Showing posts with label Advokat. Show all posts
Showing posts with label Advokat. Show all posts
Monday, 12 October 2015
Sejarah Partai Politik
PARTAI POLITIK
Partai politik adalah salah satu komponen yang penting di dalam dinamika perpolitikan sebuah bangsa. Partai politik dipandang sebagai salah satu cara seseorang atau sekelompok individu untuk meraih kekuasaan,argumen seperti ini sudah biasa kita dengar di berbagai media massa ataupun seminar-seminar yang kita ikuti khususnya yang membahas tentang partai politik.
Partai Politik adalah kelompok anggota yang terorganisasi secara rapi dan stabil yang dipersatukan dan dimotivasi dengan ideologi tertentu ,dan yang berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum guna melaksanakan alternative kebijakan umum yang mereka susun.
Selain itu menurut Sigmun Neumann,menyatakan partai politik adalah organisasi artikulatif yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang aktif dalam masyarakat yaitu mereka memusatkan perhatiannya pada pengendalian kekuasaan pemerintah dan bersaing untuk memperoleh dukungan rakyat dengan beberapa kelompok lain yang mempunyai pandangan berbeda.
Partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Bisa juga di definisikan, perkumpulan (segolongan orang-orang) yang seasas, sehaluan, setujuan di bidang politik
1. Asal usul partai politik
Ramlan Surbakti dalam bukunya “Memahami Ilmu Politik”mengemukakan tiga teori tentang asal-usul partai politik, yaitu :
a. Teori Kelembagaan
Teori ini mengatakan bahwa partai politik ada karena di bentuk oleh kalangan legislatif (dan atau eksekutif) karena kedua anggota lembaga tersebut ingin mengadakan kontak dengan masyarakat sehubung dengan pengangkatannya, agar tercipta hubungan dan memperoleh dukungan dari masyarakat maka terbentuklah partai politik. Ketika partai politik bentukan pemerintah dianggap tidak bisa menampung lagi aspirasi masyarakat, maka pemimpin kecil masyarakat berusaha membentuk partai-partai lain.
b. Teori Situasi Historis
Teori ini menjelaskan tentang krisis situasi historis yang terjadi manakala suatu sistem politik mengalami masa transisi karena perubahan masyarakat dari struktur masyarakat tradisional kearah struktur masyarakat modern. Pada situasi ini terjadi berbagai perubahan yang menimbulkan tiga macam krisis, yakni legitimasi, integrasi dan partisipasi. Partai politik lahir sebagai upaya dari sistem politik mengatasi krisis yang terjadi. Partai politik diharapkan dapat berakar kuat dalam masyarakat untuk dapat mengendalikan pemerintahan sehingga terbentuk pola hubungan yang berlegitimasi antara pemerintah dan masyarakat. Terbukanya partai bagi setiap anggota masyarakat dari berbagai golongan mengharapkan partai politik dapat menjadi alat integrasi bangsa. Dengan adanya partai politik juga masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum.
c. Teori Pembangunan
Menurut teori ini partai politik lahir sebagai akibat dari adanya proses modernisasi sosial-ekonomi, seperti pembangunan teknologi komunikasi berupa media massa dan transportasi, perluasan dan peningkatan pendidikan, industrialisasi, urbanisasi, perluasan kekuasaan negara seperti birokratisasi, pembentukan berbagai kelompok kepentingan dan organisasi profesi, dan peningkatan kemampuan individu yang mempengaruhi lingkungan, melahirkan suatu kebutuhan akan suatu organisasi politik yang mampu memadukan dan memperjuangkan berbagai aspirasi tersebut. Maka lahirlah partai politik, dengan harapan agar organisasi politik tersebut mampu memadukan dan memperjuangkan berbagai aspirasi yang ada.
Wednesday, 16 September 2015
Ketua DPRD Medan AJIB Shah di Periksa KPK
Satu Persatu petinggi-petinggi SUMUT yang Hobby Korupsi akan menikmati hari tuanya di Hotel Prodeo. Mulai dari Mantan Walikota Abdillah, Gubernur Syamsul Arifin, ngekor lagi Rahudman Harahap, Ketua PTUN si Kaligis Tua Bangka, nyusul lagi Gatot bersama kekasihnya, dan cepat atau lambat Ajib Syah akan menyusul dan mudah-mudahan bisa nginap di Hotel Prodeo.
Ketua DPRD Sumut Ajib Shah kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, di Mako Brimob Polda Sumut.
Informasi diperoleh, Rabu (16/9/2015), pemeriksaan Ajib Shah dijadwalkan pada hari Kamis (17/9/2015) sekira pukul 09.00 Wib.
Selain politisi Partai Golkar versi Aburizal Bakrie (ARB) ini, KPK juga kembali memeriksa Wakil Ketua Zulkifli Effendi Siregar dari Partai Hanura, pada hari ini (Rabu 16 September) sekira pukul 13.00 Wib.
Selain itu, KPK juga kembali memeriksa mantan pimpinan DPRD Sumut Priode 2009-2014, yaitu Kamaluddin Harahap dari PAN, Muhammad Afan dari PDIP, Saleh Bagung dari Partai Demokrat, Chaidir Ritonga dari Golkar dan Sigit Pramono Asri dari PKS.
Mereka semua diperiksa pada hari Kamis (17/9/2015) dengan waktu yang bersamaan sekira pukul 09.00 Wib.
Berikut Foto-Foto Petinggi SUMUT para maling / rampok uang rakyat :
![]() |
| Ajib Shah (Ketua DPRD Medan) masih di Periksa KPK |
![]() |
| Rahudman Harahap (Mantan Walikota Medan) Pencuri |
![]() |
| Syamsul Arifin (Mantan Gubernur SUMUT) Pencuri |
![]() |
| Abdillah (Mantan Walikota Medan) Pencuri |
![]() |
| Gatot & Isteri (Mantan Gubsu Sumut) Sejoli Pencuri |
![]() |
| OC Kaligis Tua Bangka Pencuri |
Friday, 22 May 2015
Ban Trans Jakarta dari Tiongkok Unggulan KOKOHOK (Jokowi Ahok) Lepas
Baru kemarin Trans Jakarta kebakar.. sekarang Trans Jakarta bannya Lepas... haaaaa....... Kalau yang seperti ini pendukung dan Pemuja JOKOHOK (Jokowi Ahok) tidak akan pernah berani membully JOKOHOK,,, maka rasakanlah wahai Masyarakat DKI yang mendukung JOKOHOK,, JOKOBLOK.... JOKOWEK.... sembah itu... cium pantatnya......
1 Unit bus TransJakarta mengalami roda lepas di salah satu lampu merah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Roda yang terlepas ini menimpa 3 orang pengendara motor.
Petugas Call Center PT Transjakarta Andrian saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Namun dia mengatakan pihaknya akan mengecek peristiwa itu.
"Akan kita cek," kata Andrian, Jumat (22/5/2015).
Di media sosial, kecelakaan ini cukup ramai dibicarakan. Kecelakaan diperkirakan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di lampu merah Cengkareng, Jakbar. Diduga yang mengalami kecelakaan yakni bus TransJ koridor 3 (Kalideres-Pasar Baru).
Berdasarkan informasi, roda belakang bus yang terlepas ini menimpa 3 pengendara motor. Belum diketahui penyebab lepasnya roda ban bus tersebut serta kondisi ketiga pemotor tersebut.
Hingga saat ini Polsek Cengkareng yang dihubungi via telepon, belum menjawab untuk memberikan keterangan tentang kecelakaan ini.
Musnahkan Cina PKI dari Indonesia dan Orang Pribumi yang menjadi antek-anteknya....
Berdasarkan informasi, roda belakang bus yang terlepas ini menimpa 3 pengendara motor. Belum diketahui penyebab lepasnya roda ban bus tersebut serta kondisi ketiga pemotor tersebut.
Labels:
Advokat,
Hakim,
HAM,
Hukum Adat,
Hukum Internasional,
Hukum Pidana,
Jaksa,
Pendidikan
Wednesday, 6 May 2015
Para Dokter dan Perawat Demo Pasien Terlantar
Beginilah keadaan di Rumah sakit Hj. Provinsi Sulawesi, gara-gara Pimpinan Rumah sakit tersebut mengatakan para dokter dan perawat kurang kerja.....
Memang terkadang kita lihat di rumah sakit manapun para perawat dan dokter di rumah sakit seringkali menelantarkan pasien, dan bahkan ada pasien yang sudah sekarat di bawa kerumah sakit tapi tidak di pedulikan...
Bisa saja demo karena omongan Pimpinan yang mengatakan bahwa "Para Dokter dan Perawat Kurang Kerja" Kenyataan memang begitu banyak. Tapi yang perlu di ingat adalah jangan sampe menelantarkan orang sakit apalagi tidak menanganinya dengan serius karena itu kewajibanmu hanya karena kalian demo..
Pegawai dan karyawan RSUD Haji Provinsi Sulawesi Selatan hingga Rabu (6/5/2015) sudah tiga hari menggelar aksi mogok. Aksi tersebut dilakukan dengan penyegelan aktivitas di RS. Hal ini tentu menyebabkan RS kosong dari pasien.
Seperti diberitakan sebelumnya, mereka menuntut direktur dan jajaran manajemen RSUD Haji mundur dari jabatan. Karena aksi ini, ruang-ruang pelayanan dan ruangan perawatan terlihat sepi dan kosong dari pasien. Hal yang sama terlihat di ruangan dokter-dokter spesialis ataupun dokter jaga.
Meski demikian, sejumlah pasien masih berada di RS. Mereka telanjur mendapat perawatan di tempat tersebut. Beberapa dari mereka pun kini bersiap-siap meninggalkan RS setelah mendapat pelayanan.
Aksi mogok oleh pegawai dan karyawan ini dilakukan dengan bernyanyi sambil berjoget. Salah seorang di antara mereka terlihat berteriak-teriak histeris.
"Itu direktur kurang ajar. Dia bilang kita kurang kerja. Saya setiap hari melayani pasien sampai tinggalkan suami dan anak di rumah. Sampai-sampai juga saya tidak tidur kalau pas jaga malam. Kurang ajar itu direktur, mana dia. Seenaknya saja bicara," kata wanita itu dengan menggunakan pengeras suara.
Hingga kini, belum ada penjelasan dan tanggapan resmi dari pihak manajemen rumah sakit.
Sunday, 29 March 2015
JOKOWI TOLONG JANGAN OBRAL INDONESIA
Dengan kondisi rupiah yang sedang hancur lebur seperti sekarang, ditambah beragam harga kebutuhan masyarakat yang terkena inflasi, rakyat telah terpukul dua kali. Beli barang impor harganya meninggi. Beli barang dalam negeri juga tak mampu lagi. Meski masih ada yang coba menghibur dengan bilang : ekspor kita akan berdaya saing karena harganya murah di luar negeri. Yang terjadi padahal sebaliknya. Pemerintah juga menggunakan istilah “ekonomi domestik baik” sama dengan mengatakan bahwa sebenarnya “ekspor kita tak menggembirakan”. (sumber : http://blog.ngaturduit.com/penguatanpelemahan-mata-uang/). Hati-hati dengan istilah ekonomi yang ‘ketinggian’.
Hampir 70% komponen barang modal Indonesia saat ini adalah barang impor. Bahkan barang modal yang jadi bahan utama UMKM. Beli tunai ataupun kredit, barang modal impor itu pasti sekarang makin tak terjangkau. Karena pengusaha kecil-menengah harus bayar lebih mahal, akibatnya menambah biaya. Jika menambah biaya maka harga jual tak lagi bisa murah. Dijual di luar negeri pun, barang kita akhirnya tak punya daya saing. Jauh lebih menggiurkan asing membeli produk elektronik Cina, produk rumah tangga produksi Vietnam dan produk fashion produksi Bangladesh serta Turki.
Dalam kondisi Rupiah tertekan, sebenarnya, mengharuskan pemerintah mengintervensi pasar uang. Ini jika pemerintah menginginkan kepercayaan dari timbulnya stabilitas ekonomi dalam negeri. Tapi sekali lagi, tampaknya itu tidak jadi pilihan. Karena bagi pemerintah yang makin liberal, mengamankan kepentingan asing di Indonesia (dengan cara membuka pintu lebih lebar untuk konglomerasi asing dan membiarkan rupiah lemah) justru lebih utama. Selain itu, intervensi pasar uang mengharuskan pemerintah melalui Bank Indonesia menguras isi brankas cadangan devisanya untuk membeli surat berharga. Jika itu yang terjadi, maka pemerintah masih harus bertemu kengerian baru : cadangan devisa berkurang drastis digunakan beli-beli-beli, padahal slogannya adalah kerja-kerja-kerja. Jika cadang devisa kecil, rupiah jauh lebih mudah digoyang.
Kebutuhan Pertamina akan dollar merupakan yang tertinggi di dalam negeri. Sekitar USD 60-80 juta per hari. Harga minyak padahal sedang jatuh. Dan minyak Indonesia katanya didapat sebagian besarnya dari impor. Sekali lagi, Indonesia harus membayar mahal untuk beli minyak yang harganya sedang jatuh. Di posisi ini, pemerintah juga tak berdaya karena mekanisme harga BBM diserahkan ke pasar. Kapanpun harga BBM bisa naik drastis. Atau turun pun (meski jarang sekali), harga sembako tak kan ikutan turun, ini sudah berulang kali terjadi. So, rakyat harus ‘enjoy’ dan tak ada pilihan?
Perhatikan unsur pembentuk ekonomi makro Indonesia itu. Dari 16 Maret 2014 hingga 16 Maret 2015, Rupiah telah mengalami pelemahan sebesar 17%. Intervensi pemerintah adalah dilema, dilakukan atau tidak sama berbahaya. Kontrol negara akan harga-harga yang berdampak pada rakyat terus dipangkas. Sementara kita harus membuka diri menyambut masyarakat ekonomi bebas dunia. Mari mengobral Indonesia. Asetnya sedang murah. Perusahaan energi raksasa Indonesia sedang diskon 20% jika dibeli dengan USD. 19 negara masuk Indonesia tanpa perlu visa, yang terbesar jumlahnya adalah dari Tiongkok. Sementara UMKM yang baru tumbuh dikenakan pajak ini-itu dan dipersulit regulasi, dimatikan sebelum sempat berkontribusi.
Wednesday, 18 March 2015
Penangkapan Razman Arif Nasution Seperti Film Sinetron
Razman Arif Nasution, Pembual, Penganiayaan, Pembohong, itulah yang pantas saya ucapkan sebagai penulis. Disamping hampir semua kasus yang selalu dia Tangani adalah Membela Para Koruptor, Rekening Gendut, Mafia, dll.
Razman Arif Nasution juga terpidana sekaligus pengacara dari eks calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Sumatera Utara, dan Kejaksaan Agung, Rabu, 18 Maret 2015. Namun, penangkapan Razman sesungguhnya tidak direncanakan hari ini.
"Dia sudah kami ikuti sejak Selasa malam. Penangkapan direncanakan kemarin," ujar salah satu sumber yang ikut terlibat proses penangkapan tersebut. Penangkapan pada Selasa, 17 Maret 2015, lantas dibatalkan karena kondisi dianggap tak kondusif. Razman menunjukkan tanda-tanda akan melawan.
Pengejaran diubah menjadi Rabu, 18 Maret 2015. Razman melawan dengan kabur dari kejaran tim jaksa yang membuntutinya hingga ke gedung Mahkamah Agung. Ia baru berhasil ditangkap di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, pukul 15.30, usai tim menghalangi mobil Razman dengan mobil kejaksaan. "Itu pun Razman masih melawan, ogah turun dari mobil," ujar sumber itu.
Razman adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap keponakannya, Nurkholis Siregar, pada 2004. Ia meninju pelipis dan rahang Nurkholis usai berdebat soal utang. Ia dihukum pidana penjara tiga bulan di Pengadilan Tinggi Medan pada 2006 dan diperkuat dengan putusan kasasi Mahakamah Agung.
Juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan pengacara eks calon tunggal Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, sempat mencoba berkelit sebelum tertangkap. "Tertangkap pun tak langsung di depan gedung Mahkamah Agung," kata Tony kepada Tempo di kantornya.
Tony melanjutkan, saat penangkapan, Razman sempat berkelit dengan mencoba menghindari tim intel Kejaksaan yang telah membuntutinya sejak ia keluar dari kantor Mahkamah Agung. Razman baru berhasil ditangani ketika mencapai Jalan Juanda, Jakarta Pusat, dekat Restoran Minang Pagi Sore.
Ketika ditangkap, Razman tak sepenuhnya kooperatif. Ia sempat cekcok dengan tim kejaksaan. Namun ia akhirnya berhasil ditahan pada pukul 15.30 dan masuk ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pukul 16.10. Razman akan menghuni lapas selama tiga bulan meski Razman berkali-kali mengklaim dirinya tak bisa ditahan.
Ajun Inspektur Dua Yafet, polisi khusus lapas yang berjaga di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, mengatakan Razman tiba di lapas pada Rabu, 18 Maret 2015, sekitar pukul 16.00. "Dia didampingi kuasa hukumnya," kata Yafet, yang enggan merinnci kronologis penjeblosan Razman ke LP Cipinang.
"Dia tahanan titipan Kejaksaan Agung," ujarnya. Sehingga, pejabat LP Cipinang tidak berhak memberi penjelasan lengkap. Status tahanan Razman, Yafet menambahkan, membuat Kejaksaan Agung berhak memindahkan Razman sewaktu-waktu. "Besok saja datang kalau pas jam kunjungan ke sini lagi.
Sosok Pengacara seperti ini tidak patut dicontoh, sebagai salah seorang yang selalu berkoar-koar tentang keadilan, pembelaan, dan tahu hukum, malah ketika di jatuhi hukuman atas tindakan kasus Pidana yang dia lakukan malah ngotot tidak mau di eksekusi.
Razman Arif Nasution Pengacara Pembual Telah di Eksekusi
Pengacara yang sedang moncer, Razman Arief Nasution, akhirnya telah dieksekusi oleh tim intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim dari Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal. Razman memang berstatus terpidana kasus penganiayaan.
Saya selaku penulis Hendra Pakpahai, SHI sungguh bersyukur atas di tahannya Razman Arif Nasution ini dikarenakan saya pernah mempercayakan kepada Razman ini kasus Tanah dimana bayarannya sebagai Pengacara sudah saya sanggupi tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya, malah membuat alasan yang tidak masuk akal, seperti meminta uang yang tidak sepantasnya kepada saya, dan ini menurut saya adalah meguras.
"Tim jaksa intel Kejagung dan Kejari Panyabungan telah menangkap Razman Arief Nasution dan dieksekusi ke LP Cipinang," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).
Razman ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di sekitar kantor Mahkamah Agung (MA). Razman beberapa kali melawan bahwa dia tidak bisa dieksekusi. Namun akhirnya, Razman berhasil digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Razman sendiri memang sedang moncer. Sukses menjadi pengacara Komjen Budi Gunawan (BG), Razman kini menjadi kuasa hukum DPRD DKI melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal dugaan korupsi pengadaan UPS. Selain itu, Razman juga menjadi pengacara Sutan Bhatoegana untuk permohonan praperadilan melawan KPK.
Razman sendiri telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan terkait kasus penganiayaan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.
Razman berkilah apabila dalam amar putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. Namun putusan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana penjara 3 bulan.
Saran saya sebagai penulis, hati-hati dalam memilih pengacara termasuk si Razman Arif Nasution ini yang banyak bualan dan Pengacara Abu-Abu, karena saya sebagai salah satu korban sangat terpukul, dan mungkin masih banyak lagi korban-korban lain yang di kurasnya.
Sunday, 15 February 2015
Rasain... Terpidana Korupsi Mati Di Sel
Salah seorang terpidana kasus korupsi yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang dikabarkan meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Tugurejo Semarang. Terpidana meninggal bernama Haryono Samsuatmojo, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupatan Boyolali, JawaTengah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Yuspaharuddin mengatakan, yang bersangkutan meninggal dini hari tadi, Senin 16 Februari 2015. Terpidana dilarikan ke rumah sakit akibat menderita penyakit jantung.
"Meninggal jam 03.00 WIB tadi. Dia meninggal karena penyakit jantung. Sudah lima hari dirawat di sana (RSUD Tugurejo)," kata Yuspaharuddin, Senin pagi tadi.
Haryono dihukum karena kebetulan tersangkut kasus korupsi proyek rehabilitasi Bendungan Penggung tahun 2011. Dia dihukum pidana 14 bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau setara dengan dua bulan kurungan.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 27 November 2014. Haryono dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenang sebagaimana dalam dakwaan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk proses pemakaman, lanjut Yuspaharuddin, pihak pengelola Lapas sedang mengurus serah terima ke pihak keluarga.
![]() |
| Haryono Samsuatmojo Dipenjara Karena Mencuri Uang Rakyat.... RASAKAN...... |
Menurut dia, ada proses administrasi dan hal lain yang perlu dituntutaskan sebelum jenazah dibawa ke Boyolali. Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Humas RSUD Tugurejo Semarang Endang Dwiningsih mengaku belum bisa memastikan ada nama tersebut meninggal di rumah sakitnya.
"Coba saya cek dulu mas," katanya singkat.
Dikutip dari Kompas.com (16/02/205)
Friday, 13 February 2015
Kebebasan Berpendapat dan Menulis Sudah Kebablasan
HTI Press, Medan. Pemimpin Redaksi Harian Medan Bisnis, Bersihar Lubis mengakui kebebasan berpendapat dan menulis di negeri ini dan beberapa negara lain sudah kebablasan sehingga memberi dampak negatif bagi tatanan sosial dan politik masyarakat.
“Menggembirakan ada kebebasan, tetapi tidak berarti juga kebablasan seperti sekarang ini,” ucapnya ketika menerima audiensi pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumut, Selasa (10/2) di Kantor Redaksi Harian Medan Bisnis, Jalan S. Parman, Medan.
Di negara lain, seperti di Singapura dan Malaysia tidak akan ditemukan kebebasan berbicara atau berpendapat dan kebebasan menulis yang sangat “liar” seperti sekarang ini. Siapa pun, katanya, warga negara Indonesia boleh sesuka hati menghujat bahkan memaki pejabat tanpa ada konsekuensi hukum sama sekali.
Masyarakat juga bebas menulis apa saja dalam rangka kebebasan sehingga banyak ditemukan tulisan-tulisan yang bernada fitnah dan menghujat seseorang. Bahkan, diakuinya, banyak media atau surat kabar yang menganut kebebasan itu.
“Tak penting bagi mereka berita yang diterbitkannya itu benar atau tidak, sudah konfirmasi atau belum. Yang penting beritakan saja dulu. Pejabat dituduh korupsi atau lainnya. Ini dalam rangka ada kepentingan tertentu yang bisa diharapkan,” ucapnya didampingi Wakil Pemimpin Redaksi, Sarsin Siregar dan Redaktur, Anang Anas Azhar.
Praktisi media ini juga menyampaikan ketidaksepahamannya dengan kebebasan pers yang dianut majalah satire asal Perancis yang telah menghina Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, hal itu sudah keluar dari konteks kebebasan berpendapat atau kebebasan menulis.
Bersihar dalam paparannya juga menyebutkan, seharusnya media dalam fungsi menyiarkan berita tidak memiliki kepentingan tertentu tetapi menyampaikan apa fakta yang dilihat dan digali. “Jangan juga jadi wasit”, katanya.
Dia mengakui memang media terkadang memiliki keberpihakan terhadap sesuatu. Itu biasanya dilakukannya dengan cara menetapkan nara sumber berita. Misalnya, ketika menunjukkan keberpihakannya pada usaha kecil menengah (UKM), maka media akan mencari nara sumber yang mendukung sektor usaha itu dan mengkritisi korporasi kapitalis.
Humas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumut, Marwan Abu Zahid mengatakan, posisi Harian Medan Bisnis yang memberikan ruang bagi siapa saja untuk menyampaikan pendapat dan tulisan terkait berbagai hal menjadi pintu bagi HTI dalam upaya menyampaikan pandangan, khususnya persoalan kebangsaan yang sedang berkembang saat ini.
Dia juga menjelaskan tentang kehadiran agama Islam di muka bumi ini yang tidak hanya mengurusi persoalan ibadah individual semata tetapi juga mengurusi persoalan publik, termasuk kebebasan pers.
“Islam memiliki kebebasan berpendapat atau berbicara dan kebebasan menulis. Itu semua dibangun dengan akidah Islam yang jelas,” ucapnya didampingi pengurus DPD HTI Sumut, Syaiful Rahman dan Wirman Abu Soki.
Kebebasan itu harus tunduk pada aturan Islam. Ketika kebebasan itu telah melanggar syariat maka harus dihentikan. Dia menambahkan, Islam dengan jelas melarang umatnya melakukan penghinaan terhadap simbol-simbol agama apapun. “Jadi, yang dilakukan media Perancis itu bukan kebebasan atau toleransi tetapi itu sudah penghinaan terhadap agama,” ucapnya.
Wirman Abu Soki menyebutkan, Islam itu bukan sekadar ruang ritual belaka. Namun Islam berisi aturan dan pandangan yang jelas terhadap kehidupan. Agama yang dibawa Rasulullah Muhammad SAW itu mempunyai aturan dalam bidang politik, bidang ekonomi, hukum dan keamanan serta masalah sosial lainnya.
“Itu makanya Islam memiliki pandangan ketika kekayaan alam negeri ini dikuasai asing, pandangan ketika masyarakat harus dihadapkan pada pasar bebas MEA (masyarakat ekonomi asean-red.) dan ketika menghadapi carut marut perpolitikan dan tata kelola negara seperti sekarang ini,” paparnya
Friday, 6 February 2015
Tugas, Wewenang dan Fungsi Kepolisian
Kepolisian Republik Indonesia mempunyai tugas wewenang dan fungsi, dan juga pengayom bagi masyarakat dan menciptakan keamaan di tengah-tengah masyarakat, dimana mereka berhak melakukan tugas sepenuhnya dan juga wewenang dan fungsi yang akan di embannya sebagai Polisi, akan tapi tugas dan kewenangan kepolisian tersebut sering kali menodai hati masyarakat. Kalau di tanya kepada masyarakat, Apakah Masyarakat merasa nyaman apabila Polisi berpakaian lengkap dan berjenta lengkap ada di tengah-tengah masyarakat.....? Surver membuktikan bahwa dari 100 orang yang di tanya hanya 5 yang menyatakan merasa nyaman dan 95 lagi menyatakan TIDAK NYAMAN....? kenapa.....? tentu jawabannya ada pada diri masyarakat tersebut secara individu tanpa saya uraikan disini.
Ok..... Kita Lanjut pembahasanTugas, Wewenang dan Fungsi Kepolisian
Pada hakekatnya tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum,
membina keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta pelayanan dan
pengayom masyarakat. Secara sektoral tugas pelayanan Polri kepada masyarakat
dapat dikelompokkan ke dalam struktur fungsi-fungsi sebagai berikut :
1.
Fungsi Intelpam
a.
Upaya pengamanan masyarakat terhadap segala
bentuk ancaman untuk menghilangkan
kerawanan-kerawanan Kamtibmas
b.
Upaya pengamanan, pengawasan, perlindungan, dan
penindakan terhadap orang asing
c.
Penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran
ketentuan perundang-undangan tentang orang asing
d.
Pengamanan dan pengawasan perizinan senjata api,
amunisi dan bahan peledak serta alat/bahan berbahaya lainnya
e.
Penyelidikan terhadap penyimpan/penimbunan,
penggunaan, pemindahan tangan senjata api, amunisi dan bahan peledak serta
alat/bahan berbahaya lainnya termasuk radio aktif yang bukan organik ABRI
f.
Upaya pengamanan atau pengawasan kegiatan
masyarakat.
2.
Fungsi Serse
a.
Menerima laporan/pengaduan
b.
Mendatangi TKP
c.
Melakukan penindakan.
3.
Fungsi Samapta
a.
Menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas
penjagaan, pengawalan,patroli dan tindakan pertama ditempat kejadian (TPTKP)
b.
Memberikan pertolongan dalam rangka SAR.
4.
Fungsi Lantas
a.
Surat Izin Mengemudi
b.
Surat Tanda Kendaraan bermotor
c.
Buku Pemilik kendaraan Bermotor
d.
Menyelenggarakan pengawalan
e.
Menangani laka lintas
f.
Menyelenggarakan peraturan lalu lintas.
5.
Fungsi Bimmas
a.
Membimbing, mendorong, mengarahkan dan
menggerakkan, masyarakat guna terwujudnya daya tangkal dan daya cegah
b.
Tumbuhnya daya perlawanan masyarakat terhadap
kriminalitas serta terwujudnya ketaatan serta kesadaran hukum masyarakat
c.
Pembinaan potensi masyarakat untuk memelihara
dan menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang menguntungkan bagi pelaksanaan
tugas kepolisian serta mencegah timbul faktor kriminogen
d.
Pembinaan keamanan swakarsa
e.
Menyelenggarakan dan memberikan bimbingan dan
penyuluhan
f.
Pembinaan dan bimbingan terhadap remaja dan
anak-anak, kenakalan remaja.
6.
Fungsi Pembinaan Personnel
Fungsi
ini dimasukkan ke dalam tugas-tugas pelayanan masyarakat mengingat dalam
kenyataan sehari-harinya juga melayani para Purnawirawan,warakauri dan sebagian
kelompok pemuda dalam rangka :
·
Penerimaan dan seleksi personel baru
·
Administrasi pengakhiran dinas termasuk
pembinaan administrasi purnawirawan/warakauri dan yatim piatu keluarga besar
Polri.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, kepada
masing-masing anggota polisi diberi wewenang. Wewenang kepolisian diatur dalam
pasal 15 Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 :
a.
Menerima laporan dan pengadaan.
b.
Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.
c.
Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta
memotret seseorang.
d.
Mencari keterangan dan barang bukti.
e.
Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
f.
Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat
yang dapat menganggu ketertiban umum.
g.
Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit
masyarakat.
h.
Mengawasi aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan
perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
i.
Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan
pelaksanaan putusan pengadilan kegiatan instansi lain, serta kegiatan
masyarakat.
j.
Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari
tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
k.
Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara
waktu.
l.
Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang
diperlukan dalam rangka pelayanan.
m. Mengeluarkan
peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif Kepolisian yang
mengikat warga masyarakat.
Konsep Diskresi Kepolisian
Konsep mengenai diskresi Kepolisian terdapat dalam pasal 18
Undang-undang Kepolisian Nomor 2 tahun 2002, yang berbunyi :
1. Untuk kepentingan umum, pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Profesi Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Rumusan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 ini merupakan
kewenangan yang bersumber dari asas kewajiban umum Kepolisian (plichtmatigheids
beginsel) taitu suatu asas yang memberikan kewenangan kepada pejabat kepolisian
untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaiannya sendiri, dalam rangka
kewajiban umumnya menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
Secara umum, kewenangan ini dikenal sebagai “diskresi
kepolisian” yang keabsahannya didasarkan pada pertimbangan keperluannya untuk
tugas kewajiban (PFLICHTMASSIGES ERMESSEN). Substansi Pasal 18 ayat (1)
Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 merupakan konsep kewenangan
kepolisian yang baru diperkenalkan walaupun dalam kenyataan sehari-hari selalu
digunakan. Oleh karena itu, pemahaman tentang “diskresi kepolisian” dalam pasal
18 ayat (1) harus dikaitkan juga dengan konsekuensi pembinaan profesi yang
diatur dalam pasal 1, 32, dan 33 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 sehingga
terlihat adanya jaminan bahwa petugas Kepolisisan Negara Republik Indonesia
akan mampu mengambil tindakan secara tepat dan professional berdasarkan
penilaiannya sendiri dalam rangka pelaksanaan tugasnya.Rumusan dalam pasal 18
ayat (2) merupakan rambu-rambu bagi pelaksanaan “diskresi” sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yaitu selain asas keperluan, tindakan diskresi tetap harus sesuai
dan memperhatikan peraturan perundang undangan serta kode etik profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada awal tahun 1985 kita hanya mengenal istilah “Kode Etik
Polri” , Kode Etik Polri ini ditetapkan oleh Kapolri dengan Surat Keputusan
Kapolri No. Pol. : Skep/213/VII/1985 tanggal 1 Juli 1985 yang selanjutnya
naskah dimaksud terkenal dengan “Naskah Ikrar Kode Etik Kepolisian Negara
Republik Indonesia beserta pedoman pengamalannya” , yang biasa di ucapkan
/diikrarkan sesaat menjelang akhir suatu pendidikan. Dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 dimana pada pasal 23 mempersyaratkan adanya
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pada tanggal 7
Maret 2001 diterbitkan buku Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia dengan Keputusan Kapolri No. Pol. : KEP/05/III/2001, serta Kep.
Kapolri No.Pol : KEP/04/III/2001 tentang Buku Petunjuk Administrasi Komisi Kode
Etik Polri. Adapun landasan dari Kode Etik Profesi Polri ini adalah UU.
Kepolisian No. 28/ 1997.
Seiring dengan dikeluarkannya UU Kepolisian yang baru yaitu
UU No. 2 tahun 2002, terdapat pula beberapa perubahan terhadap Kode Etik
Profesi Polri. Pada UU.No.2/2002, yaitu pada bab V (pasal 31s/d 35) mengatur
secara khusus mengenai “Pembinaan Profesi” (Polri). Salah satu upaya dalam
rangka pembinaan Profesi Polri adalah melalui Pembinaan Etika Profesi, yaitu
seperti pada pasal 32 (1) UU. No 2/2002 , yang berbunyi :
“Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia
diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi…..”.
Selanjutnya etika profesi ini kemudian diwujudkan pada apa
yang disebut dengan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,
seperti yang diatur pada pasal 34 dan 35 UU. No. 2/2002 :
·
Pasal 34 :
1)
Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2)
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
lingkungannya.(3) Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia
diatur dengan Keputusan Kapolri.
·
Pasal 35:
1)
Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia
diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia .
2)
Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia
diatur dengan Keputusan Kapolri.” Ketentuan yang berkaitan dengan Kode Etik
Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan amanat
Undang-undang No.2/2002 pasal 34 & 35 kemudian di wujudkan melalui Kep.
Kapolri No.Pol. : KEP/01/ VII/2003, tentang Naskah Kode Etik Profesi Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Kode etik ini adalah merupakan pedoman perilaku dan moral
bagi anggota polri bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
upaya pemuliaan terhadap profesi kepolisian, yang berfungsi sebagai pembimbing
pengabdian, sekaligus menjadi pengawas hati nurani setiap anggota agar
terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.Kode etik profesi
Kepolisian adalah merupakan kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tri
Brata dan Catur Prasetya bersifat Normatif Praktis sehingga dapat digunakan
untuk menilai kepatuhan dan kelayakan tindakan dari segi persyaratan teknis
profesi .
Etika profesi Kepolisian memuat 3 (tiga) substansi etika
yaitu Etika Pengabdian, Kelembagaan dan Kenegaraan, yang pengertiannya adalah
:Etika pengabdian; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Etika Pengabdian pada Kode Etik Profesi Kepolisian di jabarkan dalam pasal 1
s/d 7.
1. Etika
kelembagaan; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian dan patut
dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan
segala martabat dan kehormatannya. Etika Kelemagaan dijabarkan pada pasal 8 s/d
12
2. Etika
kenegaraan; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral, mandiri dan tidak
terpengaruh oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Etika Kenegaraan ini dijabarkan pada
pasal 13 s/d 16.
Kode etik Profesi Kepolisian (KEP. Kapolri No. :
KEP/01/VII/ 2003) yang baru ini lebih operasional dibanding dengan Kode Etik
Profesi sebelumnya (Kep Kapolri No. : Kep/04/III/2001 dan Kep/05/III/2001) ,
hal ini dikarenakan pada Kode Etik Profesi Kepolisian yang baru masing-masing
bentuk etika (Pengabdian, Kelembagaan dan Kenegaraan) diatur perilaku-perilaku
yang Etis dan yang tidak Etis lebih rinci, sehingga ada batasan jelas yang
dibakukan, selain itu juga diatur pula bentuk sanksinya dan cara penegakannya.
Langkah
apa saja yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian menuju tercapainya
PROFESIONALISME ?
Untuk mewujudkan tugas pokok tersebut tentunya perlu
dukungan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan
ketertiban serta penegakan hukum adalah sangat penting. Partisipasi itu bisa
terwujud apabila masyarakat merasa memiliki dan mencintai Polri. Hal itu bisa
terwujud jika Polri dapat merebut hati masyarakat, dekat dengan masyarakat
dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Harapan Masyarakat terhadap Kinerja Polri Harapan
masyarakat sudah banyak disebutkan pada perbincangan sebelumnya, yang pada
intinya masyarakat ingin agar Polri dapat mewujudkan tugas pokoknya dengan
baik, yang dilandasi oleh moralitas, profesionalisme sebagai polisi sipil, dan
memiliki kedekatan dengan rakyat yang positif. Harapan itu sebenarnya tidak
berlebihan. Untuk itu, setiap anggota Polri juga harus memperhatikan beberapa
hal, yaitu:
1.
Mengenal diri, artinya tahu dan paham, dan menghayati benar siapa dirinya
(sebagai anggota polisi sipil), paham dan menghayati tugasnya dan bagaiman
melakukan tugas dengan baik, serta memahami apa yang menjadi keharusan dan
larangannya.
2.
Integritas pribadi, artinya bersikap jujur, adil, dan amanah dalam melakukan
tugas.
3.
Pengendalian diri, yang berarti dapat menunda gratifikasi dan bertindak secara
proporsional serta tidak emosional.
4.
Komitmen dan konsistensi, artinya memiliki tekad yang kuat untuk menjadi polisi
yang baik sebagai pelindung, pengayom,dan pelayan masyarakat.
5.
Kepercayaan diri, artinya dalam melaksanakan tugas tidak bersikap ragu-ragu,
tegas tetapi tetap terukur dan tetap sopan santun.
6.
Fleksibel, berarti tidak bersifat kaku dalam bertindak.
Seorang Programmer
Dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap
profesionalisme, apaun itu bidangnya yang sedang anda lakukan. Kita juga perlu
mengetahui kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan
berikut adalah ciri-ciri profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT:
·
Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
·
Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
·
Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia
dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
·
Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap
isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya
·
Mampu melakukan pendekatan multidispliner
·
Mampu bekerja sama (Team Work)
·
Bekerja dibawah disiplin etika
·
Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode
etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas
terhadap masyarakat
Kode Etika Profesional
Pengertian kode etik profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para
pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika
profesi. Kode etik merupakan sekumpulan prinsip
yang harus diikuti sebagai petunjuk bagi karyawan perusahaan atau anggota
profesi. Beragamnya penerapan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan
teknologi telah menimbulkan berbagai variasi isu etika.
Setujunya, setiap bidang profesi memiliki
aturan-aturan/hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir
dan bertindak. Seseorang yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi. Sanksi yang
dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan
“tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana
pun bisa terjadi.
Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology
(IT) bukan pengecualian, diperlukan aturan-aturan tersebut yang mengatur
bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Sejauh yang pernah
saya baca, belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di
Indonesia. Memang sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya
Kode Etik ini. Dalam postingan kali ini, saya ingin mengenalkan Kode Etik yang
dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software
Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.
Ada
lima aktor yang perlu diperhatikan:
1.
Publik
2.
Client
3.
Perusahaan
4.
Rekan Kerja
5.
Diri Sendiri
Karyawan IT di client mestinya juga mengadopsi Kode Etik
tersebut, sehingga bisa terjalin hubungan profesional antara konsultan dengan
client. Bertindak fair terhadap kolega juga berlaku bagi karyawan IT di
organisasi client dalam memperlakukan vendornya. Apabila dua perusahaan telah
sepakat untuk bekerja sama membangun suatu software, maka para profesional IT
di kedua perusahaan tersebut harus dapat bekerja sama dengan fair sebagai
sesama profesional IT . Beberapa perlakuan yang tidak fair terhadap kolega,
antara lain:
·
Dalam ruang lingkup TI, sebagai seorang
profesional kita mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan etika profesi
teknologi informasi yang memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma
dalam kaitannya dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan
klien, antara para professional sendiri, dan antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya dalam pembuatan sebuah
program aplikasi.
·
Dalam pembuatan program, seorang profesional
tidak dapat membuat program sesuai kehendaknya, tapi ada beberapa
hal/etika/aturan yang harus diperhatikan dari mulai awal pembuatan program
sampai program tersebut selesai. Dia harus bisa mempertimbangkan dan
memperhatikan untuk apa program tersebut dibuat sesuai kebutuhan kliennya.
·
Seorang profesional harus mampu berfikir
bagaimana menerapkan dan membuat keamanan (security) pada sistem kerja
program aplikasi yang dibuatnya agar terproteksi dari pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab yang dapat mengacaukan sistem seperti : hacker, cracker, dan
sebagainya.
Pada postingan kali ini akan membahas mengenai Ciri-ciri
profesionalisme di bidang IT dan kode etik profesional yang seperti apa yang
harus dipunyai oleh seorang IT.
Etika merupakan suatu cabang filosofi yang berkaitan dengan
apa saja yang dipertimbangkan baik dan salah. Ada beberapa definisi mengenai
etika antara lain :
·
Kode moral dari suatu profesi tertentu
·
Standar penyelenggaraan suatu profesi tertentu
·
Persetujuan diantara manusia untuk melakukan
yang benar dan menghindari yang salah.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
1.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik
profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan
dan tidak boleh dilakukan.
2.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi
yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar juga dpat memahami arti pentingnya suatu
profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan
kerja (kalangan social).
3.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat
dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan
yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau
perusahaan.
Teknologi Informasi ( IT ) merupakan teknologi yaag selalu berkembang baik secara revolusioner ( seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras ) maupun yang lebih bersifat evolusioner ( seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak).
Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi
Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan
ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi
tersebut. Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang
pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak
mengikuti perkembangan yang ada.
1.
Peningkatan Profesionalisme
Syarat
profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT :
1) Dasar
ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan
masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.
2) Penguasaan
kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya
merupakan teori atau konsep.
3) Pengembangan
kemampuan profesional berkesinambungan.
Penyebab
rendahnya profesionalisme pekerja IT :
1) Masih
banyak pekerja IT yang tidak menekuni profesinya secara total.
2) Belum
adanya konsep yang jelas dan terdefinisi tentang norma dan etika profesi
pekerja dibidang IT.
3) Masih
belum ada organisasi profesional yang menangani para profesional dibidang IT.
2. Mempesiapkan SDM
Contoh program
pendidikan Indonesia yang berkaitan dengan Teknologi Informasi :
1)
Program Sekolah 2000
2)
Program SMK Teknologi Informasi
3)
Program Diploma Teknologi Informasi
4)
Program Pendidikan Sarjana Teknologi Informasi
3. Menjadi Profesional dengan sertifikasi
Alasan
pentingnya sertifikasi profesionalisme dibidang IT :
1)
Bahwa untuk menuju pada level yang diharapkan,
pekerjaan di bidang TI membutuhkan expertise.
2)
Bahwa profesi dibidang TI, dapat dikatakan merupakan
profesi menjual jasa dan bisnis jasa bersifat kepercayaan.
4. Manfaat adanya sertifikasi
profesionalisme :
1) Ikut
berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih professional
2) Pengakuan
resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi
3) Pengakuan
dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional
4) Membuka
akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional
5) Memperoleh
peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang
diberlakukan
Subscribe to:
Posts (Atom)














