Friday, 6 February 2015

Tugas, Wewenang dan Fungsi Kepolisian

Kepolisian Republik Indonesia mempunyai tugas wewenang dan fungsi, dan juga pengayom bagi masyarakat dan menciptakan keamaan di tengah-tengah masyarakat, dimana mereka berhak melakukan tugas sepenuhnya dan juga wewenang dan fungsi yang akan di embannya sebagai Polisi, akan tapi tugas dan kewenangan kepolisian tersebut sering kali menodai hati masyarakat. Kalau di tanya kepada masyarakat, Apakah Masyarakat merasa nyaman apabila Polisi berpakaian lengkap dan berjenta lengkap ada di tengah-tengah masyarakat.....? Surver membuktikan bahwa dari 100 orang yang di tanya hanya 5 yang menyatakan merasa nyaman dan 95 lagi menyatakan TIDAK NYAMAN....? kenapa.....? tentu jawabannya ada pada diri masyarakat tersebut secara individu tanpa saya uraikan disini.   

Ok..... Kita Lanjut pembahasan 


Tugas, Wewenang dan Fungsi Kepolisian

Pada hakekatnya tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum, membina keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta pelayanan dan pengayom masyarakat. Secara sektoral tugas pelayanan Polri kepada masyarakat dapat dikelompokkan ke dalam struktur fungsi-fungsi sebagai berikut :

1.      Fungsi Intelpam
a.       Upaya pengamanan masyarakat terhadap segala bentuk ancaman untuk menghilangkan kerawanan-kerawanan Kamtibmas
b.      Upaya pengamanan, pengawasan, perlindungan, dan penindakan terhadap orang asing
c.       Penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketentuan perundang-undangan tentang orang asing
d.      Pengamanan dan pengawasan perizinan senjata api, amunisi dan bahan peledak serta alat/bahan berbahaya lainnya
e.       Penyelidikan terhadap penyimpan/penimbunan, penggunaan, pemindahan tangan senjata api, amunisi dan bahan peledak serta alat/bahan berbahaya lainnya termasuk radio aktif yang bukan organik ABRI
f.       Upaya pengamanan atau pengawasan kegiatan masyarakat.

2.      Fungsi Serse
a.       Menerima laporan/pengaduan
b.      Mendatangi TKP
c.       Melakukan penindakan.

3.      Fungsi Samapta
a.       Menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas penjagaan, pengawalan,patroli dan tindakan pertama ditempat kejadian (TPTKP)
b.      Memberikan pertolongan dalam rangka SAR.
 
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/
Polisi Tukang Ngintip
4.      Fungsi Lantas
a.       Surat Izin Mengemudi
b.      Surat Tanda Kendaraan bermotor
c.       Buku Pemilik kendaraan Bermotor
d.      Menyelenggarakan pengawalan
e.       Menangani laka lintas
f.       Menyelenggarakan peraturan lalu lintas.

5.      Fungsi Bimmas
a.       Membimbing, mendorong, mengarahkan dan menggerakkan, masyarakat guna terwujudnya daya tangkal dan daya cegah
b.      Tumbuhnya daya perlawanan masyarakat terhadap kriminalitas serta terwujudnya ketaatan serta kesadaran hukum masyarakat
c.       Pembinaan potensi masyarakat untuk memelihara dan menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas kepolisian serta mencegah timbul faktor kriminogen
d.      Pembinaan keamanan swakarsa
e.       Menyelenggarakan dan memberikan bimbingan dan penyuluhan
f.       Pembinaan dan bimbingan terhadap remaja dan anak-anak, kenakalan remaja.

6.      Fungsi Pembinaan Personnel
Fungsi ini dimasukkan ke dalam tugas-tugas pelayanan masyarakat mengingat dalam kenyataan sehari-harinya juga melayani para Purnawirawan,warakauri dan sebagian kelompok pemuda dalam rangka :
·         Penerimaan dan seleksi personel baru
·         Administrasi pengakhiran dinas termasuk pembinaan administrasi purnawirawan/warakauri dan yatim piatu keluarga besar Polri.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, kepada masing-masing anggota polisi diberi wewenang. Wewenang kepolisian diatur dalam pasal 15 Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 :

a.         Menerima laporan dan pengadaan.
b.         Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.
c.         Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang.
d.        Mencari keterangan dan barang bukti.
e.         Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
f.          Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum.
g.         Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
h.         Mengawasi aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
i.           Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat.
j.           Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
k.         Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
l.           Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan.
m.       Mengeluarkan peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif Kepolisian yang mengikat warga masyarakat.

Konsep Diskresi Kepolisian

Konsep mengenai diskresi Kepolisian terdapat dalam pasal 18 Undang-undang Kepolisian Nomor 2 tahun 2002, yang berbunyi :

1. Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rumusan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 ini merupakan kewenangan yang bersumber dari asas kewajiban umum Kepolisian (plichtmatigheids beginsel) taitu suatu asas yang memberikan kewenangan kepada pejabat kepolisian untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaiannya sendiri, dalam rangka kewajiban umumnya menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.

Secara umum, kewenangan ini dikenal sebagai “diskresi kepolisian” yang keabsahannya didasarkan pada pertimbangan keperluannya untuk tugas kewajiban (PFLICHTMASSIGES ERMESSEN). Substansi Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 merupakan konsep kewenangan kepolisian yang baru diperkenalkan walaupun dalam kenyataan sehari-hari selalu digunakan. Oleh karena itu, pemahaman tentang “diskresi kepolisian” dalam pasal 18 ayat (1) harus dikaitkan juga dengan konsekuensi pembinaan profesi yang diatur dalam pasal 1, 32, dan 33 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 sehingga terlihat adanya jaminan bahwa petugas Kepolisisan Negara Republik Indonesia akan mampu mengambil tindakan secara tepat dan professional berdasarkan penilaiannya sendiri dalam rangka pelaksanaan tugasnya.Rumusan dalam pasal 18 ayat (2) merupakan rambu-rambu bagi pelaksanaan “diskresi” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu selain asas keperluan, tindakan diskresi tetap harus sesuai dan memperhatikan peraturan perundang undangan serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada awal tahun 1985 kita hanya mengenal istilah “Kode Etik Polri” , Kode Etik Polri ini ditetapkan oleh Kapolri dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/213/VII/1985 tanggal 1 Juli 1985 yang selanjutnya naskah dimaksud terkenal dengan “Naskah Ikrar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta pedoman pengamalannya” , yang biasa di ucapkan /diikrarkan sesaat menjelang akhir suatu pendidikan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 dimana pada pasal 23 mempersyaratkan adanya Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pada tanggal 7 Maret 2001 diterbitkan buku Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Kapolri No. Pol. : KEP/05/III/2001, serta Kep. Kapolri No.Pol : KEP/04/III/2001 tentang Buku Petunjuk Administrasi Komisi Kode Etik Polri. Adapun landasan dari Kode Etik Profesi Polri ini adalah UU. Kepolisian No. 28/ 1997.

Seiring dengan dikeluarkannya UU Kepolisian yang baru yaitu UU No. 2 tahun 2002, terdapat pula beberapa perubahan terhadap Kode Etik Profesi Polri. Pada UU.No.2/2002, yaitu pada bab V (pasal 31s/d 35) mengatur secara khusus mengenai “Pembinaan Profesi” (Polri). Salah satu upaya dalam rangka pembinaan Profesi Polri adalah melalui Pembinaan Etika Profesi, yaitu seperti pada pasal 32 (1) UU. No 2/2002 , yang berbunyi :
“Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi…..”.

Selanjutnya etika profesi ini kemudian diwujudkan pada apa yang disebut dengan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti yang diatur pada pasal 34 dan 35 UU. No. 2/2002 :
·         Pasal 34 :
1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya.(3) Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.
·         Pasal 35:
1) Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.” Ketentuan yang berkaitan dengan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-undang No.2/2002 pasal 34 & 35 kemudian di wujudkan melalui Kep. Kapolri No.Pol. : KEP/01/ VII/2003, tentang Naskah Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kode etik ini adalah merupakan pedoman perilaku dan moral bagi anggota polri bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai upaya pemuliaan terhadap profesi kepolisian, yang berfungsi sebagai pembimbing pengabdian, sekaligus menjadi pengawas hati nurani setiap anggota agar terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.Kode etik profesi Kepolisian adalah merupakan kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tri Brata dan Catur Prasetya bersifat Normatif Praktis sehingga dapat digunakan untuk menilai kepatuhan dan kelayakan tindakan dari segi persyaratan teknis profesi .

Etika profesi Kepolisian memuat 3 (tiga) substansi etika yaitu Etika Pengabdian, Kelembagaan dan Kenegaraan, yang pengertiannya adalah :Etika pengabdian; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Etika Pengabdian pada Kode Etik Profesi Kepolisian di jabarkan dalam pasal 1 s/d 7.

1.      Etika kelembagaan; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya. Etika Kelemagaan dijabarkan pada pasal 8 s/d 12
2.      Etika kenegaraan; merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral, mandiri dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Etika Kenegaraan ini dijabarkan pada pasal 13 s/d 16.

Kode etik Profesi Kepolisian (KEP. Kapolri No. : KEP/01/VII/ 2003) yang baru ini lebih operasional dibanding dengan Kode Etik Profesi sebelumnya (Kep Kapolri No. : Kep/04/III/2001 dan Kep/05/III/2001) , hal ini dikarenakan pada Kode Etik Profesi Kepolisian yang baru masing-masing bentuk etika (Pengabdian, Kelembagaan dan Kenegaraan) diatur perilaku-perilaku yang Etis dan yang tidak Etis lebih rinci, sehingga ada batasan jelas yang dibakukan, selain itu juga diatur pula bentuk sanksinya dan cara penegakannya.

Langkah apa saja yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian menuju tercapainya PROFESIONALISME ?

Untuk mewujudkan tugas pokok tersebut tentunya perlu dukungan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum adalah sangat penting. Partisipasi itu bisa terwujud apabila masyarakat merasa memiliki dan mencintai Polri. Hal itu bisa terwujud jika Polri dapat merebut hati masyarakat, dekat dengan masyarakat dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Harapan Masyarakat terhadap Kinerja Polri Harapan masyarakat sudah banyak disebutkan pada perbincangan sebelumnya, yang pada intinya masyarakat ingin agar Polri dapat mewujudkan tugas pokoknya dengan baik, yang dilandasi oleh moralitas, profesionalisme sebagai polisi sipil, dan memiliki kedekatan dengan rakyat yang positif. Harapan itu sebenarnya tidak berlebihan. Untuk itu, setiap anggota Polri juga harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:

1. Mengenal diri, artinya tahu dan paham, dan menghayati benar siapa dirinya (sebagai anggota polisi sipil), paham dan menghayati tugasnya dan bagaiman melakukan tugas dengan baik, serta memahami apa yang menjadi keharusan dan larangannya.
2. Integritas pribadi, artinya bersikap jujur, adil, dan amanah dalam melakukan tugas.
3. Pengendalian diri, yang berarti dapat menunda gratifikasi dan bertindak secara proporsional serta tidak emosional.
4. Komitmen dan konsistensi, artinya memiliki tekad yang kuat untuk menjadi polisi yang baik sebagai pelindung, pengayom,dan pelayan masyarakat.
5. Kepercayaan diri, artinya dalam melaksanakan tugas tidak bersikap ragu-ragu, tegas tetapi tetap terukur dan tetap sopan santun.
6. Fleksibel, berarti tidak bersifat kaku dalam bertindak.



Seorang Programmer

Dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apaun itu bidangnya yang sedang anda lakukan. Kita juga perlu mengetahui kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan berikut adalah ciri-ciri profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT:

·         Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
·         Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
·         Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
·         Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya
·         Mampu melakukan pendekatan multidispliner
·         Mampu bekerja sama (Team Work)
·         Bekerja dibawah disiplin etika
·         Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat

Kode Etika Profesional

Pengertian kode etik profesi

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Kode etik merupakan sekumpulan prinsip yang harus diikuti sebagai petunjuk bagi karyawan perusahaan atau anggota profesi. Beragamnya penerapan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan teknologi telah menimbulkan berbagai variasi isu etika.

Setujunya, setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan/hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana pun bisa terjadi.

Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan aturan-aturan tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Sejauh yang pernah saya baca, belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Memang sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini. Dalam postingan kali ini, saya ingin mengenalkan Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.

Ada lima aktor yang perlu diperhatikan:

1. Publik
2. Client
3. Perusahaan
4. Rekan Kerja
5. Diri Sendiri

Karyawan IT di client mestinya juga mengadopsi Kode Etik tersebut, sehingga bisa terjalin hubungan profesional antara konsultan dengan client. Bertindak fair terhadap kolega juga berlaku bagi karyawan IT di organisasi client dalam memperlakukan vendornya. Apabila dua perusahaan telah sepakat untuk bekerja sama membangun suatu software, maka para profesional IT di kedua perusahaan tersebut harus dapat bekerja sama dengan fair sebagai sesama profesional IT . Beberapa perlakuan yang tidak fair terhadap kolega, antara lain:

·         Dalam ruang lingkup TI, sebagai seorang profesional kita mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan etika profesi teknologi informasi yang memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitannya dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, dan antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya dalam pembuatan sebuah program aplikasi.
·         Dalam pembuatan program, seorang profesional tidak dapat membuat program sesuai kehendaknya, tapi ada beberapa hal/etika/aturan yang harus diperhatikan dari mulai awal pembuatan program sampai program tersebut selesai. Dia harus bisa mempertimbangkan dan memperhatikan untuk apa program tersebut dibuat sesuai kebutuhan kliennya.
·         Seorang profesional harus mampu berfikir bagaimana menerapkan dan membuat keamanan (security) pada sistem kerja program aplikasi yang dibuatnya agar terproteksi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengacaukan sistem seperti : hacker, cracker, dan sebagainya.

Pada postingan kali ini akan membahas mengenai Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT dan kode etik profesional yang seperti apa yang harus dipunyai oleh seorang IT.

Etika merupakan suatu cabang filosofi yang berkaitan dengan apa saja yang dipertimbangkan baik dan salah. Ada beberapa definisi mengenai etika antara lain :

·         Kode moral dari suatu profesi tertentu
·         Standar penyelenggaraan suatu profesi tertentu
·         Persetujuan diantara manusia untuk melakukan yang benar dan menghindari yang salah.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :

1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dpat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Teknologi Informasi ( IT ) merupakan teknologi yaag selalu berkembang baik secara revolusioner ( seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras ) maupun yang lebih bersifat evolusioner ( seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak).

Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut. Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak mengikuti perkembangan yang ada.

1. Peningkatan Profesionalisme
Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT :
1)      Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.
2)      Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.
3)      Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.

Penyebab rendahnya profesionalisme pekerja IT :
1)      Masih banyak pekerja IT yang tidak menekuni profesinya secara total.
2)      Belum adanya konsep yang jelas dan terdefinisi tentang norma dan etika profesi pekerja dibidang IT.
3)      Masih belum ada organisasi profesional yang menangani para profesional dibidang IT.

2. Mempesiapkan SDM

Contoh program pendidikan Indonesia yang berkaitan dengan Teknologi Informasi :

1) Program Sekolah 2000
2) Program SMK Teknologi Informasi
3) Program Diploma Teknologi Informasi
4) Program Pendidikan Sarjana Teknologi Informasi

3. Menjadi Profesional dengan sertifikasi

Alasan pentingnya sertifikasi profesionalisme dibidang IT :

1)      Bahwa untuk menuju pada level yang diharapkan, pekerjaan di bidang TI membutuhkan expertise.
2)      Bahwa profesi dibidang TI, dapat dikatakan merupakan profesi menjual jasa dan bisnis jasa bersifat kepercayaan.

4. Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme :

1)    Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih professional
2)   Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi
3)   Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional
4)   Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional
5)   Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan

Thursday, 5 February 2015

PERADI Bukan Wadah Tunggal Advokat Indonesia

Ada perbedaan yang kecil namun sangat mendasar di dalam menafsirkan Undang-Undang Advokat, khususnya Pasal 28 yang berbunyi:

"Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat".

Kelompok yang senantiasa memelihara sikap untuk menolak PERADI menyatakan bahwa Pasal 28 UU Advokat itu telah mengebiri Hak Konstitusional warga negara, khususnya kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh UUD 1945. Mereka umumnya menafsirkan bahwa PERADI sebagai lembaga yang lahir dari UU Advokat No.18/2003 dinilai sebagai wadah tunggal advokat.

Pasal 28 tersebut di atas tidak dapat ditafsirkan bahwa lembaga yang dilahirkan oleh UU Advokat No.18/2003 adalah wadah tunggal advokat, walaupun dituliskannya di dalam pasalnya ada kata "satu-satunya".

"Satu-satunya" itu menunjukkan bahwa dari sekian banyak organisasi advokat yang ada, seperti IKADIN, AAI, IPHI, HKHPM, dll., maka PERADI adalah satu-satunya organisasi yang memiliki kewenangan mengemban amanat UU Advokat No.18/2003.

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/02/syarat-syarat-menjadi-advokat.html
Disinilah kelelahan Pengurus PERADI karena seringkali konflik timbul dikarenakan kesalahan memaknai kata. Mereka yang telah salah menafsirkan, namun akhirnya kita yang seringkali dicaci-maki.

Penguasaan Bahasa Indonesia menjadi kata kunci dalam menafsirkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Memberikan Uang Ke Penghulu Termasuk Pidana

Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Giri Suprapdiono, menerangkan, memberi uang kepada penghulu termasuk tindak pidana. Giri mengingatkan masyarakat tidak lagi memberi uang kepada penghulu.


"Jadi, pemberian uang kepada penghulu itu pidana (gratifikasi)," kata Giri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).


Menurut Giri, penghulu sudah mendapat tunjangan dari Kementerian Agama dalam menangani pernikahan. "Penghulu sekarang sudah dapat honor dan uang transport yang sangat besar," imbuh dia.


Adapun untuk biaya pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), kata Giri, masyarakat hanya cukup membayar Rp600 ribu. Uang itu pun untuk pencatatan nikah. "Tarifnya Rp. 600 ribu, 90 persen balik ke KUA," jelas dia.

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2014/08/contoh-surat-keputusan-kementerian-agama.html


Sebelumnya diketahui, Kementerian Agama telah mengeluarkan peraturan yang secara resmi mengatur soal biaya nikah dan rujuk yang dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).


Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA Kecamatan yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin pada 13 Agustus 2014.


Gratifikasi diatur dalam Pasal Pasal 12B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dalam pasal itu minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling besar Rp1 miliar.

Syarat-Syarat Menjadi Advokat

PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA atau disingkat "PERADI" adalah Organisasi Advokat yang dimaksud di dalam UU No.18 tahun 2003 tentang ADVOKAT.

Bagi setiap orang yang ingin berprofesi menjadi Advokat, wajib melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku pada UU No.18/2003 tentang ADVOKAT. Disamping itu, posisi PERADI sebagai Organisasi Advokat pemegang kewenangan pengangkatan advokat, telah dikukuhkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.014 tahun 2006 dan Putusan MK 101/2009 yang menghasilkan Kesepakatan Perdamaian antara KAI dan PERADI, dan mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Mahkamah Agung No.089/2010 yang menyatakan bahwa untuk pelaksanaan Pasal 4 UU Advokat, Organisasi Advokat yang berwenang untuk mengusulkan Advokat untuk diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi di sidang terbuka adalah PERADI. Bukan yang lain!

Syarat-syarat untuk menjadi Advokat adalah:

Pasal 2 UU Advokat:
Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA PERADI) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/02/ketua-umum-peradi-jamaslin-james-purba.htmlPasal 3 UU Advokat:
Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 2 ayat (1);
f. lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diadakan oleh PERADI;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.


SYARAT DASAR UNTUK MENGIKUTI PKPA PERADI:

Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat:
  • Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi;
  • Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
  • Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
  • Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
  • Mematuhi tata tertib belajar;
  • Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.

PERSYARATAN UMUM MENGIKUTI UJIAN PROFESI ADVOKAT PERADI

Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
  • Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
  • Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
  • Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat (PKPA PERADI).
Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari PERADI.

Ketua Umum Peradi Jamaslin James Purba, SH, MH

Jamaslin James Purba, SH., MH., atau lebih dikenal dengan nama James Purba (JP) lahir di Pematang Siantar, Sumatera Utara pada tanggal 10 Desember 1967, James Purba adalah pendiri sekaligus Managing Partner pada kantor hukum James Purba & Partners yang menjalankan jasa hukum serta memiliki pengalaman di bidang corporate and commercial litigation maupun kepailitan.

Semasa kuliah di Fakultas Hukum Universitas Gadjahmada (UGM), Yogyakarta, James Purba berkesempatan menerima beasiswa dari Yayasan Toyota dan Yayasan Supersemar serta aktif dalam kegiatan pecinta alam (MAPAGAMA) dan organsisasi PERHAMI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) Cabang Yogyakarta. James Purba menyelesaikan kuliahnya di UGM pada tahun 1992 dengan predikat kelulusan Cum Laudedan lulus Pasca Sarjana tahun 2013 juga dari Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.

Setelah menyelesaikan kuliahnya, pada awal tahun 1993, James Purba bergabung sebagai junior associate pada kantor hukum Widjojo & Partners Law Firm (Jakarta), yang mengkhususkan pada bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan korporasi. Pada tahun 1994, bergabung sebagai associate lawyer di Amroos & Partners Law Firm (Jakarta). Pada tahun 1996, James Purba bergabung dengan Makarim & Taira S Law Firm (Jakarta), dan selanjutnya pada tahun 1999, bergabung dengan Hotman Paris & Partners Law Firm (Jakarta).
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/01/banjir-di-jakarta-ahok-salahkan.html

Pada tahun 2002, James Purba mendirikan kantor hukum sendiri di bawah nama Law Firm James Purba & Partners (Jakarta) dan hingga saat ini James Purba menjalankan profesinya sebagai Advokat dan Konsultan Hukum maupun Kurator/Pengurus pada kantor James Purba & Partners Law Firm tersebut.

Disamping menjalankan profesinya tersebut, James Purba juga aktif menjadi narasumber Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Universitas Trisakti, Jakarta dan Universitas Tarumanegara, Jakarta; menjadi narasumber seminar hukum kepailitan di beberapa universitas dan lingkungaan perbankan dan institusi lainnya; narasumber bagi pelatihan hakim Pengadilan Niaga di Pusdiklat Mahkamah Agung; serta narasumber dalam pelatihan calon-calon kurator kepailitan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Hingga saat ini James Purba juga aktif dalam setiap kegiatan maupun kepengurusan di beberapa organisasi, yang sekaligus hal ini menjadi bukti rekam jejak (track record) atas loyalitas dan pengalamannya dalam berorganisasi dengan keterlibatan maupun partisipasinya dalam aktivitas yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan PERADI.

Pada tahun 2010 s/d 2013 James Purba menduduki jabatan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI Jakarta Pusat, dan sejak tahun 2010, James Purba menjadi Pengurus di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI. Selain sebagai salah satu pengurus di DPN PERADI, James Purba juga aktif dalam Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) PERADI dan sejak tahun 2011 telah dipercaya oleh DPN PERADI sebagai salah satu korektor ujian Advokat PERADI.

Saat ini, James Purba menjabat sebagai Ketua Umum AKPI periode 2013-2016 serta terpilih menjadi Ketua DPC PERADI Jakarta Pusat tahun 2013.

Selama menjalankan jabatannya tersebut di atas, James Purba memimpin anggotanya untuk bersama-sama menjalankan roda organisasi DPC PERADI Jakarta Pusat dengan melakukan berbagai aktivitas pelatihan, pendidikan maupun seminar dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesi anggotanya. Di bidang olahraga, James Purba mendirikan AAI Football Club (FC) dan PERADI FC sebagai wadah bagi Advokat untuk melaksanakan kegiatan olahraga bersama sekaligus menciptakan kebersamaan di antara para Advokat, termasuk mengadakan turnamen futsal dalam lingkup regional dan nasional.

Pada bulan Juni 2014, James Purba membawa tim PERADI FC dan tim Bulutangkis PERADI ke Singapura untuk melaksanakan pertandingan persahabatan dengan Law Society of Singapore. Lalu, pada bulan November 2014 mengadakan pertandingan persahabatan dengan The Malaysian Bar di Jakarta. Saat ini PERADI FC sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti turnamen sepakbola ASIA LAWYERS CUP 2015 di Pattaya, Thailand (turnamen sepakbola khusus untuk kalangan lawyer di Asia) yang akan dilaksanakan pada bulan Maret 2015.

Sebagai pengabdian diri serta memenuhi tanggung jawab profesi Advokat yang diembannya, James Purba turut memberikan dan/atau terlibat dalam aktivitas pemberian bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat pencari keadilan.

Semoga apa yang dicita-citakan oleh para Pendiri dan diamanatkan di dalam Anggaran Dasar PERADI dapat terwujud. Amin.

Prosedur Apabila Polisi Tidak Menindah Lanjuti Laporan Perkara

Pengertian praperadilan berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah sebagai berikut:


“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur undang-undang ini, tentang:

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/02/cara-menyampaikan-komplain-terhadap.html

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

Sehingga apabila Saudara mengajukan permohonan praperadilan dengan dasar “kasus tidak diproses selama 1 (satu) tahun”, maka dapat kami sampaikan bahwa alasan tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 butir 10 KUHAP. Lebih lanjut tentang praperadilan diuraikan dalam KUHAP Bab X Bagian Kesatu tentang Praperadilan, Pasal 77 - Pasal 83 KUHAP. 

Namun bilamana diperkenankan, kami akan memberikan saran hukum kepada Saudara untuk menghadapi permasalahan hukum terkait tidak diprosesnya laporan ke pihak kepolisian, sebagai berikut:

Pertama, pastikan Saudara sebagai Pelapor mengetahui nomor Laporan Polisi yang Saudara buat pada saat itu.

Dahulu berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentangPengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap No. 12 Tahun 2009”) mengatur bahwa setiap pelapor/pengadu wajib menerima “Surat Tanda Terima Laporan (STTL)”, namun saat ini Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap No. 14 Tahun 2012”) tidak lagi mengatur demikian.

Sehingga Saudara harus memastikan terlebih dahulu bahwa laporan yang Saudara sampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah teregistrasi dengan adanya nomor laporan polisi.

Selain itu perlu kami informasikan terkait dengan mekanisme penyampaian laporan pada pihak kepolisian dan proses penyidikan terhadap laporan tersebut berdasarkan Pasal 14 Perkap No. 14 Tahun 2012, sebagai berikut:
  1. Bahwa penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan (ayat 1),
  2. Setelah Laporan Polisi dibuat, maka terhadap Pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor” (ayat 3).
Selain daripada itu, sebagai Pelapor kami sarankan untuk mengetahui benar nama Penyidik pada instansi kepolisian terkait yang ditugaskan untuk menyidik perkara Saudara. Sebab tidak semua anggota polisi pada instansi kepolisian terkait menangani perkara Saudara.

Kedua, Bahwa apabila Saudara tidak juga memperoleh informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah dibuat, maka Saudara sebagai Pelapor dapat mengajukan permohonan agar dapat diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Mengenai hal perolehan SP2HP, berikut akan kami sampaikan dasar hukum terkait, antara lain:
  • Pasal 12 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa SP2HP merupakan informasi publik yang merupakan hak dari pihak pelapor.
  • Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap No. 21 Tahun 2011”),yang menyebutkan bahwa informasi penyidikan diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.
Bahwa mengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga tidak diatur waktu perolehannya. Dahulu dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya.

Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HPkepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010.
  • Pasal 11 ayat (2) Perkap No. 21 Tahun 2011 menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
Apabila kemudian terhadap laporan polisi yang telah Saudara buat diketahuitelah dilakukan penghentian penyidikan yang telah diinformasikan Penyidik terkait kepada Saudara melalui SP2HP, bilamana terdapat alasan keberatan terhadap penghentian penyidikan tersebut maka Saudara dapat mengajukan permohonan praperadilan kepada ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 80 KUHAP yang selengkapnya berbunyi demikian:

“Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.”

Sebelum terdapat penghentian penyidikan yang diinformasikan oleh Penyidik dalam bentuk SP2HP kepada Saudara sebagai Pelapor, maka selama itu Saudara tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan dengan menggunakan alasan “laporan ke pihak kepolisian tidak diproses secara hukum selama satu tahun, dan tanpa memberikan keterangan apapun terhadap korban”, dengan kata lain permohonan praperadilan dapat Saudara ajukan ketika dihentikannya proses penyidikan sebagaimana telah kami jelaskan.

Demikian kiranya dapat membantu permasalahan hukum yang Saudara sedang hadapi.

Dasar Hukum:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan;
  5. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Wednesday, 4 February 2015

Cara Menyampaikan Komplain Terhadap Pelayanan Polisi

Dalam praktik hukum acara pidana dikenal adanya istilah laporan dan pengaduan. Apa perbedaannya? Pengertian laporan berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(“KUHAP”) adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Sedangkan, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya (Pasal 1 angka 25 KUHAP). Lebih lanjut Anda dapat membaca artikel Perbedaan Pengaduan dengan Pelaporan.

Salah satu kewenangan polisi adalah menerima laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”). Melayani masyarakat merupakan tugas utama polisi (lihat Pasal 13 huruf c jo. Pasal 14 ayat (1) huruf k UU Kepolisian).
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/

Pengaturan lebih lanjut mengenai laporan tindak pidana diatur dalamPerkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”). Ketika masyarakat melakukan pelaporan, maka polisi akan membuat laporan polisi berdasarkan laporan masyarakat yang disebut dengan Laporan Model B (Pasal 5 ayat (3) Perkapolri 14/2012).

Memang sudah sepatutnya laporan mengenai suatu tindak pidana ditindaklanjuti oleh polisi. Akan tetapi, terkadang laporan tersebut tidak kunjung mengalami perkembangan. Pelapor dalam hal ini dapat melakukan upaya pengaduan masyarakat (“Dumas”) sebagaimana diatur dalamPerkapolri No. 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 2/2012”).

Menurut Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 2/2012 Dumas dapat disampaikan langsung maupun tidak langsung.

Dumas secara langsung (Pasal 4 ayat [2] Perkapolri 2/2012), merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pengadu secara langsung melalui:
a. Sentra Pelayanan Dumas; dan
b. setiap Pegawai Negeri pada Polri.

Sedangkan, Dumas secara tidak langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pengadu melalui:
  1. Surat
  2. Tromol Pos 7777 atau kotak pos Dumas Mabes Polri atau pada masing-masing kesatuan kewilayahan;
  3. Website dan e-mail Polri;
  4. Telepon, faksimili, atau SMS;
  5. Media massa dan jejaring sosial;
  6. Surat Dumas melalui lembaga kemasyarakatan:
         a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); dan
         b. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Advokat;
7. Surat Dumas melalui Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Adat (Todat), 
    atau Tokoh Pemuda (Toda)

Dumas dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung mengenaikomplain atau ketidakpuasan terhadap pelayanan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas, serta permintaan klarifikasi atau kejelasan atas penanganan perkara yang ditangani Polri atau tindakan kepolisian (Pasal 5 huruf a dan d Perkapolri 2/2012).

Dumas dapat disampaikan kepada Sentra Pelayanan Dumas mulai dari tingkat Polsek hingga tingkat Mabes Polri (Pasal 6 ayat (1) Perkapolri 2/2012).

Penanganan dumas ditangani oleh pihak-pihak yang diatur dalam Pasal 24 Perkapolri 2/2012 yaitu
  • Itwasum Polri, untuk lingkungan Polri;
  • Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, untuk lingkungan Bareskrim Polri;
  • Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri, untuk lingkungan Divpropam Polri;
  • Itwasda, untuk lingkungan Polda, Polres, dan Polsek;
  • Bagwassidik Polda, untuk lingkungan Ditreskrim Polda;
  • Bidpropam Polda, untuk lingkungan Bidpropam Polda; dan
  • Siwas, untuk lingkungan Polres dan Polsek.
Jadi, pelapor yang laporannya tidak ditindaklanjuti oleh polisi dapat melakukan upaya pengaduan masyarakat melalui cara yang telah dijelaskan sebelumnya. Pengaduan masyarakat dapat ditujukan untuk komplain atau ketidakpuasan terhadap pelayanan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas, serta permintaan klarifikasi atau kejelasan atas penanganan perkara yang ditangani Polri. 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Deklarasi Peradi

DEKLARASI PERADI
21-12-2004

Dengan semangat untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat yang bebas dan mandiri dalam menjalankan segala kewenangan dan tugas yang ditentukan oleh UndangUndang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat ("Undang-Undang Advokat"), kami yang bertanda tangan di bawah ini mewakili para Advokat Indonesia yang bergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), dengan ini menyatakan sepakat mendirikan Organisasi Advokat Indonesia dengan nama PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Advokat.

Hal-hal lain yang berkenaan dengan susunan, tugas dan wewenang PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Jakarta, 21 Desember 2004,
8 Organisasi Advokat UU No.18/2003

Thursday, 29 January 2015

Jokowi Jumpai Prabowo untuk Minta Pendapat Kisruh KPK-POLRI

Sikap yang ikhlas seperti yang di katakan oleh Mantan Presiden Alm. Gus Dur terhadap Prabowo Subianto kembali di tunjukkan kepada Jokowi dan segenap bangsa Indonesia. dengan berbagai kasus yang terbelit dan di hadapi oleh Presiden Jokowi ternyata tidak dapat di selesaikan baik itu dari Pemerintahan maupun dari koalisi yang mendukung Jokowi menjadi Presiden (KIH)
 
Jokowi ngajak Prabowo ketemuan. Minta tolong. Padahal mereka dulu rival berat pada Pilpres 2014. Padahal para pendukung mereka “bermusuhan” dengan amat seru.

Pertemuan kedua tokoh ini berlangsung ketika Jokowi mengalami dilema super berat, mungkin seperti memakan buah simalakama, terkait pencalonan Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri. Terkait kemelut Polri-KPK.

Jokowi mungkin sangat bingung, tak tahu harus berbuat apa, karena dia seperti maju kena mundur kena. Mau membatalkan pelantikan BG, ada Bu Mega yang siap “menjewernya”. Mau melantik BG, para pendukung dan relawannya akan menentang keras. Bahkan mereka sudah mengancam akan demo besar-besaran.

Dulu para Jokowers selalu berburuk sangka bahwa Prabowo dan KMP hendak mengkudeta Jokowi. Namun fakta yang tergelar saat ini justru membuktikan bahwa yang merongrong pemerintahan Jokowi justru dari kalangan internal KIH sendiri.

Adapun Prabowo, dia sudah legowo, sudah mengakui kemenangan Jokowi. Dia sekarang fokus mencari rezeki, mengembangkan bisnisnya, hampir tak pernah lagi mengurus politik.
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/

Dan tiba-tiba Jokowi hendak bertemu Prabowo. Barusan saya lihat siaran langsung di televisi, Prabowo sudah tiba di Istana Bogor. Artinya, pertemuan mereka benar-benar terjadi.

Apa yang mereka bicarakan? Saya belum tahu, karena belum ada berita apapun soal itu ketika artikel ini ditulis.

Yang jelas, Fadzi Zon sebelumnya sudah menegaskan bahwa Prabowo tidak mau ikut campur pada konflik KPK-Polri. Ini tentu sikap yang sangat terpuji!

“Pak Prabowo tidak pernah mau ikut campur (masalah KPK-Polri). Ngobrol-ngobrol saja,” kata Fadli Zon di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip CNN Indonesia.

Apapun isi pertemuan Jokowi-Prabowo tersebut, bagi saya ini mengisyaratkan banyak hal:
  1. Jokowi mengakui kehebatan Prabowo
  2. Jokowi mungkin sudah putus asa, tak tahu lagi harus berbuat apa.
  3. Jokowi sudah tak tahu harus minta tolong pada siapa, hingga akhirnya dia “terpaksa” minta tolong pada Prabowo, yang notabene adalah rival politiknya saat Pilpres 2014.
Prabowo sungguh figur negarawan yang sangat bijaksana, ikhlas dan legowo. Walau sudah dikalahkan dengan curang, walau sudah dikhianati, namun dia tetap berlapang dada, mau menerima undangan Jokowi.

Prabowo terbukti sama sekali tidak ada niat untuk mengkudeta pemerintahan Jokowi. Artinya isu soal kudeta, penculikan dan sebagainya, yang santer beredar sejak dulu, ternyata itu semua hanya fitnah belaka.

Semoga pertemuan ini menjadi awal yang baik, bukan hanya bagi kedamaian dan kemajuan Indonesia, tapi juga bisa memperbaiki hubungan antara para pendukung kedua capres, yang selama ini masih sibuk bersiteru.

Semoga pula, pertemuan ini membuat para Jokowers makin sadar mengenai kualitas sang idola mereka yang sebenarnya. Aamiin…

Monday, 26 January 2015

Kedatangan Jokowi ke Sumatera Utara dikawal 2329 personil dan Terkesan Tertutub

Presiden Joko Widodo bersama rombongan tiba di Lanud Soewondo menggunakan pesawat Kepresidenan, Selasa (27/1/2015) sekitar pukul 10.00 WIB. Tak lama sampai, mantan Gubernur DKI yang biasa disapa Jokowi itu langsung menaiki Helikopter TNI AU menuju Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara. Di sekitar Lanud Soewondo, pengamanan tampak ekstra ketat. Ratusan aparat TNI/Polri terlihat berjaga-jaga di depan Gerbang Lanud Soewondo. Mobil berpelat Indonesia 1, dua baracuda serta tiga helikopter pun sudah terlihat standby di lokasi.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara, mengerahkan 2329 personil untuk mengamankan kunjungan Presiden RI Joko Widodo ke Kawasan Industri Khusus (KIK) Kuala Tanjung dan PT Inalum Kabupaten Batubara. Polisi dikhususkan untuk melakukan pengamanan dalam zona dua dan tiga.

Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan mengatakan, dalam kunjungannya ke Sumut Presiden akan tiba di Bandara Lanud Soewondo, Polonia Medan, kemudian berangkat ke Kuala Tanjung. "Sesuai dengan rencana, Presiden akan berkunjung ke Kuala Tanjung dan ke Inalum. Sehingga dilakukan pengamanan di dua lokasi tersebut,"katanya, Senin (26/1/2015).

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/01/tabrakan-maut-antara-intra-vs-kbt.htmlMenurut dia, para personil yang dipersiapkan itu berasal dari SatuanPolda Sumut sebanyak 554 personil dan satuan Kewilayahan (Polres) 1775 personil. "Untuk ini pengamanan utama dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), kemudian untuk ring II tim gabungan TNI-Polisi, tetapi penanggung jawab keamanan berasal dari Kodam," katanya.

Namun, sambung dia, pihaknya belum bisa memberitahukan waktu keberangkatannya Jokowi.
"Kalau jadwalnya ya begitu memang. Tetapi untuk lebih rinci dari situ saya belum dapat informasi. Karena, dari pengalaman sebelumnya Presiden bisa saja mengubah jadwalnya sewaktu-waktu," katanya.
Menurut informasi yang diterima puluhan mahasiswa yang hendak berdemo dan ingin menyampaikan aspirasinya langsung kepada Jokowi tidak kesampaian. Hal itu dikarenakan orang nomor satu di Indonesia ini tidak menggunakan jalan darat menuju Kuala Tanjung. Alhasil puluhan mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi mereka.

Tabrakan Maut Antara INTRA VS KBT

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di LUBUKPAKAM SUMATERA UTARA Empat orang penumpang mini bus KBT BK 1657 LB tujuan Balige Medan tewas mengenaskan setengah bertabrakan dengan Bus Intra BK 7758 TL tujuan Medan Siantar di Jalinsum Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Senin, (26/1/2015).

Lokasi kejadian ini sendiri percisnya berada didepan kantor DPRD Serdang Bedagai yang bersebelahan dengan Polres Serdang Bedagai. Hingga Senin malam belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Polres Serdang Bedagai.

Informasi yang dihimpun Tribun dilapangan kalau keempat orang yang tewas itu yakni Salman Ritonga (67) warga Tarutung, Rendy Hutagalung (2) warga Tarutung, Hotman Hutagalung (56) Warga Tarutung dan Kocu Hutagakung (26) warga Tarutung. Disebut sebut kalau ketiga orang yang bermarga Hutagalung ini adalah satu keluarga.
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/
Seluruh korban luka dan tewas dalam kejadian ini dibawa kerumah sakit Sultan Sulaiman yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Pengontrol pekerja RS Sultan Sulaiman, Juliana mengatakan kalau mereka mencatat ada 1'7 orang yang menjadi korban luka luka dengan perincian 3 orang luka berat dan 14 orang luka ringan.

“Kalau yang tewas sekarang ada dikamar mayat. Ada empat orang semuanya laki laki. Saya gak tahu itu penumpang apa. Kita tidak kewalahan kok karena semua petugas yang saat ini ada dirumah sakit diperbantukan,”kata Juliana.

Penumpang Intra, Merbin Silalahi (58) warga Siantar yang ditemui di rumah sakit menceritakan kalau saat itu bus yang ia tumpangi melaju kencang dari arah Perbaungan. Saat itu juga disebut minibus KBT datang dari arah Tebing Tinggi.

“Aku itu duduknya pas disamping supir. Sudah kunasehatinya sebenarnya sama supir kami itu, Cuma gak didengarnya kejadianlah seperti ini. Aku sendirikan supir truk dulu,” ujar Merbin.

Ia menyebut kalau saat itu melihat KBT ingin mendahului truk yang ada didepannya. Saat itu dirinya melihat kalau supir KBT sudah memberi lampu. “Sama sama kebut memang ini. Karena supirku ini kencang KBT pun akhirnya buang kekanan. Cuma ntah karena gugup mungkin supir ku inipun langsung menabrak KBT,” kata Merbin.

Kodok Ijo Rekening Gendut Lari dari Tempurung yang Sempit "Labora Sitorus"

Anggota Polres Raja Ampat Aiptu Labora Sitorus, terpidana kasus penimbunan bahan bakar minyak dan kayu ilegal, yang sudah divonis 15 tahun penjara, hingga kini masih diburu aparat Kejaksaan dan Kepolisian.

Ia berhasil keluar dari Lembaga Pemasyrakatan Sorong, dengan izin berobat. Namun, hingga kini belum kembali, sehingga ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman Lose da Silva, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mencari keberadaan Labora Sitorus dan menangkapnya.

"LS sudah ditetapkan DPO dan saat ini masih dalam pemburuan," ujar Herman saat dikonfirmasi, Senin 26 Januari 2015.

Lanjutnya, Labora meninggalkan Lapas Sorong, namun hingga kini belum kembali.

"Padahal, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan, menolak kasasinya dan menambah hukumannya dari delapan tahun menjadi 15 tahun, surat MA sudah kami terima," ujar Kajati.

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/01/pemerintah-jokowi-diam-diam-kong.htmlHerman mengatakan, saat pihaknya membawa surat keputusan MA ke Lapas Sorong, agar Labora Sitorus dieksekusi, pihak Lapas menolak. "Lapas Sorong menolak kehadiran JPU yang membawa salinan putusan MA, yang memerintahkan segera mengeksekusi LS," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Sorong Maliki, saat dikonfirmasi menyatakan, kegagalan proses eksekusi terhadap Labora Sitorus terjadi, saat Samaludin Bogra menjabat Kalapas Sorong. "Ini bukan era saya, karena saya baru beberapa bulan menjabat di sini," singkatnya.

Labora Sitorus terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Papua Barat, belum menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong hingga saat ini. Padahal, Mahkamah Agung memvonis anggota Polres Raja Ampat itu sejak September tahun lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Labora dan menaikkan vonis dari delapan tahun menjadi 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp5 miliar pada 17 September 2014 lalu. Labora terkena kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp1,5 triliun.

Pemerintah Jokowi Diam-Diam Kong Kalikong Dengan Freepot

Rasanya hari ini sulit menemukan berita berikut di media massa mainstream, kisah kongkalikong kontrak Freeport telah diperpanjang oleh Pemerintah.

Satu bulan yang lalu Menteri ESDM Sudirman Said berkata kalau sampai tanggal 25 januari 2015 freeport tidak bangun smelter (pemurni hasil tambang) juga maka kontrak dibatalkan atau akan dibekukan ekspor kondesatnya apabila smelter belum dibangun. (Lihat di media massa).

Kenyataanya Freeport dapat ijin ekspor kondesat lagi, sedangkan Smelter pinjam tanah Petrokimia Gresik bukan di Papua.

Kontrak Freeport akan diperpanjang hingga 2041 dan mulai hari ini sampai enam bulan kedepan baru dibahas draft MOU kesepakatannya.

Kemarin malam hingga hari ini cuma pepesan kosong gertak ompong Sudirman said agar batas kontrak terlewati.
Batas renegosiasi kontrak Freeport tanggal 25 januari 2015 (besok), kalau pemerintah tegas dengan omongan, batalkan kontrak freeport cukup sampai 2021.

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/01/kpk-terancam-akan-bubar.html
Sampai batas tanggal 24 Januari 2015 terbukti Freeport melakukan kebohongan belum bangun smelter. 

Sudirman Said hanya gertak sambal cuma buat kesan pemerintah tegas dan berwibawa kenyataannya nol. Mana omongan Sudirman said terkait smelter yang terbukti? smelter tidak ada, yang ada aksi tipu tipu perjanjian. Tetap saja Freeport 'ngadalin' Indonesia, isu smelter dibuat janji lagi, mirisnya bukan di Papua tapi nyewa tanah Petrokimia Gresik.

Lucu, nambangnya di Papua tapi bangun pemurniannya (smelter) di Gresik, itupun baru rencana, jangan- jangan cuma aksi kibul-kibul juga akhirnya. Aksi saling kongkalikong yang penting Freeport aman dan Indonesia kebagian.

Mungkin Sudirman Said akan berkata Freeport nggak bohong kok, buktinya ada itikad baik bangun smelter di Gresik. Ingat Sudirman Said sendiri yang bilang, jika tidak ada smelter sampai tanggal 25 Januari, izin ekspor kondesat freeport di bekukan. Bikin kesal lagi, izin perluasan pertambangan Freeport diberikan pemerintah Jokowi. ( Kenapa tidak disuruh BUMN yang mengelola?)

Feeport kini jadi memiliki ijin tiga tempat petambangan di Papua dan ketiga nya emas semua. ( Oya, ada Uranium nya juga loh ) Tiga tempat itu sampai tahun 2041 akan dikelola Freeport, Indonesia cuma dapat ampas dan deviden sisa saja.

Mirisnya supaya publik tidak kecewa dan terkesan pemerintah berani, dilontarkan bagi hasil 40 : 60 sebagai kampanye untuk rakyat.

Kenapa kita (Indonesia) yang minta naik?kita seharusnya yang memutuskan 60 bagi kita dan 40 buat Freeport. Ini negara kita kok, bukan negaranya Freeport. Kok sepertinya tidak punya wibawa dan daya tawar.  Pemerintah miliknya rakyat apa miliknya Feeport, katanya ekonomi berdikari, pemerintah trisakti? 

Tapi yang pasti hasil semalam, Freeport aman, Jokowi aman sedangkan rakyat dikasih drama BW.  Freeport diberi izin ekspor lagi dan kontrak sampai 2041, urusan smelter cari sementara pemerintah sibuk kampanye pepesan kosong.

Kampanye pepesan kosong, katanya bakal bangun smelter, katanya bakal dinaikan pembagian hasilnya, katanya katanya katanya katanya... Mirisnya rakyat diberikan drama KPK, Polri hingga ada gerakan #savekpk lalu soal freeport? harusnya kita . Sudahlah, toh otak otak semua nya sudah diarahkan. Selain itu kita sebagai rakyat kecil bisa apa? Paling ngeluh di media sosial seperti ini dan cuma bisa menonton sambil mengawasi tingkah pemimpinmu.

Ya, Setidaknya buka mata dan buka hati, dan lakukan hal yang bisa kita perbuat untuk Indonesia yang lebih baik, meski itu hal kecil, sembari menunggu tamat nya drama tersebut.

Effendi Simbolon "Saat Inilah Momentumnya Menjatuhkan Presiden Jokowi"

Effendi Simbolon adalah seorang Politikus PDPI yang dulunya mendukung Presiden Jokowi, biarpun penilai masyarakat negative terhadap PDIP tapi kita yakin masih ada satu dua orang kader PDPI yang berani menyampaikan kebenaran, contohnya Effendi Simbolon yang selalu berpendapat bahwa Presiden Jokowi Prematur, dan juga menyampaikan tidak sampai 2 tahun Jokowi akan lengser.  

Politisi Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon menyebut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto sebagai pengkhianat, saat menjadi pembicara sebuah acara diskusi 100 hari pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla di Jakarta, Senin 26 Januari 2015.
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/01/kpk-terancam-akan-bubar.html

"Andi pengkhianat, anak baru kemarin tapi ngatur-ngatur negeri ini. Yang diatur juga prematur, ya susah. Presidennya juga prematur," kata Effendi.

Menurutnya, karena pembisik dan yang dibisiki dinilainya masih hijau untuk mengelola sebuah negara, maka praktik pemerintahan ini menjadi semacam ajang coba-coba.

"Yang atur anak kecil, yang diatur prematur, inkubator jadinya," katanya.

Effendi mencontohkan, bagaimana ketidakmatangan itu terlihat saat kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi versus Polri berlangsung saat ini. 

"Ketika presiden selesaikan masalah KPK-Polisi yang dipanggil Wantimpres dong, ring dalam dong dimanfaatkan. Tetapi ini malah dipanggil orang di luar sistem," ujarnya.

Selain Andi, Effendi juga menyoroti Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno yang mendapat antipati publik karena ucapannya, "rakyat tidak jelas". 

Menurutnya, bila ada orang yang berkeinginan menjatuhkan Presiden Jokowi, saat inilah momentumnya. Sebab, dia melihat ada banyak celah.

"Siapa pun yang ingin jatuhkan Jokowi, maka saatnya itu memang sekarang, karena banyak celahnya," ujarnya.

Hanya saja, Effendi menegaskan, dia tetap siap membela Presiden Jokowi bila ada pihak-pihak yang mencoba melakukan itu. "Kalau kira-kira di Senayan mau jatuhkan nomor 1, saya jatuhkan juga nomor 2. Jadi, peluang jatuhkan Jokowi terbuka, saya pribadi kasihan."

KPK Terancam Akan Bubar

Sudah makin nampak dengan jelas dengan kasat mata kita dengan tingkah para petinggi-petinggi negara ini termasuk Presiden Jokowi yang dulunya di bangga-banggakan oleh segelintir masyarakat yang hanya sebagai korban pencintraan. 

Demi menutupi kesalahan-kesalahan atas janji-janji palsu yang di umbar-umbarnya sewaktu kampanye, tapi walaupun begitu masih ada Penegak Hukum yang mempunyai niat bagus dan bersih lagi tulus dan mengingatkan Presiden Jokowi untuk menyelamatkan Republik Indonesia ini yaitu KPK, maka satu-satunya penegak hukum yang berani menyampaikan kebenaran adalah hanya KPK. Tapi siapa sangka cobaan demi cobaan, rintangan demi rintangan yang namanya menyampaikan kebenaran ini adalah sangatlah pahit dan susah ditambah lagi dengan sifat iri, dengki, hasut orang lain yang berseberangan dengan kebenaran tersebut, maka Politik tidak akan memandang bulu, baik atau buruk demi kekuasaan harus di tempuh dengan cara apapun dengan mengorbankan siapapun itu untuk meruntuhkan dan mematahkan bisikan hati nurani yang paling dalam yaitu kebenaran. 
     
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/01/pemerintahan-jokowi-tunduk-pada-pdip.html
Setelah Bambang Widjayanto ditersangkakan oleh Bareskrim Polri, berturut-turut Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya juga dipolisikan. Abraham Samad, Adnan Pandu, dan Zulkarnaen, saat ini menyandang status terlapor.

Menanggapi hal itu, Deputi Penindakan dan Pencegahan KPK, Johan Budi, Senin 26 Januari 2015, mengatakan bahwa setiap warga negara berhak melaporkan siapa pun, termasuk pimpinam KPK.

Namun, Johan menggarisbawahi bahwa laporan tersebut tidak bersifat fitnah dan mempunyai bukti yang kuat. Pimpinan KPK, juga warga negara yang punya hak untuk melakukan upaya hukum balik.

Ketika ditanya, apakah laporan ini sebagai bentuk kesengajaan atau tidak, Johan mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu, apakah kebetulan ataukah disengaja, setelah Pak BW ditangkap dan ditetapkan sebaga tersangka," katanya.

Menanggapi semua pimpinan yang telah berstatus terlapor, Johan mengatakan semua tergantung Mabes Polri.

"Apakah laporan itu dengan cepat ditindaklanjuti dan dengan cepat menemukan bukti-bukti yangfirm, yang kemudian menjadikan pimpinan KPK sebagai tersangka," katanya. Bila terbukti tidak menutup kemungkinan satu per satu pimpinan akan non-aktif.

Efendi Simbolon Menyatakan Tidak Sampai Dua Tahun Jokowi Pasti Lengser

Sifat Jokowi yang selalu tunduk pada Parpol dan keputusan-keputusan dia yang selalu kontroversial dan tidak sesuai dengan janji-janjinya sewaktu kampanye membuat para pendukungnya banyak yang kecewa dan merasa di bodohi, ditambah lagi dengan keputusan-keputusannya yang terkesan di arah-arahkan oleh elit-elit Parti yang mengusungkannya menjadi Presiden yaitu PDIP yang di komandoi seorang perempuan yang penuh dengan kontroversi Ibu Megawati Soekarno Putri. 

Pun begitu para politikus-politikus yang hatinya yang berseberangan dengan Presiden Jokowi yang juga satu partai dengannya, yaitu seorang Efendi Simbolon yang berdarah Batak Toba. 

Tiga bulan sudah Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Kekisruhan antar lembaga serta keputusannya dalam mengambil kebijakan menjadi pertanda Jokowi tidak mampu memimpin negara ini.
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/
Polemik yang kian melekat di pemerintahan baru ini, seolah membuka kacamata publik terhadap masih belum mampunya Jokowi membawa perubahan Indonesia ke lebih baik. Bahkan, ada yang memastikan Jokowi akan meninggalkan tahtanya sebagai RI 1 dalam waktu beberapa bulan lagi.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Effendi Simbolon, menyampaikan hal itu mengingat publik mulai sadar atas kinerja Jokowi yang terus menuai kontroversi.

"Saya kira (Jokowi) tidak sampai dua tahun, paling hitungan bulan lagi lengser," kata Effendi usai diskusi bertajuk 'Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Jokowi-JK' di kawasan SCBD, di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (26/1).

Terlebih, lanjut dia, kebijakan Jokowi yang bertentangan dengan pegawai negeri sipil (PNS). Dia menambahkan, bila melihat kondisi seperti ini banyak masyarakat yang mendoakan Jokowi lengser dari jabatannya sebagai kepala negara.

"Coba kita cek ke masyarakat, mereka sudah mendoakan agar Jokowi turun. Banyak PNS yang kecewa, sehingga setiap kali kunjungan mereka memilih menginap di tempat saudara," jelasnya.

Apa lagi, tambah Effendi, kebijakan yang dibuat Presiden tidak sesuai dengan program partai besutan Megawati Soekarnoputri. Padahal, Jokowi diusung oleh partai berlambang banteng tersebut.

"Ini kan kabinet PDIP, maka platform PDIP dong yang diimplementasikan. Sekarang orang melihatnya pemerintahan PDIP berantakan, padahal kita tidak di dalam," tandasnya.

Kalau Memang Jantan Komjen Budi Gunawan Harus Mundur Seperti Bambang Widjojanto

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sadar diri dan taat akan hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini dan terlebih dia adalah sebagai Wakil Ketua KPK yang mengerti betul tentag hukum dan dengan kesaran dan kemauan sendiri MENGUNDURKAN DIRI sebagai Wakil Ketua KPK, padahal kasus yang dialaminya belum tentu sepenuhnya kesalahan pada Bambang Widjojanto ini namanya Penegak Hukum Kesatria. Siapa yang berani seperti ini....? 

Bambang Mengatakan :

"Seorang pimpinan dengan level komisioner sekalipun, ia harus mampu menunjukkanleadership. Leadership ini penting. Saya khawatir bangsa ini sudah kehilangan kepemimpinannya," kata Bambang di gedung KPK, Senin 26 Januari 2015.


lanjutnya lagi Bambang mengatakan :
"Saya mencontoh dari berbagai orang yang punya kepemimpinan yang kuat. Berani mengambil risiko, atas sebuah tindakan yang telah diambilnya. Saya ingin melakukan hal yang sederhana itu," katanya.

Kita Lihat kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan yang sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka... apak berani mengundurkan diri...? yang memang seharusnya wajib di non aktifkan, tapi kenyataannya Budi Gunawan Rakus akan Jabatan.  

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/01/jokowi-bentuk-team-independen-mengusut.htmlMantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, berharap Komisaris Jenderal Budi Gunawan untuk mundur dari jabatan Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Kata Abdullah, sikap jantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang sudah menyatakan mundur, harus dicontoh juga oleh Komjen Budi.

"Kalau memang Pak BG juga merasa punya jiwa besar sebagai perwira, seharusnya beliau juga nonaktif dan mengundurkan diri. Supaya jantan dan semua bisa berjalan sesuai aturan yang ada," ujar Abdullah di Gedung KPK, Senin 26 Januari 2015.

Abdullah juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) perihal status Bambang Widjojanto. Sebab, tanpa keputusan yang jelas terhadap Bambang akan dapat menghambat kinerja KPK.

"Kalau memang Pak BW tersangka, segera terbitkan Keppres penonaktifan. Tapi kalau merasa bahwa itu direkayasa, maka segera juga terbitkan SP3 (penghentian penyidikan)," kata Abdullah.

Merujuk ke Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK, kata dia, yang dilakukan Bambang sudah tepat. Bila pimpinan KPK dinyatakan tersangka, memang seharusnya mengundurkan diri. "Dan Pak BW sudah menunjukkan itu," katanya.

Terkait dengan jumlah pimpinan KPK yang semakin sedikit, menurut Hehamahua, secara prinsip tidak menjadi masalah. Kata dia, Standard Operating Procedure (SOP) dalam KPK, minimal unsur pimpinan KPK adalah tiga orang.

"Ketentuan undang-undang minimal ada tiga pimpinan di KPK. Oleh karena itulah, maka Jokowi harus mengambil tindakan tegas," kata Abdullah

Jokowi Bentuk Team Independen Mengusut Permasalahan KPK dan POLRI

Sikap dan tindak lanjut atas kisruhnya para petinggi elit penegak hukum antara KPK dan POLRI membuat Presiden Jokowi semakin penasaran, oleh sebab itu Presiden Jokowi membuat dan menunjuk sebuah Team Independen untuk mengusut tuntas permasalahan ini antara KPK dan POLRI,dan team yang diharapkan tidak dapat di pengaruhi oleh siapapun baik para pemimpin KPK dan juga POLRI yang sedang bermasalah supaya hasilnya dapat diketahui dengan jelas.

Anggota tim independen atau tim 7, Ahmad Syafii Maarif, mengapresiasi dibentuknya tim independen oleh Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik antara KPK-Polri. Buya Syafii begitu disapa, menilai, 7 orang yang ditunjuk Jokowi sebagai tim independen merupakan tokoh-tokoh yang punya integritas baik. 

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/"Untuk kali ini, presiden benar memilih orang. Ada dua polisi, mantan pimpinan KPK, saya heran kali ini presiden benar-benar siuman," kata Buya Syafii usai melakukan orasi dalam pernyataan sikap tokoh dan akademisi Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Senin 26 Januari 2015.

Buya Syafii mengatakan, untuk menyelesaikan konflik KPK dan Polri sangat diperlukan sikap tegas dari presiden, tapi tetap tidak terburu-buru. Jika tidak segera diselesaikan maka kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum akan luntur.

"Saya berharap SK dari presiden segera turun sehingga tim independen dapat segera bekerja," bebernya.

Mantan Ketua PP Muhamadiyah itu menegaskan tim independen akan bekerja secara independen dan tak ingin diarah-arahkan karena tim independen orang merdeka. "Saya orang merdeka dan bukan orang yang mau diarah-arahkan," tegasnya.

Lebih jauh Buya mengakui ketidakhadirannya Minggu malam ke Istana Merdeka, lebih disebabkan masalah teknis semata. Buya tidak dapat menghadiri pertemuan dengan Presiden Jokowi bersama enam tokoh lainnya karena baru mendapat undangan ke Istana sekitar pukul 18.00 WIB, dan harus bertemu presiden pukul 19.00 WIB. Buya menyatakan, tak mungkin dengan waktu 1 jam terbang dari Yogyakarta ke Jakarta.

"Hanya masalah teknis saja tidak bisa datang ke istana," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo akan membentuk tim independen guna mengungkap kasus pidana yang menjerat pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan.

Tim independen ini terdiri dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, mantan Wakapolri Oegroseno, Pakar Hukum UI Hikmahanto Juwana, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiediqie, Pengamat Hukum Bambang Widodo Umar, mantan Pimpinan KPK Ery Riyana Harjapamengkas dan Tumpak Hatorangan.

Banjir di Jakarta Ahok Salahkan Kontraktor

Banjir yang di janji-janjikan oleh Gubernur DKI mulai dari mantan Gubernur Jokowi dan sekarang di gantikan oleh Wakilnya Basuki Tjahaja Purnama atau AHOK tidak bisa di atasi alias gagal total, buktinya di musim hujan sekarang ini banjir masih parah di Jakarta, walaupun begitu para pemimpin elit ini adalah para Politikus yang mana bukan rahasia lagi kalau politikus itu mempunyai banyak cara dan alasan juga janji-janji palsu yang dapat mengangkat ketenaran namanya tanpa memikirkan resikonya. 
Gubernur DKI Jakarta yang baru dilantik yang sebelumnya menjabat sebagai wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama menyebut terjadinya banjir di kawasan Tanjung Priok, Kelapa Gading, dan Sunter, Jakarta Utara pekan lalu adalah akibat dijebolnya salah satu dinding tanggul di kawasan Yos Sudarso oleh salah satu kontraktor proyek normalisasi Kali Sunter.

Kontraktor itu, kata Ahok, sapaan akrab Basuki, menjebol dinding tanggul agar bisa memasukkan alat berat yang dipergunakan untuk mengeruk dasar kali tersebut.
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/

"Ini betul-betul kurang ajar. Anda, pakai otak enggak kontraktornya? Masuk akal enggak, situasi lagi hujan, malah jebol tanggul. Padahal lebih baik enggak usah dikeruk dulu," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 26 Januari 2015.

Bila tidak dijebol, kawasan Jakarta Utara seharusnya sudah terbebas dari banjir. Hal ini dikarenakan proyek normalisasi Waduk Pluit telah selesai, dan berbagai proyek infrastruktur penanggulangan banjir seperti pemasangan mesin pompa dan dinding turap (sheet pile) di sungai-sungai di Jakarta Utara telah selesai dilakukan.

Selain itu, kondisi bendung Katulampa pada tanggal 22 Januari 2015, tanggal di mana kondisi genangan mulai terjadi, juga tidak terlalu memberikan potensi bahaya banjir.

"Makanya saya curiga kenapa bisa banjir? Apa saya dikerjain? Pasti ada sesuatu. Makanya saya cari akar masalahnya, dan sekarang baru ketemu," jelas Ahok.

Ahok mengaku telah melaporkan hal ini kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Menurutnya tindakan-tindakan teledor seperti inilah yang menyebabkan DKI Jakarta masih belum bisa bebas dari banjir hingga saat ini.
"Kita setengah mati mau memperkuat tanggul, ini tanggul sudah ada, malah dijebol gara-gara alasan mau keruk sungai. Kita enggak tahu apa dibayar atau ada mafia yang bayarinmereka. Enggak masuk akal, mau mengeruk sungai, tanggul malah dijebol," kata Ahok.

Pemerintahan Jokowi Tunduk Pada PDIP

Presiden Jokowi yang di usung oleh Partai PDIP sangat rentan dengan kepentingan Politik terutama yang mengusungnya, terbukti dari setiap tindakan Presiden Jokowi dan juga pejabat-pejabat yang di angkatnya sangat terkesan dan dengan kasat mata hanya sebagai usulan-sulan dari partai yang mengusungnya, seperti PDIP, NASDEM, dll. 

Janji-janji manis waktu kampanye lalu hanya sebagai alat untuk mendapatkan kursi ke presidenan dan setelah mendapatkan kedudukan tersebut lupa akan janji tersebut, lihat saja perkembangan sampai sekarang ini para pendukung Jokowi yang menamakan diri "Jokowers Salam dua Jari' sudah banyak yang tidak mendukung dia lagi dan sudah banyak yang menyesal atas di pilihnya Jokowi dan beralih mengatakan "Jokowers Salam Gigit Jari" kenapa......? semua ini karena tindakan dan perbuatan dan keputusan Presiden Jokowi sangat nampak jelas di atur dan di susun oleh Partai Politik yang mengususnya terutama PDIP. 

Milai Kasus diangkatnya Ketua Mahmakah Agus yang berasal dari Parti NASDEM, Menunjuk Polri yang terlibat dan ditetapkan tersangka oleh KPK, dan malah sudah nampak lagi skenario KPK yang dulu di segani seakan-akan di acak-acak oleh para Politikus yang berseberangan dengannya.

Sikap PDI Perjuangan dalam menanggapi kisruh antara KPK dan Polri dinilai berbahaya bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia. Partai politik tersebut dinilai kembali menampilkan wajahnya yang egois dan pragmatis karena tidak mencerminkan kepentingan publik.

Alih-alih merespon suara publik yang mengkritisi pencalonan Kapolri dengan rekam jejak yang buruk, PDIP justru melawan dengan usaha mendiskreditkan petinggi KPK. “Ini berbahaya, karena tumpuan demokrasi adalah partai politik, jika partai politik tidak mencerminkan kepentingan publik, demokrasi bisa terbunuh,” ungkap Direktur lembaga riset Matriks Indonesia, Sofyan Herbowo dalam keterangan resminya, Minggu (25/1/205).
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/Sofyan menambahkan, saat ini, kepercayaan publik tehadap partai politik sudah sangat rendah. Partai sudah tidak lagi menjalankan fungsi agregasi dan artikulasi kepentingan, bahkan kerap bertentangan dengan kehendak publik. Jika situasi ini tidak berubah, yang terancam tidak hanya kredibilitas partai, namun juga agenda pemberantasan korupsi dan kualitas demokrasi.

Megawati sebagai Ketua Umum PDIP harus kembali menegaskan sikap politik partainya sebagai partai rakyat kecil karena ada kesenjangan serius antara wacana publik dan sikap petinggi PDIP.
Berikutnya, Perseteruan KPK dan Polri harus segera diselesaikan. Ada dua agenda penting yaitu dengan sikap tegas Jokowi sebagai presiden. Jokowi harus segera mengambil langkah untuk memperjelas kepemimpinan Polri agar lembaga tersebut dapat terkonsolidasi.

Jika situasi ini dibiarkan yang terlihat Polri lembaga yang memiliki “nyawa” dengan agenda sendiri di luar agenda Presiden. Padahal, Polri berada langsung di bawah presiden.

Kedua, Jokowi harus segera membuktikan komitmennya memberantas korupsi dengan berdiri di belakang KPK. Jika ini tidak dilakukan, perlu dipertanyakan kemandirian Jokowi sebagai presiden.