Showing posts with label Ciri-ciri Negara Hukum. Show all posts
Showing posts with label Ciri-ciri Negara Hukum. Show all posts

Tuesday, 1 March 2016

Pandangan Edward Pakpahan Tentang Pendapat Prof. Nazaruddin Sjamsuddin

Dikutip lagsung dari Akun FB Edward Pakpahan yang mengomentari pendapat salah satu Guru Besar Ilmu Politik
Prof. Nazaruddin Sjamsuddin yang mentakan "Seluruh Etnis Cina di Indonesia Bersatu untuk Usung Ahok jadi Presiden"
 
Berikut Perkataan Edward Pakpahan salah seorang PNS di Medan. 

"Kasihan Prof ini, seorang pakar ilmu politik bisa kehilangan akal sehat ilmu pengetahuan yang digelutinya akibat semangat primodial yang membabibuta.

Mengapa tidak, saya masih ingat ketika Nazaruddin Sjamsuddin merekomendasi (memberikan kata pengantar) dalam penerbitan buku terjemahan kedalam Bahasa Indonesia karangan David E.Apter: “Pengantar Analisa Politik”, dari judul aslinya: “Introduction to Political Analysis”.

Salah satu alat analisa yang berkaitan dengan apa yang dibicarakannya disini adalah Pendekatan Pluralisme. Kita kaget dengan etnis yang selama ini dianggap non partisan, Ahok tiba-tiba memimpin Ibukota Negara Republik Indonesia “Jakarta”. Tampaknya juga Ahok akan terpilih dengan melihat derasnya arus dukungan yang ada. Fenomena ini menunjukkan lahirnya “Paradoks Pluralist” seperti yang dikatakan oleh David Apter yaitu tingkat peran yg sangat tinggi dari berbagai kelompok yg menyebabkan para pengambil kebijakan tdk mampu bergerak bilamana keputusan mereka ttg isu yg penting banyak melanggar berbagai kepentingan yg ada. 

Nazaruddin Sjamsuddin lupa menekankan akan pentingnya kebutuhan cara koordinasi dan kontrol sebagai akibat mencuatnya demokrasi sbgmn dikatakan oleh Apter. Bila tidak ada cara koordinasi dan kontrol, sistem politik bisa kelebihan beban dan ambruk. 

Biar Negara ini bagus dan selamat lebih baik para elit memikirkan cara koordinasi dan kontrol tadi ketimbang membangun “phobia cina” yang membuat Negara ini kehilangan koordinasi dan kontrol. Kalau Negara ini nantinya ambruk kita akan mengkambinghitamkan cina, pada hal adalah karena kebodohan kita sendiri yang asik membangun “phobia cina” yg tidak memperbaiki diri sendiri........."
 
Pandangan Edward Pakpahan Tentang Pendapat Prof. Nazaruddin Sjamsuddin
 
Semogoga nilai-nilai Kebudayaan dan Cinta tanah air kita tidak hancur.... 

Thursday, 25 February 2016

Ciri-Ciri Negara Hukum

Ciri-ciri Negara Hukum :
  • Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
  • Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
  • Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
  •  Menuntut pembagian kekuasaan
Unsur-unsur Negara Hukum:
  • Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
  • Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
  • Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  • Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
Di dalam ilmu hukum disebutkan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban dan keadilan. Dalam membahas masalah tujuan hukum, banyak pendapat dikemukakan oleh para sarjana. Namun demikian secara umum dapat dikemukakan bahwa tujuan hukum adalah sesuatu yang ingin dicapai oleh hukum. Menurut L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah untuk mempertahankan ketertiban masyarakat. 

Dalam mempertahankan ketertiban tersebut hukum harus secara seimbang melindungi kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat. Mengenai kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat ini, Roscoe Pond membedakan antara kepentingan pribadi, kepentingan publik, dan kepentingan sosial. Apabila pandangan Van Apeldoorn dikaitkan dengan pandangan Roscoe Pond tersebut, berarti dalam mempertahankan ketertiban masyarakat, hukum harus mampu menyeimbangkan kepentingan-kepentingan pribadi, publik, dan sosial. 

Pengaturan yang didalamnya terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan tersebut oleh Van Apeldoorn dikatakan sebagai pengaturan yang adil. Keadilan menurut Ulpianus adalah Justitia est perpetua et constans voluntas jus suum cuique tribuendi yang kalau diterjemahkan secara bebas keadilan adalah suatu keinginan yang terus menerus dan tetap untuk memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya. Ini berarti keadilan bahwa keadilan harus senantiasa mempertimbangkan kepentingan yang terlibat di dalamnya.
Ciri-Ciri Negara Hukum


Pengertian Negara Hukum

Menurut R. Djokosutono

Pengertian Negara Hukum adalah Negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat dan negara merupakan subjek hukum. Negara dipandang sebagai subjek hukum, sehingga jika ia bersalah dapat dituntut di depan pengadilan karena perbuatan melanggar hukum.

Di Indonesia, Konsep negara hukum tercantum di dalam UUD 1945, yang menjelaskan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat). Oleh karena itu negara tidak boleh melaksanakan aktivitasnya atas dasar kekuasaan belaka, tetapi harus berdasarkan pada hukum.

Selanjutnya dalam UUD 1945 tersebut menerangkan bahwa pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusional (hukum dasar) tidak bersifat (absolutisme (kekuasaan yang terbatas), karena kekuasaan eksekutif dan administrasi di Indonesia berada dalam satu tagan, yaitu ada pada presiden. Artinya bahwa administrasi dalam menjalankan tugasnya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut Ismail Suny, Ciri Ciri Negara Hukum yaitu, :
  1. Ciri negara hukum yang pertama yaitu Menjunjung tinggi hukum.
  2. Ciri negara hukum yang kedua ialah Adanya pembagian kekuasaan.
  3. Ciri negara hukum yang ketiga adalah Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi prosedural untuk mempertahankannya.
  4. Ciri negara hukum yang keempat yaitu Dimungkinkan adanya peradilan administrasi.
“Negara” bisa dimaknai dalam dua arti. Pertama, Negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politis. Kedua, Negara adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis ,yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. 

Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Hukum sebagai sarana untuk melakukan kontrol sosial, yaitu suatu proses memengaruhi orang-orang untuk untuk bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Maka pengontrolan oleh hukum itu dijalankan dengan berbagai cara dan melalui penbentukan badan-badan yang dibutuhkan.

Dalam hubungan ini, maka hukum biasa disebut sebagai suatu sarana untuk melakukan kontrol sosial yang bersifat formal. Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtstaat atau Rule of law. Istilah Rechtstaat diberikan oleh ahli-ahli hukum Eropa Kontinental, sedang istilah Rule of law diberikan oleh ahli hukum Anglo-Saxon. 

Rechtstaat atau Rule of law itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme. Negara yang menganut gagasan ini dinamakan Constitutionsl State atau Rechtstaat (Winarno, 2013 :137). Oleh karena itu, konstitusi dan Negara (hukum) merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan. 

Jadi, secara sederhana yang dimaksud dengan Negara hukum adalah Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dinegara yang berdasar atas hukum maka Negara termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.