Showing posts with label Hukum Mati. Show all posts
Showing posts with label Hukum Mati. Show all posts

Tuesday, 1 March 2016

Rusmiati Br. Pardosi Istri Mantan Walikota Siantar Diperiksa POLDASU

Istri mantan Wali Kota Siantar Hulman Sitorus, Rusmiati R.Pardosi penuhi panggilan Polda Sumut sebagai terlapor kasus penipuan, Selasa (1/3/2016). Saat ini Rusmiati tengah jalani penyelidikan oleh Subdit I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

"Sekarang lagi diperiksa dia. Tapi bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai terlapor," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf.

Rusmiati dilaporkan oleh anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Rini Annisa Silalahi yang jug adalah istri mantan Wakil Wali Kota Siantar Koni Ismail Siregar. Rini mengadukan Hulman Sitorus dan istrinya Rusmiati R.Pardosi dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTPL/1268/X/2015/SPKT III tanggal 22 Oktober 2015. Dalam laporan itu yang menerima Bripka Mardan Syah Putra dan diketahui Ka SPKT Ub Siaga SPKT III, Kompol Nasran. Adapun dugaan pasal yang diterakan dalam laporan yaitu Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana, tentang penipuan dan penggelapan. Sedangkan dugaan kerugian sebesar Rp1,1 miliar.
 Mudah-Mudahan para Penipu, Korupsi segera di sikat semua dan sebaiknya di Hukum Mati. 

Monday, 25 January 2016

Pejabat Universitas Sumatera Utara Korupsi Uang Kuliah Mahasiswa

Dua pejabat Universitas Sumatera Utara (USU), tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan uang kuliah di Program Magister Manajemen (MM) senilai Rp 6 miliar ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Senin petang (25/1/2016).


Keduanya masing-masing bernama Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri. Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi, dan menjalani tes kesehatan di klinik kejaksaan, penyidik lalu menggelandang mereka ke di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.


“Setelah dilakukan pemeriksaan dan untuk mempermudah proses penyidikan. Kita melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut untuk 30 hari ke depan,” ungkap Kasidik Kejati Sumut, Novan Hadian.


Novan mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


“Kasus ini segera memasuki pemberkasan untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan agar segera disidang,” tandasnya.


Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan Rektorat USU, Subag Tata Usaha Program Magister Manajemen (MM), sekrataris Program Magister Manajemen dan Direktur Pasca Sarjana.


Binca dan Desi diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah, sehingga mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu tersebut.


“Padahal sebenarnya uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa itu tidak disetorkan kedua tersangka ke rektorat USU, biasanya melalui BNI dan Bank Mandiri,” kata Novan.


Menurut Novan, kasus ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dikarenakan para mahasiswa masih bisa mengikuti ujian. Berbeda jika para mahasiswa tidak bisa mengikuti ujian, maka kasus tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana umum, yakni penggelapan.


“Di sini praktiknya ada perbuatan untuk memperkaya diri sendiri dengan membuat kwitansi palsu. Kalau mahasiswa ini tidak bisa ujian, berarti uang kuliah yang dibayarkannya itu digelapkan. Tapi karena masih bisa ujian, makanya masuk tindak pidana korupsi,” tuturnya.


Namun, menurut Novan, yang menarik dari kasus ini adalah yang melaporkannya adalah Biro Rektor USU. “Begitu kita mendapatkan laporannya itu, Pak Kajati langsung perintahkan agar cepat ditindaklanjuti.


Tidak sampai seminggu setelah kita mendapatkan laporan itu, langsung ditemukan bukti-bukti bahwa kedua orang tersangka yang telah ditetapkan tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab,” jelasnya.


Penyidik sendiri menyebutkan, dugaan korupsi ini telah berlangsung sejak 2011 hingga 2014. Untuk itu, penyidikan akan terus didalami dan telusuri untuk mengetahui siapa saja yang terlibat. “Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 6 miliar,” jelas Novan. (herdiansyah talib).

Mau Dibawa Kemana Negara ini..????
 

Monday, 12 October 2015

Inilah Beberapa Point Usulan Revisi UU KPK Yang Akan Membubarkan KPK

INILAH BEBERAPA POIN USULAN REVISI UU KPK YANG KONTROVERSIAL.


1. Umur KPK dibatasi hanya 12 tahun

Pasal 5 dan pasal 73 revisi UU KPK ini menyebutkan secara spesifik bahwa usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi UU KPK disahkan.

Menurut KPK, tidak perlu dilakukan pembatasan masa kerja KPK. Sebab, pasal 2 angka 2 TAP MPR No. 8 tahun 2001 mengamanatkan pembentukkan KPK dan tidak disebutkan adanya pembatasan waktu.


2. KPK tidak lagi miliki tugas dan kewenangan lakukan penuntutan

Revisi UU KPK menghapuskan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan. Hal ini tercantum dalam pasal 53 revisi UU KPK.


Implikasi dari pasal ini adalah KPK tidak lagi memiliki kewenangan menuntut, dan proses penanganan perkara di lembaga antirasuah akan diserahka kepada kepolisian.


3. KPK kehilangan tugas dan kewenangan monitoring

Selain hilangnya penuntutan, revisi UU KPK juga menghilangkan tugas KPK dalam melakukan monitoring.


4. KPK hanya bisa tangani perkara korupsi dengan kerugian negara Rp 50 miliar ke atas

Ini berarti bahwa KPK harus menyerahkan penyidikan kepada kepolisian dan kejaksaan.


Menurut ICW, jika berkaca dari UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK yang berlaku sekarang, nilai kerugian negara yang ditentukan bagi KPK hanya sebesar Rp 1 miliar.


Dengan angka ini, ada banyak perkara korupsi besar (grand corruption) yang juga berhasil diungkap oleh KPK.


Menurut KPK, pembatasan ini tidak mendasar karena lembaga ini fokus kepada subyek hukum, bukan pada kerugian negara.


5. KPK lebih diarahkan pada tugas pencegahan Korupsi

Diatur dalam pasal 1 angka 3, yang berbunyi:


"Pemberantasan korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui koordinasi, supervisi, monitoring penyelenggaraan negara yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi."


6. KPK tidak dapat membuat perwakilan di daerah provinsi

Dalam UU KPK yang saat ini berlaku, pasal 16, KPK memiliki kewenangan untuk membentuk kantor perwakilan di daerah provinsi.


7. KPK harus mendapatkan izin ketua pengadilan untuk lakukan penyadapan

Izin penyadapan ini diatur dalam pasal 14 ayat 1 huruf a RUU KPK. Pada intinya, mewajibkan KPK untuk memperoleh izin penyadapan dari ketua Pengadilan Negeri.


Menurut KPK, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2003, MK menyatakan bahwa kewenangan penyadapan KPK tidak melanggar konstitusi sehingga perlu dipertahankan.


Dan selama ini kewenangan menyadap sangat mendukung keberhasilan KPK memberantas korupsi. Jika dicabut, akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.


8. KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi

Salah satu keistimewaan KPK saat ini adalah tidak adanya mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan juga penuntutan (pasal 40 UU KPK).


Menurut ICW, hal ini adalah salah satu parameter yang menjamin kualitas penanganan perkara di KPK yang harus dipastikan sangat matang.


9. KPK tidak bisa melakukan rekrutmen pegawai secara mandiri

Pasal 25 ayat 2 revisi menyebutkan bahwa KPK tidak bisa melakukan rekrutmen pegawai mandiri.


Yang dapat menjadi pegawai KPK adalah pegawai negeri yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangungan, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.


Menurut KPK, lembaga ini harus diberikan kewenangan rekruitmen pegawai mandiri, termasuk mengangkat penyelidik, penyidik, penuntut umum. Mereka diangkat langsung oleh pimpinan KPK berdasar kompentensi bukan status sebagai polisi atau jaksa.


10. KPK wajib lapor ke kejaksaan dan Polri ketika tangani perkara korupsi

Pasal 52 menyebutkan bahwa KPK wajib memberi notifikasi (pemberitahuan) kepada kepolisian dan kejaksaan ketika menangani perkara korupsi.


Kewajiban ini menempatkan KPK dalam posisi di bawah kejaksaan dan kepolisian, karena dalam revisi UU ini, kewajiban tersebut hanya ada bagi KPK, tapi tidak bagi kejaksaan dan kepolisian.


11. KPK tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri

Serupa dengan definisi pegawai KPK yang disebutkan dalam pasal 25 ayat (2) revisi UU KPK, ke depannya penyelidik dan penyidik KPK pun dibatasi hanya dapat dipilih dari unsur kepolisian dan kejaksaan, berdasarkan usulan dari masing-masing lembaga, sebagaimana disebutkan dalam pasal 41 ayat (3) revisi UU KPK.


12. Pemberhentian penyelidik dan penyidik harus berdasarkan usulan kejaksaan dan Polri

Selain pengangkatan penyelidik dan penyidik yang harus didasarkan oleh usulan kejaksaan dan Polri, pasal 45 ayat (1) revisi UU KPK menyebutkan pula bahwa pemberhentian penyelidik dan penyidik juga harus didasarkan oleh usulan dari kejaksaan dan Kepolisian.


13. Pimpinan KPK berumur sekurangnya 50 tahun

Berdasar pasal 30 revisi UU KPK, salah satu syarat menjadi pimpinan KPK adalah berumur sekurang-kurangnya 50 tahun dan setinggi-tinginya 65 tahun.


14. Dewan Kehormatan

Kewenangan dari Dewan Kehormatan sangat besar, salah satunya adalah kewenangan melakukan pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap sebagai pegawai KPK.


15. Dewan Eksekutif

Revisi UU KPK menambahkan satu lagi bagian dari organisasi KPK yaitu, Dewan Eksekutif. Seperti disebutkan dalam pasal 23 ayat 6 RUU KPK, keberadaan anggota Dewan Eksekutif yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ada kekhawatiran dari kalangan aktivis antikorupsi, dewan eksekutif adalah titipan Istana

Sistem Partai di Indonesia

1.Berdasarkan jumlah

A. Sistem partai Tunggal

Dibagi menjadi tiga yaitu: Partai totaliter yaitu terdapat satu partai yang menguasai seluruh aspek kahidupan masyarakat.Partai otoriter yaitu terdapat lebih dari satu partai, tetapi hanya satu partai yang digunakan penguasa untuk memobilisasi masyarakat dan mengeshkan kekuasaannya,partai yang lain dibatasi ruang geraknya. Dan partai tunggal dominan yaitu terdapat lebih dari satu partai tetapi hanya satu partai yang mendapat dukungan terus menerus.Sistem partai ini biasanya berlaku di dalam negara-negara Komunis seperti Cina dan Uni Soviet.


B. Sistem dua partai

Terdapat dua partai yang selalu bersaing untuk mendapatkan kewenangan memerintah melalui pemilu.Partai yang kalah akan menjadi oposisi yang loyal atau menjadi sparing partner. Sistem partai seperti ini dianut sebagian negera yang menggunakan paham liberal pemilihan di negara-negara tersebut mengguanakan sistem distrik. Negara yang menganut sistem dua partai adalah Amerika Serikat dan Inggris. 

 

C. Sistem Multipartai

Dalam system multi partai tidak ada partai yang dominan .sistem berkambang pada masyarakat yang pluralis dalam budaya maupun sosial-ekonomi.Sistem partai seperti ini dianut oleh negara Belanda, Perancis, di dalam ssitem ini menganut partai mayoritas dan minoritas dan diikuti oleh lebih dari dua partai.


2.Berdasarkan Penggolongan dalam system kepartaian Integratif dan Kompetitif

Sistem kepartaian Integratif bersifat sectarian,tertutup dan diffused,sedangkan system kepartaian Kompetitif bersifat terbuka dan fungsinya terspesialisasi.


3. Berdasarkan jarak ideologi

Partai Politik, Kelompok kepentingan dan kelompok penekan

Kelompok kepentingan adalah setiap organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah ,tanpa pada waktu yang sama ,berkehendak memperoloeh jabatan publik. Sedangkan Partai politik benar-benar bertujuan untuk menguasai jabatan public,yaitu jabatan politik maupun pemerintahan ,walaupun mungkin dalam beberapa hal partai revolusioner bertujuan untuk pembentukan jabatan publik baru.

Kelompok penekan dengan partai politik, Partai politik berjuang sekuat tenaga untuk memperoleh kekuasaan dan melaksanakan kekuasaan tersebut dengan memilih walikota ,senator-senator dan wakil-wakil rakyat dan dengan memilih menteri-menteri serta kepala Negara. Sebaliknya kelompok penekan tidak langsung mengambil bagian dalam memperoleh kekuasaan secara langsung atau dalam melancarkan kekuasaan itu sendiri,mereka bertindak untuk mempengaruhi kekuasaan sementara tidak terlibat di dalam nya.

 

D. Demokrasi dan Partai Politik 

 

Parlemen yang didalamnya merupakan kumpulan fraksi-fraksi partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi. Namun ada tiga penyebab partai politik tidak mampu mengembangkan demokrasi yaitu:

Pertama, nilai-nilai yang dominan dianut elit partai/politisi,berupa keyakinan bahwa partisipasi dianggap sebagai ancaman bagi kelnjutannya.

Kedua, gagasan prioritas pemerintah system perwakilan dinilai rendah.

Ketiga, ada keengganan elit-elit baru yang bekerja dalam system kepartaian membagi kekuasaan dengan kaum penuntut baru.

Jokowi Gugat PT. SINAR MAS GROUP 7 Triliyun Atas Kekabaran Hutan Riau

Kegagalan benar-benar telah membawa kebencian yang mendalam untuk Negara. Kali ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ketegasan yang luar biasa untuk hutan Perusahaan penguasa di Riau. Diidentifikasi dengan kabut asap dan hutan dan daerah kebakaran di Sumatera, PT Sinar Mas Group digugat 7 triliun. Pantaskah ?

Presiden Jokowi meminta lebih awal daripada kemudian masalah gambut kebakaran di Indonesia, khususnya Riau harus berhasil. "Menteri Organizing Politik dan Kepala BNPB fokus pada dua minggu. Jadilah bahwa mungkin, aku lebih dari kesempatan dua minggu," kata Presiden di tengah peninjauan api oleh Jokowi di kota Panjang Rimbo, Kampar, Riau, Jumat (2015/10/09).

Presiden mengatakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menteri Koordinator Politik) Luhut B Panjaitan dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei saat berada di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) adalah untuk berurusan dengan arahan dari luar panduan pesawat.


Sesuai Presiden, membantu pesawat dari luar negeri adalah seperti yang sekarang menegaskan berasal dari Malsysia, Singapura, Rusia dan Cina.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menemukan lahan dan hutan yang luas api datang untuk sekitar 1,7 juta hektar dan telah terjadi asap menutupi hampir seluruh pulau Sumatera, Kalimantan ke beberapa negara tetangga.


Untuk sementara, Direktur Asia Pulp and Paper (APP) Suhendra Wiraadinata melalui Corporate Communications Sinar Mas Emmy Kuswandari Jumat (10/9) malam menjelaskan, organisasi telah membuat kegiatan yang sah diidentifikasi dengan kasus umum 7 triliun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan (KLHK).

Untuk sementara, Manajer Direktur PT Sinar Mas Gandi Sulistiyanto tidak akan menjawab pertanyaan diidentifikasi dengan isu-isu yang sah Mekar PT Bumi Hijau (BHM) dan klaim menambahkan hingga Rp 7 triliun.


"Siapa ya? Aku lagi rapat. Saya tidak bisa bermasalah, ya," kata Gandi Sulistiyanto ketika tercapai.


Seperti diketahui, PT Bumi Mekar Hijau (BMH), cadangan dari Sinar Mas ditetapkan sebagai hutan mudah terbakar tersangka dan daerah.


Penentuan Tersanka sehubungan dengan api hutan dipertahankan oleh Kriminal Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar.


Meskipun bahaya otorisasi pidana, umum PT BMH tambahan digugat oleh Kementerian LHK dengan kasus agregat untuk remunerasi dan membangun kembali alam pengeluaran menambahkan hingga Rp 7 triliun. Sidang terjadi di Pengadilan Negeri Palembang

Maka organisasi adalah pemimpin hutan yang lain Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) April Group. Laporan punya, organisasi tambahan memiliki berbagai pembantu yang konon mengambil minat dalam membara dari daerah, bahkan untuk situasi di tahun sebelumnya. Dalam kasus apapun, dengan cara ini, tidak ada aktivitas sama seperti yang dilakukan kepada Sinar Mas Group.

Saksi Lingkungan dan Kesehatan dari Universitas Riau, Tengku Ariful Amri, mengatakan, hutan dan kebakaran daerah di berbagai wilayah Riau sejauh membawa kemalangan mampu.


Kabut Brown datang sekitar karena daerah dan hutan kebakaran, katanya, memberikan tiga dampak negatif, polusi alam khususnya, kesejahteraan bahaya manusia dan melemahkan perekonomian negara.


"Partikel-partikel yang terkandung dalam asap sisa hutan api dan tanah dibagi menjadi tiga bagian, dimana partikel-baik saja.


Partikel-partikel ini adalah sesuatu tetapi sulit untuk melarikan diri dengan angin dan mewujudkan jauh mencapai kontaminasi sebagai efek lanjutan dari api tersebut, "katanya.

Dikatakan Amri, jika apa yang tersisa dari partikel-partikel halus menyentuh hutan dan pohon-pohon di taman kota, maka udara dapat dipisahkan, zat yang merusak yang sudah disampaikan menempel daun pohon disilangkan.


"Meskipun, jika suatu daerah dipengaruhi oleh api dan tanah tidak memiliki karakteristik wilayah hutan dan tanaman pohon yang memadai, penyebaran partikel yang merusak dapat menjadi semua yang banyak bahkan untuk mencapai pemukiman," katanya.


Dalam hal ini terjadi, seperti yang ditunjukkan oleh Amri, partikel halus juga akan mencemari perairan baik sungai dan aset air bisa menjadi pemanfaatan terbuka.

Kondisi ini, kata Amri, selain itu dapat menjadi tidak aman untuk kesejahteraan manusia, terutama jika orang itu menghirup udara dan makan air najis khusus.


Udara dan air yang telah tercemar tedeng aling-aling, seperti yang ditunjukkan oleh Amri, akan memiliki kapasitas untuk kotor paru-paru dan mencegah saluran pernapasan dan tambahan pengonsumsinya peredaran darah manusia.


Selain itu, sesuai penonton ini, substansi asap yang merusak dan partikel halus yang terbang tinggi bersama udara pada kesempatan itu mencapai "rumah" kabut badai, itu juga akan memiliki kapasitas untuk menajiskan embun atau hujan air dibuat oleh kabut hujan.

"Air direndahkan oleh partikel asap tambahan tidak aman jika dikeluarkan lugas oleh orang-orang diberi zat asam tinggi dan bisa mendapatkan tumor dalam tubuh manusia," katanya.


Pada saat itu, sesuai Ariful Amri, efek hutan api dan tanah juga akan membuat partikel menyakitkan dengan ukuran molekul menengah tidak aman, kata dia, bisa mendorong ruang akhir udara ini hingga titik perceivability manusia melanggar. Sebagai efek lanjutan partikel 'yang tersedia, latihan yang berbeda gerakan melalui daerah, udara atau laut dapat mengganggu.

Kembali Ariful mengatakan Tengku Amri, kemalangan berbeda yang datang sekitar karena daerah dan hutan kebakaran kesempatan memajukan munculnya kabut coklat, khususnya musim gugur bangsawan negara dalam kelompok universal. Kondisi ini disebabkan belum selesai contoh dari hutan dan daerah kebakaran di negara ini.


Evalusasi catatan dan sejarah negeri ini, kata Amri, sejak Juni 2007 sampai saat ini, pemerintah tidak pernah menyelesaikan atau mengatasi kasus hutan dan daerah kebakaran di negara ini.


"Kondisi ini menunjukkan kelemahan administrasi dalam mengamankan negara pada sudut ekologi, khususnya pada rekening dusun api yang secara konsisten terjadi di banyak wilayah bangsa," katanya kondisinya seperti yang ditunjukkan oleh Amri adalah menyedihkan, mengingat kuantitas negara yang berbeda yang sudah berlebihan cenderung, sehingga mustahil untuk hutan api dan tanah, misalnya, Malaysia, Thailand, dan bahkan berbagai bangsa di Eropa dan Afrika, terbukti telah memiliki kapasitas untuk meminimalkan bencana api yang berlaku disebabkan oleh tidak adanya simpati terhadap pria ini.


"Jadilah bahwa mungkin, negara-negara terpencil akan melihat Indonesia sebagai bangsa dengan tingkat yang paling penting dari kecerobohan dan tambahan kondisi halal adalah lemah," katanya.


Pada kesempatan off bahwa kondisi ini tidak berubah, kata Amri, itu khawatir bahwa negara ini akan menghadapi keadaan darurat globalisasi termasuk semua bidang, khususnya alami, kesejahteraan dan hukum.


Kondisi itu kemudian berpikir akan menempatkan bangsa Indonesia dewasa sebagain di planet yang akan secara tidak langsung mempengaruhi tingkat ketenangan dari negara ini.

Salah satu tenaga metodologi tegas adalah untuk menjaga kejujuran bumi dan mengembalikan kebanggaan negara ini kotor untuk waktu yang lama sebagai konsekuensi dari terik gambut.

Pemerintah itu juga meminta agar melakukan penyelidikan, atau memaksa dalam membalikkan isu api sepanjang 18 tahun sebelumnya untuk kemudian memandu kuantitas organisasi termasuk, sebagai pemilik tanah yang kini telah menyala sawit ditanam dan diubah ke hutan mekanik, akasia.

Organisasi konon termasuk kemudian menghasut untuk menggantikan hilangnya hutan dan membahayakan ekologi dan membayar remunerasi kepada korban asap hari ini.

Saturday, 26 September 2015

SUNGGUH HEBAT WILLIAM PENAMPAR POLISI DI MEDAN TIDAK DI TAHAN

INILAH MIRISNYA HUKUM DI INDONESIA, KALAU SEANDAINYA PELAKUNYA WARGA PRIBUMI JELAS UDAH DI INJAK-INJAK, SAMPE BABAK BELUR

William alias Lung warga Tionghoa ( Pelaku Penampar Polisi ) Tidak Ada di Sel Penjara  sesuai penelusuan wartawan dari medansatu.com 

A Lung alias William, pelaku penampar Brigadir Fandi tak terlihat di sel RTP dan sel tahanan Satreskrim Polresta Medan, demikian penelusuran medansatu.com. Selama dua hari ini, wartawan medansatu.com tak berhasil menemukan William di dua tempat penahanan tersebut. Apakah William ditangguhkan? atau memang di lepaskan oleh Polisi..?? karena takut dengan deking Willian di Mabes Polri...?? 

“William alias Liam alias Alung sudah d
"Willian Alias Lung"
itahan di RTP Polresta Medan. Kalau ditahan di blok mana, itu rahasia,” kata Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Medan, Iptu B Simarmata SH, Rabu (23/9). Saatmedan satu.com meminta izin melihatnya, Simarmata tak memperkenankannya. “Pokoknya dia sehat-sehat saja dan dia ditahan di RTP Polresta Medan,” ujarnya kembali.

Pantauan wartawan, di RTP dan sel Satreskrim, A Lung memang tak terlihat. Diduga tempat penahanan pemilik toko genset itu diistimewakan, dipisah dari tahanan lainnya.

“Tak tahu kami ditahan dimana dia, di sini gak da,” ujar seorang personel Polresta Medan.

http://m.eramuslim.com/…/a-lung-tidak-ada-di-sel-penjara-bi…
“Tak tahu ditahan di mana. Tanyakan sama pimpinan saja, karena itu tidak wewenang kami menjawabnya bang,” timpal personel lainnya.

Terpisah, Koordinator LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Nusantara Raya, Rispan Sinaga SH mengatakan, seharusnya Polresta Medan tak memberikan perlakuan istimewa terhadap William. Pasalnya semua orang sama di depan hukum.

“Jangan karena si William punya koneksi ke Mabes Polri, jadi ditahan di sel yang berbeda. Dia harus disamakan dengan tahanan yang lain. Dia bukan tahanan teroris yang harus mendapatkan sel berbeda,” tegasnya.

Dengan tegas, Rispan Sinaga juga mendesak agar Polresta Medan tak membiarkan kasus ini raib begitu saja. “Masyarakat Kota Medan ingin tahu kelanjutan kasus ini sudah sampai mana dan pihak kepolisian harus lebih terbuka lagi kepada publik. Jangan salah, semua berhak mendapatkan informasi dan Polresta Medan harus berjiwa besar terhadap informasi publik karena masyarakat berhak,” pungkasnya. 

Inilah Hukum di Indonesia UUD (Ujung-Ujungnya Duit) kata orang Batak, "Hepeng do namangatur Negara on".. Adong hepengmu lomom manang marhua... dang adong hepengmu unang macam-macam. 

"Uang yang mengatur Negara ini, Ada uangmu berbuatlah sesuka hatimu, kalau tidak ada uangmu jangan banyak bacotmu...  

Sunday, 20 September 2015

KPK Periksa 103 Anggota DPRD Sumut

Dikutip dari DINAMIKARAKYAT.COM, Medan - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), Kamis (17/9/2015) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap anggota dan mantan anggota DPRD Sumut, terkait kasus suap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Sebanyak 103 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut, dalam daftar pemeriksaan KPK selama empat hari, mulai Senin (14/9/2015) sampai Kamis (17/9/2015).

Pemeriksaan ini di lakukan secara bertahap mengingat banyaknya Anggota DPRD yang akan di Periksa oleh KPK. Berikut 103 daftar nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumut diperiksa KPK;


Senin 14 September 2015

1. Muslim Simbolon 

2. Robert Nainggolan

3. Marahalim Harahap

4. Mustofawiyah

5. Rahmat P. Hasibuan

6. Khairul Fuad

7. Ahmad Ikhyar Hasibuan (batal diperiksa KPK karena menunaikan ibadah haji), 

8. Ramli Sopar Siburian

9. John Hugo Silalahi

10. Megalia Agustina

11. M. Faisal

12. Hardi Mulyono

13. Analisman Zalukhu

14. Hidayatullah

15. Aduhot Simamora

16. Elezaro Duha

17. Rinawati Sianturi

18. Washington Pane

19. Oloan Simbolon

20. Sonny Firdaus

21. Yan Syahrin

22. Mulyani

23. Rooslynda Marpaung

24. Imam B. Nasution

25 Abu Bokar Tambak.


Selasa 15 September 2015

26. Ali Jabbar Napitupulu

27. Palar Nainggolan

28. Tahan M. Panggabean

29. Rijal Sirait

30. Hasbullah Hadi

31. Layari Sinukaban

32. M. Yusuf Siregar

33. Meilizar Latif

34. Fadly Nurzal

35. Enda Mora Lubis

36. Ida Budiningsi

37. T. Dirkhansyah Abu Subhan Ali

38. Ristiawati

39. Arifin Nainggolan

40. Nurhasanah

41. Tunggul Siagian

42. Jamaluddin Hasibuan

43. Tiasisah Ritonga

44. Andi Arba

45. Bustami HS

46. Tohonan Silalahi

47. Arlene Manurung

48. Darmawan Sembiring

49. Murni Elieser

50. Verawaty Munthe

51. Rahmianna Delima Pulungan


Rabu 16 September 2015

52. Parluhutan Siregar

53. Biller Pasaribu

54. Mulkan Ritonga (gagal diperiksa karena sakit), 

55. Janter Sirait

56. Isma Padly Ardya Pulungan

57. Helmiati

58. Richard Eddy M. Lingga

59. Evi Diana

60. Syafrida Fitrie

61. Sudirman Halawa

62. Indara Alamsyah 

63. Japorman Saragih

64. Taufan Agung Ginting

65. Budiman P. Nadapdap

66. Syamsul Hilal

67. Alamsyah Hamdani

68. Brilian Moktar

69. Effendi S. Napitupulu

70. Tagor Pandapotan Simangunsong

71. Fahru Rozi

72. Irwansyah Damanik

73. Dtm. H. Abul Hasan Maturidi

74. Ahmad Hosen Hutagalung

75. Nurul Azhar Lubis

76. Tones Sianturi

77. Zulkifli Efendi Siregar.


Kamis 17 September 2015

78. Ajib Shah

79. Kamaluddin Harahap

80. Zulkarnain (Zul Jenggot)

81. Muhammad Afan

82. Sigit Pramono Asri

83. Saleh Bangun

84. Chaidir Ritonga

85. Eddi Rangkuti

86. Muhammad Nuh

87. Restu Kurniawan Sarumah

88. Nur Azizah Tambunan

89. Musdalifah

90. Amsal Nasution

91. Pasiruddin Daulay (Ance)

92. Taufik Hidayat

93. Hamamisul Bahsan

94. Muhammad Nasir

95. Ahmad Aswan Waruhu

96. Ferry Suando Tanury Kaban

97. Siti Aminah

98. Raudin Purba

99. Zulkifli Husein

100. Basyir (menunaikan ibadah haji)

101. Ikhrimah Hamidi 

102. Syahrial Harahap

103. Timbas Tarigan

Tuesday, 15 September 2015

Polisi di Tampar Pria Tionghoa di Medan

MEDANSATU.COM, Medan, Polisi ini tidak berkutik setelah seorang warga Tionghoa (cina) Medan pemilik toko genset di Jalan Surabaya, Kecamatan Medan Kota menampar polisi lalulintas. Pria etnis Tionghoa itu tak senang saat diminta memindahkan mobilnya karena telah membuat kemacetan panjang.

Informasi yang dihimpun medansatu.com, Selasa (15/9/2015) menyebutkan, Tiba-tiba saja pemilik mobil yang juga pemilik toko genset itu keluar dari rukonya. Ia langsung marah-marah, dan langsung menampar wajah Brigadir Fandi. Polisi ini hanya diam saat ditampar, ia tak melakukan perlawanan. 

"Kayaknya Preman Berdasi "Polisi" ini hanya bernyali pada warga pribumi, coba kalau sama orang asing dan asiong..... mana ada nyali... sudah di Tampar ketika bertugas malah Preman Berdasi "Polisi" ini diam saja dan ngadunya ke Kepling, seharusnya seorang Preman Berdasi ini harus mengeluarkan Taringnya, jangan ketika Asiong menampar muka Preman bersenjata "Polisi" ngadunya ke Kepling "tukas warga yang ada di sekitar yang tidak mau disebutkan namanya.

Peristiwa yang dialami oleh Brigadir Fandi, anggota Satlantas Polresta Medan. Peristiwanya terjadi kemarin petang. Saat itu ia sedang bertugas mengatur arus lalulintas di Jalan Surabaya Simpang Jalan Pandu.

Karena ada mobil yang diparkir dua lapis di depan toko genset, kemacetan panjang pun terjadi hingga ke Jalan Pandu. Brigadir Fandi lalu mendatangi toko genset itu. Ia meminta agar mobil penyebab kemacetan itu dipindahkan ke tempat lain, sehingga tidak menghalangi arus lalulintas.

Bersama rekannya, Brigadir Fandi lalu memanggil kepala lingkungan (kepling). Bersama kepling, Brigadir Fandi dan rekannya lalu masuk ke dalam ruko. Namun pria Tionghoa yang menamparnya tak ada lagi di dalam.

Kasus penganiayaan dan penghinaan ini lalu dilaporkan Brigadir Fandi ke Polsek Medan Kota. Namun saat akan membuat laporan, Brigadir Fandi mendengar pria Tionghoa penamparnya akan membuat laporan balik ke Polresta Medan. Brigadir Fandi pun langsung cabut, dan membuat laporan ke Polresta Medan. “Awalnya akan membuat laporan di sini, tapi yang nampar juga membuat laporan ke Polresta Medan. Makanya Brigadir Fandi juga membuat laporan ke Polresta Medan,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald F Sipayung saat dikonfirmasi.

Thursday, 30 July 2015

PARTOGI PANGARIBUAN Dirut Jend. Perdagangan Luar Negeri Tersangka KORUPSI

Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/7). Ia terbukti terlibat dalam kasus suap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Dirjen Perdagangan Luar Negeri resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati 12 jam lebih pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal saat ditemui Republika di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7).

Partogi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti lebih dari dua. Barang bukti tersebut antara lain keterangan saksi, sinkronisasi alat bukti yang ditemukan polisi saat penggledahan serta bukti aliran dana di rekening Partogi.
Partogi ditetapkan sebagai tersangka tepat pada pukul 23.30. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Mudjiono, Partogi menandatangani surat penetapan tersangkanya.

"Ia menerima penetapan tersangkanya. Dihadapan saya dia langsung tanda tangan. Di dampingi dua pengacara," ujar Mudjiono.

Selain menetapkan tersangka terhadap Partigo, Satgas Khusus untuk kasus suap Dwelling Time ini telah menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang tersebut adalah MU selaku salah satu staff, ME selaku broker dan I selaku Kasubdit Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

MU dan ME sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (29/7). Besok pagi, I akan dijemput paksa oleh pihak kepolisian yang bekerja sama dengan interpol. I akan dijemput paksa dari luar negeri.

Thursday, 9 July 2015

Alasan Ahok Terindikasi Korupsi "BPK" : Yang Pilih saya Masyarakat Bukan BPK

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terkait laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2014. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak peduli dengan hasil itu.

"Saya enggak masalah, yang menentukan saya jadi gubernur atau tidak adalah warga DKI bukan BPK, disclaimer, WDP atau WTP," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Predikat dari BPK itu dianggap tidak penting oleh Ahok. Dia mencontohkan, era Fauzi Bowo selalu mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak menjamin dia terpilih kembali menjadi gubernur. Berbeda dengan Ahok yang sedang memperbaiki sistem tapi malah mendapat WDP.

"Sekarang kami sedang perbaiki jadi WDP. Enggak apa-apa, saya mau disclaimer juga nggak apa-apa kok. Foke (Fauzi Bowo) yang dapat WTP juga kalah dengan kami. Jadi tidak ada urusan buat saya, yang penting duit pelayanan DKI tidak dicolong," tegas dia.

Karena itu, Ahok meminta BPK membuat standar yang jelas dalam mengaudit anggaran pemda. Jangan sampai orang yang mark up, tapi sesuai aturan justru tidak dinilai sebagai masalah.

"Saya protes tidak terima, mereka kemarin nggak kasih saya ngomong. Kayaknya DPRD sengaja mengatur supaya saya nggak ngomong, padahal seharusnya begitu disampaikan BPK itu saya harus ikut ngomong paling tidak terima kasih. Sudah siapkan pidatonya, enggak boleh tiba-tiba. Ya sudah saya ikuti, saya enggak punya hak interupsi, saya bukan anggota DPRD. Semua ditutup kemarin," tutup Ahok.

Ahok Tantang BPK
Ahok juga tidak habis pikir dengan sikap BPK. Ahok menantang BPK untuk memeriksa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuka hati. "Mulai sekarang, periksa saja DKI sekencang mungkin. Periksa saja, kalau perlu bikin sampai Ahok bisa masuk penjara," ujar Ahok.

Bagi Ahok, pemeriksaan mendalam itu tidak menjadi masalah. Asalkan, BPK bersikap adil dengan menerapkan standar pemeriksaan yang sama dengan daerah lain.

"Tapi saya akan menuntut seluruh kabupaten, kota, provinsi se-Indonesia dasar periksanya sama, sesuai yang disampaikan oleh BPK. Dia punya dasar pemeriksaan yang sama," pinta Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu bahkan akan mengumpulkan daerah mana yang mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, tapi justru WTP itu berujung penjara bagi kepala desa.

"Saya mau tahu ini. Biar kita terbuka selesaikan masalah republik ini. Supaya beres sama-sama. Jangan BPK merasa kayak Allah Maha Kuasa saja di Republik ini," ujar dia. (Bob/Yus)

Thursday, 25 June 2015

Tomi Suharto : Sebentar Lagi Cina Membangun Pangkalan Militer di Indonesia

Dikutip dari JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) 

-Putra Presiden ke-2, Soeharto, Hutomo Mandala Putra mengkritisi hal-hal yang sedang disorot publik. Meski tidak menyebut, pernyataan Tommy seperti terkait dengan rencana kerjasama PT Telkom-Singtel, Singapura dan izin kepemilikan properti oleh orang asing di Indonesia.


Dalam hal kerjasama PT Telkom-Singtel, Tommy melalui akun twitternya @HutomoMP_9 menyebutkan, bahwa kerjasama dengan pihak luar merupakan hal biasa, tetapi harus diantisipasi secara ketat. (Baca : Tommy Soeharto Benarkan Akun twitter @HutomoMP_9 Adalah Miliknya)


"Kerja sama dgn Pihak Luar Itu biasa sebagai Jalinan Hubungan Antar Negara, Namun Pemerintah Wajib Menerapkan aturan Ketat untuk Antisipasi," kata Tommy di akun twiternya. (Baca : Banjir Tenaga Kerja Kasar Asal China, Menaker Diminta Bertindak)


Sedangkan dalam hal izin pemilikan property oleh orang asing Tommy berkomentar kritis. "Sepertinya Bukan Hanya Properti, Sebentar Lagi Asing Asing Itu akan di Izinkan membangun Pangkalan Militer nya di wilayah2 NKRI," ujarnya dalam akun twitter. (Baca : Semua Diserahkan ke Asing, Syahwat Neoliberalisme Jokowi Kuat)


Tommy juga menambahkan dalam postingannya dengan mengatakan, "Bahasanya merestui Padahal Menjual Perlahan" Bukan tidak suka dengan Asing, Tapi inilah cara Asing Menjajah NKRI Perlahan," tulis Tommy

Wednesday, 24 June 2015

Ribuan Buruh Indonesia di PHK malah TENAGA KERJA CHINA berdatangan ke Indonesia

Hati-Hati.... Indonesia sudah di ambang Kehancungan..... Ribuan Buruh INDONESIA DI PHK malah TENAGA KERJA dari CHINA berdatangan Ke Negeri Pancasila ini,,, Mana Pengawas Warga asing....?

Wooow bentar lagi kayaknya RRI bakal Jadi RRC......

Diam-diam tanpa sepengetahuan khalayak ramai, ribuan pekerja Cina yang tidak terdidik dan berasal dari “kasta” yang paling rendah mulai berdatangan ke Indonesia. Mereka diketahui mulai ada di Bayah (Pandeglag, Banten) dan Papua.

Menurut sumber eramuslim yang dekat dengan pimpinan proyek di Bayah, para pekerja Cina yang datang ini jarang bisa baca tulis. Mereka sehari-hari berbahasa Cina dan sama sekali tidak mengerti kebersihan atau sopan santun, salah satunya mereka biasa buang air besar di sembarang tempat dan buang air kecil di mana-mana tanpa ada rasa malu sedikit pun.

Ribuan Buruh Indonesia di PHK malah TENAGA KERJA CHINA berdatangan ke Indonesia


Tentu saja, membanjirnya tenaga kerja asal Cina di Indonesia tanpa memiliki izin yang lengkap dan keterampilan itu menakutkan dan perlu diwaspadai. Bukan saja akan berdampak pada jumlah pengangguran di Indonesia, tapi juga bisa menjadi pintu masuk Cina untuk menjajah Indonesia, seperti ditakutkan Presiden Cina Xi Jinping terhadap aktivitas muslim Uighur di negaranya.


Seperti diberitakan The Guardian, Presiden Cina Xi Jinping mengungkapkan, agama yang ada di Cina tidak boleh dipengaruhi asing. Seluruh warga dan agama mana pun harus berjanji hanya setia untuk negara. “Kita harus mengelola urusan agama sesuai dengan hukum dan sesuai dengan keinginan kami,” kata Xi Jinping. Menurut dia, pasukan asing menggunakan agama untuk menyusup pada masayarakat Cina, sehingga dapat menguasai warga dan menjatuhkan partai yang berkuasa saat ini.


Karena itu, wajar jika DPR sebagai representasi dari suara rakyat tergugah mempersoalkan wabah tenaga kerja asal Cina. Menurut anggota Komisi I DPR, Dimyati Natakusumah, Komisi I DPR dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat ke Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, yang isinya permintaan agar keduanya segera menyelesaikan wabah ini.


“Saya sangat tidak setuju tenaga kerja asal Cina datang ke Banten tanpa dibekali keterampilan. Saya akan surati pemerintah dan BNP2TKI, karena ini sudah menyalahi aturan,” ujar Dimyati di Gedung DPR, Jakarta, Selasa kemarin (23/6).


Sebenarnya, wabah ini sudah berlangsung sejak masa kampanye pemilihan presiden lalu. Pada September 2014 lalu, misalnya, jajaran kepolisian dari Polda Banten menangkap belasan tenaga kerja asal Cina di sekitar dermaga PT Cemindo Gemilang (PT Gama) Bayah.


“Belasan di antara mereka berhasil diamankan dan sisanya kabur,” kata seorang anggota Kepolisian Sektor Bayah ketika itu.


Seperti usul Gubernur DKI Jakarta Ahok yang menginginkan tembak di tempat buat pedagang kaki lima (PKL) yang melawan sewaktu lapaknya digusur, pemerintah pusat mestinya juga memberlakukan tembak di tempat buat pekerja asal Cina yang tidak jelas asal-usulnya.

Thursday, 21 May 2015

Terbakar Lagi Mobil Trans Jakarta Yang Di Agung-Agung kan JOKOHOK (Jokowi Ahok)

Inilah Mobil kebanggaan dan Mobil Gratis kalau kita ke jakarta... Mobil hasil impor JOKOHOK (Jokowi Ahok ) dari Negeri CINA, Negeri PKI dan inilah salah satu media Pencintraan sewaktu JOKOWEK menjadi Gubernur DKI yang beribu janji kepada Masyarakat DKI banji yang menjadi-jadi,kemacetan yang menjadi-jadi....... Sadarlah wahai anak budak negeri Indonesia... 

Sudahlah budak di negeri sendiri.... tuannya orang Cina..... maka tiada kata lain dari kata MAMPUS KAU kepada orang yang selalu membangga-banggakan JOKOHOK (Jokowi Ahok) sudah berapa unit dari beribu unit yang sudah tebakar, Karatan dan mogok-mogok....???? sadar kau wahai anak Negeri Pancila .... sudahlah Budak di Negeri sendiri ..... tuannya adalah Orang Cina PKI.....  


TRANS JAKARTA HASIL KARYA JOKOHOK 9JOKOWI AHOK)
KEBAR SEMUA...

Kebakaran bus Transjakarta kembali lagi terjadi, kali ini bus TransJakarta dengan nomor B 7461 TX terbakar di Halte Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Peristiwa kebakaran ini menurut TMC Polda Metro Jaya terjadi tepat pukul 08.00 WIB Rabu pagi (20/5/2015). Dimana saaaat terlihat asap megepul penumpang panik dan memecahkan kaca untuk dapat keluar.

Kebakaran yang menimpa angkutan TransJakarta ini buka untuk pertama kalinya terjadi, sebelumnya bus gandeng merek Zhong Tong jurusan Pinang Ranti-Pluit terbakar di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (8/3/2015). Meski tidak ada korban, kejadian ini menggerus kepercayaan pengguna pada moda transportasi massal itu.

Begitu juga peristiwa serupa juga pernah terjadi tanggal 28 Agustus 2014, bus transjakarta jurusan Kalideres- Blok M terbakar di Halte Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada 8 April 2014, bus transjakarta Koridor IV Pulogadung-Dukuh Atas terbakar di Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan

Thursday, 7 May 2015

Politikus PDIP Ditangkap Intel TNI Pesta Narkoba

LAGI DAN LAGI DAN LAGI DAN LAGIIIII... KADER PARTAI RAJANYA KORUPSI DITANGKAP KARENA PESTA NARKOBA! KAPAN SOHIBMU INI DIEKSEKUSI MATI PAK JOKO???

Asyik Pesta Narkoba, Politikus PDIP Ditangkap Intel TNI AD Hukum Minggu, 26 April 2015 Kodim 0826/Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, menangkap seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena ketahuan pesta narkoba jenis sabu.

"Tersangka bernama Juanda Cahyono (42) warga Dusun Umbul II, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan," kata Komandan Kodim 0826/Pamekasan Letkol Arm Mawardi di Pamekasan, Minggu (26/4). Demikian dikutip dari antara.

Juanda Cahyono merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan pada pemilu legislatif 2015. Juanda tercatat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pamekasan periode 2014-2019 nomor urut 1.

Pria ini mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Pamekasan dari daerah pemilihan (dapil) I, yakni Kecamatan Kota Pamekasan dan Kecamatan Tlanakan. Menurut Dandim Mawardi, Juanda ditangkap tim unit Intel Kodim 0826/Pamekasan di rumahnya, di Bandaran, Kecamatan Tlanakan, usai menggelar pesta narkoba jenis sabu dengan seorang temannya.

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bong, seperangkat alat hisap, 1 botol alkohol, 1 pocket plastik bungkus sabu bekas pakai, 1 bendel plastik klip dan 1 unit telepon seluler milik tersangka. "Petugas baru berhasil menangkap si Juanda ini, sedangkan temannya yang ikut dalam pesta narkoba itu kabur," katanya dalam keterangan persnya.

Teman Juanda yang berhasil kabur dalam penggerebekan pesta narkoba yang dilakukan politikus PDI Perjuangan itu, masing-masing diketahui bernama Edy, Donny, Agus dan Nur Hasan. Kepada petugas, Juanda mengaku, sebelum ditangkap ia memang memenuhi pesanan sejumlah temannya untuk mendapatkan barang haram tersebut.

Kala itu, temannya yang bernama Nanang, memesan agar disediakan 1 pocket narkoba jenis sabu seharga Rp200 ribu. "Saya beli dari teman di Desa Sejati yang bernama Sugik," katanya. Desa Sejati, merupakan salah satu desa di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang yang berbatasan dengan Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan. Pengedar Dari hasil penangkapan itu, petugas mengendus bahwa politikus PDI Perjuangan yang tertangkap pesta narkoba di rumahnya di Desa Bandaran itu, bukan hanya pemakai, akan tetapi juga pengedar.

Menurut Dandim, bukti peran Juanda sebagai pengedar itu, berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa yang bersangkutan mendapat pesanan dari temannya untuk membeli narkoba. "Jadi dia ini bukan sekadar sebagai pemakai, akan tetapi juga selaku pengedar," terang Dandim. Sementara, Juanda juga meminta agar petugas tidak hanya menangkap dirinya, akan tetapi juga temannya yang bernama Nanang yang telah memesan narkoba jenis sabu itu untuk pesta di rumahnya di Desa Bandaran.

"Kalau tidak ada pesanan dari si Nanang itu, kata dia, kami tidak akan pesta narkoba di rumah," terang Juanda. Penangkapan pelaku kasus narkoba oleh TNI Kodim 0826/Pamekasan ini merupakan kali kedua dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, pada Maret 2015, Kodim juga berhasil menangkap tiga orang pengguna narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah itu.

Ketiga pengguna narkoba yang ditangkap itu adalah Edy Agus Pujianto, warga Jalan Gatotkoco Gang II RT4, RW3, Kelurahan Kolpajung, Pamekasan, Ragil Setiabudi, warga Jalan KH Agus Salim, Pengarengan, Sumenep, dan Suwitnyo alias Gatot, warga Jalan Segara Nomor 77 Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan. Dari tiga orang pengguna narkoba itu, dua di antaranya masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Pamekasan.

Menurut Dandim, pihaknya sengaja turun tangan ikut mendeteksi peredaran narkoba, untuk membantu tugas-tugas polisi, memberantas peredaran narkoba, karena saat ini negara telah menetapkan status "Indonesia Darurat Narkoba". "Semua pelaku, yang berhasil kami tangkap, proses hukumnya tetap dilaksanakan oleh polisi, dan kami, sifatnya hanya membantu saja," pungkasnya.

Wednesday, 6 May 2015

Pertanyaan Jokowi yang Buat Perut Sakit Tertawa

Dalam pidato di Rakernas PAN, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) sempat membeberkan isi pertemuannya dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Bogor beberapa waktu lalu. Jokowi mengaku bertanya kepada bekas pesaingnya di Pilpres 2014 itu soal rencana pencalonan kembali sebagai presiden di Pilpres 2019.

"Pak Prabowo nanti 2019 maju lagi gak? Kalau saya bertanya blak-blakan seperti itu memang," kata Jokowi disambut tawa ribuan kader PAN di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (6/5). Bersama para petinggi partai dari Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), Prabowo hadir dalam acara.

"Pak Prabowo jawabnya, 'ya nanti kalau saya maju lagi, kita tarung lagi Pak Jokowi'," kata Jokowi kembali disambut riuh.

Dalam acara, Jokowi sempat menghampiri Prabowo dan para petinggi KMP lainnya, seperti Aburizal Bakrie dan Anis Matta.

"Karena pada malam hari ini saya sangat berbahagia, karena yang namanya KMP dan KIH semuanya hadir bersama di dalam Rakernas PAN dan pelantikan pengurus PAN 2015-2020. Ini yang namanya kebersamaan, ini yang namanya kerukunan, ini yang namanya persatuan," ujar dia.

Menurut Jokowi, pembangunan sebuah negara tidak bisa efektif tanpa ada stabilitas politik dan keamanan. 

"Jangan berharap negara kita bisa bersaing dengan negara-negara yang lain. Sekarang persaingannya bukan antarkota, propinsi, tetapi antaranegara," tegas Jokowi yang kerap memancing para kader PAN dengan yel-yel.

Ada Jasad Ibu dan Anak dengan Ikatan Pemberat di Dalam Sungai

Seorang ibu dan anaknya yang berusia tiga tahun ditemukan tewas di Sungai Krung Meureubo, Meulaboh Aceh Barat. Kedua jasad ditemukan mengapung di sungai pada lokasi terpisah yang berjarak sekitar satu kilometer.

“Ibu ditemukan di Kawasan Desa Pasie Teungoh, sedangkan anaknya ditemukan di Desa Meunasah Beuloh, Kecamatan Kawai XVI, Aceh Barat," kata Kismar, koordinator tim rescue BPBD Aceh Barat, Rabu (6/5/2015).

Kismar mengaku, timnya mendapat laporan dari warga setempat yang melihat ada dua mayat terapung di sungai. “Saat kita evakuasi, pertama ibu dengan kondisi sudah terapung dalam sungai dari tubuh korban ada ikatan tali besi diduga sebagai alat pemberat," kata dia.

"Kemudian satu kilometer dari lokasi pertama kita evakuasi anak perempuan berusia sekitar tiga tahun dan ada ikatan bungkusan pasir terikat di pinggang. Setelah kita evakuasi dari sungai langsung diambil oleh PMI dilarikan ke ruang jenazah RSUD Cut Nyak Dhien untuk diotopsi.

AKP Haris Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat mengatakan, dua manyat yang ditemukan di Sungai Krung meurebo itu diduga menjadi korban kekerasan. Namun belum diketahui siapa pelakunya.

Kondisi jasad yang mengelupas menunjukkan bahwa jasad sudah sekitar tiga hari berada di dalam sungai. Berdasarkan hasil otopsi sementara oleh tim dokter RSUD, ditemukan sejumlah luka di tubuh jasad itu, yang diduga akibat pukulan benda tajam.

“Di tubuh ibunya terdapat luka di bagian tangan dan kepala. Sementara anak pereupuan tidak ada tanda luka kekerasan,” kata dia.
Dua jasad ini diketahui Seorang Ibu bernama Rosmani (30) dan Anaknya Zahara (3) tahun, warga Desas Kuta Pada, Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat. Mereka diketahui sudah menghilang sejak Senin (3/5/2015) malam.

“Mereka sudah menghilang sejak malam senin kemarin kata tetangganya, selama ini korban bekerja sebagai tukang cuci rumah-rumah, pembantu di mana yang ada kerja, biasa dia keluar pagi malam baru pulang ke rumah. Tapi sejak malam Senin dia tidak pulang-pulang, sementara suaminya selama ini memang jarang pulang ke rumah, karena sopir mobil angkutan barang dari Medan,” kata Agustina (40), kakak ipar korban yang sempat menangis histeris saat melihat jasad Rosmani di ruang jenazah RSUD Cut Nyak Dhien Aceh Barat.

Para Dokter dan Perawat Demo Pasien Terlantar

Beginilah keadaan di Rumah sakit Hj. Provinsi Sulawesi, gara-gara Pimpinan Rumah sakit tersebut mengatakan para dokter dan perawat kurang kerja.....

Memang terkadang kita lihat di rumah sakit manapun para perawat dan dokter di rumah sakit seringkali menelantarkan pasien, dan bahkan ada pasien yang sudah sekarat di bawa kerumah sakit tapi tidak di pedulikan...

Bisa saja demo karena omongan Pimpinan yang mengatakan bahwa "Para Dokter dan Perawat Kurang Kerja" Kenyataan memang begitu banyak. Tapi yang perlu di ingat adalah jangan sampe menelantarkan orang sakit apalagi tidak menanganinya dengan serius karena itu kewajibanmu hanya karena kalian demo..

Pegawai dan karyawan RSUD Haji Provinsi Sulawesi Selatan hingga Rabu (6/5/2015) sudah tiga hari menggelar aksi mogok. Aksi tersebut dilakukan dengan penyegelan aktivitas di RS. Hal ini tentu menyebabkan RS kosong dari pasien.

Seperti diberitakan sebelumnya, mereka menuntut direktur dan jajaran manajemen RSUD Haji mundur dari jabatan. Karena aksi ini, ruang-ruang pelayanan dan ruangan perawatan terlihat sepi dan kosong dari pasien. Hal yang sama terlihat di ruangan dokter-dokter spesialis ataupun dokter jaga.

Meski demikian, sejumlah pasien masih berada di RS. Mereka telanjur mendapat perawatan di tempat tersebut. Beberapa dari mereka pun kini bersiap-siap meninggalkan RS setelah mendapat pelayanan.

Aksi mogok oleh pegawai dan karyawan ini dilakukan dengan bernyanyi sambil berjoget. Salah seorang di antara mereka terlihat berteriak-teriak histeris.

"Itu direktur kurang ajar. Dia bilang kita kurang kerja. Saya setiap hari melayani pasien sampai tinggalkan suami dan anak di rumah. Sampai-sampai juga saya tidak tidur kalau pas jaga malam. Kurang ajar itu direktur, mana dia. Seenaknya saja bicara," kata wanita itu dengan menggunakan pengeras suara.
Hingga kini, belum ada penjelasan dan tanggapan resmi dari pihak manajemen rumah sakit.

Sunday, 3 May 2015

Novel Baswedan di Tangkap

Anggota Komisi III DPR Aboebakar Al Habsy mengaku mendapatkan informasi penangkapan terhadap Novel Baswedan disebabkan adanya permintaan dari jaksa agar polisi segera melangkapi berkas yang P19.

Pasalnya, Novel telah dua kali dipanggil, maka pihak kepolisian akhirnya melakukan penangkapan untuk dilakukan rekonstruksi dan mendapatkan keterangan tambahan sebagaimana petunjuk Jaksa. Pada posisi ini, kata Aboe, polisi sebenarnya mencoba menjalankan tugasnya sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Oleh karenanya, semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada. Sejarah mencatat, proses hukum terhadap Ketua MK, Anggota DPR, Calon Kapolri, maupun para Jendral selama ini selalu dilakukan tanpa ada intervensi. Biarkanlah para penegak hukum menjalankan tugasnya dengan merdeka," kata Aboe melalui pesan singkat, Minggu (3/5/2015).

Disisi lain, ujar Politisi PKS itu, Polri harus secara transparan menjelaskan persoalan ini ke publik. Jangan sampai publik mendapatkan informasi yang tidak benar dari pihak lain. Ia mencontohkan, adanya ungkapan terjadi kriminalisasi terhadap Novel Baswedan. Pada konteks ini Polri harus dapat menunjukkan adanya tindak pidana berikut korbannya.

"Bila memang benar itu ada tindak pidana, berarti hal tersebut bukan kriminalisasi. Sebaliknya, bila tak ada korban atau tindak pidana yang terjadi, dapat dikatakan penyidik telah melakukan kriminalisasi terhadap Novel Baswedan," ujarnya.

Aboe menuturkan seluruh pihak ingin negara ini diselenggarakan dengan sebuah kedaulatan hukum sebagaimana dikatakan pasal 1 UUD 1945. Karenanya, berikanlah kedaulatan hukum tersebut pada para penegak hukum, jangan ada intervensi dalam penegakan hukum. Disisi lain, setiap warga negara harus diperlakukan sama didepan hukum, hal ini sebagaimana diamanahkan pasal 28D ayat 1.

"Oleh karenanya, tidak boleh ada orang yang kebal hukum, atau diistimewakan dihadapan hukum, karena ini bertentangan dengan asas equality before the law," imbuhnya.

Ia menuturkan bila pihak Novel Baswedan merasa tidak merasa melakukan tindak pidana yang dibutuhkan, silahkan memberikan pembelaan di Pengadilan melalui aturan hukum yang ada. "Sebagai penegak hukum tentunya Novel sangat percaya dengan pengadilan yang ada. Bukankah selama ini sebagai penegak hukum Novel juga membawa perkara yang ditanganinya ke pengadilan yang sama," ujarnya. Demikian dilansir Tribunnews.

Wednesday, 18 March 2015

Penangkapan Razman Arif Nasution Seperti Film Sinetron

Razman Arif Nasution, Pembual, Penganiayaan, Pembohong, itulah yang pantas saya ucapkan sebagai penulis. Disamping hampir semua kasus yang selalu dia Tangani adalah Membela Para Koruptor, Rekening Gendut, Mafia, dll.  

Razman Arif Nasution juga terpidana sekaligus pengacara dari eks calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Sumatera Utara, dan Kejaksaan Agung, Rabu, 18 Maret 2015. Namun, penangkapan Razman sesungguhnya tidak direncanakan hari ini.

"Dia sudah kami ikuti sejak Selasa malam. Penangkapan direncanakan kemarin," ujar salah satu sumber yang ikut terlibat proses penangkapan tersebut. Penangkapan pada Selasa, 17 Maret 2015, lantas dibatalkan karena kondisi dianggap tak kondusif. Razman menunjukkan tanda-tanda akan melawan.

Pengejaran diubah menjadi Rabu, 18 Maret 2015. Razman melawan dengan kabur dari kejaran tim jaksa yang membuntutinya hingga ke gedung Mahkamah Agung. Ia baru berhasil ditangkap di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, pukul 15.30, usai tim menghalangi mobil Razman dengan mobil kejaksaan. "Itu pun Razman masih melawan, ogah turun dari mobil," ujar sumber itu.

Razman adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap keponakannya, Nurkholis Siregar, pada 2004. Ia meninju pelipis dan rahang Nurkholis usai berdebat soal utang. Ia dihukum pidana penjara tiga bulan di Pengadilan Tinggi Medan pada 2006 dan diperkuat dengan putusan kasasi Mahakamah Agung.

Juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan pengacara eks calon tunggal Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, sempat mencoba berkelit sebelum tertangkap. "Tertangkap pun tak langsung di depan gedung Mahkamah Agung," kata Tony kepada Tempo di kantornya.

Tony melanjutkan, saat penangkapan, Razman sempat berkelit dengan mencoba menghindari tim intel Kejaksaan yang telah membuntutinya sejak ia keluar dari kantor Mahkamah Agung. Razman baru berhasil ditangani ketika mencapai Jalan Juanda, Jakarta Pusat, dekat Restoran Minang Pagi Sore.

Ketika ditangkap, Razman tak sepenuhnya kooperatif. Ia sempat cekcok dengan tim kejaksaan. Namun ia akhirnya berhasil ditahan pada pukul 15.30 dan masuk ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pukul 16.10. Razman akan menghuni lapas selama tiga bulan meski Razman berkali-kali mengklaim dirinya tak bisa ditahan.

Ajun Inspektur Dua Yafet, polisi khusus lapas yang berjaga di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, mengatakan Razman tiba di lapas pada Rabu, 18 Maret 2015, sekitar pukul 16.00. "Dia didampingi kuasa hukumnya," kata Yafet, yang enggan merinnci kronologis penjeblosan Razman ke LP Cipinang.

"Dia tahanan titipan Kejaksaan Agung," ujarnya. Sehingga, pejabat LP Cipinang tidak berhak memberi penjelasan lengkap. Status tahanan Razman, Yafet menambahkan, membuat Kejaksaan Agung berhak memindahkan Razman sewaktu-waktu. "Besok saja datang kalau pas jam kunjungan ke sini lagi.

Sosok Pengacara seperti ini tidak patut dicontoh, sebagai salah seorang yang selalu berkoar-koar tentang keadilan, pembelaan, dan tahu hukum, malah ketika di jatuhi hukuman atas tindakan kasus Pidana yang dia lakukan malah ngotot tidak mau di eksekusi. 

Sunday, 15 February 2015

Meludah Sembarangan Kepala Bocor

Inilah akibatnya kalau meludah sembarangan, tidak tau tempat dan hal ini banyak kita temui di Inedonesia Pertiwi ini seolah-olah masyarakatnya tidak berpendidikan. 

PEMATANGSIANTAR,  Lindawati boru Pulungan, warga Jalan Merpati, Pematangsiantar, Sumatera Utara menjadi sasaran amarah tetangganya yang diusir dari kontrakan oleh si pemilik rumah. 


Lindawati dengan kening robek berdarah-darah akibat dipukul pakai batu, dibawa suaminya Roy Tobing (34) ke Polres Pematangsiantar untuk membuat pengaduan, Minggu (15/2/2015). 

Saat ditemui di ruang Unit Gawat Darurat RSUD dr Djasamen Saragih untuk diobati dan diambil visum atas anjuran polisi, Roy menuturkan kejadian bermula sekitar pukul 09.00 Wib, saat Lindawati bersamanya sedang sarapan pagi.

Namun tiba-tiba pelaku, Dian (25) yang adalah tetangga mereka melintas dan membuang ludah di hadapan mereka. Sontak saja perbuatan pelaku ditegur oleh Roy, dengan berkata, "Apanya maksudmu?" 

Namun, Dia malah balik menantang Roy. "Kenapa rupanya kalau nggak senang, ayo maen,’’ kata Roy menirukan ucapan pelaku yang mengajaknya berduel. 

Merasa tertantang Roy dan Dian terlibat adu mulut dan saling dorong. Korban Lindawati langsung menghampiri Dian dan berkata, "Maksud kau tadi apa?" hardiknya. 

Bukannya merasa bersalah, Dian kian emosi hingga mengambil sebuah batu hias berbentuk kerang besar dan langsung menghantam Linda hingga roboh. 

Roy yang melihat sang istri tersungkur langsung mengajaknya ke kantor polisi guna membuat laporan atas perbuatan pelaku. Lindawati mengaku sama sekali tidak ada masalah apapun dengan Dian. Hanya saja sudah dua minggu belakangan ini Dian terasa selalu mencari masalah.

"Dia disuruh pindah oleh pemilik rumah kontrakan Florensia boru Situmorang, dia lantas menyalurkan amarahnya sama kami. Mungkin dia juga cemburu karena kami tidak disuruh pindah," ucap Linda. 

Ternyata, Dian memang sengaja diusir oleh pemilik rumah kontrakan karena sering melakukan pencurian barang-barang milik Florensia boru Situmorang. Hingga kini Linda yang didamping suaminya membuat laporan ke Polsek Siantar Barat untuk melakukan pengaduan.

Sumber KOMPAS.com (16/02/2015)