Kembali petani di bunuh di Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) memaparkan penyebabnya insiden pembantaian petani di Kabupaten Mesuji, Lampung, serta Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Kemuring Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Menurut Kepala Departemen Advokasi Walhi Mukri Friatna, pembunuhan warga yang dipicu sengketa tanah dengan pengusaha perkebunan kelapa sawit sejatinya bukan sekedar berjalan di Kabupaten Mesuji, Lampung dan OKI, Sumsel, namun di banyak daerah lain dalam kurun waktu berbeda. Walau, kata dia, motifnya nyaris sama.
Mukri menjelaskan, masalah Tempat di Daftar 45 Way Buaya, di dusun Pelita Jaya Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung mencuat sejak mulai awal 2002 sampai 6 NOvember 2010.
Konflik berawal dari Daftar 45 yang dimaksud tempat kebiasaan desa Talang Batu seluas 7 ribu hektar yang diklaim ke Hutana Tanaman Industri Daftar 45 yang dikuasai oleh PT Inhutani V dan PT Silva Lampung Abadi. Pada awalnya berdasarkan pada SK Menhut No. 688/Kpts-II/1991 luas Reg. 45 yakni 32. 600 hektare. Lantas 17 Februari 1997 Menhut keluarkan SK No. 93/Kpts-II/1997 tentang berikan uas Hak Pengelolaan tempat HTI jadi 43. 100 Hektare. Menjawab usul beberapa orang kebiasaan mengenai klaim tanah selas 7000 hektare. Lantas diterbitkan kembali surat No. 1135/MENHUTBUN-VIII/2000. Dasarnya hanya menyetujui tempat seluas 2. 600 Hektare.
Perseteruan lain di Mesuji berjalan pada 1994, saat PT BSMI beroleh Ijin Tempat dan 1997 dan beroleh HGU dengan kuas ruangan 17 ribu hektare. Pembagiannya 10 ribu hektare diberikan pada perusahaan untuk dikeloa pengusaha dan 7 ribu hektare meruakan tanah Plasma diberikan pada warga untuk mengelola dan beroleh keuntungan hasil tanaman.
" Khusus untuk masalah PT BSMI yang ada Mesuji Lampung tindakan keji pembunuhan berjalan tidaklah lantaran ada bentrokan seperti yang diberitakan di tv. Ke-2 korban Indra Safei (20) dan pamannya bernama Tutul (21) tengah melitas di ruangan perkebunan sawit untuk beli obat pembunuh hama, mendadak dicegat oleh oknum yang diakui Tutul yakni Brimob dan preman bayaran untuk mengamankan ruangan perkebunan. Saksikan Safei dianiya hingga tewas, Tutul lari namun akhirya tertembak dan ditikam pisau yang disangka miliki anggota Brimob, " jelas Mukri di Kantor Walhi, Jakarta, Jumat (16/12/2011).
Menurut Kepala Departemen Advokasi Walhi Mukri Friatna, pembunuhan warga yang dipicu sengketa tanah dengan pengusaha perkebunan kelapa sawit sejatinya bukan sekedar berjalan di Kabupaten Mesuji, Lampung dan OKI, Sumsel, namun di banyak daerah lain dalam kurun waktu berbeda. Walau, kata dia, motifnya nyaris sama.
Mukri menjelaskan, masalah Tempat di Daftar 45 Way Buaya, di dusun Pelita Jaya Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung mencuat sejak mulai awal 2002 sampai 6 NOvember 2010.
Konflik berawal dari Daftar 45 yang dimaksud tempat kebiasaan desa Talang Batu seluas 7 ribu hektar yang diklaim ke Hutana Tanaman Industri Daftar 45 yang dikuasai oleh PT Inhutani V dan PT Silva Lampung Abadi. Pada awalnya berdasarkan pada SK Menhut No. 688/Kpts-II/1991 luas Reg. 45 yakni 32. 600 hektare. Lantas 17 Februari 1997 Menhut keluarkan SK No. 93/Kpts-II/1997 tentang berikan uas Hak Pengelolaan tempat HTI jadi 43. 100 Hektare. Menjawab usul beberapa orang kebiasaan mengenai klaim tanah selas 7000 hektare. Lantas diterbitkan kembali surat No. 1135/MENHUTBUN-VIII/2000. Dasarnya hanya menyetujui tempat seluas 2. 600 Hektare.
Perseteruan lain di Mesuji berjalan pada 1994, saat PT BSMI beroleh Ijin Tempat dan 1997 dan beroleh HGU dengan kuas ruangan 17 ribu hektare. Pembagiannya 10 ribu hektare diberikan pada perusahaan untuk dikeloa pengusaha dan 7 ribu hektare meruakan tanah Plasma diberikan pada warga untuk mengelola dan beroleh keuntungan hasil tanaman.
" Khusus untuk masalah PT BSMI yang ada Mesuji Lampung tindakan keji pembunuhan berjalan tidaklah lantaran ada bentrokan seperti yang diberitakan di tv. Ke-2 korban Indra Safei (20) dan pamannya bernama Tutul (21) tengah melitas di ruangan perkebunan sawit untuk beli obat pembunuh hama, mendadak dicegat oleh oknum yang diakui Tutul yakni Brimob dan preman bayaran untuk mengamankan ruangan perkebunan. Saksikan Safei dianiya hingga tewas, Tutul lari namun akhirya tertembak dan ditikam pisau yang disangka miliki anggota Brimob, " jelas Mukri di Kantor Walhi, Jakarta, Jumat (16/12/2011).
Menurut Mukri, kekerasan pada petani memang sudah lama berjalan di wiayah Mesuji, baik Lampung maupun Sumatera Selatan. Dia juga menghimpit pemerintah cepat merampungkan masalah ini dan menarik polisi yang ngepos di sana, karena mereka yaitu centeng perusahaan yang selalu menganiaaya warga.
Sebentar permasalahan PT SWA versus Desa Sei Sodong, Kecamatan Mesuji, OKI, Mukri mengemukakan, berjalan pada 1997. Saat itu terbangan jalinan kerja pada PT. SWA/PT Trekreasi Margamuya untuk bangun kemitraan pembangunan kebun sawit di atas tempat seluas 1. 068 Hektare diluar punya H Saefei seluas 533 Hektare.
Dalam perjanjian diterangkan beberapa orang akan beroleh keuntungan yang terdaftar lewat cara nominal dari th. pertama hingga kesepuluh. “Tapi sebenarnya itu tidak dibayarkan pada warga yang mempunyai tempat, ” itu lah urutan nya berlangsung pembantayain yang kejam.
No comments:
Post a Comment