Showing posts with label Pengertian. Show all posts
Showing posts with label Pengertian. Show all posts

Thursday, 25 June 2015

Jokowi Jelas-Jelas Sudah Menjual Indonesia

"Ijinkan Warga Asing Miliki Properti, Jokowi Gadaikan NKRI, Kedaulatan RI Tamat"

Dengan mengijinkan warga negara asing memiliki properti di Indonesia, sama saja Presiden Joko Widodo telah menggadaikan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penegasan itu disampaikan pengamat politik Sahirul Alem menanggapi rencana Presiden Jokowi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

“Kalau bidang properti sudah dibolehkan dikuasai asing, maka tamatlah kedaulatan NKRI,” kata Sahirul Alem kepada intelijen (24/6).

 

Menurut Alem, kebijakan yang membolehkan pihak asing memiliki properti tersebut telah melukai Pancasila dan UUD 1945. “Jokowi harus menjaga kedaulatan NKRI ini dari kekuasaan asing. Kebijakan asing membolehkan memiliki properti itu telah melukai Pancasila dan UUD 45,” tegas Alem.

Kata Alem, kebijakan itu bukan untuk menarik investor di Indonesia tetapi bisa juga untuk kejahatan di Indonesia. “Lihat saja beberapa warga Cina di Indonesia, melakukan kejahatan. Mereka beralasan hidup di Indonesia murah dan nyaman. Kalau sampai mempunyai properti, bisa jadi warga Indonesia terusir,” jelas Alem.

Diberitakan, Presiden Jokowi akan mengizinkan warga negara asing untuk memiliki properti di Indonesia. Dalam waktu dekat, Jokowi bakal merevisi PP 41/1996.

Hal tersebut disampaikan Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki usai mendampingi Jokowi bertemu dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) di Istana Merdeka, Jakarta (23/06). ” “Presiden Jokowi menyetujui usulan DPP REI dengan memperbolehkan kepemilikan asing di bidang properti,” ujar Teten dikutip dari keterangan pers, Selasa (23/6).

Wednesday, 24 June 2015

Ribuan Buruh Indonesia di PHK malah TENAGA KERJA CHINA berdatangan ke Indonesia

Hati-Hati.... Indonesia sudah di ambang Kehancungan..... Ribuan Buruh INDONESIA DI PHK malah TENAGA KERJA dari CHINA berdatangan Ke Negeri Pancasila ini,,, Mana Pengawas Warga asing....?

Wooow bentar lagi kayaknya RRI bakal Jadi RRC......

Diam-diam tanpa sepengetahuan khalayak ramai, ribuan pekerja Cina yang tidak terdidik dan berasal dari “kasta” yang paling rendah mulai berdatangan ke Indonesia. Mereka diketahui mulai ada di Bayah (Pandeglag, Banten) dan Papua.

Menurut sumber eramuslim yang dekat dengan pimpinan proyek di Bayah, para pekerja Cina yang datang ini jarang bisa baca tulis. Mereka sehari-hari berbahasa Cina dan sama sekali tidak mengerti kebersihan atau sopan santun, salah satunya mereka biasa buang air besar di sembarang tempat dan buang air kecil di mana-mana tanpa ada rasa malu sedikit pun.

Ribuan Buruh Indonesia di PHK malah TENAGA KERJA CHINA berdatangan ke Indonesia


Tentu saja, membanjirnya tenaga kerja asal Cina di Indonesia tanpa memiliki izin yang lengkap dan keterampilan itu menakutkan dan perlu diwaspadai. Bukan saja akan berdampak pada jumlah pengangguran di Indonesia, tapi juga bisa menjadi pintu masuk Cina untuk menjajah Indonesia, seperti ditakutkan Presiden Cina Xi Jinping terhadap aktivitas muslim Uighur di negaranya.


Seperti diberitakan The Guardian, Presiden Cina Xi Jinping mengungkapkan, agama yang ada di Cina tidak boleh dipengaruhi asing. Seluruh warga dan agama mana pun harus berjanji hanya setia untuk negara. “Kita harus mengelola urusan agama sesuai dengan hukum dan sesuai dengan keinginan kami,” kata Xi Jinping. Menurut dia, pasukan asing menggunakan agama untuk menyusup pada masayarakat Cina, sehingga dapat menguasai warga dan menjatuhkan partai yang berkuasa saat ini.


Karena itu, wajar jika DPR sebagai representasi dari suara rakyat tergugah mempersoalkan wabah tenaga kerja asal Cina. Menurut anggota Komisi I DPR, Dimyati Natakusumah, Komisi I DPR dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat ke Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, yang isinya permintaan agar keduanya segera menyelesaikan wabah ini.


“Saya sangat tidak setuju tenaga kerja asal Cina datang ke Banten tanpa dibekali keterampilan. Saya akan surati pemerintah dan BNP2TKI, karena ini sudah menyalahi aturan,” ujar Dimyati di Gedung DPR, Jakarta, Selasa kemarin (23/6).


Sebenarnya, wabah ini sudah berlangsung sejak masa kampanye pemilihan presiden lalu. Pada September 2014 lalu, misalnya, jajaran kepolisian dari Polda Banten menangkap belasan tenaga kerja asal Cina di sekitar dermaga PT Cemindo Gemilang (PT Gama) Bayah.


“Belasan di antara mereka berhasil diamankan dan sisanya kabur,” kata seorang anggota Kepolisian Sektor Bayah ketika itu.


Seperti usul Gubernur DKI Jakarta Ahok yang menginginkan tembak di tempat buat pedagang kaki lima (PKL) yang melawan sewaktu lapaknya digusur, pemerintah pusat mestinya juga memberlakukan tembak di tempat buat pekerja asal Cina yang tidak jelas asal-usulnya.

Sunday, 3 May 2015

Pendapat Refly Harun Tentang Jokowi

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, tidak ada ucapan Presiden Joko Widodo yang dapat dipegang. Jokowi pun dinilainya sebagai sosok yang mahir dalam mempermainakan sandiwara politik didepan publik.

"Sudah biasa Presiden mengeluarkan Statemen bermata dua. Tidak ada yang bisa dipegang," ucap Refli dalam diskusi di Kantor Pusat YLBHI, Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2015).

Refly mengatakan keberpihakan Jokowi dalam perkara penegakan hukum di Indonesia, masih diragukan. Pasalnya, Jokowi tidak pernah konsisten dalam setiap mengeluarkan ucapanya sehingga kerap terjadi interprestasi yang oleh para bawahannya dipemerintahan.

"Contoh sederhana, soal 'stop kriminalisasi KPK', tapi di satu sisi dia juga bilang jangan ada sok diatas hukum. Ucapan dia selalu bersayap," kata Refli.

Lebih lanjut Refly mengungkapkan, keseriusan Jokowi menginstruksikan Polri untuk membebaskan Novel Baswedan dari penahanan Polri juga masih diragukan. Mengingat sampai detik ini, Polri tidak mengindahkan perintah presiden.

"Ini tidak lazim, Polri tidak mengikuti instruksi presiden. Atau jangan-jangan sebenarnya Jokowi tidak benar-benar melarang. Masalah besar kita sekarang itu kalau presiden justru mengelabui publik dengan ucapannya," tandasnya.

Sunday, 15 February 2015

Meludah Sembarangan Kepala Bocor

Inilah akibatnya kalau meludah sembarangan, tidak tau tempat dan hal ini banyak kita temui di Inedonesia Pertiwi ini seolah-olah masyarakatnya tidak berpendidikan. 

PEMATANGSIANTAR,  Lindawati boru Pulungan, warga Jalan Merpati, Pematangsiantar, Sumatera Utara menjadi sasaran amarah tetangganya yang diusir dari kontrakan oleh si pemilik rumah. 


Lindawati dengan kening robek berdarah-darah akibat dipukul pakai batu, dibawa suaminya Roy Tobing (34) ke Polres Pematangsiantar untuk membuat pengaduan, Minggu (15/2/2015). 

Saat ditemui di ruang Unit Gawat Darurat RSUD dr Djasamen Saragih untuk diobati dan diambil visum atas anjuran polisi, Roy menuturkan kejadian bermula sekitar pukul 09.00 Wib, saat Lindawati bersamanya sedang sarapan pagi.

Namun tiba-tiba pelaku, Dian (25) yang adalah tetangga mereka melintas dan membuang ludah di hadapan mereka. Sontak saja perbuatan pelaku ditegur oleh Roy, dengan berkata, "Apanya maksudmu?" 

Namun, Dia malah balik menantang Roy. "Kenapa rupanya kalau nggak senang, ayo maen,’’ kata Roy menirukan ucapan pelaku yang mengajaknya berduel. 

Merasa tertantang Roy dan Dian terlibat adu mulut dan saling dorong. Korban Lindawati langsung menghampiri Dian dan berkata, "Maksud kau tadi apa?" hardiknya. 

Bukannya merasa bersalah, Dian kian emosi hingga mengambil sebuah batu hias berbentuk kerang besar dan langsung menghantam Linda hingga roboh. 

Roy yang melihat sang istri tersungkur langsung mengajaknya ke kantor polisi guna membuat laporan atas perbuatan pelaku. Lindawati mengaku sama sekali tidak ada masalah apapun dengan Dian. Hanya saja sudah dua minggu belakangan ini Dian terasa selalu mencari masalah.

"Dia disuruh pindah oleh pemilik rumah kontrakan Florensia boru Situmorang, dia lantas menyalurkan amarahnya sama kami. Mungkin dia juga cemburu karena kami tidak disuruh pindah," ucap Linda. 

Ternyata, Dian memang sengaja diusir oleh pemilik rumah kontrakan karena sering melakukan pencurian barang-barang milik Florensia boru Situmorang. Hingga kini Linda yang didamping suaminya membuat laporan ke Polsek Siantar Barat untuk melakukan pengaduan.

Sumber KOMPAS.com (16/02/2015)

Monday, 26 January 2015

Jokowi Bentuk Team Independen Mengusut Permasalahan KPK dan POLRI

Sikap dan tindak lanjut atas kisruhnya para petinggi elit penegak hukum antara KPK dan POLRI membuat Presiden Jokowi semakin penasaran, oleh sebab itu Presiden Jokowi membuat dan menunjuk sebuah Team Independen untuk mengusut tuntas permasalahan ini antara KPK dan POLRI,dan team yang diharapkan tidak dapat di pengaruhi oleh siapapun baik para pemimpin KPK dan juga POLRI yang sedang bermasalah supaya hasilnya dapat diketahui dengan jelas.

Anggota tim independen atau tim 7, Ahmad Syafii Maarif, mengapresiasi dibentuknya tim independen oleh Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik antara KPK-Polri. Buya Syafii begitu disapa, menilai, 7 orang yang ditunjuk Jokowi sebagai tim independen merupakan tokoh-tokoh yang punya integritas baik. 

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/"Untuk kali ini, presiden benar memilih orang. Ada dua polisi, mantan pimpinan KPK, saya heran kali ini presiden benar-benar siuman," kata Buya Syafii usai melakukan orasi dalam pernyataan sikap tokoh dan akademisi Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Senin 26 Januari 2015.

Buya Syafii mengatakan, untuk menyelesaikan konflik KPK dan Polri sangat diperlukan sikap tegas dari presiden, tapi tetap tidak terburu-buru. Jika tidak segera diselesaikan maka kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum akan luntur.

"Saya berharap SK dari presiden segera turun sehingga tim independen dapat segera bekerja," bebernya.

Mantan Ketua PP Muhamadiyah itu menegaskan tim independen akan bekerja secara independen dan tak ingin diarah-arahkan karena tim independen orang merdeka. "Saya orang merdeka dan bukan orang yang mau diarah-arahkan," tegasnya.

Lebih jauh Buya mengakui ketidakhadirannya Minggu malam ke Istana Merdeka, lebih disebabkan masalah teknis semata. Buya tidak dapat menghadiri pertemuan dengan Presiden Jokowi bersama enam tokoh lainnya karena baru mendapat undangan ke Istana sekitar pukul 18.00 WIB, dan harus bertemu presiden pukul 19.00 WIB. Buya menyatakan, tak mungkin dengan waktu 1 jam terbang dari Yogyakarta ke Jakarta.

"Hanya masalah teknis saja tidak bisa datang ke istana," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo akan membentuk tim independen guna mengungkap kasus pidana yang menjerat pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan.

Tim independen ini terdiri dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, mantan Wakapolri Oegroseno, Pakar Hukum UI Hikmahanto Juwana, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiediqie, Pengamat Hukum Bambang Widodo Umar, mantan Pimpinan KPK Ery Riyana Harjapamengkas dan Tumpak Hatorangan.

Banjir di Jakarta Ahok Salahkan Kontraktor

Banjir yang di janji-janjikan oleh Gubernur DKI mulai dari mantan Gubernur Jokowi dan sekarang di gantikan oleh Wakilnya Basuki Tjahaja Purnama atau AHOK tidak bisa di atasi alias gagal total, buktinya di musim hujan sekarang ini banjir masih parah di Jakarta, walaupun begitu para pemimpin elit ini adalah para Politikus yang mana bukan rahasia lagi kalau politikus itu mempunyai banyak cara dan alasan juga janji-janji palsu yang dapat mengangkat ketenaran namanya tanpa memikirkan resikonya. 
Gubernur DKI Jakarta yang baru dilantik yang sebelumnya menjabat sebagai wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama menyebut terjadinya banjir di kawasan Tanjung Priok, Kelapa Gading, dan Sunter, Jakarta Utara pekan lalu adalah akibat dijebolnya salah satu dinding tanggul di kawasan Yos Sudarso oleh salah satu kontraktor proyek normalisasi Kali Sunter.

Kontraktor itu, kata Ahok, sapaan akrab Basuki, menjebol dinding tanggul agar bisa memasukkan alat berat yang dipergunakan untuk mengeruk dasar kali tersebut.
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/

"Ini betul-betul kurang ajar. Anda, pakai otak enggak kontraktornya? Masuk akal enggak, situasi lagi hujan, malah jebol tanggul. Padahal lebih baik enggak usah dikeruk dulu," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 26 Januari 2015.

Bila tidak dijebol, kawasan Jakarta Utara seharusnya sudah terbebas dari banjir. Hal ini dikarenakan proyek normalisasi Waduk Pluit telah selesai, dan berbagai proyek infrastruktur penanggulangan banjir seperti pemasangan mesin pompa dan dinding turap (sheet pile) di sungai-sungai di Jakarta Utara telah selesai dilakukan.

Selain itu, kondisi bendung Katulampa pada tanggal 22 Januari 2015, tanggal di mana kondisi genangan mulai terjadi, juga tidak terlalu memberikan potensi bahaya banjir.

"Makanya saya curiga kenapa bisa banjir? Apa saya dikerjain? Pasti ada sesuatu. Makanya saya cari akar masalahnya, dan sekarang baru ketemu," jelas Ahok.

Ahok mengaku telah melaporkan hal ini kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Menurutnya tindakan-tindakan teledor seperti inilah yang menyebabkan DKI Jakarta masih belum bisa bebas dari banjir hingga saat ini.
"Kita setengah mati mau memperkuat tanggul, ini tanggul sudah ada, malah dijebol gara-gara alasan mau keruk sungai. Kita enggak tahu apa dibayar atau ada mafia yang bayarinmereka. Enggak masuk akal, mau mengeruk sungai, tanggul malah dijebol," kata Ahok.

Tuesday, 4 March 2014

Definition of Profession

There has been no agreement on the definition of the profession because there is no standard job / task that how that can be regarded as a profession . Some say that the profession is " one's position even though the profession is not for commercial purposes " . Traditionally there are 4 professions that are already known , namely medicine , law , education , and clergy .

PROFESSIONALISM

Usually understood as a quality that must be possessed by every good executive . The characteristics of professionalism :

  1. Have high skills in a field as well as proficiency in using certain equipment necessary in carrying out the duties concerned with the above areas
  2. Have knowledge and experience as well as intelligence in analyzing a problem and sensitive reading of the situation in a quick and precise and careful in making the best decisions on the basis of sensitivity
  3. Got forward-looking attitude that has the ability to anticipate the development environment that lay before him
  4. Have an independent attitude based on the belief in personal ability and open to listen and respect the opinions of others , but punctilious in is best for themselves and their personal development


TYPICAL CHARACTERISTICS PROFESSION

According to the article in the International Encyclopedia of education , there are 10 characteristic of a profession , namely :

  1. An organized work areas of intellectual types continues to grow and expanded
  2. An intellectual technique
  3. Practical application of intellectual techniques in practical affairs
  4. A long period of training and certification
  5. Some of the ethical standards and statements that can be held
  6. The ability for leadership in the profession itself
  7. Association of members of the profession who became a close-knit group with a high communication quality among its members
  8. Recognition as a profession
  9. Professional attention to the responsible use of the work profession
  10. Strong relationships with other professions


PURPOSE OF PROFESSIONAL ETHICS CODE

The general principles are formulated in a profession will be different from one another . This is due to differences in customs , habits , culture , and the role of experts who defined the profession of a country is not the same . As for the principal purposes of the formula set forth in the ethical code of conduct ( code of conduct ) profession is :

  1. Ethical standards describes and establishes responsibilities to clients , institutions , and society at large
  2. Ethical standards for the profession expert help in determining what they should do when they face ethical dilemmas on the job
  3. Ethical standards for the profession keep letting the reputation or the name and functions of the profession in society against evil behavior - behavior of certain members
  4. Ethical standards reflect / imagined expectations morals of the community , thus ethical standards ensure that the members of the profession will obey the Law book of ethics ( code of ethics ) in the service professions
  5. Ethical standards are the basis for maintaining the behavior and integrity or honesty of professional experts
  6. Please note that the code of ethics is not the same as the law ( or laws ) . An expert professionals who violate the code of ethics will receive sanctions or fines from the parent organization of the profession

Definitions Ethics

DEFINITIONS ETHICS

Which discusses the science of good deeds and bad deeds of human as far as can be understood by the human mind

ETHICS LEARNING OBJECTIVES

To obtain the same concept of the good and bad assessment for all humans in space and time

BETTER UNDERSTANDING

Something to say good things when he brings grace , and gives a feeling of pleasure , or happy ( Something said to be good if he valued positively )

UNDERSTANDING THE BAD

Everything is reprehensible . Bad deeds means acts that are contrary to societal norms applicable

ASSESSMENT HOW GOOD AND BAD

According to the teachings of religion , Indigenous Habits , Happiness , Whisper of the Heart ( intuition ) , evolution , utilitarianism , Got Eudaemonisme , Pragmatism Flow , Flow Positivism , Naturalism Flow , Flow Vitalism , Flow Idealism , Existentialism Flow , Flow Marxism , Communism Flow [ look on the internet about schools or schools are in full ]

Criteria of good or bad deeds which will be described below limited to a range of flow or ideology ever and continues to grow to this day . Special assessment of good and bad deeds according to religion , indigenous customs , and culture will not be discussed here .

Schools of happiness ( hedonism )
" The behavior or actions that gave birth to the happiness and pleasures / delights " . There are three viewpoints of these schools are ( 1 ) the individualistic hedonism / egostik hedonism is considered that if a good decision for his personal well then called , whereas if the decision is not good then that's bad ; ( 2 ) rational hedonism / rationalistic hedonism that argue that individual happiness or delicacy that should be based on consideration of common sense ; and ( 3 ) universalistic hedonism which states that the benchmark whether an act is good or bad is referring to the act of giving birth due to pleasure or happiness to all beings .

Whisper of the Heart ( intuition )

Whisper of the heart is the " inner strength that can identify whether something is good or bad deeds without first seeing the impact that action " . This ideology is the ideology of a refutation of hedonism . The main purpose of this stream is virtue , advantages , privileges can also be interpreted as " moral goodness "

evolution

This understanding found everything that exists in nature is always ( gradually ) change that is evolving toward toward perfection . By adopting the theory of Darwin ( remember the concept of selection of nature , struggle for life , and survival for the fittest ) Alexander reveals that moral values ​​must always compete with other values ​​, even with all that is in the style of a mini , and moral values ​​that endure ( fixed ) is said to be well , and values ​​that do not survive ( inferior to the struggle between values ​​) is seen as bad .

Got Eudaemonisme

This ideology is the basic principle of happiness for yourself and happiness for others . According to Aristotle , this eudaemonia required to achieve 4 things: ( 1 ) health , freedom , independence , wealth and power , ( 2 ) kemauaan , ( 3 ) good deeds , and ( 4 ) inner knowledge .

Pragmatism flow

This flow menititkberatkan on useful things of yourself both morally and materially . That became the emphasis is experience , therefore adherents of this ideology does not recognize the term truth because the truth is abstract and not to be obtained in the empirical world .

Naturalism flow

Which to measure good or bad is : " whether in accordance with the state of nature " , where it was said to be naturally good , while bad if deemed unnatural . Jean Jack Rousseau argued that progress , knowledge and culture is to be the destroyer of the universe .

Vitalism flow

This flow is the flow natiralisme refutation of vitalism because according understand the good and bad to be the size it is not natural but " vitae " or life ( which is very necessary for life ) . The flow consists of two groups: ( 1 ) vitalism pessimistis (negative vitalistis ) and ( 2 ) optimistime vitalism . The first group is famous for the phrase " homo Homini Lupus " means " man is a wolf to man the others " . Meanwhile, according to the second stream " war is lawful " , since the people who fought that ( winning ) that will hold the power . Famous people flow F. Niettsche vitalism is that a lot of influence on Adolf Hitler .

flow Gessingnungsethik

Initiated by Albert Schweitzer , an expert theologian , Music , Medical , philosopher , and Ethics . Most important in this genre is " respect for life " , which as far as possible every creature should help each other and apply good . Size kindness is " pemelihataan life " , and the bad is any attempt that resulted destruction and blocking prevented life .

flow Idealism

Very concerned with the existence of the human mind because the mind of men that became a source of ideas . Famous expression of this genre is " all that exists is simply that there is no " because there was just a picture / manifestation of the mind ( a pale imitation ) . As good as any clone would not be as beautiful as the original ( ie ideas ) . So the bai was just what was in the idea itself .

Existentialism flow

Ethics Existentialism holds that existence over the world have always related to individual decisions , That is , suppose that the individual does not take a decision then surely nothing happens . Individuals will determine terhadao something good , particularly for the benefit of himself . The expression of these streams is " Truth is subjectivity " or the truth lies in the personality then it is called good , and vice versa if the decision was not personal then that's good for the poor .

Marxism flow

Based on the " Dialectical Materialsme " ie everything that is controlled by the state of the material and the material circumstances also must follow the dialectical path . This flow holds the motto "everything is the way it can be justified only as long as the road can be taken to achieve the goal something " . So whatever can be viewed either as long as it can deliver / deliver to the destination

Friday, 21 February 2014

The prospect of Islamic law in Indonesia

Islamic law is a law that is neutral , because Islamic law derived from the Qur'an and Hadith , for example in Indonesia , as the application of Islamic law that Indonesian society is a society where the majority of Muslims , but Islamic law enacted in Indonesia are Neutral without forcing Islamic law enacted hususya to all people in Indonesia , because we know that in Indonesia are also many non-Muslims , the Islamic law be enacted only to Muslim only.

In discussing the prospect of Islamic law in Indonesia , there are at least two aspects that need to be put forward :
Aspect strength and opportunities . Both are related to Islamic law and Muslims who act as advocates prospect of Islamic law in Indonesia .
Aspects weaknesses and obstacles . This aspect of the law relating to life in Indonesia, which became an obstacle for the application prospects of Islamic law as positive law in Indonesia .
As for the aspect of strength
Al - Quran and Hadith , which in addition to containing the doctrine of faith and conviction and morality , also includes social rules of law , both civil and criminal fields . Third essence of this doctrine has become an integral and inseparable part of Islam . All three like an isosceles triangle are mutually supportive thereof subsequently born in the principles of Islamic law , principles and objectives
Islamic Sharia comes to sheer human goodness , in accordance with nature and nature is therefore strongly encourage acts of kindness , and prohibits actions that merusak.Dengan so, then the products will always be legal according to the needs of a normal human being , at any time and in man Apun because syareat Islam is built upon and for the benefit of the man himself so that it will remain in demand .
In the history of law in Indonesia , where Islamic law into national law is a struggle for existence , which formulate the state of Indonesian national law in the past , present and future , that the Islamic law in the national law , both in the written and unwritten laws , in various fields of life law and legal practice .
Has been the realization of the contribution of Islamic law into national law , either in the form of law and IP , are clear evidence of the power and ability to integrate with the Islamic law in national law .
Aspects such power will increasingly exist with respect to some aspects of support as follows:

Pancasila , as stated in the Preamble to the Constitution - 45 as the basis of the State , the sila - basic principles are the norm and the highest norms for the operation of all state basic legal norms . has placed religion ( especially on the first principle ) in a position that is very fundamental , and include teaching and laws in the life of the nation .

This means , that the philosophical - political relationship with religion Pancasila very closely , because placing it in a central position , first and foremost . Thus , the teaching ( including law ) of Islam which is the religion of the majority of the Indonesian population fad , and has given a great chance to color the national law .

Guidelines in 1993-1998 , among others mentioned :

" ... The steady functioning of the legal system , bersumberkan Pancasila and the 1945 Constitution by taking into account the prevailing legal order , which is capable of ensuring certainty , order ... " .

Guidelines of the charge , it is clear there is an opportunity to contribute to Islamic law in the construction of national law . It is given , that Islamic law is included in the prevailing legal order in society , which is capable of ensuring certainty , order , justice , truth and so on as desired by the law itself . All of that happened because Islamic law derived from syareat as described above , in accordance with the teachings of Allah , the Most Perfect Essence in all his .

By considering the various aspects mentioned above , it can be concluded that the prospect of Islamic law in the development of national law is very bright and good . However, it is not without drawbacks and constraints exist at all which enable it to run smoothly .

Among the weaknesses and constraints are :
Progress of the nation , which besides giving birth ethnic pluralism , also cultures, religions and beliefs . In addition , within the Islamic community itself , each region has a condition which sometimes differ from each other , meaning that the integration into national law should be chosen , which can already diunifikasikan and who can not .
For non-Islamic societies , it is quite understandable if not happy then the application of ( at least inspiration ) Islamic law on national law , while the government itself seems to not have a strong political will to enforce them ( especially in the criminal field ) , probably due to the trauma of the past by the presence of a group extreme Islam by violent means ( such as DI / TII ) and the last by Imam Samudra and Amrozi groups resulting in prolonged chaos .
Weak public awareness of Islam itself ( except in Aceh autonomy based khsusus are still in early stages of the trial and still appeared reluctant) to the importance of imposing Islamic law ( except in marriage , divorce and reconciliation ) , and compounded with still espoused the wisdom of colonial law continued in the New legislation ( BAL ) , which allows Muslims to choose between religious court by the General Court .
Weak understanding and mastery of Islamic law , even among Muslim scholars themselves are caused by many factors , such as the weakening of the Arabic language acquisition and methods istinbat , while Islamic law is widely circulated in the form of classic Fiqhi have to deal with a variety of new cases that are in need of new ijtihad , in addition to the is no longer associated with the fatwas of scholars ' mujtahidin earlier , the case is quite different as well ( such as engineering science and technology in human reproduction ) .

To overcome various obstacles and constraints above , then some solutions could potentially be considered , among others :
Hold a radical reform of the education law , both in common law and Islamic law that includes the pattern and curriculum , so it can print legal scholars reliable , productive , responsive and adaptable to the social development of society .
Realizing the institutional integrity of the faculty of Islamic Shariah law as the Trustees of the common law faculty as Trustees jurisprudence .
Promoting dialogue , seminars and the like between the experts of Islamic law with each other , and with the general legal experts to find a common vision and perception in order to build a national law .

Syarat-Syarat Syahnya Suatu Perjanjian

Suatu Perjanjian  bisa juga di bilang suatu Perbuatan Hukum perikatan, dimana perjanjian antara satu orang dengan orang lain yang menyangkut apapun, baik itu perjanjian jual beli, perjanjian sewa-menyewa, dalam hal perbuatan hukum harus ada namnya bukti autentik yang dimana nantinya apabila di belakamg harinya ada masalah maka bukti yang pada pembahasan kali ini adalah perjanjian, maka apabila ada masalah Hukum yang tejadi, maka akan mengacu pada Surat Perjanjian antara pihak yang bermasalah. 

Dalam pembahasan k
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/
ali ini akan kita bahas syarat-syarat sahnya Surat Perjanjian di menurut Hukum.  
  1. Sepakat adalah kedua belah pihak bebas mengatakan pendapatnya sehingga tidak ada paksaan 
  2. Cakap adalah mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum misalnya Pasal 1330 “Tidak cakap bertindak menurut hukum yaitu dibawah umur dan dibawah pengampuan” 
  3. Suatu Hal  Tertentu yaitu suatu yang diperjanjikan antara jenis dan kualitasnya 
  4. Suatu Sebab Yang Halal yaitu suatu hal yang diperbolehkan oleh UU 
Sepakat Dan Cakap adalah syarat yang subjektif yaitu bila tidak dipenuhi maka kalau ada orang yang merasa dirugikan maka dapat menuntut agar perjanjian itu dapat di batalkan 

Suatu Hal  Tertentu Atau Suatu Sebab Yang Halal adalah Syarat Objektif yaitu bila syarat objektif tidak dipenuhi maka batal dihukum 

Batal dihukum yaitu dikembalikan perjanjian dari semula.  Bentuk perjanjian adalah bebas bisa lisan maupun tulisan  Traktat harus mengikuti prosedur tertentu dan dibuat dalam bentuk tertentu  H u k u m T r a k t a t adalah hukum yang ditetapkan oleh Negara – Negara yang bersama-sama mengadakan suatu perjanjian 

Sebab-Sebab Orang - Orang Mentaati Hukum 

1. Karena peraturan itu sungguh-sungguh didasarkan sebagai hukum 
2. Mereka merasa harus menerimanya supaya ada ketentraman dalam masyarakat 

Sangsi adalah akibat suatu perbuatan atau suatu reaksi dari pihak-pihak lain atas suatu perbuatan. 
Tujuan Hukum adalah mengatur masyarakat secara baik 

Prosedur Traktat 
  1. Penetapan Para pihak utusan dari masing-masing negara mengadakan perundingan untuk membicarakan masalah untuk kepentingan kedua negara 
  2. Persetujuan Naskah yang merupakan konsep yang sudah disepakati diserahkan kepada DPR nya masing-masing untuk memperoleh persetujuannya. 
  3. Pemuatan / Pengesahan Bila sudah disetujui oleh DPR lalu disahkan oleh kepala Negara masing-masing 
  4. Pengumuman Bila sudah ditanda tangani oleh kepala Negara biasanya diumumkan pada salah satu upacara 
Catatan 
Traktat prosedurnya sudah jelas, bentuknya pun sudah jelas jadi tidak sama dengan perjanjian tapi dunia internasional sering menyebutnya perjanjian 

Pacta Sun Sruanda harus dihormati dan ditaati 

Perjanjian antara dua belah pihak merupakan Undang-undang dari dirinya sendiri 

KONFENSI / KEBIASAANTA TANEGARA 
Kebiasaan Perbuatan yang dilakukan berulang-ulang seolah-olah perbuatan itu sebagai hukum sehingga ditaati dan dihormati hanya tidak tertulis dan merupakan pengaruh dari luar 

Syarat - Syarat Kebiasaan 
  1. Perbuatan itu harus berulang-ulang yang dilakukan dalam keadaan yang sama dan diikuti oleh umum , umum maksudnya tidak harus seluruh orang / rakyat 
  2. Harus ada keyakinan hukum dari golongan tertentu tadi keyakinan itu yaitu bahwa aturan yang dianggap baik 
Kebiasaan – kebiasaan ke tata negaraan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat Negara dalam menjalankan tugasnya yaitu konfensi 

Contoh Presiden menyampaikan pidato dihadapan sidang DPR tanggal 16 Agustus

Friday, 14 February 2014

Pengertian Unsur Dan Sifat-Sifat Hukum

Ilumu Hukum mempunyai berbagai macam unsur dan sifat-sifatnya, baik itu Hukum Pidana maupun Hukum Perdata, Juga Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Militer, dll, 

A. Aneka Arti hukum
1. Hukum dalam arti ketentuan penguasa
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang

2. Hukum dalam arti para petugas
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.

3. Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. Hukum ini tidak nampak seperti dalam arti petugas yang patroli, yang memeriksa orang yang mencuri atau hakim yang mengadili, melainkan menghidup bersama dengan perilaku individu terhadap yang lain secara terbiasa dan senantiasa terasa wajar serta rasional. Dalam hal ini sering disebut hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). Contoh seorang mahasiswa “A” numpang sewa kamar kepada keluarga “Z”, ia tiap bulan bayar uang yg menjadi kewajibannya kepada “Z” sedangkan “Z” menerima haknya, disamping melakukan kewajibannya menyediakan segala sesuatu yang diperlukan “A”. Tiap pagi “A” ke kampus naik becak, tawar menawar, ia naik sampai ke tempat tujuan tanpa pikir ia membayarnya. Lama kelamaan “A” mengenal tukang becak dengan baik, maka untuk kuliah begitu melihat tukang becak segera naik tanpa pikir-pikir ia bayar, malahan kadang2 ia hanya berkata bayarnya nanti saja sekalian seminggu. Ini dilihat dari “A” dan masyarakat sekelilingnya dan apabila pengalaman2 semacam ini digabungkan maka hubungan menjadi luas dan rumit, namun tetap terwujud keteraturan karena bekerjanya hukum yang mewarnai sikap tindak atau perilaku masing2 individu dalam masyarakat secara biasa. Disini hukum bekerja mengatur sikap tindak warga masyarakat sedemikian rupa sehingga hukum terlihat sebagai sikap tindak yang tanpak di dalam pergaulan sehari2, ia merupakan suatu kebiasaan (Hukum kebiasaan).

4. Hukum dalam arti sistem kaidah
adalah :
a. Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b. Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c. Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.

5. Hukum dalam arti jalinan nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.

6. Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)

7. Hukum dalam ilmu hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif.
• Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
• Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.

8. Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Dalam hal ini hukum sebagai gejala dan kenyataan yang ada ditengah masyarakat. Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ((ilmu pengertian, ilmu kaidah dan ilmu kenyataan), politik hukum dan filsafat hukum (ketiganya akan dibicarakan dimuka).

Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.

Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.

Ilmu tentang pengertian hukum (begriffeissenschaft) yg dibahas adalah :
1. Masyarakat hukum
2. Subyek hukum
3. Objek hukum
4. Hubungan hukum (peristiwa hukum)
5. Hak dan kewajiban

Ilmu tentang kaidah (Normwiseenschaft) yg dibahas adalah
1. Perumusan norma/kaidah hukum
2. Apa yg dimaksud kaidah abstrak dan konkret
3. Isi dan sifat kaidah hukum
4. Esensialia kaidah hukum
5. Tugas dan kegunaan kaidah hukum
6. Pernyataan dan tanda pernyataan kaidah hukum
7. Penyimpangan terhadap kaidah hukum
8. Berlakunya kaidah hukum

Ilmu tentang kenyataan (taatsashenwissenschaft) hukum yang dibahasa adalah :
1. Sejarah hukum
2. Sosiologi hukum
3. Psikologi
4. Perbandingan hukum
5. Antropologi hukum

Nilai2 dasar hukum (Radbruch) :
1. Keadilan
2. Kemamfaatan/kegunaan
3. Kepastian hukum

Definition of Legal Studies

If we as law students Surely we must know that what is meant by the Law, but that we will refer to the opinions of experts and law experts , we can not give you an understanding of the origin of the IMU law because it is not our sphere to give the definition , then the following will describe some opinions of what it means jurists Legal Studies .

Understanding Jurisprudence According Satjipto Rahardjo law Sciences is seeking to examine the science of law . Includes legal science and discuss all things related to law . The object of jurisprudence law itself .

Similarly, the extent of the problem is attainable
coup by the science , so that could provoke people's opinion to say that the " boundaries can not be determined " ( Curzon , 1979 : v ) .

Furthermore, according to J.B. Daliyo Legal science is a science that is the object of law . Thus, the laws of science will learn all the ins and outs of the law , such as the origin , form , principles , systems , kinds of division , the sources , development , function and legal position in society .

Science of law as a science that has reviewed the legal object of law as a phenomenon or phenomena of human life from the time anywhere in the world at any time . A person who wishes to know the law in depth is very necessary to study the law of birth , growth and development from time to time so that the legal history major role in it .

Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia

Contoh Penegakan Hukum yang lemah di Indonesia

Lemahnya Penegakan Hukum Di Tanah Air Kantor Departemen Kehutanan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, panas. Itu tak hanya disebabkan terik matahari yang menyengat ubun-ubun, tapi juga ribuan demonstran dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Menteri Kehutanan Malam Sambat bahkan berebut mikrofon dengan para pendemo. Pemerintah, tampaknya, tak ingin namanya jatuh dan dianggap tidak pro-lingkungan. Demonstrasi tidak serta-merta menyelesaikan masalah, tapi justru menambah problem baru. Sejumlah akademisi, aktivis lingkungan, dan ahli hukum mencoba mencari jalan lain. 

Petang kemarin mereka berkumpul di Hotel Santika, Jakarta. Dalam acara yang dihelat Aliansi Nasional Reformasi untuk Reformasi KUHP itu, mereka berharap hukum lingkungan ditegakkan melalui undang-undang baru yang sedang disusun. Format itu perlu dipertegas. Sebab, eksploitasi lingkungan yang selama ini terjadi, rakyat kecil selalu menjadi korban. Sederet catatan masalah lingkungan terbukti tak banyak memihak rakyat kecil. Kasus Lapindo yang berlarut-larut hingga kini belum menunjukkan hasil yang memuaskan rakyat kecil. Sejumlah pelanggaran HAM juga terjadi. Demikian pula perusakan hutan akibat penebangan liar (illegal logging) di berbagai tempat di tanah air, yang menerima dampak buruknya adalah rakyat kecil. Permasalahan lingkungan tak akan selesai tanpa upaya penindakan hukum pidana secara tegas. Kalau hanya mengandalkan Undang-Undang 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, itu tidak cukup, ujar pengacara Rino Subagyo. Pengacara senior yang sedang menangani kasus Newmont versus Walhi itu ragu jika UU 23/97 mampu melawan korporasi yang sangat kuat. Rino mencontohkan, kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo dan penambangan Newmont di Teluk Buyat, Sulawesi. 

Mereka bisa menciptakan opini publik yang sangat kuat, bahkan humasnya mampu memengaruhi media massa, katanya. Bahkan, lanjut Rino, dirinya saat ini menjalani gugatan hukum terkait kasus Newmont melawan Walhi yang sedang ditangani. Jadi, sudah salah kaprah, yang membela lingkungan justru harus siap menanggung risiko, tuturnya. Dalam acara tersebut, Aliansi Nasional untuk Reformasi KUHP juga menghadirkan Asep, warga kaki Gunung Halimun, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Saat diminta memaparkan kondisi terakhir di kampung halamannya, Asep yang memakai baju petani itu menangis. Kami juga sama dengan Lapindo Pak, bahkan tiga kali wanita di desa kami melahirkan di jalanan, ujarnya. Menurut Asep, ada sebuah perusahaan tambang yang selama ini menangguk keuntungan di kaki Gunung Halimun. 

Mereka kaya raya, tapi kami tak mendapat apa-apa, bahkan jalan menuju Bogor saja sulit sekali, kata Asep dengan logat Sunda yang lugu. Ahli hukum Bernadinus Steny Susilaningtyas membesarkan hati Asep. Steny optimistis, jika Rancangan Undang-Undang KUHP lebih sempurna, kasus-kasus seperti yang dialami Asep tak akan terjadi lagi. Sayang, pemidanaan hanya mengatur masalah denda dan penjara, tukasnya. Membayar denda atau menginap di hotel prodeo, kata Steny, tidak menjamin fungsi dan perannya kembali. Apalagi denda, berapa sih nilai satu miliar dibandingkan aset mereka yang triliunan rupiah, tegasnya. Yang kedua, pidana dengan pemberatan dalam tindak pidana lingkungan hidup hanya ditujukan terhadap pidana lingkungan yang mengakibatkan orang mati atau luka berat. 

Padahal, gunung rusak atau tanah warga yang hilang itu juga sesuatu yang berat dan harus dihitung serta digantikan suatu upaya hukum pidana, ujar Steny. Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Abdul Hakim Garuda Nusantara menambahkan, pembentukan RUU KUHP harus mengedepankan perlindungan hak asasi manusia. Terutama bagi korban yang kehilangan hak-hak hidupnya,lanjutnya. Garuda mencontohkan, dalam kasus Lapindo, pemihakan HAM kurang diperhatikan. Pemerintah lebih fokus pada ganti Lapindo, pemihakan HAM kurang diperhatikan. Pemerintah lebih fokus pada ganti rugi secara ekonomi dan kurang peduli pada hak-hak asasi warga yang terpinggirkan.

Wednesday, 12 February 2014

Pengertian Sistem Hukum Common Law dan Anglo Saxon

Common law merupakan satu istilah bahasa Inggeris yang bermaksud "undang-undang am" atau "undang-undang semua" dan merupakan sebahagian daripada undang-undang ramai negara, terutama mereka yang mempunyai sejarah penjajahan empayar British keatas mereka. Ia dinotakan untuk cirinya yang mempunyai undang-undang bukan statut dengan konsep duluan mengikat didapati daripada keputusan-keputusan mahkamah terhadap kes terdahulu yang merangkumi masa berabad-abad.

Dan maksud  ataupun pengertian lain yang menyangkut Common Law ada 3 yaitu :
  1. Common law sebagai berlawanan dengan undang-undang akta dan undang-undang regulasi: Satu maksud adalah untuk membezakan dengan satu pihak kuasa yang menguatkuasakan sesuatu undang-undang: sebagai contoh, Malaysia sentiasa mempunyai akta yang diluluskan perundangan, "regulasi" (atau "peraturan") yang dikuatkuasakan cabang eksekutif yang dibenarkan perundangan, dan "common law" (juga dikenali sebagai "undang-undang kes", "undang-undang keputusan" atau "undang-undang duluan") yang diisu mahkamah (atau tribunal quasi-kehakiman dalam agensi) yang membincangkan dan membuat berbezaan diantara statut dan regulasi. Lihatundang-undang statut dan undang-undang bukan statut.
  2. Common law sebagai berlawanan dengan undang-undang sivil: Satu lagi maksud bidang kuasa "common law" (kebanyakan berasal daripada sistem perundangan Inggeris) yang menekankan keputusan common law berbanding keputusan "undang-undang sivil", yang bersifat "kebenuaan Eropah" atau "kod", yang pula dipengaruhi undang-undang Roman yang berusia 2000 tahun lamanya. Undang-undang sivil ini dipelajari di universiti-universiti Eropah dan dipraktikkan oleh peguam-peguam sememjak kurun ke-12 di sana. Undang-undang jenis ini juga berhaluan kod seperti kod Napoleon Perancis atau BGB Jerman. Dalam bidang kuasa undang-undang sivil, duluan tidak mengikat dalam kes-kes masa depan.
  3. Common law sebagai berlawanan dengan undang-undang equiti Maksud ketiga pula adalah perbezaan "common law" (ataupun hanya "undang-undang") dengan "equiti". Sehingga permulaan abad ke-20, kebanyakan bidang kuasa common law hanya mempunyai sistem mahkahmah selari, iaitu mahkamah "undang-undang" yang hanya boleh menganugerahkan ganti rugi berbentuk kewangan dan hanya mengiktiraf pemilik hartanah dan satu lagi mahkamah-mahkamah "equity" yang mengiktiraf pegangan tanah dan boleh mengeluarkan injunksi, iaitu arahan untuk melakukan atau berhenti melakukan sesuatu. Walaupun kedua-dua jenis mahkamah ini telah lama pun disatukan bidang kuasa mereka dan semua mahkamah diluaskan bidang kuasa mereka meliputi kesemua yang dinyatakan di atas, perbezaan diantara common law dan equiti masih penting dalam mengkatagorikan dan pengutamaan hak keatas hartanah, dan prinsip-prinsip yang yang diaplikasi kepada gran ganti rugi saksama oleh mahkamah-mahkamah. Di Malaysia seperti juga di England, jika terdapat konflik diantara kedua-dua cabang undang-undang ini, undang-undang ekuti akan mengatasi.

Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.

Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law. Sistem Civil Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Inkuisitorial maksudnya, bahwa dalam sistem itu, hakim mempunyai peranan besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara. Hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti. Hakim dalam civil law berusaha mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak awal.

Pengertian Hukum Administrasi

Hukum Administrasi adalah : instrumen yuridis yang memungkinkan pemerintah mengendalikan kehidupan masyarakat dan pada sisi lain memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pengendalian (pemerintahan). 

Unsur-unsur Utama Hukum Administrasi adalah : 
  1. Hukum mengenai kekuasaan memerintah yang sekaligus dikaitkan dengan hukum mengenai peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan, 
  2. Hukum mengenai organisasi pemerintahan dan 
  3. Hukum mengenai perlindungan hukum bagi rakyat. 
Tiga Fungsi Hukum Administrasi

- Fungsi Normatif 
- Fungsi Instrumental 
- Fungsi Jaminan 

Fungsi normatif menyangkut penormaan kekuasaan memerintah  Fungsi instrumental : menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah  Dan norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.  Hukum administrasi sebagai hukum publik berlandaskan pada prinsip-prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip-prinsip demokrasi, dan sesuai dengan konsep hukum administtasi sebagai instrumen yuridis, hukum administrasi juga mengandung karakter instrumental. 

Dengan demikian tiga landasan hukum administrasi: 

1. Negara Hukum 
2. Demokrasi 
3. Karakter instrumental 
  • Landasan negara hukum berkaitan dengan jaminan perlindungan hukum terhadap kekuasaan pemerintahan. 
  • Landasan demokrasi terutama berkaitan dengan prosedur dan substansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik berupa pengambilan keputusan maupun berupa perbuatan-perbuatan nyata. 
  • Asas instrumental meliputi asas efisiensi (doelmatigheid) : daya guna) dan asas efektivitas (doeltreffenheid: hasil guna). 
Dalam konsep rechtsstaat yang liberal dan demokratis, 

Inti perlindungan hukum bagi rakyat adalah perlindungan terhadap kebebasan individu. Setiap tindak pemerintahan yang melanggar kebebasan individu, melahirkan hak untuk menggugat di muka peradilan (menurut konsep F.J. Stahl : Peradilan Administrasi) 

Di dalam sistem hukum Anglo-Saxon tidak dikenal eksistensi peradilan administrasi yang secara struktural dan organisatoris terpisah dari peradilan umum, segala sengketa apapun antara rakyat dgn Pemerintah apabila akan diajukan ke forum pengadilan, maka yang berwenang mengadili adalah juga peradilan umum yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata biasa.  Sistem peradilan pada negara2 menganut sistem hukum Anglo Saxon : sistem “unity of jurisdictions” (struktur peradilan yang tunggal). 

Dalam sistem hukum Eropa-Kontinental : terdapat pemisahan antara peradilan umum dan peradilan administrasi yang satu sama lain berbeda wewenang mengadilinya (kompetensi) maupun prosedur atau hukum acara yang diterapkannya. 

Di negara-negara bersistem hukum Eropa Kontinental : sistem “duality of jurisdictions” atau struktur peradilan yang bersifat rangkap.  The rule of law prinsip dasarnya: Equality before the law (Persamaan di depan hukum). 

Maknanya: 
  1. Menyangkut hukumnya, baik substansi maupun prosedur atau hukum materiel dan hukum formal, intinya: tidak ada hukum administrasi. Sebab bila ada hukum administrasi, maka hal ini tidak cocok dengan asas equality before the law.  Sistem hukum Anglo Saxon tidak membedakan adanya hukum administrasi. 
  2. Aspek peradilan, hanya ada satu macam peradilan yang berlaku bagi siapa saja. Hukum yang diterapkan adalah Common law yang dihubungkan asas-asas peradilan “presumption of inocence” 
Di negara yang menganut sistem anglo saxon tidak ada otonomi dari hukum administrasi seperti di Perancis, sebab Common law itu pada dasarnya adalah Hukum Privat, dan semua jenis sengketa pada umumnya diadili oleh hakim – hakim , tanpa adanya peradilan administrasi. 

Unity of jurisdiction, yaitu hanya ada satu organisasi kekuasaan kehakiman terhadap semua jenis perkara dan bagi setiap orang, tanpa membedakan kedudukan. 

Perbedaan sistem dan pandangan Inggeris ini dari Perancis bukanlah hanya hanya disebabkan karena perbedaan sejarah saja. Tetapi juga karena sentralisasi kekuasaan di Inggris tidaklah terasa kuat seperti halnya di Perancis, dan kepercayaan rakyat Inggeris terhadap wakil-wakil mereka di badan-badan perwakilan adalah cukup besar; kewibawaan kekuasaan kehakiman sangat dijunjung tinggi dan menduduki reputasi yang terhormat.

Di samping itu sistem konstitusional Inggris juga sangat berbeda dengan Perancis, serta kontrol politik lebih banyak berperan terhadap pelaksanaan tugas dari pemerintahan serta pegawai-pegawainya. 

Tuesday, 11 February 2014

Function and Purpose of the Law

1 . FUNCTION OF LAW
The existence of law is essentially to regulate the legal nexus in social interaction , both between the one , the one with the other , between the state and governs the relationship between the State institutions that exist in state law , including the implementation of the government as a whole , particularly in it is very important to be noticed by all law enforcement agencies in order to rule that every action executed in order to reflect the nature of the legal itu.sehingga thus arbitrary actions that keep the ideals of the law can be avoided , then for things such ideals ideals of citizenship which can be avoided in this relationship , then for things such ideals and the nation are in this relationship can realize social justice .

Prof.Mr.WFde Gaay Fartman in his Rechtdoen in translation Dr.O.Notohamidjojo secret law by saying that the law functions include 5 things:

- The law is set up , create order .
- Legal certainty weigh one another .
- The law provides for freedom .
- The law creates liability .
- Legal convict .

Iskandar said about the function of the law is as social control ( social control ) also serves as a tool for social change ( Social engenering ) function will not be created and will hamper the creation of economic justice and political justice when the law is not used with the use of power is not in accordance with the law of nature sebabkalau not true then its use tends kekuasaanpun used incorrectly .

I think Rudolf Von Lering who say the law is to function the way laws were on the end Achieve namely social control , then according Ilering '' an instrument for serving the needs of society where there is an Inevitable conflict between the social needs of individual 's self-interest "

a tool to serve the needs of the community in which conflict ( dispute ) can not be placed between social needs and personal interests .

  • of some opinion described above that dungsi law basically includes the following :
  • Legal process works to regulate the legal nexus of society .
  • Creating a sense of responsibility towards society and government actions .
  • As a tool to resolve disputes or conflicts in society .
  • As an instrument of social control .


2 . PURPOSE OF THE LAW

In a State of Law , public life should not be determined by the willingness of one or a few people in power alone , but must be legal certainty about the nature and duties of each person based on the rules applicable law , regulation which of course made ​​by the representatives of the people which have been previously in the general election free and confidential .

The purpose of the law in principle includes three main elements , namely :
The law aims to achieve keadilan.yang meant is that people should be treated according to their rights as human dignity .
Legal certainty in the sense that the actions taken against any person or member of the public may soon be quickly determined whether the act was violated otherwise deviate from the law or not .
Usability which means that in the working process of the law can force the general public and law enforcement in particular to carry out their activities with glasses always on laws that govern them .
Aristotle gives his opinion , the purpose of the law is to achieve " justice " that is meant is that fair rules are a balance between the interests protected . Was justice here is divided into two kinds of justice , namely :

Distributive justice is justice that gives every person rations according to his services . Justice is justice Commulatif give everyone as much by not considering individual services . the purpose of the law according to Aristotle is more focused on understanding the economic factors , where every action is measured according to the results of a person who has done, because there emphasis on the division of a service he had done by a person and the community association perhubungannya . of some opinions about the concept and purpose of the law suggested by experts above it can be concluded that the purpose of the law in the process of operation include :
That laws are implemented in order to achieve justice .
The existence of law is to regulate public transportation performed in all activities between people with other people , including in relation to the government which also regulates the rights , powers and relations between the state institutions .
Provide legal certainty for all the working of the law in the process of implementing appropriate legal ideals
Evidence in the everyday sense is all that is used to convince the other party that it can be said that stuff is not limited as long as the evidence could convince other parties neighbor opinions, events , circumstances .

But the definition of evidence is already defined by law according to the law , what are they? Let us refer to the following :

In the science of civil law , to prove a pretext of the rights and obligations of the dispute in court , that stuff has been defined by the Act , namely :

1 . Written evidence
2 . Witness evidence
3 . Evidence persangkaaan
4 . Evidence of recognition
5 . Evidence oath

In civil law the mention of written evidence ( letter ) is the primary evidence , because the letter made ​​it to prove a situation , or events that have occurred or legal actions that must be performed by someone later .

( Article 164 HIR / Article 284 RBg / Article 1866 BW )
This is in contrast with the mention of the evidence in the criminal procedure law that sequence evidence was as follows :

1 . Statement of witness
2 . Remarks expert
3 . Letters
4 . Instructions
5 . Remarks defendant .

So here is a witness that the primary evidence . Why ? Because someone in committing a crime would be trying to eliminate his footsteps , so that in a criminal case , evidence will be focused on witness testimony .

(Criminal Code , Article 184 , paragraph 1 )
Expansion of the definition of valid evidence in accordance with the Criminal Procedure Code role in technology development has been regulated in article 26 of Law No.31 of 1999 A , namely :

Valid evidence in the form of instructions referred to in Article 188 paragraph 2 of Law No. 8 of 1981 on Criminal Procedure , in particular for not corruption can also be obtained from :
Other evidence in the form of spoken information , sent , received , or stored electronically by means of an optical or similar establishment ; and
Documents , ie, any recorded data or information that is seen, read or heard and which can be removed with or without the help of a medium , which contained either on paper , physical material other than paper , which terekan electronically or in the form of text, sound , drawings , maps , plans, photographs, letters , marks , numbers or perforations that have meaning .
All the evidence must be used to prove the events set forth in advance of the trial.

Rule of Law

Rule of Law ( Supremacy of Law ) :
Supremacy has meaning supreme power ( top ) . Laws and regulations its mean . Thus , Rule of Law as a rule have a sense that tertinggi.Mengenai formulation of the Rule of Law is actually no one has expressly provide understanding , this was due to the extent of such coverage law itu.Van Apeldoorn said that , many-faceted law and thus the extent of , so people do not unite in one formulation may be memuaskan.Apeldoorn also illustrates , in a matter of law , a person ) if he heard the words of the law was instantly reminded of AKN courthouse , lawyers , bailiffs , polisi.Mr.Soemintardjo et al's definition of law are the rules of life , which is coercive , which resulted in violation of strict sanctions and nyata.dari some excerpts of the above can be concluded that the law is a set of rules governing human behavior in social life in the community made ​​by the official institution that and the enactment of coercive authority to be obeyed and sanctions against pelanggarnya.terdapat affirmative sentence regulate human behavior means set any nexus law committed by any person should not be , should not be based on the rule of law . There are also sentences the nature of force and affirmative sanction against those who violate them , this means that operation of the law can be enforced without exception pentaatannya although the rule of law as a body shaper , when the slightest of breaking the law firm as well as a real sanction in accordance with the pelangarannya . thus law represents the highest authority .
Normative and empirical recognition of the principle of the rule of law , namely that all legal issues are resolved with the highest guidelines . In the perspective of the rule of law ( supremacy of law ) , the country's top leaders are essentially true , is not human , but a constitution that reflects the highest law . Normative recognition of the rule of law is the recognition that is reflected in the formulation of laws and / or constitution , while the empirical recognition is reflected in the behavior of the recognition that most of the people that the law is ' supreme ' . In fact , in a republic that embraces the presidential system that is pure , that's what the constitution actually more apt to be called as the ' head of state ' . That is why , in a presidential system of government , not known distinction between the head of state and head of government as in the parliamentary system of government .

Ruang Lingkup ANDAL Dan AMDAL

Pada awal kebudayaan manusia perubahan pada lingkungan oleh aktivitas manusia masih dalam kemampuan alam untuk memulihkan diri secara alamiah, tetapi aktivitas manusia makin lama makin menimbulkan banyak perubahan pada lingkungan.

Perubahan lingkungan yang sudah terjadi sering masih dapat ditoleransi oleh manusia karena dianggap tidak menimbulkan kerugian pada manusia secara jelas dan berarti. Tetapi perubahan yang makin besar akhirnya akan menimbulkan kerugian bagi manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, kesejahteraannya dan bahkan keselamatan dirinya. Pada saat inilah manusia mulai berpikir dan meninjau kembali semua aktivitasnya dan berusaha untuk menghindari aktivitas yang menimbulkan dampak sampingan yang tidak dikehendaki atau ingin mengetahui dampak apa yang akan merugikan dari aktivitasnya, kemudian akan mencarikan usaha untuk menghindari timbulnya dampak yang tidak disukai tersebut agar kesejahteraan dan kehidupannya tidak terancam. Pada keadaan terakhir inilah sebenarnya manusia lalu melakukan Amdal.

Pada umumnya setiap Negara yang sedang membangun memiliki sistim perencanaan pembangunan sendiri-sendiri. Sistem perencanaan pembangunan ini disusun secara sistematis untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Di Indonesia pembangunan nasional disusun atas dasar pembangunan jangka pendek dan jangka panjang. Keduanya dilaksanakan secara sambung menyambung untuk dapat menciptakan kondisi sosial ekonomi yang lebih baik. Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan dengan menggunakan apa yang disebut proyek.

Pembangunan dengan proyek yang dikaji dari aspek kelayakan lingkungan bisa disebut pembangunan berwawasan lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan pada hakekatnya dilaksanakan untuk mewujudkan pembangunan berlanjut (suistanble development). Instrumen untuk mencapai pembangunan berlanjut adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Aktivitas pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan apabila telah dapat disusun rencana pengelolaan lingkungan, sedang rencana pengelolaan lingkungan dapat disusun apabila telah diketahui dampak lingkungan yang akan terjadi akibat dari proyek-proyek pembangunan yang akan dibangun.

Pengertian ANDAL untuk Indonesia yang tercantum dalam Undang­undang Nomor 4 Tahun 1982, Bab I, Pasal 1, ayat 10, berbunyi : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi pengambilan keputusan sehingga jelas bahwa Andal mempunyai arti studi mengenai dampak suatu kegiatan. Untuk dapat melakukan studi mengenai dampak ini perlu dilakukan pendugaan dampak lingkungan, dan untuk dapat menduga dampak harus diikuti proses pendugaan dampak lingkungan. 

Dalam pedoman penyusunan, Andal akan meliputi proses pendugaan dampak lingkungan dan studi atau analisis dari dampak sampai dapat menyusun rencana pengelolaan lingkungan.

Studi AMDAL diperlukan karena :
  1. Amdal harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena Undang­undang dan Peraturan Pemerintah menghendaki demikian. Apabila pemilik atau pemrakarsa proyek tidak melakukannya, maka akan melanggar undang-undang dan besar kemungkinan perizinan untuk membangun proyek tersebut tidak akan diperoleh.
  2. Amdal harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986, hanya memiliki satu model Amdal, yang mempunyai pengertian :
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Sementara itu pengertian Andal adalah :
  • Analisa Dampak Lingkungan adalah telaahan secara cermat dan men dalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993, dikenal ada beberapa model Amdal yaitu Amdal Proyek Individual, Amdal Kegiatan Terpadu, Amdal Kawasan dan Amdal Regional. Pengertian model Amdal tersebut adalah : 
  1. Analisa mengenai dampak lingkungan kegiatan terpadu/multisektor adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggungjawab.
  2. Analisis mengenai dampak lingkungan kawasan adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi yang bertanggungjawab.
  3. Analisis mengenai dampak lingkungan regional adalah hasil studi mengenai darnpak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggungjawab.

Pengertian Hukum Privat dan Hukum Publik

1. HUKUM PRIVAT

Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata

Hukum Privat terbagi dua, yakni : 
1. Hukum Sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang); 
2. Hukum Sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja). 

Dalam bahasa asing, hukum sipil diartikan Privatatrecht atau Civilrecht, hukum perdata Burgerlijkerecht, dan hukum dagang Handelsrech. Sementara itu, Hukum Publik dibagi lima, yakni: 
2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), 
4. Hukum Acara, 
5. Hukum Internasional 
   (a) Hukum perdata Internasional, 
   (b) Hukum Publik Internasional.

Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat merupakan hukum baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi. Sedangkan Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh Negara.

2. HUKUM PUBLIK
Definisi Hukum Tata Negara (HTN) menurut  para ahli :
  1. Van Vallenhoven: HTN mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
  2. Scholten adalah hukum yang mengatur organisasi daripada Negara.
  3. Van der Pot: HTN adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
  4. Longemann: HTN adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasi Negara.
  5. Apeldoorn: HTN dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.
  6. Wade and Philips: HTN mengatur alat-alat perlengkapan Negara, tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu Paton : HTN adalah hukum mengenai alat-alat, tugas dan wewenang alat-alat perlengkapan Negara.
  7. R. Kranenburg: HTN meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara- terdapat dalam UUD.
  8. UTRECHT: HTN mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.

Prinsip Negara Hukum

Setiap negara mempunyai suatu prinsip, terlebih Indonesia yang merupakan Negara Hukum, maka sebagai negara hukum tentu mempunyai prinsip-prinsip tersendiri bagaimana Negara yang berlandaskan Hukum tersebut dalam menaati hukum dan tidak mempermainkan Hukum. 
  
1. Prinsip Negara Hukum 
Prinsip Negara hukum mengajarkan bahwa komunikasi dan interaksi sosial yang terdiri dari berbagai elemen komunitas berinteraksi dan bertransaksi untuk mencapai tujuan dan cita-cita bersama. Bahwa tatanan kehidupan dan komunikasi antar individu dalam suatu komunitas mengacu kepada aturan main yang disepakati dan dipakai sebagai acuan dan referensi para pihak dalam melakukan hubungan dan perbuatan hukum. Tidak pihak yang merasa dizalimi atau menzalimi(Soetandyo,2002:448).

Atas dasar konsep tersebut, tidak ada kesemena-menaan yang dilakukan baik oleh penegak hukum maupun oleh pencari keadilan, sehingga melahirkan masyarakat sipil (civil society)di mana antar individu sebagai rakyat atau warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat di depan hukum (equality before the law). 

2. Prinsip Konstitusi 
Prinsip konstitusi dalam suatu Negara hukum mengajarkan bahwa landasan dan referensi yang dijadikan pedoman dalam bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara adalah konstitusi,sehingga hak-hak warga negara dan hakmasasi manusia masing-masing warga Negara dijamin, terayomi dan terlindungi oleh konstitusi.

Prinsip tersebut di atas untuk perwujudannya diperlukan penegakan hukum, sehingga mutlak dilakukan langkah-langkah nyata enforscement, agar supremasi hukum bukan hanya symbol semata.

Penegakan hukum dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan danmenerapkan hukum serta melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun melalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya (alternative desputes or conflicts resolution)(Jimly asshiddiqie,2009:22).

Bahkan penegakan hukum dalam arti yang lebih luas lagi, termasuk kegiatan penegakan hukum yang mencakup segala aktivitas yang bermaksud agar hukum sebagai perangkat kaidah normatif yang mengatur dan mengikat para subyek hukum dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya (Jimly,2008:22).

Dalam arti sempit, penegakan hukum menyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang lebih sempit lagi, melalui proses peradilan pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian, kejaksaan, advokat dan badan-badan peradilan.

Sudikno Mertokusumo (2005:160), menyatakan bahwa untuk memfungsikan hukum secara nyata, maka harus dilakukan penegakan hukum, oleh karena dengan jalan itulah maka hukum menjadi kenyataan dan dalam kenyataan hukum harus mencerminkan kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan(gerechtigkeit).

Demi supremasi hukum, maka penegakan hukum tidak boleh ditawar-tawar. Namun dalam implementasinya tetap harus dengan cara-cara yang mencerminkan nilai-nilai kemanusian, oleh karena hukum itu sendiri harus difungsikan sebagai sarana memanusiakan manusia.Bukan justru dengan cara yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang bahkan perampasan hak asasi manusia. 

Wahyuddin Husein Hufron (2008:211), menyatakan bahwa sistem penegakan hukum yang mempunyai nilai-nilai yang baik adalah yang dapat menjamin kehidupan sosial masyarakat yang lebih berkesejahtraan, berkepastian dan berkeadilan.

Dari segi pendekatan akademik, dapat dikemukakan tiga konsep penegakan hukum sebagai berikut :

1. Total enforcement concept; 
2. Full enforcement concept; 
3. Actual enforcement concept. 

Konsep penegakan hukum yang bersifat total, menuntut agar semua nilai yang ada dibalik norma hukum turut ditegakkan tanpa kecuali. Konsep yang bersifat full yang menghendaki perlunya pembatasan dari konsep total dengan suatu hukum formil dalam  rangka perlindungan kepentingan individual. Konsep penegakan hukum actual muncul setelah diyakini adanya diskresi dalam penegakan hukum karena keterbatasan-keterbatasan yang ada dan kurangnya peran serta masyarakat (Wahyuddin H Hufron,2008:212).

Bagaimana citra penegakan hukum di negeri ini?, pertanyaan tersebut dijawab bahwa semua mahfum dan bukan rahasia umum lagi penegakan hukum di negeri ini adalah merupakan barang langka dan mahal harganya. Hal ini terindikasi berada pada titik nadir (Wahyuddin H Hufron, 2008:212).

Harkristuti. H (Wahyuddin,2008:212), menyatakan bahwa kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini ditengarai mendekati titik nadir, telah menjadi sorotan yang luar biasa dari komunitas dalam negeri maupun internasional. Proses penegakan hukum, pada khususnya, acap dipandang bersifat diskriminatif, inkonsisten, dan  mengedepankan kepentingan kelompok tertentu.

Hikmahanto J (Dies Natalis ke 56 UI,2006), mengemukakan terdapat sekurang-kurangnya ada lima alasan mengapa hukum di Indonesia sulit ditegakkan atau dengan kata lain penegakan hukum di Indonesia sukar dilaksanakan, yaitu sebagai berikut : 
  1. Aparat penegak hukum terkena sangkaan dan dakwaan korupsi atau suap; 
  2. Mafia peradilan marak dituduhkan; 
  3. Hukum seolah dapat dimainkan, dipelintirkan, bahkan hanya berpihak kepada mereka yang memiliki status sosial yang tinggi; 
  4. Penegakan hukum lemah dan telah kehilangan kepercayaan masyarakat; 
  5. Masyarakat apatis, mencemooh dan melakukan proses peradilan jalanan. 
Supremasi hukum dan penegakan hukum di negeri ini harus berjalan terus menerus sepanjang jalan Negara hukum Indonesia yang telah digariskan dalam UUD Negara RI 1945. Fiat justitia et pereat mundus, meskipun dunia ini runtuh hukum tetap harus ditegakkan.