Showing posts with label TNI. Show all posts
Showing posts with label TNI. Show all posts

Monday, 25 April 2016

Perampok dan Spesialis Bongkar Rumah di Tembak Mati Sat Reskrim Polresta Medan

Perampok dan Spesialis Bongkar Rumah di Tembak Mati Sat Reskrim Polresta Medan

Setelah sekian lama malang melintang melakukan aksi bongkar rumah dan perampokan, Jhon alias Yok Mare (35) warga Jl Lapangan Golf, Kecamatan Medan Tuntungan ditembak mati petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan.

Pria bertato ganja di bagian perut kanan ini ditembak setelah bergumul dan berusaha merebut pistol milik polisi.

"Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan korbannya Roida Sitinjak warga Jl Seroja III, No 4 Medan Tuntungan. Dalam laporannya, korban kehilangan satu unit mobil Honda Jazz dan beberapa benda berharga lainnya," kata Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Komisaris Aldi Subartono, Senin (25/4/2016) sore.

Menurut Mardiaz, kejadian perampokan ini berlangsung pada 3 April 2016 kemarin. Saat itu, korbannya tengah tidak berada di rumah.

"Karena rumah korban sedang sepi, pelaku kemudian masuk dan mengacak-ngacak isi kamar. Ia kemudian mengambil kunci mobil Honda Jazz yang ada di dalam kamar," ungkap Mardiaz.

Setelah mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, didapatilah ciri-ciri tersangka dan polisi pun menggerebek kos-kosan tersangka di Jl Lapangan Golf, Medan Tuntungan
"Saat ditangkap, tersangka sempat diborgol oleh anggota. Ketika dibawa menuju ke dalam mobil, tersangka melawan dan borgol yang dikenakannya lepas," ungkap Mardiaz.

Tanpa membuang kesempatan, tersangka yang memiliki tubuh tinggi tegap ini lantas berusaha kabur. Tak hanya itu, ia sempat menarik pistol milik polisi yang menangkapnya.

"Karena sudah berusaha merebut senjata api, awalnya ditembak di bagian paha kanan depan. Lalu, tersangka tetap melawan dan memukul anggota sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak bagian dadanya," kata Mardiaz. Setelah tubuh tersangka ditembus timah panas pada Minggu (24/4/2016) dinihari, tersangka pun roboh dan meninggal dunia di tempat.

Thursday, 29 October 2015

Anggota Dewan Arzetti Bilbina dan Letkol Kav Rizeki Indra Wijaya Di Grebek di Hotel

Jakarta - Pertemuan Dandim Sidoarjo Letkol Kav Rizeki Indra Wijaya dengan Arzetti Bilbina di Hotel Arjuna Malang, Jawa Timur, dihebohkan dengan kabar penggerebekan. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo buka suara terkait hal tersebut.


"Harus diadakan penyelidikan, penyidikan, lalu berkasnya dikirim ke otwil atau jaksa militer. Kemudian ke mahkamah militer kemudian disidangkan. Nanti berdasarkan bobot pelanggaran yang dilakukan baru dihukum," ujar Panglima di markas TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (26/10/2015).


Terkait belum ditemukannya kebenaran atas kabar tersebut, Panglima mengingatkan untuk tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Dia mengatakan bahwa seseorang tak dapat ditangkap atau diadili hanya berdasarkan rumor yang beredar.


"Ini semua kita tidak dapat menghukum orang dengan katanya saja atau rumor, tapi harus ada penyelidikan dan penyidikan. Tapi ada aturan di militer apabila ada tentara berzina atau selingkuh dengan anggota militer atau non militer hukuman lainnya berdasarkan hakim, tergantung prosedur yang berlaku," kata Panglima.


Sebelumnya Kadispen TNI AD Brigjen Sabrar Fadhilah mengungkap keduanya tepergok bertemu Minggu 25 Oktober pukul 14.30 WIB di kamar hotel. Beberapa anggota TNI masuk ke dalam kamar nomor 18 dan di dalam kamar ada Arzetti dan Dandim yang mengenakan baju dinas sedang berduaan. Kemudian mereka diamankan. Lalu tak lama kemudian, suami Arzetti yang akrab disapa Didiet datang, lalu mereka bertiga dibawa ke markas Denpom V/3 Malang.


Arzetti saat dikonfirmasi telah menampik hal tersebut sebagai penangkapan. Dia juga menampik pertemuan itu dilakukan di dalam kamar. "Jadi di depan kamar ada tempat duduk, terus kita ngobrol di situ," terangnya.


Arzetti merasa tidak ada yang salah dengan pertemuan itu. Dia merasa tak perlu lagi menjelaskan ke publik terkait pertemuan di Hotel Arjuna itu.


"Orang berhak bicara apa, tapi aku kan aman dan tenang-tenang saja karena ada suami yang menemani di samping. Aku di tempat kemarin didampingi suamiku kok," tegasnya.


Sementara Dandim Sidoarjo Letkol Kav Rizeki Indra Wijaya mengatakan tak ada yang spesial antara dirinya dan Arzetti Bilbina. Rizeki memanggil anggota DPR dari PKB itu dengan sebutan 'mbak' atau kakak.


"Tidak ada hubungan apa-apa, saya dan Mbak Arzetti itu hanya teman biasa," aku Rizeki di Makodim 0816 Sidoarjo, Jl Lingkar Timur Sidoarjo.

Thursday, 22 October 2015

DUA ANGGOTA BRIMOB PENCURI KERETA DI PEKANBARU BABAK BELUR

Pada hari Senin (19/10/2015) pagi, sekitar pukul 06.05 WIB. Dua anggota Brimob Polda Riau berinisial Brigadir S (37) dan Brigadir BN (30), babak belur dihakimi massa karena tepergok mencuri sepeda motor di Jalan Gelugur, Gang Gelugur Nomor 1 Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Informasi yang dirangkum merdeka.com, peristiwa itu berawal saat kedua pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Nopol BM 3144 AS warna putih merah yang diparkir pemiliknya di lokasi tersebut.


Kedua anggota Brimob berinisial Brigadir S dan Brigadir BN itu dipergoki oleh Candra, pemilik sepeda motor yang saat itu berada di dalam rumah. Saat korban masuk ke dalam rumah dia mendengar sepeda motor miliknya dihidupkan oleh seorang pelaku.


Melihat gelagat mencurigakan, korban lalu keluar rumah kemudian melihat pelaku hendak membawa sepeda motornya. Sempat terjadi aksi tarik menarik antara korban dengan seorang anggota Brimob itu, namun korban mendorong pelaku hingga terjatuh dan meneriakinya maling.

Dua Anggota Brimob Pencuri Kereta


"Waktu itu Candra langsung keluar rumah dan mendorong pelaku hingga terjatuh sambil meneriakinya maling," kata Ari, salah seorang warga setempat.


Khawatir ketahuan warga lainnya, anggota Brimob itu panik lalu berusaha kabur menuju temannya yang telah menunggunya di atas sepada motor Honda Supra Nopol BM 4270 NC yang mereka kendarai.


Puluhan warga yang mendengar teriakan maling dari pemilik motor langsung mengepung pelaku. Tak ayal, Brigadir BN dan Brigadir S langsung digebuki warga yang tidak mengetahui profesi keduanya.


Ketua RT setempat yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan kedua pelaku di rumahnya. Kemudian menanyakan identitas keduanya. Setelah diinterogasi ketua RT, keduanya mengaku sebagai anggota Brimob Polda Riau.


Kemudian ketua RT menghubungi Propam Polda Riau untuk menjemput kedua pelaku guna menghindari amukan massa. Propam Polda Riau yang mendapat kabar adanya dua anggota Brimob melakukan pencurian sepeda motor langsung cepat menjemput dan mengamankan keduanya.

Monday, 12 October 2015

Inilah Beberapa Point Usulan Revisi UU KPK Yang Akan Membubarkan KPK

INILAH BEBERAPA POIN USULAN REVISI UU KPK YANG KONTROVERSIAL.


1. Umur KPK dibatasi hanya 12 tahun

Pasal 5 dan pasal 73 revisi UU KPK ini menyebutkan secara spesifik bahwa usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi UU KPK disahkan.

Menurut KPK, tidak perlu dilakukan pembatasan masa kerja KPK. Sebab, pasal 2 angka 2 TAP MPR No. 8 tahun 2001 mengamanatkan pembentukkan KPK dan tidak disebutkan adanya pembatasan waktu.


2. KPK tidak lagi miliki tugas dan kewenangan lakukan penuntutan

Revisi UU KPK menghapuskan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan. Hal ini tercantum dalam pasal 53 revisi UU KPK.


Implikasi dari pasal ini adalah KPK tidak lagi memiliki kewenangan menuntut, dan proses penanganan perkara di lembaga antirasuah akan diserahka kepada kepolisian.


3. KPK kehilangan tugas dan kewenangan monitoring

Selain hilangnya penuntutan, revisi UU KPK juga menghilangkan tugas KPK dalam melakukan monitoring.


4. KPK hanya bisa tangani perkara korupsi dengan kerugian negara Rp 50 miliar ke atas

Ini berarti bahwa KPK harus menyerahkan penyidikan kepada kepolisian dan kejaksaan.


Menurut ICW, jika berkaca dari UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK yang berlaku sekarang, nilai kerugian negara yang ditentukan bagi KPK hanya sebesar Rp 1 miliar.


Dengan angka ini, ada banyak perkara korupsi besar (grand corruption) yang juga berhasil diungkap oleh KPK.


Menurut KPK, pembatasan ini tidak mendasar karena lembaga ini fokus kepada subyek hukum, bukan pada kerugian negara.


5. KPK lebih diarahkan pada tugas pencegahan Korupsi

Diatur dalam pasal 1 angka 3, yang berbunyi:


"Pemberantasan korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui koordinasi, supervisi, monitoring penyelenggaraan negara yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi."


6. KPK tidak dapat membuat perwakilan di daerah provinsi

Dalam UU KPK yang saat ini berlaku, pasal 16, KPK memiliki kewenangan untuk membentuk kantor perwakilan di daerah provinsi.


7. KPK harus mendapatkan izin ketua pengadilan untuk lakukan penyadapan

Izin penyadapan ini diatur dalam pasal 14 ayat 1 huruf a RUU KPK. Pada intinya, mewajibkan KPK untuk memperoleh izin penyadapan dari ketua Pengadilan Negeri.


Menurut KPK, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2003, MK menyatakan bahwa kewenangan penyadapan KPK tidak melanggar konstitusi sehingga perlu dipertahankan.


Dan selama ini kewenangan menyadap sangat mendukung keberhasilan KPK memberantas korupsi. Jika dicabut, akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.


8. KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi

Salah satu keistimewaan KPK saat ini adalah tidak adanya mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan juga penuntutan (pasal 40 UU KPK).


Menurut ICW, hal ini adalah salah satu parameter yang menjamin kualitas penanganan perkara di KPK yang harus dipastikan sangat matang.


9. KPK tidak bisa melakukan rekrutmen pegawai secara mandiri

Pasal 25 ayat 2 revisi menyebutkan bahwa KPK tidak bisa melakukan rekrutmen pegawai mandiri.


Yang dapat menjadi pegawai KPK adalah pegawai negeri yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangungan, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.


Menurut KPK, lembaga ini harus diberikan kewenangan rekruitmen pegawai mandiri, termasuk mengangkat penyelidik, penyidik, penuntut umum. Mereka diangkat langsung oleh pimpinan KPK berdasar kompentensi bukan status sebagai polisi atau jaksa.


10. KPK wajib lapor ke kejaksaan dan Polri ketika tangani perkara korupsi

Pasal 52 menyebutkan bahwa KPK wajib memberi notifikasi (pemberitahuan) kepada kepolisian dan kejaksaan ketika menangani perkara korupsi.


Kewajiban ini menempatkan KPK dalam posisi di bawah kejaksaan dan kepolisian, karena dalam revisi UU ini, kewajiban tersebut hanya ada bagi KPK, tapi tidak bagi kejaksaan dan kepolisian.


11. KPK tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri

Serupa dengan definisi pegawai KPK yang disebutkan dalam pasal 25 ayat (2) revisi UU KPK, ke depannya penyelidik dan penyidik KPK pun dibatasi hanya dapat dipilih dari unsur kepolisian dan kejaksaan, berdasarkan usulan dari masing-masing lembaga, sebagaimana disebutkan dalam pasal 41 ayat (3) revisi UU KPK.


12. Pemberhentian penyelidik dan penyidik harus berdasarkan usulan kejaksaan dan Polri

Selain pengangkatan penyelidik dan penyidik yang harus didasarkan oleh usulan kejaksaan dan Polri, pasal 45 ayat (1) revisi UU KPK menyebutkan pula bahwa pemberhentian penyelidik dan penyidik juga harus didasarkan oleh usulan dari kejaksaan dan Kepolisian.


13. Pimpinan KPK berumur sekurangnya 50 tahun

Berdasar pasal 30 revisi UU KPK, salah satu syarat menjadi pimpinan KPK adalah berumur sekurang-kurangnya 50 tahun dan setinggi-tinginya 65 tahun.


14. Dewan Kehormatan

Kewenangan dari Dewan Kehormatan sangat besar, salah satunya adalah kewenangan melakukan pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap sebagai pegawai KPK.


15. Dewan Eksekutif

Revisi UU KPK menambahkan satu lagi bagian dari organisasi KPK yaitu, Dewan Eksekutif. Seperti disebutkan dalam pasal 23 ayat 6 RUU KPK, keberadaan anggota Dewan Eksekutif yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ada kekhawatiran dari kalangan aktivis antikorupsi, dewan eksekutif adalah titipan Istana

Sunday, 11 October 2015

Helikopter Hilang di Danau Toba

Hari  Minggu tanggal 11 Oktober 2015, sebuah helikopter carteran EC 130 dengan registrasi PK BKA lepas landas (take off) dari Desa Siparmahan, Kecamatan Harian, Samosir, Minggu (11/10) pukul 11.50 Wib menuju Bandara Kuala Namu Internasional Airpot (KNIA) Medan, Minggu (11/10) dikabarkan hilang kontak. Helikopter berisi 5 orang tersebut milik PT Penerbangan Angkasa Semesta di bawa pimpinan Capt. Teguh Mulyanto dan Engineer Hari Poerwanto, dan tiga penumpang.


Kapolres Samosir, AKBP Eko Suprihanto, pihaknya belum mengetahui helikopter tersebut apakah jatuh ataupun mendarat di tempat lain. “Belum tahu keberadaanya.

Helikopter tersebut berangkat pukul 11.30 WIB dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya,” ujarmya.


Helikopter tersebut membawa 5 orang. Rinciannya, satu orang pilot, satu orang teknisi, dan tiga orang penumpang.


Informasinya, helikopter itu di carter pengusaha asal Samosir yang tinggal di Jakarta Marihad Simbolon. Helikopter tiba di rumah Marihad Simbolon di Desa Siparmahan, Lecamatan Harian, Samosir, Minggu (11/10) pukul 10.30 Wib.

Setelah menurunkan Marihad Simbolon dan keluarga, helikopter tale off pukul 11.30 dan diperkirakan tiba di KNIA, 45 menit berikutnya.(sam-1)

Thursday, 30 July 2015

Letnan Satu TNI AGUSTINUS PAKPAHAN Tewas

Letnan Satu Agustinus Pakpahan, 27, anggota TNI yang bertugas di Kodam III Siliwangi, tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Ciawi-Sukabumi, pukul 21.00 WIB tadi malam.


Padahal, dia akan melangsungkan pernikahan dengan gadis pujaannya pada 15 Oktober 2011 mendatang. Saat itu Agus tengah mengantar undangan nikah ke teman-teman dan kerabat.


Sementara itu, kekasih Agus, Triana Irmasari Purba, masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi karena mengalami luka. Sedangkan belasan korban tabrakan beruntun lainnya dirawat di rumah sakit PMI Bogor.


Triana mengungkapkan, saat kecelakaan dia dibonceng sepeda motor oleh calon suaminya itu. Dia dan Agus usai mengantarkan undangan pernikahan kepada rekan-rekannya yang tinggal di Bogor.


Namun, sesampainya di lokasi kejadian, tiba-tiba Honda Beat nomor polisi F 3352 VG yang dikendarai calon suaminya dihantam truk angkutan air mineral. Agustinus tewas seketika.


"Padahal calon suami saya mengendarai motornya pelan-pelan," ungkap Triana seraya mengusap air mata saat ditemui di RSUD Ciawi.


Tabrakan Beruntun
Berdasarkan pantauan di lapangan, kecelakaan beruntun itu berawal saat mobil pengangkut air mineral bermerk Aqua dengan nopol D 9772 MK, yang datang dari arah Sukabumi menuju Ciawi menabrak sebuah angkutan kendaraan (angkot) dari arah berlawanan.


Terjadilah tabrakan beruntun di Jalan Raya HS Sukma Kilometer 2. Truk yang melaju dengan kecepatan tinggi itu tidak bisa dikendalikan sehingga menabrak pengendara sepeda motor. Agus tewas di lokasi karena perutnya terlindas ban truk pengangkut aqua itu. 


Arif, saksi mata, mengatakan tabrakan beruntun itu melibatkan 13 kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua. Korban kecelakaan tersebut langsung dibawa ke rumah sakit ciawi.


Sementar itu, sopir truk Aqua diamankan oleh pihak kepolisian. Kejadian ini masih dalam pemyelidikan Polres Bogor Kota.

Thursday, 7 May 2015

TNI Ancam POLRI Jangan Usik KPK Jika Tidak Ingin Dihajar TNI

Keinginan masyarakat untuk dijadikan TNI sebagai penyidik KPK sangat banyak bermunculan di media online, melihat sekarang disaat KPK ginjarnya mengusut petinggi-petinggi POLRI yang mempunyai rekening gendut alias "siborok si balga butuha" (Bahasa Batak). Malah POLRI menangkap para petinggi KPK bagaikan teroris kelas kakap, ini pertanda bahwa POLRI  sangat ketakukan dan tidak mau rekening gendutnya di bongkar oleh KPK sehingga melakukan penangkapan-penangkapan kepada petinggi-petinggi KPK. 

Ternyata Panglima TNI benar benar mendengar harapan & permintaan rakyat indonesia supaya TNI menempatkan prajurit terbaiknya di KPK untuk memperkuat lembaga tersebut sebagai lembaga pemberantas korupsi.

Malam ini saya sangat bahagia dan senang sekali membaca berita di media online kompas.com bahwa panglima TNI Moeldoko menyatakan Siap tempatkan prajurit terbaiknya di KPK untuk memberantas korupsi ( baca: Panglima: KPK Minta Prajurit TNI Pegang Jabatan di KPK ).

Pernyataan panglima TNI Moeldoko ini benar benar merupakan sebuah tamparan keras buat Polri yang selama ini sering mengkriminalisasi KPK , Sejatinya TNI tidak akan sampai turun gunung menyelamatkan KPK seandainya Polri selama ini ikut memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, namun apa yang dilakukan polri justru sebaliknya.

Desakan Rakyat indonesia kepada TNI agar mau masuk KPK tentunya dikarenakan lembaga pemberantas korupsi tersebut sudah sering di kriminalisasi & di obok obok oleh Polri.

Dengan masuknya TNI ke KPK masyarakat tentu sangat mendukung sekali sebab KPK akan semakin kuat dan membuat koruptor maupun pihak pihak yang ingin mengkriminaliasi KPK akan berpikir 1000 kali.

Selama ini Polri berani mengobok ngobok KPK karena mereka tahu bahwa pegawai KPK berasal dari sipil tidak bersenjata dan berasal dari institusi polri sendiri jadi sangat mudah sekali untuk mengobok ngobok KPK.

Kalau Polri masih nekat mengobok ngobok KPK sedangkan TNI sudah menempatkan prajurit terbaiknya disana maka siap siap saja " Buaya Diterkam Oleh Dinosaurus".

Saking geramnya rakyat terhadap ulah Polri yang selama ini sering mengobok ngobok KPK muncul sebuah fans page " Rakyat Indonesia Beri Mandat TNI Pimpin KPK" yang didirikan tanggal 05/05/15 dan kini jumlah membernya telah tembus 3000 follower lebih.

Admin Fans page " Rakyat Indonesia Beri Mandat TNI Pimpin KPK" dalam penuturannya mengatakan:

" Kami adalah sekumpulan rakyat yang bosan melihat KPK di obok obok terus oleh Buaya, Kami ingin TNI Pimpin KPK Agar Tidak ada lagi kriminalisasi Fans page ini kami buat bukan untuk mengadu domba antara institusi Polri dan TNI namun kami hanya ingin Polri yang bersih dan kami percaya & sangat yakin sekali hanya TNI yang mampu membersihkan institusi Polri dari oknum oknum nakal yang punya rekening gendut, Oleh sebab itulah kami rakyat indonesia memberi mandat kepada TNI untuk Memimpin Institusi KPK".