Showing posts with label HAM. Show all posts
Showing posts with label HAM. Show all posts

Wednesday, 9 December 2015

Anggota TNI Tewas di Bunuh OPM di Papua

Pada kemana jendral! Orang yang suka koar2 HAM,NKRI harga mati,paling pancasilais,paling nasionalis ketika saudara kami lagi menjalankan tugas di membramo raya PAPUA disikat teroris OPM yang di sponsori amriki & australia.Selamat jalan saudara semoga segala amal kebaikan saudara di terima di sisi ALLAH#1DesemberKelabu.

 

Itulah kata-kata yang tersebar di Media Sosial dari Abu Faiq yang sudah mencapai 2.456 kali di bagikan pengguna Media sosial.

  Tampak Foto Anggota TNI dubunuh dengan sangat keji oleh OPM

  http://hukumperdatadanpidana.blogspot.co.id/2015/12/anggota-tni-tewas-di-bunuh-opm-di-papua.html

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.co.id/2015/12/anggota-tni-tewas-di-bunuh-opm-di-papua.html

 

 Berbagai macam komentar yang di lontarkan para pengguna Media Sosial seperti :

Abu Faiq mengatakan "Ada sekenario untuk pelepasan PAPUA!"

 

 Arie Dissa Yuandha : NKRI harga mati ... salam hormat kami ... yang bertanggung jawab mereka yg memegang kekuasaan dan jabatan serta wakil Rakyat di Dewan ... inilah akibat kalian mementingkan Harta dan jabatan dari pada memikirkan Bangsa dan Rakyat ... Modus ini seperti Timor leste dan Tahun 66... Bangkit dan bersatulah ... pertahankan Tanah Air dan Kehormatan Bangsa ... Rakyat Bisa !!! Merdeka !!!.

 

Dan masih banyak lagi.

Sungguh ironi memang di kala sekarang ini Para Anggota Dewan yang sibuk dengan Sidang  MKD nya Setya Novanti CS tentang masalah Rekaman dengan Petinggi Freepot yang terletak di Papua, ditambah dengan adanya OPM (Operasi Papua Merdeka) yang sudah lama berlangsung dan tidak kunjung ada solusi yang diberikan oleh Pemerintahan RI. Dan jelas semua kalangan mengetahui bahwa OPM sekarang ini didukung penuh oleh Amerika Serikat dan Australia. 

Dimana Kedaulatan NKRI ini....????

Dimana Petinggi NKRI ini...???

Dimana para Elit Politisi NKRI ini ...?

Semua membuat Slogan "MEMBELA NKRI samapai TITIK DARAH PENGHABISAN"...

ini hanyalah semonorial belaka, hanya tulisan yang tidak mempunyai arti apa-apa....

Masyarakat Indonesia Capek dengan ucapan-ucapan para Elit Politisi yang menduduki kursi pemerintahan, digaji oleh masyarakat, dipercayakan oleh masyarakat TAPI hampir semua PENGHIANAT BANGSA. 

Monday, 12 October 2015

Sejarah Partai Politik di Indonesia

Pada tahun 1939 di Hindia Belanda telah terdapat beberapa fraksi dalam volksraad yaitu Fraksi Nasional, Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumi-Putera, dan Indonesische Nationale Groep. Sedangkan di luar volksraad ada usaha untuk mengadakan gabungan dari Partai-Partai Politik dan menjadikannya semacam dewan perwakilan nasional yang disebut Komite Rakyat Indonesia (K.R.I). Di dalam K.R.I terdapat Gabungan Politik Indonesia (GAPI), Majelisul Islami A'laa Indonesia (MIAI) dan Majelis Rakyat Indonesia (MRI). Fraksi-fraksi tersebut di atas adalah merupakan partai politik - partai politik yang pertama kali terbentuk di Indonesia.


Pada masa penjajahan Belanda, partai-partai politik tidak dapat hidup tentram. Tiap partai yang bersuara menentang dan bergerak tegas, akan segera dilarang, pemimpinnya ditangkap dan dipenjarakan atau diasingkan. Partai politik yang pertama lahir di Indonesia adalah Indische Partij yang didirikan pada tanggal 25 Desember 1912, di Bandung.Dipimpin oleh Tiga Serangkai, yaitu Dr. Setiabudi, Dr. Cipto Mangunkusumo, dan Ki Hadjar Dewantara. Tujuan partai itu adalah Indonesia lepas dari Belanda. Partai itu hanya berusia 8 bulan karena ketiga pemimpin masing-masing dibuang ke Kupang, Banda, dan Bangka, kemudian diasingkan ke Belanda.


Selama Jepang berkuasa di Indonesia, kegiatan Partai Politik dilarang, kecuali untuk golongan Islam yang membentuk Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (MASYUMI).Setelah merdeka, Indonesia menganut sistem Multi Partai sehingga terbentuk banyak sekali PArtai Politik. Memasuki masa Orde Baru (1965 - 1998), Partai Politik di Indonesia hanya berjumlah 3 partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia. Di masa Reformasi, Indonesia kembali menganut sistem multi partai.


Masa Merdeka (mulai 1945).Beberapa bulan setelah proklamsi kemerdekaan, terbuka kesempatan yang besar untuk mendirikan partai politik, sehingga bermunculanlah parti-partai politik Indonesia. Dengan demikian kita kembali kepada pola sistem banyak partai.


Pemilu 1955 memunculkan 4 partai politik besar, yaitu : Masyumi, PNI, NU dan PKI. Masa tahun 1950 sampai 1959 ini sering disebut sebagai masa kejayaan partai politik, karena partai politik memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara melalui sistem parlementer. Sistem banyak partai ternyata tidak dapat berjalan baik. Partai politik tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, sehingga kabinet jatuh bangun dan tidak dapat melaksanakan program kerjanya. Sebagai akibatnya pembangunan tidak dapat berjaan dengan baik pula. Masa demokrasi parlementer diakhiri dengan Dekrit 5 Juli 1959, yang mewakili masa masa demokrasi terpimpin.


Pada masa demokrasi terpimpin ini peranan partai politik mulai dikurangi, sedangkan di pihak lain, peranan presiden sangat kuat. Partai politik pada saat ini dikenal dengan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yang diwakili oleh NU, PNI dan PKI. Pada masa Demokrasi Terpimpin ini nampak sekali bahwa PKI memainkan peranan bertambah kuat, terutama memalui G 30 S/PKI akhir September 1965).


Setelah itu Indonesia memasuki masa Orde Baru dan partai-partai dapat bergerak lebih leluasa dibanding dengan msa Demokrasi terpimpin. Suatu catatan pada masa ini adalah munculnya organisasi kekuatan politik bar yaitu Golongan Karya (Golkar). Pada pemilihan umum thun 1971, Golkar munculsebagai pemenang partai diikuti oleh 3 partai politik besar yaitu NU, Parmusi (Persatuan Muslim Indonesia) serta PNI.

Pada tahun 1973 terjadi penyederhanaan partai melalui fusi partai politik. Empat partai politik Islam, yaitu : NU, Parmusi, Partai Sarikat Islam dan Perti bergabung menjadi Partai Persatu Pembangunan (PPP). Lima partai lain yaitu PNI, Partai Kristen Indonesia, Parati Katolik, Partai Murba dan Partai IPKI (ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia. Maka pada tahun 1977 hanya terdapat 3 organisasi keuatan politik Indonesia dan terus berlangsung hinga pada pemilu 1997.

Pada tahun 2014 terdapat 14 partai politik yang terdiri dari partai nasional dan partai daerah.

Friday, 22 May 2015

Ban Trans Jakarta dari Tiongkok Unggulan KOKOHOK (Jokowi Ahok) Lepas

Baru kemarin Trans Jakarta kebakar.. sekarang Trans Jakarta bannya Lepas... haaaaa....... Kalau yang seperti ini pendukung dan Pemuja JOKOHOK (Jokowi Ahok) tidak akan pernah berani membully JOKOHOK,,, maka rasakanlah wahai Masyarakat DKI yang mendukung JOKOHOK,, JOKOBLOK.... JOKOWEK.... sembah itu... cium pantatnya......

1 Unit bus TransJakarta mengalami roda lepas di salah satu lampu merah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Roda yang terlepas ini menimpa 3 orang pengendara motor.

Petugas Call Center PT Transjakarta Andrian saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Namun dia mengatakan pihaknya akan mengecek peristiwa itu.

"Akan kita cek," kata Andrian, Jumat (22/5/2015).

Di media sosial, kecelakaan ini cukup ramai dibicarakan. Kecelakaan diperkirakan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di lampu merah Cengkareng, Jakbar. Diduga yang mengalami kecelakaan yakni bus TransJ koridor 3 (Kalideres-Pasar Baru).

Berdasarkan informasi, roda belakang bus yang terlepas ini menimpa 3 pengendara motor. Belum diketahui penyebab lepasnya roda ban bus tersebut serta kondisi ketiga pemotor tersebut.

Hingga saat ini Polsek Cengkareng yang dihubungi via telepon, belum menjawab untuk memberikan keterangan tentang kecelakaan ini.

Musnahkan Cina PKI dari Indonesia dan Orang Pribumi yang menjadi antek-anteknya.... 

Thursday, 21 May 2015

Terbakar Lagi Mobil Trans Jakarta Yang Di Agung-Agung kan JOKOHOK (Jokowi Ahok)

Inilah Mobil kebanggaan dan Mobil Gratis kalau kita ke jakarta... Mobil hasil impor JOKOHOK (Jokowi Ahok ) dari Negeri CINA, Negeri PKI dan inilah salah satu media Pencintraan sewaktu JOKOWEK menjadi Gubernur DKI yang beribu janji kepada Masyarakat DKI banji yang menjadi-jadi,kemacetan yang menjadi-jadi....... Sadarlah wahai anak budak negeri Indonesia... 

Sudahlah budak di negeri sendiri.... tuannya orang Cina..... maka tiada kata lain dari kata MAMPUS KAU kepada orang yang selalu membangga-banggakan JOKOHOK (Jokowi Ahok) sudah berapa unit dari beribu unit yang sudah tebakar, Karatan dan mogok-mogok....???? sadar kau wahai anak Negeri Pancila .... sudahlah Budak di Negeri sendiri ..... tuannya adalah Orang Cina PKI.....  


TRANS JAKARTA HASIL KARYA JOKOHOK 9JOKOWI AHOK)
KEBAR SEMUA...

Kebakaran bus Transjakarta kembali lagi terjadi, kali ini bus TransJakarta dengan nomor B 7461 TX terbakar di Halte Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Peristiwa kebakaran ini menurut TMC Polda Metro Jaya terjadi tepat pukul 08.00 WIB Rabu pagi (20/5/2015). Dimana saaaat terlihat asap megepul penumpang panik dan memecahkan kaca untuk dapat keluar.

Kebakaran yang menimpa angkutan TransJakarta ini buka untuk pertama kalinya terjadi, sebelumnya bus gandeng merek Zhong Tong jurusan Pinang Ranti-Pluit terbakar di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (8/3/2015). Meski tidak ada korban, kejadian ini menggerus kepercayaan pengguna pada moda transportasi massal itu.

Begitu juga peristiwa serupa juga pernah terjadi tanggal 28 Agustus 2014, bus transjakarta jurusan Kalideres- Blok M terbakar di Halte Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada 8 April 2014, bus transjakarta Koridor IV Pulogadung-Dukuh Atas terbakar di Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan

Sunday, 29 March 2015

Rezim Jokowi Apabila Tidak Bayar Pajak Tanah Di Ambil Negara

REZIM JOKOWI = REZIM IBLIS!


Pajak PBB dinaikkan hingga mencekik rakyat. Begitu rakyat tidak mampu bayar pajak PBB, tanahnya dirampas. Jika begini, berarti lebih kejam daripada Penjajah Belanda.... Menurut menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan, kalau punya tanah berarti orang kaya. Biar kata 50 m2. Jadi harus bayar pajak.

Jadi agar tidak bayar pajak PBB, kita jangan punya tanah. Jangan punya rumah. Jadi gelandangan saja... Hebat...

Jika pemerintah mau penerimaan pajak meningkat, sejahterakan rakyat. Buat program transmigrasi. Beri modal agar rakyat bisa usaha. Beli mobil, kapal, dan pesawat buatan dalam negeri.

Menteri Agraria: Kalau Tidak Bayar PBB, Ambil Tanahnya "Kami nanti akan terapkan PBB progresif. Kalau semua nanti pada lari tidak bayar PBB, saya minta ambil tanahnya," kata Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional


Hwa LimPartai Sarkub Demokrat (SarDem)
1 hr · Selamat ya... Yang punya tanah warisan dari leluhur di tengah kota tapi gak punya uang untuk bayar PBB, siap2 dirampas "negara". Iya, "negara" yang dibela leluhur kita dulu sampai tetes darah terakhir.

Di sini kadang saya merasa ingin taruh bapak menteri dan asu dalam satu kandang.
Kok jadi seperti preman begini?

Harusnya pemerintah mensejahterakan rakyat. Bukan memiskinkan rakyat dgn berbagai kenaikan harga barang dan pajak. 

Kenaikan Pajak PBB di Jakarta yang Amat Tinggi

Sunday, 15 February 2015

Gembong Narkoba Pasrah Menjelang di Eksekusi Mati

Ini dia Manusia yang akan di Hukum Mati lagi Indonesia, Grasinya sudah di tolak Jokowi....... Semoga membuat efek jera bagi Gembong Narkoba di Indonesia, dan Masyarakat Juga Mengharapkan Jangan Hanya Gembong Narkoba yang di Hukum Mati, Para PENCURI BERDASI alias KORUPSI juga di hukum Mati..

Segala upaya sudah dilakukan terpidana mati Myuran Skumaran dan Andrew Chan untuk bisa diampuni. Tapi hasilnya nihil sehingga keduanya mengaku pasrah menjelang eksekusi mati. 

“Suatu saat ditanya, pasrah, ya ada sedihnya. Kita tahu bahwa grasinya ditolak, PK juga sudah ditolak, mereka sudah pasrah walaupun upaya tetap dilakukan,” kata Kepala Lapas Kerobokan, Sudjonggo, Minggu (15/2/2015). 

Sudjonggo juga menyampaikan pendekatan persuasif sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari karena penolakan pengajuan grasi juga sudah lama. Myuran dan Andrew juga sadar bahwa upayanya sudah semaksimal mungkin dilakukan melalui kuasa hukumnya. 

“Pendekatan persuasif, ini bukan “ujug-ujug” (tiba-tiba) dilakukan pihak lapas. Kan grasinya ditolak sudah lama. Mereka ya hanya bilang 'ya sudah'. Karena upaya sudah dilakukan semuanya. Kalau keputusannya begitu, ya apa lagi,” kata Sudjonggo menirukan pernyataan keduanya. 

Sujonggo juga menambahkan, prosesi pemindahannya nanti dilakukan oleh kejaksaan. Tim dari Kejaksaan memeriksa kedua terpidana untuk memastikan bahwa keduanya betul sebagai terpidana mati bernama Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. 

Sampai saat ini, petugas terus menjaga keduanya, termasuk kondisi kesehatannya. 

“Setiap hari dilakukan cek kesehatan. Kadang (keduanya) datang ke klinik, kadang petugas klinik yang datang (menemui keduanya). Saat ditanya, ada keluhan apa? Ya jawabnya tidak ada keluhan,” pungkas Sudjonggo.

Friday, 13 February 2015

Kebebasan Berpendapat dan Menulis Sudah Kebablasan

HTI Press, Medan. Pemimpin Redaksi Harian Medan Bisnis, Bersihar Lubis mengakui kebebasan berpendapat dan menulis di negeri ini dan beberapa negara lain sudah kebablasan sehingga memberi dampak negatif bagi tatanan sosial dan politik masyarakat.


“Menggembirakan ada kebebasan, tetapi tidak berarti juga kebablasan seperti sekarang ini,” ucapnya ketika menerima audiensi pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumut, Selasa (10/2) di Kantor Redaksi Harian Medan Bisnis, Jalan S. Parman, Medan.


Di negara lain, seperti di Singapura dan Malaysia tidak akan ditemukan kebebasan berbicara atau berpendapat dan kebebasan menulis yang sangat “liar” seperti sekarang ini. Siapa pun, katanya, warga negara Indonesia boleh sesuka hati menghujat bahkan memaki pejabat tanpa ada konsekuensi hukum sama sekali.


Masyarakat juga bebas menulis apa saja dalam rangka kebebasan sehingga banyak ditemukan tulisan-tulisan yang bernada fitnah dan menghujat seseorang. Bahkan, diakuinya, banyak media atau surat kabar yang menganut kebebasan itu.


“Tak penting bagi mereka berita yang diterbitkannya itu benar atau tidak, sudah konfirmasi atau belum. Yang penting beritakan saja dulu. Pejabat dituduh korupsi atau lainnya. Ini dalam rangka ada kepentingan tertentu yang bisa diharapkan,” ucapnya didampingi Wakil Pemimpin Redaksi, Sarsin Siregar dan Redaktur, Anang Anas Azhar.
Praktisi media ini juga menyampaikan ketidaksepahamannya dengan kebebasan pers yang dianut majalah satire asal Perancis yang telah menghina Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, hal itu sudah keluar dari konteks kebebasan berpendapat atau kebebasan menulis.

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/


Bersihar dalam paparannya juga menyebutkan, seharusnya media dalam fungsi menyiarkan berita tidak memiliki kepentingan tertentu tetapi menyampaikan apa fakta yang dilihat dan digali. “Jangan juga jadi wasit”, katanya.


Dia mengakui memang media terkadang memiliki keberpihakan terhadap sesuatu. Itu biasanya dilakukannya dengan cara menetapkan nara sumber berita. Misalnya, ketika menunjukkan keberpihakannya pada usaha kecil menengah (UKM), maka media akan mencari nara sumber yang mendukung sektor usaha itu dan mengkritisi korporasi kapitalis.


Humas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumut, Marwan Abu Zahid mengatakan, posisi Harian Medan Bisnis yang memberikan ruang bagi siapa saja untuk menyampaikan pendapat dan tulisan terkait berbagai hal menjadi pintu bagi HTI dalam upaya menyampaikan pandangan, khususnya persoalan kebangsaan yang sedang berkembang saat ini.


Dia juga menjelaskan tentang kehadiran agama Islam di muka bumi ini yang tidak hanya mengurusi persoalan ibadah individual semata tetapi juga mengurusi persoalan publik, termasuk kebebasan pers.


“Islam memiliki kebebasan berpendapat atau berbicara dan kebebasan menulis. Itu semua dibangun dengan akidah Islam yang jelas,” ucapnya didampingi pengurus DPD HTI Sumut, Syaiful Rahman dan Wirman Abu Soki.


Kebebasan itu harus tunduk pada aturan Islam. Ketika kebebasan itu telah melanggar syariat maka harus dihentikan. Dia menambahkan, Islam dengan jelas melarang umatnya melakukan penghinaan terhadap simbol-simbol agama apapun. “Jadi, yang dilakukan media Perancis itu bukan kebebasan atau toleransi tetapi itu sudah penghinaan terhadap agama,” ucapnya.


Wirman Abu Soki menyebutkan, Islam itu bukan sekadar ruang ritual belaka. Namun Islam berisi aturan dan pandangan yang jelas terhadap kehidupan. Agama yang dibawa Rasulullah Muhammad SAW itu mempunyai aturan dalam bidang politik, bidang ekonomi, hukum dan keamanan serta masalah sosial lainnya.


“Itu makanya Islam memiliki pandangan ketika kekayaan alam negeri ini dikuasai asing, pandangan ketika masyarakat harus dihadapkan pada pasar bebas MEA (masyarakat ekonomi asean-red.) dan ketika menghadapi carut marut perpolitikan dan tata kelola negara seperti sekarang ini,” paparnya

Friday, 6 February 2015

Tugas, Wewenang dan Fungsi Kepolisian

Kepolisian Republik Indonesia mempunyai tugas wewenang dan fungsi, dan juga pengayom bagi masyarakat dan menciptakan keamaan di tengah-tengah masyarakat, dimana mereka berhak melakukan tugas sepenuhnya dan juga wewenang dan fungsi yang akan di embannya sebagai Polisi, akan tapi tugas dan kewenangan kepolisian tersebut sering kali menodai hati masyarakat. Kalau di tanya kepada masyarakat, Apakah Masyarakat merasa nyaman apabila Polisi berpakaian lengkap dan berjenta lengkap ada di tengah-tengah masyarakat.....? Surver membuktikan bahwa dari 100 orang yang di tanya hanya 5 yang menyatakan merasa nyaman dan 95 lagi menyatakan TIDAK NYAMAN....? kenapa.....? tentu jawabannya ada pada diri masyarakat tersebut secara individu tanpa saya uraikan disini.   

Ok..... Kita Lanjut pembahasan 


Tugas, Wewenang dan Fungsi Kepolisian

Pada hakekatnya tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum, membina keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta pelayanan dan pengayom masyarakat. Secara sektoral tugas pelayanan Polri kepada masyarakat dapat dikelompokkan ke dalam struktur fungsi-fungsi sebagai berikut :

1.      Fungsi Intelpam
a.       Upaya pengamanan masyarakat terhadap segala bentuk ancaman untuk menghilangkan kerawanan-kerawanan Kamtibmas
b.      Upaya pengamanan, pengawasan, perlindungan, dan penindakan terhadap orang asing
c.       Penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketentuan perundang-undangan tentang orang asing
d.      Pengamanan dan pengawasan perizinan senjata api, amunisi dan bahan peledak serta alat/bahan berbahaya lainnya
e.       Penyelidikan terhadap penyimpan/penimbunan, penggunaan, pemindahan tangan senjata api, amunisi dan bahan peledak serta alat/bahan berbahaya lainnya termasuk radio aktif yang bukan organik ABRI
f.       Upaya pengamanan atau pengawasan kegiatan masyarakat.

2.      Fungsi Serse
a.       Menerima laporan/pengaduan
b.      Mendatangi TKP
c.       Melakukan penindakan.

3.      Fungsi Samapta
a.       Menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas penjagaan, pengawalan,patroli dan tindakan pertama ditempat kejadian (TPTKP)
b.      Memberikan pertolongan dalam rangka SAR.
 
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/
Polisi Tukang Ngintip
4.      Fungsi Lantas
a.       Surat Izin Mengemudi
b.      Surat Tanda Kendaraan bermotor
c.       Buku Pemilik kendaraan Bermotor
d.      Menyelenggarakan pengawalan
e.       Menangani laka lintas
f.       Menyelenggarakan peraturan lalu lintas.

5.      Fungsi Bimmas
a.       Membimbing, mendorong, mengarahkan dan menggerakkan, masyarakat guna terwujudnya daya tangkal dan daya cegah
b.      Tumbuhnya daya perlawanan masyarakat terhadap kriminalitas serta terwujudnya ketaatan serta kesadaran hukum masyarakat
c.       Pembinaan potensi masyarakat untuk memelihara dan menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas kepolisian serta mencegah timbul faktor kriminogen
d.      Pembinaan keamanan swakarsa
e.       Menyelenggarakan dan memberikan bimbingan dan penyuluhan
f.       Pembinaan dan bimbingan terhadap remaja dan anak-anak, kenakalan remaja.

6.      Fungsi Pembinaan Personnel
Fungsi ini dimasukkan ke dalam tugas-tugas pelayanan masyarakat mengingat dalam kenyataan sehari-harinya juga melayani para Purnawirawan,warakauri dan sebagian kelompok pemuda dalam rangka :
·         Penerimaan dan seleksi personel baru
·         Administrasi pengakhiran dinas termasuk pembinaan administrasi purnawirawan/warakauri dan yatim piatu keluarga besar Polri.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, kepada masing-masing anggota polisi diberi wewenang. Wewenang kepolisian diatur dalam pasal 15 Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 :

a.         Menerima laporan dan pengadaan.
b.         Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.
c.         Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang.
d.        Mencari keterangan dan barang bukti.
e.         Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
f.          Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum.
g.         Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
h.         Mengawasi aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
i.           Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat.
j.           Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
k.         Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
l.           Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan.
m.       Mengeluarkan peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif Kepolisian yang mengikat warga masyarakat.

Konsep Diskresi Kepolisian

Konsep mengenai diskresi Kepolisian terdapat dalam pasal 18 Undang-undang Kepolisian Nomor 2 tahun 2002, yang berbunyi :

1. Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rumusan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 ini merupakan kewenangan yang bersumber dari asas kewajiban umum Kepolisian (plichtmatigheids beginsel) taitu suatu asas yang memberikan kewenangan kepada pejabat kepolisian untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaiannya sendiri, dalam rangka kewajiban umumnya menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.

Secara umum, kewenangan ini dikenal sebagai “diskresi kepolisian” yang keabsahannya didasarkan pada pertimbangan keperluannya untuk tugas kewajiban (PFLICHTMASSIGES ERMESSEN). Substansi Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 merupakan konsep kewenangan kepolisian yang baru diperkenalkan walaupun dalam kenyataan sehari-hari selalu digunakan. Oleh karena itu, pemahaman tentang “diskresi kepolisian” dalam pasal 18 ayat (1) harus dikaitkan juga dengan konsekuensi pembinaan profesi yang diatur dalam pasal 1, 32, dan 33 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 sehingga terlihat adanya jaminan bahwa petugas Kepolisisan Negara Republik Indonesia akan mampu mengambil tindakan secara tepat dan professional berdasarkan penilaiannya sendiri dalam rangka pelaksanaan tugasnya.Rumusan dalam pasal 18 ayat (2) merupakan rambu-rambu bagi pelaksanaan “diskresi” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu selain asas keperluan, tindakan diskresi tetap harus sesuai dan memperhatikan peraturan perundang undangan serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada awal tahun 1985 kita hanya mengenal istilah “Kode Etik Polri” , Kode Etik Polri ini ditetapkan oleh Kapolri dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/213/VII/1985 tanggal 1 Juli 1985 yang selanjutnya naskah dimaksud terkenal dengan “Naskah Ikrar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta pedoman pengamalannya” , yang biasa di ucapkan /diikrarkan sesaat menjelang akhir suatu pendidikan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 dimana pada pasal 23 mempersyaratkan adanya Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pada tanggal 7 Maret 2001 diterbitkan buku Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Kapolri No. Pol. : KEP/05/III/2001, serta Kep. Kapolri No.Pol : KEP/04/III/2001 tentang Buku Petunjuk Administrasi Komisi Kode Etik Polri. Adapun landasan dari Kode Etik Profesi Polri ini adalah UU. Kepolisian No. 28/ 1997.

Seiring dengan dikeluarkannya UU Kepolisian yang baru yaitu UU No. 2 tahun 2002, terdapat pula beberapa perubahan terhadap Kode Etik Profesi Polri. Pada UU.No.2/2002, yaitu pada bab V (pasal 31s/d 35) mengatur secara khusus mengenai “Pembinaan Profesi” (Polri). Salah satu upaya dalam rangka pembinaan Profesi Polri adalah melalui Pembinaan Etika Profesi, yaitu seperti pada pasal 32 (1) UU. No 2/2002 , yang berbunyi :
“Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi…..”.

Selanjutnya etika profesi ini kemudian diwujudkan pada apa yang disebut dengan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti yang diatur pada pasal 34 dan 35 UU. No. 2/2002 :
·         Pasal 34 :
1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya.(3) Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.
·         Pasal 35:
1) Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.” Ketentuan yang berkaitan dengan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-undang No.2/2002 pasal 34 & 35 kemudian di wujudkan melalui Kep. Kapolri No.Pol. : KEP/01/ VII/2003, tentang Naskah Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kode etik ini adalah merupakan pedoman perilaku dan moral bagi anggota polri bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai upaya pemuliaan terhadap profesi kepolisian, yang berfungsi sebagai pembimbing pengabdian, sekaligus menjadi pengawas hati nurani setiap anggota agar terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.Kode etik profesi Kepolisian adalah merupakan kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tri Brata dan Catur Prasetya bersifat Normatif Praktis sehingga dapat digunakan untuk menilai kepatuhan dan kelayakan tindakan dari segi persyaratan teknis profesi .

Etika profesi Kepolisian memuat 3 (tiga) substansi etika yaitu Etika Pengabdian, Kelembagaan dan Kenegaraan, yang pengertiannya adalah :Etika pengabdian; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Etika Pengabdian pada Kode Etik Profesi Kepolisian di jabarkan dalam pasal 1 s/d 7.

1.      Etika kelembagaan; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya. Etika Kelemagaan dijabarkan pada pasal 8 s/d 12
2.      Etika kenegaraan; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral, mandiri dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Etika Kenegaraan ini dijabarkan pada pasal 13 s/d 16.

Kode etik Profesi Kepolisian (KEP. Kapolri No. : KEP/01/VII/ 2003) yang baru ini lebih operasional dibanding dengan Kode Etik Profesi sebelumnya (Kep Kapolri No. : Kep/04/III/2001 dan Kep/05/III/2001) , hal ini dikarenakan pada Kode Etik Profesi Kepolisian yang baru masing-masing bentuk etika (Pengabdian, Kelembagaan dan Kenegaraan) diatur perilaku-perilaku yang Etis dan yang tidak Etis lebih rinci, sehingga ada batasan jelas yang dibakukan, selain itu juga diatur pula bentuk sanksinya dan cara penegakannya.

Langkah apa saja yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian menuju tercapainya PROFESIONALISME ?

Untuk mewujudkan tugas pokok tersebut tentunya perlu dukungan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum adalah sangat penting. Partisipasi itu bisa terwujud apabila masyarakat merasa memiliki dan mencintai Polri. Hal itu bisa terwujud jika Polri dapat merebut hati masyarakat, dekat dengan masyarakat dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Harapan Masyarakat terhadap Kinerja Polri Harapan masyarakat sudah banyak disebutkan pada perbincangan sebelumnya, yang pada intinya masyarakat ingin agar Polri dapat mewujudkan tugas pokoknya dengan baik, yang dilandasi oleh moralitas, profesionalisme sebagai polisi sipil, dan memiliki kedekatan dengan rakyat yang positif. Harapan itu sebenarnya tidak berlebihan. Untuk itu, setiap anggota Polri juga harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:

1. Mengenal diri, artinya tahu dan paham, dan menghayati benar siapa dirinya (sebagai anggota polisi sipil), paham dan menghayati tugasnya dan bagaiman melakukan tugas dengan baik, serta memahami apa yang menjadi keharusan dan larangannya.
2. Integritas pribadi, artinya bersikap jujur, adil, dan amanah dalam melakukan tugas.
3. Pengendalian diri, yang berarti dapat menunda gratifikasi dan bertindak secara proporsional serta tidak emosional.
4. Komitmen dan konsistensi, artinya memiliki tekad yang kuat untuk menjadi polisi yang baik sebagai pelindung, pengayom,dan pelayan masyarakat.
5. Kepercayaan diri, artinya dalam melaksanakan tugas tidak bersikap ragu-ragu, tegas tetapi tetap terukur dan tetap sopan santun.
6. Fleksibel, berarti tidak bersifat kaku dalam bertindak.



Seorang Programmer

Dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apaun itu bidangnya yang sedang anda lakukan. Kita juga perlu mengetahui kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan berikut adalah ciri-ciri profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT:

·         Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
·         Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
·         Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
·         Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya
·         Mampu melakukan pendekatan multidispliner
·         Mampu bekerja sama (Team Work)
·         Bekerja dibawah disiplin etika
·         Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat

Kode Etika Profesional

Pengertian kode etik profesi

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Kode etik merupakan sekumpulan prinsip yang harus diikuti sebagai petunjuk bagi karyawan perusahaan atau anggota profesi. Beragamnya penerapan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan teknologi telah menimbulkan berbagai variasi isu etika.

Setujunya, setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan/hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana pun bisa terjadi.

Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan aturan-aturan tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Sejauh yang pernah saya baca, belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Memang sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini. Dalam postingan kali ini, saya ingin mengenalkan Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.

Ada lima aktor yang perlu diperhatikan:

1. Publik
2. Client
3. Perusahaan
4. Rekan Kerja
5. Diri Sendiri

Karyawan IT di client mestinya juga mengadopsi Kode Etik tersebut, sehingga bisa terjalin hubungan profesional antara konsultan dengan client. Bertindak fair terhadap kolega juga berlaku bagi karyawan IT di organisasi client dalam memperlakukan vendornya. Apabila dua perusahaan telah sepakat untuk bekerja sama membangun suatu software, maka para profesional IT di kedua perusahaan tersebut harus dapat bekerja sama dengan fair sebagai sesama profesional IT . Beberapa perlakuan yang tidak fair terhadap kolega, antara lain:

·         Dalam ruang lingkup TI, sebagai seorang profesional kita mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan etika profesi teknologi informasi yang memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitannya dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, dan antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya dalam pembuatan sebuah program aplikasi.
·         Dalam pembuatan program, seorang profesional tidak dapat membuat program sesuai kehendaknya, tapi ada beberapa hal/etika/aturan yang harus diperhatikan dari mulai awal pembuatan program sampai program tersebut selesai. Dia harus bisa mempertimbangkan dan memperhatikan untuk apa program tersebut dibuat sesuai kebutuhan kliennya.
·         Seorang profesional harus mampu berfikir bagaimana menerapkan dan membuat keamanan (security) pada sistem kerja program aplikasi yang dibuatnya agar terproteksi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengacaukan sistem seperti : hacker, cracker, dan sebagainya.

Pada postingan kali ini akan membahas mengenai Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT dan kode etik profesional yang seperti apa yang harus dipunyai oleh seorang IT.

Etika merupakan suatu cabang filosofi yang berkaitan dengan apa saja yang dipertimbangkan baik dan salah. Ada beberapa definisi mengenai etika antara lain :

·         Kode moral dari suatu profesi tertentu
·         Standar penyelenggaraan suatu profesi tertentu
·         Persetujuan diantara manusia untuk melakukan yang benar dan menghindari yang salah.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :

1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dpat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Teknologi Informasi ( IT ) merupakan teknologi yaag selalu berkembang baik secara revolusioner ( seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras ) maupun yang lebih bersifat evolusioner ( seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak).

Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut. Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak mengikuti perkembangan yang ada.

1. Peningkatan Profesionalisme
Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT :
1)      Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.
2)      Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.
3)      Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.

Penyebab rendahnya profesionalisme pekerja IT :
1)      Masih banyak pekerja IT yang tidak menekuni profesinya secara total.
2)      Belum adanya konsep yang jelas dan terdefinisi tentang norma dan etika profesi pekerja dibidang IT.
3)      Masih belum ada organisasi profesional yang menangani para profesional dibidang IT.

2. Mempesiapkan SDM

Contoh program pendidikan Indonesia yang berkaitan dengan Teknologi Informasi :

1) Program Sekolah 2000
2) Program SMK Teknologi Informasi
3) Program Diploma Teknologi Informasi
4) Program Pendidikan Sarjana Teknologi Informasi

3. Menjadi Profesional dengan sertifikasi

Alasan pentingnya sertifikasi profesionalisme dibidang IT :

1)      Bahwa untuk menuju pada level yang diharapkan, pekerjaan di bidang TI membutuhkan expertise.
2)      Bahwa profesi dibidang TI, dapat dikatakan merupakan profesi menjual jasa dan bisnis jasa bersifat kepercayaan.

4. Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme :

1)    Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih professional
2)   Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi
3)   Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional
4)   Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional
5)   Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan

Thursday, 5 February 2015

Ketua Umum Peradi Jamaslin James Purba, SH, MH

Jamaslin James Purba, SH., MH., atau lebih dikenal dengan nama James Purba (JP) lahir di Pematang Siantar, Sumatera Utara pada tanggal 10 Desember 1967, James Purba adalah pendiri sekaligus Managing Partner pada kantor hukum James Purba & Partners yang menjalankan jasa hukum serta memiliki pengalaman di bidang corporate and commercial litigation maupun kepailitan.

Semasa kuliah di Fakultas Hukum Universitas Gadjahmada (UGM), Yogyakarta, James Purba berkesempatan menerima beasiswa dari Yayasan Toyota dan Yayasan Supersemar serta aktif dalam kegiatan pecinta alam (MAPAGAMA) dan organsisasi PERHAMI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) Cabang Yogyakarta. James Purba menyelesaikan kuliahnya di UGM pada tahun 1992 dengan predikat kelulusan Cum Laudedan lulus Pasca Sarjana tahun 2013 juga dari Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.

Setelah menyelesaikan kuliahnya, pada awal tahun 1993, James Purba bergabung sebagai junior associate pada kantor hukum Widjojo & Partners Law Firm (Jakarta), yang mengkhususkan pada bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan korporasi. Pada tahun 1994, bergabung sebagai associate lawyer di Amroos & Partners Law Firm (Jakarta). Pada tahun 1996, James Purba bergabung dengan Makarim & Taira S Law Firm (Jakarta), dan selanjutnya pada tahun 1999, bergabung dengan Hotman Paris & Partners Law Firm (Jakarta).
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/01/banjir-di-jakarta-ahok-salahkan.html

Pada tahun 2002, James Purba mendirikan kantor hukum sendiri di bawah nama Law Firm James Purba & Partners (Jakarta) dan hingga saat ini James Purba menjalankan profesinya sebagai Advokat dan Konsultan Hukum maupun Kurator/Pengurus pada kantor James Purba & Partners Law Firm tersebut.

Disamping menjalankan profesinya tersebut, James Purba juga aktif menjadi narasumber Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Universitas Trisakti, Jakarta dan Universitas Tarumanegara, Jakarta; menjadi narasumber seminar hukum kepailitan di beberapa universitas dan lingkungaan perbankan dan institusi lainnya; narasumber bagi pelatihan hakim Pengadilan Niaga di Pusdiklat Mahkamah Agung; serta narasumber dalam pelatihan calon-calon kurator kepailitan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Hingga saat ini James Purba juga aktif dalam setiap kegiatan maupun kepengurusan di beberapa organisasi, yang sekaligus hal ini menjadi bukti rekam jejak (track record) atas loyalitas dan pengalamannya dalam berorganisasi dengan keterlibatan maupun partisipasinya dalam aktivitas yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan PERADI.

Pada tahun 2010 s/d 2013 James Purba menduduki jabatan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI Jakarta Pusat, dan sejak tahun 2010, James Purba menjadi Pengurus di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI. Selain sebagai salah satu pengurus di DPN PERADI, James Purba juga aktif dalam Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) PERADI dan sejak tahun 2011 telah dipercaya oleh DPN PERADI sebagai salah satu korektor ujian Advokat PERADI.

Saat ini, James Purba menjabat sebagai Ketua Umum AKPI periode 2013-2016 serta terpilih menjadi Ketua DPC PERADI Jakarta Pusat tahun 2013.

Selama menjalankan jabatannya tersebut di atas, James Purba memimpin anggotanya untuk bersama-sama menjalankan roda organisasi DPC PERADI Jakarta Pusat dengan melakukan berbagai aktivitas pelatihan, pendidikan maupun seminar dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesi anggotanya. Di bidang olahraga, James Purba mendirikan AAI Football Club (FC) dan PERADI FC sebagai wadah bagi Advokat untuk melaksanakan kegiatan olahraga bersama sekaligus menciptakan kebersamaan di antara para Advokat, termasuk mengadakan turnamen futsal dalam lingkup regional dan nasional.

Pada bulan Juni 2014, James Purba membawa tim PERADI FC dan tim Bulutangkis PERADI ke Singapura untuk melaksanakan pertandingan persahabatan dengan Law Society of Singapore. Lalu, pada bulan November 2014 mengadakan pertandingan persahabatan dengan The Malaysian Bar di Jakarta. Saat ini PERADI FC sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti turnamen sepakbola ASIA LAWYERS CUP 2015 di Pattaya, Thailand (turnamen sepakbola khusus untuk kalangan lawyer di Asia) yang akan dilaksanakan pada bulan Maret 2015.

Sebagai pengabdian diri serta memenuhi tanggung jawab profesi Advokat yang diembannya, James Purba turut memberikan dan/atau terlibat dalam aktivitas pemberian bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat pencari keadilan.

Semoga apa yang dicita-citakan oleh para Pendiri dan diamanatkan di dalam Anggaran Dasar PERADI dapat terwujud. Amin.