Showing posts with label HAM. Show all posts
Showing posts with label HAM. Show all posts
Wednesday, 9 December 2015
Monday, 12 October 2015
Sejarah Partai Politik di Indonesia
Pada tahun 1939 di Hindia Belanda telah terdapat beberapa fraksi dalam volksraad yaitu Fraksi Nasional, Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumi-Putera, dan Indonesische Nationale Groep. Sedangkan di luar volksraad ada usaha untuk mengadakan gabungan dari Partai-Partai Politik dan menjadikannya semacam dewan perwakilan nasional yang disebut Komite Rakyat Indonesia (K.R.I). Di dalam K.R.I terdapat Gabungan Politik Indonesia (GAPI), Majelisul Islami A'laa Indonesia (MIAI) dan Majelis Rakyat Indonesia (MRI). Fraksi-fraksi tersebut di atas adalah merupakan partai politik - partai politik yang pertama kali terbentuk di Indonesia.
Pada masa penjajahan Belanda, partai-partai politik tidak dapat hidup tentram. Tiap partai yang bersuara menentang dan bergerak tegas, akan segera dilarang, pemimpinnya ditangkap dan dipenjarakan atau diasingkan. Partai politik yang pertama lahir di Indonesia adalah Indische Partij yang didirikan pada tanggal 25 Desember 1912, di Bandung.Dipimpin oleh Tiga Serangkai, yaitu Dr. Setiabudi, Dr. Cipto Mangunkusumo, dan Ki Hadjar Dewantara. Tujuan partai itu adalah Indonesia lepas dari Belanda. Partai itu hanya berusia 8 bulan karena ketiga pemimpin masing-masing dibuang ke Kupang, Banda, dan Bangka, kemudian diasingkan ke Belanda.
Selama Jepang berkuasa di Indonesia, kegiatan Partai Politik dilarang, kecuali untuk golongan Islam yang membentuk Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (MASYUMI).Setelah merdeka, Indonesia menganut sistem Multi Partai sehingga terbentuk banyak sekali PArtai Politik. Memasuki masa Orde Baru (1965 - 1998), Partai Politik di Indonesia hanya berjumlah 3 partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia. Di masa Reformasi, Indonesia kembali menganut sistem multi partai.
Masa Merdeka (mulai 1945).Beberapa bulan setelah proklamsi kemerdekaan, terbuka kesempatan yang besar untuk mendirikan partai politik, sehingga bermunculanlah parti-partai politik Indonesia. Dengan demikian kita kembali kepada pola sistem banyak partai.
Pemilu 1955 memunculkan 4 partai politik besar, yaitu : Masyumi, PNI, NU dan PKI. Masa tahun 1950 sampai 1959 ini sering disebut sebagai masa kejayaan partai politik, karena partai politik memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara melalui sistem parlementer. Sistem banyak partai ternyata tidak dapat berjalan baik. Partai politik tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, sehingga kabinet jatuh bangun dan tidak dapat melaksanakan program kerjanya. Sebagai akibatnya pembangunan tidak dapat berjaan dengan baik pula. Masa demokrasi parlementer diakhiri dengan Dekrit 5 Juli 1959, yang mewakili masa masa demokrasi terpimpin.
Pada masa demokrasi terpimpin ini peranan partai politik mulai dikurangi, sedangkan di pihak lain, peranan presiden sangat kuat. Partai politik pada saat ini dikenal dengan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yang diwakili oleh NU, PNI dan PKI. Pada masa Demokrasi Terpimpin ini nampak sekali bahwa PKI memainkan peranan bertambah kuat, terutama memalui G 30 S/PKI akhir September 1965).
Setelah itu Indonesia memasuki masa Orde Baru dan partai-partai dapat bergerak lebih leluasa dibanding dengan msa Demokrasi terpimpin. Suatu catatan pada masa ini adalah munculnya organisasi kekuatan politik bar yaitu Golongan Karya (Golkar). Pada pemilihan umum thun 1971, Golkar munculsebagai pemenang partai diikuti oleh 3 partai politik besar yaitu NU, Parmusi (Persatuan Muslim Indonesia) serta PNI.
Pada tahun 1973 terjadi penyederhanaan partai melalui fusi partai politik. Empat partai politik Islam, yaitu : NU, Parmusi, Partai Sarikat Islam dan Perti bergabung menjadi Partai Persatu Pembangunan (PPP). Lima partai lain yaitu PNI, Partai Kristen Indonesia, Parati Katolik, Partai Murba dan Partai IPKI (ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia. Maka pada tahun 1977 hanya terdapat 3 organisasi keuatan politik Indonesia dan terus berlangsung hinga pada pemilu 1997.
Pada tahun 2014 terdapat 14 partai politik yang terdiri dari partai nasional dan partai daerah.
Friday, 22 May 2015
Ban Trans Jakarta dari Tiongkok Unggulan KOKOHOK (Jokowi Ahok) Lepas
Baru kemarin Trans Jakarta kebakar.. sekarang Trans Jakarta bannya Lepas... haaaaa....... Kalau yang seperti ini pendukung dan Pemuja JOKOHOK (Jokowi Ahok) tidak akan pernah berani membully JOKOHOK,,, maka rasakanlah wahai Masyarakat DKI yang mendukung JOKOHOK,, JOKOBLOK.... JOKOWEK.... sembah itu... cium pantatnya......
1 Unit bus TransJakarta mengalami roda lepas di salah satu lampu merah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Roda yang terlepas ini menimpa 3 orang pengendara motor.
Petugas Call Center PT Transjakarta Andrian saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Namun dia mengatakan pihaknya akan mengecek peristiwa itu.
"Akan kita cek," kata Andrian, Jumat (22/5/2015).
Di media sosial, kecelakaan ini cukup ramai dibicarakan. Kecelakaan diperkirakan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di lampu merah Cengkareng, Jakbar. Diduga yang mengalami kecelakaan yakni bus TransJ koridor 3 (Kalideres-Pasar Baru).
Berdasarkan informasi, roda belakang bus yang terlepas ini menimpa 3 pengendara motor. Belum diketahui penyebab lepasnya roda ban bus tersebut serta kondisi ketiga pemotor tersebut.
Hingga saat ini Polsek Cengkareng yang dihubungi via telepon, belum menjawab untuk memberikan keterangan tentang kecelakaan ini.
Musnahkan Cina PKI dari Indonesia dan Orang Pribumi yang menjadi antek-anteknya....
Berdasarkan informasi, roda belakang bus yang terlepas ini menimpa 3 pengendara motor. Belum diketahui penyebab lepasnya roda ban bus tersebut serta kondisi ketiga pemotor tersebut.
Labels:
Advokat,
Hakim,
HAM,
Hukum Adat,
Hukum Internasional,
Hukum Pidana,
Jaksa,
Pendidikan
Thursday, 21 May 2015
Terbakar Lagi Mobil Trans Jakarta Yang Di Agung-Agung kan JOKOHOK (Jokowi Ahok)
Inilah Mobil kebanggaan dan Mobil Gratis kalau kita ke jakarta... Mobil hasil impor JOKOHOK (Jokowi Ahok ) dari Negeri CINA, Negeri PKI dan inilah salah satu media Pencintraan sewaktu JOKOWEK menjadi Gubernur DKI yang beribu janji kepada Masyarakat DKI banji yang menjadi-jadi,kemacetan yang menjadi-jadi....... Sadarlah wahai anak budak negeri Indonesia...
Sudahlah budak di negeri sendiri.... tuannya orang Cina..... maka tiada kata lain dari kata MAMPUS KAU kepada orang yang selalu membangga-banggakan JOKOHOK (Jokowi Ahok) sudah berapa unit dari beribu unit yang sudah tebakar, Karatan dan mogok-mogok....???? sadar kau wahai anak Negeri Pancila .... sudahlah Budak di Negeri sendiri ..... tuannya adalah Orang Cina PKI.....
Kebakaran bus Transjakarta kembali lagi terjadi, kali ini bus TransJakarta dengan nomor B 7461 TX terbakar di Halte Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Peristiwa kebakaran ini menurut TMC Polda Metro Jaya terjadi tepat pukul 08.00 WIB Rabu pagi (20/5/2015). Dimana saaaat terlihat asap megepul penumpang panik dan memecahkan kaca untuk dapat keluar.
Kebakaran yang menimpa angkutan TransJakarta ini buka untuk pertama kalinya terjadi, sebelumnya bus gandeng merek Zhong Tong jurusan Pinang Ranti-Pluit terbakar di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (8/3/2015). Meski tidak ada korban, kejadian ini menggerus kepercayaan pengguna pada moda transportasi massal itu.
Begitu juga peristiwa serupa juga pernah terjadi tanggal 28 Agustus 2014, bus transjakarta jurusan Kalideres- Blok M terbakar di Halte Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada 8 April 2014, bus transjakarta Koridor IV Pulogadung-Dukuh Atas terbakar di Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan
Sunday, 29 March 2015
Rezim Jokowi Apabila Tidak Bayar Pajak Tanah Di Ambil Negara
REZIM JOKOWI = REZIM IBLIS!
Pajak PBB dinaikkan hingga mencekik rakyat. Begitu rakyat tidak mampu bayar pajak PBB, tanahnya dirampas. Jika begini, berarti lebih kejam daripada Penjajah Belanda.... Menurut menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan, kalau punya tanah berarti orang kaya. Biar kata 50 m2. Jadi harus bayar pajak.
Pajak PBB dinaikkan hingga mencekik rakyat. Begitu rakyat tidak mampu bayar pajak PBB, tanahnya dirampas. Jika begini, berarti lebih kejam daripada Penjajah Belanda.... Menurut menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan, kalau punya tanah berarti orang kaya. Biar kata 50 m2. Jadi harus bayar pajak.
Jadi agar tidak bayar pajak PBB, kita jangan punya tanah. Jangan punya rumah. Jadi gelandangan saja... Hebat...
Jika pemerintah mau penerimaan pajak meningkat, sejahterakan rakyat. Buat program transmigrasi. Beri modal agar rakyat bisa usaha. Beli mobil, kapal, dan pesawat buatan dalam negeri.
Menteri Agraria: Kalau Tidak Bayar PBB, Ambil Tanahnya "Kami nanti akan terapkan PBB progresif. Kalau semua nanti pada lari tidak bayar PBB, saya minta ambil tanahnya," kata Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Hwa LimPartai Sarkub Demokrat (SarDem)
1 hr · Selamat ya... Yang punya tanah warisan dari leluhur di tengah kota tapi gak punya uang untuk bayar PBB, siap2 dirampas "negara". Iya, "negara" yang dibela leluhur kita dulu sampai tetes darah terakhir.
Di sini kadang saya merasa ingin taruh bapak menteri dan asu dalam satu kandang.
Kok jadi seperti preman begini?
Harusnya pemerintah mensejahterakan rakyat. Bukan memiskinkan rakyat dgn berbagai kenaikan harga barang dan pajak.
Kenaikan Pajak PBB di Jakarta yang Amat Tinggi
Labels:
Bangsa Indonesia,
Hakim,
HAM,
Hukum,
Hukum Internasional,
Hukum Pidana,
Jaksa,
Keadilan,
Musik,
Negara
Sunday, 15 February 2015
Gembong Narkoba Pasrah Menjelang di Eksekusi Mati
Ini dia Manusia yang akan di Hukum Mati lagi Indonesia, Grasinya sudah di tolak Jokowi....... Semoga membuat efek jera bagi Gembong Narkoba di Indonesia, dan Masyarakat Juga Mengharapkan Jangan Hanya Gembong Narkoba yang di Hukum Mati, Para PENCURI BERDASI alias KORUPSI juga di hukum Mati..
Segala upaya sudah dilakukan terpidana mati Myuran Skumaran dan Andrew Chan untuk bisa diampuni. Tapi hasilnya nihil sehingga keduanya mengaku pasrah menjelang eksekusi mati.
“Suatu saat ditanya, pasrah, ya ada sedihnya. Kita tahu bahwa grasinya ditolak, PK juga sudah ditolak, mereka sudah pasrah walaupun upaya tetap dilakukan,” kata Kepala Lapas Kerobokan, Sudjonggo, Minggu (15/2/2015).
Sudjonggo juga menyampaikan pendekatan persuasif sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari karena penolakan pengajuan grasi juga sudah lama. Myuran dan Andrew juga sadar bahwa upayanya sudah semaksimal mungkin dilakukan melalui kuasa hukumnya.
“Pendekatan persuasif, ini bukan “ujug-ujug” (tiba-tiba) dilakukan pihak lapas. Kan grasinya ditolak sudah lama. Mereka ya hanya bilang 'ya sudah'. Karena upaya sudah dilakukan semuanya. Kalau keputusannya begitu, ya apa lagi,” kata Sudjonggo menirukan pernyataan keduanya.
Sujonggo juga menambahkan, prosesi pemindahannya nanti dilakukan oleh kejaksaan. Tim dari Kejaksaan memeriksa kedua terpidana untuk memastikan bahwa keduanya betul sebagai terpidana mati bernama Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Sampai saat ini, petugas terus menjaga keduanya, termasuk kondisi kesehatannya.
“Setiap hari dilakukan cek kesehatan. Kadang (keduanya) datang ke klinik, kadang petugas klinik yang datang (menemui keduanya). Saat ditanya, ada keluhan apa? Ya jawabnya tidak ada keluhan,” pungkas Sudjonggo.
Labels:
Hakim,
HAM,
Hukum,
Hukum Islam,
Hukum Mati,
Hukum Perdata,
Hukum Pidana
Friday, 13 February 2015
Kebebasan Berpendapat dan Menulis Sudah Kebablasan
HTI Press, Medan. Pemimpin Redaksi Harian Medan Bisnis, Bersihar Lubis mengakui kebebasan berpendapat dan menulis di negeri ini dan beberapa negara lain sudah kebablasan sehingga memberi dampak negatif bagi tatanan sosial dan politik masyarakat.
“Menggembirakan ada kebebasan, tetapi tidak berarti juga kebablasan seperti sekarang ini,” ucapnya ketika menerima audiensi pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumut, Selasa (10/2) di Kantor Redaksi Harian Medan Bisnis, Jalan S. Parman, Medan.
Di negara lain, seperti di Singapura dan Malaysia tidak akan ditemukan kebebasan berbicara atau berpendapat dan kebebasan menulis yang sangat “liar” seperti sekarang ini. Siapa pun, katanya, warga negara Indonesia boleh sesuka hati menghujat bahkan memaki pejabat tanpa ada konsekuensi hukum sama sekali.
Masyarakat juga bebas menulis apa saja dalam rangka kebebasan sehingga banyak ditemukan tulisan-tulisan yang bernada fitnah dan menghujat seseorang. Bahkan, diakuinya, banyak media atau surat kabar yang menganut kebebasan itu.
“Tak penting bagi mereka berita yang diterbitkannya itu benar atau tidak, sudah konfirmasi atau belum. Yang penting beritakan saja dulu. Pejabat dituduh korupsi atau lainnya. Ini dalam rangka ada kepentingan tertentu yang bisa diharapkan,” ucapnya didampingi Wakil Pemimpin Redaksi, Sarsin Siregar dan Redaktur, Anang Anas Azhar.
Praktisi media ini juga menyampaikan ketidaksepahamannya dengan kebebasan pers yang dianut majalah satire asal Perancis yang telah menghina Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, hal itu sudah keluar dari konteks kebebasan berpendapat atau kebebasan menulis.
Bersihar dalam paparannya juga menyebutkan, seharusnya media dalam fungsi menyiarkan berita tidak memiliki kepentingan tertentu tetapi menyampaikan apa fakta yang dilihat dan digali. “Jangan juga jadi wasit”, katanya.
Dia mengakui memang media terkadang memiliki keberpihakan terhadap sesuatu. Itu biasanya dilakukannya dengan cara menetapkan nara sumber berita. Misalnya, ketika menunjukkan keberpihakannya pada usaha kecil menengah (UKM), maka media akan mencari nara sumber yang mendukung sektor usaha itu dan mengkritisi korporasi kapitalis.
Humas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumut, Marwan Abu Zahid mengatakan, posisi Harian Medan Bisnis yang memberikan ruang bagi siapa saja untuk menyampaikan pendapat dan tulisan terkait berbagai hal menjadi pintu bagi HTI dalam upaya menyampaikan pandangan, khususnya persoalan kebangsaan yang sedang berkembang saat ini.
Dia juga menjelaskan tentang kehadiran agama Islam di muka bumi ini yang tidak hanya mengurusi persoalan ibadah individual semata tetapi juga mengurusi persoalan publik, termasuk kebebasan pers.
“Islam memiliki kebebasan berpendapat atau berbicara dan kebebasan menulis. Itu semua dibangun dengan akidah Islam yang jelas,” ucapnya didampingi pengurus DPD HTI Sumut, Syaiful Rahman dan Wirman Abu Soki.
Kebebasan itu harus tunduk pada aturan Islam. Ketika kebebasan itu telah melanggar syariat maka harus dihentikan. Dia menambahkan, Islam dengan jelas melarang umatnya melakukan penghinaan terhadap simbol-simbol agama apapun. “Jadi, yang dilakukan media Perancis itu bukan kebebasan atau toleransi tetapi itu sudah penghinaan terhadap agama,” ucapnya.
Wirman Abu Soki menyebutkan, Islam itu bukan sekadar ruang ritual belaka. Namun Islam berisi aturan dan pandangan yang jelas terhadap kehidupan. Agama yang dibawa Rasulullah Muhammad SAW itu mempunyai aturan dalam bidang politik, bidang ekonomi, hukum dan keamanan serta masalah sosial lainnya.
“Itu makanya Islam memiliki pandangan ketika kekayaan alam negeri ini dikuasai asing, pandangan ketika masyarakat harus dihadapkan pada pasar bebas MEA (masyarakat ekonomi asean-red.) dan ketika menghadapi carut marut perpolitikan dan tata kelola negara seperti sekarang ini,” paparnya
Friday, 6 February 2015
Tugas, Wewenang dan Fungsi Kepolisian
Kepolisian Republik Indonesia mempunyai tugas wewenang dan fungsi, dan juga pengayom bagi masyarakat dan menciptakan keamaan di tengah-tengah masyarakat, dimana mereka berhak melakukan tugas sepenuhnya dan juga wewenang dan fungsi yang akan di embannya sebagai Polisi, akan tapi tugas dan kewenangan kepolisian tersebut sering kali menodai hati masyarakat. Kalau di tanya kepada masyarakat, Apakah Masyarakat merasa nyaman apabila Polisi berpakaian lengkap dan berjenta lengkap ada di tengah-tengah masyarakat.....? Surver membuktikan bahwa dari 100 orang yang di tanya hanya 5 yang menyatakan merasa nyaman dan 95 lagi menyatakan TIDAK NYAMAN....? kenapa.....? tentu jawabannya ada pada diri masyarakat tersebut secara individu tanpa saya uraikan disini.
Ok..... Kita Lanjut pembahasanTugas, Wewenang dan Fungsi Kepolisian
Pada hakekatnya tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum,
membina keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta pelayanan dan
pengayom masyarakat. Secara sektoral tugas pelayanan Polri kepada masyarakat
dapat dikelompokkan ke dalam struktur fungsi-fungsi sebagai berikut :
1.
Fungsi Intelpam
a.
Upaya pengamanan masyarakat terhadap segala
bentuk ancaman untuk menghilangkan
kerawanan-kerawanan Kamtibmas
b.
Upaya pengamanan, pengawasan, perlindungan, dan
penindakan terhadap orang asing
c.
Penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran
ketentuan perundang-undangan tentang orang asing
d.
Pengamanan dan pengawasan perizinan senjata api,
amunisi dan bahan peledak serta alat/bahan berbahaya lainnya
e.
Penyelidikan terhadap penyimpan/penimbunan,
penggunaan, pemindahan tangan senjata api, amunisi dan bahan peledak serta
alat/bahan berbahaya lainnya termasuk radio aktif yang bukan organik ABRI
f.
Upaya pengamanan atau pengawasan kegiatan
masyarakat.
2.
Fungsi Serse
a.
Menerima laporan/pengaduan
b.
Mendatangi TKP
c.
Melakukan penindakan.
3.
Fungsi Samapta
a.
Menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas
penjagaan, pengawalan,patroli dan tindakan pertama ditempat kejadian (TPTKP)
b.
Memberikan pertolongan dalam rangka SAR.
4.
Fungsi Lantas
a.
Surat Izin Mengemudi
b.
Surat Tanda Kendaraan bermotor
c.
Buku Pemilik kendaraan Bermotor
d.
Menyelenggarakan pengawalan
e.
Menangani laka lintas
f.
Menyelenggarakan peraturan lalu lintas.
5.
Fungsi Bimmas
a.
Membimbing, mendorong, mengarahkan dan
menggerakkan, masyarakat guna terwujudnya daya tangkal dan daya cegah
b.
Tumbuhnya daya perlawanan masyarakat terhadap
kriminalitas serta terwujudnya ketaatan serta kesadaran hukum masyarakat
c.
Pembinaan potensi masyarakat untuk memelihara
dan menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang menguntungkan bagi pelaksanaan
tugas kepolisian serta mencegah timbul faktor kriminogen
d.
Pembinaan keamanan swakarsa
e.
Menyelenggarakan dan memberikan bimbingan dan
penyuluhan
f.
Pembinaan dan bimbingan terhadap remaja dan
anak-anak, kenakalan remaja.
6.
Fungsi Pembinaan Personnel
Fungsi
ini dimasukkan ke dalam tugas-tugas pelayanan masyarakat mengingat dalam
kenyataan sehari-harinya juga melayani para Purnawirawan,warakauri dan sebagian
kelompok pemuda dalam rangka :
·
Penerimaan dan seleksi personel baru
·
Administrasi pengakhiran dinas termasuk
pembinaan administrasi purnawirawan/warakauri dan yatim piatu keluarga besar
Polri.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, kepada
masing-masing anggota polisi diberi wewenang. Wewenang kepolisian diatur dalam
pasal 15 Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 :
a.
Menerima laporan dan pengadaan.
b.
Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.
c.
Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta
memotret seseorang.
d.
Mencari keterangan dan barang bukti.
e.
Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
f.
Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat
yang dapat menganggu ketertiban umum.
g.
Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit
masyarakat.
h.
Mengawasi aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan
perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
i.
Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan
pelaksanaan putusan pengadilan kegiatan instansi lain, serta kegiatan
masyarakat.
j.
Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari
tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
k.
Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara
waktu.
l.
Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang
diperlukan dalam rangka pelayanan.
m. Mengeluarkan
peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif Kepolisian yang
mengikat warga masyarakat.
Konsep Diskresi Kepolisian
Konsep mengenai diskresi Kepolisian terdapat dalam pasal 18
Undang-undang Kepolisian Nomor 2 tahun 2002, yang berbunyi :
1. Untuk kepentingan umum, pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Profesi Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Rumusan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 ini merupakan
kewenangan yang bersumber dari asas kewajiban umum Kepolisian (plichtmatigheids
beginsel) taitu suatu asas yang memberikan kewenangan kepada pejabat kepolisian
untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaiannya sendiri, dalam rangka
kewajiban umumnya menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
Secara umum, kewenangan ini dikenal sebagai “diskresi
kepolisian” yang keabsahannya didasarkan pada pertimbangan keperluannya untuk
tugas kewajiban (PFLICHTMASSIGES ERMESSEN). Substansi Pasal 18 ayat (1)
Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 merupakan konsep kewenangan
kepolisian yang baru diperkenalkan walaupun dalam kenyataan sehari-hari selalu
digunakan. Oleh karena itu, pemahaman tentang “diskresi kepolisian” dalam pasal
18 ayat (1) harus dikaitkan juga dengan konsekuensi pembinaan profesi yang
diatur dalam pasal 1, 32, dan 33 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 sehingga
terlihat adanya jaminan bahwa petugas Kepolisisan Negara Republik Indonesia
akan mampu mengambil tindakan secara tepat dan professional berdasarkan
penilaiannya sendiri dalam rangka pelaksanaan tugasnya.Rumusan dalam pasal 18
ayat (2) merupakan rambu-rambu bagi pelaksanaan “diskresi” sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yaitu selain asas keperluan, tindakan diskresi tetap harus sesuai
dan memperhatikan peraturan perundang undangan serta kode etik profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada awal tahun 1985 kita hanya mengenal istilah “Kode Etik
Polri” , Kode Etik Polri ini ditetapkan oleh Kapolri dengan Surat Keputusan
Kapolri No. Pol. : Skep/213/VII/1985 tanggal 1 Juli 1985 yang selanjutnya
naskah dimaksud terkenal dengan “Naskah Ikrar Kode Etik Kepolisian Negara
Republik Indonesia beserta pedoman pengamalannya” , yang biasa di ucapkan
/diikrarkan sesaat menjelang akhir suatu pendidikan. Dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 dimana pada pasal 23 mempersyaratkan adanya
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pada tanggal 7
Maret 2001 diterbitkan buku Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia dengan Keputusan Kapolri No. Pol. : KEP/05/III/2001, serta Kep.
Kapolri No.Pol : KEP/04/III/2001 tentang Buku Petunjuk Administrasi Komisi Kode
Etik Polri. Adapun landasan dari Kode Etik Profesi Polri ini adalah UU.
Kepolisian No. 28/ 1997.
Seiring dengan dikeluarkannya UU Kepolisian yang baru yaitu
UU No. 2 tahun 2002, terdapat pula beberapa perubahan terhadap Kode Etik
Profesi Polri. Pada UU.No.2/2002, yaitu pada bab V (pasal 31s/d 35) mengatur
secara khusus mengenai “Pembinaan Profesi” (Polri). Salah satu upaya dalam
rangka pembinaan Profesi Polri adalah melalui Pembinaan Etika Profesi, yaitu
seperti pada pasal 32 (1) UU. No 2/2002 , yang berbunyi :
“Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia
diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi…..”.
Selanjutnya etika profesi ini kemudian diwujudkan pada apa
yang disebut dengan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,
seperti yang diatur pada pasal 34 dan 35 UU. No. 2/2002 :
·
Pasal 34 :
1)
Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2)
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
lingkungannya.(3) Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia
diatur dengan Keputusan Kapolri.
·
Pasal 35:
1)
Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia
diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia .
2)
Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia
diatur dengan Keputusan Kapolri.” Ketentuan yang berkaitan dengan Kode Etik
Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan amanat
Undang-undang No.2/2002 pasal 34 & 35 kemudian di wujudkan melalui Kep.
Kapolri No.Pol. : KEP/01/ VII/2003, tentang Naskah Kode Etik Profesi Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Kode etik ini adalah merupakan pedoman perilaku dan moral
bagi anggota polri bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
upaya pemuliaan terhadap profesi kepolisian, yang berfungsi sebagai pembimbing
pengabdian, sekaligus menjadi pengawas hati nurani setiap anggota agar
terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.Kode etik profesi
Kepolisian adalah merupakan kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tri
Brata dan Catur Prasetya bersifat Normatif Praktis sehingga dapat digunakan
untuk menilai kepatuhan dan kelayakan tindakan dari segi persyaratan teknis
profesi .
Etika profesi Kepolisian memuat 3 (tiga) substansi etika
yaitu Etika Pengabdian, Kelembagaan dan Kenegaraan, yang pengertiannya adalah
:Etika pengabdian; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Etika Pengabdian pada Kode Etik Profesi Kepolisian di jabarkan dalam pasal 1
s/d 7.
1. Etika
kelembagaan; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian dan patut
dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan
segala martabat dan kehormatannya. Etika Kelemagaan dijabarkan pada pasal 8 s/d
12
2. Etika
kenegaraan; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral, mandiri dan tidak
terpengaruh oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Etika Kenegaraan ini dijabarkan pada
pasal 13 s/d 16.
Kode etik Profesi Kepolisian (KEP. Kapolri No. :
KEP/01/VII/ 2003) yang baru ini lebih operasional dibanding dengan Kode Etik
Profesi sebelumnya (Kep Kapolri No. : Kep/04/III/2001 dan Kep/05/III/2001) ,
hal ini dikarenakan pada Kode Etik Profesi Kepolisian yang baru masing-masing
bentuk etika (Pengabdian, Kelembagaan dan Kenegaraan) diatur perilaku-perilaku
yang Etis dan yang tidak Etis lebih rinci, sehingga ada batasan jelas yang
dibakukan, selain itu juga diatur pula bentuk sanksinya dan cara penegakannya.
Langkah
apa saja yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian menuju tercapainya
PROFESIONALISME ?
Untuk mewujudkan tugas pokok tersebut tentunya perlu
dukungan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan
ketertiban serta penegakan hukum adalah sangat penting. Partisipasi itu bisa
terwujud apabila masyarakat merasa memiliki dan mencintai Polri. Hal itu bisa
terwujud jika Polri dapat merebut hati masyarakat, dekat dengan masyarakat
dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Harapan Masyarakat terhadap Kinerja Polri Harapan
masyarakat sudah banyak disebutkan pada perbincangan sebelumnya, yang pada
intinya masyarakat ingin agar Polri dapat mewujudkan tugas pokoknya dengan
baik, yang dilandasi oleh moralitas, profesionalisme sebagai polisi sipil, dan
memiliki kedekatan dengan rakyat yang positif. Harapan itu sebenarnya tidak
berlebihan. Untuk itu, setiap anggota Polri juga harus memperhatikan beberapa
hal, yaitu:
1.
Mengenal diri, artinya tahu dan paham, dan menghayati benar siapa dirinya
(sebagai anggota polisi sipil), paham dan menghayati tugasnya dan bagaiman
melakukan tugas dengan baik, serta memahami apa yang menjadi keharusan dan
larangannya.
2.
Integritas pribadi, artinya bersikap jujur, adil, dan amanah dalam melakukan
tugas.
3.
Pengendalian diri, yang berarti dapat menunda gratifikasi dan bertindak secara
proporsional serta tidak emosional.
4.
Komitmen dan konsistensi, artinya memiliki tekad yang kuat untuk menjadi polisi
yang baik sebagai pelindung, pengayom,dan pelayan masyarakat.
5.
Kepercayaan diri, artinya dalam melaksanakan tugas tidak bersikap ragu-ragu,
tegas tetapi tetap terukur dan tetap sopan santun.
6.
Fleksibel, berarti tidak bersifat kaku dalam bertindak.
Seorang Programmer
Dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap
profesionalisme, apaun itu bidangnya yang sedang anda lakukan. Kita juga perlu
mengetahui kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan
berikut adalah ciri-ciri profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT:
·
Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
·
Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
·
Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia
dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
·
Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap
isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya
·
Mampu melakukan pendekatan multidispliner
·
Mampu bekerja sama (Team Work)
·
Bekerja dibawah disiplin etika
·
Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode
etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas
terhadap masyarakat
Kode Etika Profesional
Pengertian kode etik profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para
pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika
profesi. Kode etik merupakan sekumpulan prinsip
yang harus diikuti sebagai petunjuk bagi karyawan perusahaan atau anggota
profesi. Beragamnya penerapan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan
teknologi telah menimbulkan berbagai variasi isu etika.
Setujunya, setiap bidang profesi memiliki
aturan-aturan/hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir
dan bertindak. Seseorang yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi. Sanksi yang
dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan
“tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana
pun bisa terjadi.
Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology
(IT) bukan pengecualian, diperlukan aturan-aturan tersebut yang mengatur
bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Sejauh yang pernah
saya baca, belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di
Indonesia. Memang sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya
Kode Etik ini. Dalam postingan kali ini, saya ingin mengenalkan Kode Etik yang
dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software
Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.
Ada
lima aktor yang perlu diperhatikan:
1.
Publik
2.
Client
3.
Perusahaan
4.
Rekan Kerja
5.
Diri Sendiri
Karyawan IT di client mestinya juga mengadopsi Kode Etik
tersebut, sehingga bisa terjalin hubungan profesional antara konsultan dengan
client. Bertindak fair terhadap kolega juga berlaku bagi karyawan IT di
organisasi client dalam memperlakukan vendornya. Apabila dua perusahaan telah
sepakat untuk bekerja sama membangun suatu software, maka para profesional IT
di kedua perusahaan tersebut harus dapat bekerja sama dengan fair sebagai
sesama profesional IT . Beberapa perlakuan yang tidak fair terhadap kolega,
antara lain:
·
Dalam ruang lingkup TI, sebagai seorang
profesional kita mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan etika profesi
teknologi informasi yang memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma
dalam kaitannya dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan
klien, antara para professional sendiri, dan antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya dalam pembuatan sebuah
program aplikasi.
·
Dalam pembuatan program, seorang profesional
tidak dapat membuat program sesuai kehendaknya, tapi ada beberapa
hal/etika/aturan yang harus diperhatikan dari mulai awal pembuatan program
sampai program tersebut selesai. Dia harus bisa mempertimbangkan dan
memperhatikan untuk apa program tersebut dibuat sesuai kebutuhan kliennya.
·
Seorang profesional harus mampu berfikir
bagaimana menerapkan dan membuat keamanan (security) pada sistem kerja
program aplikasi yang dibuatnya agar terproteksi dari pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab yang dapat mengacaukan sistem seperti : hacker, cracker, dan
sebagainya.
Pada postingan kali ini akan membahas mengenai Ciri-ciri
profesionalisme di bidang IT dan kode etik profesional yang seperti apa yang
harus dipunyai oleh seorang IT.
Etika merupakan suatu cabang filosofi yang berkaitan dengan
apa saja yang dipertimbangkan baik dan salah. Ada beberapa definisi mengenai
etika antara lain :
·
Kode moral dari suatu profesi tertentu
·
Standar penyelenggaraan suatu profesi tertentu
·
Persetujuan diantara manusia untuk melakukan
yang benar dan menghindari yang salah.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
1.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik
profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan
dan tidak boleh dilakukan.
2.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi
yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar juga dpat memahami arti pentingnya suatu
profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan
kerja (kalangan social).
3.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat
dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan
yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau
perusahaan.
Teknologi Informasi ( IT ) merupakan teknologi yaag selalu berkembang baik secara revolusioner ( seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras ) maupun yang lebih bersifat evolusioner ( seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak).
Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi
Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan
ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi
tersebut. Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang
pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak
mengikuti perkembangan yang ada.
1.
Peningkatan Profesionalisme
Syarat
profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT :
1) Dasar
ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan
masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.
2) Penguasaan
kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya
merupakan teori atau konsep.
3) Pengembangan
kemampuan profesional berkesinambungan.
Penyebab
rendahnya profesionalisme pekerja IT :
1) Masih
banyak pekerja IT yang tidak menekuni profesinya secara total.
2) Belum
adanya konsep yang jelas dan terdefinisi tentang norma dan etika profesi
pekerja dibidang IT.
3) Masih
belum ada organisasi profesional yang menangani para profesional dibidang IT.
2. Mempesiapkan SDM
Contoh program
pendidikan Indonesia yang berkaitan dengan Teknologi Informasi :
1)
Program Sekolah 2000
2)
Program SMK Teknologi Informasi
3)
Program Diploma Teknologi Informasi
4)
Program Pendidikan Sarjana Teknologi Informasi
3. Menjadi Profesional dengan sertifikasi
Alasan
pentingnya sertifikasi profesionalisme dibidang IT :
1)
Bahwa untuk menuju pada level yang diharapkan,
pekerjaan di bidang TI membutuhkan expertise.
2)
Bahwa profesi dibidang TI, dapat dikatakan merupakan
profesi menjual jasa dan bisnis jasa bersifat kepercayaan.
4. Manfaat adanya sertifikasi
profesionalisme :
1) Ikut
berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih professional
2) Pengakuan
resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi
3) Pengakuan
dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional
4) Membuka
akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional
5) Memperoleh
peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang
diberlakukan
Thursday, 5 February 2015
Ketua Umum Peradi Jamaslin James Purba, SH, MH
Jamaslin James Purba, SH., MH., atau lebih dikenal dengan nama James Purba (JP) lahir di Pematang Siantar, Sumatera Utara pada tanggal 10 Desember 1967, James Purba adalah pendiri sekaligus Managing Partner pada kantor hukum James Purba & Partners yang menjalankan jasa hukum serta memiliki pengalaman di bidang corporate and commercial litigation maupun kepailitan.
Semasa kuliah di Fakultas Hukum Universitas Gadjahmada (UGM), Yogyakarta, James Purba berkesempatan menerima beasiswa dari Yayasan Toyota dan Yayasan Supersemar serta aktif dalam kegiatan pecinta alam (MAPAGAMA) dan organsisasi PERHAMI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) Cabang Yogyakarta. James Purba menyelesaikan kuliahnya di UGM pada tahun 1992 dengan predikat kelulusan Cum Laudedan lulus Pasca Sarjana tahun 2013 juga dari Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
Setelah menyelesaikan kuliahnya, pada awal tahun 1993, James Purba bergabung sebagai junior associate pada kantor hukum Widjojo & Partners Law Firm (Jakarta), yang mengkhususkan pada bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan korporasi. Pada tahun 1994, bergabung sebagai associate lawyer di Amroos & Partners Law Firm (Jakarta). Pada tahun 1996, James Purba bergabung dengan Makarim & Taira S Law Firm (Jakarta), dan selanjutnya pada tahun 1999, bergabung dengan Hotman Paris & Partners Law Firm (Jakarta).
Pada tahun 2002, James Purba mendirikan kantor hukum sendiri di bawah nama Law Firm James Purba & Partners (Jakarta) dan hingga saat ini James Purba menjalankan profesinya sebagai Advokat dan Konsultan Hukum maupun Kurator/Pengurus pada kantor James Purba & Partners Law Firm tersebut.
Disamping menjalankan profesinya tersebut, James Purba juga aktif menjadi narasumber Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Universitas Trisakti, Jakarta dan Universitas Tarumanegara, Jakarta; menjadi narasumber seminar hukum kepailitan di beberapa universitas dan lingkungaan perbankan dan institusi lainnya; narasumber bagi pelatihan hakim Pengadilan Niaga di Pusdiklat Mahkamah Agung; serta narasumber dalam pelatihan calon-calon kurator kepailitan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Hingga saat ini James Purba juga aktif dalam setiap kegiatan maupun kepengurusan di beberapa organisasi, yang sekaligus hal ini menjadi bukti rekam jejak (track record) atas loyalitas dan pengalamannya dalam berorganisasi dengan keterlibatan maupun partisipasinya dalam aktivitas yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan PERADI.
Pada tahun 2010 s/d 2013 James Purba menduduki jabatan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI Jakarta Pusat, dan sejak tahun 2010, James Purba menjadi Pengurus di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI. Selain sebagai salah satu pengurus di DPN PERADI, James Purba juga aktif dalam Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) PERADI dan sejak tahun 2011 telah dipercaya oleh DPN PERADI sebagai salah satu korektor ujian Advokat PERADI.
Saat ini, James Purba menjabat sebagai Ketua Umum AKPI periode 2013-2016 serta terpilih menjadi Ketua DPC PERADI Jakarta Pusat tahun 2013.
Selama menjalankan jabatannya tersebut di atas, James Purba memimpin anggotanya untuk bersama-sama menjalankan roda organisasi DPC PERADI Jakarta Pusat dengan melakukan berbagai aktivitas pelatihan, pendidikan maupun seminar dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesi anggotanya. Di bidang olahraga, James Purba mendirikan AAI Football Club (FC) dan PERADI FC sebagai wadah bagi Advokat untuk melaksanakan kegiatan olahraga bersama sekaligus menciptakan kebersamaan di antara para Advokat, termasuk mengadakan turnamen futsal dalam lingkup regional dan nasional.
Pada bulan Juni 2014, James Purba membawa tim PERADI FC dan tim Bulutangkis PERADI ke Singapura untuk melaksanakan pertandingan persahabatan dengan Law Society of Singapore. Lalu, pada bulan November 2014 mengadakan pertandingan persahabatan dengan The Malaysian Bar di Jakarta. Saat ini PERADI FC sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti turnamen sepakbola ASIA LAWYERS CUP 2015 di Pattaya, Thailand (turnamen sepakbola khusus untuk kalangan lawyer di Asia) yang akan dilaksanakan pada bulan Maret 2015.
Sebagai pengabdian diri serta memenuhi tanggung jawab profesi Advokat yang diembannya, James Purba turut memberikan dan/atau terlibat dalam aktivitas pemberian bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat pencari keadilan.
Semoga apa yang dicita-citakan oleh para Pendiri dan diamanatkan di dalam Anggaran Dasar PERADI dapat terwujud. Amin.
Subscribe to:
Posts (Atom)








