Showing posts with label Pidana Mati. Show all posts
Showing posts with label Pidana Mati. Show all posts
Sunday, 20 September 2015
Sunday, 29 March 2015
JOKOWI TOLONG JANGAN OBRAL INDONESIA
Dengan kondisi rupiah yang sedang hancur lebur seperti sekarang, ditambah beragam harga kebutuhan masyarakat yang terkena inflasi, rakyat telah terpukul dua kali. Beli barang impor harganya meninggi. Beli barang dalam negeri juga tak mampu lagi. Meski masih ada yang coba menghibur dengan bilang : ekspor kita akan berdaya saing karena harganya murah di luar negeri. Yang terjadi padahal sebaliknya. Pemerintah juga menggunakan istilah “ekonomi domestik baik” sama dengan mengatakan bahwa sebenarnya “ekspor kita tak menggembirakan”. (sumber : http://blog.ngaturduit.com/penguatanpelemahan-mata-uang/). Hati-hati dengan istilah ekonomi yang ‘ketinggian’.
Hampir 70% komponen barang modal Indonesia saat ini adalah barang impor. Bahkan barang modal yang jadi bahan utama UMKM. Beli tunai ataupun kredit, barang modal impor itu pasti sekarang makin tak terjangkau. Karena pengusaha kecil-menengah harus bayar lebih mahal, akibatnya menambah biaya. Jika menambah biaya maka harga jual tak lagi bisa murah. Dijual di luar negeri pun, barang kita akhirnya tak punya daya saing. Jauh lebih menggiurkan asing membeli produk elektronik Cina, produk rumah tangga produksi Vietnam dan produk fashion produksi Bangladesh serta Turki.
Dalam kondisi Rupiah tertekan, sebenarnya, mengharuskan pemerintah mengintervensi pasar uang. Ini jika pemerintah menginginkan kepercayaan dari timbulnya stabilitas ekonomi dalam negeri. Tapi sekali lagi, tampaknya itu tidak jadi pilihan. Karena bagi pemerintah yang makin liberal, mengamankan kepentingan asing di Indonesia (dengan cara membuka pintu lebih lebar untuk konglomerasi asing dan membiarkan rupiah lemah) justru lebih utama. Selain itu, intervensi pasar uang mengharuskan pemerintah melalui Bank Indonesia menguras isi brankas cadangan devisanya untuk membeli surat berharga. Jika itu yang terjadi, maka pemerintah masih harus bertemu kengerian baru : cadangan devisa berkurang drastis digunakan beli-beli-beli, padahal slogannya adalah kerja-kerja-kerja. Jika cadang devisa kecil, rupiah jauh lebih mudah digoyang.
Kebutuhan Pertamina akan dollar merupakan yang tertinggi di dalam negeri. Sekitar USD 60-80 juta per hari. Harga minyak padahal sedang jatuh. Dan minyak Indonesia katanya didapat sebagian besarnya dari impor. Sekali lagi, Indonesia harus membayar mahal untuk beli minyak yang harganya sedang jatuh. Di posisi ini, pemerintah juga tak berdaya karena mekanisme harga BBM diserahkan ke pasar. Kapanpun harga BBM bisa naik drastis. Atau turun pun (meski jarang sekali), harga sembako tak kan ikutan turun, ini sudah berulang kali terjadi. So, rakyat harus ‘enjoy’ dan tak ada pilihan?
Perhatikan unsur pembentuk ekonomi makro Indonesia itu. Dari 16 Maret 2014 hingga 16 Maret 2015, Rupiah telah mengalami pelemahan sebesar 17%. Intervensi pemerintah adalah dilema, dilakukan atau tidak sama berbahaya. Kontrol negara akan harga-harga yang berdampak pada rakyat terus dipangkas. Sementara kita harus membuka diri menyambut masyarakat ekonomi bebas dunia. Mari mengobral Indonesia. Asetnya sedang murah. Perusahaan energi raksasa Indonesia sedang diskon 20% jika dibeli dengan USD. 19 negara masuk Indonesia tanpa perlu visa, yang terbesar jumlahnya adalah dari Tiongkok. Sementara UMKM yang baru tumbuh dikenakan pajak ini-itu dan dipersulit regulasi, dimatikan sebelum sempat berkontribusi.
Wednesday, 18 March 2015
Penangkapan Razman Arif Nasution Seperti Film Sinetron
Razman Arif Nasution, Pembual, Penganiayaan, Pembohong, itulah yang pantas saya ucapkan sebagai penulis. Disamping hampir semua kasus yang selalu dia Tangani adalah Membela Para Koruptor, Rekening Gendut, Mafia, dll.
Razman Arif Nasution juga terpidana sekaligus pengacara dari eks calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Sumatera Utara, dan Kejaksaan Agung, Rabu, 18 Maret 2015. Namun, penangkapan Razman sesungguhnya tidak direncanakan hari ini.
"Dia sudah kami ikuti sejak Selasa malam. Penangkapan direncanakan kemarin," ujar salah satu sumber yang ikut terlibat proses penangkapan tersebut. Penangkapan pada Selasa, 17 Maret 2015, lantas dibatalkan karena kondisi dianggap tak kondusif. Razman menunjukkan tanda-tanda akan melawan.
Pengejaran diubah menjadi Rabu, 18 Maret 2015. Razman melawan dengan kabur dari kejaran tim jaksa yang membuntutinya hingga ke gedung Mahkamah Agung. Ia baru berhasil ditangkap di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, pukul 15.30, usai tim menghalangi mobil Razman dengan mobil kejaksaan. "Itu pun Razman masih melawan, ogah turun dari mobil," ujar sumber itu.
Razman adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap keponakannya, Nurkholis Siregar, pada 2004. Ia meninju pelipis dan rahang Nurkholis usai berdebat soal utang. Ia dihukum pidana penjara tiga bulan di Pengadilan Tinggi Medan pada 2006 dan diperkuat dengan putusan kasasi Mahakamah Agung.
Juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan pengacara eks calon tunggal Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, sempat mencoba berkelit sebelum tertangkap. "Tertangkap pun tak langsung di depan gedung Mahkamah Agung," kata Tony kepada Tempo di kantornya.
Tony melanjutkan, saat penangkapan, Razman sempat berkelit dengan mencoba menghindari tim intel Kejaksaan yang telah membuntutinya sejak ia keluar dari kantor Mahkamah Agung. Razman baru berhasil ditangani ketika mencapai Jalan Juanda, Jakarta Pusat, dekat Restoran Minang Pagi Sore.
Ketika ditangkap, Razman tak sepenuhnya kooperatif. Ia sempat cekcok dengan tim kejaksaan. Namun ia akhirnya berhasil ditahan pada pukul 15.30 dan masuk ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pukul 16.10. Razman akan menghuni lapas selama tiga bulan meski Razman berkali-kali mengklaim dirinya tak bisa ditahan.
Ajun Inspektur Dua Yafet, polisi khusus lapas yang berjaga di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, mengatakan Razman tiba di lapas pada Rabu, 18 Maret 2015, sekitar pukul 16.00. "Dia didampingi kuasa hukumnya," kata Yafet, yang enggan merinnci kronologis penjeblosan Razman ke LP Cipinang.
"Dia tahanan titipan Kejaksaan Agung," ujarnya. Sehingga, pejabat LP Cipinang tidak berhak memberi penjelasan lengkap. Status tahanan Razman, Yafet menambahkan, membuat Kejaksaan Agung berhak memindahkan Razman sewaktu-waktu. "Besok saja datang kalau pas jam kunjungan ke sini lagi.
Sosok Pengacara seperti ini tidak patut dicontoh, sebagai salah seorang yang selalu berkoar-koar tentang keadilan, pembelaan, dan tahu hukum, malah ketika di jatuhi hukuman atas tindakan kasus Pidana yang dia lakukan malah ngotot tidak mau di eksekusi.
Thursday, 5 February 2015
Syarat-Syarat Menjadi Advokat
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA atau disingkat "PERADI" adalah Organisasi Advokat yang dimaksud di dalam UU No.18 tahun 2003 tentang ADVOKAT.
Bagi setiap orang yang ingin berprofesi menjadi Advokat, wajib melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku pada UU No.18/2003 tentang ADVOKAT. Disamping itu, posisi PERADI sebagai Organisasi Advokat pemegang kewenangan pengangkatan advokat, telah dikukuhkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.014 tahun 2006 dan Putusan MK 101/2009 yang menghasilkan Kesepakatan Perdamaian antara KAI dan PERADI, dan mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Mahkamah Agung No.089/2010 yang menyatakan bahwa untuk pelaksanaan Pasal 4 UU Advokat, Organisasi Advokat yang berwenang untuk mengusulkan Advokat untuk diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi di sidang terbuka adalah PERADI. Bukan yang lain!
Syarat-syarat untuk menjadi Advokat adalah:
Pasal 2 UU Advokat:
Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA PERADI) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1);
f. lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diadakan oleh PERADI;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
SYARAT DASAR UNTUK MENGIKUTI PKPA PERADI:
Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat:
- Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi;
- Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
- Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
- Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
- Mematuhi tata tertib belajar;
- Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.
PERSYARATAN UMUM MENGIKUTI UJIAN PROFESI ADVOKAT PERADI
Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
- Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
- Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
- Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat (PKPA PERADI).
Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari PERADI.
Thursday, 29 January 2015
Jokowi Jumpai Prabowo untuk Minta Pendapat Kisruh KPK-POLRI
Sikap yang ikhlas seperti yang di katakan oleh Mantan Presiden Alm. Gus Dur terhadap Prabowo Subianto kembali di tunjukkan kepada Jokowi dan segenap bangsa Indonesia. dengan berbagai kasus yang terbelit dan di hadapi oleh Presiden Jokowi ternyata tidak dapat di selesaikan baik itu dari Pemerintahan maupun dari koalisi yang mendukung Jokowi menjadi Presiden (KIH)
Jokowi ngajak Prabowo ketemuan. Minta tolong. Padahal mereka dulu rival berat pada Pilpres 2014. Padahal para pendukung mereka “bermusuhan” dengan amat seru.
Pertemuan kedua tokoh ini berlangsung ketika Jokowi mengalami dilema super berat, mungkin seperti memakan buah simalakama, terkait pencalonan Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri. Terkait kemelut Polri-KPK.
Jokowi mungkin sangat bingung, tak tahu harus berbuat apa, karena dia seperti maju kena mundur kena. Mau membatalkan pelantikan BG, ada Bu Mega yang siap “menjewernya”. Mau melantik BG, para pendukung dan relawannya akan menentang keras. Bahkan mereka sudah mengancam akan demo besar-besaran.
Dulu para Jokowers selalu berburuk sangka bahwa Prabowo dan KMP hendak mengkudeta Jokowi. Namun fakta yang tergelar saat ini justru membuktikan bahwa yang merongrong pemerintahan Jokowi justru dari kalangan internal KIH sendiri.
Adapun Prabowo, dia sudah legowo, sudah mengakui kemenangan Jokowi. Dia sekarang fokus mencari rezeki, mengembangkan bisnisnya, hampir tak pernah lagi mengurus politik.
Dan tiba-tiba Jokowi hendak bertemu Prabowo. Barusan saya lihat siaran langsung di televisi, Prabowo sudah tiba di Istana Bogor. Artinya, pertemuan mereka benar-benar terjadi.
Apa yang mereka bicarakan? Saya belum tahu, karena belum ada berita apapun soal itu ketika artikel ini ditulis.
Yang jelas, Fadzi Zon sebelumnya sudah menegaskan bahwa Prabowo tidak mau ikut campur pada konflik KPK-Polri. Ini tentu sikap yang sangat terpuji!
“Pak Prabowo tidak pernah mau ikut campur (masalah KPK-Polri). Ngobrol-ngobrol saja,” kata Fadli Zon di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip CNN Indonesia.
Apapun isi pertemuan Jokowi-Prabowo tersebut, bagi saya ini mengisyaratkan banyak hal:
- Jokowi mengakui kehebatan Prabowo
- Jokowi mungkin sudah putus asa, tak tahu lagi harus berbuat apa.
- Jokowi sudah tak tahu harus minta tolong pada siapa, hingga akhirnya dia “terpaksa” minta tolong pada Prabowo, yang notabene adalah rival politiknya saat Pilpres 2014.
Prabowo sungguh figur negarawan yang sangat bijaksana, ikhlas dan legowo. Walau sudah dikalahkan dengan curang, walau sudah dikhianati, namun dia tetap berlapang dada, mau menerima undangan Jokowi.
Prabowo terbukti sama sekali tidak ada niat untuk mengkudeta pemerintahan Jokowi. Artinya isu soal kudeta, penculikan dan sebagainya, yang santer beredar sejak dulu, ternyata itu semua hanya fitnah belaka.
Semoga pertemuan ini menjadi awal yang baik, bukan hanya bagi kedamaian dan kemajuan Indonesia, tapi juga bisa memperbaiki hubungan antara para pendukung kedua capres, yang selama ini masih sibuk bersiteru.
Semoga pula, pertemuan ini membuat para Jokowers makin sadar mengenai kualitas sang idola mereka yang sebenarnya. Aamiin…
- Jokowi mengakui kehebatan Prabowo
- Jokowi mungkin sudah putus asa, tak tahu lagi harus berbuat apa.
- Jokowi sudah tak tahu harus minta tolong pada siapa, hingga akhirnya dia “terpaksa” minta tolong pada Prabowo, yang notabene adalah rival politiknya saat Pilpres 2014.
Monday, 26 January 2015
Kedatangan Jokowi ke Sumatera Utara dikawal 2329 personil dan Terkesan Tertutub
Presiden Joko Widodo bersama rombongan tiba di Lanud Soewondo menggunakan pesawat Kepresidenan, Selasa (27/1/2015) sekitar pukul 10.00 WIB. Tak lama sampai, mantan Gubernur DKI yang biasa disapa Jokowi itu langsung menaiki Helikopter TNI AU menuju Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara. Di sekitar Lanud Soewondo, pengamanan tampak ekstra ketat. Ratusan aparat TNI/Polri terlihat berjaga-jaga di depan Gerbang Lanud Soewondo. Mobil berpelat Indonesia 1, dua baracuda serta tiga helikopter pun sudah terlihat standby di lokasi.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara, mengerahkan 2329 personil untuk mengamankan kunjungan Presiden RI Joko Widodo ke Kawasan Industri Khusus (KIK) Kuala Tanjung dan PT Inalum Kabupaten Batubara. Polisi dikhususkan untuk melakukan pengamanan dalam zona dua dan tiga.
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan mengatakan, dalam kunjungannya ke Sumut Presiden akan tiba di Bandara Lanud Soewondo, Polonia Medan, kemudian berangkat ke Kuala Tanjung. "Sesuai dengan rencana, Presiden akan berkunjung ke Kuala Tanjung dan ke Inalum. Sehingga dilakukan pengamanan di dua lokasi tersebut,"katanya, Senin (26/1/2015).
Menurut dia, para personil yang dipersiapkan itu berasal dari SatuanPolda Sumut sebanyak 554 personil dan satuan Kewilayahan (Polres) 1775 personil. "Untuk ini pengamanan utama dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), kemudian untuk ring II tim gabungan TNI-Polisi, tetapi penanggung jawab keamanan berasal dari Kodam," katanya.
Namun, sambung dia, pihaknya belum bisa memberitahukan waktu keberangkatannya Jokowi.
"Kalau jadwalnya ya begitu memang. Tetapi untuk lebih rinci dari situ saya belum dapat informasi. Karena, dari pengalaman sebelumnya Presiden bisa saja mengubah jadwalnya sewaktu-waktu," katanya.
Menurut informasi yang diterima puluhan mahasiswa yang hendak berdemo dan ingin menyampaikan aspirasinya langsung kepada Jokowi tidak kesampaian. Hal itu dikarenakan orang nomor satu di Indonesia ini tidak menggunakan jalan darat menuju Kuala Tanjung. Alhasil puluhan mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi mereka.
Tabrakan Maut Antara INTRA VS KBT
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di LUBUKPAKAM SUMATERA UTARA Empat orang penumpang mini bus KBT BK 1657 LB tujuan Balige Medan tewas mengenaskan setengah bertabrakan dengan Bus Intra BK 7758 TL tujuan Medan Siantar di Jalinsum Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Senin, (26/1/2015).
Lokasi kejadian ini sendiri percisnya berada didepan kantor DPRD Serdang Bedagai yang bersebelahan dengan Polres Serdang Bedagai. Hingga Senin malam belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Polres Serdang Bedagai.
Informasi yang dihimpun Tribun dilapangan kalau keempat orang yang tewas itu yakni Salman Ritonga (67) warga Tarutung, Rendy Hutagalung (2) warga Tarutung, Hotman Hutagalung (56) Warga Tarutung dan Kocu Hutagakung (26) warga Tarutung. Disebut sebut kalau ketiga orang yang bermarga Hutagalung ini adalah satu keluarga.
Seluruh korban luka dan tewas dalam kejadian ini dibawa kerumah sakit Sultan Sulaiman yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Pengontrol pekerja RS Sultan Sulaiman, Juliana mengatakan kalau mereka mencatat ada 1'7 orang yang menjadi korban luka luka dengan perincian 3 orang luka berat dan 14 orang luka ringan.
“Kalau yang tewas sekarang ada dikamar mayat. Ada empat orang semuanya laki laki. Saya gak tahu itu penumpang apa. Kita tidak kewalahan kok karena semua petugas yang saat ini ada dirumah sakit diperbantukan,”kata Juliana.
Penumpang Intra, Merbin Silalahi (58) warga Siantar yang ditemui di rumah sakit menceritakan kalau saat itu bus yang ia tumpangi melaju kencang dari arah Perbaungan. Saat itu juga disebut minibus KBT datang dari arah Tebing Tinggi.
“Aku itu duduknya pas disamping supir. Sudah kunasehatinya sebenarnya sama supir kami itu, Cuma gak didengarnya kejadianlah seperti ini. Aku sendirikan supir truk dulu,” ujar Merbin.
Ia menyebut kalau saat itu melihat KBT ingin mendahului truk yang ada didepannya. Saat itu dirinya melihat kalau supir KBT sudah memberi lampu. “Sama sama kebut memang ini. Karena supirku ini kencang KBT pun akhirnya buang kekanan. Cuma ntah karena gugup mungkin supir ku inipun langsung menabrak KBT,” kata Merbin.
Labels:
Bangsa Indonesia,
Hakim,
HAM,
Hukum,
Keadilan,
KPK,
Law,
Negara,
Pemerintah,
Peradilan,
Pidana Mati
Kodok Ijo Rekening Gendut Lari dari Tempurung yang Sempit "Labora Sitorus"
Anggota Polres Raja Ampat Aiptu Labora Sitorus, terpidana kasus penimbunan bahan bakar minyak dan kayu ilegal, yang sudah divonis 15 tahun penjara, hingga kini masih diburu aparat Kejaksaan dan Kepolisian.
Ia berhasil keluar dari Lembaga Pemasyrakatan Sorong, dengan izin berobat. Namun, hingga kini belum kembali, sehingga ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman Lose da Silva, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mencari keberadaan Labora Sitorus dan menangkapnya.
"LS sudah ditetapkan DPO dan saat ini masih dalam pemburuan," ujar Herman saat dikonfirmasi, Senin 26 Januari 2015.
Lanjutnya, Labora meninggalkan Lapas Sorong, namun hingga kini belum kembali.
"Padahal, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan, menolak kasasinya dan menambah hukumannya dari delapan tahun menjadi 15 tahun, surat MA sudah kami terima," ujar Kajati.
Sementara itu, Kepala Lapas Sorong Maliki, saat dikonfirmasi menyatakan, kegagalan proses eksekusi terhadap Labora Sitorus terjadi, saat Samaludin Bogra menjabat Kalapas Sorong. "Ini bukan era saya, karena saya baru beberapa bulan menjabat di sini," singkatnya.
Labora Sitorus terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Papua Barat, belum menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong hingga saat ini. Padahal, Mahkamah Agung memvonis anggota Polres Raja Ampat itu sejak September tahun lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Labora dan menaikkan vonis dari delapan tahun menjadi 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp5 miliar pada 17 September 2014 lalu. Labora terkena kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp1,5 triliun.
Pemerintah Jokowi Diam-Diam Kong Kalikong Dengan Freepot
Rasanya hari ini sulit menemukan berita berikut di media massa mainstream, kisah kongkalikong kontrak Freeport telah diperpanjang oleh Pemerintah.
Satu bulan yang lalu Menteri ESDM Sudirman Said berkata kalau sampai tanggal 25 januari 2015 freeport tidak bangun smelter (pemurni hasil tambang) juga maka kontrak dibatalkan atau akan dibekukan ekspor kondesatnya apabila smelter belum dibangun. (Lihat di media massa).
Kenyataanya Freeport dapat ijin ekspor kondesat lagi, sedangkan Smelter pinjam tanah Petrokimia Gresik bukan di Papua.
Kontrak Freeport akan diperpanjang hingga 2041 dan mulai hari ini sampai enam bulan kedepan baru dibahas draft MOU kesepakatannya.
Kemarin malam hingga hari ini cuma pepesan kosong gertak ompong Sudirman said agar batas kontrak terlewati.
Batas renegosiasi kontrak Freeport tanggal 25 januari 2015 (besok), kalau pemerintah tegas dengan omongan, batalkan kontrak freeport cukup sampai 2021.
Sudirman Said hanya gertak sambal cuma buat kesan pemerintah tegas dan berwibawa kenyataannya nol. Mana omongan Sudirman said terkait smelter yang terbukti? smelter tidak ada, yang ada aksi tipu tipu perjanjian. Tetap saja Freeport 'ngadalin' Indonesia, isu smelter dibuat janji lagi, mirisnya bukan di Papua tapi nyewa tanah Petrokimia Gresik.
Lucu, nambangnya di Papua tapi bangun pemurniannya (smelter) di Gresik, itupun baru rencana, jangan- jangan cuma aksi kibul-kibul juga akhirnya. Aksi saling kongkalikong yang penting Freeport aman dan Indonesia kebagian.
Mungkin Sudirman Said akan berkata Freeport nggak bohong kok, buktinya ada itikad baik bangun smelter di Gresik. Ingat Sudirman Said sendiri yang bilang, jika tidak ada smelter sampai tanggal 25 Januari, izin ekspor kondesat freeport di bekukan. Bikin kesal lagi, izin perluasan pertambangan Freeport diberikan pemerintah Jokowi. ( Kenapa tidak disuruh BUMN yang mengelola?)
Feeport kini jadi memiliki ijin tiga tempat petambangan di Papua dan ketiga nya emas semua. ( Oya, ada Uranium nya juga loh ) Tiga tempat itu sampai tahun 2041 akan dikelola Freeport, Indonesia cuma dapat ampas dan deviden sisa saja.
Mirisnya supaya publik tidak kecewa dan terkesan pemerintah berani, dilontarkan bagi hasil 40 : 60 sebagai kampanye untuk rakyat.
Kenapa kita (Indonesia) yang minta naik?kita seharusnya yang memutuskan 60 bagi kita dan 40 buat Freeport. Ini negara kita kok, bukan negaranya Freeport. Kok sepertinya tidak punya wibawa dan daya tawar. Pemerintah miliknya rakyat apa miliknya Feeport, katanya ekonomi berdikari, pemerintah trisakti?
Tapi yang pasti hasil semalam, Freeport aman, Jokowi aman sedangkan rakyat dikasih drama BW. Freeport diberi izin ekspor lagi dan kontrak sampai 2041, urusan smelter cari sementara pemerintah sibuk kampanye pepesan kosong.
Kampanye pepesan kosong, katanya bakal bangun smelter, katanya bakal dinaikan pembagian hasilnya, katanya katanya katanya katanya... Mirisnya rakyat diberikan drama KPK, Polri hingga ada gerakan #savekpk lalu soal freeport? harusnya kita . Sudahlah, toh otak otak semua nya sudah diarahkan. Selain itu kita sebagai rakyat kecil bisa apa? Paling ngeluh di media sosial seperti ini dan cuma bisa menonton sambil mengawasi tingkah pemimpinmu.
Ya, Setidaknya buka mata dan buka hati, dan lakukan hal yang bisa kita perbuat untuk Indonesia yang lebih baik, meski itu hal kecil, sembari menunggu tamat nya drama tersebut.
Efendi Simbolon Menyatakan Tidak Sampai Dua Tahun Jokowi Pasti Lengser
Sifat Jokowi yang selalu tunduk pada Parpol dan keputusan-keputusan dia yang selalu kontroversial dan tidak sesuai dengan janji-janjinya sewaktu kampanye membuat para pendukungnya banyak yang kecewa dan merasa di bodohi, ditambah lagi dengan keputusan-keputusannya yang terkesan di arah-arahkan oleh elit-elit Parti yang mengusungkannya menjadi Presiden yaitu PDIP yang di komandoi seorang perempuan yang penuh dengan kontroversi Ibu Megawati Soekarno Putri.
Pun begitu para politikus-politikus yang hatinya yang berseberangan dengan Presiden Jokowi yang juga satu partai dengannya, yaitu seorang Efendi Simbolon yang berdarah Batak Toba.
Tiga bulan sudah Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Kekisruhan antar lembaga serta keputusannya dalam mengambil kebijakan menjadi pertanda Jokowi tidak mampu memimpin negara ini.
Polemik yang kian melekat di pemerintahan baru ini, seolah membuka kacamata publik terhadap masih belum mampunya Jokowi membawa perubahan Indonesia ke lebih baik. Bahkan, ada yang memastikan Jokowi akan meninggalkan tahtanya sebagai RI 1 dalam waktu beberapa bulan lagi.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Effendi Simbolon, menyampaikan hal itu mengingat publik mulai sadar atas kinerja Jokowi yang terus menuai kontroversi.
"Saya kira (Jokowi) tidak sampai dua tahun, paling hitungan bulan lagi lengser," kata Effendi usai diskusi bertajuk 'Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Jokowi-JK' di kawasan SCBD, di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (26/1).
Terlebih, lanjut dia, kebijakan Jokowi yang bertentangan dengan pegawai negeri sipil (PNS). Dia menambahkan, bila melihat kondisi seperti ini banyak masyarakat yang mendoakan Jokowi lengser dari jabatannya sebagai kepala negara.
"Coba kita cek ke masyarakat, mereka sudah mendoakan agar Jokowi turun. Banyak PNS yang kecewa, sehingga setiap kali kunjungan mereka memilih menginap di tempat saudara," jelasnya.
Apa lagi, tambah Effendi, kebijakan yang dibuat Presiden tidak sesuai dengan program partai besutan Megawati Soekarnoputri. Padahal, Jokowi diusung oleh partai berlambang banteng tersebut.
"Ini kan kabinet PDIP, maka platform PDIP dong yang diimplementasikan. Sekarang orang melihatnya pemerintahan PDIP berantakan, padahal kita tidak di dalam," tandasnya.
Labels:
Administrasi Negara,
Bangsa Indonesia,
HAM,
Hukum,
Hukum Internasional,
Hukum Perdata,
Hukum Pidana,
Keadilan,
KPK,
Law,
Negara,
Pemerintah,
Pendidikan,
Peradilan,
Pidana Mati,
Putusan,
Sejarah
Friday, 14 February 2014
Tinjauan Aspek Nilai Dasar Pancasila Terhadap Pidana Mati
Dalam suatu negara yang
merdeka pasti mempunyai tujuan, bentuk dan dasar negara, tak terkecuali
Indonesia. Tujuan yang ingin di capai dari kemerdekaanny
a antara lain: ingin terwujudnya masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, hidup damai diantara bangsa-bangsa serta bersahabat dengan bangsa-bangsa di dunia, atas dasar kemerdekaan abadi dan keadilan sosial.
a antara lain: ingin terwujudnya masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, hidup damai diantara bangsa-bangsa serta bersahabat dengan bangsa-bangsa di dunia, atas dasar kemerdekaan abadi dan keadilan sosial.
Pancasila sebagai dasar
filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, terbentuk melalui proses
yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Secara kausalitas Pancasila
sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada dan
berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat-istiadat,
kebudayaan dan nilai-nilai religius. Kemudian para pendiri negara mengangkat
nilai tersebut dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang
luhur, antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI danPPKI yang akhirnya pada
tanggal 18 Agustus 1945 dinyatakan syah oleh PPKI sebagai dasar falsafah negara
Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar
falsafah negara Republik Indonesia mempunyai fungsi dan peranan yang antara
lain :
1.
Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa terkandung makna bahwa Pancasila merupakan
rangakaian nilai-nilai luhur, yang menyeluruh terhadap kehidupan itu
sendiri yang berfungsi sebagai kerangka
acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam berinteraksi antar
manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Dengan
Pancasila menjadi pandangan hidup, maka
bangsa Indonesia akan mengetahui ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya,
akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara
tepat. Pada puncaknya Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang
memberikan pedoman dan kekuatan rokhaniah bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Pancasila sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia
Pancasila
sebagai dasar negara mempunyai maksud bahwa Pancasila merupakan suatu dasar
nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara /penyelenggara Negara.
Pancasila dalam kedudukan sebagai Dasar Negara sering disebut sebagai Dasar
Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (philosofische
Gronslas) dari negara, ideologi negara atau (staatsidee). Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan negara
dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.
3.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan
Negara Indonesia
Pancasila
sebagai ideologi bagi bangsa Indonesia pada hakekatnya Pancasila diangkat dari
pandangan masyarakat Indonesia, ideologi sebagai ajaran/doktrin/theori yang
diyakini kebenarannya, disusun secara sistematis, dan diberi petunjuk
pelaksanaannya dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila
sebagai ideologi negara bersifat terbuka, aktual, dinamis, antisipatif dan
senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan
teknologi serta dinamika perkembangan masyarakat. Keterbukaan ideologi
Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya,
akan tetapi dalam aplikasinya ideologi Pancasila yang bersifat terbuka, dikenal
ada 3 tingkatan nilai yaitu nilai dasar
yang tidak berubah yaitu Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pencerminan dari
Pancasila, kemudian nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar
yang senantiasa sesuai dengan keadaan, dan nilai praktis berupa nilai
pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya dalam kehidupan yaitu Undang-undang
dan peraturan pelaksana lainnya, yang sewaktu-waktu dapat berubah seiring
dengan perkembangan jaman (Ali Mansyur, 2007 : 146-148).
Penegakan
hukum khususnya penanganan terhadap pelaku kejahatan yang diputus hukuman mati
dalam negara dapat dilakukan secara preventif dan represif. Secara preventif
diadakan untuk mencegah agar tidak dilakukan pelanggaran hukum oleh warga
masyarakat, sedangkan penegakan hukum
represif dilakukan apabila usaha preventif telah dilakukan ternyata masih juga
terdapat pelanggaran hukum (Teguh Prasetyo
dkk, 2005: 111-112). Kemudian beberapa
pendapat mengenai pidana mati : Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menilai hukuman mati masih
relevan diterapkan di Indonesia. Bahkan, pihaknya mewacanakan perubahan cara
eksekusi terhadap terpidana mati dari hukuman tembak menjadi injeksi (suntik
mati). "Eksekusi dengan injeksi itu sudah pernah dibicarakan, namun belum
kita dalami. Rencananya, kita akan meminta pertimbangan pada IDI (Ikatan Dokter
Indonesia) untuk eksekusi dengan injeksi,"
Menurut Jaksa Agung, dasar ide injeksi itu mengacu pada jenis hukuman mati
yang diterapkan di Amerika Serikat. Dia menambahkan, di AS terpidana mati
disuntik dua kali dengan bahan mematikan Suntikan pertama diberikan agar
terpidana tersebut pingsan terlebih dulu. Kemudian, diberikan suntikan kedua
yang mengandung racun mematikan. "Sehingga, meninggalnya terpidana
tersebut terlebih dulu diawali dengan pingsan. Untuk saat ini eksekusi di Indonesia
dilakukan oleh regu tembak. Setelah penembakan dilakukan, eksekutor meminta
bantuan dokter untuk memastikan apakah terpidana sudah meninggal. "Jika
ternyata belum meninggal,terpidana tersebut akan ditembak di bagian belakang
(kepala)".
Hukuman Mati masih relevan, pasal pasal dalam UU Narkotika yang
menyebutkan hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28i ayat 1 UUD 1945 yang
menekankan hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa. Pasal 28i ayat 1 UUD
1945 telah dibatasi dengan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945. "Dalam Pasal 28j
ditegaskan bahwa hak dan kebebasan harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan
undang-undang.
Maka, pembatasan itulah yang telah membuat hukuman mati tetap dilaksanakan.
Dengan adanya
Pasal 28j tersebut, hukuman mati masih relevan. Hal senada disampaikan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Hamid Awaluddin. Hamid mengungkapkan,
untuk kejahatan narkoba, hukuman mati masih diterapkan. Alasannya, penggunaan
narkoba memberikan efek yang sangat merugikan. Hamid membeberkan, saat ini
pengguna narkoba sudah mencapai 3,2 juta yang berarti 1,5% dari jumlah penduduk
Indonesia. "Dari 3,2 juta tersebut, 79 persennya adalah pencandu,"
katanya. Hamid juga mengungkapkan, biaya ekonomi dan sosial yang dibutuhkan
untuk penyalahgunaan narkoba mencapai Rp23,6 triliun.
Hamid
menambahkan, dari 111 ribu terpidana di seluruh Indonesia, 30 persennya adalah
kasus narkoba. Bahkan, untuk kota tertentu prosentase terpidana narkoba lebih
dari 30%. Di Jakarta, misalnya, terpidana narkoba mencapai 60%, sedangkan di
Samarinda dan Balikpapan mencapai 80%. Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika
Nasional (BNN) Komjen Pol I Made Mangku Pastika mengatakan, hukuman mati untuk
kasus narkoba masih diperlukan. Dalam UUD 1945 telah disebutkan bahwa hak hidup
adalah hak asasi. "Hak hidup adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi
dengan keadaan apapun,"
Situasi
yang berkembang sebagai kasus yang dilematis itu berlangsung dalam kondisi
masyarakat bangsa kita yang sedang cenderung serba sensitif dalam hal-hal yang
menyangkut perikehidupan kita bersama sebagai bangsa yang bermasyarakat
majemuk. Persoalan daerah, suku, ras, serta agama sedang mencair. Perkembangan
itu tidak pula lepas dari berlangsungnya pola dan nilai-nilai reformasi
prodemokrasi dan hak-hak asasi dalam upaya menegakkan dan menghormati martabat
manusia yang sekaligus berinteraksi dengan hak-hak kebutuhan pokok sosial,
ekonomi, dan budaya.
Dihadapkan pada kondisi transisi semacam itu, sebaiknya pemikiran,
pendekatan, dan sikap kita bersama, pemerintah, masyarakat madani, dan
masyarakat luas, agar pula mampu bukan sekadar mengambil arus baru dari luar,
tetapi menumbuhkan arus baru itu dalam interaksi serta dalam kerangka referensi
dengan jati diri dan sikap bangsa bermasyarakat majemuk yang komprehensif
termasuk dalam memahami paham kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat.
Tanpa sekaligus menempatkan
beragam gerakan dan pembaruan itu dalam realitas masyarakat bangsa berikut
kerangka referensi dasarnya yang telah kita sepakati bersama, pengalaman kita
terbentur-bentur dan proses kita mencair bisa lebih serius pembaruan
hukum pidana nasional dan harmonisasi peraturan, perumusan, penerapan, dan
pelaksanaan pidana mati di Indonesia harus benar-benar memerhatikan bahwa
hukuman mati bukan merupakan pidana pokok.
Hukuman mati bersifat pidana khusus dan alternatif,
pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun, dan
kalau terpidana berkelakuan terpuji, dapat diubah dengan pidana penjara seumur
hidup atau selama 20 tahun. Pidana mati tidak dijatuhkan kepada anak-anak dan
eksekusi pidana mati pada perempuan hamil atau seseorang yang sakit jiwa
ditangguhkan sampai perempuan tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa
itu sembuh. MK meminta eksekusi hukuman mati bisa segera dilaksanakan bagi
terpidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun Perspektif
HAM yang menolak hukuman mati dapat dilihat di banyak negara di dunia. Kecenderungan di dunia saat
ini adalah penghapusan hukuman mati. Banyak pula negara yang mendukung penghapusan hukuman
mati. Hal itu membuktikan banyaknya negara yang ingin menjunjung tinggi HAM.
Salah satu persoalan serius yang dihadapi dalam
penegakan hukum pidana kita adalah seputar hukuman mati yang dianggap tidak
manusiawi. Di dunia terjadi perbedaan pemahaman terhadap makna dan hakikat
hukuman, terutama para ahli hukum dan praktisi hak asasi manusia (HAM). Berbagai kritik tajam diarahkan, bahkan
ada gerakan menentang hukuman mati. Konsep hukuman mati seringkali digambarkan
sebagai sesuatu yang kejam, tidak manusiawi, dan sadis. Hal ini semata-mata
hanya dilihat dari satu aspek, yaitu kemanusiaan menurut standar dunia modern,
tanpa melihat alasan, maksud, tujuan, dan keefektifannya.
Setidaknya,
ada beberapa implikasi yang menyebabkan banyak para pakar hukum dan HAM,
termasuk di Indonesia, menolak hukuman mati. Pertama, dianggap kejam dan
mengerikan, yang mengingatkan kepada hukum rimba. Kedua, tidak mampu memberantas
tindak pidana atau tidak akan mencegah seseorang untuk melakukan pembunuhan.
Ketiga,
eksekusi hukuman mati bersifat abadi, tidak bisa diubah jika di kemudian hari
ternyata tidak memiliki dasar yang kuat. Keempat, berlawanan dengan kebebasan
orang (pribadi), karena hidup manusia adalah milik pribadi yang esensial dan
tidak bisa diganggu oleh orang lain. Jika diteliti secara lebih mendalam,
setiap hukuman pada hakikatnya mengandung unsur kekejaman. Sekiranya hukuman mati dihapuskan,
hukuman-hukuman lain pun harus dihapuskan. Bukankah hukuman penjara seumur
hidup dengan kerja paksa juga mengekang kebebasan dan bersifat kejam? Bagi si
terpidana, bisa jadi akan lebih memilih hukuman mati ketimbang menderita seumur
hidup di dalam penjara. Tujuan hukuman, sebagaimana
kecenderungan pemikiran hukum positif akhir-akhir ini, lebih berorientasi untuk
mendidik dan memperbaiki si terhukum.
Menurut
Barda Nawawi Arief (1996) mengatakan
bahwa pertimbangan digesernya kedudukan
pidana mati itu didasarkan pada pemikiran, bahwa dilihat dari tujuan pemidanaan
dan tujuan diadakannya/digunakannya hukum pidana sebagai salah satu sarana
kebijakan kriminal dan kebijakan sosial.
Untuk itu
bagi orang yang menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak, menunjukkan ia tidak
lagi mempertimbangkan akibat-akibat hukumnya. Apalagi, orang yang terbunuh juga
memiliki hak hidup sebagaimana orang yang membunuhnya. Dengan kata lain, setiap orang juga punya kewajiban untuk tidak menyebabkan
orang lain mati. Atau, setiap orang punya hak untuk tidak dikorbankan sampai
mati. Karena itu, adalah wajar jika orang yang membunuh dengan sengaja, harus
dihilangkan nyawanya pula dari kehidupan masyarakat (dunia).
Di sisi
lain, kekeliruan putusan hakim pada dasarnya berlaku juga bagi hukuman-hukuman
lain. Misalnya, apakah seseorang yang dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara,
kemudian setelah menjalani hukuman tersebut ternyata ditemukan bukti-bukti baru
yang menunjukkan kesalahan pada putusan hakim, maka putusan itu dapat diubah?
Yang jelas, jika ketelitian dan keadilan dapat dijalankan, maka adanya
kesalahan dalam menetapkan putusan hukuman mati kemungkinannya akan sangat
kecil. Tentunya, pelaksanaan hukuman mati setelah melalui proses pemeriksaan
dan pembuktian yang sangat ketat dan memenuhi syarat-syarat tertentu yang dapat
memberikan keyakinan kepada hakim.
Dengan kata
lain, pada tiap-tiap hukuman ada dua tujuan, yaitu memberi pengajaran terhadap
diri pelaku kejahatan dan menjadi pencegahan terhadap orang lain. Apabila
hukuman mati tidak memiliki implikasi atau tidak ada nilainya bagi si terhukum,
maka nilainya terletak pada kesannya terhadap orang lain sebagai pencegahan
umum.
Di sinilah,
sistem hukum kita hendaknya tidak meninggalkan sama sekali teori pembalasan.
Jika dicermati lebih mendalam, hukum kita ternyata lebih banyak berpihak kepada
pelaku tindak kejahatan ketimbang berorientasi kepada kepentingan umum atau
masyarakat luas, terutama pihak korban dan keluarganya. Padahal, sebagai hukum
publik, hukum pidana di Indonesia seharusnya lebih berorientasi kepada
perlindungan masyarakat banyak dan pihak korban, meski tidak harus mengabaikan
nasib atau hak-hak pelaku kejahatan itu sendiri.
Pidana
mati, menurut Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tidak bertentangan dengan
hak untuk hidup yang dijamin oleh UUD 1945, karena konstitusi Indonesia tidak
menganut azas kemutlakan hak asasi manusia.
Hak azasi
yang diberikan oleh konstitusi kepada warga negara mulai dari pasal 28A hingga
28I Bab XA UUD 1945, menurut MK, dibatasi oleh pasal selanjutnya yang merupakan
pasal kunci yaitu pasal 28J, bahwa hak azasi seseorang digunakan dengan harus
menghargai dan menghormati hak azasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban
umum dan keadilan sosial.
Pandangan
konstitusi itu, menurut MK, diteruskan dan ditegaskan juga oleh UU No 39 Tahun
1999 tentang HAM yang juga menyatakan pembatasan hak azasi seseorang dengan
adanya hak orang lain demi ketertiban umum.
Dengan
menerapkan pidana mati untuk kejahatan serius seperti narkotika, terorisme, MK
berpendapat Indonesia tidak melanggar perjanjian internasional apa pun. Bahkan,
MK menegaskan pasal 6 ayat 2 ICCPR itu sendiri membolehkan masih
diberlakukannya hukuman mati kepada negara peserta, khusus untuk kejahatan yang
paling serius. Sebaliknya, MK menyatakan Indonesia memiliki kewajiban untuk
mematuhi konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah
diratifikasi oleh Indonesia dalam bentuk UU Narkotika.
Konvensi itu justru mengamanatkan kepada negara pesertanya untuk
memaksimalkan penegakan hukum secara efektif terhadap pelaku kejahatan
narkotika.
Konvensi
juga mengamanatkan negara peserta untuk mencegah serta memberantas
kejahatan-kejahatan narkotika yang dinilai sebagai kejahatan sangat serius,
terlebih lagi yang melibatkan jaringan internasional. Dengan demikian,
penerapan pidana mati dalam UU Narkotika bukan saja tidak bertentangan, Dan hukum-hukum internasional seperti ICCPR, Rome
Statue of International Criminal Court, dan deklarasi HAM Eropa, menurut MK,
masih memungkinkan diterapkannya hukuman mati.
Indonesia
sebagai negara Muslim terbesar dan anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI),
justru harus menganut Protokol Kairo yang disahkan oleh OKI bahwa hak hidup
adalah karunia dari Tuhan dan harus dilindungi kecuali oleh keputusan syariah,
sehingga hak untuk hidup itu tidak boleh dikurangi, kecuali diputuskan oleh
pengadilan
Ancaman
pidana mati dalam UU Narkotika
dirumuskan secara cermat dan hati-hati, tidak diancamkan kepada semua
pidana narkotika, seperti kepada para penyalah guna dan pengguna. Hukuman mati hanya diancamkan kepada produsen dan
pengedar secara gelap dan hanya untuk golongan I, seperti ganja dan heroin.
Pidana mati
dalam Undang-undang tersebut juga disertai dengan ancaman pidana minimum,
sehingga pidana mati hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat bukti yang sangat
kuat. Dengan demikian, jelaslah ancaman pidana mati tidak boleh sewenang-wenang
dijatuhkan oleh hakim pidana mati hanya
dijatuhkan untuk pidana yang sifatnya khusus dan alternatif. Selain itu, pidana
mati dapat diperingan melalui masa percobaan selama 10 tahun menjadi hukuman
seumur hidup atau penjara 20 tahun, serta dapat ditunda untuk ibu hamil atau
orang sakit jiwa.
Dengan
demikian implementasi pidana mati yang dijatuhkan dengan pembuktian dan
pemeriksaan yang sangat ketat, dengan berbagai pertimbangan keamanan dan
ketertiban masyarakat umum, maka jelas tidak bertentangan dengan nilai
kemanusian yang adil dan beradab, justru kalau
pidana mati tidak dilaksanakan
padahal jelas-jelas telah terbukti berkekuatan tetap melanggar hukum, maka
perwujudan rasa keadilan dan HAM telah diabaikan.
Subscribe to:
Posts (Atom)







.jpg)