Monday 29 February 2016

FPI dan Camat Sepakat Sikat Agen Minuman Keras

FPI DAN CAMAT SEPAKAT SIKAT AGEN MIRAS

Jum'at 26 Februari 2016
Cikarang Utara- Kantor kecamatan Cikarang Utara didatangi oleh beberapa pengurus DPC FPI dan MACAN LPI Cikarang Utara. Jum'at (26/2/2016) sekitar pukul 08.00.

Rombongan FPI yang terdiri dari ketua DPC FPI Cikarang Utara, Ustadz Rudi Woter, Qo'id MACAN Cikarang Utara, M. Sartono dengan didampingi oleh tiga orang pengus lainnya diterima dengan baik oleh Atang Firmansyah, Camat Cikarang Utara.

Kedatangan FPI kali ini dalam rangka mewakili masyarakat Cikarang Utara yang menyatakan keberatan terhadap sebuah agen miras milik seorang pengusaha berinisial HJ yang berada tidak jauh dari kantor Camat Cikarang Utara, Jl. Gatot Subroto, Pilar kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Jarak antara kantor Camat dan agen miras tersebut hanya hanya dibatasi oleh sebuah pusat perbelanjaan dan sebuah bangunan kecil.

Warga sebenarnya sudah lama merasa resah dengan adanya aktivitas transaksi miras dalam jumlah besar yang dilakukan secara terang-terangan di toko milik HJ ini. Sedikitnya sudah dua kali FPI mengirim surat kepada MUSPIKA Cikarang Utara untuk melakukan penutupan terhadap agen miras tersebut.

Hingga pada tanggal 25 Januari 2016 lalu, sebagai tindak lanjut dari laporan FPI dan warga HJ dipanggil oleh aparat kepolisian Cikarang Utara untuk dipertemukan dengan perwakilan pengurus DPC FPI Cikarang Utara. Awalnya HJ menolak untuk menutup usaha penjualan minuman haram tersebut dengan alasan sudah mendapat surat izin dari Kementrian Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bekasi. Namun karena diberi masukan oleh FPI dan kepolisian serta menimbulkan keresahan warga, akhirnya HJ bersedia membuat surat pernyataan bahwa ia akan menutup usaha haramnya itu paling lambat satu minggu setelah pembuatan surat yang ditulis tangan dan dilengkapi dengan materai tersebut. Selain itu HJ bersedia diberi sanksi jika di tokonya masih kedapatan menjual miras hingga melewati batas waktu yang telah disepakati.

Akan tetapi, janji tinggallah janji. HJ hanya menutup usaha mirasnya dalam beberapa hari saja, setelah itu kembali dibuka dan melayani para pembeli yang kebanyakan para pemilik warung-warung jamu di Cikarang Utara dan sekitarnya.

Sikap HJ yang membandel dan ingkar janji itu tidak serta merta membuat FPI dan warga terpancing emosi dan tetap menempuh upaya pesedural. Untuk itu pihak FPI mendatangi Camat Cikarang Utara sekaligus melayangkan surat yang ketiga.

Hasil dari pertemuan antara DPC FPI Cikarang Utara dengan Camat Cikarang Utara diantaranya kedua belah pihak sepakat untuk membangun sinergi dalam mencegah peredaran miras di seluruh wilayah Cikarang Utara.

Terkait agen miras, Camat Cikarang Utara, Atang Firmansyah berjanji akan memberi teguran kepada HJ selaku pemilik dan pengelola tempat usaha.

"Nanti kita akan lakukan teguran, kalau masih bandel ya kita akan tegasin lagi". Kata Camat Cikarang Utara, Atang Firmansyah.

Akan tetapi , lanjut Tatang, pihak kecamatan tidak memiliki wewenang untuk mencabut izin usaha milik HJ, tapi pihaknya berjanji akan mengajukan usulan kepada yang bersangkutan (MENPERINDAG Kabupaten Bekasi) bahwa agen miras tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Untuk soal perizinan itu wewenang KEMENPERINDAG, jadi untuk mencabut ya harus sama yang bersangkutan, tapi kita tetap akan mengajukan usulan bahwa masyarakat keberatan". Tambahnya. 
FPI dan Camat Sepakat Sikat Agen Minuman Keras
Selain melakukan audensi dengan Camat Cikarang Utara, FPI juga melayangkan surat berisi lampiran bukti ratusan tanda tangan dan para tokoh, Majelis Ta'lim, DKM, dan warga masyarakat dari beberapa desa di kecamatan Cikarang Utara yang menolak agen miras milik HJ. Surat tersebut dikirimkan kepada Polsek Cikarang Utara, Polresta Kabupaten Bekasi dan Koramil Cikarang Utara.

No comments:

Post a Comment