Showing posts with label Polisi. Show all posts
Showing posts with label Polisi. Show all posts

Friday, 26 February 2016

Polisi Kabur Setelah Nabrak Anak di Jalan

Kejadian yang sangat MEMAMUKAN dan MENCORENG nama KEPOLISIAN yang seharusnya MELINDUNGI, MENGAYOMI masyarakat. 

Selasa, 23 Februari lalu wanita pemilik akun Facebook, Syuli Umboh memposting sebuah kisah tragis yang menimpa anaknya. “Bapak Polisi Yang TerHormat... Setelah Bapak TABRAK Putri Saya Fabioli... Kenapa Bapak Polisi KABUR,” tulis Syuli. Secara rinci Syuli menceritakan bagaimana kondisi anaknya yang telah menjadi korbantabrak lari.
Polisi Kabur Setelah Nabrak Anak di Jalan

Polisi Kabur Setelah Nabrak Anak di Jalan
Inilah WAJAH POLISI KEPARAT yang NABRAK LARI

“Bukankah Bapak Polisi Pengayom Masyarakat..????? Bukan Menolong Putri Saya..Tapi Bapak KABUR.... Kenapa Bapak Polisi Ketakutan Dan Kabur..???? Sampai Bapak Polisi Menutupin NAMA BAPAK Yang Terhormat... Saya Sebagai Ibu Dari Fabioli Tidak Terima Dengan Perlakuan Bapak Terhadap Putri Saya,” cerita Syuli.

Syuli tidak menyangka bahwa pria yang menabrak anak kesayangannya adalah seorang polisi. Dan sangat disayangkan polisi tersebut kabur setelah menabrak anaknya. “Apakah ini Ada Hubungan Dengan Kasus Putri Saya Fabioli Yang Di Siram Air Keras 1 Tahun Yang Lalu.. Dan Sampai Hari ini Belum TerUngkap juga siapa PELAKU-nya ..Hingga Bapak POLISI ini Ingin MelenyapKan NYAWA Putri Saya Fabioli..?? Sehingga Kasus Putri Saya Dengan Sendirinya diTUTUP....???? Karna Putri Saya Fabioli Suda ‪#‎MATI‬....Apakah itu Tujuan Bapak Polisi...?? Saya Kaget Sekali Masyarakat Yang Di TKP, Jakarta..Menelpon Saya, Dan Mereka Inisiatif Fotoin Bapak Polisi Yang Terhormat ini,” jelas Syuli dalam tulisannya di Facebook.

Dalam tulisan yang diposting pukul 06:20 WIB tersebut Syuli pun meminta teman-temannya untuk membagikan kisah sedih yang dialami oleh anaknya. “Tolong Saudara-Saudaraku yang berteman aku di Facebook, mohon di Share ya, Makasih,” pungkas Syuli. Pantauan Bintang.com, Rabu (24/2/2016) postingan Syuli tersebut sudah di share sebanyak 20.773 kali dan di like oleh 169 orang. Banyak netizen yang memberikan dukungan untuk Syuli. “Polisi bgitu suruh tangkapan dan di lapor di propam polda metro jaya tanta syuli spy dia kapok,” komentar pemilik akun Romel Westrenen Hitachi.

Semoga Polisi Bejat dan Tak Bermoral ini cepat di tangkap dan kalau bisa di Masukkan Ke Kolam Buaya Asam Kumbang Medan  

Tuesday, 15 December 2015

Penanganan Kasus A Hua Pembacok Polisi di Medan Sangat Lamban

Masih ingat kasus pembacokan anggota Polsek Pancurbatu, Briptu Alfaris, oleh pria etnis Tionghoa, A Hua?

Kejadiannya mulai Bulan Mei 2015 Silam… kasusnya sangat lamban, ada apa ini ya..????

Itu lho… kasus yang sempat membuat polisi itu mengamuk di gedung Sat Reskrim Polresta Medan karena pengusutan kasus pembacokan itu berjalan lamban. Nah, kasus yang terjadi pada Mei 2015 itu akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

A Hua alias Gunawan, warga Jalan Karya Darma, Gg Narai, Kecamatan Medan Polonia itu, akhirnya jadi pesakitan di kursi terdakwa. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), ternyata pembacokan polisi itu disebabkan hal sepele.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini berawal dari persoalan lalulintas antara Briptu Alfaris yang ditabrak A Hua. Mereka pun terlibat cekcok mulut. Namun kasus tak berhenti sampai di situ. Beberapa jam kemudian, A Hua ditemani A Cong dan Miswa mendatangi rumah Briptu Alfaris sambil menenteng klewang.

A Hua dan kedua rekannya lalu berteriak memanggil Briptu Alfaris. Saat itu Briptu Alfaris memang berada di rumah karena sedang lepas dinas. Mendengar A Hua dan dua rekannya berteriak memanggil namanya, Briptu Alfaris pun keluar rumah.

Belum sempat bertanya, A Hua langsung memukuli wajah dan bagian kepala Briptu Alfaris. Tak sampai di situ, A Cong dan Miswa lalu memegangi kedua tangan Briptu Alfaris. A Hua kemudian mengayunkan klewangnya dan membacok Briptu Alfaris hingga terkapar. Usai memukuli dan membacok Briptu Alfaris, A Hua dan rekannya langsung kabur.

Atas perbuatannya, JPU dari Kejari Medan Shindu Utomo menjerat A Hua dengan Pasal 351 KUHPidana, ancamannya minimal 5 tahun penjara.

Beginilah Wajah Hukum di Indonesia, kalau Rakyat Miskin dan Jelata melakukan hal seperti ini, sudah pasti MATI duluan di pukuli oleh Polisi, tapi kalau yang melakukan itu Warga Tionghoa yang punya uang banyak, jangan sekali-sekali kita berharap demikian. Bebas itu suah pasti, karena Hukum di Indonesia ini di Ukur dengan UANG…. 




Thursday, 29 October 2015

Anggota Dewan Arzetti Bilbina dan Letkol Kav Rizeki Indra Wijaya Di Grebek di Hotel

Jakarta - Pertemuan Dandim Sidoarjo Letkol Kav Rizeki Indra Wijaya dengan Arzetti Bilbina di Hotel Arjuna Malang, Jawa Timur, dihebohkan dengan kabar penggerebekan. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo buka suara terkait hal tersebut.


"Harus diadakan penyelidikan, penyidikan, lalu berkasnya dikirim ke otwil atau jaksa militer. Kemudian ke mahkamah militer kemudian disidangkan. Nanti berdasarkan bobot pelanggaran yang dilakukan baru dihukum," ujar Panglima di markas TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (26/10/2015).


Terkait belum ditemukannya kebenaran atas kabar tersebut, Panglima mengingatkan untuk tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Dia mengatakan bahwa seseorang tak dapat ditangkap atau diadili hanya berdasarkan rumor yang beredar.


"Ini semua kita tidak dapat menghukum orang dengan katanya saja atau rumor, tapi harus ada penyelidikan dan penyidikan. Tapi ada aturan di militer apabila ada tentara berzina atau selingkuh dengan anggota militer atau non militer hukuman lainnya berdasarkan hakim, tergantung prosedur yang berlaku," kata Panglima.


Sebelumnya Kadispen TNI AD Brigjen Sabrar Fadhilah mengungkap keduanya tepergok bertemu Minggu 25 Oktober pukul 14.30 WIB di kamar hotel. Beberapa anggota TNI masuk ke dalam kamar nomor 18 dan di dalam kamar ada Arzetti dan Dandim yang mengenakan baju dinas sedang berduaan. Kemudian mereka diamankan. Lalu tak lama kemudian, suami Arzetti yang akrab disapa Didiet datang, lalu mereka bertiga dibawa ke markas Denpom V/3 Malang.


Arzetti saat dikonfirmasi telah menampik hal tersebut sebagai penangkapan. Dia juga menampik pertemuan itu dilakukan di dalam kamar. "Jadi di depan kamar ada tempat duduk, terus kita ngobrol di situ," terangnya.


Arzetti merasa tidak ada yang salah dengan pertemuan itu. Dia merasa tak perlu lagi menjelaskan ke publik terkait pertemuan di Hotel Arjuna itu.


"Orang berhak bicara apa, tapi aku kan aman dan tenang-tenang saja karena ada suami yang menemani di samping. Aku di tempat kemarin didampingi suamiku kok," tegasnya.


Sementara Dandim Sidoarjo Letkol Kav Rizeki Indra Wijaya mengatakan tak ada yang spesial antara dirinya dan Arzetti Bilbina. Rizeki memanggil anggota DPR dari PKB itu dengan sebutan 'mbak' atau kakak.


"Tidak ada hubungan apa-apa, saya dan Mbak Arzetti itu hanya teman biasa," aku Rizeki di Makodim 0816 Sidoarjo, Jl Lingkar Timur Sidoarjo.

Thursday, 22 October 2015

DUA ANGGOTA BRIMOB PENCURI KERETA DI PEKANBARU BABAK BELUR

Pada hari Senin (19/10/2015) pagi, sekitar pukul 06.05 WIB. Dua anggota Brimob Polda Riau berinisial Brigadir S (37) dan Brigadir BN (30), babak belur dihakimi massa karena tepergok mencuri sepeda motor di Jalan Gelugur, Gang Gelugur Nomor 1 Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Informasi yang dirangkum merdeka.com, peristiwa itu berawal saat kedua pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Nopol BM 3144 AS warna putih merah yang diparkir pemiliknya di lokasi tersebut.


Kedua anggota Brimob berinisial Brigadir S dan Brigadir BN itu dipergoki oleh Candra, pemilik sepeda motor yang saat itu berada di dalam rumah. Saat korban masuk ke dalam rumah dia mendengar sepeda motor miliknya dihidupkan oleh seorang pelaku.


Melihat gelagat mencurigakan, korban lalu keluar rumah kemudian melihat pelaku hendak membawa sepeda motornya. Sempat terjadi aksi tarik menarik antara korban dengan seorang anggota Brimob itu, namun korban mendorong pelaku hingga terjatuh dan meneriakinya maling.

Dua Anggota Brimob Pencuri Kereta


"Waktu itu Candra langsung keluar rumah dan mendorong pelaku hingga terjatuh sambil meneriakinya maling," kata Ari, salah seorang warga setempat.


Khawatir ketahuan warga lainnya, anggota Brimob itu panik lalu berusaha kabur menuju temannya yang telah menunggunya di atas sepada motor Honda Supra Nopol BM 4270 NC yang mereka kendarai.


Puluhan warga yang mendengar teriakan maling dari pemilik motor langsung mengepung pelaku. Tak ayal, Brigadir BN dan Brigadir S langsung digebuki warga yang tidak mengetahui profesi keduanya.


Ketua RT setempat yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan kedua pelaku di rumahnya. Kemudian menanyakan identitas keduanya. Setelah diinterogasi ketua RT, keduanya mengaku sebagai anggota Brimob Polda Riau.


Kemudian ketua RT menghubungi Propam Polda Riau untuk menjemput kedua pelaku guna menghindari amukan massa. Propam Polda Riau yang mendapat kabar adanya dua anggota Brimob melakukan pencurian sepeda motor langsung cepat menjemput dan mengamankan keduanya.

Monday, 12 October 2015

KORUPTOR BUPATI TOBASA KASMIN SIMANJUNTAK BURONAN

Dikutip dari Beritasumut. com : Putusan ini diwarnai disenting opinion. Seorang anggota majelis hakim, yaitu Ahmad Drajat, berpendapat menghukum Kasmin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasus ini ditengarai merugikan negara sekitar Rp4,4 miliar. Sejak di penyidikan, Kasmin tidak ditahan. 

 

Dan malah sekarang Sang Koruptor tersebut hanya di putus hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Itupun Kejaksaan dan Kepolisian kecolongan sehingga sang koruptor masih melanggang buana. 

 

Dalam putusannya, majelis hakim juga tidak memerintahkan penahanan, sehingga Kasmin untuk sementara masih melenggang bebas keluar Pengadilan Tipikor Medan dikawal sejumlah pendukungnya pada waktu itu.

 

Pun begitu sang Koruptor Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Masuk DPO Kejaksaan.

 

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif Pandapotan Kasmin Simanjuntak. 

 

Kasmin dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTA Asahan III dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Medan pada Agustus silam. 

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Balige Haris Fadhillah, melalui telepon, Senin (12/10/2015), mengatakan penerbitan surat DPO untuk Kasmin lantaran pihak kejaksaan kesulitan mencari keberadaan Kasmin. 

 

Menurutnya sudah dua kali pihak kejaksaan menjemput Kasmin, ke rumah pribadi maupun ke kediaman orang tuanya, namun Kasmin tidak kunjung berada di rumah. 

 

Kasmin juga pernah berjanji akan datang sendiri ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, namun setelah ditunggu Kasmin tak juga kunjung datang. 

 

Sehingga atas petunjuk pimpinan, pihak kejaksaan memutuskan memasukkan Kasmin dalam DPO pada pekan lalu. 

 

Lebih lanjut Haris Fadhillah, mengatakan perintah penahanan terhadap Kasmin merupakan perintah Hakim Pengadilan Tinggi Medan atas banding yang diajukan jaksa terkait status penahanan Kasmin. 

 

Sebab pada saat putusan di tingkat pertama tidak jelas status penahanannya. Sementara untuk putusan banding terkait pokok perkara, menurut Haris belum diputus. 

 

Sebelumnya, Kasmin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTA Asahan III dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

Monday, 21 September 2015

Gereja Jangan Berpoltik Seperti HKBP "Luhut Binsar Panjaitan"

Baranews.co - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan para pimpinan gereja untuk tidak boleh ada ambisi-ambisi politik yang dimasukan dalam gereja.

"Gereja itu perannya bukan untuk berpolitik, gereja adalah perpanjangan tangan Tuhan, dan harus membawa persatuan yang lurus dan utuh untuk umatnya sehingga jemaatnya menjadi lentera pembangunan dimana saja di seluruh pelosok Indonesia," kata Luhut ketika membuka acara Sidang Sinode Gereja Masehi Injil di Timor (GMIT) ke -33 di Bumi Tii Langga Kompleks Perkantoran Baa, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Minggu (20/9/2015).

Luhut meminta, gereja harus berperan menyatukan seluruh umat. GMIT menjadi organisasi yang sudah tua dan sangat diharapkan untuk bisa memainkan peran pemersatu. Tidak hanya itu, ia juga mengharapkan agar gereja mampu bekerja mencerdaskan jemaat.

"Saya harap dalam Sidang Sinode GMIT ke-33 ini harus bisa dikedepankan agenda ini dan Sinode GMIT harus punya warna, agar para Pendeta bisa mencerdaskan para jemaat, dan tidak hanya berkhotbah di mimbar saja," kata Luhut.

Menurut Luhut, gereja harus memainkan peran mendidik dan jangan hanya mau bertikai di dalam saja. "Saya senang karena sejauh yang saya pantau, GMIT merupakan organisasi gereja yang tua yang masih bersatu, jangan ikut-ikutan seperti HKBP," ujarnya.

Luhut mengaku terpukau dengan potensi pulau Rote yang berada di Selatan NKRI.

"Dari atas saya lihat Pulau Rote sangat indah, dan pemerintah mencanangkan pariwisata menjadi pusat penerimaan bangsa, sehingga pembangunan infrastruktur pariwisata, menjadi sangat penting sehingga saya berharap, NTT didorong agar pariwisatanya lebih bagus lagi," kata Luhut.

Disebutkan Luhut, perkembangan ekonomi harus didukung oleh mental manusianya, dan peran gereja sangat penting dal hal itu.

"Saya ingin melihat bahwa Rote ini menjadi pusat wisata yang bagus, juga dengan hasil rumput laut yang besar yang bisa menjadi industri. Juga perikanan, serta pertanian berkembang di sini sehingga daerah ini menjadi lebih makmur. Para Pendeta menjadi kunci untuk menyebarkan pendidikan," ujar Luhut.

Di tempat yang sama, Ketua Sinode GMIT Pendeta Robert Litelnoni mengatakan, Sidang Sinode GMIT merupakan momentum empat tahunan yang mengumpulkan semua majelis klasis, majelis jemaat, dan majelis sinode untuk mengevaluasi pelayanan yang sudah dilaksanakan selama empat tahun.

"Momentum ini juga sebagai wadah untuk bermusyawarah dan mengambil keputusan strategis untuk perjalanan GMIT ke depan," jelas Litelnoni.

Gereja kata Litelnoni saat ini selalu berhadapan dengan dinamika kehidupan yang menuntut gereja untuk memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat. Dalam konteks NTT, berbagai masalah saat ini yang juga menjadi masalah nasional seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, human trafficking, TKI/TKW, kekerasan tarhadap anak dan perempuan, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta korupsi dan ketidak adilan, adalah bagian dari tugas dan penggilan gereja yang tidak bisa diabaikan.

"Kita tidak bisa berjuang sendiri mengahadapi persoalan jemaat, tetapi kita perlu sehati dan bergandengan tangan dengan berbagai pihak termasuk pemerintah untuk mengatasi persoalan itu. Untuk bapak Presiden, kami berdoa kiranya beliau dapat berkujung ke daerah yang paling selatan ini yang menjadi pintu gerbang NKRI," harap Litelnoni.

Sementara itu, Ketua Umum Panitia, Ibrahim Agustinus Medah mengatakan, kerukunan hidup di NTT terbina sudah sejak dahulu dan sudah berjalan bertahun-tahun lamanya yang patut dijadikan contoh kerukunan di Indonesia.

"Di Rote Ndao dan bahkan di daerah-daerah lain di NTT, bangunan gereja berhimpitan dengan bangunan masjid. Dalam acara pembukaan ini saja, umat Islam dan umat dari gereja Katolik, juga turut serta dalam tarian-tarian dan paduan suara. Jika semua umat beriman meskipun berbeda namun hidup rukun, maka Tuhan akan memberikan berkat-berkatnya," kata Medah.

Medah yang juga adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal NTT, mengatakan, jemaat GMIT saat ini sudah mencapai lebih dari 1 juta orang dengan jumlah pendeta lebih dari 1.000 orang.

Dalam sambutannya, Bupati Rote Ndao Leonard Haning mengatakan, Rote Ndao sebagai daerah paling depan NKRI di bagian selatan, harus mendapat perhatian dari pemerintah pusat karena itu dirinya berharap Presiden Joko Widodo bisa hadir dalam acara ini.

"Kami bersatu dengan masyarakat membangun dari pinggiran dan seirama dengan program nawacitanya Bapak Presiden," terangnya.

Acara pembukaan Sidang Sinode GMIT ke-33 itu dihadiri sekitar 6.000 orang dan diikuti oleh sejumlah pejabat di NTT. (Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere/kompas.com/bh).

Sunday, 20 September 2015

Pria Tionghoa Penampar Polisi di Medan Dibekingi Jendral Bintang Tiga

Dikutip dari MEDAN, SUMUTPOS.CO - William alias A Long alias Liam, 26, pria penampar Brigadir Fandi yang sedang bertugas mengurai kemacetan lalu-lintas di Jalan Pandu, Senin (14/9/2015), akhirnya berhasil dijepret.

Pemuda putra bos toko penjual alat-alat teknik di Jalan Pandu, Toko Naga Mas, tidak ditangkap selama beberapa hari sejak diadukan, karena disebut-sebut memiliki BEKING JENDRAL BINTANG TIGA atau pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) yang saat ini menduduki jabatan penting di Mabes Polri.

Karena punya beking jenderal bintang tiga, aparat Polresta Medan sungkan menangkap William. Padahal sejak dilaporkan Brigadir Fandi, Senin sore tak lama setelah penamparan terjadi, William tetap berada di rumahnya. William sendiri menyerahkan diri Kamis petang (17/9/2015).

Petugas Satreskrim Polresta Medan tak melakukan penan

     William alias A Long alias Liam

gkapan karena takut pada beking William. “Kita sangat memahami dilematis kawan-kawan di Polresta Medan. Tapi untunglah setelah kasus ini diberitakan media, Pak Komjen jadi marah dan memerintahkan William untuk menyerahkan diri,” kata sumber.

Lalu bagaimana William bisa dekat dengan jenderal ini? Sumber di Polri menjelaskan Minggu (20/9/2015) William tak kenal langsung dengan jenderal tersebut. “Ia kenal dengan Pak Komjen melalui temannya berinisial AN,” ujar sumber itu.


Menurutnya, saat jenderal itu bertugas di Polda Sumut, AN yang juga pengusaha Tionghoa berteman dekat dengan jenderal tersebut. “Jadi AN inilah yang mengenalkan William dengan Pak Komjen, waktu bertugas di Polda Sumut

Namanya gak usah disebutlah, gak enak nanti. Tapi yang penting William sudah diperintahkannya untuk menyerahkan diri,” tambahnya. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti marah besar saat mengetahui Brigadir Fandi ditampar William (sebelumnya disebut Liam, Red). Badrodin kabarnya langsung memerintahkan Kapolda Sumut, Irjen Ngadino untuk mengawal pengusutan kasus itu hingga ke pengadilan.

 

Thursday, 17 September 2015

Polisi Menangis Di Bacok Pemuda Tionghoa di Medan

MEDANSATU.COM, Medan – Hanya Untuk Mengingatkan, Rupanya Belum Tuntas Masalah Warga Anggota polisi korban pengeroyokan sejumlah pemuda Tionghoa, Briptu Ehlan Alfariz, menangis di Mapolresta Medan, kemarin. Pasalnya, para pelaku yang membacok dirinya dan menganiaya anaknya tak kunjung diproses Satreskrim Polresta Medan.


Padahal ia telah melaporkan kejadian itu pada 14 Maret 2015 lalu, sesaat setelah penganiayaan terjadi di Medan Polonia. Briptu Ehlan kemarin datang ke Mapolresta Medan bersama istri dan tiga anaknya. Awalnya ia hanya ingin menanyakan perkembangan kasus itu. Tapi karena tak ada jawaban, ia pun mengamuk.


“Kenapa laporan saya tak diproses. Saya polisi juga lho. Kalian tangkap pelakunya. Kalian kan polisi,” ujar Briptu Ehlan berteriak-teriak di gedung Satreskrim. Karena tak ada jawaban, ia pun berteriak-teriak dan memaki polisi yang ada di ruangan itu.


“Laporan para pemuda Tionghoa yang mengeroyok saya, yang membacok saya kalian tanggapi. Kenapa laporan saya tidak? Sorry ya, saya tak ada uang untuk menyogok kalian (polisi). Tolonglah tangkap pelaku yang juga menabrak anak saya,” ujarnya sedih.


Meski telah memaki-maki petugas Satreskrim, namun tak ada tanggapan juga. Hal itu membuat Briptu Ehlan semakin kesal. Ia kemudian menangis saat puluhan polisi yang ada di tempat itu malah menontonnya. Karena amarahnya sudah memuncak, Briptu Ehlan kemudian mengamuk dan memaki rekannya sesama polisi dengan perkataan yang tak pantas diucapkan. “Apa hah! Kau mau tembak aku? Tembaklah! Kalian memang polisi anjxxx!,” makinya. Karena membuat gaduh, Briptu Ehlan lalu diamankan petugas Propam. Menurut seorang petugas, Briptu Ehlan diberi penjelasan dan pengarahan. Sementara Kanit Pidum Polresta Medan, AKP Bayu Putra Samara, saat dikonfirmasi mengaku sudah memproses laporan Alfariz. “Kasusnya sudah P21. Mungkin Rabu akan kita limpahkan tahap 2 ke jaksa,” ujarnya.

Tampaknya Warga Tionghoa ini adalah BIG BOS nya Polisi Tingkat Tinggi, karena Polisi Kacangan yang di bacok tidak di Proses.. coba itu kalau Warga Pribumi, habis lah dia, tak usah melapor ke atasan Polisi (sikorban itu) yang akan menghabisi Warga pribumi tersebut. 

Tuesday, 15 September 2015

Polisi di Tampar Pria Tionghoa di Medan

MEDANSATU.COM, Medan, Polisi ini tidak berkutik setelah seorang warga Tionghoa (cina) Medan pemilik toko genset di Jalan Surabaya, Kecamatan Medan Kota menampar polisi lalulintas. Pria etnis Tionghoa itu tak senang saat diminta memindahkan mobilnya karena telah membuat kemacetan panjang.

Informasi yang dihimpun medansatu.com, Selasa (15/9/2015) menyebutkan, Tiba-tiba saja pemilik mobil yang juga pemilik toko genset itu keluar dari rukonya. Ia langsung marah-marah, dan langsung menampar wajah Brigadir Fandi. Polisi ini hanya diam saat ditampar, ia tak melakukan perlawanan. 

"Kayaknya Preman Berdasi "Polisi" ini hanya bernyali pada warga pribumi, coba kalau sama orang asing dan asiong..... mana ada nyali... sudah di Tampar ketika bertugas malah Preman Berdasi "Polisi" ini diam saja dan ngadunya ke Kepling, seharusnya seorang Preman Berdasi ini harus mengeluarkan Taringnya, jangan ketika Asiong menampar muka Preman bersenjata "Polisi" ngadunya ke Kepling "tukas warga yang ada di sekitar yang tidak mau disebutkan namanya.

Peristiwa yang dialami oleh Brigadir Fandi, anggota Satlantas Polresta Medan. Peristiwanya terjadi kemarin petang. Saat itu ia sedang bertugas mengatur arus lalulintas di Jalan Surabaya Simpang Jalan Pandu.

Karena ada mobil yang diparkir dua lapis di depan toko genset, kemacetan panjang pun terjadi hingga ke Jalan Pandu. Brigadir Fandi lalu mendatangi toko genset itu. Ia meminta agar mobil penyebab kemacetan itu dipindahkan ke tempat lain, sehingga tidak menghalangi arus lalulintas.

Bersama rekannya, Brigadir Fandi lalu memanggil kepala lingkungan (kepling). Bersama kepling, Brigadir Fandi dan rekannya lalu masuk ke dalam ruko. Namun pria Tionghoa yang menamparnya tak ada lagi di dalam.

Kasus penganiayaan dan penghinaan ini lalu dilaporkan Brigadir Fandi ke Polsek Medan Kota. Namun saat akan membuat laporan, Brigadir Fandi mendengar pria Tionghoa penamparnya akan membuat laporan balik ke Polresta Medan. Brigadir Fandi pun langsung cabut, dan membuat laporan ke Polresta Medan. “Awalnya akan membuat laporan di sini, tapi yang nampar juga membuat laporan ke Polresta Medan. Makanya Brigadir Fandi juga membuat laporan ke Polresta Medan,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald F Sipayung saat dikonfirmasi.

Wednesday, 24 June 2015

Kasus Samad Direkayasa Untuk Melemahkan KPK

Seperti dilansir beritasatu.com, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Rumah Kaca sejak Februari lalu muncul untuk diperiksa di Bareskrim Rabu (24/6).

 

"Hari ini saya dapat panggilan walaupun di panggilan itu saya tidak mengerti. Saya anggap ini adalah rekayasa dan saya anggap kasus yang menimpa saya bagian dari kriminalisasi," kata Samad sebelum diperiksa.

 

Tapi, dia melanjutkan, sebagai warga yang baik maka dia datang mematuhi panggilan tersebut. "Saya anggap yang ada di surat panggilan saya ini sama sekali tidak punya dasar," tambahnya.

Seperti diketahui kasus ini adalah laporan sebuah LSM yang mengatasnamakan dirinya KPK Watch Indonesia. Pangkal masalahnya adalah pertemuan Samad terkait pihak yang berperkara di KPK.

 

Pasal yang dijeratkan pada Samad adalah Pasal 36 Ayat (1) junto Pasal 66 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, yaitu larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

 

Pertemuan itu, yang selalu dibantah Samad itu, belakangan muncul di tulisan blog media nasional berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad". Isi pertemuan itu, menurut blog tersebut, Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi PDIP.

 

Pertemuan itu membahas sejumlah isu seperti penjajagan Samad menjadi Cawapres Jokowi dan termasuk tawaran bantuan dalam penanganan kasus politisi PDIP Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.

 

Di bagian lain Samad juga telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Polda Sulselbar. Yaitu dalam kasus yang terjadi pada 2007 lalu saat Samad diduga telah memalsukan KTP dan KK milik seorang perempuan bernama Feriyani Lim untuk keperluan pembuatan paspor.

 

Thursday, 7 May 2015

TNI Ancam POLRI Jangan Usik KPK Jika Tidak Ingin Dihajar TNI

Keinginan masyarakat untuk dijadikan TNI sebagai penyidik KPK sangat banyak bermunculan di media online, melihat sekarang disaat KPK ginjarnya mengusut petinggi-petinggi POLRI yang mempunyai rekening gendut alias "siborok si balga butuha" (Bahasa Batak). Malah POLRI menangkap para petinggi KPK bagaikan teroris kelas kakap, ini pertanda bahwa POLRI  sangat ketakukan dan tidak mau rekening gendutnya di bongkar oleh KPK sehingga melakukan penangkapan-penangkapan kepada petinggi-petinggi KPK. 

Ternyata Panglima TNI benar benar mendengar harapan & permintaan rakyat indonesia supaya TNI menempatkan prajurit terbaiknya di KPK untuk memperkuat lembaga tersebut sebagai lembaga pemberantas korupsi.

Malam ini saya sangat bahagia dan senang sekali membaca berita di media online kompas.com bahwa panglima TNI Moeldoko menyatakan Siap tempatkan prajurit terbaiknya di KPK untuk memberantas korupsi ( baca: Panglima: KPK Minta Prajurit TNI Pegang Jabatan di KPK ).

Pernyataan panglima TNI Moeldoko ini benar benar merupakan sebuah tamparan keras buat Polri yang selama ini sering mengkriminalisasi KPK , Sejatinya TNI tidak akan sampai turun gunung menyelamatkan KPK seandainya Polri selama ini ikut memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, namun apa yang dilakukan polri justru sebaliknya.

Desakan Rakyat indonesia kepada TNI agar mau masuk KPK tentunya dikarenakan lembaga pemberantas korupsi tersebut sudah sering di kriminalisasi & di obok obok oleh Polri.

Dengan masuknya TNI ke KPK masyarakat tentu sangat mendukung sekali sebab KPK akan semakin kuat dan membuat koruptor maupun pihak pihak yang ingin mengkriminaliasi KPK akan berpikir 1000 kali.

Selama ini Polri berani mengobok ngobok KPK karena mereka tahu bahwa pegawai KPK berasal dari sipil tidak bersenjata dan berasal dari institusi polri sendiri jadi sangat mudah sekali untuk mengobok ngobok KPK.

Kalau Polri masih nekat mengobok ngobok KPK sedangkan TNI sudah menempatkan prajurit terbaiknya disana maka siap siap saja " Buaya Diterkam Oleh Dinosaurus".

Saking geramnya rakyat terhadap ulah Polri yang selama ini sering mengobok ngobok KPK muncul sebuah fans page " Rakyat Indonesia Beri Mandat TNI Pimpin KPK" yang didirikan tanggal 05/05/15 dan kini jumlah membernya telah tembus 3000 follower lebih.

Admin Fans page " Rakyat Indonesia Beri Mandat TNI Pimpin KPK" dalam penuturannya mengatakan:

" Kami adalah sekumpulan rakyat yang bosan melihat KPK di obok obok terus oleh Buaya, Kami ingin TNI Pimpin KPK Agar Tidak ada lagi kriminalisasi Fans page ini kami buat bukan untuk mengadu domba antara institusi Polri dan TNI namun kami hanya ingin Polri yang bersih dan kami percaya & sangat yakin sekali hanya TNI yang mampu membersihkan institusi Polri dari oknum oknum nakal yang punya rekening gendut, Oleh sebab itulah kami rakyat indonesia memberi mandat kepada TNI untuk Memimpin Institusi KPK".

Friday, 6 February 2015

Tugas, Wewenang dan Fungsi Kepolisian

Kepolisian Republik Indonesia mempunyai tugas wewenang dan fungsi, dan juga pengayom bagi masyarakat dan menciptakan keamaan di tengah-tengah masyarakat, dimana mereka berhak melakukan tugas sepenuhnya dan juga wewenang dan fungsi yang akan di embannya sebagai Polisi, akan tapi tugas dan kewenangan kepolisian tersebut sering kali menodai hati masyarakat. Kalau di tanya kepada masyarakat, Apakah Masyarakat merasa nyaman apabila Polisi berpakaian lengkap dan berjenta lengkap ada di tengah-tengah masyarakat.....? Surver membuktikan bahwa dari 100 orang yang di tanya hanya 5 yang menyatakan merasa nyaman dan 95 lagi menyatakan TIDAK NYAMAN....? kenapa.....? tentu jawabannya ada pada diri masyarakat tersebut secara individu tanpa saya uraikan disini.   

Ok..... Kita Lanjut pembahasan 


Tugas, Wewenang dan Fungsi Kepolisian

Pada hakekatnya tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum, membina keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta pelayanan dan pengayom masyarakat. Secara sektoral tugas pelayanan Polri kepada masyarakat dapat dikelompokkan ke dalam struktur fungsi-fungsi sebagai berikut :

1.      Fungsi Intelpam
a.       Upaya pengamanan masyarakat terhadap segala bentuk ancaman untuk menghilangkan kerawanan-kerawanan Kamtibmas
b.      Upaya pengamanan, pengawasan, perlindungan, dan penindakan terhadap orang asing
c.       Penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketentuan perundang-undangan tentang orang asing
d.      Pengamanan dan pengawasan perizinan senjata api, amunisi dan bahan peledak serta alat/bahan berbahaya lainnya
e.       Penyelidikan terhadap penyimpan/penimbunan, penggunaan, pemindahan tangan senjata api, amunisi dan bahan peledak serta alat/bahan berbahaya lainnya termasuk radio aktif yang bukan organik ABRI
f.       Upaya pengamanan atau pengawasan kegiatan masyarakat.

2.      Fungsi Serse
a.       Menerima laporan/pengaduan
b.      Mendatangi TKP
c.       Melakukan penindakan.

3.      Fungsi Samapta
a.       Menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas penjagaan, pengawalan,patroli dan tindakan pertama ditempat kejadian (TPTKP)
b.      Memberikan pertolongan dalam rangka SAR.
 
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/
Polisi Tukang Ngintip
4.      Fungsi Lantas
a.       Surat Izin Mengemudi
b.      Surat Tanda Kendaraan bermotor
c.       Buku Pemilik kendaraan Bermotor
d.      Menyelenggarakan pengawalan
e.       Menangani laka lintas
f.       Menyelenggarakan peraturan lalu lintas.

5.      Fungsi Bimmas
a.       Membimbing, mendorong, mengarahkan dan menggerakkan, masyarakat guna terwujudnya daya tangkal dan daya cegah
b.      Tumbuhnya daya perlawanan masyarakat terhadap kriminalitas serta terwujudnya ketaatan serta kesadaran hukum masyarakat
c.       Pembinaan potensi masyarakat untuk memelihara dan menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas kepolisian serta mencegah timbul faktor kriminogen
d.      Pembinaan keamanan swakarsa
e.       Menyelenggarakan dan memberikan bimbingan dan penyuluhan
f.       Pembinaan dan bimbingan terhadap remaja dan anak-anak, kenakalan remaja.

6.      Fungsi Pembinaan Personnel
Fungsi ini dimasukkan ke dalam tugas-tugas pelayanan masyarakat mengingat dalam kenyataan sehari-harinya juga melayani para Purnawirawan,warakauri dan sebagian kelompok pemuda dalam rangka :
·         Penerimaan dan seleksi personel baru
·         Administrasi pengakhiran dinas termasuk pembinaan administrasi purnawirawan/warakauri dan yatim piatu keluarga besar Polri.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, kepada masing-masing anggota polisi diberi wewenang. Wewenang kepolisian diatur dalam pasal 15 Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 :

a.         Menerima laporan dan pengadaan.
b.         Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.
c.         Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang.
d.        Mencari keterangan dan barang bukti.
e.         Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
f.          Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum.
g.         Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
h.         Mengawasi aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
i.           Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat.
j.           Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
k.         Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
l.           Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan.
m.       Mengeluarkan peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif Kepolisian yang mengikat warga masyarakat.

Konsep Diskresi Kepolisian

Konsep mengenai diskresi Kepolisian terdapat dalam pasal 18 Undang-undang Kepolisian Nomor 2 tahun 2002, yang berbunyi :

1. Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rumusan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 ini merupakan kewenangan yang bersumber dari asas kewajiban umum Kepolisian (plichtmatigheids beginsel) taitu suatu asas yang memberikan kewenangan kepada pejabat kepolisian untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaiannya sendiri, dalam rangka kewajiban umumnya menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.

Secara umum, kewenangan ini dikenal sebagai “diskresi kepolisian” yang keabsahannya didasarkan pada pertimbangan keperluannya untuk tugas kewajiban (PFLICHTMASSIGES ERMESSEN). Substansi Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 merupakan konsep kewenangan kepolisian yang baru diperkenalkan walaupun dalam kenyataan sehari-hari selalu digunakan. Oleh karena itu, pemahaman tentang “diskresi kepolisian” dalam pasal 18 ayat (1) harus dikaitkan juga dengan konsekuensi pembinaan profesi yang diatur dalam pasal 1, 32, dan 33 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 sehingga terlihat adanya jaminan bahwa petugas Kepolisisan Negara Republik Indonesia akan mampu mengambil tindakan secara tepat dan professional berdasarkan penilaiannya sendiri dalam rangka pelaksanaan tugasnya.Rumusan dalam pasal 18 ayat (2) merupakan rambu-rambu bagi pelaksanaan “diskresi” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu selain asas keperluan, tindakan diskresi tetap harus sesuai dan memperhatikan peraturan perundang undangan serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada awal tahun 1985 kita hanya mengenal istilah “Kode Etik Polri” , Kode Etik Polri ini ditetapkan oleh Kapolri dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/213/VII/1985 tanggal 1 Juli 1985 yang selanjutnya naskah dimaksud terkenal dengan “Naskah Ikrar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta pedoman pengamalannya” , yang biasa di ucapkan /diikrarkan sesaat menjelang akhir suatu pendidikan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 dimana pada pasal 23 mempersyaratkan adanya Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pada tanggal 7 Maret 2001 diterbitkan buku Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Kapolri No. Pol. : KEP/05/III/2001, serta Kep. Kapolri No.Pol : KEP/04/III/2001 tentang Buku Petunjuk Administrasi Komisi Kode Etik Polri. Adapun landasan dari Kode Etik Profesi Polri ini adalah UU. Kepolisian No. 28/ 1997.

Seiring dengan dikeluarkannya UU Kepolisian yang baru yaitu UU No. 2 tahun 2002, terdapat pula beberapa perubahan terhadap Kode Etik Profesi Polri. Pada UU.No.2/2002, yaitu pada bab V (pasal 31s/d 35) mengatur secara khusus mengenai “Pembinaan Profesi” (Polri). Salah satu upaya dalam rangka pembinaan Profesi Polri adalah melalui Pembinaan Etika Profesi, yaitu seperti pada pasal 32 (1) UU. No 2/2002 , yang berbunyi :
“Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi…..”.

Selanjutnya etika profesi ini kemudian diwujudkan pada apa yang disebut dengan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti yang diatur pada pasal 34 dan 35 UU. No. 2/2002 :
·         Pasal 34 :
1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya.(3) Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.
·         Pasal 35:
1) Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.” Ketentuan yang berkaitan dengan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-undang No.2/2002 pasal 34 & 35 kemudian di wujudkan melalui Kep. Kapolri No.Pol. : KEP/01/ VII/2003, tentang Naskah Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kode etik ini adalah merupakan pedoman perilaku dan moral bagi anggota polri bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai upaya pemuliaan terhadap profesi kepolisian, yang berfungsi sebagai pembimbing pengabdian, sekaligus menjadi pengawas hati nurani setiap anggota agar terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.Kode etik profesi Kepolisian adalah merupakan kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tri Brata dan Catur Prasetya bersifat Normatif Praktis sehingga dapat digunakan untuk menilai kepatuhan dan kelayakan tindakan dari segi persyaratan teknis profesi .

Etika profesi Kepolisian memuat 3 (tiga) substansi etika yaitu Etika Pengabdian, Kelembagaan dan Kenegaraan, yang pengertiannya adalah :Etika pengabdian; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Etika Pengabdian pada Kode Etik Profesi Kepolisian di jabarkan dalam pasal 1 s/d 7.

1.      Etika kelembagaan; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya. Etika Kelemagaan dijabarkan pada pasal 8 s/d 12
2.      Etika kenegaraan; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral, mandiri dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Etika Kenegaraan ini dijabarkan pada pasal 13 s/d 16.

Kode etik Profesi Kepolisian (KEP. Kapolri No. : KEP/01/VII/ 2003) yang baru ini lebih operasional dibanding dengan Kode Etik Profesi sebelumnya (Kep Kapolri No. : Kep/04/III/2001 dan Kep/05/III/2001) , hal ini dikarenakan pada Kode Etik Profesi Kepolisian yang baru masing-masing bentuk etika (Pengabdian, Kelembagaan dan Kenegaraan) diatur perilaku-perilaku yang Etis dan yang tidak Etis lebih rinci, sehingga ada batasan jelas yang dibakukan, selain itu juga diatur pula bentuk sanksinya dan cara penegakannya.

Langkah apa saja yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian menuju tercapainya PROFESIONALISME ?

Untuk mewujudkan tugas pokok tersebut tentunya perlu dukungan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum adalah sangat penting. Partisipasi itu bisa terwujud apabila masyarakat merasa memiliki dan mencintai Polri. Hal itu bisa terwujud jika Polri dapat merebut hati masyarakat, dekat dengan masyarakat dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Harapan Masyarakat terhadap Kinerja Polri Harapan masyarakat sudah banyak disebutkan pada perbincangan sebelumnya, yang pada intinya masyarakat ingin agar Polri dapat mewujudkan tugas pokoknya dengan baik, yang dilandasi oleh moralitas, profesionalisme sebagai polisi sipil, dan memiliki kedekatan dengan rakyat yang positif. Harapan itu sebenarnya tidak berlebihan. Untuk itu, setiap anggota Polri juga harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:

1. Mengenal diri, artinya tahu dan paham, dan menghayati benar siapa dirinya (sebagai anggota polisi sipil), paham dan menghayati tugasnya dan bagaiman melakukan tugas dengan baik, serta memahami apa yang menjadi keharusan dan larangannya.
2. Integritas pribadi, artinya bersikap jujur, adil, dan amanah dalam melakukan tugas.
3. Pengendalian diri, yang berarti dapat menunda gratifikasi dan bertindak secara proporsional serta tidak emosional.
4. Komitmen dan konsistensi, artinya memiliki tekad yang kuat untuk menjadi polisi yang baik sebagai pelindung, pengayom,dan pelayan masyarakat.
5. Kepercayaan diri, artinya dalam melaksanakan tugas tidak bersikap ragu-ragu, tegas tetapi tetap terukur dan tetap sopan santun.
6. Fleksibel, berarti tidak bersifat kaku dalam bertindak.



Seorang Programmer

Dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apaun itu bidangnya yang sedang anda lakukan. Kita juga perlu mengetahui kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan berikut adalah ciri-ciri profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT:

·         Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
·         Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
·         Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
·         Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya
·         Mampu melakukan pendekatan multidispliner
·         Mampu bekerja sama (Team Work)
·         Bekerja dibawah disiplin etika
·         Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat

Kode Etika Profesional

Pengertian kode etik profesi

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Kode etik merupakan sekumpulan prinsip yang harus diikuti sebagai petunjuk bagi karyawan perusahaan atau anggota profesi. Beragamnya penerapan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan teknologi telah menimbulkan berbagai variasi isu etika.

Setujunya, setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan/hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana pun bisa terjadi.

Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan aturan-aturan tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Sejauh yang pernah saya baca, belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Memang sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini. Dalam postingan kali ini, saya ingin mengenalkan Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.

Ada lima aktor yang perlu diperhatikan:

1. Publik
2. Client
3. Perusahaan
4. Rekan Kerja
5. Diri Sendiri

Karyawan IT di client mestinya juga mengadopsi Kode Etik tersebut, sehingga bisa terjalin hubungan profesional antara konsultan dengan client. Bertindak fair terhadap kolega juga berlaku bagi karyawan IT di organisasi client dalam memperlakukan vendornya. Apabila dua perusahaan telah sepakat untuk bekerja sama membangun suatu software, maka para profesional IT di kedua perusahaan tersebut harus dapat bekerja sama dengan fair sebagai sesama profesional IT . Beberapa perlakuan yang tidak fair terhadap kolega, antara lain:

·         Dalam ruang lingkup TI, sebagai seorang profesional kita mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan etika profesi teknologi informasi yang memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitannya dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, dan antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya dalam pembuatan sebuah program aplikasi.
·         Dalam pembuatan program, seorang profesional tidak dapat membuat program sesuai kehendaknya, tapi ada beberapa hal/etika/aturan yang harus diperhatikan dari mulai awal pembuatan program sampai program tersebut selesai. Dia harus bisa mempertimbangkan dan memperhatikan untuk apa program tersebut dibuat sesuai kebutuhan kliennya.
·         Seorang profesional harus mampu berfikir bagaimana menerapkan dan membuat keamanan (security) pada sistem kerja program aplikasi yang dibuatnya agar terproteksi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengacaukan sistem seperti : hacker, cracker, dan sebagainya.

Pada postingan kali ini akan membahas mengenai Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT dan kode etik profesional yang seperti apa yang harus dipunyai oleh seorang IT.

Etika merupakan suatu cabang filosofi yang berkaitan dengan apa saja yang dipertimbangkan baik dan salah. Ada beberapa definisi mengenai etika antara lain :

·         Kode moral dari suatu profesi tertentu
·         Standar penyelenggaraan suatu profesi tertentu
·         Persetujuan diantara manusia untuk melakukan yang benar dan menghindari yang salah.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :

1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dpat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Teknologi Informasi ( IT ) merupakan teknologi yaag selalu berkembang baik secara revolusioner ( seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras ) maupun yang lebih bersifat evolusioner ( seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak).

Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut. Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak mengikuti perkembangan yang ada.

1. Peningkatan Profesionalisme
Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT :
1)      Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.
2)      Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.
3)      Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.

Penyebab rendahnya profesionalisme pekerja IT :
1)      Masih banyak pekerja IT yang tidak menekuni profesinya secara total.
2)      Belum adanya konsep yang jelas dan terdefinisi tentang norma dan etika profesi pekerja dibidang IT.
3)      Masih belum ada organisasi profesional yang menangani para profesional dibidang IT.

2. Mempesiapkan SDM

Contoh program pendidikan Indonesia yang berkaitan dengan Teknologi Informasi :

1) Program Sekolah 2000
2) Program SMK Teknologi Informasi
3) Program Diploma Teknologi Informasi
4) Program Pendidikan Sarjana Teknologi Informasi

3. Menjadi Profesional dengan sertifikasi

Alasan pentingnya sertifikasi profesionalisme dibidang IT :

1)      Bahwa untuk menuju pada level yang diharapkan, pekerjaan di bidang TI membutuhkan expertise.
2)      Bahwa profesi dibidang TI, dapat dikatakan merupakan profesi menjual jasa dan bisnis jasa bersifat kepercayaan.

4. Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme :

1)    Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih professional
2)   Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi
3)   Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional
4)   Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional
5)   Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan