik yang dipakai oknum-oknum tertentu untuk menggapai  jabatan-jabatan publik di Indonesia.


B. Rumusan Masalah
1.      Apa arti dari Partai Politik?
2.      Bagaimana Asal-usul Partai Politik?
3.      Apa fungsi Partai Politik?
4.      Apa yang dimaksud dengan Tipologi Partai Politik?
5.      Apa yang dimaksud Sistem Kepartaian?
6.      Partai Politik, Kelompok Kepentingan, dan Kelompok Penekan
7.      Apa yang dimaksud Demokrasi?

C. Tujuan Makalah
1.      Untuk mengetahui maksud Partai Politik
2.      Untuk mengetahui Asal-usul Partai Politik
3.      Untuk mengetahui fungsi Partai Politik
4.      Untuk mengetahui Bagaimana Tipologi Partai Politik
5.      Untuk mengetahui Sistem Kepartaian
6.      Untuk mengetahui Partai Politik, Kelompok Kepentingan, dan Kelompok Penekan
7.      Untuk mengetahui maksud dari demokrasi

  

BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN PARTAI POLITIK
            Leon D. Epstein, mendefenisikan partai politik sebagai satu kelompok pengejar kedudukan pemerintahan yang secara bersama terikat pada identitas atau label yang dimilikinya. Sedangkan Sigaun Neuman, Partai Politik adalah organisasi artikulasi yang terdiri dari pelaku politik yang aktif dalam masyarakat yaitu mereka yang memusatkan pada pengendalian kekuasaan pemerintah yang bersaing untuk mendapatkan dukungan rakyat dengan kelompok lain yang mempunyai pandangan yang berbeda-beda.
            Drs. Suwarno, M.Si, mendefinisikanpartai politik sebagai sebuah kelompok yang tujuan utamanya adalah untuk mencari, mendapatkan, melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan politik. Partai politik berbeda dengan kelompok kepentingan (interest group) atau kelompok penekan (pressure group) yang bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dalam rangka mempengaruhi proses politik baik di level eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
            Menurut Miriam Budiarjo, Pengertian Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisasi dimana anggota-anggotanya mempunyai orientasi nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan dari kelompok ini yaitu untuk memperoleh kekuasaan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijaksanan mereka.Sedangkan
Partai politik merupakan kelompok individu yang memiliki simbol-simbol pribadi yang sama. Simbol-simbol tersebut diaktualisasikan melalui simbol-simbol yang dikonstruksikan ke dalam simbol-simbol kekuasaan. Kehadiran partai politik sebagai cerminan bahwa hak hak asasi manusia mendapat tempat terhormat, terutama hak berkomunikasi yaitu hak menyatakan pendapat, ide atau gagasan bersarkan nilai-nilai yang dimiliki oleh kelompok.

B. ASAL-USUL PARTAI POLITIK
a. Teori kelembagaan yang melihat adanya hubungan antara parlemen awal dan timbulnya partai politik. Kalangan anggota parlemen (yang diangkat) karena kebutuhan untuk membina dukungan dari masyarakat, maka dibentuklah partai politik. Contohnya antara lain Partai Buruh  di Inggris dan Australia.

b. Teori situasi historik yang melihat timbulnya partai politk sebagai upaya suatu sistem politik untuk mengatasi krisis yang ditimbulkan dengan perubahan masyarakat secara luas. Teori ini menjelaskan kriris situasi historis terjadi manakala suatu sistem politik mengalami masa transisi karena perubahan masyarakat dari bentuk tradisional yang berstruktur sederhana menjadi masyarakat modern yang berstruktur kompleks. Perubahan tersebut menimbulkan krisis-krisis dan partai politik dibentuk untuk mengatasi krisis-krisis tersebut.

c. Teori pembangunan yang melihat modernisasi sosial ekonomi, seperti pembangunan teknologi komunikasi berupa media massa dan transportasi, perluasan dan peningkatan pendidikan, industrialisasi, urbanisasi, perluasan kekuasaan negara seperti birokratisasi, pembentukan berbagai kelompok kepentingan dan organisasi profesi, dan peningkatan kemampuan individu yang mempengaruhi lingkungan, melahirkan suatu kebutuhan akan suatu organisasi politik yang mampu memadukan dan memperjuangkan berbagai aspirasi tersebut. Jadi, partai politik merupakan produk logis dari modernisasi sosial ekonomi.


C. FUNGSI PARTAI POLITIK
Adapun yang menjadi fungsi dan tujuan partai politik antara lain menurut Putra, (2003:15)  fungsi-fungsi  Partai Politik adalah :
  1. Fungsi artikulasi kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindung dalam pembuatan kebijakan publik.
  2.  Agregasi kepentingan adalah merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif pembuatan kebijakan publik.
  3. Fungsi sosialisasi politik adalah suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau yang dianut oleh suatu  Negara.
  4. Fungsi rekrutmen politik adalah satu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok atau mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administratif maupun politik.
  5.  Fungsi komunikasi politik adalah salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai politik dengan segala struktur yang tersedia, mengadakan komunikasi informasi, isu dan gagasan.
   
Adapun yang menjadi fungsi dari partai politik menurut Simon, dalam Basri (2011:120) adalah sebagai berikut :
  1. Fungsi Sosialisasi politik, ketika seseorang sudah mampu menilai keputusan dan tindakannya.
  2.  Fungsi Mobilisasi politik, adalah fungsi partai untuk membawa warga Negara kedalam kehidupan publik. 
  3. Fungsi Refresentasi politik adalah partai politik yang ikut pemilihan umum dan memenangkan sejumlah suara akan menempatkan wakilnya dalam parlemen.
  4. Fungsi Partisipasi politik adalah dimana tugas partai politik untuk membawa warga Negara agar aktif dalam kegiatan politik.
  5. Fungsi Legitimasi sistem politik adalah mengacu pada kebijakan partai politik mendukung dan mempercayai kebijakan pemerintah yang meliputi kebijakan publik maupun eksistensi sistem politik.
  6. Fungsi Aktivitas dalam sistem  politik adalah menjabarkan programnya dan menyiapkan anggotanya untuk menjalankan program tersebut.
  7. selain itu parpol juga dapat memberikan Pelayanan Publik kepada masyarakat.
Sedangkan dalam Undang-undang  Nomor.2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (pasal 11) menyatakan   Partai Politik berfungsi sebagai sarana :
  1. Pendidikan Politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  2. Penciptaan iklim yang kondusif  bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
  3. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik  masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara;
  4. Partisipasi politik warga Negara Indonesia ; dan
  5. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Dengan demikian dapat diketahui, bahwa partai politik memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai sarana pendidikan politik, artikulasi politik, komunikasi politik, sosialisasi politik, agregasi politik, dan rekrutmen. sehingga partai politik mempengaruhi sistem politik untuk pencapaian Negara yang demokratis dan warga Negara masyarakat Indonesia akan memiliki kesadaran dalam kehidupan berpolitik.

D. TIPOLOGI PARTAI POLITIK
            Tipologi partai politik ialah pengklasifikasian berbagai partai politik berdasarkan kriteria tertentu (Surbakti:1992:121). Karena kriteria yang diajukan berbeda-beda, maka akan menghasilkan tipologi yang berbeda-beda pula. Berikut ini dikemukakan beberapa tipologi partai politik, berdasarkan kriteria-kriteria sebagai berikut.
1. Tipologi berdasarkan kriteria : komitmen partai terhadap ideologi dan kepentingan.
            Berdasarkan kriteria komitmen partai terhadap ideologi dan kepentingan ini, maka dihasilkan 5 tipe partai politik : proto, kader, massa, diktatorial, dan cath-all //(Amal,ed.,1996:Pengantar xv-xvii)
a. Partai Proto          
            Partai Proto yaitu fraksi yang di bentuk berdasarkan pengelompokan ideologis masyarakat. Jadi sesungguhnya Partai Proto belum mempunyai ciri sebagai partai politik dalam pengertian modern (tipe awal partai politik).
b. Partai Kader
            Partai Kader adalah partai yang secara ketat membatasi keanggotaannya terbatas pada golongan kelas menengah keatas. Ideologi yang dianut konservatisme ekstrim atau maksimal Revormisme moderat.
c. Partai Massa
            Partai Massa merupakan partai yang dibentuk di luar lingkungan parlement dan berorientasi pada basis pendukung yang luas, dan memiliki ideologi yang cukup jelas untuk memobilisasikan massa. Contohnya : Partai Sosialis Prancis
d. Partai Diktatoral
            Partai Diktatoral merupakan sub tipe partai massa, tetapi memiliki ideologi yang lebih kaku dan radikal. Contohnya adalah Partai-Partai Komunis RRC, Kuba, dan Partai Fasis di Italia.
e. Partai Cath-all
            Partai Cath-all merupakan gabungan dari partai kader dan massa. Riswanda Imawan (Cholisin, 2004:161) mengajukan tipe cath-all party yang beridiologi, sebagai tipe partai yang perlu dikembangkan diera reformasi agar agenda politik yang ditawarkan menjadi jelas arahnya sehingga meawarnai rezim politik.
2. Tipologi berdasarkan kriteria: Sumber Dukungan, Organisasi Internal dan Cara-cara Tindakannya.
            Marcridis (Amal,1996 :30-31) mengajukan penentuan tipe Partai Politik berdasarakan pada: (1) Sumber dukungan partai, maka dikenal tipe partai komprehensif dan sektarian. (2) Organisasi Internal, maka dikenal tipe partai tertutup dan partai terbuka.(3) Cara-cara tindakannya ( mode of action ) dan fungsi, maka dikenal tipe partai difussed (menyebar) dan specialize (khusus). Uraian masing-masing tipe partai politik tersebut sebagai berikut.
a. Partai Komprehensif  : Partai Komprehensif berorientasi pada pengikut.
b. Partai Sektarian : Partai Sektarian memakai kelas, daerah, atau idologi sebagai daya tariknya.
c. Partai Tertutup : Partai Tertutup adalah partai yang keanggotaannya bersifat terbatas.
d. Partai Terbuka : Partai yang kualifikasi keanggotaannya longggar.
e. Partai Difused : Partai yang menekankan intergrasi, pengawasan permanen dan total, mobilisasi dan pembangunan istitusi.
f. Partai Spesialize : Partai yang menekanakan keperwakilan, agregasi, perimbangan dan perumusan kebijakan, partisipasi dan kontrol pemerintah untuk maksud terbatas dan priode tertentu.
3. Tipologi Berdasarkan Kriteria : Asas dan Orientasi (Surbakti, 1992 : 122)
a. Partai Politik Pragmatis : Patai yang mempunyai program dan kegiantan yang tak terikat, kaku pada suatu doktrin dan idiologi tertentu.
b. Partai Politik Doktriner : Partai yang memiliki sejumblah program dan kegiatan kongkrit sebagai penjabaran idiologi. Contohnya : Partai Komunis
c. Partai Politik Kepentingan : Partai yang dibentuk dan dikelolah atas dasar kepentingan tertentu, seperti petani, buruh, etnis, agama, dan lingkungan hidup.
4. Tipologi berdasarkan Kriteria : Basis Sosial dan Tujuan
            Almond (dalam Ramalan, 1992 :123-124) menggolongkan tipe bersarkan basis sosial dan tujuan. Berdasarkan basis sosial dan tujuan, partai politik dibagi menjadi 4 tipe, yaitu :

  1. Partai politik yang beranggotakn lapisan-lapisan sosial dalam masyarakat, seperti kelas atas, menengah, dan bawah.
  2. Partai politik yang anggotanya berasal dari kalangan kelompok kepentingan tertentu, seperti petani, buruh dan pengusaha.
  3. Partai politik yang anggota-anggotanya berasal dari pemeluk agama tertentu, seperti islam, khatolik, hindu, protestan, dan budha.
  4. Partai politik yang anggotanya berasal dari kelompok budaya kelompok tertentu, seperti suku bangsa, bahasa, dan daerah tertentu.


Berdasarkan tujuan, partai politik dibagi menjadi 3 tipe, yaitu :
  1. Partai Perwakilan Kelompok : partai yang menghimpun berbagai kelompok masyarakat untuk memenangkan sebanyak mungkin kursi dalam parlemen. Contoh Partai Barisan Nasional di Malaysia.
  2. Partai Pembinaan Bangsa : partai yang bertujuan menciptakan kesatuan nasional dan biasanya menindas kepentingan-kepentingan sempit. Contohnya Partai Aksi Rakyat Singapura.
  3. Partai Mobilisasi : partai yang memobilisasi masyarakat ke arah tujuan yang ditetapkan oleh pimpinan partai, sedangkan partisipasi dan perwakilan kelompok cenderung diabaikan. Contohnya Partai Komunis.
E. SISTEM KEPARTAIAN
Sistem kepartaian pertama kali dibentangkan oleh Maurice Duverger. Ia mengadakan klasifikasi menurut 3 kategori yaitu :
1)      Sistem Partai Tunggal
            Merupakan satu-satunya partai dalam suatu negara maupun untuk partai yang mempunyai kedudukan dominan di antara beberapa partai lain.
            Termasuk dalam  katagori ini adalah  negara-negara yang hanya memiliki satu partai seperti di negara-negara Komunis dan negara-negara yang memperbolehkan munculnya lebih dari satu partai tetapi hanya ada satu partai dominan. Biasanya, yang terakhir ini muncul karena corak sistem politiknya yang otoriter. Pola partai tunggal terdapat di beberapa negara  Afrika, Cina dan Kuba.
            Dalam hal ini, fungsi partai adalah meyakinkan atau memaksa masyarakat untuk menerima persepsi pimpinan partai mengenai kebutuhan utama dari masyarakat seluruhnya.
2)      Sistem Dwi-Partai
            Artinya partai-partai yang dominan hanya dua, yakni partai yang berkuasa dan oposisi, meskipun bisa jadi di tengah-tengah dua partai itu terdapat partai-partai kecil lainnya. Amerika Serikat, Inggris dan Australia, bisa dikatagorikan sebagai negara-negara yang menganut sistem dwi partai.
             Bahwa ada dua partai diantara beberapa partai, yang berhasil memenangkan dua tempat teratas dalam pemilihan umum secara bergiliran dan dengan demikian mempunyai kedudukan dominan.
            Sistem dwi-partai dapat berjalan baik apabila terpenuhi tiga syarat yaitu, komposisi masyarakat bersifat homogen, adanya konsensus kuat dalam masyarakat mengenai azas dan tujuan sosial dan politik, dan adanya kontinuitas sejarah.
3)         Sistem Multi-partai
            Artinya, jumlah partai yang berkembang menjadi partai dominan itu lebih dari dua. Negerai Belanda termasuk negara yang menganut sistem kepartaian seperti itu. Pola multi-partai umumnya diperkuat oleh sistem pemilihan Perwakilan Berimbang (Proportional Representation) yang memberi kesempatan luas bagi pertumbuhan partai-partai dan golongan-golongan baru.
            Selain partai politik berdasarkan jumlah, ada juga pembagian partai politik berdasarkan ppenggolongan dalam sistem kepartaian integratif dan kompetitif dan ada juga pembagian partai politik bersarkan Jarak Ideologi



F. PARTAI POLITIK, KELOMPOK KEPENTINGAN DAN KELOMPOK PENEKAN
            Partai politik (parpol) biasa diartikan sebagai sebuah kelompok yang tujuan utamanya adalah untuk mencari, mendapatkan, melaksanakan,dan mempertahankan kekuasaan politik. Partai politik berbeda dengan kelompok kepentingan (interest ggroup) atau kelompok penekan (pressure group) yang bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dalam rangka mempengaruhi proses politik baik di level eksekutif, legislatif, maupun yudikatiif. Sedangkan perbedaan kelompok kepentingan dan kelompok penekan terletak pada cara menyampaikan aspirasi dalam rangka mempengaruhi proses politik tersebut. Kelompok kepentingan lebih menyukai cara-cara kenvensional yang persuasif, sementara kelompok penekan biasanya lebih menyukai cara-cara non konvensional yang radikal.


G. DEMOKRASI DAN PARTAI POLITIK
Menurut paham negara Demokrasi modern, Partai Politik, Pemilihan Umum dan Badan Perwakilan Rakyat merupakan tiga institusi yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Setiap Partai Politik akan selalu berusaha untuk memperoleh dukungan rakyat yang besar pada saat Pemilihan Umum agar Badan Perwakilan Rakyat di dominasi oleh Partai Politik yang bersangkutan.
           Pada saat pemilu dijadikan manifestasi prinsip kedaulatan rakyat, maka mulai saat itulah rakyat diberikan kebebasan dalam menentukan calon-calon wakil rakyat yang tergabung dalam Partai Politik.
           Kehendak rakyat ialah dasar kekuasaan pemerintah. Kehendak itu akan dilahirkan dalam pemilihan-pemilihan berkala dan jujur yang dilakukan dalam pemilihan umum dan berkesamaan atas pengaturan suara yang rahasia, dengan cara pemungutan suara yang bebas dan yang sederajat dengan itu. Dengan demikian kebebasan, kejujuran, rahasia dan berkesamaan merupakan hal yang esensial dalam penyelenggaraan pemilu.



BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
            Partai politik merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan negara dimana fungsi-fungsi yang melekat pada partai politik jika dijalankan dengan baik akan menghasilkan suatu proses politik yang bijaksana dan meningkatkan kualitas sistem politik yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas bangsa. Disamping itu moral para pelaku politik yang menjalankan proses politik juga perlu ditingkatkan untuk mengurangi tingkat penyalahgunaan dalam proses politik itu sendiri
B. Saran
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah Partai Politik ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini, dan semoga bermanfaat bagi para pembaca.

 

 DAFTAR PUSTAKA
http://mesthiandriani77.blogspot.co.id/2012/12/teori-asal-usul-partai-politik.html
http://andrisoesilo.blogspot.co.id/2014/06/peran-dan-fungsi-partai-politik-di.html
http://legyjuniardoermaya.blogspot.co.id/2014/07/memahami-berbagai-jenis-tipologi-partai.html



Monday, 21 September 2015

Gereja Jangan Berpoltik Seperti HKBP "Luhut Binsar Panjaitan"

Baranews.co - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan para pimpinan gereja untuk tidak boleh ada ambisi-ambisi politik yang dimasukan dalam gereja.

"Gereja itu perannya bukan untuk berpolitik, gereja adalah perpanjangan tangan Tuhan, dan harus membawa persatuan yang lurus dan utuh untuk umatnya sehingga jemaatnya menjadi lentera pembangunan dimana saja di seluruh pelosok Indonesia," kata Luhut ketika membuka acara Sidang Sinode Gereja Masehi Injil di Timor (GMIT) ke -33 di Bumi Tii Langga Kompleks Perkantoran Baa, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Minggu (20/9/2015).

Luhut meminta, gereja harus berperan menyatukan seluruh umat. GMIT menjadi organisasi yang sudah tua dan sangat diharapkan untuk bisa memainkan peran pemersatu. Tidak hanya itu, ia juga mengharapkan agar gereja mampu bekerja mencerdaskan jemaat.

"Saya harap dalam Sidang Sinode GMIT ke-33 ini harus bisa dikedepankan agenda ini dan Sinode GMIT harus punya warna, agar para Pendeta bisa mencerdaskan para jemaat, dan tidak hanya berkhotbah di mimbar saja," kata Luhut.

Menurut Luhut, gereja harus memainkan peran mendidik dan jangan hanya mau bertikai di dalam saja. "Saya senang karena sejauh yang saya pantau, GMIT merupakan organisasi gereja yang tua yang masih bersatu, jangan ikut-ikutan seperti HKBP," ujarnya.

Luhut mengaku terpukau dengan potensi pulau Rote yang berada di Selatan NKRI.

"Dari atas saya lihat Pulau Rote sangat indah, dan pemerintah mencanangkan pariwisata menjadi pusat penerimaan bangsa, sehingga pembangunan infrastruktur pariwisata, menjadi sangat penting sehingga saya berharap, NTT didorong agar pariwisatanya lebih bagus lagi," kata Luhut.

Disebutkan Luhut, perkembangan ekonomi harus didukung oleh mental manusianya, dan peran gereja sangat penting dal hal itu.

"Saya ingin melihat bahwa Rote ini menjadi pusat wisata yang bagus, juga dengan hasil rumput laut yang besar yang bisa menjadi industri. Juga perikanan, serta pertanian berkembang di sini sehingga daerah ini menjadi lebih makmur. Para Pendeta menjadi kunci untuk menyebarkan pendidikan," ujar Luhut.

Di tempat yang sama, Ketua Sinode GMIT Pendeta Robert Litelnoni mengatakan, Sidang Sinode GMIT merupakan momentum empat tahunan yang mengumpulkan semua majelis klasis, majelis jemaat, dan majelis sinode untuk mengevaluasi pelayanan yang sudah dilaksanakan selama empat tahun.

"Momentum ini juga sebagai wadah untuk bermusyawarah dan mengambil keputusan strategis untuk perjalanan GMIT ke depan," jelas Litelnoni.

Gereja kata Litelnoni saat ini selalu berhadapan dengan dinamika kehidupan yang menuntut gereja untuk memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat. Dalam konteks NTT, berbagai masalah saat ini yang juga menjadi masalah nasional seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, human trafficking, TKI/TKW, kekerasan tarhadap anak dan perempuan, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta korupsi dan ketidak adilan, adalah bagian dari tugas dan penggilan gereja yang tidak bisa diabaikan.

"Kita tidak bisa berjuang sendiri mengahadapi persoalan jemaat, tetapi kita perlu sehati dan bergandengan tangan dengan berbagai pihak termasuk pemerintah untuk mengatasi persoalan itu. Untuk bapak Presiden, kami berdoa kiranya beliau dapat berkujung ke daerah yang paling selatan ini yang menjadi pintu gerbang NKRI," harap Litelnoni.

Sementara itu, Ketua Umum Panitia, Ibrahim Agustinus Medah mengatakan, kerukunan hidup di NTT terbina sudah sejak dahulu dan sudah berjalan bertahun-tahun lamanya yang patut dijadikan contoh kerukunan di Indonesia.

"Di Rote Ndao dan bahkan di daerah-daerah lain di NTT, bangunan gereja berhimpitan dengan bangunan masjid. Dalam acara pembukaan ini saja, umat Islam dan umat dari gereja Katolik, juga turut serta dalam tarian-tarian dan paduan suara. Jika semua umat beriman meskipun berbeda namun hidup rukun, maka Tuhan akan memberikan berkat-berkatnya," kata Medah.

Medah yang juga adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal NTT, mengatakan, jemaat GMIT saat ini sudah mencapai lebih dari 1 juta orang dengan jumlah pendeta lebih dari 1.000 orang.

Dalam sambutannya, Bupati Rote Ndao Leonard Haning mengatakan, Rote Ndao sebagai daerah paling depan NKRI di bagian selatan, harus mendapat perhatian dari pemerintah pusat karena itu dirinya berharap Presiden Joko Widodo bisa hadir dalam acara ini.

"Kami bersatu dengan masyarakat membangun dari pinggiran dan seirama dengan program nawacitanya Bapak Presiden," terangnya.

Acara pembukaan Sidang Sinode GMIT ke-33 itu dihadiri sekitar 6.000 orang dan diikuti oleh sejumlah pejabat di NTT. (Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere/kompas.com/bh).

Thursday, 9 July 2015

KPK Tangkap Tangan Hakim Korupsi di Medan

Lima objek tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tiba di Gedung KPK, Jumat (10/7/2015) dini hari. Mereka tiba di Gedung KPK menumpangi mobil tahanan KPK, setelah diterbangkan dari Medan sejak pukul 20.00 WIB.


Saat masuk ke gedung KPK, mereka hanya menunduk tanpa menanggapi pertanyaan wartawan. Namun, kericuhan sempat terjadi saat kelimanya masuk ke lobi gedung KPK.


Sekitar delapan orang pengacara yang sejak sore menunggu kedatangan mereka di ruang tunggu memaksa masuk melewati pintu steril KPK. Mereka langsung dihadang oleh petugas keamanan dan seketika terjadi ricuh.


Petugas keamanan pun berhasil mencegah mereka masuk dan memaksanya kembali duduk di ruang tunggu. Diketahui, salah satu yang ditangkap tangan KPK adalah seorang pengacara. Sore tadi, pengacara Afrian Bondjol, salah satu dari delapan pengacara tersebut mendatangi Gedung KPK. Ia merupakan pengacara di bawah naungan kantor pengacara OC Kaligis.

KPK Tangkap Tangan Hakim Korupsi di Medan


Ia mengaku kedatangannya untuk mengkonfirmasi kabar yang menyebutkan bahwa salah satu objek tangkap tangan di Kantor PTUN di Medan merupakan koleganya di kantor pengacara yang sama. "Maksud kedatangan saya ini di sini untuk meminta kejelasan mengenai berita yang saat ini beredar," ujar Afrian.


Pengacara tersebut diketahui bernama Yagaro Bastara Guntur atau yang akrab disapa Geri. Afrianto membenarkan bahwa Geri merupakan kolega kerjanya.


"Memang ada salah satu anggota kita bernama Geri. Kita belum jelas, tapi beritanya simpang siur," kata Afrian. 

Dalam tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, KPK menangkap tangan lima orang yang terdiri dari tiga hakim, seorang panitera, dan seorang pengacara, Kamis siang.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, diduga tangkap tangan itu berkaitan dengan transaksi uang dalam pengurusan sengketa di PTUN Medan. KPK pun menyita ribuan dollar AS dalam pecahan 100 dollar bersamaan dengan tangkap tangan lima orang tersebut.

Thursday, 25 June 2015

Tomi Suharto : Sebentar Lagi Cina Membangun Pangkalan Militer di Indonesia

Dikutip dari JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) 

-Putra Presiden ke-2, Soeharto, Hutomo Mandala Putra mengkritisi hal-hal yang sedang disorot publik. Meski tidak menyebut, pernyataan Tommy seperti terkait dengan rencana kerjasama PT Telkom-Singtel, Singapura dan izin kepemilikan properti oleh orang asing di Indonesia.


Dalam hal kerjasama PT Telkom-Singtel, Tommy melalui akun twitternya @HutomoMP_9 menyebutkan, bahwa kerjasama dengan pihak luar merupakan hal biasa, tetapi harus diantisipasi secara ketat. (Baca : Tommy Soeharto Benarkan Akun twitter @HutomoMP_9 Adalah Miliknya)


"Kerja sama dgn Pihak Luar Itu biasa sebagai Jalinan Hubungan Antar Negara, Namun Pemerintah Wajib Menerapkan aturan Ketat untuk Antisipasi," kata Tommy di akun twiternya. (Baca : Banjir Tenaga Kerja Kasar Asal China, Menaker Diminta Bertindak)


Sedangkan dalam hal izin pemilikan property oleh orang asing Tommy berkomentar kritis. "Sepertinya Bukan Hanya Properti, Sebentar Lagi Asing Asing Itu akan di Izinkan membangun Pangkalan Militer nya di wilayah2 NKRI," ujarnya dalam akun twitter. (Baca : Semua Diserahkan ke Asing, Syahwat Neoliberalisme Jokowi Kuat)


Tommy juga menambahkan dalam postingannya dengan mengatakan, "Bahasanya merestui Padahal Menjual Perlahan" Bukan tidak suka dengan Asing, Tapi inilah cara Asing Menjajah NKRI Perlahan," tulis Tommy

Friday, 22 May 2015

Ban Trans Jakarta dari Tiongkok Unggulan KOKOHOK (Jokowi Ahok) Lepas

Baru kemarin Trans Jakarta kebakar.. sekarang Trans Jakarta bannya Lepas... haaaaa....... Kalau yang seperti ini pendukung dan Pemuja JOKOHOK (Jokowi Ahok) tidak akan pernah berani membully JOKOHOK,,, maka rasakanlah wahai Masyarakat DKI yang mendukung JOKOHOK,, JOKOBLOK.... JOKOWEK.... sembah itu... cium pantatnya......

1 Unit bus TransJakarta mengalami roda lepas di salah satu lampu merah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Roda yang terlepas ini menimpa 3 orang pengendara motor.

Petugas Call Center PT Transjakarta Andrian saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Namun dia mengatakan pihaknya akan mengecek peristiwa itu.

"Akan kita cek," kata Andrian, Jumat (22/5/2015).

Di media sosial, kecelakaan ini cukup ramai dibicarakan. Kecelakaan diperkirakan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di lampu merah Cengkareng, Jakbar. Diduga yang mengalami kecelakaan yakni bus TransJ koridor 3 (Kalideres-Pasar Baru).

Berdasarkan informasi, roda belakang bus yang terlepas ini menimpa 3 pengendara motor. Belum diketahui penyebab lepasnya roda ban bus tersebut serta kondisi ketiga pemotor tersebut.

Hingga saat ini Polsek Cengkareng yang dihubungi via telepon, belum menjawab untuk memberikan keterangan tentang kecelakaan ini.

Musnahkan Cina PKI dari Indonesia dan Orang Pribumi yang menjadi antek-anteknya.... 

Sunday, 29 March 2015

Rezim Jokowi Apabila Tidak Bayar Pajak Tanah Di Ambil Negara

REZIM JOKOWI = REZIM IBLIS!


Pajak PBB dinaikkan hingga mencekik rakyat. Begitu rakyat tidak mampu bayar pajak PBB, tanahnya dirampas. Jika begini, berarti lebih kejam daripada Penjajah Belanda.... Menurut menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan, kalau punya tanah berarti orang kaya. Biar kata 50 m2. Jadi harus bayar pajak.

Jadi agar tidak bayar pajak PBB, kita jangan punya tanah. Jangan punya rumah. Jadi gelandangan saja... Hebat...

Jika pemerintah mau penerimaan pajak meningkat, sejahterakan rakyat. Buat program transmigrasi. Beri modal agar rakyat bisa usaha. Beli mobil, kapal, dan pesawat buatan dalam negeri.

Menteri Agraria: Kalau Tidak Bayar PBB, Ambil Tanahnya "Kami nanti akan terapkan PBB progresif. Kalau semua nanti pada lari tidak bayar PBB, saya minta ambil tanahnya," kata Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional


Hwa LimPartai Sarkub Demokrat (SarDem)
1 hr · Selamat ya... Yang punya tanah warisan dari leluhur di tengah kota tapi gak punya uang untuk bayar PBB, siap2 dirampas "negara". Iya, "negara" yang dibela leluhur kita dulu sampai tetes darah terakhir.

Di sini kadang saya merasa ingin taruh bapak menteri dan asu dalam satu kandang.
Kok jadi seperti preman begini?

Harusnya pemerintah mensejahterakan rakyat. Bukan memiskinkan rakyat dgn berbagai kenaikan harga barang dan pajak. 

Kenaikan Pajak PBB di Jakarta yang Amat Tinggi

Sunday, 15 February 2015

Gembong Narkoba Pasrah Menjelang di Eksekusi Mati

Ini dia Manusia yang akan di Hukum Mati lagi Indonesia, Grasinya sudah di tolak Jokowi....... Semoga membuat efek jera bagi Gembong Narkoba di Indonesia, dan Masyarakat Juga Mengharapkan Jangan Hanya Gembong Narkoba yang di Hukum Mati, Para PENCURI BERDASI alias KORUPSI juga di hukum Mati..

Segala upaya sudah dilakukan terpidana mati Myuran Skumaran dan Andrew Chan untuk bisa diampuni. Tapi hasilnya nihil sehingga keduanya mengaku pasrah menjelang eksekusi mati. 

“Suatu saat ditanya, pasrah, ya ada sedihnya. Kita tahu bahwa grasinya ditolak, PK juga sudah ditolak, mereka sudah pasrah walaupun upaya tetap dilakukan,” kata Kepala Lapas Kerobokan, Sudjonggo, Minggu (15/2/2015). 

Sudjonggo juga menyampaikan pendekatan persuasif sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari karena penolakan pengajuan grasi juga sudah lama. Myuran dan Andrew juga sadar bahwa upayanya sudah semaksimal mungkin dilakukan melalui kuasa hukumnya. 

“Pendekatan persuasif, ini bukan “ujug-ujug” (tiba-tiba) dilakukan pihak lapas. Kan grasinya ditolak sudah lama. Mereka ya hanya bilang 'ya sudah'. Karena upaya sudah dilakukan semuanya. Kalau keputusannya begitu, ya apa lagi,” kata Sudjonggo menirukan pernyataan keduanya. 

Sujonggo juga menambahkan, prosesi pemindahannya nanti dilakukan oleh kejaksaan. Tim dari Kejaksaan memeriksa kedua terpidana untuk memastikan bahwa keduanya betul sebagai terpidana mati bernama Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. 

Sampai saat ini, petugas terus menjaga keduanya, termasuk kondisi kesehatannya. 

“Setiap hari dilakukan cek kesehatan. Kadang (keduanya) datang ke klinik, kadang petugas klinik yang datang (menemui keduanya). Saat ditanya, ada keluhan apa? Ya jawabnya tidak ada keluhan,” pungkas Sudjonggo.

Hukuman Mati Pantas Untuk Koruptor Ketua MK Akil Moctar

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, Ketua MK Akil Mochtar telah terbukti secara kasatmata melakukan tindak pidana korupsi karena ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan. Hal ini, katanya, patut diduga kuat Akil menerima suap. Sebagai ketua lembaga penegak hukum, menurutnya, hukuman yang pantas adalah hukuman mati.

Hingga saat ini, Akil masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan belum ditetapkan status hukumnya.

Ini Dia Pencuri Yang Tidak Di Gebukin, Malah Mengajungkan Jempol ....
Akil Muchtar Ketua Mahkamah Konstitusi
Coba Kalau Rakyat Biasa Mencuri... Pasti Digebukin Bahkan sampe Mati....
Sesekali Cocoknnya Para Koruptor Harus Di Serahkan ke Masyarakat di Gebukin Biar Tau Rasa......

Friday, 13 February 2015

Kebebasan Berpendapat dan Menulis Sudah Kebablasan

HTI Press, Medan. Pemimpin Redaksi Harian Medan Bisnis, Bersihar Lubis mengakui kebebasan berpendapat dan menulis di negeri ini dan beberapa negara lain sudah kebablasan sehingga memberi dampak negatif bagi tatanan sosial dan politik masyarakat.


“Menggembirakan ada kebebasan, tetapi tidak berarti juga kebablasan seperti sekarang ini,” ucapnya ketika menerima audiensi pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumut, Selasa (10/2) di Kantor Redaksi Harian Medan Bisnis, Jalan S. Parman, Medan.


Di negara lain, seperti di Singapura dan Malaysia tidak akan ditemukan kebebasan berbicara atau berpendapat dan kebebasan menulis yang sangat “liar” seperti sekarang ini. Siapa pun, katanya, warga negara Indonesia boleh sesuka hati menghujat bahkan memaki pejabat tanpa ada konsekuensi hukum sama sekali.


Masyarakat juga bebas menulis apa saja dalam rangka kebebasan sehingga banyak ditemukan tulisan-tulisan yang bernada fitnah dan menghujat seseorang. Bahkan, diakuinya, banyak media atau surat kabar yang menganut kebebasan itu.


“Tak penting bagi mereka berita yang diterbitkannya itu benar atau tidak, sudah konfirmasi atau belum. Yang penting beritakan saja dulu. Pejabat dituduh korupsi atau lainnya. Ini dalam rangka ada kepentingan tertentu yang bisa diharapkan,” ucapnya didampingi Wakil Pemimpin Redaksi, Sarsin Siregar dan Redaktur, Anang Anas Azhar.
Praktisi media ini juga menyampaikan ketidaksepahamannya dengan kebebasan pers yang dianut majalah satire asal Perancis yang telah menghina Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, hal itu sudah keluar dari konteks kebebasan berpendapat atau kebebasan menulis.

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/


Bersihar dalam paparannya juga menyebutkan, seharusnya media dalam fungsi menyiarkan berita tidak memiliki kepentingan tertentu tetapi menyampaikan apa fakta yang dilihat dan digali. “Jangan juga jadi wasit”, katanya.


Dia mengakui memang media terkadang memiliki keberpihakan terhadap sesuatu. Itu biasanya dilakukannya dengan cara menetapkan nara sumber berita. Misalnya, ketika menunjukkan keberpihakannya pada usaha kecil menengah (UKM), maka media akan mencari nara sumber yang mendukung sektor usaha itu dan mengkritisi korporasi kapitalis.


Humas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumut, Marwan Abu Zahid mengatakan, posisi Harian Medan Bisnis yang memberikan ruang bagi siapa saja untuk menyampaikan pendapat dan tulisan terkait berbagai hal menjadi pintu bagi HTI dalam upaya menyampaikan pandangan, khususnya persoalan kebangsaan yang sedang berkembang saat ini.


Dia juga menjelaskan tentang kehadiran agama Islam di muka bumi ini yang tidak hanya mengurusi persoalan ibadah individual semata tetapi juga mengurusi persoalan publik, termasuk kebebasan pers.


“Islam memiliki kebebasan berpendapat atau berbicara dan kebebasan menulis. Itu semua dibangun dengan akidah Islam yang jelas,” ucapnya didampingi pengurus DPD HTI Sumut, Syaiful Rahman dan Wirman Abu Soki.


Kebebasan itu harus tunduk pada aturan Islam. Ketika kebebasan itu telah melanggar syariat maka harus dihentikan. Dia menambahkan, Islam dengan jelas melarang umatnya melakukan penghinaan terhadap simbol-simbol agama apapun. “Jadi, yang dilakukan media Perancis itu bukan kebebasan atau toleransi tetapi itu sudah penghinaan terhadap agama,” ucapnya.


Wirman Abu Soki menyebutkan, Islam itu bukan sekadar ruang ritual belaka. Namun Islam berisi aturan dan pandangan yang jelas terhadap kehidupan. Agama yang dibawa Rasulullah Muhammad SAW itu mempunyai aturan dalam bidang politik, bidang ekonomi, hukum dan keamanan serta masalah sosial lainnya.


“Itu makanya Islam memiliki pandangan ketika kekayaan alam negeri ini dikuasai asing, pandangan ketika masyarakat harus dihadapkan pada pasar bebas MEA (masyarakat ekonomi asean-red.) dan ketika menghadapi carut marut perpolitikan dan tata kelola negara seperti sekarang ini,” paparnya