Monday 25 January 2016

Pejabat Universitas Sumatera Utara Korupsi Uang Kuliah Mahasiswa

Dua pejabat Universitas Sumatera Utara (USU), tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan uang kuliah di Program Magister Manajemen (MM) senilai Rp 6 miliar ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Senin petang (25/1/2016).


Keduanya masing-masing bernama Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri. Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi, dan menjalani tes kesehatan di klinik kejaksaan, penyidik lalu menggelandang mereka ke di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.


“Setelah dilakukan pemeriksaan dan untuk mempermudah proses penyidikan. Kita melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut untuk 30 hari ke depan,” ungkap Kasidik Kejati Sumut, Novan Hadian.


Novan mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


“Kasus ini segera memasuki pemberkasan untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan agar segera disidang,” tandasnya.


Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan Rektorat USU, Subag Tata Usaha Program Magister Manajemen (MM), sekrataris Program Magister Manajemen dan Direktur Pasca Sarjana.


Binca dan Desi diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah, sehingga mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu tersebut.


“Padahal sebenarnya uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa itu tidak disetorkan kedua tersangka ke rektorat USU, biasanya melalui BNI dan Bank Mandiri,” kata Novan.


Menurut Novan, kasus ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dikarenakan para mahasiswa masih bisa mengikuti ujian. Berbeda jika para mahasiswa tidak bisa mengikuti ujian, maka kasus tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana umum, yakni penggelapan.


“Di sini praktiknya ada perbuatan untuk memperkaya diri sendiri dengan membuat kwitansi palsu. Kalau mahasiswa ini tidak bisa ujian, berarti uang kuliah yang dibayarkannya itu digelapkan. Tapi karena masih bisa ujian, makanya masuk tindak pidana korupsi,” tuturnya.


Namun, menurut Novan, yang menarik dari kasus ini adalah yang melaporkannya adalah Biro Rektor USU. “Begitu kita mendapatkan laporannya itu, Pak Kajati langsung perintahkan agar cepat ditindaklanjuti.


Tidak sampai seminggu setelah kita mendapatkan laporan itu, langsung ditemukan bukti-bukti bahwa kedua orang tersangka yang telah ditetapkan tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab,” jelasnya.


Penyidik sendiri menyebutkan, dugaan korupsi ini telah berlangsung sejak 2011 hingga 2014. Untuk itu, penyidikan akan terus didalami dan telusuri untuk mengetahui siapa saja yang terlibat. “Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 6 miliar,” jelas Novan. (herdiansyah talib).

Mau Dibawa Kemana Negara ini..????
 

No comments:

Post a Comment