Showing posts with label Putusan. Show all posts
Showing posts with label Putusan. Show all posts
Thursday, 5 February 2015
Monday, 26 January 2015
Kedatangan Jokowi ke Sumatera Utara dikawal 2329 personil dan Terkesan Tertutub
Presiden Joko Widodo bersama rombongan tiba di Lanud Soewondo menggunakan pesawat Kepresidenan, Selasa (27/1/2015) sekitar pukul 10.00 WIB. Tak lama sampai, mantan Gubernur DKI yang biasa disapa Jokowi itu langsung menaiki Helikopter TNI AU menuju Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara. Di sekitar Lanud Soewondo, pengamanan tampak ekstra ketat. Ratusan aparat TNI/Polri terlihat berjaga-jaga di depan Gerbang Lanud Soewondo. Mobil berpelat Indonesia 1, dua baracuda serta tiga helikopter pun sudah terlihat standby di lokasi.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara, mengerahkan 2329 personil untuk mengamankan kunjungan Presiden RI Joko Widodo ke Kawasan Industri Khusus (KIK) Kuala Tanjung dan PT Inalum Kabupaten Batubara. Polisi dikhususkan untuk melakukan pengamanan dalam zona dua dan tiga.
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan mengatakan, dalam kunjungannya ke Sumut Presiden akan tiba di Bandara Lanud Soewondo, Polonia Medan, kemudian berangkat ke Kuala Tanjung. "Sesuai dengan rencana, Presiden akan berkunjung ke Kuala Tanjung dan ke Inalum. Sehingga dilakukan pengamanan di dua lokasi tersebut,"katanya, Senin (26/1/2015).
Menurut dia, para personil yang dipersiapkan itu berasal dari SatuanPolda Sumut sebanyak 554 personil dan satuan Kewilayahan (Polres) 1775 personil. "Untuk ini pengamanan utama dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), kemudian untuk ring II tim gabungan TNI-Polisi, tetapi penanggung jawab keamanan berasal dari Kodam," katanya.
Namun, sambung dia, pihaknya belum bisa memberitahukan waktu keberangkatannya Jokowi.
"Kalau jadwalnya ya begitu memang. Tetapi untuk lebih rinci dari situ saya belum dapat informasi. Karena, dari pengalaman sebelumnya Presiden bisa saja mengubah jadwalnya sewaktu-waktu," katanya.
Menurut informasi yang diterima puluhan mahasiswa yang hendak berdemo dan ingin menyampaikan aspirasinya langsung kepada Jokowi tidak kesampaian. Hal itu dikarenakan orang nomor satu di Indonesia ini tidak menggunakan jalan darat menuju Kuala Tanjung. Alhasil puluhan mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi mereka.
Pemerintah Jokowi Diam-Diam Kong Kalikong Dengan Freepot
Rasanya hari ini sulit menemukan berita berikut di media massa mainstream, kisah kongkalikong kontrak Freeport telah diperpanjang oleh Pemerintah.
Satu bulan yang lalu Menteri ESDM Sudirman Said berkata kalau sampai tanggal 25 januari 2015 freeport tidak bangun smelter (pemurni hasil tambang) juga maka kontrak dibatalkan atau akan dibekukan ekspor kondesatnya apabila smelter belum dibangun. (Lihat di media massa).
Kenyataanya Freeport dapat ijin ekspor kondesat lagi, sedangkan Smelter pinjam tanah Petrokimia Gresik bukan di Papua.
Kontrak Freeport akan diperpanjang hingga 2041 dan mulai hari ini sampai enam bulan kedepan baru dibahas draft MOU kesepakatannya.
Kemarin malam hingga hari ini cuma pepesan kosong gertak ompong Sudirman said agar batas kontrak terlewati.
Batas renegosiasi kontrak Freeport tanggal 25 januari 2015 (besok), kalau pemerintah tegas dengan omongan, batalkan kontrak freeport cukup sampai 2021.
Sudirman Said hanya gertak sambal cuma buat kesan pemerintah tegas dan berwibawa kenyataannya nol. Mana omongan Sudirman said terkait smelter yang terbukti? smelter tidak ada, yang ada aksi tipu tipu perjanjian. Tetap saja Freeport 'ngadalin' Indonesia, isu smelter dibuat janji lagi, mirisnya bukan di Papua tapi nyewa tanah Petrokimia Gresik.
Lucu, nambangnya di Papua tapi bangun pemurniannya (smelter) di Gresik, itupun baru rencana, jangan- jangan cuma aksi kibul-kibul juga akhirnya. Aksi saling kongkalikong yang penting Freeport aman dan Indonesia kebagian.
Mungkin Sudirman Said akan berkata Freeport nggak bohong kok, buktinya ada itikad baik bangun smelter di Gresik. Ingat Sudirman Said sendiri yang bilang, jika tidak ada smelter sampai tanggal 25 Januari, izin ekspor kondesat freeport di bekukan. Bikin kesal lagi, izin perluasan pertambangan Freeport diberikan pemerintah Jokowi. ( Kenapa tidak disuruh BUMN yang mengelola?)
Feeport kini jadi memiliki ijin tiga tempat petambangan di Papua dan ketiga nya emas semua. ( Oya, ada Uranium nya juga loh ) Tiga tempat itu sampai tahun 2041 akan dikelola Freeport, Indonesia cuma dapat ampas dan deviden sisa saja.
Mirisnya supaya publik tidak kecewa dan terkesan pemerintah berani, dilontarkan bagi hasil 40 : 60 sebagai kampanye untuk rakyat.
Kenapa kita (Indonesia) yang minta naik?kita seharusnya yang memutuskan 60 bagi kita dan 40 buat Freeport. Ini negara kita kok, bukan negaranya Freeport. Kok sepertinya tidak punya wibawa dan daya tawar. Pemerintah miliknya rakyat apa miliknya Feeport, katanya ekonomi berdikari, pemerintah trisakti?
Tapi yang pasti hasil semalam, Freeport aman, Jokowi aman sedangkan rakyat dikasih drama BW. Freeport diberi izin ekspor lagi dan kontrak sampai 2041, urusan smelter cari sementara pemerintah sibuk kampanye pepesan kosong.
Kampanye pepesan kosong, katanya bakal bangun smelter, katanya bakal dinaikan pembagian hasilnya, katanya katanya katanya katanya... Mirisnya rakyat diberikan drama KPK, Polri hingga ada gerakan #savekpk lalu soal freeport? harusnya kita . Sudahlah, toh otak otak semua nya sudah diarahkan. Selain itu kita sebagai rakyat kecil bisa apa? Paling ngeluh di media sosial seperti ini dan cuma bisa menonton sambil mengawasi tingkah pemimpinmu.
Ya, Setidaknya buka mata dan buka hati, dan lakukan hal yang bisa kita perbuat untuk Indonesia yang lebih baik, meski itu hal kecil, sembari menunggu tamat nya drama tersebut.
KPK Terancam Akan Bubar
Sudah makin nampak dengan jelas dengan kasat mata kita dengan tingkah para petinggi-petinggi negara ini termasuk Presiden Jokowi yang dulunya di bangga-banggakan oleh segelintir masyarakat yang hanya sebagai korban pencintraan.
Demi menutupi kesalahan-kesalahan atas janji-janji palsu yang di umbar-umbarnya sewaktu kampanye, tapi walaupun begitu masih ada Penegak Hukum yang mempunyai niat bagus dan bersih lagi tulus dan mengingatkan Presiden Jokowi untuk menyelamatkan Republik Indonesia ini yaitu KPK, maka satu-satunya penegak hukum yang berani menyampaikan kebenaran adalah hanya KPK. Tapi siapa sangka cobaan demi cobaan, rintangan demi rintangan yang namanya menyampaikan kebenaran ini adalah sangatlah pahit dan susah ditambah lagi dengan sifat iri, dengki, hasut orang lain yang berseberangan dengan kebenaran tersebut, maka Politik tidak akan memandang bulu, baik atau buruk demi kekuasaan harus di tempuh dengan cara apapun dengan mengorbankan siapapun itu untuk meruntuhkan dan mematahkan bisikan hati nurani yang paling dalam yaitu kebenaran.
Setelah Bambang Widjayanto ditersangkakan oleh Bareskrim Polri, berturut-turut Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya juga dipolisikan. Abraham Samad, Adnan Pandu, dan Zulkarnaen, saat ini menyandang status terlapor.
Menanggapi hal itu, Deputi Penindakan dan Pencegahan KPK, Johan Budi, Senin 26 Januari 2015, mengatakan bahwa setiap warga negara berhak melaporkan siapa pun, termasuk pimpinam KPK.
Namun, Johan menggarisbawahi bahwa laporan tersebut tidak bersifat fitnah dan mempunyai bukti yang kuat. Pimpinan KPK, juga warga negara yang punya hak untuk melakukan upaya hukum balik.
Ketika ditanya, apakah laporan ini sebagai bentuk kesengajaan atau tidak, Johan mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu, apakah kebetulan ataukah disengaja, setelah Pak BW ditangkap dan ditetapkan sebaga tersangka," katanya.
Menanggapi semua pimpinan yang telah berstatus terlapor, Johan mengatakan semua tergantung Mabes Polri.
"Apakah laporan itu dengan cepat ditindaklanjuti dan dengan cepat menemukan bukti-bukti yangfirm, yang kemudian menjadikan pimpinan KPK sebagai tersangka," katanya. Bila terbukti tidak menutup kemungkinan satu per satu pimpinan akan non-aktif.
Labels:
Administrasi Negara,
Bangsa Indonesia,
Hakim,
HAM,
Hukum,
Hukum Internasional,
Hukum Perdata,
Hukum Pidana,
Keadilan,
KPK,
Law,
Negara,
Pancasila,
Pemerintah,
Pendidikan,
Peradilan,
Putusan,
Sejarah
Efendi Simbolon Menyatakan Tidak Sampai Dua Tahun Jokowi Pasti Lengser
Sifat Jokowi yang selalu tunduk pada Parpol dan keputusan-keputusan dia yang selalu kontroversial dan tidak sesuai dengan janji-janjinya sewaktu kampanye membuat para pendukungnya banyak yang kecewa dan merasa di bodohi, ditambah lagi dengan keputusan-keputusannya yang terkesan di arah-arahkan oleh elit-elit Parti yang mengusungkannya menjadi Presiden yaitu PDIP yang di komandoi seorang perempuan yang penuh dengan kontroversi Ibu Megawati Soekarno Putri.
Pun begitu para politikus-politikus yang hatinya yang berseberangan dengan Presiden Jokowi yang juga satu partai dengannya, yaitu seorang Efendi Simbolon yang berdarah Batak Toba.
Tiga bulan sudah Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Kekisruhan antar lembaga serta keputusannya dalam mengambil kebijakan menjadi pertanda Jokowi tidak mampu memimpin negara ini.
Polemik yang kian melekat di pemerintahan baru ini, seolah membuka kacamata publik terhadap masih belum mampunya Jokowi membawa perubahan Indonesia ke lebih baik. Bahkan, ada yang memastikan Jokowi akan meninggalkan tahtanya sebagai RI 1 dalam waktu beberapa bulan lagi.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Effendi Simbolon, menyampaikan hal itu mengingat publik mulai sadar atas kinerja Jokowi yang terus menuai kontroversi.
"Saya kira (Jokowi) tidak sampai dua tahun, paling hitungan bulan lagi lengser," kata Effendi usai diskusi bertajuk 'Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Jokowi-JK' di kawasan SCBD, di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (26/1).
Terlebih, lanjut dia, kebijakan Jokowi yang bertentangan dengan pegawai negeri sipil (PNS). Dia menambahkan, bila melihat kondisi seperti ini banyak masyarakat yang mendoakan Jokowi lengser dari jabatannya sebagai kepala negara.
"Coba kita cek ke masyarakat, mereka sudah mendoakan agar Jokowi turun. Banyak PNS yang kecewa, sehingga setiap kali kunjungan mereka memilih menginap di tempat saudara," jelasnya.
Apa lagi, tambah Effendi, kebijakan yang dibuat Presiden tidak sesuai dengan program partai besutan Megawati Soekarnoputri. Padahal, Jokowi diusung oleh partai berlambang banteng tersebut.
"Ini kan kabinet PDIP, maka platform PDIP dong yang diimplementasikan. Sekarang orang melihatnya pemerintahan PDIP berantakan, padahal kita tidak di dalam," tandasnya.
Labels:
Administrasi Negara,
Bangsa Indonesia,
HAM,
Hukum,
Hukum Internasional,
Hukum Perdata,
Hukum Pidana,
Keadilan,
KPK,
Law,
Negara,
Pemerintah,
Pendidikan,
Peradilan,
Pidana Mati,
Putusan,
Sejarah
Sunday, 23 February 2014
Contoh Surat Putusan Hakim Tindak Pidana
Kita ketahui bahwa Putusan yang diberikan Oleh Hakim kepada Suatu Kasus Perkara tidak boleh ada yang meng intervensi, dan apaila sang Pelaku yang di tindak merasa keberatan maka dia bisa naik banding ke Kasasi, dan apabila juga putusan dari Kasasi tidak memuaskan maka bisa dan berikut ini adalah contoh kecil dari Surat Putusan Hakim dalam kasus Tindak Pidana Pengadilan Negeri :
P U T U S A N
Nomor : 29/Pid/2011/PT.SULTRA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari yang
memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah
menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RITMANTO ALS RIT Bin RATA
Tempat lahir : Meluhu
Umur/Tgl.lahir : 22 Tahun/18 Pebruari 1988
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kelurahan Meluhu,
Kecamatan Melulu, Kabupaten
Konawe
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Mahasiswa;
Terdakwa
tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Terdakwa
tidak pernah ditahan
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca :
1.Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
Sulawesi Tenggara tanggal 4 Mei 2011 No. 29/Pen.Pid/2011/PT.Sultra tentang
penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut
dalam tingkat banding ;
2.Berkas perkara dan surat-surat yang
berhubungan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 29
Maret 2011 Nomor : 222/Pid.B/2010/PN.Unh dalam perkara tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 6
Desember 2010 No.Reg.Perk: PDM-306/Rp.9/Ep/11/2010 Terdakwa didakwa sebagai
berikut :
Dakwaan
:
Bahwa
ia Terdakwa RITMANTO Als.RIT Bin RATA pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2010
sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan
Februari tahun 2010, bertempat di Kel. Melulu Kec. Melulu Kab. Konawe atau setidak-tidaknya
pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melantarkan
orang lain yakni WIDYA PRANASTUTI (isteri terdakwa) dalam lingkup rumah
tangganya sesuai dalam kutipan akta nikah nomor : 11/04/III/2010 tanggal 25
Februari 2010.
Adapun perbuatan terdakwa
dilakukan dengan cara sebagai berikut
:--------------------------------------------------
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana
tersebut di atas, ketika terdakwa RITMANTO Als.RIT Bin RATA telah menikahi
saksi korban WIDYA PRANASTUTI secara sah menurut hukum, akan tetapi sejak
pernikahan tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban yang
merupakan isteri sah dari terdakwa dan tidak memberikan kehidupan, perawatan
atau pemeliharaan kepada saksi korbansehingga saksi korban merasa keboratan dan
melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Wawotobi untuk diproses secara
hukum.---
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.----------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal
08 Maret 2011 No.Reg.Perkara: 306/RP-9/Ep/11/2010 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa RITMANTO Als.RIT.Bin RATA bersalah
menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 49 a ayat 1 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana
penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan perintah terdakwa untuk ditahan di Rutan
;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- Satu(1) buah surat nikah warna biru dengan
nomor : 11/04/III/2010, atas nama WIDYA PRANANTUTI dan RITMANTO Bin RATA.
Dikembalikan kepada yang berhak
4. Menetapkan agar terdakwa
membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri
Unaaha telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa RITMANTO.Als. RIT Bin RATA telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Menelantarkan Orang Lain Dalam Rumah Tangga”;-----------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RITMANTOAls. RIT
Bin RATA oleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan
;----------------------------
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- Satu(1) buah surat nikah warna biru dengan
nomor : 11/04/III/2010, atas nama WIDYA PRANANTUTI dan RITMANTO Bin RATA.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu
RITMANTO atau WIDYA
PRANASTUTI;---------------------------------------
4.Membebankan Terdakwa untuk
membayar biaya perkara sebesar Rp.
2.000,-(dua ribu rupiah) ;--------------------------
Menimbang, bahwa terhadap
putusan tersebut Terdakwa telah menyatakan permintaan banding dihadapan
Panitera Pengadilan Negeri Unaaha pada tanggal 30 Maret 2011 sebagaimana
ternyata dari Akta permintaan banding Nomor : 02/Akta.Pid/2011/PN.Unh dan
permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada
Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 April 2011 ;------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut terdakwa
telah mengajukan memori banding tertanggal 9 April 2011 dan memori banding
tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa penuntut Umum dengan cara seksama
pada tanggal 18 April 2011 ;-----------------------
Menimbang, bahwa atas memori banding terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum
tidak mengajukan Kontra memori banding
;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding banding
oleh terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat
yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat
diterima ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan
turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 29 Maret 2011 Nomor :
222/Pid.B/2010/PN.Unh serta memori banding dari terdakwa, Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sependapat dengan pertimbangan Majelis
hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan Orang Lain Dalam
Rumah Tangga”; oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama
tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding,
kecuali pidana yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi masih terlalu ringan sekalipun putusannya telah
melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu selama 7 (tujuh) bulan dan lebih
adil apabila terdakwa dijatuhi pidana seperti yang akan disebut dalam amar
putusan dibawah ini ;---------------------------
Menimbang, bahwa mengingat
suatu pidana/hukuman yang akan dijatuhkan kepada seorang terdakwa tidak hanya
untuk mendidik terdakwa sendiri saja, tetapi juga sebagai contoh bagi
masyarakat lainnya agar tidak berbuat serupa dengan terdakwa, sehingga pidana
yang akan dijatuhkan kepada terdakwa haruslah setimpal dengan perbuatan yang
telah dilakukannya ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh
karena itu disamping pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan yang telah
dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka menurut Majelis hakim
Pengadilan Tinggi hal-hal lain yang memberatkan terdakwa sehingga memperberat
hukuman bagi terdakwa adalah sebagai berikut :
1. Bahwa terdakwa ternyata adalah seorang Mahasiswa
Fakultas Kejuruan dan Ilmu Pendidikan pada Universitas Lakidende, calon pendidik
atau calon Intelektual dimasa depan yang seharusnya tidak berbuat hal yang
demikian ;----------------------
2. Maksud terdakwa melaksanakan perkawinan secara sah
semata-mata hanya untuk menghindarkan diri dari tahanan Kepolisian atas laporan
korban dan keluarganya karena terdakwa telah mengakui menyetubui korban
sebanyak empat kali sebelum terjadinya perkawinan tetapi tidak mau
mempertanggung jawabkan perbuatannya ;-----------
3. Bahwa dari fakta persidangan ternyata pula terdakwa
tidak sayang lagi sama isterinya (korban)
;---------------------------------------
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menolak alasan-alasan yang dikemukakan oleh
terdakwa/Pembanding dalam memori bandingnya pada halaman 3 (tiga) pada pokoknya
menyebutkan terdakwa melaksanakan perkawinan karena terpaksa untuk mengikuti
dan memenuhi keinginan orang tua saja dan terdakwa belum siap/layak untuk
berumah tangga karena terdakwa masih kuliah dan belum memiliki pendapatan dan
masih dibiayai oleh orang tua, sehingga terdakwa tidak menghendaki
perkawinannya dengan korban;-------------------
Menimbang, bahwa
berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas berarti terdakwa menyadari akan
statusnya, tapi kenapa mau berbuat ternyatatidak mau bertanggung jawab, mahkota
seorang wanita, tidak ada harganya bagi terdakwa, seolah-olah barang mainan
saja ;---------------------------
Menimbang, bahwa
selanjutnya terdakwa dalam memori bandingnya menyebutkan apabila terdakwa
dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, sudah pasti kehidupan korban
(saksi Wiya Pranastuti) akan semakin tidak menentu, namun sekiranya dengan
pembebasan hukuman dan atau pidana bersyarat pada diri terdakwa maka terdakwa
akan kembali berusaha untuk membinahubungan baik dengan isterinya ;-----
Menimbang, bahwa alasan
terdakwa tersebut diatas menurut Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi
Sulawesi Tenggara hanya sekedar basa basi dan mengada-ada saja, karena telah
terungkap dipersidangan terdakwa menyatakan dengan tegas sudah tidak sayang
lagi sama isterinya yang baru saja dinikahkan dan langsung pergi hari itu juga
dan tidak pernah kembali sampai dengan saat ini, oleh karena itu alasan-alasan
memori banding yang diajukan oleh terdakwa haruslah ditolak untuk seluruhnya,
karena tidak beralasan hukum ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbagan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan
Negeri Unaaha haruslah diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan
kepada terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya
sebagaimana tersebut dibawah ini :-
Menimbang, bahwa karena
terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam
kedua tingkat peradilan ;----------------------------------------
Mengingat
pasal 241/KUHAP dan Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang
bersangkutan dengan perkara ini ;--------------------------
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari terdakwa
;-------------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 29 Maret 2011
Nomor 222/Pid.B/2010/PN.Unh sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada
terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menghukum terdakwa RITMANTO Als.RIT Bin RATA, oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)
bulan;-------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan
Negeri Unaaha tersebut untuk selebihnya ;--------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat
peradilan, sedang ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
;----------------------------
Demikian
diputuskan dalam rapat permusyawaratan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Senin, tanggal 23
Mei 2011, oleh kami H. HERMAN
NURMAN,SH.,MH sebagai Ketua Majelis
dengan, R.YULIANA RAHADHIE,SH dan H.
DASNIEL, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sulawesi Tenggara tanggal 4 Mei 2011 Nomor:
29/Pen.Pid/2011/PT.Sultra untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam
tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2011, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan
dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh : MUUMA Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa
dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
Ttd Ttd
R.YULIANA RAHADHIE,SH H. HERMAN NURMAN,SH.,MH
Ttd
H. DASNIEL, SH.
Panitera Pengganti :
Ttd
M U U M A
Untuk turunan sesuai aslinya
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
WAKIL PANITERA
LA ODE MULAWARMAN, SH.
NIP. 19641231199503 1 013
Demikian contoh Surat Putusan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri, semoga bermanfaat.
Subscribe to:
Posts (Atom)


