Showing posts with label Undang-Undang. Show all posts
Showing posts with label Undang-Undang. Show all posts

Monday, 29 February 2016

Pembayaran Listrik Nunggak Rumah Pemulung ini Hanya Mempunyai Satu Lampu Diputus

Sudah lima hari Kasman Panjaitan (48) dan istrinya Sintauli Hutajulu (38) beserta dua anaknya yang masih kecil gelap-gelapan di malam hari tanpa lampu penerangan atau lilin. Keluarga ini sudah jauh dari aliran listrik setelah pihak PLN memutus jaringan listrik ke rumah mereka di lokasi pinggiran rel kereta api di Jalan Tirtosari Ujung, Kelurahan Bantan, Kecamatan Tembung.

“Kami gak mampu bayar uang lampu, Bang. Sudah nunggak Rp 400 ribu. Sembilan bulan kami tak bayar, kami tak ada uang,” beber Kasman saat ditemuti di depan rumahnya, Sabtu (27/2).

Padahal di rumah tersebut hanya menggunakan satu buah bola lampu listrik untuk penerangan. Namun satu-satunya bola lampu itu kini tak berfungsi setelah meteran listrik resmi dicopot pihak PLN.

Kasman sendiri adalah seorang yang pendengarannya sangat buruk, karena semasa kecil pernah dikorek-korek hingga gendang telinganya robek. Sedangkan istrinya juga punya keterbelakangan mental.

Memang, Kasman mengakui, kalau pihak PLN sudah lama mengingatkan agar segera membayar tunggakan. Namun karena benar-benar miskin dan sebagai pemulung, Kasman tidak memiliki uang cukup, akhirnya ia merelakan arus listrik ke rumahnya diputus PLN.

“Kami makan saja susah Bang,” ujarnya. 
Pembayaran Listrik Nunggak Rumah Pemulung ini Hanya Mempunyai Satu Lampu Diputus


Uba Pasaribu, Aktivis Pemulung menyebut, sikap PLN telah menunjukkan kearoganan negara. Harusnya pemerintah tidak dengan mudahnya memutus jaringan listrik keluarga pemulung tersebut.

“Dia ini kan benar-benar miskin. Sudah diakuinya, uangnya tak ada. Mereka bahkan terbelakang mental. Dan lampu yang dipakai cuma 25 watt. Pemko Medan tak boleh menutup mata terhadap warga miskin seperti Pak Kasman ini,” pungkasnya.

Kasman tidak terdata sebagai warga miskin karena mereka tidak memiliki kartu penduduk dan kartu keluarga. Tiadanya kartu penduduk dan kartu keluarga telah mendepak keluarga Kasman dari hak-hak sipilnya. Namun menyikapi pembuatan KK dan KTP, Kabid Kependudukan Kota Medan Syaiful Siregar mengatakan, pihaknya siap membantu warga miskin yang belum punya KK dan KTP serta Akte Lahir, asal bisa menunjukkan surat domisili dari daerah asal.

“Kami pasti bantu. Bawa saja surat keterangan dari daerah asal. Pasti kami terbitkan KK dan KTP nya,” pungkasnya.
 
Inilah Nasib Masyrakat Miskin di Indonesia, jadi tida ada gunanya UU yang mana menyatakan, anak terlantar dan fakir Miskin di Lindungi Oleh Negara.... Semua itu Omong Kosong.

Monday, 26 January 2015

Effendi Simbolon "Saat Inilah Momentumnya Menjatuhkan Presiden Jokowi"

Effendi Simbolon adalah seorang Politikus PDPI yang dulunya mendukung Presiden Jokowi, biarpun penilai masyarakat negative terhadap PDIP tapi kita yakin masih ada satu dua orang kader PDPI yang berani menyampaikan kebenaran, contohnya Effendi Simbolon yang selalu berpendapat bahwa Presiden Jokowi Prematur, dan juga menyampaikan tidak sampai 2 tahun Jokowi akan lengser.  

Politisi Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon menyebut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto sebagai pengkhianat, saat menjadi pembicara sebuah acara diskusi 100 hari pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla di Jakarta, Senin 26 Januari 2015.
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/01/kpk-terancam-akan-bubar.html

"Andi pengkhianat, anak baru kemarin tapi ngatur-ngatur negeri ini. Yang diatur juga prematur, ya susah. Presidennya juga prematur," kata Effendi.

Menurutnya, karena pembisik dan yang dibisiki dinilainya masih hijau untuk mengelola sebuah negara, maka praktik pemerintahan ini menjadi semacam ajang coba-coba.

"Yang atur anak kecil, yang diatur prematur, inkubator jadinya," katanya.

Effendi mencontohkan, bagaimana ketidakmatangan itu terlihat saat kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi versus Polri berlangsung saat ini. 

"Ketika presiden selesaikan masalah KPK-Polisi yang dipanggil Wantimpres dong, ring dalam dong dimanfaatkan. Tetapi ini malah dipanggil orang di luar sistem," ujarnya.

Selain Andi, Effendi juga menyoroti Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno yang mendapat antipati publik karena ucapannya, "rakyat tidak jelas". 

Menurutnya, bila ada orang yang berkeinginan menjatuhkan Presiden Jokowi, saat inilah momentumnya. Sebab, dia melihat ada banyak celah.

"Siapa pun yang ingin jatuhkan Jokowi, maka saatnya itu memang sekarang, karena banyak celahnya," ujarnya.

Hanya saja, Effendi menegaskan, dia tetap siap membela Presiden Jokowi bila ada pihak-pihak yang mencoba melakukan itu. "Kalau kira-kira di Senayan mau jatuhkan nomor 1, saya jatuhkan juga nomor 2. Jadi, peluang jatuhkan Jokowi terbuka, saya pribadi kasihan."

Friday, 21 February 2014

Undang-Undang Tentang Perpajakan


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
 Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN.
  
Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
a.         Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459);
b.         Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
c.         Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

diubah sebagai berikut:

1.         Ketentuan Pasal 1 substansi tetap dan Penjelasannya diubah sehingga rumusan Penjelasan Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 1 Undang-Undang ini.
2.         Ketentuan Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (5) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
            
Pasal 2

            (1)        Yang menjadi subjek pajak adalah:
a.         1.         orang pribadi;
2.         warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
                        b.         badan; dan
                        c.         bentuk usaha tetap.
(1a)      Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
 (2)       Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
 (3)       Subjek pajak dalam negeri adalah:
a.         orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b.         badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1.         pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.         pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3.         penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4.         pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
c.         warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
 (4)       Subjek pajak luar negeri adalah:
a.         orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
b.         orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
 (5)       Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
a.         tempat kedudukan manajemen;
b.         cabang perusahaan;
c.         kantor perwakilan;
d.         gedung kantor;
e.         pabrik;
f.          bengkel;
g.         gudang;
h.         ruang untuk promosi dan penjualan;
i.          pertambangan dan penggalian sumber alam;
j.          wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
k.         perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan;
l.          proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m.        pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
n.         orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
o.         agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
p.         komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
 (6)       Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.

3.         Ketentuan Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
  
Pasal 3

 (1)       Yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
 a.        kantor perwakilan negara asing;
 b.        pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
 c.        organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
1.         Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;dan
2.         tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
 d.        pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
(2)        Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

4.         Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf h, huruf l, dan Penjelasan huruf k diubah dan ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf q sampai dengan huruf s, ayat (2) diubah, ayat (3) huruf a, huruf d, huruf f, huruf i, dan huruf k diubah, huruf j dihapus, dan ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf l, huruf m, dan huruf n sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
            
                                                                        Pasal 4

 (1)       Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a.         Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
b.         hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c.         laba usaha;
d.         keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1.         keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2.         keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
3.         keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4.         keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
5.         keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
e.         penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
f.          bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g.         dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h.         royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i.          sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j.          penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k.         keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l.          keuntungan selisih kurs mata uang asing;
m.        selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n.         premi asuransi;
o.         iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p.         tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
q.         penghasilan dari usaha berbasis syariah;
r.          imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
s.          surplus Bank Indonesia.
 (2)       Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
a.         penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b.         penghasilan berupa hadiah undian;
c.         penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d.         penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
e.         penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
 (3)       Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
a.         1.         bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
            2.         harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
b.         warisan;
c.         harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
d.         penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
e.         pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
f.          dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1.         dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2.         bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
g.         iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
h.         penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
i.          bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditr yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
j.          dihapus;
k.         penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
1.         merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
2.         sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
l.          beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
m.        sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
n.         bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Komisi Yudisial

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2004
TENTANG
KOMISI YUDISIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.        bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.        bahwa Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim;
c.        bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang;
d.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Komisi Yudisial;

Mengingat:
1.        Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
3.        Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);
4.        Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KOMISI YUDISIAL

Penjelasan Umum :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ditegaskan pula bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Sejalan dengan prinsip ketatanegaraan di atas, salah satu substansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya Komisi Yudisial. Komisi Yudisial tersebut merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan landasan hukum yang kuat bagi reformasi bidang hukum yakni dengan memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk mewujudkan checks and balances. Walaupun Komisi Yudisial bukan pelaku kekuasaan kehakiman namun fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
Undang-Undang ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 24B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan bahwa susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
Dalam Undang-Undang ini diatur secara rinci mengenai wewenang dan tugas Komisi Yudisial. Komisi Yudisial mempunyai tugas mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, yakni Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berkaitan dengan wewenang tersebut, dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Yudisial. Syarat-syarat untuk diangkat menjadi Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Selain hal-hal yang ditentukan di atas, dalam Undang-Undang ini diatur pula mengenai larangan merangkap jabatan bagi Anggota Komisi Yudisial. Di samping itu diatur pula mengenai panitia seleksi untuk mempersiapkan calon Anggota Komisi Yudisial, beserta syarat dan tata caranya.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.        Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.        Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.        Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.        Hakim Agung adalah hakim anggota pada Mahkamah Agung.
5.        Hakim adalah Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.        Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
7.        Hari adalah hari kerja.

BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 2
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.

Pasal 3
Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Susunan
Pasal 4
Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota.

Pasal 5
Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap Anggota.

Pasal 6
(1)      Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota.
(2)      Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara.
(3)      Keanggotaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.

Pasal 7
(1)      Pimpinan Komisi Yudisial dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Yudisial.
(2)      Ketentuan mengenai tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial diatur oleh Komisi Yudisial.

Bagian Ketiga
Hak Protokoler, Keuangan, dan Tindakan Kepolisian

Pasal 8
Kedudukan protokoler dan hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat negara.

Pasal 9
Anggaran Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 10
(1)      Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, kecuali dalam hal:
a.        tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b.        berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
(2)      Pelaksanaan penangkapan atau penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam harus dilaporkan kepada Jaksa Agung.

Bagian Keempat
Sekretariat Jenderal

Pasal 11
(1)      Komisi Yudisial dibantu oleh Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2)      Sekretaris Jenderal dijabat oleh pejabat pegawai negeri sipil.

Pasal 12
(1)      Sekretariat Jenderal mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administratif kepada Komisi Yudisial.
(2)      Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB III
WEWENANG DAN TUGAS

Pasal 13
Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
a.        mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; dan
b.        menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

Pasal 14
(1)      Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a.        melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b.        melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
Penjelasan huruf b : Yang dimaksud dengan “seleksi” dalam ketentuan ini meliputi penelitian administrasi, pengumuman untuk mendapatkan masukan masyarakat terhadap pribadi dan tingkah laku calon, rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

c.        menetapkan calon Hakim Agung; dan
d.        mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
(2)      Dalam hal berakhir masa jabatan Hakim Agung, Mahkamah Agung menyampaikan kepada Komisi Yudisial daftar nama Hakim Agung yang bersangkutan, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jabatan tersebut.
(3)      Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak Komisi Yudisial menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung mengenai lowongan Hakim Agung.

Pasal 15
(1)      Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima pemberitahuan mengenai lowongan Hakim Agung, Komisi Yudisial mengumumkan pendaftaran penerimaan calon Hakim Agung selama 15 (lima belas) hari berturut-turut.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “berturut-turut” dalam ketentuan ini adalah pengumuman yang dilakukan secara terus menerus di tempat pengumuman Komisi Yudisial dan dapat pula diumumkan dalam mass media paling sedikit 2 (dua) kali.

(2)      Mahkamah Agung, Pemerintah, dan masyarakat dapat mengajukan calon Hakim Agung kepada Komisi Yudisial.
(3)      Pengajuan calon Hakim Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari, sejak pengumuman pendaftaran penerimaan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 16
(1)      Pengajuan calon Hakim Agung kepada Komisi Yudisial harus memperhatikan persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Hakim Agung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2)      Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan calon hakim agung harus memenuhi persyaratan administrasi dengan menyerahkan sekurang-kurangnya:
a.        daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan;
b.        ijazah asli atau yang telah dilegalisasi;
c.        surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah;
d.        daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon; dan
Penjelasan huruf d : Bagi yang sudah menyerahkan laporan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyerahkan bukti, dan bagi yang belum menyerahkan, melaporkan daftar harta kekayaannya.
e.        Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pasal 17
(1)      Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya masa pengajuan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Komisi Yudisial melakukan seleksi persyaratan administrasi calon Hakim Agung.
(2)      Komisi Yudisial mengumumkan daftar nama calon Hakim Agung yang telah memenuhi persyaratan administrasi dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari.
(3)      Masyarakat berhak memberikan informasi atau pendapat  terhadap calon Hakim Agung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)      Komisi Yudisial melakukan penelitian atas informasi atau pendapat masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pemberian informasi atau pendapat berakhir.

Pasal 18
(1)      Komisi Yudisial menyelenggarakan seleksi terhadap kualitas dan kepribadian calon Hakim Agung yang telah memenuhi persyaratan administrasi berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
Penjelasan Ayat (1) : Seleksi terhadap kualitas bakal calon adalah seleksi yang dilakukan Komisi Yudisial untuk menilai kecakapan, kemampuan, integritas, dan moral bakal calon dalam melaksanakan tugasnya di bidang peradilan.

(2)      Komisi Yudisial mewajibkan calon Hakim Agung menyusun karya ilmiah dengan topik yang telah ditentukan.
(3)      Karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah diterima Komisi Yudisial, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan.
Penjelasan Ayat (3) : Yang dimaksud dengan “karya ilmiah” adalah karya dalam bentuk tulisan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

(4)      Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbuka dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari.
(5)      Dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan 3 (tiga) orang nama calon Hakim Agung kepada DPR untuk setiap 1 (satu) lowongan Hakim Agung, dengan tembusan disampaikan kepada Presiden.

Pasal 19
(1)      DPR telah menetapkan calon Hakim Agung untuk diajukan kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima nama calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5).
Penjelasan Ayat (1) : Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dalam ketentuan ini adalah hari persidangan dan tidak termasuk masa reses.

(2)      Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Hakim Agung ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak Presiden menerima nama calon yang diajukan DPR.
(3)      Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui tanpa ada penetapan, Presiden berwenang mengangkat Hakim Agung dari calon yang diajukan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5).

Pasal 20
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

Pasal 21
Untuk kepentingan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, Komisi Yudisial bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi.
Penjelasan : Penjatuhan sanksi ini diajukan kepada Mahkamah Agung untuk hakim agung dan kepada Mahkamah Konstitusi untuk hakim Mahkamah Konstitusi.

Pasal 22
(1)      Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Komisi Yudisial:
a.        menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim;
b.        meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim;
c.        melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim;
d.        memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim; dan
e.        membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi, serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
(2)      Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial wajib:
a.        menaati norma, hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.        menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komisi Yudisial yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
Penjelasan Ayat (2) : Yang dimaksud dengan “menaati norma, hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam ketentuan ini misalnya tidak memperlakukan semena-mena terhadap hakim yang dipanggil untuk memperoleh keterangan atau tidak memperlakukan hakim seolah-olah sebagai tersangka atau terdakwa. Hal ini untuk menjaga hak dan martabat hakim yang bersangkutan.

(3)      Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
(4)      Badan peradilan dan hakim wajib memberikan keterangan atau data yang diminta Komisi Yudisial dalam rangka pengawasan terhadap perilaku hakim dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Yudisial diterima.
Penjelasan Ayat (4) : Yang dimaksud dengan “hakim” dalam ketentuan ini termasuk hakim pelapor, hakim terlapor, atau hakim lain yang terkait.
Yang dimaksud dengan “keterangan” dalam ketentuan ini dapat diberikan secara lisan dan/atau tertulis.

(5)      Dalam hal badan peradilan atau hakim tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi wajib memberikan penetapan berupa paksaan kepada badan peradilan atau hakim untuk memberikan keterangan atau data yang diminta.
(6)      Dalam hal badan peradilan atau hakim telah diberikan peringatan atau paksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap tidak melaksanakan kewajibannya, pimpinan badan peradilan atau hakim yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(7)      Semua keterangan dan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat rahasia.
(8)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Komisi Yudisial.
Penjelasan Ayat (8) : Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas pada ayat ini hanya dalam proses melakukan tugas secara internal.

Pasal 23
(1)      Sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, usul penjatuhan sanksi terhadap hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dapat berupa:
a.        teguran tertulis;
b.        pemberhentian sementara; atau
c.        pemberhentian.
(2)      Usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a beserta alasan kesalahannya bersifat mengikat, disampaikan oleh Komisi Yudisial kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi.
(3)      Usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diserahkan oleh Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi.
(4)      Hakim yang akan dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(5)      Dalam hal pembelaan diri ditolak, usul pemberhentian hakim diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi kepada Presiden paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pembelaan diri ditolak oleh Majelis Kehormatan Hakim.
(6)      Keputusan Presiden mengenai pemberhentian hakim, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak Presiden menerima usul Mahkamah Agung.

Pasal 24
(1)      Komisi Yudisial dapat mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penghargaan kepada hakim atas prestasi dan jasanya dalam menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
(2)      Ketentuan mengenai kriteria pemberian penghargaan diatur oleh Komisi Yudisial.

Pasal 25
(1)      Pengambilan keputusan Komisi Yudisial dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)      Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
(3)      Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sah apabila rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Anggota Komisi Yudisial, kecuali keputusan mengenai pengusulan calon Hakim Agung ke DPR dan pengusulan pemberhentian Hakim Agung dan/atau Hakim Mahkamah Konstitusi dengan dihadiri seluruh anggota Komisi Yudisial.
(4)      Dalam hal terjadi penundaan 3 (tiga) kali berturut-turut atas keputusan mengenai pengusulan calon Hakim Agung ke DPR dan pengusulan pemberhentian hakim agung dan/atau hakim Mahkamah Konstitusi maka keputusan dianggap sah apabila dihadiri oleh 5 (lima) orang anggota.
Penjelasan Ayat (4) : Keputusan mengenai pemberhentian Hakim Agung dan/atau Hakim Mahkamah Konstitusi yang dimaksud dalam ketentuan ini memuat alasan tertulis bagi anggota yang setuju maupun yang tidak setuju.

BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Pertama
Pengangkatan

Pasal 26
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Yudisial harus memenuhi syarat:
a.        warga negara Indonesia;
b.        bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
c.        berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun pada saat proses pemilihan;
d.        mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;
e.        memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
Penjelasan Huruf e : Yang dimaksud dengan “tidak tercela” adalah perbuatan yang tidak merendahkan martabat Anggota Komisi Yudisial.

f.         sehat jasmani dan rohani;
Penjelasan Huruf f : Sehat jasmani dan rohani dalam ketentuan ini dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.

g.        tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
h.        melaporkan daftar kekayaan.
Penjelasan Huruf h : Untuk melaporkan daftar kekayaan, setiap calon membuat pernyataan kesanggupan mengumumkan harta kekayaan setelah menjadi Anggota Komisi Yudisial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27
(1)      Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
(2)      Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Presiden dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak menerima pencalonan Anggota Komisi Yudisial yang diajukan Presiden.
Penjelasan Ayat (2) : Jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari dalam ketentuan ini tidak termasuk masa reses.

(3)      Presiden menetapkan keputusan mengenai pengangkatan Anggota Komisi Yudisial, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 28
(1)      Sebelum mengajukan calon Anggota Komisi Yudisial kepada DPR, Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial.
(2)      Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
(3)      Panitia Seleksi mempunyai tugas:
a.        mengumumkan pendaftaran penerimaan calon Anggota Komisi Yudisial dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;
b.        melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas calon Anggota Komisi Yudisial dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran berakhir;
c.        menentukan dan menyampaikan calon Anggota Komisi Yudisial sebanyak 14 (empat belas) calon, dengan memperhatikan komposisi Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
(4)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Panitia Seleksi bekerja secara transparan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat.
(5)      Dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak menerima nama calon dari Panitia Seleksi, Presiden mengajukan 14 (empat belas) nama calon Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c kepada DPR.
(6)      DPR wajib memilih dan menetapkan 7 (tujuh) calon anggota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima usul dari Presiden.
Penjelasan Ayat (6) : Lihat penjelasan Pasal 27 ayat (2).

(7)      Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden.
(8)      Presiden wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat Pimpinan DPR.

Pasal 29
Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.


Pasal 30
(1)      Sebelum memangku jabatannya Anggota Komisi Yudisial wajib mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama menurut agamanya di hadapan Presiden.
(2)      Anggota Komisi Yudisial yang berhalangan mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua Komisi Yudisial.
(3)      Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan wewenang dan tugas saya yang diamanatkan Undang-undang kepada saya”.

Pasal 31
Anggota Komisi Yudisial dilarang merangkap menjadi:
a.        pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan;
b.        hakim;
c.        advokat;
Penjelasan huruf c : Selama menjadi Anggota Komisi Yudisial, advokat tidak boleh menjalankan profesinya

d.        notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Penjelasan huruf d : Selama menjadi Anggota Komisi Yudisial, notaris tidak boleh menjalankan profesinya

e.        pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta;
Penjelasan huruf e : Yang dimaksud dengan “pengusaha” adalah direksi atau komisaris perusahaan.

f.         pegawai negeri; atau
g.        pengurus partai politik.
Bagian Kedua
Pemberhentian

Pasal 32
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Komisi Yudisial apabila:
a.        meninggal dunia;
b.        permintaan sendiri;
c.        sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
Penjelasan huruf c : Ketentuan mengenai sakit jasmani atau rohani terus menerus diperlukan keterangan dokter yang ditunjuk khusus untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, terutama bagi mereka yang telah mencapai umur di atas 68 (enam puluh delapan) tahun.
d.        berakhir masa jabatannya.
Pasal 33
(1)      Ketua, Wakil Ketua, Anggota Komisi Yudisial diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden dengan persetujuan DPR, atas usul Komisi Yudisial dengan alasan:
a.        melanggar sumpah jabatan;
b.        dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c.        melakukan perbuatan tercela;
Penjelasan huruf c : Yang dimaksud dengan “perbuatan tercela” adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Anggota Komisi Yudisial.

d.        terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; atau
e.        melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(2)      Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Dewan Kehormatan Komisi Yudisial.
(3)      Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Dewan Kehormatan Komisi Yudisial diatur oleh Komisi Yudisial.


Pasal 34
(1)      Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden, atas usul Komisi Yudisial.
(2)      Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).

Pasal 35
(1)      Apabila terhadap seorang Anggota Komisi Yudisial ada perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, Anggota Komisi Yudisial tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.
Penjelasan Ayat (1) : Pemberhentian sementara dilakukan karena proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang diikuti dengan penahanan, menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Anggota Komisi Yudisial.

(2)      Apabila seorang Anggota Komisi Yudisial dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
Penjelasan Ayat (2) : Pemberhentian sementara dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk melaksanakan proses peradilan tanpa dibebani tugas sebagai Anggota Komisi Yudisial.

Pasal 36
Pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak Anggota Komisi Yudisial selaku pejabat negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37
(1)      Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Komisi Yudisial, Presiden mengajukan calon anggota pengganti sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah keanggotaan yang kosong kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2)      Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon Anggota Komisi Yudisial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.

BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN DAN LAPORAN

Pasal 38
(1)      Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR.
(2)      Pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a.        menerbitkan laporan tahunan; dan
b.        membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
(3)      Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut:
a.        laporan penggunaan anggaran;
b.        data yang berkaitan dengan fungsi pengawasan; dan
Penjelasan huruf b : Data yang berkaitan dengan fungsi pengawasan antara lain mengenai jumlah laporan atau aduan yang masuk, jumlah laporan atau aduan yang ditindaklanjuti dan yang tidak beserta alasannya, hasil pencarian fakta atas dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kekuasaan oleh Hakim dan rekomendasi sanksi yang diberikan kepada Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi kepada Presiden.

c.        data yang berkaitan dengan fungsi rekruitmen Hakim Agung.
Penjelasan huruf c : Data yang berkaitan dengan fungsi rekruitmen hakim agung antara lain jumlah usulan bakal calon dari masyarakat, alasan diterima atau ditolaknya seorang bakal calon, jumlah laporan atau pengaduan terhadap bakal calon yang masuk, jumlah laporan yang ditindaklanjuti dan yang tidak beserta alasannya, dan alasan dalam merekomendasikan bakal calon Hakim Agung ke DPR.

(4)      Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pula kepada Presiden.
(5)      Keuangan Komisi Yudisial diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan menurut ketentuan undang-undang.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 39
Selama keanggotaan Komisi Yudisial belum terbentuk berdasarkan Undang-Undang ini, pencalonan Hakim Agung dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 40
(1)      Anggota Komisi Yudisial ditetapkan paling lambat 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
(2)      Komisi Yudisial melaksanakan wewenang dan tugasnya paling lambat 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak ditetapkannya Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 41
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 13 Agustus 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 13 Agustus 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 89
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4415