Showing posts with label Advokat. Show all posts
Showing posts with label Advokat. Show all posts

Monday, 12 October 2015

Setelah Jokowi Tolak Bantuan Singapura, Malaysia Sekarang Kembali Mengemis

Indonesia kembali menolak bantuan Singapura dan Malaysia buat memadamkan kebakaran hutan yang mengamuk di Sumatera dan Kalimantan. Jakarta beralasan, bantuan yang ditawarkan tidak signifikan.


Menurut Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar, Singapura misalnya cuma menawarkan satu helikopter Chinook. "Kecuali ngasihnya 20 atau 30 unit," Indonesia tidak akan menerima, ujarnya seperti dilansir BBC Indonesia.

Kebakaran Hutan Indonesia Kembali Tolak Bantuan Singapura

Indonesia menepis kritik jiran ihwal kabut asap dan menegaskan tidak memerlukan bantuan dari Singapura dan Malaysia. Presiden Jokowi mengatakan pihaknya butuh waktu tiga tahun buat mengatasi masalah kebakaran hutan.

Menurut Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar, Singapura misalnya cuma menawarkan satu helikopter Chinook. "Kecuali ngasihnya 20 atau 30 unit," Indonesia tidak akan menerima, ujarnya seperti dilansir BBC Indonesia. 


Indonesia mengerahkan 25 unit pesawat buat pemadaman api dan penyemaian awan. Singapura dikatakan menawarkan satu uni helikopter, tapi ditolak oleh pemerintah

Sementara itu Presiden Joko Widodo menyanggah kritik ihwal ketidakmampuan Indonesia menangani kabut asap. Menurutnya Indonesia telah "mengerahkan semuanya" buat mengatasi masalah tersebut. "Tapi ini perlu waktu. Perkiraan saya hingga tiga tahun," ujarnya kepada BBC.


"Presiden memerintahkan agar upayanya dipercepat sehingga kebakaran di Kalimantan dan Sumatera bisa segera dipadamkan," ujar juru bicara BNPN, Sutopo Purwo Nugroho. Rampangilei sebelumnya menetapkan tenggat waktu satu bulan untuk pemadaman api.


BNPB, TNI dan Basarnas mengerahkan 25 pesawat untuk memadamkan api dan menyemai awan buat memancing hujan di Sumatera dan Kalimantan. Sejauh ini kabut asap telah menyebabkan gangguan pernafasan pada sekitar 177.000 penduduk di tujuh provinsi. Lebih dari 44.000 korban berada di provinsi Riau. 

Dan setelah berselang lama api tidak kunjung padam, malah bertambah parah dan sampai menelan korban nyawa, dan penyakit Ispa...  

TAPI...... SETELAH ITU JOKOWI MENGEMIS JUGA KENEGARA TETANGGA

Setelah bergeming lama, Indonesia akhirnya meminta bantuan internasional untuk mengatasi kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. "Kita kemarin sudah minta bantuan (ke beberapa negara) dan dibantu dari Singapura dalam proses, Rusia, Malaysia, Jepang," ujar Presiden Jokowi kepada harian Kompas.


Bencana asap yang berawal dari praktik pembakaran hutan buat membuka lahan itu perlahan menjadi situasi permanen buat beberapa provinsi di Sumatera dan Kalimantan. Pemerintah di Provinsi Riau misalnya terpaksa meliburkan sekolah sejak lebih dari sebulan. Sekitar 300.000 penduduk diyakini menderita gangguan saluran pernafasan akibat kabut asap.


Sejauh ini pemerintah di Jakarta telah menerjunkan 25.000 personal ke lokasi kebakaran. Selain itu, puluhan pesawat pemadam terbang setiap hari buat menyiram air dan membenih awan. Pemerintah sendiri memberi tenggat hingga akhir Oktober buat memadamkan hutan.


Rencananya Malaysia mengirimkan pesawat amfibi Bombardier CL415MP. Sementara Rusia sepakat meminjamkan pesawat multifungsi Beriev Be-200. Singapura sebelumnya telah bersedia mengirimkan tiga pesawat yang khusus dimodifikasi buat mengangkut air.

 

Dan kalaulah seandainya pas pertama kali Negara Tetangga menawarkan bantuan karena memang bencana nasional, saya rasa api akan cepat padam, bayangkan berapa negara yang kala itu yang ingin memberikan bantuan pemadakam api, tapi Jokowi mingkin merasa minder, dan akhirnya sampai menelan Jiwa dan penyakit ispa yang seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi.  

 

Sejarah Partai Politik

PARTAI POLITIK

Partai politik adalah salah satu komponen yang penting di dalam dinamika perpolitikan sebuah bangsa. Partai politik dipandang sebagai salah satu cara seseorang atau sekelompok individu untuk meraih kekuasaan,argumen seperti ini sudah biasa kita dengar di berbagai media massa ataupun seminar-seminar yang kita ikuti khususnya yang membahas tentang partai politik.


Partai Politik adalah kelompok anggota yang terorganisasi secara rapi dan stabil yang dipersatukan dan dimotivasi dengan ideologi tertentu ,dan yang berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum guna melaksanakan alternative kebijakan umum yang mereka susun.


Selain itu menurut Sigmun Neumann,menyatakan partai politik adalah organisasi artikulatif yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang aktif dalam masyarakat yaitu mereka memusatkan perhatiannya pada pengendalian kekuasaan pemerintah dan bersaing untuk memperoleh dukungan rakyat dengan beberapa kelompok lain yang mempunyai pandangan berbeda.


Partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Bisa juga di definisikan, perkumpulan (segolongan orang-orang) yang seasas, sehaluan, setujuan di bidang politik


1. Asal usul partai politik

Ramlan Surbakti dalam bukunya “Memahami Ilmu Politik”mengemukakan tiga teori tentang asal-usul partai politik, yaitu :


a. Teori Kelembagaan

Teori ini mengatakan bahwa partai politik ada karena di bentuk oleh kalangan legislatif (dan atau eksekutif) karena kedua anggota lembaga tersebut ingin mengadakan kontak dengan masyarakat sehubung dengan pengangkatannya, agar tercipta hubungan dan memperoleh dukungan dari masyarakat maka terbentuklah partai politik. Ketika partai politik bentukan pemerintah dianggap tidak bisa menampung lagi aspirasi masyarakat, maka pemimpin kecil masyarakat berusaha membentuk partai-partai lain.


b. Teori Situasi Historis

Teori ini menjelaskan tentang krisis situasi historis yang terjadi manakala suatu sistem politik mengalami masa transisi karena perubahan masyarakat dari struktur masyarakat tradisional kearah struktur masyarakat modern. Pada situasi ini terjadi berbagai perubahan yang menimbulkan tiga macam krisis, yakni legitimasi, integrasi dan partisipasi. Partai politik lahir sebagai upaya dari sistem politik mengatasi krisis yang terjadi. Partai politik diharapkan dapat berakar kuat dalam masyarakat untuk dapat mengendalikan pemerintahan sehingga terbentuk pola hubungan yang berlegitimasi antara pemerintah dan masyarakat. Terbukanya partai bagi setiap anggota masyarakat dari berbagai golongan mengharapkan partai politik dapat menjadi alat integrasi bangsa. Dengan adanya partai politik juga masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum.


c. Teori Pembangunan

Menurut teori ini partai politik lahir sebagai akibat dari adanya proses modernisasi sosial-ekonomi, seperti pembangunan teknologi komunikasi berupa media massa dan transportasi, perluasan dan peningkatan pendidikan, industrialisasi, urbanisasi, perluasan kekuasaan negara seperti birokratisasi, pembentukan berbagai kelompok kepentingan dan organisasi profesi, dan peningkatan kemampuan individu yang mempengaruhi lingkungan, melahirkan suatu kebutuhan akan suatu organisasi politik yang mampu memadukan dan memperjuangkan berbagai aspirasi tersebut. Maka lahirlah partai politik, dengan harapan agar organisasi politik tersebut mampu memadukan dan memperjuangkan berbagai aspirasi yang ada.

Wednesday, 16 September 2015

Ketua DPRD Medan AJIB Shah di Periksa KPK

Satu Persatu petinggi-petinggi SUMUT yang Hobby Korupsi akan menikmati hari tuanya di Hotel Prodeo. Mulai dari Mantan Walikota Abdillah, Gubernur Syamsul Arifin, ngekor lagi Rahudman Harahap, Ketua PTUN si Kaligis Tua Bangka, nyusul lagi Gatot bersama kekasihnya, dan cepat atau lambat Ajib Syah akan menyusul dan mudah-mudahan bisa nginap di Hotel Prodeo. 

Ketua DPRD Sumut Ajib Shah kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, di Mako Brimob Polda Sumut.


Informasi diperoleh, Rabu (16/9/2015), pemeriksaan Ajib Shah dijadwalkan pada hari Kamis (17/9/2015) sekira pukul 09.00 Wib.

Selain politisi Partai Golkar versi Aburizal Bakrie (ARB) ini, KPK juga kembali memeriksa Wakil Ketua Zulkifli Effendi Siregar dari Partai Hanura, pada hari ini (Rabu 16 September) sekira pukul 13.00 Wib.


Selain itu, KPK juga kembali memeriksa mantan pimpinan DPRD Sumut Priode 2009-2014, yaitu Kamaluddin Harahap dari PAN, Muhammad Afan dari PDIP, Saleh Bagung dari Partai Demokrat, Chaidir Ritonga dari Golkar dan Sigit Pramono Asri dari PKS.


Mereka semua diperiksa pada hari Kamis (17/9/2015) dengan waktu yang bersamaan sekira pukul 09.00 Wib.

Berikut Foto-Foto Petinggi SUMUT para maling / rampok  uang rakyat : 

Ajib Shah (Ketua DPRD Medan) masih di Periksa KPK

 

Rahudman Harahap (Mantan Walikota Medan) Pencuri

Syamsul Arifin (Mantan Gubernur SUMUT) Pencuri


Abdillah (Mantan Walikota Medan) Pencuri

Gatot & Isteri (Mantan Gubsu Sumut) Sejoli Pencuri

OC Kaligis Tua Bangka Pencuri

 

 

Friday, 22 May 2015

Ban Trans Jakarta dari Tiongkok Unggulan KOKOHOK (Jokowi Ahok) Lepas

Baru kemarin Trans Jakarta kebakar.. sekarang Trans Jakarta bannya Lepas... haaaaa....... Kalau yang seperti ini pendukung dan Pemuja JOKOHOK (Jokowi Ahok) tidak akan pernah berani membully JOKOHOK,,, maka rasakanlah wahai Masyarakat DKI yang mendukung JOKOHOK,, JOKOBLOK.... JOKOWEK.... sembah itu... cium pantatnya......

1 Unit bus TransJakarta mengalami roda lepas di salah satu lampu merah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Roda yang terlepas ini menimpa 3 orang pengendara motor.

Petugas Call Center PT Transjakarta Andrian saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Namun dia mengatakan pihaknya akan mengecek peristiwa itu.

"Akan kita cek," kata Andrian, Jumat (22/5/2015).

Di media sosial, kecelakaan ini cukup ramai dibicarakan. Kecelakaan diperkirakan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di lampu merah Cengkareng, Jakbar. Diduga yang mengalami kecelakaan yakni bus TransJ koridor 3 (Kalideres-Pasar Baru).

Berdasarkan informasi, roda belakang bus yang terlepas ini menimpa 3 pengendara motor. Belum diketahui penyebab lepasnya roda ban bus tersebut serta kondisi ketiga pemotor tersebut.

Hingga saat ini Polsek Cengkareng yang dihubungi via telepon, belum menjawab untuk memberikan keterangan tentang kecelakaan ini.

Musnahkan Cina PKI dari Indonesia dan Orang Pribumi yang menjadi antek-anteknya.... 

Wednesday, 6 May 2015

Para Dokter dan Perawat Demo Pasien Terlantar

Beginilah keadaan di Rumah sakit Hj. Provinsi Sulawesi, gara-gara Pimpinan Rumah sakit tersebut mengatakan para dokter dan perawat kurang kerja.....

Memang terkadang kita lihat di rumah sakit manapun para perawat dan dokter di rumah sakit seringkali menelantarkan pasien, dan bahkan ada pasien yang sudah sekarat di bawa kerumah sakit tapi tidak di pedulikan...

Bisa saja demo karena omongan Pimpinan yang mengatakan bahwa "Para Dokter dan Perawat Kurang Kerja" Kenyataan memang begitu banyak. Tapi yang perlu di ingat adalah jangan sampe menelantarkan orang sakit apalagi tidak menanganinya dengan serius karena itu kewajibanmu hanya karena kalian demo..

Pegawai dan karyawan RSUD Haji Provinsi Sulawesi Selatan hingga Rabu (6/5/2015) sudah tiga hari menggelar aksi mogok. Aksi tersebut dilakukan dengan penyegelan aktivitas di RS. Hal ini tentu menyebabkan RS kosong dari pasien.

Seperti diberitakan sebelumnya, mereka menuntut direktur dan jajaran manajemen RSUD Haji mundur dari jabatan. Karena aksi ini, ruang-ruang pelayanan dan ruangan perawatan terlihat sepi dan kosong dari pasien. Hal yang sama terlihat di ruangan dokter-dokter spesialis ataupun dokter jaga.

Meski demikian, sejumlah pasien masih berada di RS. Mereka telanjur mendapat perawatan di tempat tersebut. Beberapa dari mereka pun kini bersiap-siap meninggalkan RS setelah mendapat pelayanan.

Aksi mogok oleh pegawai dan karyawan ini dilakukan dengan bernyanyi sambil berjoget. Salah seorang di antara mereka terlihat berteriak-teriak histeris.

"Itu direktur kurang ajar. Dia bilang kita kurang kerja. Saya setiap hari melayani pasien sampai tinggalkan suami dan anak di rumah. Sampai-sampai juga saya tidak tidur kalau pas jaga malam. Kurang ajar itu direktur, mana dia. Seenaknya saja bicara," kata wanita itu dengan menggunakan pengeras suara.
Hingga kini, belum ada penjelasan dan tanggapan resmi dari pihak manajemen rumah sakit.

Sunday, 29 March 2015

JOKOWI TOLONG JANGAN OBRAL INDONESIA

Dengan kondisi rupiah yang sedang hancur lebur seperti sekarang, ditambah beragam harga kebutuhan masyarakat yang terkena inflasi, rakyat telah terpukul dua kali. Beli barang impor harganya meninggi. Beli barang dalam negeri juga tak mampu lagi. Meski masih ada yang coba menghibur dengan bilang : ekspor kita akan berdaya saing karena harganya murah di luar negeri. Yang terjadi padahal sebaliknya. Pemerintah juga menggunakan istilah “ekonomi domestik baik” sama dengan mengatakan bahwa sebenarnya “ekspor kita tak menggembirakan”. (sumber : http://blog.ngaturduit.com/penguatanpelemahan-mata-uang/). Hati-hati dengan istilah ekonomi yang ‘ketinggian’.

Hampir 70% komponen barang modal Indonesia saat ini adalah barang impor. Bahkan barang modal yang jadi bahan utama UMKM. Beli tunai ataupun kredit, barang modal impor itu pasti sekarang makin tak terjangkau. Karena pengusaha kecil-menengah harus bayar lebih mahal, akibatnya menambah biaya. Jika menambah biaya maka harga jual tak lagi bisa murah. Dijual di luar negeri pun, barang kita akhirnya tak punya daya saing. Jauh lebih menggiurkan asing membeli produk elektronik Cina, produk rumah tangga produksi Vietnam dan produk fashion produksi Bangladesh serta Turki.

Dalam kondisi Rupiah tertekan, sebenarnya, mengharuskan pemerintah mengintervensi pasar uang. Ini jika pemerintah menginginkan kepercayaan dari timbulnya stabilitas ekonomi dalam negeri. Tapi sekali lagi, tampaknya itu tidak jadi pilihan. Karena bagi pemerintah yang makin liberal, mengamankan kepentingan asing di Indonesia (dengan cara membuka pintu lebih lebar untuk konglomerasi asing dan membiarkan rupiah lemah) justru lebih utama. Selain itu, intervensi pasar uang mengharuskan pemerintah melalui Bank Indonesia menguras isi brankas cadangan devisanya untuk membeli surat berharga. Jika itu yang terjadi, maka pemerintah masih harus bertemu kengerian baru : cadangan devisa berkurang drastis digunakan beli-beli-beli, padahal slogannya adalah kerja-kerja-kerja. Jika cadang devisa kecil, rupiah jauh lebih mudah digoyang.

Kebutuhan Pertamina akan dollar merupakan yang tertinggi di dalam negeri. Sekitar USD 60-80 juta per hari. Harga minyak padahal sedang jatuh. Dan minyak Indonesia katanya didapat sebagian besarnya dari impor. Sekali lagi, Indonesia harus membayar mahal untuk beli minyak yang harganya sedang jatuh. Di posisi ini, pemerintah juga tak berdaya karena mekanisme harga BBM diserahkan ke pasar. Kapanpun harga BBM bisa naik drastis. Atau turun pun (meski jarang sekali), harga sembako tak kan ikutan turun, ini sudah berulang kali terjadi. So, rakyat harus ‘enjoy’ dan tak ada pilihan?

Perhatikan unsur pembentuk ekonomi makro Indonesia itu. Dari 16 Maret 2014 hingga 16 Maret 2015, Rupiah telah mengalami pelemahan sebesar 17%. Intervensi pemerintah adalah dilema, dilakukan atau tidak sama berbahaya. Kontrol negara akan harga-harga yang berdampak pada rakyat terus dipangkas. Sementara kita harus membuka diri menyambut masyarakat ekonomi bebas dunia. Mari mengobral Indonesia. Asetnya sedang murah. Perusahaan energi raksasa Indonesia sedang diskon 20% jika dibeli dengan USD. 19 negara masuk Indonesia tanpa perlu visa, yang terbesar jumlahnya adalah dari Tiongkok. Sementara UMKM yang baru tumbuh dikenakan pajak ini-itu dan dipersulit regulasi, dimatikan sebelum sempat berkontribusi.

Wednesday, 18 March 2015

Penangkapan Razman Arif Nasution Seperti Film Sinetron

Razman Arif Nasution, Pembual, Penganiayaan, Pembohong, itulah yang pantas saya ucapkan sebagai penulis. Disamping hampir semua kasus yang selalu dia Tangani adalah Membela Para Koruptor, Rekening Gendut, Mafia, dll.  

Razman Arif Nasution juga terpidana sekaligus pengacara dari eks calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Sumatera Utara, dan Kejaksaan Agung, Rabu, 18 Maret 2015. Namun, penangkapan Razman sesungguhnya tidak direncanakan hari ini.

"Dia sudah kami ikuti sejak Selasa malam. Penangkapan direncanakan kemarin," ujar salah satu sumber yang ikut terlibat proses penangkapan tersebut. Penangkapan pada Selasa, 17 Maret 2015, lantas dibatalkan karena kondisi dianggap tak kondusif. Razman menunjukkan tanda-tanda akan melawan.

Pengejaran diubah menjadi Rabu, 18 Maret 2015. Razman melawan dengan kabur dari kejaran tim jaksa yang membuntutinya hingga ke gedung Mahkamah Agung. Ia baru berhasil ditangkap di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, pukul 15.30, usai tim menghalangi mobil Razman dengan mobil kejaksaan. "Itu pun Razman masih melawan, ogah turun dari mobil," ujar sumber itu.

Razman adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap keponakannya, Nurkholis Siregar, pada 2004. Ia meninju pelipis dan rahang Nurkholis usai berdebat soal utang. Ia dihukum pidana penjara tiga bulan di Pengadilan Tinggi Medan pada 2006 dan diperkuat dengan putusan kasasi Mahakamah Agung.

Juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan pengacara eks calon tunggal Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, sempat mencoba berkelit sebelum tertangkap. "Tertangkap pun tak langsung di depan gedung Mahkamah Agung," kata Tony kepada Tempo di kantornya.

Tony melanjutkan, saat penangkapan, Razman sempat berkelit dengan mencoba menghindari tim intel Kejaksaan yang telah membuntutinya sejak ia keluar dari kantor Mahkamah Agung. Razman baru berhasil ditangani ketika mencapai Jalan Juanda, Jakarta Pusat, dekat Restoran Minang Pagi Sore.

Ketika ditangkap, Razman tak sepenuhnya kooperatif. Ia sempat cekcok dengan tim kejaksaan. Namun ia akhirnya berhasil ditahan pada pukul 15.30 dan masuk ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pukul 16.10. Razman akan menghuni lapas selama tiga bulan meski Razman berkali-kali mengklaim dirinya tak bisa ditahan.

Ajun Inspektur Dua Yafet, polisi khusus lapas yang berjaga di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, mengatakan Razman tiba di lapas pada Rabu, 18 Maret 2015, sekitar pukul 16.00. "Dia didampingi kuasa hukumnya," kata Yafet, yang enggan merinnci kronologis penjeblosan Razman ke LP Cipinang.

"Dia tahanan titipan Kejaksaan Agung," ujarnya. Sehingga, pejabat LP Cipinang tidak berhak memberi penjelasan lengkap. Status tahanan Razman, Yafet menambahkan, membuat Kejaksaan Agung berhak memindahkan Razman sewaktu-waktu. "Besok saja datang kalau pas jam kunjungan ke sini lagi.

Sosok Pengacara seperti ini tidak patut dicontoh, sebagai salah seorang yang selalu berkoar-koar tentang keadilan, pembelaan, dan tahu hukum, malah ketika di jatuhi hukuman atas tindakan kasus Pidana yang dia lakukan malah ngotot tidak mau di eksekusi. 

Razman Arif Nasution Pengacara Pembual Telah di Eksekusi

Pengacara yang sedang moncer, Razman Arief Nasution, akhirnya telah dieksekusi oleh tim intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim dari Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal. Razman memang berstatus terpidana kasus penganiayaan.

Saya selaku penulis Hendra Pakpahai, SHI sungguh bersyukur atas di tahannya Razman Arif Nasution ini dikarenakan saya pernah mempercayakan kepada Razman ini kasus Tanah dimana bayarannya sebagai Pengacara sudah saya sanggupi tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya, malah membuat alasan yang tidak masuk akal, seperti meminta uang yang tidak sepantasnya kepada saya, dan ini menurut saya adalah meguras. 
"Tim jaksa intel Kejagung dan Kejari P‎anyabungan telah menangkap Razman Arief Nasution dan dieksekusi ke LP Cipinang," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).
Razman ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di sekitar kantor Mahkamah Agung (MA)‎. Razman beberapa kali melawan bahwa dia tidak bisa dieksekusi. Namun akhirnya, Razman berhasil digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Razman sendiri memang sedang moncer‎. Sukses menjadi pengacara Komjen Budi Gunawan (BG), Razman kini menjadi kuasa hukum DPRD DKI melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal dugaan korupsi pengadaan UPS. Selain itu, Razman juga menjadi pengacara Sutan Bhatoegana untuk permohonan praperadilan melawan KPK.

Razman sendiri‎ telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan terkait kasus penganiayaan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.

‎Razman berkilah apabila dalam amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Namun putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara 3 bulan.

Saran saya sebagai penulis, hati-hati dalam memilih pengacara termasuk si Razman Arif Nasution ini yang banyak bualan dan Pengacara Abu-Abu,  karena saya sebagai salah satu korban sangat terpukul, dan mungkin masih banyak lagi korban-korban lain yang di kurasnya. 

Sunday, 15 February 2015

Rasain... Terpidana Korupsi Mati Di Sel

Salah seorang terpidana kasus korupsi yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang dikabarkan meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Tugurejo Semarang. Terpidana meninggal bernama Haryono Samsuatmojo, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupatan Boyolali, JawaTengah. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Yuspaharuddin mengatakan, yang bersangkutan meninggal dini hari tadi, Senin 16 Februari 2015. Terpidana dilarikan ke rumah sakit akibat menderita penyakit jantung. 

"Meninggal jam 03.00 WIB tadi. Dia meninggal karena penyakit jantung. Sudah lima hari dirawat di sana (RSUD Tugurejo)," kata Yuspaharuddin, Senin pagi tadi. 

Haryono dihukum karena kebetulan tersangkut kasus korupsi proyek rehabilitasi Bendungan Penggung tahun 2011. Dia dihukum pidana 14 bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau setara dengan dua bulan kurungan. 

Hukuman dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 27 November 2014. Haryono dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenang sebagaimana dalam dakwaan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk proses pemakaman, lanjut Yuspaharuddin, pihak pengelola Lapas sedang mengurus serah terima ke pihak keluarga. 

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/02/hukuman-mati-pantas-untuk-koruptor.html
Haryono Samsuatmojo
Dipenjara Karena Mencuri Uang Rakyat.... RASAKAN......
Menurut dia, ada proses administrasi dan hal lain yang perlu dituntutaskan sebelum jenazah dibawa ke Boyolali. Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Humas RSUD Tugurejo Semarang Endang Dwiningsih mengaku belum bisa memastikan ada nama tersebut meninggal di rumah sakitnya. 

"Coba saya cek dulu mas," katanya singkat.

Dikutip dari Kompas.com (16/02/205)

Friday, 13 February 2015

Kebebasan Berpendapat dan Menulis Sudah Kebablasan

HTI Press, Medan. Pemimpin Redaksi Harian Medan Bisnis, Bersihar Lubis mengakui kebebasan berpendapat dan menulis di negeri ini dan beberapa negara lain sudah kebablasan sehingga memberi dampak negatif bagi tatanan sosial dan politik masyarakat.


“Menggembirakan ada kebebasan, tetapi tidak berarti juga kebablasan seperti sekarang ini,” ucapnya ketika menerima audiensi pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumut, Selasa (10/2) di Kantor Redaksi Harian Medan Bisnis, Jalan S. Parman, Medan.


Di negara lain, seperti di Singapura dan Malaysia tidak akan ditemukan kebebasan berbicara atau berpendapat dan kebebasan menulis yang sangat “liar” seperti sekarang ini. Siapa pun, katanya, warga negara Indonesia boleh sesuka hati menghujat bahkan memaki pejabat tanpa ada konsekuensi hukum sama sekali.


Masyarakat juga bebas menulis apa saja dalam rangka kebebasan sehingga banyak ditemukan tulisan-tulisan yang bernada fitnah dan menghujat seseorang. Bahkan, diakuinya, banyak media atau surat kabar yang menganut kebebasan itu.


“Tak penting bagi mereka berita yang diterbitkannya itu benar atau tidak, sudah konfirmasi atau belum. Yang penting beritakan saja dulu. Pejabat dituduh korupsi atau lainnya. Ini dalam rangka ada kepentingan tertentu yang bisa diharapkan,” ucapnya didampingi Wakil Pemimpin Redaksi, Sarsin Siregar dan Redaktur, Anang Anas Azhar.
Praktisi media ini juga menyampaikan ketidaksepahamannya dengan kebebasan pers yang dianut majalah satire asal Perancis yang telah menghina Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, hal itu sudah keluar dari konteks kebebasan berpendapat atau kebebasan menulis.

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/


Bersihar dalam paparannya juga menyebutkan, seharusnya media dalam fungsi menyiarkan berita tidak memiliki kepentingan tertentu tetapi menyampaikan apa fakta yang dilihat dan digali. “Jangan juga jadi wasit”, katanya.


Dia mengakui memang media terkadang memiliki keberpihakan terhadap sesuatu. Itu biasanya dilakukannya dengan cara menetapkan nara sumber berita. Misalnya, ketika menunjukkan keberpihakannya pada usaha kecil menengah (UKM), maka media akan mencari nara sumber yang mendukung sektor usaha itu dan mengkritisi korporasi kapitalis.


Humas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumut, Marwan Abu Zahid mengatakan, posisi Harian Medan Bisnis yang memberikan ruang bagi siapa saja untuk menyampaikan pendapat dan tulisan terkait berbagai hal menjadi pintu bagi HTI dalam upaya menyampaikan pandangan, khususnya persoalan kebangsaan yang sedang berkembang saat ini.


Dia juga menjelaskan tentang kehadiran agama Islam di muka bumi ini yang tidak hanya mengurusi persoalan ibadah individual semata tetapi juga mengurusi persoalan publik, termasuk kebebasan pers.


“Islam memiliki kebebasan berpendapat atau berbicara dan kebebasan menulis. Itu semua dibangun dengan akidah Islam yang jelas,” ucapnya didampingi pengurus DPD HTI Sumut, Syaiful Rahman dan Wirman Abu Soki.


Kebebasan itu harus tunduk pada aturan Islam. Ketika kebebasan itu telah melanggar syariat maka harus dihentikan. Dia menambahkan, Islam dengan jelas melarang umatnya melakukan penghinaan terhadap simbol-simbol agama apapun. “Jadi, yang dilakukan media Perancis itu bukan kebebasan atau toleransi tetapi itu sudah penghinaan terhadap agama,” ucapnya.


Wirman Abu Soki menyebutkan, Islam itu bukan sekadar ruang ritual belaka. Namun Islam berisi aturan dan pandangan yang jelas terhadap kehidupan. Agama yang dibawa Rasulullah Muhammad SAW itu mempunyai aturan dalam bidang politik, bidang ekonomi, hukum dan keamanan serta masalah sosial lainnya.


“Itu makanya Islam memiliki pandangan ketika kekayaan alam negeri ini dikuasai asing, pandangan ketika masyarakat harus dihadapkan pada pasar bebas MEA (masyarakat ekonomi asean-red.) dan ketika menghadapi carut marut perpolitikan dan tata kelola negara seperti sekarang ini,” paparnya

Friday, 6 February 2015

Tugas, Wewenang dan Fungsi Kepolisian

Kepolisian Republik Indonesia mempunyai tugas wewenang dan fungsi, dan juga pengayom bagi masyarakat dan menciptakan keamaan di tengah-tengah masyarakat, dimana mereka berhak melakukan tugas sepenuhnya dan juga wewenang dan fungsi yang akan di embannya sebagai Polisi, akan tapi tugas dan kewenangan kepolisian tersebut sering kali menodai hati masyarakat. Kalau di tanya kepada masyarakat, Apakah Masyarakat merasa nyaman apabila Polisi berpakaian lengkap dan berjenta lengkap ada di tengah-tengah masyarakat.....? Surver membuktikan bahwa dari 100 orang yang di tanya hanya 5 yang menyatakan merasa nyaman dan 95 lagi menyatakan TIDAK NYAMAN....? kenapa.....? tentu jawabannya ada pada diri masyarakat tersebut secara individu tanpa saya uraikan disini.   

Ok..... Kita Lanjut pembahasan 


Tugas, Wewenang dan Fungsi Kepolisian

Pada hakekatnya tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum, membina keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta pelayanan dan pengayom masyarakat. Secara sektoral tugas pelayanan Polri kepada masyarakat dapat dikelompokkan ke dalam struktur fungsi-fungsi sebagai berikut :

1.      Fungsi Intelpam
a.       Upaya pengamanan masyarakat terhadap segala bentuk ancaman untuk menghilangkan kerawanan-kerawanan Kamtibmas
b.      Upaya pengamanan, pengawasan, perlindungan, dan penindakan terhadap orang asing
c.       Penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketentuan perundang-undangan tentang orang asing
d.      Pengamanan dan pengawasan perizinan senjata api, amunisi dan bahan peledak serta alat/bahan berbahaya lainnya
e.       Penyelidikan terhadap penyimpan/penimbunan, penggunaan, pemindahan tangan senjata api, amunisi dan bahan peledak serta alat/bahan berbahaya lainnya termasuk radio aktif yang bukan organik ABRI
f.       Upaya pengamanan atau pengawasan kegiatan masyarakat.

2.      Fungsi Serse
a.       Menerima laporan/pengaduan
b.      Mendatangi TKP
c.       Melakukan penindakan.

3.      Fungsi Samapta
a.       Menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas penjagaan, pengawalan,patroli dan tindakan pertama ditempat kejadian (TPTKP)
b.      Memberikan pertolongan dalam rangka SAR.
 
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/
Polisi Tukang Ngintip
4.      Fungsi Lantas
a.       Surat Izin Mengemudi
b.      Surat Tanda Kendaraan bermotor
c.       Buku Pemilik kendaraan Bermotor
d.      Menyelenggarakan pengawalan
e.       Menangani laka lintas
f.       Menyelenggarakan peraturan lalu lintas.

5.      Fungsi Bimmas
a.       Membimbing, mendorong, mengarahkan dan menggerakkan, masyarakat guna terwujudnya daya tangkal dan daya cegah
b.      Tumbuhnya daya perlawanan masyarakat terhadap kriminalitas serta terwujudnya ketaatan serta kesadaran hukum masyarakat
c.       Pembinaan potensi masyarakat untuk memelihara dan menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas kepolisian serta mencegah timbul faktor kriminogen
d.      Pembinaan keamanan swakarsa
e.       Menyelenggarakan dan memberikan bimbingan dan penyuluhan
f.       Pembinaan dan bimbingan terhadap remaja dan anak-anak, kenakalan remaja.

6.      Fungsi Pembinaan Personnel
Fungsi ini dimasukkan ke dalam tugas-tugas pelayanan masyarakat mengingat dalam kenyataan sehari-harinya juga melayani para Purnawirawan,warakauri dan sebagian kelompok pemuda dalam rangka :
·         Penerimaan dan seleksi personel baru
·         Administrasi pengakhiran dinas termasuk pembinaan administrasi purnawirawan/warakauri dan yatim piatu keluarga besar Polri.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, kepada masing-masing anggota polisi diberi wewenang. Wewenang kepolisian diatur dalam pasal 15 Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 :

a.         Menerima laporan dan pengadaan.
b.         Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.
c.         Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang.
d.        Mencari keterangan dan barang bukti.
e.         Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
f.          Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum.
g.         Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
h.         Mengawasi aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
i.           Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat.
j.           Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
k.         Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
l.           Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan.
m.       Mengeluarkan peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif Kepolisian yang mengikat warga masyarakat.

Konsep Diskresi Kepolisian

Konsep mengenai diskresi Kepolisian terdapat dalam pasal 18 Undang-undang Kepolisian Nomor 2 tahun 2002, yang berbunyi :

1. Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rumusan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 ini merupakan kewenangan yang bersumber dari asas kewajiban umum Kepolisian (plichtmatigheids beginsel) taitu suatu asas yang memberikan kewenangan kepada pejabat kepolisian untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaiannya sendiri, dalam rangka kewajiban umumnya menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.

Secara umum, kewenangan ini dikenal sebagai “diskresi kepolisian” yang keabsahannya didasarkan pada pertimbangan keperluannya untuk tugas kewajiban (PFLICHTMASSIGES ERMESSEN). Substansi Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 merupakan konsep kewenangan kepolisian yang baru diperkenalkan walaupun dalam kenyataan sehari-hari selalu digunakan. Oleh karena itu, pemahaman tentang “diskresi kepolisian” dalam pasal 18 ayat (1) harus dikaitkan juga dengan konsekuensi pembinaan profesi yang diatur dalam pasal 1, 32, dan 33 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 sehingga terlihat adanya jaminan bahwa petugas Kepolisisan Negara Republik Indonesia akan mampu mengambil tindakan secara tepat dan professional berdasarkan penilaiannya sendiri dalam rangka pelaksanaan tugasnya.Rumusan dalam pasal 18 ayat (2) merupakan rambu-rambu bagi pelaksanaan “diskresi” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu selain asas keperluan, tindakan diskresi tetap harus sesuai dan memperhatikan peraturan perundang undangan serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada awal tahun 1985 kita hanya mengenal istilah “Kode Etik Polri” , Kode Etik Polri ini ditetapkan oleh Kapolri dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/213/VII/1985 tanggal 1 Juli 1985 yang selanjutnya naskah dimaksud terkenal dengan “Naskah Ikrar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta pedoman pengamalannya” , yang biasa di ucapkan /diikrarkan sesaat menjelang akhir suatu pendidikan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 dimana pada pasal 23 mempersyaratkan adanya Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pada tanggal 7 Maret 2001 diterbitkan buku Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Kapolri No. Pol. : KEP/05/III/2001, serta Kep. Kapolri No.Pol : KEP/04/III/2001 tentang Buku Petunjuk Administrasi Komisi Kode Etik Polri. Adapun landasan dari Kode Etik Profesi Polri ini adalah UU. Kepolisian No. 28/ 1997.

Seiring dengan dikeluarkannya UU Kepolisian yang baru yaitu UU No. 2 tahun 2002, terdapat pula beberapa perubahan terhadap Kode Etik Profesi Polri. Pada UU.No.2/2002, yaitu pada bab V (pasal 31s/d 35) mengatur secara khusus mengenai “Pembinaan Profesi” (Polri). Salah satu upaya dalam rangka pembinaan Profesi Polri adalah melalui Pembinaan Etika Profesi, yaitu seperti pada pasal 32 (1) UU. No 2/2002 , yang berbunyi :
“Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi…..”.

Selanjutnya etika profesi ini kemudian diwujudkan pada apa yang disebut dengan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti yang diatur pada pasal 34 dan 35 UU. No. 2/2002 :
·         Pasal 34 :
1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya.(3) Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.
·         Pasal 35:
1) Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.” Ketentuan yang berkaitan dengan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-undang No.2/2002 pasal 34 & 35 kemudian di wujudkan melalui Kep. Kapolri No.Pol. : KEP/01/ VII/2003, tentang Naskah Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kode etik ini adalah merupakan pedoman perilaku dan moral bagi anggota polri bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai upaya pemuliaan terhadap profesi kepolisian, yang berfungsi sebagai pembimbing pengabdian, sekaligus menjadi pengawas hati nurani setiap anggota agar terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.Kode etik profesi Kepolisian adalah merupakan kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tri Brata dan Catur Prasetya bersifat Normatif Praktis sehingga dapat digunakan untuk menilai kepatuhan dan kelayakan tindakan dari segi persyaratan teknis profesi .

Etika profesi Kepolisian memuat 3 (tiga) substansi etika yaitu Etika Pengabdian, Kelembagaan dan Kenegaraan, yang pengertiannya adalah :Etika pengabdian; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Etika Pengabdian pada Kode Etik Profesi Kepolisian di jabarkan dalam pasal 1 s/d 7.

1.      Etika kelembagaan; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya. Etika Kelemagaan dijabarkan pada pasal 8 s/d 12
2.      Etika kenegaraan; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral, mandiri dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Etika Kenegaraan ini dijabarkan pada pasal 13 s/d 16.

Kode etik Profesi Kepolisian (KEP. Kapolri No. : KEP/01/VII/ 2003) yang baru ini lebih operasional dibanding dengan Kode Etik Profesi sebelumnya (Kep Kapolri No. : Kep/04/III/2001 dan Kep/05/III/2001) , hal ini dikarenakan pada Kode Etik Profesi Kepolisian yang baru masing-masing bentuk etika (Pengabdian, Kelembagaan dan Kenegaraan) diatur perilaku-perilaku yang Etis dan yang tidak Etis lebih rinci, sehingga ada batasan jelas yang dibakukan, selain itu juga diatur pula bentuk sanksinya dan cara penegakannya.

Langkah apa saja yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian menuju tercapainya PROFESIONALISME ?

Untuk mewujudkan tugas pokok tersebut tentunya perlu dukungan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum adalah sangat penting. Partisipasi itu bisa terwujud apabila masyarakat merasa memiliki dan mencintai Polri. Hal itu bisa terwujud jika Polri dapat merebut hati masyarakat, dekat dengan masyarakat dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Harapan Masyarakat terhadap Kinerja Polri Harapan masyarakat sudah banyak disebutkan pada perbincangan sebelumnya, yang pada intinya masyarakat ingin agar Polri dapat mewujudkan tugas pokoknya dengan baik, yang dilandasi oleh moralitas, profesionalisme sebagai polisi sipil, dan memiliki kedekatan dengan rakyat yang positif. Harapan itu sebenarnya tidak berlebihan. Untuk itu, setiap anggota Polri juga harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:

1. Mengenal diri, artinya tahu dan paham, dan menghayati benar siapa dirinya (sebagai anggota polisi sipil), paham dan menghayati tugasnya dan bagaiman melakukan tugas dengan baik, serta memahami apa yang menjadi keharusan dan larangannya.
2. Integritas pribadi, artinya bersikap jujur, adil, dan amanah dalam melakukan tugas.
3. Pengendalian diri, yang berarti dapat menunda gratifikasi dan bertindak secara proporsional serta tidak emosional.
4. Komitmen dan konsistensi, artinya memiliki tekad yang kuat untuk menjadi polisi yang baik sebagai pelindung, pengayom,dan pelayan masyarakat.
5. Kepercayaan diri, artinya dalam melaksanakan tugas tidak bersikap ragu-ragu, tegas tetapi tetap terukur dan tetap sopan santun.
6. Fleksibel, berarti tidak bersifat kaku dalam bertindak.



Seorang Programmer

Dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apaun itu bidangnya yang sedang anda lakukan. Kita juga perlu mengetahui kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan berikut adalah ciri-ciri profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT:

·         Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
·         Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
·         Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
·         Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya
·         Mampu melakukan pendekatan multidispliner
·         Mampu bekerja sama (Team Work)
·         Bekerja dibawah disiplin etika
·         Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat

Kode Etika Profesional

Pengertian kode etik profesi

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Kode etik merupakan sekumpulan prinsip yang harus diikuti sebagai petunjuk bagi karyawan perusahaan atau anggota profesi. Beragamnya penerapan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan teknologi telah menimbulkan berbagai variasi isu etika.

Setujunya, setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan/hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana pun bisa terjadi.

Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan aturan-aturan tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Sejauh yang pernah saya baca, belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Memang sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini. Dalam postingan kali ini, saya ingin mengenalkan Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.

Ada lima aktor yang perlu diperhatikan:

1. Publik
2. Client
3. Perusahaan
4. Rekan Kerja
5. Diri Sendiri

Karyawan IT di client mestinya juga mengadopsi Kode Etik tersebut, sehingga bisa terjalin hubungan profesional antara konsultan dengan client. Bertindak fair terhadap kolega juga berlaku bagi karyawan IT di organisasi client dalam memperlakukan vendornya. Apabila dua perusahaan telah sepakat untuk bekerja sama membangun suatu software, maka para profesional IT di kedua perusahaan tersebut harus dapat bekerja sama dengan fair sebagai sesama profesional IT . Beberapa perlakuan yang tidak fair terhadap kolega, antara lain:

·         Dalam ruang lingkup TI, sebagai seorang profesional kita mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan etika profesi teknologi informasi yang memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitannya dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, dan antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya dalam pembuatan sebuah program aplikasi.
·         Dalam pembuatan program, seorang profesional tidak dapat membuat program sesuai kehendaknya, tapi ada beberapa hal/etika/aturan yang harus diperhatikan dari mulai awal pembuatan program sampai program tersebut selesai. Dia harus bisa mempertimbangkan dan memperhatikan untuk apa program tersebut dibuat sesuai kebutuhan kliennya.
·         Seorang profesional harus mampu berfikir bagaimana menerapkan dan membuat keamanan (security) pada sistem kerja program aplikasi yang dibuatnya agar terproteksi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengacaukan sistem seperti : hacker, cracker, dan sebagainya.

Pada postingan kali ini akan membahas mengenai Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT dan kode etik profesional yang seperti apa yang harus dipunyai oleh seorang IT.

Etika merupakan suatu cabang filosofi yang berkaitan dengan apa saja yang dipertimbangkan baik dan salah. Ada beberapa definisi mengenai etika antara lain :

·         Kode moral dari suatu profesi tertentu
·         Standar penyelenggaraan suatu profesi tertentu
·         Persetujuan diantara manusia untuk melakukan yang benar dan menghindari yang salah.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :

1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dpat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Teknologi Informasi ( IT ) merupakan teknologi yaag selalu berkembang baik secara revolusioner ( seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras ) maupun yang lebih bersifat evolusioner ( seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak).

Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut. Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak mengikuti perkembangan yang ada.

1. Peningkatan Profesionalisme
Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT :
1)      Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.
2)      Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.
3)      Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.

Penyebab rendahnya profesionalisme pekerja IT :
1)      Masih banyak pekerja IT yang tidak menekuni profesinya secara total.
2)      Belum adanya konsep yang jelas dan terdefinisi tentang norma dan etika profesi pekerja dibidang IT.
3)      Masih belum ada organisasi profesional yang menangani para profesional dibidang IT.

2. Mempesiapkan SDM

Contoh program pendidikan Indonesia yang berkaitan dengan Teknologi Informasi :

1) Program Sekolah 2000
2) Program SMK Teknologi Informasi
3) Program Diploma Teknologi Informasi
4) Program Pendidikan Sarjana Teknologi Informasi

3. Menjadi Profesional dengan sertifikasi

Alasan pentingnya sertifikasi profesionalisme dibidang IT :

1)      Bahwa untuk menuju pada level yang diharapkan, pekerjaan di bidang TI membutuhkan expertise.
2)      Bahwa profesi dibidang TI, dapat dikatakan merupakan profesi menjual jasa dan bisnis jasa bersifat kepercayaan.

4. Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme :

1)    Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih professional
2)   Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi
3)   Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional
4)   Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional
5)   Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan