Showing posts with label Jaksa. Show all posts
Showing posts with label Jaksa. Show all posts

Monday, 12 October 2015

Jokowi Gugat PT. SINAR MAS GROUP 7 Triliyun Atas Kekabaran Hutan Riau

Kegagalan benar-benar telah membawa kebencian yang mendalam untuk Negara. Kali ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ketegasan yang luar biasa untuk hutan Perusahaan penguasa di Riau. Diidentifikasi dengan kabut asap dan hutan dan daerah kebakaran di Sumatera, PT Sinar Mas Group digugat 7 triliun. Pantaskah ?

Presiden Jokowi meminta lebih awal daripada kemudian masalah gambut kebakaran di Indonesia, khususnya Riau harus berhasil. "Menteri Organizing Politik dan Kepala BNPB fokus pada dua minggu. Jadilah bahwa mungkin, aku lebih dari kesempatan dua minggu," kata Presiden di tengah peninjauan api oleh Jokowi di kota Panjang Rimbo, Kampar, Riau, Jumat (2015/10/09).

Presiden mengatakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menteri Koordinator Politik) Luhut B Panjaitan dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei saat berada di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) adalah untuk berurusan dengan arahan dari luar panduan pesawat.


Sesuai Presiden, membantu pesawat dari luar negeri adalah seperti yang sekarang menegaskan berasal dari Malsysia, Singapura, Rusia dan Cina.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menemukan lahan dan hutan yang luas api datang untuk sekitar 1,7 juta hektar dan telah terjadi asap menutupi hampir seluruh pulau Sumatera, Kalimantan ke beberapa negara tetangga.


Untuk sementara, Direktur Asia Pulp and Paper (APP) Suhendra Wiraadinata melalui Corporate Communications Sinar Mas Emmy Kuswandari Jumat (10/9) malam menjelaskan, organisasi telah membuat kegiatan yang sah diidentifikasi dengan kasus umum 7 triliun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan (KLHK).

Untuk sementara, Manajer Direktur PT Sinar Mas Gandi Sulistiyanto tidak akan menjawab pertanyaan diidentifikasi dengan isu-isu yang sah Mekar PT Bumi Hijau (BHM) dan klaim menambahkan hingga Rp 7 triliun.


"Siapa ya? Aku lagi rapat. Saya tidak bisa bermasalah, ya," kata Gandi Sulistiyanto ketika tercapai.


Seperti diketahui, PT Bumi Mekar Hijau (BMH), cadangan dari Sinar Mas ditetapkan sebagai hutan mudah terbakar tersangka dan daerah.


Penentuan Tersanka sehubungan dengan api hutan dipertahankan oleh Kriminal Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar.


Meskipun bahaya otorisasi pidana, umum PT BMH tambahan digugat oleh Kementerian LHK dengan kasus agregat untuk remunerasi dan membangun kembali alam pengeluaran menambahkan hingga Rp 7 triliun. Sidang terjadi di Pengadilan Negeri Palembang

Maka organisasi adalah pemimpin hutan yang lain Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) April Group. Laporan punya, organisasi tambahan memiliki berbagai pembantu yang konon mengambil minat dalam membara dari daerah, bahkan untuk situasi di tahun sebelumnya. Dalam kasus apapun, dengan cara ini, tidak ada aktivitas sama seperti yang dilakukan kepada Sinar Mas Group.

Saksi Lingkungan dan Kesehatan dari Universitas Riau, Tengku Ariful Amri, mengatakan, hutan dan kebakaran daerah di berbagai wilayah Riau sejauh membawa kemalangan mampu.


Kabut Brown datang sekitar karena daerah dan hutan kebakaran, katanya, memberikan tiga dampak negatif, polusi alam khususnya, kesejahteraan bahaya manusia dan melemahkan perekonomian negara.


"Partikel-partikel yang terkandung dalam asap sisa hutan api dan tanah dibagi menjadi tiga bagian, dimana partikel-baik saja.


Partikel-partikel ini adalah sesuatu tetapi sulit untuk melarikan diri dengan angin dan mewujudkan jauh mencapai kontaminasi sebagai efek lanjutan dari api tersebut, "katanya.

Dikatakan Amri, jika apa yang tersisa dari partikel-partikel halus menyentuh hutan dan pohon-pohon di taman kota, maka udara dapat dipisahkan, zat yang merusak yang sudah disampaikan menempel daun pohon disilangkan.


"Meskipun, jika suatu daerah dipengaruhi oleh api dan tanah tidak memiliki karakteristik wilayah hutan dan tanaman pohon yang memadai, penyebaran partikel yang merusak dapat menjadi semua yang banyak bahkan untuk mencapai pemukiman," katanya.


Dalam hal ini terjadi, seperti yang ditunjukkan oleh Amri, partikel halus juga akan mencemari perairan baik sungai dan aset air bisa menjadi pemanfaatan terbuka.

Kondisi ini, kata Amri, selain itu dapat menjadi tidak aman untuk kesejahteraan manusia, terutama jika orang itu menghirup udara dan makan air najis khusus.


Udara dan air yang telah tercemar tedeng aling-aling, seperti yang ditunjukkan oleh Amri, akan memiliki kapasitas untuk kotor paru-paru dan mencegah saluran pernapasan dan tambahan pengonsumsinya peredaran darah manusia.


Selain itu, sesuai penonton ini, substansi asap yang merusak dan partikel halus yang terbang tinggi bersama udara pada kesempatan itu mencapai "rumah" kabut badai, itu juga akan memiliki kapasitas untuk menajiskan embun atau hujan air dibuat oleh kabut hujan.

"Air direndahkan oleh partikel asap tambahan tidak aman jika dikeluarkan lugas oleh orang-orang diberi zat asam tinggi dan bisa mendapatkan tumor dalam tubuh manusia," katanya.


Pada saat itu, sesuai Ariful Amri, efek hutan api dan tanah juga akan membuat partikel menyakitkan dengan ukuran molekul menengah tidak aman, kata dia, bisa mendorong ruang akhir udara ini hingga titik perceivability manusia melanggar. Sebagai efek lanjutan partikel 'yang tersedia, latihan yang berbeda gerakan melalui daerah, udara atau laut dapat mengganggu.

Kembali Ariful mengatakan Tengku Amri, kemalangan berbeda yang datang sekitar karena daerah dan hutan kebakaran kesempatan memajukan munculnya kabut coklat, khususnya musim gugur bangsawan negara dalam kelompok universal. Kondisi ini disebabkan belum selesai contoh dari hutan dan daerah kebakaran di negara ini.


Evalusasi catatan dan sejarah negeri ini, kata Amri, sejak Juni 2007 sampai saat ini, pemerintah tidak pernah menyelesaikan atau mengatasi kasus hutan dan daerah kebakaran di negara ini.


"Kondisi ini menunjukkan kelemahan administrasi dalam mengamankan negara pada sudut ekologi, khususnya pada rekening dusun api yang secara konsisten terjadi di banyak wilayah bangsa," katanya kondisinya seperti yang ditunjukkan oleh Amri adalah menyedihkan, mengingat kuantitas negara yang berbeda yang sudah berlebihan cenderung, sehingga mustahil untuk hutan api dan tanah, misalnya, Malaysia, Thailand, dan bahkan berbagai bangsa di Eropa dan Afrika, terbukti telah memiliki kapasitas untuk meminimalkan bencana api yang berlaku disebabkan oleh tidak adanya simpati terhadap pria ini.


"Jadilah bahwa mungkin, negara-negara terpencil akan melihat Indonesia sebagai bangsa dengan tingkat yang paling penting dari kecerobohan dan tambahan kondisi halal adalah lemah," katanya.


Pada kesempatan off bahwa kondisi ini tidak berubah, kata Amri, itu khawatir bahwa negara ini akan menghadapi keadaan darurat globalisasi termasuk semua bidang, khususnya alami, kesejahteraan dan hukum.


Kondisi itu kemudian berpikir akan menempatkan bangsa Indonesia dewasa sebagain di planet yang akan secara tidak langsung mempengaruhi tingkat ketenangan dari negara ini.

Salah satu tenaga metodologi tegas adalah untuk menjaga kejujuran bumi dan mengembalikan kebanggaan negara ini kotor untuk waktu yang lama sebagai konsekuensi dari terik gambut.

Pemerintah itu juga meminta agar melakukan penyelidikan, atau memaksa dalam membalikkan isu api sepanjang 18 tahun sebelumnya untuk kemudian memandu kuantitas organisasi termasuk, sebagai pemilik tanah yang kini telah menyala sawit ditanam dan diubah ke hutan mekanik, akasia.

Organisasi konon termasuk kemudian menghasut untuk menggantikan hilangnya hutan dan membahayakan ekologi dan membayar remunerasi kepada korban asap hari ini.

Sunday, 11 October 2015

Jawaban Ngaur Sang Presiden Ketika Ditanya Tentang Bayi Korban Asap

VIVA.co.id - Setelah beberapa kali menunda kedatangannya ke Riau untuk melihat kabut asap, akhirnya Presiden Joko Widodo sampai juga ke Bumi Melayu itu, Jumat siang 9 Oktober 2015. Joko Widodo bersama rombongan datang ke Riau dari Sumatera Barat lewat jalur darat.


Setiba di Riau, Jokowi langsung meninjau Puskesmas di Kampar tempat penampungan korban kabut asap. Setelah melaksanakan salat Jumat di kabupaten Kampar yang berjuluk Serambi Mekkah Riau itu, presiden dan rombongan melanjutkan kunjungannya meninjau lokasi bekas lahan terbakar di Rimbo Panjang, kecamatan Tambang, Kampar, Riau.


Lalu apa tanggapan Jokowi mengenai korban kabut asap yang meninggal? Kompensasi seperti apa yang akan diberikan pemerintah?


Menjawab pertanyaan wartawan tentang ini, Jokowi sempat terdiam sejenak.

"Ini kan, saya sudah di lapangan. Saya melihat betul-betul sudah. Baik prajurit TNI, kepolisian, BNPB saya kira sudah. Kalau kita lihat, di lapangan betul-betul sudah bekerja keras. Tetapi kita harus tahu luasan lahan yang terbakar sangat luas, terakhir 1,7 juta hektar yang terbakar," katanya.


Ketika awak media ingin bertanya lagi, Jokowi buru-buru melanjutkan penjelasannya. "Bayangkan. Jadi kamu harus membayangkan, bukan hanya sewilayah ini, bayangkan seluas itu. Ya, sudah," lanjutnya sembari berjalan.


mensana inkorporesano, ditanya kesana jawabnya kesono.. bahkan untuk menyatakan belasungkawa pun mesti dihapal semalaman.. pah poh ngah ngoh..

Monday, 21 September 2015

Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan Tebar Ancaman

Ditengah-tengah Terpuruknya Ekonomi Indonesia dengan Menguatnya Dollar terhadap Rupiah, yang berimbas kepada kenaikan Bahan-Bahan Pangan.  Maka wajar masyarakat Indonesia melakukan aksi-aksi dan memprotes Pemimpin Negara dalam hal ini Presiden. 

Tapi para Pengikut-Pengikut Jokowi malah menebar ancaman yaitu Menkopolhukan LUHUT BINSAR PANJAITAN dalam perkataannya yang mengancam masyarakat Indonesia yang menuntut haknya kepada Pemerintah.

Pengamat politik Muslim Arbi, mengingatkan, agar dalam situasi perekonomian yang semakin sulit, Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk tidak ‘menebar’ ancaman terhadap kelompok yang berbeda pendapat.

Pernyataan Muslim Arbi itu menanggapi “ancaman” Menkopohukam Luhut Binsar Panjaitan yang akan “melibas” pihak-pihak yang membuat kegaduhan. “Pernyataan Luhut itu sebagai isyarat akan menggunakan militer untuk melibat kelompok yang dianggap mengganggu pemerintah. Pihak pemerintah beranggapan kelompok oposisi yang membuat ekonomi tidak stabil, padahal itu ulah kinerja pemerintahan sendiri,” te
gas Muslim kepada intelijen (21/09).

Menurut Muslim, ancaman Luhut tersebut tidak akan menyurutkan para aktivis untuk menyuarakan pengunduran diri Joko Widodo dari kursi Presiden RI. “Para aktivis akan kencang menyuarakan dan melakukan konsolidasi, karena permasalahan ekonomi di Indonesia bukan dari rakyat maupun mahasiswa yang demo, tetapi Jokowi sendiri,” jelas Muslim.

Muslim mengatakan, pernyataan Luhut itu tidak seharusnya diucapkan karena menunjukkan kepanikan di internal Pemerintahan Jokowi. “Itu menunjukkan adanya kepanikan, bisanya pemerintahan yang mau jatuh selalu panik luar biasa,” ungkap Muslim.

Diberitakan sebelumnya, dalam pertemuan bersama Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, dan para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), di Hotel Luwansa (21/09), Luhut Panjaitan, Luhut menegaskan, tidak boleh lagi ada kegaduhan di pemerintahan.

“Ekonomi kita lagi begini, jangan dibikin gaduh. Tidak boleh lagi ada gaduh-gaduh. Pertama, kedua saya peringatkan, kalau tetap gaduh yang bikin gaduh saat ini, ketiga kali saya libas kayak di Papua (penyanderaan),” tegas.

Sunday, 20 September 2015

Pria Tionghoa Penampar Polisi di Medan Dibekingi Jendral Bintang Tiga

Dikutip dari MEDAN, SUMUTPOS.CO - William alias A Long alias Liam, 26, pria penampar Brigadir Fandi yang sedang bertugas mengurai kemacetan lalu-lintas di Jalan Pandu, Senin (14/9/2015), akhirnya berhasil dijepret.

Pemuda putra bos toko penjual alat-alat teknik di Jalan Pandu, Toko Naga Mas, tidak ditangkap selama beberapa hari sejak diadukan, karena disebut-sebut memiliki BEKING JENDRAL BINTANG TIGA atau pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) yang saat ini menduduki jabatan penting di Mabes Polri.

Karena punya beking jenderal bintang tiga, aparat Polresta Medan sungkan menangkap William. Padahal sejak dilaporkan Brigadir Fandi, Senin sore tak lama setelah penamparan terjadi, William tetap berada di rumahnya. William sendiri menyerahkan diri Kamis petang (17/9/2015).

Petugas Satreskrim Polresta Medan tak melakukan penan

     William alias A Long alias Liam

gkapan karena takut pada beking William. “Kita sangat memahami dilematis kawan-kawan di Polresta Medan. Tapi untunglah setelah kasus ini diberitakan media, Pak Komjen jadi marah dan memerintahkan William untuk menyerahkan diri,” kata sumber.

Lalu bagaimana William bisa dekat dengan jenderal ini? Sumber di Polri menjelaskan Minggu (20/9/2015) William tak kenal langsung dengan jenderal tersebut. “Ia kenal dengan Pak Komjen melalui temannya berinisial AN,” ujar sumber itu.


Menurutnya, saat jenderal itu bertugas di Polda Sumut, AN yang juga pengusaha Tionghoa berteman dekat dengan jenderal tersebut. “Jadi AN inilah yang mengenalkan William dengan Pak Komjen, waktu bertugas di Polda Sumut

Namanya gak usah disebutlah, gak enak nanti. Tapi yang penting William sudah diperintahkannya untuk menyerahkan diri,” tambahnya. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti marah besar saat mengetahui Brigadir Fandi ditampar William (sebelumnya disebut Liam, Red). Badrodin kabarnya langsung memerintahkan Kapolda Sumut, Irjen Ngadino untuk mengawal pengusutan kasus itu hingga ke pengadilan.

 

Thursday, 17 September 2015

Polisi Menangis Di Bacok Pemuda Tionghoa di Medan

MEDANSATU.COM, Medan – Hanya Untuk Mengingatkan, Rupanya Belum Tuntas Masalah Warga Anggota polisi korban pengeroyokan sejumlah pemuda Tionghoa, Briptu Ehlan Alfariz, menangis di Mapolresta Medan, kemarin. Pasalnya, para pelaku yang membacok dirinya dan menganiaya anaknya tak kunjung diproses Satreskrim Polresta Medan.


Padahal ia telah melaporkan kejadian itu pada 14 Maret 2015 lalu, sesaat setelah penganiayaan terjadi di Medan Polonia. Briptu Ehlan kemarin datang ke Mapolresta Medan bersama istri dan tiga anaknya. Awalnya ia hanya ingin menanyakan perkembangan kasus itu. Tapi karena tak ada jawaban, ia pun mengamuk.


“Kenapa laporan saya tak diproses. Saya polisi juga lho. Kalian tangkap pelakunya. Kalian kan polisi,” ujar Briptu Ehlan berteriak-teriak di gedung Satreskrim. Karena tak ada jawaban, ia pun berteriak-teriak dan memaki polisi yang ada di ruangan itu.


“Laporan para pemuda Tionghoa yang mengeroyok saya, yang membacok saya kalian tanggapi. Kenapa laporan saya tidak? Sorry ya, saya tak ada uang untuk menyogok kalian (polisi). Tolonglah tangkap pelaku yang juga menabrak anak saya,” ujarnya sedih.


Meski telah memaki-maki petugas Satreskrim, namun tak ada tanggapan juga. Hal itu membuat Briptu Ehlan semakin kesal. Ia kemudian menangis saat puluhan polisi yang ada di tempat itu malah menontonnya. Karena amarahnya sudah memuncak, Briptu Ehlan kemudian mengamuk dan memaki rekannya sesama polisi dengan perkataan yang tak pantas diucapkan. “Apa hah! Kau mau tembak aku? Tembaklah! Kalian memang polisi anjxxx!,” makinya. Karena membuat gaduh, Briptu Ehlan lalu diamankan petugas Propam. Menurut seorang petugas, Briptu Ehlan diberi penjelasan dan pengarahan. Sementara Kanit Pidum Polresta Medan, AKP Bayu Putra Samara, saat dikonfirmasi mengaku sudah memproses laporan Alfariz. “Kasusnya sudah P21. Mungkin Rabu akan kita limpahkan tahap 2 ke jaksa,” ujarnya.

Tampaknya Warga Tionghoa ini adalah BIG BOS nya Polisi Tingkat Tinggi, karena Polisi Kacangan yang di bacok tidak di Proses.. coba itu kalau Warga Pribumi, habis lah dia, tak usah melapor ke atasan Polisi (sikorban itu) yang akan menghabisi Warga pribumi tersebut. 

Wednesday, 16 September 2015

Ketua DPRD Medan AJIB Shah di Periksa KPK

Satu Persatu petinggi-petinggi SUMUT yang Hobby Korupsi akan menikmati hari tuanya di Hotel Prodeo. Mulai dari Mantan Walikota Abdillah, Gubernur Syamsul Arifin, ngekor lagi Rahudman Harahap, Ketua PTUN si Kaligis Tua Bangka, nyusul lagi Gatot bersama kekasihnya, dan cepat atau lambat Ajib Syah akan menyusul dan mudah-mudahan bisa nginap di Hotel Prodeo. 

Ketua DPRD Sumut Ajib Shah kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, di Mako Brimob Polda Sumut.


Informasi diperoleh, Rabu (16/9/2015), pemeriksaan Ajib Shah dijadwalkan pada hari Kamis (17/9/2015) sekira pukul 09.00 Wib.

Selain politisi Partai Golkar versi Aburizal Bakrie (ARB) ini, KPK juga kembali memeriksa Wakil Ketua Zulkifli Effendi Siregar dari Partai Hanura, pada hari ini (Rabu 16 September) sekira pukul 13.00 Wib.


Selain itu, KPK juga kembali memeriksa mantan pimpinan DPRD Sumut Priode 2009-2014, yaitu Kamaluddin Harahap dari PAN, Muhammad Afan dari PDIP, Saleh Bagung dari Partai Demokrat, Chaidir Ritonga dari Golkar dan Sigit Pramono Asri dari PKS.


Mereka semua diperiksa pada hari Kamis (17/9/2015) dengan waktu yang bersamaan sekira pukul 09.00 Wib.

Berikut Foto-Foto Petinggi SUMUT para maling / rampok  uang rakyat : 

Ajib Shah (Ketua DPRD Medan) masih di Periksa KPK

 

Rahudman Harahap (Mantan Walikota Medan) Pencuri

Syamsul Arifin (Mantan Gubernur SUMUT) Pencuri


Abdillah (Mantan Walikota Medan) Pencuri

Gatot & Isteri (Mantan Gubsu Sumut) Sejoli Pencuri

OC Kaligis Tua Bangka Pencuri

 

 

Thursday, 9 July 2015

Alasan Ahok Terindikasi Korupsi "BPK" : Yang Pilih saya Masyarakat Bukan BPK

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terkait laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2014. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak peduli dengan hasil itu.

"Saya enggak masalah, yang menentukan saya jadi gubernur atau tidak adalah warga DKI bukan BPK, disclaimer, WDP atau WTP," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Predikat dari BPK itu dianggap tidak penting oleh Ahok. Dia mencontohkan, era Fauzi Bowo selalu mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak menjamin dia terpilih kembali menjadi gubernur. Berbeda dengan Ahok yang sedang memperbaiki sistem tapi malah mendapat WDP.

"Sekarang kami sedang perbaiki jadi WDP. Enggak apa-apa, saya mau disclaimer juga nggak apa-apa kok. Foke (Fauzi Bowo) yang dapat WTP juga kalah dengan kami. Jadi tidak ada urusan buat saya, yang penting duit pelayanan DKI tidak dicolong," tegas dia.

Karena itu, Ahok meminta BPK membuat standar yang jelas dalam mengaudit anggaran pemda. Jangan sampai orang yang mark up, tapi sesuai aturan justru tidak dinilai sebagai masalah.

"Saya protes tidak terima, mereka kemarin nggak kasih saya ngomong. Kayaknya DPRD sengaja mengatur supaya saya nggak ngomong, padahal seharusnya begitu disampaikan BPK itu saya harus ikut ngomong paling tidak terima kasih. Sudah siapkan pidatonya, enggak boleh tiba-tiba. Ya sudah saya ikuti, saya enggak punya hak interupsi, saya bukan anggota DPRD. Semua ditutup kemarin," tutup Ahok.

Ahok Tantang BPK
Ahok juga tidak habis pikir dengan sikap BPK. Ahok menantang BPK untuk memeriksa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuka hati. "Mulai sekarang, periksa saja DKI sekencang mungkin. Periksa saja, kalau perlu bikin sampai Ahok bisa masuk penjara," ujar Ahok.

Bagi Ahok, pemeriksaan mendalam itu tidak menjadi masalah. Asalkan, BPK bersikap adil dengan menerapkan standar pemeriksaan yang sama dengan daerah lain.

"Tapi saya akan menuntut seluruh kabupaten, kota, provinsi se-Indonesia dasar periksanya sama, sesuai yang disampaikan oleh BPK. Dia punya dasar pemeriksaan yang sama," pinta Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu bahkan akan mengumpulkan daerah mana yang mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, tapi justru WTP itu berujung penjara bagi kepala desa.

"Saya mau tahu ini. Biar kita terbuka selesaikan masalah republik ini. Supaya beres sama-sama. Jangan BPK merasa kayak Allah Maha Kuasa saja di Republik ini," ujar dia. (Bob/Yus)

KPK Tangkap Tangan Hakim Korupsi di Medan

Lima objek tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tiba di Gedung KPK, Jumat (10/7/2015) dini hari. Mereka tiba di Gedung KPK menumpangi mobil tahanan KPK, setelah diterbangkan dari Medan sejak pukul 20.00 WIB.


Saat masuk ke gedung KPK, mereka hanya menunduk tanpa menanggapi pertanyaan wartawan. Namun, kericuhan sempat terjadi saat kelimanya masuk ke lobi gedung KPK.


Sekitar delapan orang pengacara yang sejak sore menunggu kedatangan mereka di ruang tunggu memaksa masuk melewati pintu steril KPK. Mereka langsung dihadang oleh petugas keamanan dan seketika terjadi ricuh.


Petugas keamanan pun berhasil mencegah mereka masuk dan memaksanya kembali duduk di ruang tunggu. Diketahui, salah satu yang ditangkap tangan KPK adalah seorang pengacara. Sore tadi, pengacara Afrian Bondjol, salah satu dari delapan pengacara tersebut mendatangi Gedung KPK. Ia merupakan pengacara di bawah naungan kantor pengacara OC Kaligis.

KPK Tangkap Tangan Hakim Korupsi di Medan


Ia mengaku kedatangannya untuk mengkonfirmasi kabar yang menyebutkan bahwa salah satu objek tangkap tangan di Kantor PTUN di Medan merupakan koleganya di kantor pengacara yang sama. "Maksud kedatangan saya ini di sini untuk meminta kejelasan mengenai berita yang saat ini beredar," ujar Afrian.


Pengacara tersebut diketahui bernama Yagaro Bastara Guntur atau yang akrab disapa Geri. Afrianto membenarkan bahwa Geri merupakan kolega kerjanya.


"Memang ada salah satu anggota kita bernama Geri. Kita belum jelas, tapi beritanya simpang siur," kata Afrian. 

Dalam tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, KPK menangkap tangan lima orang yang terdiri dari tiga hakim, seorang panitera, dan seorang pengacara, Kamis siang.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, diduga tangkap tangan itu berkaitan dengan transaksi uang dalam pengurusan sengketa di PTUN Medan. KPK pun menyita ribuan dollar AS dalam pecahan 100 dollar bersamaan dengan tangkap tangan lima orang tersebut.

Hasil Audit BPK Gubernur DKI Ahok Berpotensi Merugikan Negara Triliunan

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengungkapkan, Pemprov DKI mendapat opini WDP terhadap laporan keuangan tahun 2014. BPK mendapatkan 70 temuan dalam laporan keuangan daerah senilai Rp 2,16 triliun. Temuan itu terdiri dari program yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 442 miliar dan berpotensi merugikan daerah sebanyak Rp 1,71 triliun.

Lalu, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 3,23 miliar, belanja administrasi sebanyak Rp 469 juta, dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar. BPK lantas menyoroti beberapa temuan yang wajib menjadi perhatian Pemprov DKI.

Temuan itu ialah aset seluas 30,88 hektar di Mangga Dua dengan PT DP yang dianggap lemah dan tidak memperhatikan faktor keamanan aset. Selain itu, pengadaan tanah RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang tidak melewati proses pengadaan memadai. Indikasi kerugiannya sebesar Rp 191 miliar.

Pemprov DKI juga mengalami kelebihan bayar biaya premi asuransi senilai Rp 3,7 miliar, juga pengeluaran dana bantuan operasional pendidikan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 3,05 miliar.

Temuan lainnya yang perlu diwaspadai Pemprov DKI ialah penyertaan modal dan aset kepada PT Transportasi Jakarta yang tak sesuai ketentuan. Hal ini menyangkut tanah seluas 794.000 meter persegi, bangunan seluas 234 meter persegi, dan tiga blok apartemen yang belum diperhitungkan sebagai penyertaan modal kepada BUMD.

Hal lain yang menyebabkan DKI dapat opini WDP karena Pemprov DKI dianggap kurang bisa menjaga aset dan berakibat pada beralihnya aset ke pihak ketiga. Akibatnya, hal itu berpotensi merugikan daerah senilai Rp 3,58 triliun.

Friday, 22 May 2015

Ban Trans Jakarta dari Tiongkok Unggulan KOKOHOK (Jokowi Ahok) Lepas

Baru kemarin Trans Jakarta kebakar.. sekarang Trans Jakarta bannya Lepas... haaaaa....... Kalau yang seperti ini pendukung dan Pemuja JOKOHOK (Jokowi Ahok) tidak akan pernah berani membully JOKOHOK,,, maka rasakanlah wahai Masyarakat DKI yang mendukung JOKOHOK,, JOKOBLOK.... JOKOWEK.... sembah itu... cium pantatnya......

1 Unit bus TransJakarta mengalami roda lepas di salah satu lampu merah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Roda yang terlepas ini menimpa 3 orang pengendara motor.

Petugas Call Center PT Transjakarta Andrian saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Namun dia mengatakan pihaknya akan mengecek peristiwa itu.

"Akan kita cek," kata Andrian, Jumat (22/5/2015).

Di media sosial, kecelakaan ini cukup ramai dibicarakan. Kecelakaan diperkirakan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di lampu merah Cengkareng, Jakbar. Diduga yang mengalami kecelakaan yakni bus TransJ koridor 3 (Kalideres-Pasar Baru).

Berdasarkan informasi, roda belakang bus yang terlepas ini menimpa 3 pengendara motor. Belum diketahui penyebab lepasnya roda ban bus tersebut serta kondisi ketiga pemotor tersebut.

Hingga saat ini Polsek Cengkareng yang dihubungi via telepon, belum menjawab untuk memberikan keterangan tentang kecelakaan ini.

Musnahkan Cina PKI dari Indonesia dan Orang Pribumi yang menjadi antek-anteknya.... 

Sunday, 3 May 2015

Pendapat Refly Harun Tentang Jokowi

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, tidak ada ucapan Presiden Joko Widodo yang dapat dipegang. Jokowi pun dinilainya sebagai sosok yang mahir dalam mempermainakan sandiwara politik didepan publik.

"Sudah biasa Presiden mengeluarkan Statemen bermata dua. Tidak ada yang bisa dipegang," ucap Refli dalam diskusi di Kantor Pusat YLBHI, Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2015).

Refly mengatakan keberpihakan Jokowi dalam perkara penegakan hukum di Indonesia, masih diragukan. Pasalnya, Jokowi tidak pernah konsisten dalam setiap mengeluarkan ucapanya sehingga kerap terjadi interprestasi yang oleh para bawahannya dipemerintahan.

"Contoh sederhana, soal 'stop kriminalisasi KPK', tapi di satu sisi dia juga bilang jangan ada sok diatas hukum. Ucapan dia selalu bersayap," kata Refli.

Lebih lanjut Refly mengungkapkan, keseriusan Jokowi menginstruksikan Polri untuk membebaskan Novel Baswedan dari penahanan Polri juga masih diragukan. Mengingat sampai detik ini, Polri tidak mengindahkan perintah presiden.

"Ini tidak lazim, Polri tidak mengikuti instruksi presiden. Atau jangan-jangan sebenarnya Jokowi tidak benar-benar melarang. Masalah besar kita sekarang itu kalau presiden justru mengelabui publik dengan ucapannya," tandasnya.

Novel Baswedan di Tangkap

Anggota Komisi III DPR Aboebakar Al Habsy mengaku mendapatkan informasi penangkapan terhadap Novel Baswedan disebabkan adanya permintaan dari jaksa agar polisi segera melangkapi berkas yang P19.

Pasalnya, Novel telah dua kali dipanggil, maka pihak kepolisian akhirnya melakukan penangkapan untuk dilakukan rekonstruksi dan mendapatkan keterangan tambahan sebagaimana petunjuk Jaksa. Pada posisi ini, kata Aboe, polisi sebenarnya mencoba menjalankan tugasnya sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Oleh karenanya, semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada. Sejarah mencatat, proses hukum terhadap Ketua MK, Anggota DPR, Calon Kapolri, maupun para Jendral selama ini selalu dilakukan tanpa ada intervensi. Biarkanlah para penegak hukum menjalankan tugasnya dengan merdeka," kata Aboe melalui pesan singkat, Minggu (3/5/2015).

Disisi lain, ujar Politisi PKS itu, Polri harus secara transparan menjelaskan persoalan ini ke publik. Jangan sampai publik mendapatkan informasi yang tidak benar dari pihak lain. Ia mencontohkan, adanya ungkapan terjadi kriminalisasi terhadap Novel Baswedan. Pada konteks ini Polri harus dapat menunjukkan adanya tindak pidana berikut korbannya.

"Bila memang benar itu ada tindak pidana, berarti hal tersebut bukan kriminalisasi. Sebaliknya, bila tak ada korban atau tindak pidana yang terjadi, dapat dikatakan penyidik telah melakukan kriminalisasi terhadap Novel Baswedan," ujarnya.

Aboe menuturkan seluruh pihak ingin negara ini diselenggarakan dengan sebuah kedaulatan hukum sebagaimana dikatakan pasal 1 UUD 1945. Karenanya, berikanlah kedaulatan hukum tersebut pada para penegak hukum, jangan ada intervensi dalam penegakan hukum. Disisi lain, setiap warga negara harus diperlakukan sama didepan hukum, hal ini sebagaimana diamanahkan pasal 28D ayat 1.

"Oleh karenanya, tidak boleh ada orang yang kebal hukum, atau diistimewakan dihadapan hukum, karena ini bertentangan dengan asas equality before the law," imbuhnya.

Ia menuturkan bila pihak Novel Baswedan merasa tidak merasa melakukan tindak pidana yang dibutuhkan, silahkan memberikan pembelaan di Pengadilan melalui aturan hukum yang ada. "Sebagai penegak hukum tentunya Novel sangat percaya dengan pengadilan yang ada. Bukankah selama ini sebagai penegak hukum Novel juga membawa perkara yang ditanganinya ke pengadilan yang sama," ujarnya. Demikian dilansir Tribunnews.

Sunday, 29 March 2015

Rezim Jokowi Apabila Tidak Bayar Pajak Tanah Di Ambil Negara

REZIM JOKOWI = REZIM IBLIS!


Pajak PBB dinaikkan hingga mencekik rakyat. Begitu rakyat tidak mampu bayar pajak PBB, tanahnya dirampas. Jika begini, berarti lebih kejam daripada Penjajah Belanda.... Menurut menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan, kalau punya tanah berarti orang kaya. Biar kata 50 m2. Jadi harus bayar pajak.

Jadi agar tidak bayar pajak PBB, kita jangan punya tanah. Jangan punya rumah. Jadi gelandangan saja... Hebat...

Jika pemerintah mau penerimaan pajak meningkat, sejahterakan rakyat. Buat program transmigrasi. Beri modal agar rakyat bisa usaha. Beli mobil, kapal, dan pesawat buatan dalam negeri.

Menteri Agraria: Kalau Tidak Bayar PBB, Ambil Tanahnya "Kami nanti akan terapkan PBB progresif. Kalau semua nanti pada lari tidak bayar PBB, saya minta ambil tanahnya," kata Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional


Hwa LimPartai Sarkub Demokrat (SarDem)
1 hr · Selamat ya... Yang punya tanah warisan dari leluhur di tengah kota tapi gak punya uang untuk bayar PBB, siap2 dirampas "negara". Iya, "negara" yang dibela leluhur kita dulu sampai tetes darah terakhir.

Di sini kadang saya merasa ingin taruh bapak menteri dan asu dalam satu kandang.
Kok jadi seperti preman begini?

Harusnya pemerintah mensejahterakan rakyat. Bukan memiskinkan rakyat dgn berbagai kenaikan harga barang dan pajak. 

Kenaikan Pajak PBB di Jakarta yang Amat Tinggi

Wednesday, 18 March 2015

Razman Arif Nasution Pengacara Pembual Telah di Eksekusi

Pengacara yang sedang moncer, Razman Arief Nasution, akhirnya telah dieksekusi oleh tim intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim dari Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal. Razman memang berstatus terpidana kasus penganiayaan.

Saya selaku penulis Hendra Pakpahai, SHI sungguh bersyukur atas di tahannya Razman Arif Nasution ini dikarenakan saya pernah mempercayakan kepada Razman ini kasus Tanah dimana bayarannya sebagai Pengacara sudah saya sanggupi tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya, malah membuat alasan yang tidak masuk akal, seperti meminta uang yang tidak sepantasnya kepada saya, dan ini menurut saya adalah meguras. 
"Tim jaksa intel Kejagung dan Kejari P‎anyabungan telah menangkap Razman Arief Nasution dan dieksekusi ke LP Cipinang," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).
Razman ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di sekitar kantor Mahkamah Agung (MA)‎. Razman beberapa kali melawan bahwa dia tidak bisa dieksekusi. Namun akhirnya, Razman berhasil digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Razman sendiri memang sedang moncer‎. Sukses menjadi pengacara Komjen Budi Gunawan (BG), Razman kini menjadi kuasa hukum DPRD DKI melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal dugaan korupsi pengadaan UPS. Selain itu, Razman juga menjadi pengacara Sutan Bhatoegana untuk permohonan praperadilan melawan KPK.

Razman sendiri‎ telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan terkait kasus penganiayaan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.

‎Razman berkilah apabila dalam amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Namun putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara 3 bulan.

Saran saya sebagai penulis, hati-hati dalam memilih pengacara termasuk si Razman Arif Nasution ini yang banyak bualan dan Pengacara Abu-Abu,  karena saya sebagai salah satu korban sangat terpukul, dan mungkin masih banyak lagi korban-korban lain yang di kurasnya. 

Sunday, 15 February 2015

Meludah Sembarangan Kepala Bocor

Inilah akibatnya kalau meludah sembarangan, tidak tau tempat dan hal ini banyak kita temui di Inedonesia Pertiwi ini seolah-olah masyarakatnya tidak berpendidikan. 

PEMATANGSIANTAR,  Lindawati boru Pulungan, warga Jalan Merpati, Pematangsiantar, Sumatera Utara menjadi sasaran amarah tetangganya yang diusir dari kontrakan oleh si pemilik rumah. 


Lindawati dengan kening robek berdarah-darah akibat dipukul pakai batu, dibawa suaminya Roy Tobing (34) ke Polres Pematangsiantar untuk membuat pengaduan, Minggu (15/2/2015). 

Saat ditemui di ruang Unit Gawat Darurat RSUD dr Djasamen Saragih untuk diobati dan diambil visum atas anjuran polisi, Roy menuturkan kejadian bermula sekitar pukul 09.00 Wib, saat Lindawati bersamanya sedang sarapan pagi.

Namun tiba-tiba pelaku, Dian (25) yang adalah tetangga mereka melintas dan membuang ludah di hadapan mereka. Sontak saja perbuatan pelaku ditegur oleh Roy, dengan berkata, "Apanya maksudmu?" 

Namun, Dia malah balik menantang Roy. "Kenapa rupanya kalau nggak senang, ayo maen,’’ kata Roy menirukan ucapan pelaku yang mengajaknya berduel. 

Merasa tertantang Roy dan Dian terlibat adu mulut dan saling dorong. Korban Lindawati langsung menghampiri Dian dan berkata, "Maksud kau tadi apa?" hardiknya. 

Bukannya merasa bersalah, Dian kian emosi hingga mengambil sebuah batu hias berbentuk kerang besar dan langsung menghantam Linda hingga roboh. 

Roy yang melihat sang istri tersungkur langsung mengajaknya ke kantor polisi guna membuat laporan atas perbuatan pelaku. Lindawati mengaku sama sekali tidak ada masalah apapun dengan Dian. Hanya saja sudah dua minggu belakangan ini Dian terasa selalu mencari masalah.

"Dia disuruh pindah oleh pemilik rumah kontrakan Florensia boru Situmorang, dia lantas menyalurkan amarahnya sama kami. Mungkin dia juga cemburu karena kami tidak disuruh pindah," ucap Linda. 

Ternyata, Dian memang sengaja diusir oleh pemilik rumah kontrakan karena sering melakukan pencurian barang-barang milik Florensia boru Situmorang. Hingga kini Linda yang didamping suaminya membuat laporan ke Polsek Siantar Barat untuk melakukan pengaduan.

Sumber KOMPAS.com (16/02/2015)

Gawat .... Pemecah Rekor Muri Sebanyak 233 Mesum di Hari Velentine Day Ditangkap Satpol PP

Sebanyak 233 orang yang melakukan perbuatan mesum terjaring dalam operasi yang digelar Satpol PP Kota Surabaya saat perayaan Valentine's Day, Sabtu (14/2/2015) malam hingga Minggu (15/2/2015) dinihari. Mereka kini diamankan di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos), dan menunggu dijemput keluarga.

"Untuk sementara mereka kami bawa ke Liponsos agar bisa dijemput pihak keluarga," kata Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, kemarin.

Irvan menjelaskan, ada 27 orang yang tertangkap saat berada di Hotel Istana Permata Jalan Dinoyo, Hotel Dahlia sebanyak 22 orang, Hotel Mini Kenjeran 146 orang, Hotel SL 10 orang, Hotel Legian dua orang, tempat kos di Petemon tujuh orang, dan kos di Dukuh Kupang sembilan orang. (Baca: Hari Valentine, Ratusan Pasangan Mesum Terjaring Razia di Surabaya)

Sementara itu, Kepala Liponsos Keputih Surabaya Sri Supatmi menyebutkan, hasil kiriman razia Satpol PP adalah yang terbanyak dibandingkan dengan razia-razia pasangan mesum sebelumnya.

Biasanya, kata dia, hasil tangkapan yang dibawa ke Liponsos hanya puluhan saja. "Ini rekor yang terbanyak. Kemarin itu sampai ada tujuh truk yang dipakai untuk mengangkut orang yang terjaring razia," kata Sri.

Sri menyebutkan, prosedur penjemputan di Liponsos sebenarnya tidak rumit. Namun, syaratnya memang yang menjemput harus orangtua atau keluarga terdekat. Status keluarga harus dibuktikan dengan KTP.

Sri mengaku telah banyak menolak pihak yang mengaku keluarga namun tidak bisa membuktikan status mereka. Bahkan, sampai ada pihak-pihak yang meminta bantuan petugas pemerintah untuk membantu mengeluarkan. Namun mereka tetap ditolak jika tidak bisa membuktikan atau membawa bukti Kartu Keluarga (KK) milik warga yang terjaring. 

"Yang menjemput memang harus orangtua atau keluarga yang ada dalam satu KK. Kalau tidak, tidak bisa," kata dia.

Hal itu ditujukan agar orang yang terkena razia mendapatkan efek jera. Sebab, yang terjaring razia ini mayoritas adalah pasangan mesum yang bukan suami istri, sehingga jika dijemput langsung orangtua, maka diharapkan akan ada efek hukuman sosial yang diterima oleh mereka.

"Kalau pun mereka adalah orang yang kerja tidak bener, ya biar orangtuanya ngerti anaknya itu kerjanya bagaimana. Kebanyakan itu orangtuanya nggak tahu anak-anaknya kerja begituan," kata Sri lagi.
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/02/rasain-terpidana-korupsi-mati-di-sel.html
Ini Dia 233 Muda-Mudi Yang Mesum di Velentine Day Diamankan POL PP
Rasain Lo....... 

Selama di Liponsos, para pasangan mesum itu dikumpulkan dalam satu ruangan yang terpisah antara laki-laki dan perempuan. Mereka tidak akan bisa keluar sampai ada keluarga yang menjemput.

Mereka akan diberi waktu selama tiga hari. Jika sampai tiga hari tidak dijemput, maka ada kemungkinan mereka akan dibawa ke UPT seperti Liponsos di Kediri untuk mendapat perlakuan lanjutan. "Termasuk mereka yang tidak jelas keluarganya siapa, dan tidak ada yang menjemput," kata dia.
Sumber Kompas.com

Rasain... Terpidana Korupsi Mati Di Sel

Salah seorang terpidana kasus korupsi yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang dikabarkan meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Tugurejo Semarang. Terpidana meninggal bernama Haryono Samsuatmojo, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupatan Boyolali, JawaTengah. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Yuspaharuddin mengatakan, yang bersangkutan meninggal dini hari tadi, Senin 16 Februari 2015. Terpidana dilarikan ke rumah sakit akibat menderita penyakit jantung. 

"Meninggal jam 03.00 WIB tadi. Dia meninggal karena penyakit jantung. Sudah lima hari dirawat di sana (RSUD Tugurejo)," kata Yuspaharuddin, Senin pagi tadi. 

Haryono dihukum karena kebetulan tersangkut kasus korupsi proyek rehabilitasi Bendungan Penggung tahun 2011. Dia dihukum pidana 14 bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau setara dengan dua bulan kurungan. 

Hukuman dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 27 November 2014. Haryono dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenang sebagaimana dalam dakwaan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk proses pemakaman, lanjut Yuspaharuddin, pihak pengelola Lapas sedang mengurus serah terima ke pihak keluarga. 

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/02/hukuman-mati-pantas-untuk-koruptor.html
Haryono Samsuatmojo
Dipenjara Karena Mencuri Uang Rakyat.... RASAKAN......
Menurut dia, ada proses administrasi dan hal lain yang perlu dituntutaskan sebelum jenazah dibawa ke Boyolali. Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Humas RSUD Tugurejo Semarang Endang Dwiningsih mengaku belum bisa memastikan ada nama tersebut meninggal di rumah sakitnya. 

"Coba saya cek dulu mas," katanya singkat.

Dikutip dari Kompas.com (16/02/205)

Hukuman Mati Pantas Untuk Koruptor Ketua MK Akil Moctar

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, Ketua MK Akil Mochtar telah terbukti secara kasatmata melakukan tindak pidana korupsi karena ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan. Hal ini, katanya, patut diduga kuat Akil menerima suap. Sebagai ketua lembaga penegak hukum, menurutnya, hukuman yang pantas adalah hukuman mati.

Hingga saat ini, Akil masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan belum ditetapkan status hukumnya.

Ini Dia Pencuri Yang Tidak Di Gebukin, Malah Mengajungkan Jempol ....
Akil Muchtar Ketua Mahkamah Konstitusi
Coba Kalau Rakyat Biasa Mencuri... Pasti Digebukin Bahkan sampe Mati....
Sesekali Cocoknnya Para Koruptor Harus Di Serahkan ke Masyarakat di Gebukin Biar Tau Rasa......

Thursday, 5 February 2015

Prosedur Apabila Polisi Tidak Menindah Lanjuti Laporan Perkara

Pengertian praperadilan berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah sebagai berikut:


“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur undang-undang ini, tentang:

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/02/cara-menyampaikan-komplain-terhadap.html

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

Sehingga apabila Saudara mengajukan permohonan praperadilan dengan dasar “kasus tidak diproses selama 1 (satu) tahun”, maka dapat kami sampaikan bahwa alasan tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 butir 10 KUHAP. Lebih lanjut tentang praperadilan diuraikan dalam KUHAP Bab X Bagian Kesatu tentang Praperadilan, Pasal 77 - Pasal 83 KUHAP. 

Namun bilamana diperkenankan, kami akan memberikan saran hukum kepada Saudara untuk menghadapi permasalahan hukum terkait tidak diprosesnya laporan ke pihak kepolisian, sebagai berikut:

Pertama, pastikan Saudara sebagai Pelapor mengetahui nomor Laporan Polisi yang Saudara buat pada saat itu.

Dahulu berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentangPengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap No. 12 Tahun 2009”) mengatur bahwa setiap pelapor/pengadu wajib menerima “Surat Tanda Terima Laporan (STTL)”, namun saat ini Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap No. 14 Tahun 2012”) tidak lagi mengatur demikian.

Sehingga Saudara harus memastikan terlebih dahulu bahwa laporan yang Saudara sampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah teregistrasi dengan adanya nomor laporan polisi.

Selain itu perlu kami informasikan terkait dengan mekanisme penyampaian laporan pada pihak kepolisian dan proses penyidikan terhadap laporan tersebut berdasarkan Pasal 14 Perkap No. 14 Tahun 2012, sebagai berikut:
  1. Bahwa penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan (ayat 1),
  2. Setelah Laporan Polisi dibuat, maka terhadap Pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor” (ayat 3).
Selain daripada itu, sebagai Pelapor kami sarankan untuk mengetahui benar nama Penyidik pada instansi kepolisian terkait yang ditugaskan untuk menyidik perkara Saudara. Sebab tidak semua anggota polisi pada instansi kepolisian terkait menangani perkara Saudara.

Kedua, Bahwa apabila Saudara tidak juga memperoleh informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah dibuat, maka Saudara sebagai Pelapor dapat mengajukan permohonan agar dapat diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Mengenai hal perolehan SP2HP, berikut akan kami sampaikan dasar hukum terkait, antara lain:
  • Pasal 12 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa SP2HP merupakan informasi publik yang merupakan hak dari pihak pelapor.
  • Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap No. 21 Tahun 2011”),yang menyebutkan bahwa informasi penyidikan diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.
Bahwa mengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga tidak diatur waktu perolehannya. Dahulu dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya.

Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HPkepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010.
  • Pasal 11 ayat (2) Perkap No. 21 Tahun 2011 menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
Apabila kemudian terhadap laporan polisi yang telah Saudara buat diketahuitelah dilakukan penghentian penyidikan yang telah diinformasikan Penyidik terkait kepada Saudara melalui SP2HP, bilamana terdapat alasan keberatan terhadap penghentian penyidikan tersebut maka Saudara dapat mengajukan permohonan praperadilan kepada ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 80 KUHAP yang selengkapnya berbunyi demikian:

“Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.”

Sebelum terdapat penghentian penyidikan yang diinformasikan oleh Penyidik dalam bentuk SP2HP kepada Saudara sebagai Pelapor, maka selama itu Saudara tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan dengan menggunakan alasan “laporan ke pihak kepolisian tidak diproses secara hukum selama satu tahun, dan tanpa memberikan keterangan apapun terhadap korban”, dengan kata lain permohonan praperadilan dapat Saudara ajukan ketika dihentikannya proses penyidikan sebagaimana telah kami jelaskan.

Demikian kiranya dapat membantu permasalahan hukum yang Saudara sedang hadapi.

Dasar Hukum:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan;
  5. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Wednesday, 4 February 2015

Cara Menyampaikan Komplain Terhadap Pelayanan Polisi

Dalam praktik hukum acara pidana dikenal adanya istilah laporan dan pengaduan. Apa perbedaannya? Pengertian laporan berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(“KUHAP”) adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Sedangkan, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya (Pasal 1 angka 25 KUHAP). Lebih lanjut Anda dapat membaca artikel Perbedaan Pengaduan dengan Pelaporan.

Salah satu kewenangan polisi adalah menerima laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”). Melayani masyarakat merupakan tugas utama polisi (lihat Pasal 13 huruf c jo. Pasal 14 ayat (1) huruf k UU Kepolisian).
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/

Pengaturan lebih lanjut mengenai laporan tindak pidana diatur dalamPerkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”). Ketika masyarakat melakukan pelaporan, maka polisi akan membuat laporan polisi berdasarkan laporan masyarakat yang disebut dengan Laporan Model B (Pasal 5 ayat (3) Perkapolri 14/2012).

Memang sudah sepatutnya laporan mengenai suatu tindak pidana ditindaklanjuti oleh polisi. Akan tetapi, terkadang laporan tersebut tidak kunjung mengalami perkembangan. Pelapor dalam hal ini dapat melakukan upaya pengaduan masyarakat (“Dumas”) sebagaimana diatur dalamPerkapolri No. 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 2/2012”).

Menurut Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 2/2012 Dumas dapat disampaikan langsung maupun tidak langsung.

Dumas secara langsung (Pasal 4 ayat [2] Perkapolri 2/2012), merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pengadu secara langsung melalui:
a. Sentra Pelayanan Dumas; dan
b. setiap Pegawai Negeri pada Polri.

Sedangkan, Dumas secara tidak langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pengadu melalui:
  1. Surat
  2. Tromol Pos 7777 atau kotak pos Dumas Mabes Polri atau pada masing-masing kesatuan kewilayahan;
  3. Website dan e-mail Polri;
  4. Telepon, faksimili, atau SMS;
  5. Media massa dan jejaring sosial;
  6. Surat Dumas melalui lembaga kemasyarakatan:
         a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); dan
         b. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Advokat;
7. Surat Dumas melalui Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Adat (Todat), 
    atau Tokoh Pemuda (Toda)

Dumas dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung mengenaikomplain atau ketidakpuasan terhadap pelayanan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas, serta permintaan klarifikasi atau kejelasan atas penanganan perkara yang ditangani Polri atau tindakan kepolisian (Pasal 5 huruf a dan d Perkapolri 2/2012).

Dumas dapat disampaikan kepada Sentra Pelayanan Dumas mulai dari tingkat Polsek hingga tingkat Mabes Polri (Pasal 6 ayat (1) Perkapolri 2/2012).

Penanganan dumas ditangani oleh pihak-pihak yang diatur dalam Pasal 24 Perkapolri 2/2012 yaitu
  • Itwasum Polri, untuk lingkungan Polri;
  • Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, untuk lingkungan Bareskrim Polri;
  • Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri, untuk lingkungan Divpropam Polri;
  • Itwasda, untuk lingkungan Polda, Polres, dan Polsek;
  • Bagwassidik Polda, untuk lingkungan Ditreskrim Polda;
  • Bidpropam Polda, untuk lingkungan Bidpropam Polda; dan
  • Siwas, untuk lingkungan Polres dan Polsek.
Jadi, pelapor yang laporannya tidak ditindaklanjuti oleh polisi dapat melakukan upaya pengaduan masyarakat melalui cara yang telah dijelaskan sebelumnya. Pengaduan masyarakat dapat ditujukan untuk komplain atau ketidakpuasan terhadap pelayanan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas, serta permintaan klarifikasi atau kejelasan atas penanganan perkara yang ditangani Polri. 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana