Showing posts with label Kepala Sekolah Korupsi. Show all posts
Showing posts with label Kepala Sekolah Korupsi. Show all posts

Tuesday, 2 February 2016

[Sibolga] Lebah / Ranggiting Serang Siswa Sedang Upacara

Lebah atau bahasa bataknya Loba atau ada juga sejenisnya yang disebut dengan Ranggiting. Hewan ini merupakan hewan penghasil madu yang baik untuk manusia. 
 
Tapi kejadian tak biasa melanda SMA Negeri 1 Sibolga. Saat sedang mengikuti upacara bendera, Senin (1/2) sekira pukul 07.00 WIB, kawanan ranggiting (sejenis lebah, red) menyerang para siswa di lapangan sekolah itu. Setelah diusut, ternyata sebelumnya ranggiting itu bersarang di pengeras suara milik sekolah yang dipakai saat upacara. Akibatnya 13 siswa terkena gigitan hewan jenis serangga itu. Mereka pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat suntikan anti alergi. Sementara dua siswa di antaranya sempat diinfus di RSUD Dr FL Tobing Sibolga. Keduanya masing-masing Alfa Putra dan Moh Amin. Namun setelah dirawat beberapa jam, keduanya pun diperbolehkan pulang.

Menurut Ade Syahputra Hutabarat (17), salah seorang korban gigitan kawanan lebah tersebut, saat itu mereka sedang melaksanakan upacara bendera. “Mungkin karena mereka bersarang di speaker itu, tiba-tiba suara speaker besar dan kawanan lebah terkejut dan langsung bereaksi hingga menggigit kami yang dekat dengan speaker.”

Menurut dia, rata-rata korban yang diserang lebah tersebut adalah di bagian kepala dan wajah. Namun setelahnya, mereka yang terkena gigitan lebah langsung dibawa guru pendamping langsung berobat ke RSU FL Tobing Sibolga.
 
Berikut ini adalah salah satu foto seorang siswa yang di gigit Ranggiting sedang di tangani Medis di salah satu rumah sakit setempat. 
 
[Sibolga] Lebah / Ranggiting Serang Siswa Sedang Upacara
 

Monday, 1 February 2016

[Korupsi] Kepala Sekolah SMP Swasta Budi Utomo di Penjara 2 Tahun

Korupsi sudah menjadi hal yang lumarah di Negara Indonesia ini... mulai dari Pejabat pemerintah tertinggi [Presiden / Mahkamah Agung] sampai dengan terendah yaitu Kepling / Lurah / kepala Desa.

Anehnya Hukuman berupa penjara yang diberikan kepada tersangka Korupsi tidak membuat jera untuk tidak korupsi lagi dan juga tidak buat jera buat yang lain supaya tidak korupsi lagi. 

Seperti Kepala Sekolah SMP Swasta Budi Utomo, Cikampak, Labuhanbatu Selatan, Yayuk Suprapti hanya bisa tertunduk saat majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan rehabilitasi gedung di sekolah tersebut dengan kerugian negara sebesar Rp177 juta, Senin (1/2/2016).

Selama mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, wanita yang menggunakan kacamata hanya meratap ke arah bawah. Sesekali dia meremas-remas jarinya.

Didik Setyo Handoko dalam pembacaan amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Yayuk Suprapti terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar perbuatan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta dan apabila tidak dapat membayar akan diganti hukuman selama satu bulan penjara," ucap Didik di ruang Cakra VI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Selain hukum penjara, terdakwa Yayuk Suprapti juga dibebankan membayar uang pengganti (up) sebesar Rp 177 juta. Apabila tak dapat membayar uang kerugian negara tersebut, terdakwa terpaksa lebih lama mendekam dalam penjara selama tiga bulan kurungan. 

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.co.id/


Menanggapi putusan tersebut, wanita yang mengenakan jilbab hitam dan baju putih ini menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky Dermawan. Hakim menjerat terdakwa Yayuk dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke 1 ke-1 KUHPidana (dakwaan subsider JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun enam bulan penjara. JPU juga membebankan denda kepada Yayuk Rp 250 juta subside enam bulan kurungan. Sementara untuk UP, JPU sama dengan hakim membebankan Rp 177 juta subsider tiga tahun enam bulan kurungan