Showing posts with label Pidana Mati. Show all posts
Showing posts with label Pidana Mati. Show all posts

Sunday, 20 September 2015

KPK Periksa 103 Anggota DPRD Sumut

Dikutip dari DINAMIKARAKYAT.COM, Medan - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), Kamis (17/9/2015) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap anggota dan mantan anggota DPRD Sumut, terkait kasus suap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Sebanyak 103 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut, dalam daftar pemeriksaan KPK selama empat hari, mulai Senin (14/9/2015) sampai Kamis (17/9/2015).

Pemeriksaan ini di lakukan secara bertahap mengingat banyaknya Anggota DPRD yang akan di Periksa oleh KPK. Berikut 103 daftar nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumut diperiksa KPK;


Senin 14 September 2015

1. Muslim Simbolon 

2. Robert Nainggolan

3. Marahalim Harahap

4. Mustofawiyah

5. Rahmat P. Hasibuan

6. Khairul Fuad

7. Ahmad Ikhyar Hasibuan (batal diperiksa KPK karena menunaikan ibadah haji), 

8. Ramli Sopar Siburian

9. John Hugo Silalahi

10. Megalia Agustina

11. M. Faisal

12. Hardi Mulyono

13. Analisman Zalukhu

14. Hidayatullah

15. Aduhot Simamora

16. Elezaro Duha

17. Rinawati Sianturi

18. Washington Pane

19. Oloan Simbolon

20. Sonny Firdaus

21. Yan Syahrin

22. Mulyani

23. Rooslynda Marpaung

24. Imam B. Nasution

25 Abu Bokar Tambak.


Selasa 15 September 2015

26. Ali Jabbar Napitupulu

27. Palar Nainggolan

28. Tahan M. Panggabean

29. Rijal Sirait

30. Hasbullah Hadi

31. Layari Sinukaban

32. M. Yusuf Siregar

33. Meilizar Latif

34. Fadly Nurzal

35. Enda Mora Lubis

36. Ida Budiningsi

37. T. Dirkhansyah Abu Subhan Ali

38. Ristiawati

39. Arifin Nainggolan

40. Nurhasanah

41. Tunggul Siagian

42. Jamaluddin Hasibuan

43. Tiasisah Ritonga

44. Andi Arba

45. Bustami HS

46. Tohonan Silalahi

47. Arlene Manurung

48. Darmawan Sembiring

49. Murni Elieser

50. Verawaty Munthe

51. Rahmianna Delima Pulungan


Rabu 16 September 2015

52. Parluhutan Siregar

53. Biller Pasaribu

54. Mulkan Ritonga (gagal diperiksa karena sakit), 

55. Janter Sirait

56. Isma Padly Ardya Pulungan

57. Helmiati

58. Richard Eddy M. Lingga

59. Evi Diana

60. Syafrida Fitrie

61. Sudirman Halawa

62. Indara Alamsyah 

63. Japorman Saragih

64. Taufan Agung Ginting

65. Budiman P. Nadapdap

66. Syamsul Hilal

67. Alamsyah Hamdani

68. Brilian Moktar

69. Effendi S. Napitupulu

70. Tagor Pandapotan Simangunsong

71. Fahru Rozi

72. Irwansyah Damanik

73. Dtm. H. Abul Hasan Maturidi

74. Ahmad Hosen Hutagalung

75. Nurul Azhar Lubis

76. Tones Sianturi

77. Zulkifli Efendi Siregar.


Kamis 17 September 2015

78. Ajib Shah

79. Kamaluddin Harahap

80. Zulkarnain (Zul Jenggot)

81. Muhammad Afan

82. Sigit Pramono Asri

83. Saleh Bangun

84. Chaidir Ritonga

85. Eddi Rangkuti

86. Muhammad Nuh

87. Restu Kurniawan Sarumah

88. Nur Azizah Tambunan

89. Musdalifah

90. Amsal Nasution

91. Pasiruddin Daulay (Ance)

92. Taufik Hidayat

93. Hamamisul Bahsan

94. Muhammad Nasir

95. Ahmad Aswan Waruhu

96. Ferry Suando Tanury Kaban

97. Siti Aminah

98. Raudin Purba

99. Zulkifli Husein

100. Basyir (menunaikan ibadah haji)

101. Ikhrimah Hamidi 

102. Syahrial Harahap

103. Timbas Tarigan

Sunday, 29 March 2015

JOKOWI TOLONG JANGAN OBRAL INDONESIA

Dengan kondisi rupiah yang sedang hancur lebur seperti sekarang, ditambah beragam harga kebutuhan masyarakat yang terkena inflasi, rakyat telah terpukul dua kali. Beli barang impor harganya meninggi. Beli barang dalam negeri juga tak mampu lagi. Meski masih ada yang coba menghibur dengan bilang : ekspor kita akan berdaya saing karena harganya murah di luar negeri. Yang terjadi padahal sebaliknya. Pemerintah juga menggunakan istilah “ekonomi domestik baik” sama dengan mengatakan bahwa sebenarnya “ekspor kita tak menggembirakan”. (sumber : http://blog.ngaturduit.com/penguatanpelemahan-mata-uang/). Hati-hati dengan istilah ekonomi yang ‘ketinggian’.

Hampir 70% komponen barang modal Indonesia saat ini adalah barang impor. Bahkan barang modal yang jadi bahan utama UMKM. Beli tunai ataupun kredit, barang modal impor itu pasti sekarang makin tak terjangkau. Karena pengusaha kecil-menengah harus bayar lebih mahal, akibatnya menambah biaya. Jika menambah biaya maka harga jual tak lagi bisa murah. Dijual di luar negeri pun, barang kita akhirnya tak punya daya saing. Jauh lebih menggiurkan asing membeli produk elektronik Cina, produk rumah tangga produksi Vietnam dan produk fashion produksi Bangladesh serta Turki.

Dalam kondisi Rupiah tertekan, sebenarnya, mengharuskan pemerintah mengintervensi pasar uang. Ini jika pemerintah menginginkan kepercayaan dari timbulnya stabilitas ekonomi dalam negeri. Tapi sekali lagi, tampaknya itu tidak jadi pilihan. Karena bagi pemerintah yang makin liberal, mengamankan kepentingan asing di Indonesia (dengan cara membuka pintu lebih lebar untuk konglomerasi asing dan membiarkan rupiah lemah) justru lebih utama. Selain itu, intervensi pasar uang mengharuskan pemerintah melalui Bank Indonesia menguras isi brankas cadangan devisanya untuk membeli surat berharga. Jika itu yang terjadi, maka pemerintah masih harus bertemu kengerian baru : cadangan devisa berkurang drastis digunakan beli-beli-beli, padahal slogannya adalah kerja-kerja-kerja. Jika cadang devisa kecil, rupiah jauh lebih mudah digoyang.

Kebutuhan Pertamina akan dollar merupakan yang tertinggi di dalam negeri. Sekitar USD 60-80 juta per hari. Harga minyak padahal sedang jatuh. Dan minyak Indonesia katanya didapat sebagian besarnya dari impor. Sekali lagi, Indonesia harus membayar mahal untuk beli minyak yang harganya sedang jatuh. Di posisi ini, pemerintah juga tak berdaya karena mekanisme harga BBM diserahkan ke pasar. Kapanpun harga BBM bisa naik drastis. Atau turun pun (meski jarang sekali), harga sembako tak kan ikutan turun, ini sudah berulang kali terjadi. So, rakyat harus ‘enjoy’ dan tak ada pilihan?

Perhatikan unsur pembentuk ekonomi makro Indonesia itu. Dari 16 Maret 2014 hingga 16 Maret 2015, Rupiah telah mengalami pelemahan sebesar 17%. Intervensi pemerintah adalah dilema, dilakukan atau tidak sama berbahaya. Kontrol negara akan harga-harga yang berdampak pada rakyat terus dipangkas. Sementara kita harus membuka diri menyambut masyarakat ekonomi bebas dunia. Mari mengobral Indonesia. Asetnya sedang murah. Perusahaan energi raksasa Indonesia sedang diskon 20% jika dibeli dengan USD. 19 negara masuk Indonesia tanpa perlu visa, yang terbesar jumlahnya adalah dari Tiongkok. Sementara UMKM yang baru tumbuh dikenakan pajak ini-itu dan dipersulit regulasi, dimatikan sebelum sempat berkontribusi.

Wednesday, 18 March 2015

Penangkapan Razman Arif Nasution Seperti Film Sinetron

Razman Arif Nasution, Pembual, Penganiayaan, Pembohong, itulah yang pantas saya ucapkan sebagai penulis. Disamping hampir semua kasus yang selalu dia Tangani adalah Membela Para Koruptor, Rekening Gendut, Mafia, dll.  

Razman Arif Nasution juga terpidana sekaligus pengacara dari eks calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Sumatera Utara, dan Kejaksaan Agung, Rabu, 18 Maret 2015. Namun, penangkapan Razman sesungguhnya tidak direncanakan hari ini.

"Dia sudah kami ikuti sejak Selasa malam. Penangkapan direncanakan kemarin," ujar salah satu sumber yang ikut terlibat proses penangkapan tersebut. Penangkapan pada Selasa, 17 Maret 2015, lantas dibatalkan karena kondisi dianggap tak kondusif. Razman menunjukkan tanda-tanda akan melawan.

Pengejaran diubah menjadi Rabu, 18 Maret 2015. Razman melawan dengan kabur dari kejaran tim jaksa yang membuntutinya hingga ke gedung Mahkamah Agung. Ia baru berhasil ditangkap di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, pukul 15.30, usai tim menghalangi mobil Razman dengan mobil kejaksaan. "Itu pun Razman masih melawan, ogah turun dari mobil," ujar sumber itu.

Razman adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap keponakannya, Nurkholis Siregar, pada 2004. Ia meninju pelipis dan rahang Nurkholis usai berdebat soal utang. Ia dihukum pidana penjara tiga bulan di Pengadilan Tinggi Medan pada 2006 dan diperkuat dengan putusan kasasi Mahakamah Agung.

Juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan pengacara eks calon tunggal Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, sempat mencoba berkelit sebelum tertangkap. "Tertangkap pun tak langsung di depan gedung Mahkamah Agung," kata Tony kepada Tempo di kantornya.

Tony melanjutkan, saat penangkapan, Razman sempat berkelit dengan mencoba menghindari tim intel Kejaksaan yang telah membuntutinya sejak ia keluar dari kantor Mahkamah Agung. Razman baru berhasil ditangani ketika mencapai Jalan Juanda, Jakarta Pusat, dekat Restoran Minang Pagi Sore.

Ketika ditangkap, Razman tak sepenuhnya kooperatif. Ia sempat cekcok dengan tim kejaksaan. Namun ia akhirnya berhasil ditahan pada pukul 15.30 dan masuk ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pukul 16.10. Razman akan menghuni lapas selama tiga bulan meski Razman berkali-kali mengklaim dirinya tak bisa ditahan.

Ajun Inspektur Dua Yafet, polisi khusus lapas yang berjaga di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, mengatakan Razman tiba di lapas pada Rabu, 18 Maret 2015, sekitar pukul 16.00. "Dia didampingi kuasa hukumnya," kata Yafet, yang enggan merinnci kronologis penjeblosan Razman ke LP Cipinang.

"Dia tahanan titipan Kejaksaan Agung," ujarnya. Sehingga, pejabat LP Cipinang tidak berhak memberi penjelasan lengkap. Status tahanan Razman, Yafet menambahkan, membuat Kejaksaan Agung berhak memindahkan Razman sewaktu-waktu. "Besok saja datang kalau pas jam kunjungan ke sini lagi.

Sosok Pengacara seperti ini tidak patut dicontoh, sebagai salah seorang yang selalu berkoar-koar tentang keadilan, pembelaan, dan tahu hukum, malah ketika di jatuhi hukuman atas tindakan kasus Pidana yang dia lakukan malah ngotot tidak mau di eksekusi. 

Thursday, 5 February 2015

Syarat-Syarat Menjadi Advokat

PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA atau disingkat "PERADI" adalah Organisasi Advokat yang dimaksud di dalam UU No.18 tahun 2003 tentang ADVOKAT.

Bagi setiap orang yang ingin berprofesi menjadi Advokat, wajib melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku pada UU No.18/2003 tentang ADVOKAT. Disamping itu, posisi PERADI sebagai Organisasi Advokat pemegang kewenangan pengangkatan advokat, telah dikukuhkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.014 tahun 2006 dan Putusan MK 101/2009 yang menghasilkan Kesepakatan Perdamaian antara KAI dan PERADI, dan mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Mahkamah Agung No.089/2010 yang menyatakan bahwa untuk pelaksanaan Pasal 4 UU Advokat, Organisasi Advokat yang berwenang untuk mengusulkan Advokat untuk diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi di sidang terbuka adalah PERADI. Bukan yang lain!

Syarat-syarat untuk menjadi Advokat adalah:

Pasal 2 UU Advokat:
Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA PERADI) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/02/ketua-umum-peradi-jamaslin-james-purba.htmlPasal 3 UU Advokat:
Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 2 ayat (1);
f. lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diadakan oleh PERADI;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.


SYARAT DASAR UNTUK MENGIKUTI PKPA PERADI:

Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat:
  • Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi;
  • Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
  • Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
  • Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
  • Mematuhi tata tertib belajar;
  • Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.

PERSYARATAN UMUM MENGIKUTI UJIAN PROFESI ADVOKAT PERADI

Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
  • Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
  • Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
  • Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat (PKPA PERADI).
Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari PERADI.

Thursday, 29 January 2015

Jokowi Jumpai Prabowo untuk Minta Pendapat Kisruh KPK-POLRI

Sikap yang ikhlas seperti yang di katakan oleh Mantan Presiden Alm. Gus Dur terhadap Prabowo Subianto kembali di tunjukkan kepada Jokowi dan segenap bangsa Indonesia. dengan berbagai kasus yang terbelit dan di hadapi oleh Presiden Jokowi ternyata tidak dapat di selesaikan baik itu dari Pemerintahan maupun dari koalisi yang mendukung Jokowi menjadi Presiden (KIH)
 
Jokowi ngajak Prabowo ketemuan. Minta tolong. Padahal mereka dulu rival berat pada Pilpres 2014. Padahal para pendukung mereka “bermusuhan” dengan amat seru.

Pertemuan kedua tokoh ini berlangsung ketika Jokowi mengalami dilema super berat, mungkin seperti memakan buah simalakama, terkait pencalonan Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri. Terkait kemelut Polri-KPK.

Jokowi mungkin sangat bingung, tak tahu harus berbuat apa, karena dia seperti maju kena mundur kena. Mau membatalkan pelantikan BG, ada Bu Mega yang siap “menjewernya”. Mau melantik BG, para pendukung dan relawannya akan menentang keras. Bahkan mereka sudah mengancam akan demo besar-besaran.

Dulu para Jokowers selalu berburuk sangka bahwa Prabowo dan KMP hendak mengkudeta Jokowi. Namun fakta yang tergelar saat ini justru membuktikan bahwa yang merongrong pemerintahan Jokowi justru dari kalangan internal KIH sendiri.

Adapun Prabowo, dia sudah legowo, sudah mengakui kemenangan Jokowi. Dia sekarang fokus mencari rezeki, mengembangkan bisnisnya, hampir tak pernah lagi mengurus politik.
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/

Dan tiba-tiba Jokowi hendak bertemu Prabowo. Barusan saya lihat siaran langsung di televisi, Prabowo sudah tiba di Istana Bogor. Artinya, pertemuan mereka benar-benar terjadi.

Apa yang mereka bicarakan? Saya belum tahu, karena belum ada berita apapun soal itu ketika artikel ini ditulis.

Yang jelas, Fadzi Zon sebelumnya sudah menegaskan bahwa Prabowo tidak mau ikut campur pada konflik KPK-Polri. Ini tentu sikap yang sangat terpuji!

“Pak Prabowo tidak pernah mau ikut campur (masalah KPK-Polri). Ngobrol-ngobrol saja,” kata Fadli Zon di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip CNN Indonesia.

Apapun isi pertemuan Jokowi-Prabowo tersebut, bagi saya ini mengisyaratkan banyak hal:
  1. Jokowi mengakui kehebatan Prabowo
  2. Jokowi mungkin sudah putus asa, tak tahu lagi harus berbuat apa.
  3. Jokowi sudah tak tahu harus minta tolong pada siapa, hingga akhirnya dia “terpaksa” minta tolong pada Prabowo, yang notabene adalah rival politiknya saat Pilpres 2014.
Prabowo sungguh figur negarawan yang sangat bijaksana, ikhlas dan legowo. Walau sudah dikalahkan dengan curang, walau sudah dikhianati, namun dia tetap berlapang dada, mau menerima undangan Jokowi.

Prabowo terbukti sama sekali tidak ada niat untuk mengkudeta pemerintahan Jokowi. Artinya isu soal kudeta, penculikan dan sebagainya, yang santer beredar sejak dulu, ternyata itu semua hanya fitnah belaka.

Semoga pertemuan ini menjadi awal yang baik, bukan hanya bagi kedamaian dan kemajuan Indonesia, tapi juga bisa memperbaiki hubungan antara para pendukung kedua capres, yang selama ini masih sibuk bersiteru.

Semoga pula, pertemuan ini membuat para Jokowers makin sadar mengenai kualitas sang idola mereka yang sebenarnya. Aamiin…

Monday, 26 January 2015

Kedatangan Jokowi ke Sumatera Utara dikawal 2329 personil dan Terkesan Tertutub

Presiden Joko Widodo bersama rombongan tiba di Lanud Soewondo menggunakan pesawat Kepresidenan, Selasa (27/1/2015) sekitar pukul 10.00 WIB. Tak lama sampai, mantan Gubernur DKI yang biasa disapa Jokowi itu langsung menaiki Helikopter TNI AU menuju Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara. Di sekitar Lanud Soewondo, pengamanan tampak ekstra ketat. Ratusan aparat TNI/Polri terlihat berjaga-jaga di depan Gerbang Lanud Soewondo. Mobil berpelat Indonesia 1, dua baracuda serta tiga helikopter pun sudah terlihat standby di lokasi.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara, mengerahkan 2329 personil untuk mengamankan kunjungan Presiden RI Joko Widodo ke Kawasan Industri Khusus (KIK) Kuala Tanjung dan PT Inalum Kabupaten Batubara. Polisi dikhususkan untuk melakukan pengamanan dalam zona dua dan tiga.

Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan mengatakan, dalam kunjungannya ke Sumut Presiden akan tiba di Bandara Lanud Soewondo, Polonia Medan, kemudian berangkat ke Kuala Tanjung. "Sesuai dengan rencana, Presiden akan berkunjung ke Kuala Tanjung dan ke Inalum. Sehingga dilakukan pengamanan di dua lokasi tersebut,"katanya, Senin (26/1/2015).

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/01/tabrakan-maut-antara-intra-vs-kbt.htmlMenurut dia, para personil yang dipersiapkan itu berasal dari SatuanPolda Sumut sebanyak 554 personil dan satuan Kewilayahan (Polres) 1775 personil. "Untuk ini pengamanan utama dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), kemudian untuk ring II tim gabungan TNI-Polisi, tetapi penanggung jawab keamanan berasal dari Kodam," katanya.

Namun, sambung dia, pihaknya belum bisa memberitahukan waktu keberangkatannya Jokowi.
"Kalau jadwalnya ya begitu memang. Tetapi untuk lebih rinci dari situ saya belum dapat informasi. Karena, dari pengalaman sebelumnya Presiden bisa saja mengubah jadwalnya sewaktu-waktu," katanya.
Menurut informasi yang diterima puluhan mahasiswa yang hendak berdemo dan ingin menyampaikan aspirasinya langsung kepada Jokowi tidak kesampaian. Hal itu dikarenakan orang nomor satu di Indonesia ini tidak menggunakan jalan darat menuju Kuala Tanjung. Alhasil puluhan mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi mereka.

Tabrakan Maut Antara INTRA VS KBT

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di LUBUKPAKAM SUMATERA UTARA Empat orang penumpang mini bus KBT BK 1657 LB tujuan Balige Medan tewas mengenaskan setengah bertabrakan dengan Bus Intra BK 7758 TL tujuan Medan Siantar di Jalinsum Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Senin, (26/1/2015).

Lokasi kejadian ini sendiri percisnya berada didepan kantor DPRD Serdang Bedagai yang bersebelahan dengan Polres Serdang Bedagai. Hingga Senin malam belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Polres Serdang Bedagai.

Informasi yang dihimpun Tribun dilapangan kalau keempat orang yang tewas itu yakni Salman Ritonga (67) warga Tarutung, Rendy Hutagalung (2) warga Tarutung, Hotman Hutagalung (56) Warga Tarutung dan Kocu Hutagakung (26) warga Tarutung. Disebut sebut kalau ketiga orang yang bermarga Hutagalung ini adalah satu keluarga.
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/
Seluruh korban luka dan tewas dalam kejadian ini dibawa kerumah sakit Sultan Sulaiman yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Pengontrol pekerja RS Sultan Sulaiman, Juliana mengatakan kalau mereka mencatat ada 1'7 orang yang menjadi korban luka luka dengan perincian 3 orang luka berat dan 14 orang luka ringan.

“Kalau yang tewas sekarang ada dikamar mayat. Ada empat orang semuanya laki laki. Saya gak tahu itu penumpang apa. Kita tidak kewalahan kok karena semua petugas yang saat ini ada dirumah sakit diperbantukan,”kata Juliana.

Penumpang Intra, Merbin Silalahi (58) warga Siantar yang ditemui di rumah sakit menceritakan kalau saat itu bus yang ia tumpangi melaju kencang dari arah Perbaungan. Saat itu juga disebut minibus KBT datang dari arah Tebing Tinggi.

“Aku itu duduknya pas disamping supir. Sudah kunasehatinya sebenarnya sama supir kami itu, Cuma gak didengarnya kejadianlah seperti ini. Aku sendirikan supir truk dulu,” ujar Merbin.

Ia menyebut kalau saat itu melihat KBT ingin mendahului truk yang ada didepannya. Saat itu dirinya melihat kalau supir KBT sudah memberi lampu. “Sama sama kebut memang ini. Karena supirku ini kencang KBT pun akhirnya buang kekanan. Cuma ntah karena gugup mungkin supir ku inipun langsung menabrak KBT,” kata Merbin.

Kodok Ijo Rekening Gendut Lari dari Tempurung yang Sempit "Labora Sitorus"

Anggota Polres Raja Ampat Aiptu Labora Sitorus, terpidana kasus penimbunan bahan bakar minyak dan kayu ilegal, yang sudah divonis 15 tahun penjara, hingga kini masih diburu aparat Kejaksaan dan Kepolisian.

Ia berhasil keluar dari Lembaga Pemasyrakatan Sorong, dengan izin berobat. Namun, hingga kini belum kembali, sehingga ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman Lose da Silva, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mencari keberadaan Labora Sitorus dan menangkapnya.

"LS sudah ditetapkan DPO dan saat ini masih dalam pemburuan," ujar Herman saat dikonfirmasi, Senin 26 Januari 2015.

Lanjutnya, Labora meninggalkan Lapas Sorong, namun hingga kini belum kembali.

"Padahal, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan, menolak kasasinya dan menambah hukumannya dari delapan tahun menjadi 15 tahun, surat MA sudah kami terima," ujar Kajati.

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/01/pemerintah-jokowi-diam-diam-kong.htmlHerman mengatakan, saat pihaknya membawa surat keputusan MA ke Lapas Sorong, agar Labora Sitorus dieksekusi, pihak Lapas menolak. "Lapas Sorong menolak kehadiran JPU yang membawa salinan putusan MA, yang memerintahkan segera mengeksekusi LS," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Sorong Maliki, saat dikonfirmasi menyatakan, kegagalan proses eksekusi terhadap Labora Sitorus terjadi, saat Samaludin Bogra menjabat Kalapas Sorong. "Ini bukan era saya, karena saya baru beberapa bulan menjabat di sini," singkatnya.

Labora Sitorus terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Papua Barat, belum menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong hingga saat ini. Padahal, Mahkamah Agung memvonis anggota Polres Raja Ampat itu sejak September tahun lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Labora dan menaikkan vonis dari delapan tahun menjadi 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp5 miliar pada 17 September 2014 lalu. Labora terkena kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp1,5 triliun.

Pemerintah Jokowi Diam-Diam Kong Kalikong Dengan Freepot

Rasanya hari ini sulit menemukan berita berikut di media massa mainstream, kisah kongkalikong kontrak Freeport telah diperpanjang oleh Pemerintah.

Satu bulan yang lalu Menteri ESDM Sudirman Said berkata kalau sampai tanggal 25 januari 2015 freeport tidak bangun smelter (pemurni hasil tambang) juga maka kontrak dibatalkan atau akan dibekukan ekspor kondesatnya apabila smelter belum dibangun. (Lihat di media massa).

Kenyataanya Freeport dapat ijin ekspor kondesat lagi, sedangkan Smelter pinjam tanah Petrokimia Gresik bukan di Papua.

Kontrak Freeport akan diperpanjang hingga 2041 dan mulai hari ini sampai enam bulan kedepan baru dibahas draft MOU kesepakatannya.

Kemarin malam hingga hari ini cuma pepesan kosong gertak ompong Sudirman said agar batas kontrak terlewati.
Batas renegosiasi kontrak Freeport tanggal 25 januari 2015 (besok), kalau pemerintah tegas dengan omongan, batalkan kontrak freeport cukup sampai 2021.

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/01/kpk-terancam-akan-bubar.html
Sampai batas tanggal 24 Januari 2015 terbukti Freeport melakukan kebohongan belum bangun smelter

Sudirman Said hanya gertak sambal cuma buat kesan pemerintah tegas dan berwibawa kenyataannya nol. Mana omongan Sudirman said terkait smelter yang terbukti? smelter tidak ada, yang ada aksi tipu tipu perjanjian. Tetap saja Freeport 'ngadalin' Indonesia, isu smelter dibuat janji lagi, mirisnya bukan di Papua tapi nyewa tanah Petrokimia Gresik.

Lucu, nambangnya di Papua tapi bangun pemurniannya (smelter) di Gresik, itupun baru rencana, jangan- jangan cuma aksi kibul-kibul juga akhirnya. Aksi saling kongkalikong yang penting Freeport aman dan Indonesia kebagian.

Mungkin Sudirman Said akan berkata Freeport nggak bohong kok, buktinya ada itikad baik bangun smelter di Gresik. Ingat Sudirman Said sendiri yang bilang, jika tidak ada smelter sampai tanggal 25 Januari, izin ekspor kondesat freeport di bekukan. Bikin kesal lagi, izin perluasan pertambangan Freeport diberikan pemerintah Jokowi. ( Kenapa tidak disuruh BUMN yang mengelola?)

Feeport kini jadi memiliki ijin tiga tempat petambangan di Papua dan ketiga nya emas semua. ( Oya, ada Uranium nya juga loh ) Tiga tempat itu sampai tahun 2041 akan dikelola Freeport, Indonesia cuma dapat ampas dan deviden sisa saja.

Mirisnya supaya publik tidak kecewa dan terkesan pemerintah berani, dilontarkan bagi hasil 40 : 60 sebagai kampanye untuk rakyat.

Kenapa kita (Indonesia) yang minta naik?kita seharusnya yang memutuskan 60 bagi kita dan 40 buat Freeport. Ini negara kita kok, bukan negaranya Freeport. Kok sepertinya tidak punya wibawa dan daya tawar.  Pemerintah miliknya rakyat apa miliknya Feeport, katanya ekonomi berdikari, pemerintah trisakti? 

Tapi yang pasti hasil semalam, Freeport aman, Jokowi aman sedangkan rakyat dikasih drama BW.  Freeport diberi izin ekspor lagi dan kontrak sampai 2041, urusan smelter cari sementara pemerintah sibuk kampanye pepesan kosong.

Kampanye pepesan kosong, katanya bakal bangun smelter, katanya bakal dinaikan pembagian hasilnya, katanya katanya katanya katanya... Mirisnya rakyat diberikan drama KPK, Polri hingga ada gerakan #savekpk lalu soal freeport? harusnya kita . Sudahlah, toh otak otak semua nya sudah diarahkan. Selain itu kita sebagai rakyat kecil bisa apa? Paling ngeluh di media sosial seperti ini dan cuma bisa menonton sambil mengawasi tingkah pemimpinmu.

Ya, Setidaknya buka mata dan buka hati, dan lakukan hal yang bisa kita perbuat untuk Indonesia yang lebih baik, meski itu hal kecil, sembari menunggu tamat nya drama tersebut.

Efendi Simbolon Menyatakan Tidak Sampai Dua Tahun Jokowi Pasti Lengser

Sifat Jokowi yang selalu tunduk pada Parpol dan keputusan-keputusan dia yang selalu kontroversial dan tidak sesuai dengan janji-janjinya sewaktu kampanye membuat para pendukungnya banyak yang kecewa dan merasa di bodohi, ditambah lagi dengan keputusan-keputusannya yang terkesan di arah-arahkan oleh elit-elit Parti yang mengusungkannya menjadi Presiden yaitu PDIP yang di komandoi seorang perempuan yang penuh dengan kontroversi Ibu Megawati Soekarno Putri. 

Pun begitu para politikus-politikus yang hatinya yang berseberangan dengan Presiden Jokowi yang juga satu partai dengannya, yaitu seorang Efendi Simbolon yang berdarah Batak Toba. 

Tiga bulan sudah Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Kekisruhan antar lembaga serta keputusannya dalam mengambil kebijakan menjadi pertanda Jokowi tidak mampu memimpin negara ini.
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/
Polemik yang kian melekat di pemerintahan baru ini, seolah membuka kacamata publik terhadap masih belum mampunya Jokowi membawa perubahan Indonesia ke lebih baik. Bahkan, ada yang memastikan Jokowi akan meninggalkan tahtanya sebagai RI 1 dalam waktu beberapa bulan lagi.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Effendi Simbolon, menyampaikan hal itu mengingat publik mulai sadar atas kinerja Jokowi yang terus menuai kontroversi.

"Saya kira (Jokowi) tidak sampai dua tahun, paling hitungan bulan lagi lengser," kata Effendi usai diskusi bertajuk 'Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Jokowi-JK' di kawasan SCBD, di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (26/1).

Terlebih, lanjut dia, kebijakan Jokowi yang bertentangan dengan pegawai negeri sipil (PNS). Dia menambahkan, bila melihat kondisi seperti ini banyak masyarakat yang mendoakan Jokowi lengser dari jabatannya sebagai kepala negara.

"Coba kita cek ke masyarakat, mereka sudah mendoakan agar Jokowi turun. Banyak PNS yang kecewa, sehingga setiap kali kunjungan mereka memilih menginap di tempat saudara," jelasnya.

Apa lagi, tambah Effendi, kebijakan yang dibuat Presiden tidak sesuai dengan program partai besutan Megawati Soekarnoputri. Padahal, Jokowi diusung oleh partai berlambang banteng tersebut.

"Ini kan kabinet PDIP, maka platform PDIP dong yang diimplementasikan. Sekarang orang melihatnya pemerintahan PDIP berantakan, padahal kita tidak di dalam," tandasnya.

Friday, 14 February 2014

Tinjauan Aspek Nilai Dasar Pancasila Terhadap Pidana Mati


Dalam suatu negara yang merdeka pasti mempunyai tujuan, bentuk dan dasar negara, tak terkecuali Indonesia. Tujuan yang ingin di capai dari kemerdekaanny
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/
a antara lain: ingin terwujudnya masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat,  hidup damai diantara bangsa-bangsa serta bersahabat dengan bangsa-bangsa di dunia, atas dasar kemerdekaan abadi dan keadilan sosial.
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, terbentuk melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Secara kausalitas Pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religius. Kemudian para pendiri negara mengangkat nilai tersebut dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI danPPKI yang akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 dinyatakan syah oleh PPKI sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia mempunyai fungsi dan peranan yang antara lain :
1.      Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa terkandung makna bahwa Pancasila merupakan rangakaian nilai-nilai luhur, yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri  yang berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam berinteraksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Dengan Pancasila menjadi pandangan   hidup, maka bangsa Indonesia akan mengetahui ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya, akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat. Pada puncaknya Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rokhaniah bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.      Pancasila sebagai  Dasar  Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai maksud bahwa Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara /penyelenggara Negara. Pancasila dalam kedudukan sebagai Dasar Negara sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (philosofische Gronslas) dari negara, ideologi negara atau (staatsidee). Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan negara dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.
3.      Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila sebagai ideologi bagi bangsa Indonesia pada hakekatnya Pancasila diangkat dari pandangan masyarakat Indonesia, ideologi sebagai ajaran/doktrin/theori yang diyakini kebenarannya, disusun secara sistematis, dan diberi petunjuk pelaksanaannya dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.      Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi negara bersifat terbuka, aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, akan tetapi dalam aplikasinya ideologi Pancasila yang bersifat terbuka, dikenal ada 3 tingkatan nilai yaitu  nilai dasar yang tidak berubah yaitu Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pencerminan dari Pancasila, kemudian nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang senantiasa sesuai dengan keadaan, dan nilai praktis berupa nilai pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya dalam kehidupan yaitu Undang-undang dan peraturan pelaksana lainnya, yang sewaktu-waktu dapat berubah seiring dengan perkembangan jaman (Ali Mansyur, 2007 : 146-148).
Penegakan hukum khususnya penanganan terhadap pelaku kejahatan yang diputus hukuman mati dalam negara dapat dilakukan secara preventif dan represif. Secara preventif diadakan untuk mencegah agar tidak dilakukan pelanggaran hukum oleh warga masyarakat, sedangkan  penegakan hukum represif dilakukan apabila usaha preventif telah dilakukan ternyata masih juga terdapat pelanggaran hukum  (Teguh Prasetyo dkk, 2005: 111-112). Kemudian  beberapa pendapat mengenai pidana mati : Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menilai hukuman mati masih relevan diterapkan di Indonesia. Bahkan, pihaknya mewacanakan perubahan cara eksekusi terhadap terpidana mati dari hukuman tembak menjadi injeksi (suntik mati). "Eksekusi dengan injeksi itu sudah pernah dibicarakan, namun belum kita dalami. Rencananya, kita akan meminta pertimbangan pada IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk eksekusi dengan injeksi," 
Menurut Jaksa Agung, dasar ide injeksi itu mengacu pada jenis hukuman mati yang diterapkan di Amerika Serikat. Dia menambahkan, di AS terpidana mati disuntik dua kali dengan bahan mematikan Suntikan pertama diberikan agar terpidana tersebut pingsan terlebih dulu. Kemudian, diberikan suntikan kedua yang mengandung racun mematikan. "Sehingga, meninggalnya terpidana tersebut terlebih dulu diawali dengan pingsan. Untuk saat ini eksekusi di Indonesia dilakukan oleh regu tembak. Setelah penembakan dilakukan, eksekutor meminta bantuan dokter untuk memastikan apakah terpidana sudah meninggal. "Jika ternyata belum meninggal,terpidana tersebut akan ditembak di bagian belakang (kepala)".
Hukuman Mati masih relevan, pasal pasal dalam UU Narkotika yang menyebutkan hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28i ayat 1 UUD 1945 yang menekankan hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa. Pasal 28i ayat 1 UUD 1945 telah dibatasi dengan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945. "Dalam Pasal 28j ditegaskan bahwa hak dan kebebasan harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang.
Maka, pembatasan itulah yang telah membuat hukuman mati tetap dilaksanakan. Dengan adanya Pasal 28j tersebut, hukuman mati masih relevan. Hal senada disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Hamid Awaluddin. Hamid mengungkapkan, untuk kejahatan narkoba, hukuman mati masih diterapkan. Alasannya, penggunaan narkoba memberikan efek yang sangat merugikan. Hamid membeberkan, saat ini pengguna narkoba sudah mencapai 3,2 juta yang berarti 1,5% dari jumlah penduduk Indonesia. "Dari 3,2 juta tersebut, 79 persennya adalah pencandu," katanya. Hamid juga mengungkapkan, biaya ekonomi dan sosial yang dibutuhkan untuk penyalahgunaan narkoba mencapai Rp23,6 triliun.
Hamid menambahkan, dari 111 ribu terpidana di seluruh Indonesia, 30 persennya adalah kasus narkoba. Bahkan, untuk kota tertentu prosentase terpidana narkoba lebih dari 30%. Di Jakarta, misalnya, terpidana narkoba mencapai 60%, sedangkan di Samarinda dan Balikpapan mencapai 80%. Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol I Made Mangku Pastika mengatakan, hukuman mati untuk kasus narkoba masih diperlukan. Dalam UUD 1945 telah disebutkan bahwa hak hidup adalah hak asasi. "Hak hidup adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dengan keadaan apapun,"
Situasi yang berkembang sebagai kasus yang dilematis itu berlangsung dalam kondisi masyarakat bangsa kita yang sedang cenderung serba sensitif dalam hal-hal yang menyangkut perikehidupan kita bersama sebagai bangsa yang bermasyarakat majemuk. Persoalan daerah, suku, ras, serta agama sedang mencair. Perkembangan itu tidak pula lepas dari berlangsungnya pola dan nilai-nilai reformasi prodemokrasi dan hak-hak asasi dalam upaya menegakkan dan menghormati martabat manusia yang sekaligus berinteraksi dengan hak-hak kebutuhan pokok sosial, ekonomi, dan budaya.
Dihadapkan pada kondisi transisi semacam itu, sebaiknya pemikiran, pendekatan, dan sikap kita bersama, pemerintah, masyarakat madani, dan masyarakat luas, agar pula mampu bukan sekadar mengambil arus baru dari luar, tetapi menumbuhkan arus baru itu dalam interaksi serta dalam kerangka referensi dengan jati diri dan sikap bangsa bermasyarakat majemuk yang komprehensif termasuk dalam memahami paham kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Tanpa sekaligus menempatkan beragam gerakan dan pembaruan itu dalam realitas masyarakat bangsa berikut kerangka referensi dasarnya yang telah kita sepakati bersama, pengalaman kita terbentur-bentur dan proses kita mencair bisa lebih serius pembaruan hukum pidana nasional dan harmonisasi peraturan, perumusan, penerapan, dan pelaksanaan pidana mati di Indonesia harus benar-benar memerhatikan bahwa hukuman mati bukan merupakan pidana pokok.
Hukuman mati bersifat pidana khusus dan alternatif, pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun, dan kalau terpidana berkelakuan terpuji, dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun. Pidana mati tidak dijatuhkan kepada anak-anak dan eksekusi pidana mati pada perempuan hamil atau seseorang yang sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa itu sembuh. MK meminta eksekusi hukuman mati bisa segera dilaksanakan bagi terpidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun Perspektif HAM yang menolak hukuman mati dapat dilihat di banyak negara di dunia. Kecenderungan di dunia saat ini adalah penghapusan hukuman mati. Banyak pula negara yang mendukung penghapusan hukuman mati. Hal itu membuktikan banyaknya negara yang ingin menjunjung tinggi HAM.
Salah satu persoalan serius yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana kita adalah seputar hukuman mati yang dianggap tidak manusiawi. Di dunia terjadi perbedaan pemahaman terhadap makna dan hakikat hukuman, terutama para ahli hukum dan praktisi hak asasi manusia (HAM). Berbagai kritik tajam diarahkan, bahkan ada gerakan menentang hukuman mati. Konsep hukuman mati seringkali digambarkan sebagai sesuatu yang kejam, tidak manusiawi, dan sadis. Hal ini semata-mata hanya dilihat dari satu aspek, yaitu kemanusiaan menurut standar dunia modern, tanpa melihat alasan, maksud, tujuan, dan keefektifannya.
Setidaknya, ada beberapa implikasi yang menyebabkan banyak para pakar hukum dan HAM, termasuk di Indonesia, menolak hukuman mati. Pertama, dianggap kejam dan mengerikan, yang mengingatkan kepada hukum rimba. Kedua, tidak mampu memberantas tindak pidana atau tidak akan mencegah seseorang untuk melakukan pembunuhan.
Ketiga, eksekusi hukuman mati bersifat abadi, tidak bisa diubah jika di kemudian hari ternyata tidak memiliki dasar yang kuat. Keempat, berlawanan dengan kebebasan orang (pribadi), karena hidup manusia adalah milik pribadi yang esensial dan tidak bisa diganggu oleh orang lain. Jika diteliti secara lebih mendalam, setiap hukuman pada hakikatnya mengandung unsur kekejaman. Sekiranya hukuman mati dihapuskan, hukuman-hukuman lain pun harus dihapuskan. Bukankah hukuman penjara seumur hidup dengan kerja paksa juga mengekang kebebasan dan bersifat kejam? Bagi si terpidana, bisa jadi akan lebih memilih hukuman mati ketimbang menderita seumur hidup di dalam penjara.  Tujuan hukuman, sebagaimana kecenderungan pemikiran hukum positif akhir-akhir ini, lebih berorientasi untuk mendidik dan memperbaiki si terhukum.
Menurut Barda Nawawi Arief (1996)  mengatakan bahwa  pertimbangan digesernya kedudukan pidana mati itu didasarkan pada pemikiran, bahwa dilihat dari tujuan pemidanaan dan tujuan diadakannya/digunakannya hukum pidana sebagai salah satu sarana kebijakan kriminal dan kebijakan sosial.
Untuk itu bagi orang yang menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak, menunjukkan ia tidak lagi mempertimbangkan akibat-akibat hukumnya. Apalagi, orang yang terbunuh juga memiliki hak hidup sebagaimana orang yang membunuhnya.  Dengan kata lain, setiap orang juga punya kewajiban untuk tidak menyebabkan orang lain mati. Atau, setiap orang punya hak untuk tidak dikorbankan sampai mati. Karena itu, adalah wajar jika orang yang membunuh dengan sengaja, harus dihilangkan nyawanya pula dari kehidupan masyarakat (dunia).
Di sisi lain, kekeliruan putusan hakim pada dasarnya berlaku juga bagi hukuman-hukuman lain. Misalnya, apakah seseorang yang dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara, kemudian setelah menjalani hukuman tersebut ternyata ditemukan bukti-bukti baru yang menunjukkan kesalahan pada putusan hakim, maka putusan itu dapat diubah? Yang jelas, jika ketelitian dan keadilan dapat dijalankan, maka adanya kesalahan dalam menetapkan putusan hukuman mati kemungkinannya akan sangat kecil. Tentunya, pelaksanaan hukuman mati setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang sangat ketat dan memenuhi syarat-syarat tertentu yang dapat memberikan keyakinan kepada hakim. 
Dengan kata lain, pada tiap-tiap hukuman ada dua tujuan, yaitu memberi pengajaran terhadap diri pelaku kejahatan dan menjadi pencegahan terhadap orang lain. Apabila hukuman mati tidak memiliki implikasi atau tidak ada nilainya bagi si terhukum, maka nilainya terletak pada kesannya terhadap orang lain sebagai pencegahan umum.
Di sinilah, sistem hukum kita hendaknya tidak meninggalkan sama sekali teori pembalasan. Jika dicermati lebih mendalam, hukum kita ternyata lebih banyak berpihak kepada pelaku tindak kejahatan ketimbang berorientasi kepada kepentingan umum atau masyarakat luas, terutama pihak korban dan keluarganya. Padahal, sebagai hukum publik, hukum pidana di Indonesia seharusnya lebih berorientasi kepada perlindungan masyarakat banyak dan pihak korban, meski tidak harus mengabaikan nasib atau hak-hak pelaku kejahatan itu sendiri.
Pidana mati, menurut Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tidak bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin oleh UUD 1945, karena konstitusi Indonesia tidak menganut azas kemutlakan hak asasi manusia.
Hak azasi yang diberikan oleh konstitusi kepada warga negara mulai dari pasal 28A hingga 28I Bab XA UUD 1945, menurut MK, dibatasi oleh pasal selanjutnya yang merupakan pasal kunci yaitu pasal 28J, bahwa hak azasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak azasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial.
Pandangan konstitusi itu, menurut MK, diteruskan dan ditegaskan juga oleh UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga menyatakan pembatasan hak azasi seseorang dengan adanya hak orang lain demi ketertiban umum.
Dengan menerapkan pidana mati untuk kejahatan serius seperti narkotika, terorisme, MK berpendapat Indonesia tidak melanggar perjanjian internasional apa pun. Bahkan, MK menegaskan pasal 6 ayat 2 ICCPR itu sendiri membolehkan masih diberlakukannya hukuman mati kepada negara peserta, khusus untuk kejahatan yang paling serius. Sebaliknya, MK menyatakan Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam bentuk UU Narkotika. Konvensi itu justru mengamanatkan kepada negara pesertanya untuk memaksimalkan penegakan hukum secara efektif terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Konvensi juga mengamanatkan negara peserta untuk mencegah serta memberantas kejahatan-kejahatan narkotika yang dinilai sebagai kejahatan sangat serius, terlebih lagi yang melibatkan jaringan internasional. Dengan demikian, penerapan pidana mati dalam UU Narkotika bukan saja tidak bertentangan, Dan hukum-hukum internasional seperti ICCPR, Rome Statue of International Criminal Court, dan deklarasi HAM Eropa, menurut MK, masih memungkinkan diterapkannya hukuman mati.
Indonesia sebagai negara Muslim terbesar dan anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), justru harus menganut Protokol Kairo yang disahkan oleh OKI bahwa hak hidup adalah karunia dari Tuhan dan harus dilindungi kecuali oleh keputusan syariah, sehingga hak untuk hidup itu tidak boleh dikurangi, kecuali diputuskan oleh pengadilan
Ancaman pidana mati dalam UU Narkotika  dirumuskan secara cermat dan hati-hati, tidak diancamkan kepada semua pidana narkotika, seperti kepada para penyalah guna dan pengguna. Hukuman mati hanya diancamkan kepada produsen dan pengedar secara gelap dan hanya untuk golongan I, seperti ganja dan heroin.
Pidana mati dalam Undang-undang tersebut juga disertai dengan ancaman pidana minimum, sehingga pidana mati hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat bukti yang sangat kuat. Dengan demikian, jelaslah ancaman pidana mati tidak boleh sewenang-wenang dijatuhkan oleh hakim pidana mati hanya dijatuhkan untuk pidana yang sifatnya khusus dan alternatif. Selain itu, pidana mati dapat diperingan melalui masa percobaan selama 10 tahun menjadi hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun, serta dapat ditunda untuk ibu hamil atau orang sakit jiwa.
Dengan demikian implementasi pidana mati yang dijatuhkan dengan pembuktian dan pemeriksaan yang sangat ketat, dengan berbagai pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat umum, maka jelas tidak bertentangan dengan nilai kemanusian yang adil dan beradab, justru kalau   pidana mati  tidak dilaksanakan padahal jelas-jelas telah terbukti berkekuatan tetap melanggar hukum, maka perwujudan  rasa keadilan dan  HAM telah diabaikan.