Showing posts with label KPK. Show all posts
Showing posts with label KPK. Show all posts
Monday, 12 October 2015
KORUPTOR BUPATI TOBASA KASMIN SIMANJUNTAK BURONAN
Dikutip dari Beritasumut. com : Putusan ini diwarnai disenting opinion. Seorang anggota majelis hakim, yaitu Ahmad Drajat, berpendapat menghukum Kasmin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasus ini ditengarai merugikan negara sekitar Rp4,4 miliar. Sejak di penyidikan, Kasmin tidak ditahan.
Dan malah sekarang Sang Koruptor tersebut hanya di putus hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Itupun Kejaksaan dan Kepolisian kecolongan sehingga sang koruptor masih melanggang buana.
Dalam putusannya, majelis hakim juga tidak memerintahkan penahanan, sehingga Kasmin untuk sementara masih melenggang bebas keluar Pengadilan Tipikor Medan dikawal sejumlah pendukungnya pada waktu itu.
Pun begitu sang Koruptor Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Masuk DPO Kejaksaan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif Pandapotan Kasmin Simanjuntak.
Kasmin dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTA Asahan III dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Medan pada Agustus silam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Balige Haris Fadhillah, melalui telepon, Senin (12/10/2015), mengatakan penerbitan surat DPO untuk Kasmin lantaran pihak kejaksaan kesulitan mencari keberadaan Kasmin.
Menurutnya sudah dua kali pihak kejaksaan menjemput Kasmin, ke rumah pribadi maupun ke kediaman orang tuanya, namun Kasmin tidak kunjung berada di rumah.
Kasmin juga pernah berjanji akan datang sendiri ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, namun setelah ditunggu Kasmin tak juga kunjung datang.
Sehingga atas petunjuk pimpinan, pihak kejaksaan memutuskan memasukkan Kasmin dalam DPO pada pekan lalu.
Lebih lanjut Haris Fadhillah, mengatakan perintah penahanan terhadap Kasmin merupakan perintah Hakim Pengadilan Tinggi Medan atas banding yang diajukan jaksa terkait status penahanan Kasmin.
Sebab pada saat putusan di tingkat pertama tidak jelas status penahanannya. Sementara untuk putusan banding terkait pokok perkara, menurut Haris belum diputus.
Sebelumnya, Kasmin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTA Asahan III dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Sunday, 20 September 2015
Pria Tionghoa Penampar Polisi di Medan Dibekingi Jendral Bintang Tiga
Dikutip dari MEDAN, SUMUTPOS.CO - William alias A Long alias Liam, 26, pria penampar Brigadir Fandi yang sedang bertugas mengurai kemacetan lalu-lintas di Jalan Pandu, Senin (14/9/2015), akhirnya berhasil dijepret.
Pemuda putra bos toko penjual alat-alat teknik di Jalan Pandu, Toko Naga Mas, tidak ditangkap selama beberapa hari sejak diadukan, karena disebut-sebut memiliki BEKING JENDRAL BINTANG TIGA atau pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) yang saat ini menduduki jabatan penting di Mabes Polri.
Karena punya beking jenderal bintang tiga, aparat Polresta Medan sungkan menangkap William. Padahal sejak dilaporkan Brigadir Fandi, Senin sore tak lama setelah penamparan terjadi, William tetap berada di rumahnya. William sendiri menyerahkan diri Kamis petang (17/9/2015).
Petugas Satreskrim Polresta Medan tak melakukan penan
![]() |
William alias A Long alias Liam |
Lalu bagaimana William bisa dekat dengan jenderal ini? Sumber di Polri menjelaskan Minggu (20/9/2015) William tak kenal langsung dengan jenderal tersebut. “Ia kenal dengan Pak Komjen melalui temannya berinisial AN,” ujar sumber itu.
Menurutnya, saat jenderal itu bertugas di Polda Sumut, AN yang juga pengusaha Tionghoa berteman dekat dengan jenderal tersebut. “Jadi AN inilah yang mengenalkan William dengan Pak Komjen, waktu bertugas di Polda Sumut
Namanya gak usah disebutlah, gak enak nanti. Tapi yang penting William sudah diperintahkannya untuk menyerahkan diri,” tambahnya. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti marah besar saat mengetahui Brigadir Fandi ditampar William (sebelumnya disebut Liam, Red). Badrodin kabarnya langsung memerintahkan Kapolda Sumut, Irjen Ngadino untuk mengawal pengusutan kasus itu hingga ke pengadilan.
Labels:
Cina,
Hukum Islam,
Hukum Perdata,
Hukum Pidana,
Hukum Tata Negara,
Jaksa,
Kominis,
KPK,
Law,
Musik,
Negara,
Pancasila,
Panitera,
Polisi,
Tionghoa
Thursday, 17 September 2015
Polisi Menangis Di Bacok Pemuda Tionghoa di Medan
MEDANSATU.COM, Medan – Hanya Untuk Mengingatkan, Rupanya Belum Tuntas Masalah Warga Anggota polisi korban pengeroyokan sejumlah pemuda Tionghoa, Briptu Ehlan Alfariz, menangis di Mapolresta Medan, kemarin. Pasalnya, para pelaku yang membacok dirinya dan menganiaya anaknya tak kunjung diproses Satreskrim Polresta Medan.
Padahal ia telah melaporkan kejadian itu pada 14 Maret 2015 lalu, sesaat setelah penganiayaan terjadi di Medan Polonia. Briptu Ehlan kemarin datang ke Mapolresta Medan bersama istri dan tiga anaknya. Awalnya ia hanya ingin menanyakan perkembangan kasus itu. Tapi karena tak ada jawaban, ia pun mengamuk.
“Kenapa laporan saya tak diproses. Saya polisi juga lho. Kalian tangkap pelakunya. Kalian kan polisi,” ujar Briptu Ehlan berteriak-teriak di gedung Satreskrim. Karena tak ada jawaban, ia pun berteriak-teriak dan memaki polisi yang ada di ruangan itu.

“Laporan para pemuda Tionghoa yang mengeroyok saya, yang membacok saya kalian tanggapi. Kenapa laporan saya tidak? Sorry ya, saya tak ada uang untuk menyogok kalian (polisi). Tolonglah tangkap pelaku yang juga menabrak anak saya,” ujarnya sedih.
Meski telah memaki-maki petugas Satreskrim, namun tak ada tanggapan juga. Hal itu membuat Briptu Ehlan semakin kesal. Ia kemudian menangis saat puluhan polisi yang ada di tempat itu malah menontonnya. Karena amarahnya sudah memuncak, Briptu Ehlan kemudian mengamuk dan memaki rekannya sesama polisi dengan perkataan yang tak pantas diucapkan. “Apa hah! Kau mau tembak aku? Tembaklah! Kalian memang polisi anjxxx!,” makinya. Karena membuat gaduh, Briptu Ehlan lalu diamankan petugas Propam. Menurut seorang petugas, Briptu Ehlan diberi penjelasan dan pengarahan. Sementara Kanit Pidum Polresta Medan, AKP Bayu Putra Samara, saat dikonfirmasi mengaku sudah memproses laporan Alfariz. “Kasusnya sudah P21. Mungkin Rabu akan kita limpahkan tahap 2 ke jaksa,” ujarnya.
Tampaknya Warga Tionghoa ini adalah BIG BOS nya Polisi Tingkat Tinggi, karena Polisi Kacangan yang di bacok tidak di Proses.. coba itu kalau Warga Pribumi, habis lah dia, tak usah melapor ke atasan Polisi (sikorban itu) yang akan menghabisi Warga pribumi tersebut.
Monday, 24 August 2015
Ini sudah merupakan bukti bahwa Indonesia dijajah di negeri sendiri, apalagi kebijakan dari Jokowi yang katanya pekerja asing tak perlu bahasa Indonesia yang bisa bikin buruh asing meluncur datang kesini padahal buruh lokal kehilangan pekerjaan.
Inikah yang dibanggakan dari presiden yang katanya "merakyat"? Apa lagi pembelaan kalian jokower?
Ngutang ke China buat ngegaji buruh yg diimpor dari China pula. Lah, lu yg asyik ngebelain dapet apa? Palingan dapet BBM naik, TDL naik, rupiah anjlok, daging mahal, PHK, dll. Hebat banget hidup lo...

Tapi biar bagaimanapun akan tiba waktunya di mana masyarakat yang akhirnya akan merasa jenuh dan bosan atas bualan-bualan jokwi. Tapi saya yakin juga bahwa apapaun kebijakan yang selalu bertentangan para jokower akan mengangungagungkannya.
dan para penentang kebijakan Jokowi akan di bully habis-habisan, di maki-maki dan yang paling anehnya adalah di kait-kaitkan dengan Prabowo yang tidak ada sangkut pautnya.....
Thursday, 9 July 2015
KPK Tangkap Tangan Hakim Korupsi di Medan
Lima objek tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tiba di Gedung KPK, Jumat (10/7/2015) dini hari. Mereka tiba di Gedung KPK menumpangi mobil tahanan KPK, setelah diterbangkan dari Medan sejak pukul 20.00 WIB.
Saat masuk ke gedung KPK, mereka hanya menunduk tanpa menanggapi pertanyaan wartawan. Namun, kericuhan sempat terjadi saat kelimanya masuk ke lobi gedung KPK.
Sekitar delapan orang pengacara yang sejak sore menunggu kedatangan mereka di ruang tunggu memaksa masuk melewati pintu steril KPK. Mereka langsung dihadang oleh petugas keamanan dan seketika terjadi ricuh.
Petugas keamanan pun berhasil mencegah mereka masuk dan memaksanya kembali duduk di ruang tunggu. Diketahui, salah satu yang ditangkap tangan KPK adalah seorang pengacara. Sore tadi, pengacara Afrian Bondjol, salah satu dari delapan pengacara tersebut mendatangi Gedung KPK. Ia merupakan pengacara di bawah naungan kantor pengacara OC Kaligis.
Ia mengaku kedatangannya untuk mengkonfirmasi kabar yang menyebutkan bahwa salah satu objek tangkap tangan di Kantor PTUN di Medan merupakan koleganya di kantor pengacara yang sama. "Maksud kedatangan saya ini di sini untuk meminta kejelasan mengenai berita yang saat ini beredar," ujar Afrian.
Pengacara tersebut diketahui bernama Yagaro Bastara Guntur atau yang akrab disapa Geri. Afrianto membenarkan bahwa Geri merupakan kolega kerjanya.
"Memang ada salah satu anggota kita bernama Geri. Kita belum jelas, tapi beritanya simpang siur," kata Afrian.
Dalam tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, KPK menangkap tangan lima orang yang terdiri dari tiga hakim, seorang panitera, dan seorang pengacara, Kamis siang.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, diduga tangkap tangan itu berkaitan dengan transaksi uang dalam pengurusan sengketa di PTUN Medan. KPK pun menyita ribuan dollar AS dalam pecahan 100 dollar bersamaan dengan tangkap tangan lima orang tersebut.
Labels:
Hakim,
Hukum Perdata,
Hukum Pidana,
Jaksa,
Keadilan,
Korupsi,
KPK,
Panitera
Wednesday, 24 June 2015
Kasus Samad Direkayasa Untuk Melemahkan KPK
Seperti dilansir beritasatu.com, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Rumah Kaca sejak Februari lalu muncul untuk diperiksa di Bareskrim Rabu (24/6).
"Hari ini saya dapat panggilan walaupun di panggilan itu saya tidak mengerti. Saya anggap ini adalah rekayasa dan saya anggap kasus yang menimpa saya bagian dari kriminalisasi," kata Samad sebelum diperiksa.
Tapi, dia melanjutkan, sebagai warga yang baik maka dia datang mematuhi panggilan tersebut. "Saya anggap yang ada di surat panggilan saya ini sama sekali tidak punya dasar," tambahnya
.
Seperti diketahui kasus ini adalah laporan sebuah LSM yang mengatasnamakan dirinya KPK Watch Indonesia. Pangkal masalahnya adalah pertemuan Samad terkait pihak yang berperkara di KPK.
Pasal yang dijeratkan pada Samad adalah Pasal 36 Ayat (1) junto Pasal 66 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, yaitu larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Pertemuan itu, yang selalu dibantah Samad itu, belakangan muncul di tulisan blog media nasional berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad". Isi pertemuan itu, menurut blog tersebut, Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi PDIP.
Pertemuan itu membahas sejumlah isu seperti penjajagan Samad menjadi Cawapres Jokowi dan termasuk tawaran bantuan dalam penanganan kasus politisi PDIP Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
Di bagian lain Samad juga telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Polda Sulselbar. Yaitu dalam kasus yang terjadi pada 2007 lalu saat Samad diduga telah memalsukan KTP dan KK milik seorang perempuan bernama Feriyani Lim untuk keperluan pembuatan paspor.
Thursday, 7 May 2015
TNI Ancam POLRI Jangan Usik KPK Jika Tidak Ingin Dihajar TNI
Keinginan masyarakat untuk dijadikan TNI sebagai penyidik KPK sangat banyak bermunculan di media online, melihat sekarang disaat KPK ginjarnya mengusut petinggi-petinggi POLRI yang mempunyai rekening gendut alias "siborok si balga butuha" (Bahasa Batak). Malah POLRI menangkap para petinggi KPK bagaikan teroris kelas kakap, ini pertanda bahwa POLRI sangat ketakukan dan tidak mau rekening gendutnya di bongkar oleh KPK sehingga melakukan penangkapan-penangkapan kepada petinggi-petinggi KPK.
Ternyata Panglima TNI benar benar mendengar harapan & permintaan rakyat indonesia supaya TNI menempatkan prajurit terbaiknya di KPK untuk memperkuat lembaga tersebut sebagai lembaga pemberantas korupsi.
Malam ini saya sangat bahagia dan senang sekali membaca berita di media online kompas.com bahwa panglima TNI Moeldoko menyatakan Siap tempatkan prajurit terbaiknya di KPK untuk memberantas korupsi ( baca: Panglima: KPK Minta Prajurit TNI Pegang Jabatan di KPK ).
Pernyataan panglima TNI Moeldoko ini benar benar merupakan sebuah tamparan keras buat Polri yang selama ini sering mengkriminalisasi KPK , Sejatinya TNI tidak akan sampai turun gunung menyelamatkan KPK seandainya Polri selama ini ikut memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, namun apa yang dilakukan polri justru sebaliknya.
Desakan Rakyat indonesia kepada TNI agar mau masuk KPK tentunya dikarenakan lembaga pemberantas korupsi tersebut sudah sering di kriminalisasi & di obok obok oleh Polri.
Dengan masuknya TNI ke KPK masyarakat tentu sangat mendukung sekali sebab KPK akan semakin kuat dan membuat koruptor maupun pihak pihak yang ingin mengkriminaliasi KPK akan berpikir 1000 kali.
Selama ini Polri berani mengobok ngobok KPK karena mereka tahu bahwa pegawai KPK berasal dari sipil tidak bersenjata dan berasal dari institusi polri sendiri jadi sangat mudah sekali untuk mengobok ngobok KPK.
Kalau Polri masih nekat mengobok ngobok KPK sedangkan TNI sudah menempatkan prajurit terbaiknya disana maka siap siap saja " Buaya Diterkam Oleh Dinosaurus".
Saking geramnya rakyat terhadap ulah Polri yang selama ini sering mengobok ngobok KPK muncul sebuah fans page " Rakyat Indonesia Beri Mandat TNI Pimpin KPK" yang didirikan tanggal 05/05/15 dan kini jumlah membernya telah tembus 3000 follower lebih.
Admin Fans page " Rakyat Indonesia Beri Mandat TNI Pimpin KPK" dalam penuturannya mengatakan:
" Kami adalah sekumpulan rakyat yang bosan melihat KPK di obok obok terus oleh Buaya, Kami ingin TNI Pimpin KPK Agar Tidak ada lagi kriminalisasi Fans page ini kami buat bukan untuk mengadu domba antara institusi Polri dan TNI namun kami hanya ingin Polri yang bersih dan kami percaya & sangat yakin sekali hanya TNI yang mampu membersihkan institusi Polri dari oknum oknum nakal yang punya rekening gendut, Oleh sebab itulah kami rakyat indonesia memberi mandat kepada TNI untuk Memimpin Institusi KPK".
Sunday, 15 February 2015
Hukuman Mati Pantas Untuk Koruptor Ketua MK Akil Moctar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, Ketua MK Akil Mochtar telah terbukti secara kasatmata melakukan tindak pidana korupsi karena ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan. Hal ini, katanya, patut diduga kuat Akil menerima suap. Sebagai ketua lembaga penegak hukum, menurutnya, hukuman yang pantas adalah hukuman mati.
Hingga saat ini, Akil masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan belum ditetapkan status hukumnya.
Labels:
Hakim,
Hukum Mati,
Hukum Perdata,
Hukum Pidana,
Jaksa,
Keadilan,
KPK
Thursday, 5 February 2015
PERADI Bukan Wadah Tunggal Advokat Indonesia
Ada perbedaan yang kecil namun sangat mendasar di dalam menafsirkan Undang-Undang Advokat, khususnya Pasal 28 yang berbunyi:
"Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat".
Kelompok yang senantiasa memelihara sikap untuk menolak PERADI menyatakan bahwa Pasal 28 UU Advokat itu telah mengebiri Hak Konstitusional warga negara, khususnya kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh UUD 1945. Mereka umumnya menafsirkan bahwa PERADI sebagai lembaga yang lahir dari UU Advokat No.18/2003 dinilai sebagai wadah tunggal advokat.
Pasal 28 tersebut di atas tidak dapat ditafsirkan bahwa lembaga yang dilahirkan oleh UU Advokat No.18/2003 adalah wadah tunggal advokat, walaupun dituliskannya di dalam pasalnya ada kata "satu-satunya".
"Satu-satunya" itu menunjukkan bahwa dari sekian banyak organisasi advokat yang ada, seperti IKADIN, AAI, IPHI, HKHPM, dll., maka PERADI adalah satu-satunya organisasi yang memiliki kewenangan mengemban amanat UU Advokat No.18/2003.
Disinilah kelelahan Pengurus PERADI karena seringkali konflik timbul dikarenakan kesalahan memaknai kata. Mereka yang telah salah menafsirkan, namun akhirnya kita yang seringkali dicaci-maki.
Penguasaan Bahasa Indonesia menjadi kata kunci dalam menafsirkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Thursday, 29 January 2015
Jokowi Jumpai Prabowo untuk Minta Pendapat Kisruh KPK-POLRI
Sikap yang ikhlas seperti yang di katakan oleh Mantan Presiden Alm. Gus Dur terhadap Prabowo Subianto kembali di tunjukkan kepada Jokowi dan segenap bangsa Indonesia. dengan berbagai kasus yang terbelit dan di hadapi oleh Presiden Jokowi ternyata tidak dapat di selesaikan baik itu dari Pemerintahan maupun dari koalisi yang mendukung Jokowi menjadi Presiden (KIH)
Jokowi ngajak Prabowo ketemuan. Minta tolong. Padahal mereka dulu rival berat pada Pilpres 2014. Padahal para pendukung mereka “bermusuhan” dengan amat seru.
Pertemuan kedua tokoh ini berlangsung ketika Jokowi mengalami dilema super berat, mungkin seperti memakan buah simalakama, terkait pencalonan Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri. Terkait kemelut Polri-KPK.
Jokowi mungkin sangat bingung, tak tahu harus berbuat apa, karena dia seperti maju kena mundur kena. Mau membatalkan pelantikan BG, ada Bu Mega yang siap “menjewernya”. Mau melantik BG, para pendukung dan relawannya akan menentang keras. Bahkan mereka sudah mengancam akan demo besar-besaran.
Dulu para Jokowers selalu berburuk sangka bahwa Prabowo dan KMP hendak mengkudeta Jokowi. Namun fakta yang tergelar saat ini justru membuktikan bahwa yang merongrong pemerintahan Jokowi justru dari kalangan internal KIH sendiri.
Adapun Prabowo, dia sudah legowo, sudah mengakui kemenangan Jokowi. Dia sekarang fokus mencari rezeki, mengembangkan bisnisnya, hampir tak pernah lagi mengurus politik.
Dan tiba-tiba Jokowi hendak bertemu Prabowo. Barusan saya lihat siaran langsung di televisi, Prabowo sudah tiba di Istana Bogor. Artinya, pertemuan mereka benar-benar terjadi.
Apa yang mereka bicarakan? Saya belum tahu, karena belum ada berita apapun soal itu ketika artikel ini ditulis.
Yang jelas, Fadzi Zon sebelumnya sudah menegaskan bahwa Prabowo tidak mau ikut campur pada konflik KPK-Polri. Ini tentu sikap yang sangat terpuji!
“Pak Prabowo tidak pernah mau ikut campur (masalah KPK-Polri). Ngobrol-ngobrol saja,” kata Fadli Zon di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip CNN Indonesia.
Apapun isi pertemuan Jokowi-Prabowo tersebut, bagi saya ini mengisyaratkan banyak hal:
- Jokowi mengakui kehebatan Prabowo
- Jokowi mungkin sudah putus asa, tak tahu lagi harus berbuat apa.
- Jokowi sudah tak tahu harus minta tolong pada siapa, hingga akhirnya dia “terpaksa” minta tolong pada Prabowo, yang notabene adalah rival politiknya saat Pilpres 2014.
Prabowo sungguh figur negarawan yang sangat bijaksana, ikhlas dan legowo. Walau sudah dikalahkan dengan curang, walau sudah dikhianati, namun dia tetap berlapang dada, mau menerima undangan Jokowi.
Prabowo terbukti sama sekali tidak ada niat untuk mengkudeta pemerintahan Jokowi. Artinya isu soal kudeta, penculikan dan sebagainya, yang santer beredar sejak dulu, ternyata itu semua hanya fitnah belaka.
Semoga pertemuan ini menjadi awal yang baik, bukan hanya bagi kedamaian dan kemajuan Indonesia, tapi juga bisa memperbaiki hubungan antara para pendukung kedua capres, yang selama ini masih sibuk bersiteru.
Semoga pula, pertemuan ini membuat para Jokowers makin sadar mengenai kualitas sang idola mereka yang sebenarnya. Aamiin…
- Jokowi mengakui kehebatan Prabowo
- Jokowi mungkin sudah putus asa, tak tahu lagi harus berbuat apa.
- Jokowi sudah tak tahu harus minta tolong pada siapa, hingga akhirnya dia “terpaksa” minta tolong pada Prabowo, yang notabene adalah rival politiknya saat Pilpres 2014.
Monday, 26 January 2015
Tabrakan Maut Antara INTRA VS KBT
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di LUBUKPAKAM SUMATERA UTARA Empat orang penumpang mini bus KBT BK 1657 LB tujuan Balige Medan tewas mengenaskan setengah bertabrakan dengan Bus Intra BK 7758 TL tujuan Medan Siantar di Jalinsum Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Senin, (26/1/2015).
Lokasi kejadian ini sendiri percisnya berada didepan kantor DPRD Serdang Bedagai yang bersebelahan dengan Polres Serdang Bedagai. Hingga Senin malam belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Polres Serdang Bedagai.
Informasi yang dihimpun Tribun dilapangan kalau keempat orang yang tewas itu yakni Salman Ritonga (67) warga Tarutung, Rendy Hutagalung (2) warga Tarutung, Hotman Hutagalung (56) Warga Tarutung dan Kocu Hutagakung (26) warga Tarutung. Disebut sebut kalau ketiga orang yang bermarga Hutagalung ini adalah satu keluarga.
Seluruh korban luka dan tewas dalam kejadian ini dibawa kerumah sakit Sultan Sulaiman yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Pengontrol pekerja RS Sultan Sulaiman, Juliana mengatakan kalau mereka mencatat ada 1'7 orang yang menjadi korban luka luka dengan perincian 3 orang luka berat dan 14 orang luka ringan.
“Kalau yang tewas sekarang ada dikamar mayat. Ada empat orang semuanya laki laki. Saya gak tahu itu penumpang apa. Kita tidak kewalahan kok karena semua petugas yang saat ini ada dirumah sakit diperbantukan,”kata Juliana.
Penumpang Intra, Merbin Silalahi (58) warga Siantar yang ditemui di rumah sakit menceritakan kalau saat itu bus yang ia tumpangi melaju kencang dari arah Perbaungan. Saat itu juga disebut minibus KBT datang dari arah Tebing Tinggi.
“Aku itu duduknya pas disamping supir. Sudah kunasehatinya sebenarnya sama supir kami itu, Cuma gak didengarnya kejadianlah seperti ini. Aku sendirikan supir truk dulu,” ujar Merbin.
Ia menyebut kalau saat itu melihat KBT ingin mendahului truk yang ada didepannya. Saat itu dirinya melihat kalau supir KBT sudah memberi lampu. “Sama sama kebut memang ini. Karena supirku ini kencang KBT pun akhirnya buang kekanan. Cuma ntah karena gugup mungkin supir ku inipun langsung menabrak KBT,” kata Merbin.
Labels:
Bangsa Indonesia,
Hakim,
HAM,
Hukum,
Keadilan,
KPK,
Law,
Negara,
Pemerintah,
Peradilan,
Pidana Mati
Kodok Ijo Rekening Gendut Lari dari Tempurung yang Sempit "Labora Sitorus"
Anggota Polres Raja Ampat Aiptu Labora Sitorus, terpidana kasus penimbunan bahan bakar minyak dan kayu ilegal, yang sudah divonis 15 tahun penjara, hingga kini masih diburu aparat Kejaksaan dan Kepolisian.
Ia berhasil keluar dari Lembaga Pemasyrakatan Sorong, dengan izin berobat. Namun, hingga kini belum kembali, sehingga ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman Lose da Silva, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mencari keberadaan Labora Sitorus dan menangkapnya.
"LS sudah ditetapkan DPO dan saat ini masih dalam pemburuan," ujar Herman saat dikonfirmasi, Senin 26 Januari 2015.
Lanjutnya, Labora meninggalkan Lapas Sorong, namun hingga kini belum kembali.
"Padahal, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan, menolak kasasinya dan menambah hukumannya dari delapan tahun menjadi 15 tahun, surat MA sudah kami terima," ujar Kajati.
Sementara itu, Kepala Lapas Sorong Maliki, saat dikonfirmasi menyatakan, kegagalan proses eksekusi terhadap Labora Sitorus terjadi, saat Samaludin Bogra menjabat Kalapas Sorong. "Ini bukan era saya, karena saya baru beberapa bulan menjabat di sini," singkatnya.
Labora Sitorus terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Papua Barat, belum menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong hingga saat ini. Padahal, Mahkamah Agung memvonis anggota Polres Raja Ampat itu sejak September tahun lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Labora dan menaikkan vonis dari delapan tahun menjadi 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp5 miliar pada 17 September 2014 lalu. Labora terkena kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp1,5 triliun.
Effendi Simbolon "Saat Inilah Momentumnya Menjatuhkan Presiden Jokowi"
Effendi Simbolon adalah seorang Politikus PDPI yang dulunya mendukung Presiden Jokowi, biarpun penilai masyarakat negative terhadap PDIP tapi kita yakin masih ada satu dua orang kader PDPI yang berani menyampaikan kebenaran, contohnya Effendi Simbolon yang selalu berpendapat bahwa Presiden Jokowi Prematur, dan juga menyampaikan tidak sampai 2 tahun Jokowi akan lengser.
Politisi Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon menyebut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto sebagai pengkhianat, saat menjadi pembicara sebuah acara diskusi 100 hari pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla di Jakarta, Senin 26 Januari 2015.
"Andi pengkhianat, anak baru kemarin tapi ngatur-ngatur negeri ini. Yang diatur juga prematur, ya susah. Presidennya juga prematur," kata Effendi.
Menurutnya, karena pembisik dan yang dibisiki dinilainya masih hijau untuk mengelola sebuah negara, maka praktik pemerintahan ini menjadi semacam ajang coba-coba.
"Yang atur anak kecil, yang diatur prematur, inkubator jadinya," katanya.
Effendi mencontohkan, bagaimana ketidakmatangan itu terlihat saat kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi versus Polri berlangsung saat ini.
"Ketika presiden selesaikan masalah KPK-Polisi yang dipanggil Wantimpres dong, ring dalam dong dimanfaatkan. Tetapi ini malah dipanggil orang di luar sistem," ujarnya.
Selain Andi, Effendi juga menyoroti Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno yang mendapat antipati publik karena ucapannya, "rakyat tidak jelas".
Menurutnya, bila ada orang yang berkeinginan menjatuhkan Presiden Jokowi, saat inilah momentumnya. Sebab, dia melihat ada banyak celah.
"Siapa pun yang ingin jatuhkan Jokowi, maka saatnya itu memang sekarang, karena banyak celahnya," ujarnya.
Hanya saja, Effendi menegaskan, dia tetap siap membela Presiden Jokowi bila ada pihak-pihak yang mencoba melakukan itu. "Kalau kira-kira di Senayan mau jatuhkan nomor 1, saya jatuhkan juga nomor 2. Jadi, peluang jatuhkan Jokowi terbuka, saya pribadi kasihan."
KPK Terancam Akan Bubar
Sudah makin nampak dengan jelas dengan kasat mata kita dengan tingkah para petinggi-petinggi negara ini termasuk Presiden Jokowi yang dulunya di bangga-banggakan oleh segelintir masyarakat yang hanya sebagai korban pencintraan.
Demi menutupi kesalahan-kesalahan atas janji-janji palsu yang di umbar-umbarnya sewaktu kampanye, tapi walaupun begitu masih ada Penegak Hukum yang mempunyai niat bagus dan bersih lagi tulus dan mengingatkan Presiden Jokowi untuk menyelamatkan Republik Indonesia ini yaitu KPK, maka satu-satunya penegak hukum yang berani menyampaikan kebenaran adalah hanya KPK. Tapi siapa sangka cobaan demi cobaan, rintangan demi rintangan yang namanya menyampaikan kebenaran ini adalah sangatlah pahit dan susah ditambah lagi dengan sifat iri, dengki, hasut orang lain yang berseberangan dengan kebenaran tersebut, maka Politik tidak akan memandang bulu, baik atau buruk demi kekuasaan harus di tempuh dengan cara apapun dengan mengorbankan siapapun itu untuk meruntuhkan dan mematahkan bisikan hati nurani yang paling dalam yaitu kebenaran.
Setelah Bambang Widjayanto ditersangkakan oleh Bareskrim Polri, berturut-turut Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya juga dipolisikan. Abraham Samad, Adnan Pandu, dan Zulkarnaen, saat ini menyandang status terlapor.
Menanggapi hal itu, Deputi Penindakan dan Pencegahan KPK, Johan Budi, Senin 26 Januari 2015, mengatakan bahwa setiap warga negara berhak melaporkan siapa pun, termasuk pimpinam KPK.
Namun, Johan menggarisbawahi bahwa laporan tersebut tidak bersifat fitnah dan mempunyai bukti yang kuat. Pimpinan KPK, juga warga negara yang punya hak untuk melakukan upaya hukum balik.
Ketika ditanya, apakah laporan ini sebagai bentuk kesengajaan atau tidak, Johan mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu, apakah kebetulan ataukah disengaja, setelah Pak BW ditangkap dan ditetapkan sebaga tersangka," katanya.
Menanggapi semua pimpinan yang telah berstatus terlapor, Johan mengatakan semua tergantung Mabes Polri.
"Apakah laporan itu dengan cepat ditindaklanjuti dan dengan cepat menemukan bukti-bukti yangfirm, yang kemudian menjadikan pimpinan KPK sebagai tersangka," katanya. Bila terbukti tidak menutup kemungkinan satu per satu pimpinan akan non-aktif.
Labels:
Administrasi Negara,
Bangsa Indonesia,
Hakim,
HAM,
Hukum,
Hukum Internasional,
Hukum Perdata,
Hukum Pidana,
Keadilan,
KPK,
Law,
Negara,
Pancasila,
Pemerintah,
Pendidikan,
Peradilan,
Putusan,
Sejarah
Efendi Simbolon Menyatakan Tidak Sampai Dua Tahun Jokowi Pasti Lengser
Sifat Jokowi yang selalu tunduk pada Parpol dan keputusan-keputusan dia yang selalu kontroversial dan tidak sesuai dengan janji-janjinya sewaktu kampanye membuat para pendukungnya banyak yang kecewa dan merasa di bodohi, ditambah lagi dengan keputusan-keputusannya yang terkesan di arah-arahkan oleh elit-elit Parti yang mengusungkannya menjadi Presiden yaitu PDIP yang di komandoi seorang perempuan yang penuh dengan kontroversi Ibu Megawati Soekarno Putri.
Pun begitu para politikus-politikus yang hatinya yang berseberangan dengan Presiden Jokowi yang juga satu partai dengannya, yaitu seorang Efendi Simbolon yang berdarah Batak Toba.
Tiga bulan sudah Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Kekisruhan antar lembaga serta keputusannya dalam mengambil kebijakan menjadi pertanda Jokowi tidak mampu memimpin negara ini.
Polemik yang kian melekat di pemerintahan baru ini, seolah membuka kacamata publik terhadap masih belum mampunya Jokowi membawa perubahan Indonesia ke lebih baik. Bahkan, ada yang memastikan Jokowi akan meninggalkan tahtanya sebagai RI 1 dalam waktu beberapa bulan lagi.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Effendi Simbolon, menyampaikan hal itu mengingat publik mulai sadar atas kinerja Jokowi yang terus menuai kontroversi.
"Saya kira (Jokowi) tidak sampai dua tahun, paling hitungan bulan lagi lengser," kata Effendi usai diskusi bertajuk 'Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Jokowi-JK' di kawasan SCBD, di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (26/1).
Terlebih, lanjut dia, kebijakan Jokowi yang bertentangan dengan pegawai negeri sipil (PNS). Dia menambahkan, bila melihat kondisi seperti ini banyak masyarakat yang mendoakan Jokowi lengser dari jabatannya sebagai kepala negara.
"Coba kita cek ke masyarakat, mereka sudah mendoakan agar Jokowi turun. Banyak PNS yang kecewa, sehingga setiap kali kunjungan mereka memilih menginap di tempat saudara," jelasnya.
Apa lagi, tambah Effendi, kebijakan yang dibuat Presiden tidak sesuai dengan program partai besutan Megawati Soekarnoputri. Padahal, Jokowi diusung oleh partai berlambang banteng tersebut.
"Ini kan kabinet PDIP, maka platform PDIP dong yang diimplementasikan. Sekarang orang melihatnya pemerintahan PDIP berantakan, padahal kita tidak di dalam," tandasnya.
Labels:
Administrasi Negara,
Bangsa Indonesia,
HAM,
Hukum,
Hukum Internasional,
Hukum Perdata,
Hukum Pidana,
Keadilan,
KPK,
Law,
Negara,
Pemerintah,
Pendidikan,
Peradilan,
Pidana Mati,
Putusan,
Sejarah
Kalau Memang Jantan Komjen Budi Gunawan Harus Mundur Seperti Bambang Widjojanto
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sadar diri dan taat akan hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini dan terlebih dia adalah sebagai Wakil Ketua KPK yang mengerti betul tentag hukum dan dengan kesaran dan kemauan sendiri MENGUNDURKAN DIRI sebagai Wakil Ketua KPK, padahal kasus yang dialaminya belum tentu sepenuhnya kesalahan pada Bambang Widjojanto ini namanya Penegak Hukum Kesatria. Siapa yang berani seperti ini....?
Bambang Mengatakan :
"Seorang pimpinan dengan level komisioner sekalipun, ia harus mampu menunjukkanleadership. Leadership ini penting. Saya khawatir bangsa ini sudah kehilangan kepemimpinannya," kata Bambang di gedung KPK, Senin 26 Januari 2015.
lanjutnya lagi Bambang mengatakan :
"Saya mencontoh dari berbagai orang yang punya kepemimpinan yang kuat. Berani mengambil risiko, atas sebuah tindakan yang telah diambilnya. Saya ingin melakukan hal yang sederhana itu," katanya.
Kita Lihat kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan yang sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka... apak berani mengundurkan diri...? yang memang seharusnya wajib di non aktifkan, tapi kenyataannya Budi Gunawan Rakus akan Jabatan.
Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, berharap Komisaris Jenderal Budi Gunawan untuk mundur dari jabatan Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Kata Abdullah, sikap jantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang sudah menyatakan mundur, harus dicontoh juga oleh Komjen Budi.
"Kalau memang Pak BG juga merasa punya jiwa besar sebagai perwira, seharusnya beliau juga nonaktif dan mengundurkan diri. Supaya jantan dan semua bisa berjalan sesuai aturan yang ada," ujar Abdullah di Gedung KPK, Senin 26 Januari 2015.
Abdullah juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) perihal status Bambang Widjojanto. Sebab, tanpa keputusan yang jelas terhadap Bambang akan dapat menghambat kinerja KPK.
"Kalau memang Pak BW tersangka, segera terbitkan Keppres penonaktifan. Tapi kalau merasa bahwa itu direkayasa, maka segera juga terbitkan SP3 (penghentian penyidikan)," kata Abdullah.
Merujuk ke Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK, kata dia, yang dilakukan Bambang sudah tepat. Bila pimpinan KPK dinyatakan tersangka, memang seharusnya mengundurkan diri. "Dan Pak BW sudah menunjukkan itu," katanya.
Terkait dengan jumlah pimpinan KPK yang semakin sedikit, menurut Hehamahua, secara prinsip tidak menjadi masalah. Kata dia, Standard Operating Procedure (SOP) dalam KPK, minimal unsur pimpinan KPK adalah tiga orang.
"Ketentuan undang-undang minimal ada tiga pimpinan di KPK. Oleh karena itulah, maka Jokowi harus mengambil tindakan tegas," kata Abdullah
Labels:
Administrasi Negara,
Bangsa Indonesia,
Hakim,
HAM,
Hukum,
Hukum Pidana,
KPK,
Polisi
Subscribe to:
Posts (Atom)









