Showing posts with label Peradilan. Show all posts
Showing posts with label Peradilan. Show all posts
Wednesday, 6 May 2015
Wednesday, 18 March 2015
Penangkapan Razman Arif Nasution Seperti Film Sinetron
Razman Arif Nasution, Pembual, Penganiayaan, Pembohong, itulah yang pantas saya ucapkan sebagai penulis. Disamping hampir semua kasus yang selalu dia Tangani adalah Membela Para Koruptor, Rekening Gendut, Mafia, dll.
Razman Arif Nasution juga terpidana sekaligus pengacara dari eks calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Sumatera Utara, dan Kejaksaan Agung, Rabu, 18 Maret 2015. Namun, penangkapan Razman sesungguhnya tidak direncanakan hari ini.
"Dia sudah kami ikuti sejak Selasa malam. Penangkapan direncanakan kemarin," ujar salah satu sumber yang ikut terlibat proses penangkapan tersebut. Penangkapan pada Selasa, 17 Maret 2015, lantas dibatalkan karena kondisi dianggap tak kondusif. Razman menunjukkan tanda-tanda akan melawan.
Pengejaran diubah menjadi Rabu, 18 Maret 2015. Razman melawan dengan kabur dari kejaran tim jaksa yang membuntutinya hingga ke gedung Mahkamah Agung. Ia baru berhasil ditangkap di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, pukul 15.30, usai tim menghalangi mobil Razman dengan mobil kejaksaan. "Itu pun Razman masih melawan, ogah turun dari mobil," ujar sumber itu.
Razman adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap keponakannya, Nurkholis Siregar, pada 2004. Ia meninju pelipis dan rahang Nurkholis usai berdebat soal utang. Ia dihukum pidana penjara tiga bulan di Pengadilan Tinggi Medan pada 2006 dan diperkuat dengan putusan kasasi Mahakamah Agung.
Juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan pengacara eks calon tunggal Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, sempat mencoba berkelit sebelum tertangkap. "Tertangkap pun tak langsung di depan gedung Mahkamah Agung," kata Tony kepada Tempo di kantornya.
Tony melanjutkan, saat penangkapan, Razman sempat berkelit dengan mencoba menghindari tim intel Kejaksaan yang telah membuntutinya sejak ia keluar dari kantor Mahkamah Agung. Razman baru berhasil ditangani ketika mencapai Jalan Juanda, Jakarta Pusat, dekat Restoran Minang Pagi Sore.
Ketika ditangkap, Razman tak sepenuhnya kooperatif. Ia sempat cekcok dengan tim kejaksaan. Namun ia akhirnya berhasil ditahan pada pukul 15.30 dan masuk ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pukul 16.10. Razman akan menghuni lapas selama tiga bulan meski Razman berkali-kali mengklaim dirinya tak bisa ditahan.
Ajun Inspektur Dua Yafet, polisi khusus lapas yang berjaga di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, mengatakan Razman tiba di lapas pada Rabu, 18 Maret 2015, sekitar pukul 16.00. "Dia didampingi kuasa hukumnya," kata Yafet, yang enggan merinnci kronologis penjeblosan Razman ke LP Cipinang.
"Dia tahanan titipan Kejaksaan Agung," ujarnya. Sehingga, pejabat LP Cipinang tidak berhak memberi penjelasan lengkap. Status tahanan Razman, Yafet menambahkan, membuat Kejaksaan Agung berhak memindahkan Razman sewaktu-waktu. "Besok saja datang kalau pas jam kunjungan ke sini lagi.
Sosok Pengacara seperti ini tidak patut dicontoh, sebagai salah seorang yang selalu berkoar-koar tentang keadilan, pembelaan, dan tahu hukum, malah ketika di jatuhi hukuman atas tindakan kasus Pidana yang dia lakukan malah ngotot tidak mau di eksekusi.
Sunday, 15 February 2015
Meludah Sembarangan Kepala Bocor
Inilah akibatnya kalau meludah sembarangan, tidak tau tempat dan hal ini banyak kita temui di Inedonesia Pertiwi ini seolah-olah masyarakatnya tidak berpendidikan.
PEMATANGSIANTAR, Lindawati boru Pulungan, warga Jalan Merpati, Pematangsiantar, Sumatera Utara menjadi sasaran amarah tetangganya yang diusir dari kontrakan oleh si pemilik rumah.
Lindawati dengan kening robek berdarah-darah akibat dipukul pakai batu, dibawa suaminya Roy Tobing (34) ke Polres Pematangsiantar untuk membuat pengaduan, Minggu (15/2/2015).
Saat ditemui di ruang Unit Gawat Darurat RSUD dr Djasamen Saragih untuk diobati dan diambil visum atas anjuran polisi, Roy menuturkan kejadian bermula sekitar pukul 09.00 Wib, saat Lindawati bersamanya sedang sarapan pagi.
Namun tiba-tiba pelaku, Dian (25) yang adalah tetangga mereka melintas dan membuang ludah di hadapan mereka. Sontak saja perbuatan pelaku ditegur oleh Roy, dengan berkata, "Apanya maksudmu?"
Namun, Dia malah balik menantang Roy. "Kenapa rupanya kalau nggak senang, ayo maen,’’ kata Roy menirukan ucapan pelaku yang mengajaknya berduel.
Merasa tertantang Roy dan Dian terlibat adu mulut dan saling dorong. Korban Lindawati langsung menghampiri Dian dan berkata, "Maksud kau tadi apa?" hardiknya.
Bukannya merasa bersalah, Dian kian emosi hingga mengambil sebuah batu hias berbentuk kerang besar dan langsung menghantam Linda hingga roboh.
Roy yang melihat sang istri tersungkur langsung mengajaknya ke kantor polisi guna membuat laporan atas perbuatan pelaku. Lindawati mengaku sama sekali tidak ada masalah apapun dengan Dian. Hanya saja sudah dua minggu belakangan ini Dian terasa selalu mencari masalah.
"Dia disuruh pindah oleh pemilik rumah kontrakan Florensia boru Situmorang, dia lantas menyalurkan amarahnya sama kami. Mungkin dia juga cemburu karena kami tidak disuruh pindah," ucap Linda.
Ternyata, Dian memang sengaja diusir oleh pemilik rumah kontrakan karena sering melakukan pencurian barang-barang milik Florensia boru Situmorang. Hingga kini Linda yang didamping suaminya membuat laporan ke Polsek Siantar Barat untuk melakukan pengaduan.
Sumber KOMPAS.com (16/02/2015)
Thursday, 5 February 2015
PERADI Bukan Wadah Tunggal Advokat Indonesia
Ada perbedaan yang kecil namun sangat mendasar di dalam menafsirkan Undang-Undang Advokat, khususnya Pasal 28 yang berbunyi:
"Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat".
Kelompok yang senantiasa memelihara sikap untuk menolak PERADI menyatakan bahwa Pasal 28 UU Advokat itu telah mengebiri Hak Konstitusional warga negara, khususnya kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh UUD 1945. Mereka umumnya menafsirkan bahwa PERADI sebagai lembaga yang lahir dari UU Advokat No.18/2003 dinilai sebagai wadah tunggal advokat.
Pasal 28 tersebut di atas tidak dapat ditafsirkan bahwa lembaga yang dilahirkan oleh UU Advokat No.18/2003 adalah wadah tunggal advokat, walaupun dituliskannya di dalam pasalnya ada kata "satu-satunya".
"Satu-satunya" itu menunjukkan bahwa dari sekian banyak organisasi advokat yang ada, seperti IKADIN, AAI, IPHI, HKHPM, dll., maka PERADI adalah satu-satunya organisasi yang memiliki kewenangan mengemban amanat UU Advokat No.18/2003.
Disinilah kelelahan Pengurus PERADI karena seringkali konflik timbul dikarenakan kesalahan memaknai kata. Mereka yang telah salah menafsirkan, namun akhirnya kita yang seringkali dicaci-maki.
Penguasaan Bahasa Indonesia menjadi kata kunci dalam menafsirkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Syarat-Syarat Menjadi Advokat
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA atau disingkat "PERADI" adalah Organisasi Advokat yang dimaksud di dalam UU No.18 tahun 2003 tentang ADVOKAT.
Bagi setiap orang yang ingin berprofesi menjadi Advokat, wajib melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku pada UU No.18/2003 tentang ADVOKAT. Disamping itu, posisi PERADI sebagai Organisasi Advokat pemegang kewenangan pengangkatan advokat, telah dikukuhkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.014 tahun 2006 dan Putusan MK 101/2009 yang menghasilkan Kesepakatan Perdamaian antara KAI dan PERADI, dan mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Mahkamah Agung No.089/2010 yang menyatakan bahwa untuk pelaksanaan Pasal 4 UU Advokat, Organisasi Advokat yang berwenang untuk mengusulkan Advokat untuk diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi di sidang terbuka adalah PERADI. Bukan yang lain!
Syarat-syarat untuk menjadi Advokat adalah:
Pasal 2 UU Advokat:
Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA PERADI) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1);
f. lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diadakan oleh PERADI;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
SYARAT DASAR UNTUK MENGIKUTI PKPA PERADI:
Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat:
- Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi;
- Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
- Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
- Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
- Mematuhi tata tertib belajar;
- Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.
PERSYARATAN UMUM MENGIKUTI UJIAN PROFESI ADVOKAT PERADI
Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
- Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
- Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
- Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat (PKPA PERADI).
Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari PERADI.
Ketua Umum Peradi Jamaslin James Purba, SH, MH
Jamaslin James Purba, SH., MH., atau lebih dikenal dengan nama James Purba (JP) lahir di Pematang Siantar, Sumatera Utara pada tanggal 10 Desember 1967, James Purba adalah pendiri sekaligus Managing Partner pada kantor hukum James Purba & Partners yang menjalankan jasa hukum serta memiliki pengalaman di bidang corporate and commercial litigation maupun kepailitan.
Semasa kuliah di Fakultas Hukum Universitas Gadjahmada (UGM), Yogyakarta, James Purba berkesempatan menerima beasiswa dari Yayasan Toyota dan Yayasan Supersemar serta aktif dalam kegiatan pecinta alam (MAPAGAMA) dan organsisasi PERHAMI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) Cabang Yogyakarta. James Purba menyelesaikan kuliahnya di UGM pada tahun 1992 dengan predikat kelulusan Cum Laudedan lulus Pasca Sarjana tahun 2013 juga dari Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
Setelah menyelesaikan kuliahnya, pada awal tahun 1993, James Purba bergabung sebagai junior associate pada kantor hukum Widjojo & Partners Law Firm (Jakarta), yang mengkhususkan pada bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan korporasi. Pada tahun 1994, bergabung sebagai associate lawyer di Amroos & Partners Law Firm (Jakarta). Pada tahun 1996, James Purba bergabung dengan Makarim & Taira S Law Firm (Jakarta), dan selanjutnya pada tahun 1999, bergabung dengan Hotman Paris & Partners Law Firm (Jakarta).
Pada tahun 2002, James Purba mendirikan kantor hukum sendiri di bawah nama Law Firm James Purba & Partners (Jakarta) dan hingga saat ini James Purba menjalankan profesinya sebagai Advokat dan Konsultan Hukum maupun Kurator/Pengurus pada kantor James Purba & Partners Law Firm tersebut.
Disamping menjalankan profesinya tersebut, James Purba juga aktif menjadi narasumber Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Universitas Trisakti, Jakarta dan Universitas Tarumanegara, Jakarta; menjadi narasumber seminar hukum kepailitan di beberapa universitas dan lingkungaan perbankan dan institusi lainnya; narasumber bagi pelatihan hakim Pengadilan Niaga di Pusdiklat Mahkamah Agung; serta narasumber dalam pelatihan calon-calon kurator kepailitan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Hingga saat ini James Purba juga aktif dalam setiap kegiatan maupun kepengurusan di beberapa organisasi, yang sekaligus hal ini menjadi bukti rekam jejak (track record) atas loyalitas dan pengalamannya dalam berorganisasi dengan keterlibatan maupun partisipasinya dalam aktivitas yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan PERADI.
Pada tahun 2010 s/d 2013 James Purba menduduki jabatan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI Jakarta Pusat, dan sejak tahun 2010, James Purba menjadi Pengurus di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI. Selain sebagai salah satu pengurus di DPN PERADI, James Purba juga aktif dalam Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) PERADI dan sejak tahun 2011 telah dipercaya oleh DPN PERADI sebagai salah satu korektor ujian Advokat PERADI.
Saat ini, James Purba menjabat sebagai Ketua Umum AKPI periode 2013-2016 serta terpilih menjadi Ketua DPC PERADI Jakarta Pusat tahun 2013.
Selama menjalankan jabatannya tersebut di atas, James Purba memimpin anggotanya untuk bersama-sama menjalankan roda organisasi DPC PERADI Jakarta Pusat dengan melakukan berbagai aktivitas pelatihan, pendidikan maupun seminar dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesi anggotanya. Di bidang olahraga, James Purba mendirikan AAI Football Club (FC) dan PERADI FC sebagai wadah bagi Advokat untuk melaksanakan kegiatan olahraga bersama sekaligus menciptakan kebersamaan di antara para Advokat, termasuk mengadakan turnamen futsal dalam lingkup regional dan nasional.
Pada bulan Juni 2014, James Purba membawa tim PERADI FC dan tim Bulutangkis PERADI ke Singapura untuk melaksanakan pertandingan persahabatan dengan Law Society of Singapore. Lalu, pada bulan November 2014 mengadakan pertandingan persahabatan dengan The Malaysian Bar di Jakarta. Saat ini PERADI FC sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti turnamen sepakbola ASIA LAWYERS CUP 2015 di Pattaya, Thailand (turnamen sepakbola khusus untuk kalangan lawyer di Asia) yang akan dilaksanakan pada bulan Maret 2015.
Sebagai pengabdian diri serta memenuhi tanggung jawab profesi Advokat yang diembannya, James Purba turut memberikan dan/atau terlibat dalam aktivitas pemberian bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat pencari keadilan.
Semoga apa yang dicita-citakan oleh para Pendiri dan diamanatkan di dalam Anggaran Dasar PERADI dapat terwujud. Amin.
Thursday, 29 January 2015
Jokowi Jumpai Prabowo untuk Minta Pendapat Kisruh KPK-POLRI
Sikap yang ikhlas seperti yang di katakan oleh Mantan Presiden Alm. Gus Dur terhadap Prabowo Subianto kembali di tunjukkan kepada Jokowi dan segenap bangsa Indonesia. dengan berbagai kasus yang terbelit dan di hadapi oleh Presiden Jokowi ternyata tidak dapat di selesaikan baik itu dari Pemerintahan maupun dari koalisi yang mendukung Jokowi menjadi Presiden (KIH)
Jokowi ngajak Prabowo ketemuan. Minta tolong. Padahal mereka dulu rival berat pada Pilpres 2014. Padahal para pendukung mereka “bermusuhan” dengan amat seru.
Pertemuan kedua tokoh ini berlangsung ketika Jokowi mengalami dilema super berat, mungkin seperti memakan buah simalakama, terkait pencalonan Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri. Terkait kemelut Polri-KPK.
Jokowi mungkin sangat bingung, tak tahu harus berbuat apa, karena dia seperti maju kena mundur kena. Mau membatalkan pelantikan BG, ada Bu Mega yang siap “menjewernya”. Mau melantik BG, para pendukung dan relawannya akan menentang keras. Bahkan mereka sudah mengancam akan demo besar-besaran.
Dulu para Jokowers selalu berburuk sangka bahwa Prabowo dan KMP hendak mengkudeta Jokowi. Namun fakta yang tergelar saat ini justru membuktikan bahwa yang merongrong pemerintahan Jokowi justru dari kalangan internal KIH sendiri.
Adapun Prabowo, dia sudah legowo, sudah mengakui kemenangan Jokowi. Dia sekarang fokus mencari rezeki, mengembangkan bisnisnya, hampir tak pernah lagi mengurus politik.
Dan tiba-tiba Jokowi hendak bertemu Prabowo. Barusan saya lihat siaran langsung di televisi, Prabowo sudah tiba di Istana Bogor. Artinya, pertemuan mereka benar-benar terjadi.
Apa yang mereka bicarakan? Saya belum tahu, karena belum ada berita apapun soal itu ketika artikel ini ditulis.
Yang jelas, Fadzi Zon sebelumnya sudah menegaskan bahwa Prabowo tidak mau ikut campur pada konflik KPK-Polri. Ini tentu sikap yang sangat terpuji!
“Pak Prabowo tidak pernah mau ikut campur (masalah KPK-Polri). Ngobrol-ngobrol saja,” kata Fadli Zon di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip CNN Indonesia.
Apapun isi pertemuan Jokowi-Prabowo tersebut, bagi saya ini mengisyaratkan banyak hal:
- Jokowi mengakui kehebatan Prabowo
- Jokowi mungkin sudah putus asa, tak tahu lagi harus berbuat apa.
- Jokowi sudah tak tahu harus minta tolong pada siapa, hingga akhirnya dia “terpaksa” minta tolong pada Prabowo, yang notabene adalah rival politiknya saat Pilpres 2014.
Prabowo sungguh figur negarawan yang sangat bijaksana, ikhlas dan legowo. Walau sudah dikalahkan dengan curang, walau sudah dikhianati, namun dia tetap berlapang dada, mau menerima undangan Jokowi.
Prabowo terbukti sama sekali tidak ada niat untuk mengkudeta pemerintahan Jokowi. Artinya isu soal kudeta, penculikan dan sebagainya, yang santer beredar sejak dulu, ternyata itu semua hanya fitnah belaka.
Semoga pertemuan ini menjadi awal yang baik, bukan hanya bagi kedamaian dan kemajuan Indonesia, tapi juga bisa memperbaiki hubungan antara para pendukung kedua capres, yang selama ini masih sibuk bersiteru.
Semoga pula, pertemuan ini membuat para Jokowers makin sadar mengenai kualitas sang idola mereka yang sebenarnya. Aamiin…
- Jokowi mengakui kehebatan Prabowo
- Jokowi mungkin sudah putus asa, tak tahu lagi harus berbuat apa.
- Jokowi sudah tak tahu harus minta tolong pada siapa, hingga akhirnya dia “terpaksa” minta tolong pada Prabowo, yang notabene adalah rival politiknya saat Pilpres 2014.
Monday, 26 January 2015
Kedatangan Jokowi ke Sumatera Utara dikawal 2329 personil dan Terkesan Tertutub
Presiden Joko Widodo bersama rombongan tiba di Lanud Soewondo menggunakan pesawat Kepresidenan, Selasa (27/1/2015) sekitar pukul 10.00 WIB. Tak lama sampai, mantan Gubernur DKI yang biasa disapa Jokowi itu langsung menaiki Helikopter TNI AU menuju Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara. Di sekitar Lanud Soewondo, pengamanan tampak ekstra ketat. Ratusan aparat TNI/Polri terlihat berjaga-jaga di depan Gerbang Lanud Soewondo. Mobil berpelat Indonesia 1, dua baracuda serta tiga helikopter pun sudah terlihat standby di lokasi.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara, mengerahkan 2329 personil untuk mengamankan kunjungan Presiden RI Joko Widodo ke Kawasan Industri Khusus (KIK) Kuala Tanjung dan PT Inalum Kabupaten Batubara. Polisi dikhususkan untuk melakukan pengamanan dalam zona dua dan tiga.
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan mengatakan, dalam kunjungannya ke Sumut Presiden akan tiba di Bandara Lanud Soewondo, Polonia Medan, kemudian berangkat ke Kuala Tanjung. "Sesuai dengan rencana, Presiden akan berkunjung ke Kuala Tanjung dan ke Inalum. Sehingga dilakukan pengamanan di dua lokasi tersebut,"katanya, Senin (26/1/2015).
Menurut dia, para personil yang dipersiapkan itu berasal dari SatuanPolda Sumut sebanyak 554 personil dan satuan Kewilayahan (Polres) 1775 personil. "Untuk ini pengamanan utama dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), kemudian untuk ring II tim gabungan TNI-Polisi, tetapi penanggung jawab keamanan berasal dari Kodam," katanya.
Namun, sambung dia, pihaknya belum bisa memberitahukan waktu keberangkatannya Jokowi.
"Kalau jadwalnya ya begitu memang. Tetapi untuk lebih rinci dari situ saya belum dapat informasi. Karena, dari pengalaman sebelumnya Presiden bisa saja mengubah jadwalnya sewaktu-waktu," katanya.
Menurut informasi yang diterima puluhan mahasiswa yang hendak berdemo dan ingin menyampaikan aspirasinya langsung kepada Jokowi tidak kesampaian. Hal itu dikarenakan orang nomor satu di Indonesia ini tidak menggunakan jalan darat menuju Kuala Tanjung. Alhasil puluhan mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi mereka.
Tabrakan Maut Antara INTRA VS KBT
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di LUBUKPAKAM SUMATERA UTARA Empat orang penumpang mini bus KBT BK 1657 LB tujuan Balige Medan tewas mengenaskan setengah bertabrakan dengan Bus Intra BK 7758 TL tujuan Medan Siantar di Jalinsum Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Senin, (26/1/2015).
Lokasi kejadian ini sendiri percisnya berada didepan kantor DPRD Serdang Bedagai yang bersebelahan dengan Polres Serdang Bedagai. Hingga Senin malam belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Polres Serdang Bedagai.
Informasi yang dihimpun Tribun dilapangan kalau keempat orang yang tewas itu yakni Salman Ritonga (67) warga Tarutung, Rendy Hutagalung (2) warga Tarutung, Hotman Hutagalung (56) Warga Tarutung dan Kocu Hutagakung (26) warga Tarutung. Disebut sebut kalau ketiga orang yang bermarga Hutagalung ini adalah satu keluarga.
Seluruh korban luka dan tewas dalam kejadian ini dibawa kerumah sakit Sultan Sulaiman yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Pengontrol pekerja RS Sultan Sulaiman, Juliana mengatakan kalau mereka mencatat ada 1'7 orang yang menjadi korban luka luka dengan perincian 3 orang luka berat dan 14 orang luka ringan.
“Kalau yang tewas sekarang ada dikamar mayat. Ada empat orang semuanya laki laki. Saya gak tahu itu penumpang apa. Kita tidak kewalahan kok karena semua petugas yang saat ini ada dirumah sakit diperbantukan,”kata Juliana.
Penumpang Intra, Merbin Silalahi (58) warga Siantar yang ditemui di rumah sakit menceritakan kalau saat itu bus yang ia tumpangi melaju kencang dari arah Perbaungan. Saat itu juga disebut minibus KBT datang dari arah Tebing Tinggi.
“Aku itu duduknya pas disamping supir. Sudah kunasehatinya sebenarnya sama supir kami itu, Cuma gak didengarnya kejadianlah seperti ini. Aku sendirikan supir truk dulu,” ujar Merbin.
Ia menyebut kalau saat itu melihat KBT ingin mendahului truk yang ada didepannya. Saat itu dirinya melihat kalau supir KBT sudah memberi lampu. “Sama sama kebut memang ini. Karena supirku ini kencang KBT pun akhirnya buang kekanan. Cuma ntah karena gugup mungkin supir ku inipun langsung menabrak KBT,” kata Merbin.
Labels:
Bangsa Indonesia,
Hakim,
HAM,
Hukum,
Keadilan,
KPK,
Law,
Negara,
Pemerintah,
Peradilan,
Pidana Mati
Kodok Ijo Rekening Gendut Lari dari Tempurung yang Sempit "Labora Sitorus"
Anggota Polres Raja Ampat Aiptu Labora Sitorus, terpidana kasus penimbunan bahan bakar minyak dan kayu ilegal, yang sudah divonis 15 tahun penjara, hingga kini masih diburu aparat Kejaksaan dan Kepolisian.
Ia berhasil keluar dari Lembaga Pemasyrakatan Sorong, dengan izin berobat. Namun, hingga kini belum kembali, sehingga ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman Lose da Silva, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mencari keberadaan Labora Sitorus dan menangkapnya.
"LS sudah ditetapkan DPO dan saat ini masih dalam pemburuan," ujar Herman saat dikonfirmasi, Senin 26 Januari 2015.
Lanjutnya, Labora meninggalkan Lapas Sorong, namun hingga kini belum kembali.
"Padahal, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan, menolak kasasinya dan menambah hukumannya dari delapan tahun menjadi 15 tahun, surat MA sudah kami terima," ujar Kajati.
Sementara itu, Kepala Lapas Sorong Maliki, saat dikonfirmasi menyatakan, kegagalan proses eksekusi terhadap Labora Sitorus terjadi, saat Samaludin Bogra menjabat Kalapas Sorong. "Ini bukan era saya, karena saya baru beberapa bulan menjabat di sini," singkatnya.
Labora Sitorus terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Papua Barat, belum menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong hingga saat ini. Padahal, Mahkamah Agung memvonis anggota Polres Raja Ampat itu sejak September tahun lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Labora dan menaikkan vonis dari delapan tahun menjadi 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp5 miliar pada 17 September 2014 lalu. Labora terkena kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp1,5 triliun.
Pemerintah Jokowi Diam-Diam Kong Kalikong Dengan Freepot
Rasanya hari ini sulit menemukan berita berikut di media massa mainstream, kisah kongkalikong kontrak Freeport telah diperpanjang oleh Pemerintah.
Satu bulan yang lalu Menteri ESDM Sudirman Said berkata kalau sampai tanggal 25 januari 2015 freeport tidak bangun smelter (pemurni hasil tambang) juga maka kontrak dibatalkan atau akan dibekukan ekspor kondesatnya apabila smelter belum dibangun. (Lihat di media massa).
Kenyataanya Freeport dapat ijin ekspor kondesat lagi, sedangkan Smelter pinjam tanah Petrokimia Gresik bukan di Papua.
Kontrak Freeport akan diperpanjang hingga 2041 dan mulai hari ini sampai enam bulan kedepan baru dibahas draft MOU kesepakatannya.
Kemarin malam hingga hari ini cuma pepesan kosong gertak ompong Sudirman said agar batas kontrak terlewati.
Batas renegosiasi kontrak Freeport tanggal 25 januari 2015 (besok), kalau pemerintah tegas dengan omongan, batalkan kontrak freeport cukup sampai 2021.
Sudirman Said hanya gertak sambal cuma buat kesan pemerintah tegas dan berwibawa kenyataannya nol. Mana omongan Sudirman said terkait smelter yang terbukti? smelter tidak ada, yang ada aksi tipu tipu perjanjian. Tetap saja Freeport 'ngadalin' Indonesia, isu smelter dibuat janji lagi, mirisnya bukan di Papua tapi nyewa tanah Petrokimia Gresik.
Lucu, nambangnya di Papua tapi bangun pemurniannya (smelter) di Gresik, itupun baru rencana, jangan- jangan cuma aksi kibul-kibul juga akhirnya. Aksi saling kongkalikong yang penting Freeport aman dan Indonesia kebagian.
Mungkin Sudirman Said akan berkata Freeport nggak bohong kok, buktinya ada itikad baik bangun smelter di Gresik. Ingat Sudirman Said sendiri yang bilang, jika tidak ada smelter sampai tanggal 25 Januari, izin ekspor kondesat freeport di bekukan. Bikin kesal lagi, izin perluasan pertambangan Freeport diberikan pemerintah Jokowi. ( Kenapa tidak disuruh BUMN yang mengelola?)
Feeport kini jadi memiliki ijin tiga tempat petambangan di Papua dan ketiga nya emas semua. ( Oya, ada Uranium nya juga loh ) Tiga tempat itu sampai tahun 2041 akan dikelola Freeport, Indonesia cuma dapat ampas dan deviden sisa saja.
Mirisnya supaya publik tidak kecewa dan terkesan pemerintah berani, dilontarkan bagi hasil 40 : 60 sebagai kampanye untuk rakyat.
Kenapa kita (Indonesia) yang minta naik?kita seharusnya yang memutuskan 60 bagi kita dan 40 buat Freeport. Ini negara kita kok, bukan negaranya Freeport. Kok sepertinya tidak punya wibawa dan daya tawar. Pemerintah miliknya rakyat apa miliknya Feeport, katanya ekonomi berdikari, pemerintah trisakti?
Tapi yang pasti hasil semalam, Freeport aman, Jokowi aman sedangkan rakyat dikasih drama BW. Freeport diberi izin ekspor lagi dan kontrak sampai 2041, urusan smelter cari sementara pemerintah sibuk kampanye pepesan kosong.
Kampanye pepesan kosong, katanya bakal bangun smelter, katanya bakal dinaikan pembagian hasilnya, katanya katanya katanya katanya... Mirisnya rakyat diberikan drama KPK, Polri hingga ada gerakan #savekpk lalu soal freeport? harusnya kita . Sudahlah, toh otak otak semua nya sudah diarahkan. Selain itu kita sebagai rakyat kecil bisa apa? Paling ngeluh di media sosial seperti ini dan cuma bisa menonton sambil mengawasi tingkah pemimpinmu.
Ya, Setidaknya buka mata dan buka hati, dan lakukan hal yang bisa kita perbuat untuk Indonesia yang lebih baik, meski itu hal kecil, sembari menunggu tamat nya drama tersebut.
Effendi Simbolon "Saat Inilah Momentumnya Menjatuhkan Presiden Jokowi"
Effendi Simbolon adalah seorang Politikus PDPI yang dulunya mendukung Presiden Jokowi, biarpun penilai masyarakat negative terhadap PDIP tapi kita yakin masih ada satu dua orang kader PDPI yang berani menyampaikan kebenaran, contohnya Effendi Simbolon yang selalu berpendapat bahwa Presiden Jokowi Prematur, dan juga menyampaikan tidak sampai 2 tahun Jokowi akan lengser.
Politisi Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon menyebut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto sebagai pengkhianat, saat menjadi pembicara sebuah acara diskusi 100 hari pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla di Jakarta, Senin 26 Januari 2015.
"Andi pengkhianat, anak baru kemarin tapi ngatur-ngatur negeri ini. Yang diatur juga prematur, ya susah. Presidennya juga prematur," kata Effendi.
Menurutnya, karena pembisik dan yang dibisiki dinilainya masih hijau untuk mengelola sebuah negara, maka praktik pemerintahan ini menjadi semacam ajang coba-coba.
"Yang atur anak kecil, yang diatur prematur, inkubator jadinya," katanya.
Effendi mencontohkan, bagaimana ketidakmatangan itu terlihat saat kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi versus Polri berlangsung saat ini.
"Ketika presiden selesaikan masalah KPK-Polisi yang dipanggil Wantimpres dong, ring dalam dong dimanfaatkan. Tetapi ini malah dipanggil orang di luar sistem," ujarnya.
Selain Andi, Effendi juga menyoroti Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno yang mendapat antipati publik karena ucapannya, "rakyat tidak jelas".
Menurutnya, bila ada orang yang berkeinginan menjatuhkan Presiden Jokowi, saat inilah momentumnya. Sebab, dia melihat ada banyak celah.
"Siapa pun yang ingin jatuhkan Jokowi, maka saatnya itu memang sekarang, karena banyak celahnya," ujarnya.
Hanya saja, Effendi menegaskan, dia tetap siap membela Presiden Jokowi bila ada pihak-pihak yang mencoba melakukan itu. "Kalau kira-kira di Senayan mau jatuhkan nomor 1, saya jatuhkan juga nomor 2. Jadi, peluang jatuhkan Jokowi terbuka, saya pribadi kasihan."
KPK Terancam Akan Bubar
Sudah makin nampak dengan jelas dengan kasat mata kita dengan tingkah para petinggi-petinggi negara ini termasuk Presiden Jokowi yang dulunya di bangga-banggakan oleh segelintir masyarakat yang hanya sebagai korban pencintraan.
Demi menutupi kesalahan-kesalahan atas janji-janji palsu yang di umbar-umbarnya sewaktu kampanye, tapi walaupun begitu masih ada Penegak Hukum yang mempunyai niat bagus dan bersih lagi tulus dan mengingatkan Presiden Jokowi untuk menyelamatkan Republik Indonesia ini yaitu KPK, maka satu-satunya penegak hukum yang berani menyampaikan kebenaran adalah hanya KPK. Tapi siapa sangka cobaan demi cobaan, rintangan demi rintangan yang namanya menyampaikan kebenaran ini adalah sangatlah pahit dan susah ditambah lagi dengan sifat iri, dengki, hasut orang lain yang berseberangan dengan kebenaran tersebut, maka Politik tidak akan memandang bulu, baik atau buruk demi kekuasaan harus di tempuh dengan cara apapun dengan mengorbankan siapapun itu untuk meruntuhkan dan mematahkan bisikan hati nurani yang paling dalam yaitu kebenaran.
Setelah Bambang Widjayanto ditersangkakan oleh Bareskrim Polri, berturut-turut Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya juga dipolisikan. Abraham Samad, Adnan Pandu, dan Zulkarnaen, saat ini menyandang status terlapor.
Menanggapi hal itu, Deputi Penindakan dan Pencegahan KPK, Johan Budi, Senin 26 Januari 2015, mengatakan bahwa setiap warga negara berhak melaporkan siapa pun, termasuk pimpinam KPK.
Namun, Johan menggarisbawahi bahwa laporan tersebut tidak bersifat fitnah dan mempunyai bukti yang kuat. Pimpinan KPK, juga warga negara yang punya hak untuk melakukan upaya hukum balik.
Ketika ditanya, apakah laporan ini sebagai bentuk kesengajaan atau tidak, Johan mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu, apakah kebetulan ataukah disengaja, setelah Pak BW ditangkap dan ditetapkan sebaga tersangka," katanya.
Menanggapi semua pimpinan yang telah berstatus terlapor, Johan mengatakan semua tergantung Mabes Polri.
"Apakah laporan itu dengan cepat ditindaklanjuti dan dengan cepat menemukan bukti-bukti yangfirm, yang kemudian menjadikan pimpinan KPK sebagai tersangka," katanya. Bila terbukti tidak menutup kemungkinan satu per satu pimpinan akan non-aktif.
Labels:
Administrasi Negara,
Bangsa Indonesia,
Hakim,
HAM,
Hukum,
Hukum Internasional,
Hukum Perdata,
Hukum Pidana,
Keadilan,
KPK,
Law,
Negara,
Pancasila,
Pemerintah,
Pendidikan,
Peradilan,
Putusan,
Sejarah
Efendi Simbolon Menyatakan Tidak Sampai Dua Tahun Jokowi Pasti Lengser
Sifat Jokowi yang selalu tunduk pada Parpol dan keputusan-keputusan dia yang selalu kontroversial dan tidak sesuai dengan janji-janjinya sewaktu kampanye membuat para pendukungnya banyak yang kecewa dan merasa di bodohi, ditambah lagi dengan keputusan-keputusannya yang terkesan di arah-arahkan oleh elit-elit Parti yang mengusungkannya menjadi Presiden yaitu PDIP yang di komandoi seorang perempuan yang penuh dengan kontroversi Ibu Megawati Soekarno Putri.
Pun begitu para politikus-politikus yang hatinya yang berseberangan dengan Presiden Jokowi yang juga satu partai dengannya, yaitu seorang Efendi Simbolon yang berdarah Batak Toba.
Tiga bulan sudah Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Kekisruhan antar lembaga serta keputusannya dalam mengambil kebijakan menjadi pertanda Jokowi tidak mampu memimpin negara ini.
Polemik yang kian melekat di pemerintahan baru ini, seolah membuka kacamata publik terhadap masih belum mampunya Jokowi membawa perubahan Indonesia ke lebih baik. Bahkan, ada yang memastikan Jokowi akan meninggalkan tahtanya sebagai RI 1 dalam waktu beberapa bulan lagi.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Effendi Simbolon, menyampaikan hal itu mengingat publik mulai sadar atas kinerja Jokowi yang terus menuai kontroversi.
"Saya kira (Jokowi) tidak sampai dua tahun, paling hitungan bulan lagi lengser," kata Effendi usai diskusi bertajuk 'Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Jokowi-JK' di kawasan SCBD, di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (26/1).
Terlebih, lanjut dia, kebijakan Jokowi yang bertentangan dengan pegawai negeri sipil (PNS). Dia menambahkan, bila melihat kondisi seperti ini banyak masyarakat yang mendoakan Jokowi lengser dari jabatannya sebagai kepala negara.
"Coba kita cek ke masyarakat, mereka sudah mendoakan agar Jokowi turun. Banyak PNS yang kecewa, sehingga setiap kali kunjungan mereka memilih menginap di tempat saudara," jelasnya.
Apa lagi, tambah Effendi, kebijakan yang dibuat Presiden tidak sesuai dengan program partai besutan Megawati Soekarnoputri. Padahal, Jokowi diusung oleh partai berlambang banteng tersebut.
"Ini kan kabinet PDIP, maka platform PDIP dong yang diimplementasikan. Sekarang orang melihatnya pemerintahan PDIP berantakan, padahal kita tidak di dalam," tandasnya.
Labels:
Administrasi Negara,
Bangsa Indonesia,
HAM,
Hukum,
Hukum Internasional,
Hukum Perdata,
Hukum Pidana,
Keadilan,
KPK,
Law,
Negara,
Pemerintah,
Pendidikan,
Peradilan,
Pidana Mati,
Putusan,
Sejarah
Banjir di Jakarta Ahok Salahkan Kontraktor
Banjir yang di janji-janjikan oleh Gubernur DKI mulai dari mantan Gubernur Jokowi dan sekarang di gantikan oleh Wakilnya Basuki Tjahaja Purnama atau AHOK tidak bisa di atasi alias gagal total, buktinya di musim hujan sekarang ini banjir masih parah di Jakarta, walaupun begitu para pemimpin elit ini adalah para Politikus yang mana bukan rahasia lagi kalau politikus itu mempunyai banyak cara dan alasan juga janji-janji palsu yang dapat mengangkat ketenaran namanya tanpa memikirkan resikonya.
Gubernur DKI Jakarta yang baru dilantik yang sebelumnya menjabat sebagai wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama menyebut terjadinya banjir di kawasan Tanjung Priok, Kelapa Gading, dan Sunter, Jakarta Utara pekan lalu adalah akibat dijebolnya salah satu dinding tanggul di kawasan Yos Sudarso oleh salah satu kontraktor proyek normalisasi Kali Sunter.
Kontraktor itu, kata Ahok, sapaan akrab Basuki, menjebol dinding tanggul agar bisa memasukkan alat berat yang dipergunakan untuk mengeruk dasar kali tersebut.
"Ini betul-betul kurang ajar. Anda, pakai otak enggak kontraktornya? Masuk akal enggak, situasi lagi hujan, malah jebol tanggul. Padahal lebih baik enggak usah dikeruk dulu," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 26 Januari 2015.
Bila tidak dijebol, kawasan Jakarta Utara seharusnya sudah terbebas dari banjir. Hal ini dikarenakan proyek normalisasi Waduk Pluit telah selesai, dan berbagai proyek infrastruktur penanggulangan banjir seperti pemasangan mesin pompa dan dinding turap (sheet pile) di sungai-sungai di Jakarta Utara telah selesai dilakukan.
Selain itu, kondisi bendung Katulampa pada tanggal 22 Januari 2015, tanggal di mana kondisi genangan mulai terjadi, juga tidak terlalu memberikan potensi bahaya banjir.
"Makanya saya curiga kenapa bisa banjir? Apa saya dikerjain? Pasti ada sesuatu. Makanya saya cari akar masalahnya, dan sekarang baru ketemu," jelas Ahok.
Ahok mengaku telah melaporkan hal ini kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Menurutnya tindakan-tindakan teledor seperti inilah yang menyebabkan DKI Jakarta masih belum bisa bebas dari banjir hingga saat ini.
"Kita setengah mati mau memperkuat tanggul, ini tanggul sudah ada, malah dijebol gara-gara alasan mau keruk sungai. Kita enggak tahu apa dibayar atau ada mafia yang bayarinmereka. Enggak masuk akal, mau mengeruk sungai, tanggul malah dijebol," kata Ahok.
Friday, 21 February 2014
Military Justice
Military Courts are established to resolve legal issues by members of the military , then the military members who commit criminal acts and violations of other laws , were judged on Military Justice and Military Justice , in general, consists of :
1 . Court of Military
Resolve the legal issues of the military rank of captain down .
2 . Court of Military High
Resolve the legal issues of the military rank of Major to the Bottom . Also can to try military personnel for " appeal " of the lower level
3 . Court of First Military
Resolve the legal issues done by the defendant which is still not satisfied with the sentence that has been imposed on high- level military courts . Also decide disputes about the authority of military courts adjudicate between different .
If we look further on Military Justice in Indonesia , we have to know the history of the birth of Military Justice in Indonesia which have periods , following the history of Military Justice in Indonesia :
1 . Period Occupation of the Netherlands and Japan
Before World War II, the Dutch military justice known by the name ' Krijgsraad ' and ' Hoog Militair Gerechtshof ' , it is as stated in bepalingen Betreffende de rechtsmaacht Van De militaire rechter in nederlands indie , S. No. 1934 . 173 and De Hoog Provisionele Instructie Voor Het Nederlands Indie Van Militair Gerechtshof , No. S.1992 . 163 .
This judicial scope covers the criminal material whose members consist of members of the Dutch army in Indonesia ( Dutch East Indies ) ie Dutch Colonial Army and Navy . To note , the Navy is an integral part of the kingdom of the Netherlands Navy ( Koninklijke Marine ) , whereas the KNIL is a separate organization within the meaning of the kingdom regardless of tentatara Netherlands ( Koninklijke Leger ) . On this basis the KNIL examined and judged by Krijgsraad for the first level and Hoog Militair Gerechtshop on appeal , while the navy members examined and judged by Zee Krijraad and Hoog Militair Shoof Gerecht .
Krijgsraad are in town , Cimahi , Padang , and Makassar in the area include :
During the Japanese occupation armies on the 2nd of March , 1942, by Osamu Gunrei No. . 2 of 1942 , forming Gunritukaigi ( military court ) to adjudicate matters of military law violations Japan . The Court is responsible for adjudicating military actions that are disturbing , obstructing the Japanese army and fight with the toughest punishment the death penalty .
Gunritukaigi Sirei headed by Kan ( magnifying hosts Japan ) , which consists of :
2 . Period Beginning of Independence ( 1945-1950 )
On October 5, 1945 the Indonesian Armed Forces was formed without being followed by the establishment of Military Justice . Military Justice Undag established after the issuance of Law No. 7 of 1946 on the Rules of Court entered the Army in addition to the ordinary courts , on June 8, 1946 , approximately 8 months after the birth of the Indonesian Armed Forces . During this legal vacuum , applicable law and military discipline is also issued in conjunction with Law No. 8 of 1946 on Criminal Proceedings to peradila Army .
With the issuance of the above two laws , the regulations in the field of military justice that existed in the days before the proclamation , both formal and material not treated anymore .
In Act No. 7 of 1946 Penradilan soldiers divided into two (2 ) levels , namely :
Soldiers judicial authority to hear criminal cases which are crimes and violations committed by :
The court is also authorized to prosecute anyone , if the crime committed is included in titles I and II of book II of the Criminal Code were made in the areas stated in danger .
Army Court is the court of first instance the authority to hear the case with the rank of captain accused soldiers down .
Military Supreme Court , at the first and last case :
1 . Defendants as low -ranking Major
2 . A person who if sued in a regular court terminated by PT or MA
3 . Dispute the authority of the Supreme - court-martial
Military Supreme Court on the second level and the last , a case in which has been decided by court-martial . Trials separated into two trials for crime cases and cases of violations.
In 1948 the Government issued Government Regulation No. 37 of 1948 , which changed some provisions of the arrangement , the position and the areas of law that have been set previously . Government Regulation No. 37 of 1948 regulates the composition of the army judiciary :
1 . Court Forces
2 . Higher Military Court
3 . Military Supreme Court
Thus the two-tier justice system that is set before turned into three levels , with each authority ;
Similarly, a glimpse of Peradikan Military in Indonesia, which may be useful for reading .
1 . Court of Military
Resolve the legal issues of the military rank of captain down .
2 . Court of Military High
Resolve the legal issues of the military rank of Major to the Bottom . Also can to try military personnel for " appeal " of the lower level
3 . Court of First Military
Resolve the legal issues done by the defendant which is still not satisfied with the sentence that has been imposed on high- level military courts . Also decide disputes about the authority of military courts adjudicate between different .
If we look further on Military Justice in Indonesia , we have to know the history of the birth of Military Justice in Indonesia which have periods , following the history of Military Justice in Indonesia :
1 . Period Occupation of the Netherlands and Japan
Before World War II, the Dutch military justice known by the name ' Krijgsraad ' and ' Hoog Militair Gerechtshof ' , it is as stated in bepalingen Betreffende de rechtsmaacht Van De militaire rechter in nederlands indie , S. No. 1934 . 173 and De Hoog Provisionele Instructie Voor Het Nederlands Indie Van Militair Gerechtshof , No. S.1992 . 163 .
This judicial scope covers the criminal material whose members consist of members of the Dutch army in Indonesia ( Dutch East Indies ) ie Dutch Colonial Army and Navy . To note , the Navy is an integral part of the kingdom of the Netherlands Navy ( Koninklijke Marine ) , whereas the KNIL is a separate organization within the meaning of the kingdom regardless of tentatara Netherlands ( Koninklijke Leger ) . On this basis the KNIL examined and judged by Krijgsraad for the first level and Hoog Militair Gerechtshop on appeal , while the navy members examined and judged by Zee Krijraad and Hoog Militair Shoof Gerecht .
Krijgsraad are in town , Cimahi , Padang , and Makassar in the area include :
- Cimahi : Java, Madura , Palembang , Bangka , Belitung , Riau , Jambi , Bengkulu , Lampung , Kalimantan , Bali , Lombok .
- Padang : West Sumatra , Tapanuli , Aceh and East Sumatra
- Makassar: Sulawesi , Maluku and East
- Krijsraad examine and adjudicate criminal cases at first instance against members of the military with the rank of captain down and civilians who work in the military . While Hoog Militair shoof Gerecht is a second instance of military courts ( of appeal ) as well as the first to hear at the Captain to the top and the highest in the Dutch East Indies , and is located in Jakarta .
During the Japanese occupation armies on the 2nd of March , 1942, by Osamu Gunrei No. . 2 of 1942 , forming Gunritukaigi ( military court ) to adjudicate matters of military law violations Japan . The Court is responsible for adjudicating military actions that are disturbing , obstructing the Japanese army and fight with the toughest punishment the death penalty .
Gunritukaigi Sirei headed by Kan ( magnifying hosts Japan ) , which consists of :
- Sinbankan ; judges who gave the verdict
- Yosinkan ; judges who examined the case before trial
- Kensatakun ; prosecutor
- Rokusi ; registrar
- KEIZA ; Guards accused .
2 . Period Beginning of Independence ( 1945-1950 )
On October 5, 1945 the Indonesian Armed Forces was formed without being followed by the establishment of Military Justice . Military Justice Undag established after the issuance of Law No. 7 of 1946 on the Rules of Court entered the Army in addition to the ordinary courts , on June 8, 1946 , approximately 8 months after the birth of the Indonesian Armed Forces . During this legal vacuum , applicable law and military discipline is also issued in conjunction with Law No. 8 of 1946 on Criminal Proceedings to peradila Army .
With the issuance of the above two laws , the regulations in the field of military justice that existed in the days before the proclamation , both formal and material not treated anymore .
In Act No. 7 of 1946 Penradilan soldiers divided into two (2 ) levels , namely :
- Court Tentar
- Military Supreme Court .
Soldiers judicial authority to hear criminal cases which are crimes and violations committed by :
- Soldiers Army ( AD ) of the Republic of Indonesia , Navy and Air Force
- Persons who by the president of the PP set equal to soldiers
- Persons that do not belong groups ( a) and ( b ) but related to military interests .
The court is also authorized to prosecute anyone , if the crime committed is included in titles I and II of book II of the Criminal Code were made in the areas stated in danger .
Army Court is the court of first instance the authority to hear the case with the rank of captain accused soldiers down .
Military Supreme Court , at the first and last case :
1 . Defendants as low -ranking Major
2 . A person who if sued in a regular court terminated by PT or MA
3 . Dispute the authority of the Supreme - court-martial
Military Supreme Court on the second level and the last , a case in which has been decided by court-martial . Trials separated into two trials for crime cases and cases of violations.
In 1948 the Government issued Government Regulation No. 37 of 1948 , which changed some provisions of the arrangement , the position and the areas of law that have been set previously . Government Regulation No. 37 of 1948 regulates the composition of the army judiciary :
1 . Court Forces
2 . Higher Military Court
3 . Military Supreme Court
Thus the two-tier justice system that is set before turned into three levels , with each authority ;
- Court soldier , judge in the first level of crime and offenses committed soldiers to the rank of captain under
- Higher Military Court , at first instance judge held the rank of Major soldier up . At the second level to examine and decide all cases that had been decided that the requested court-martial repeat examination .
- Military Supreme Court , at the first da last check and deciding cases of crimes and offenses committed by the Commander , Chief of Staff of the Armed Forces , Chief of Staff of the Army , Navy Chief of Staff , Chief of Staff of the Air Force , Army Commander Territory Sumatra , Java Territory Commander , Commander Sumtera territory , Unity Reserve Commander General , Chief of Staff of Defense Central Java and East Java Defence Chief of Staff .
Similarly, a glimpse of Peradikan Military in Indonesia, which may be useful for reading .
Thursday, 20 February 2014
Sistem Peradilan Nasional
Berikut ini kita akan membahas lagi mengenai sistem Peradilan Nasional, dimana para mahasiswa hususnya Jurusan Hukum harus mengerti dan memahami sistem Hukum Peradilan Nasional tersebut, berikut sekilas tentang Sistem Peradilan Nasional.
Di Indonesia untuk menegakkan keadilan dibentuklah lembaga peradilan. Lembaga ini dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum sesuai dengan bidangnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan. Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa. Jadi, peradilan nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat kebangsaan atau segala sesuatu mengenai perkara pengailan yang meliputi suatu bangsa, dalam hal ini adalah bangsa Indonesia.
Dengan demikian, yang dimaksud disini adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasar nilai-nilai dari sila-sila Pancasila. Peradilan nasional berdasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Dalam hal ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan peradilan lain, adapun lembaga-lembaga dalam peradilan.
A. Peradilan Tingkat Pusat
Ada 2 badan peradilan tertinggi di Indonesia yaitu:
1. Mahkamah Agung.
Merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia dengan tugas dan wewenang:
- Menyelesaikan perkara pidana di tingkat kasasi
- Menguji semua peraturan yang lebih rendah dari UU apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi
2. Mahkamah Konstitusi
Merupakan badan peradilan khusus yang bertugas menguji peraturan dari UU ke atas apakah bertentangan atau tidak dengan UUD 45
B. Peradilan Tingkat Umun
1. Pengadilan negeri (PN)
Merupakan badan pengadilan terendah, berada di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Seorang terdakwa akan diadili di kabupaten dimana dia melakukan tindak kejahatan , diadili di PN setempat. Bagi terdakwa yang tidak terima dengan vonis hakim di tingkat PN, dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi di tingkat provinsi (PT) peristiwa ini dikenal dengan “naik banding”
2. Pengadilan Tinggi (PT)
Merupakan pengadilan di tingkat provinsi. Menyelesaikan permasalahan yang diajukan oleh terpidana yang tidak terima atas vonis di tingkat sebelum (PN). Jika si terpidana tetap tidak mau terima atas voni di tingkat banding ini, dia masih bisa mengajukan upaya hukum di tingkat pusat (MA) yang dikenal dengan nama “kasasi”
3. Mahkamah Agung (MA)
Menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kasasi. Apabila masih juga ditolak, maka si terpidana masih bisa melakukan 2 upaya hukum lagi di tingkat ini yaitu:
a. Peninjauan Kembali (PK)
Bisa diajukan bila terpidan tetap merasa tidak bersalah dengan menunjukkan bukti baru yang belum pernah diungkap sebelumnya di pengadilan. Kemungkinan yang terjadi adalah bebas murni atau ditolak.
b.Grasi
Apabila terpidana mengaku bersalah, minta ampun pada presiden selaku kepala Negara. Kemungkinan yang terjadi dikurangi hukuman atau tetap.
Dan masih adalagi beberapa Sistem Peradilan di Indonesia yaitu seperti di bawah ini (Klik Judulnya Untuk Melihat Pembahasannya)
Subscribe to:
Posts (Atom)









.jpg)
