Thursday, 25 February 2016

Pengertian Negara Hukum

Menurut R. Djokosutono

Pengertian Negara Hukum adalah Negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat dan negara merupakan subjek hukum. Negara dipandang sebagai subjek hukum, sehingga jika ia bersalah dapat dituntut di depan pengadilan karena perbuatan melanggar hukum.

Di Indonesia, Konsep negara hukum tercantum di dalam UUD 1945, yang menjelaskan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat). Oleh karena itu negara tidak boleh melaksanakan aktivitasnya atas dasar kekuasaan belaka, tetapi harus berdasarkan pada hukum.

Selanjutnya dalam UUD 1945 tersebut menerangkan bahwa pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusional (hukum dasar) tidak bersifat (absolutisme (kekuasaan yang terbatas), karena kekuasaan eksekutif dan administrasi di Indonesia berada dalam satu tagan, yaitu ada pada presiden. Artinya bahwa administrasi dalam menjalankan tugasnya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut Ismail Suny, Ciri Ciri Negara Hukum yaitu, :
  1. Ciri negara hukum yang pertama yaitu Menjunjung tinggi hukum.
  2. Ciri negara hukum yang kedua ialah Adanya pembagian kekuasaan.
  3. Ciri negara hukum yang ketiga adalah Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi prosedural untuk mempertahankannya.
  4. Ciri negara hukum yang keempat yaitu Dimungkinkan adanya peradilan administrasi.
“Negara” bisa dimaknai dalam dua arti. Pertama, Negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politis. Kedua, Negara adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis ,yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. 

Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Hukum sebagai sarana untuk melakukan kontrol sosial, yaitu suatu proses memengaruhi orang-orang untuk untuk bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Maka pengontrolan oleh hukum itu dijalankan dengan berbagai cara dan melalui penbentukan badan-badan yang dibutuhkan.

Dalam hubungan ini, maka hukum biasa disebut sebagai suatu sarana untuk melakukan kontrol sosial yang bersifat formal. Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtstaat atau Rule of law. Istilah Rechtstaat diberikan oleh ahli-ahli hukum Eropa Kontinental, sedang istilah Rule of law diberikan oleh ahli hukum Anglo-Saxon. 

Rechtstaat atau Rule of law itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme. Negara yang menganut gagasan ini dinamakan Constitutionsl State atau Rechtstaat (Winarno, 2013 :137). Oleh karena itu, konstitusi dan Negara (hukum) merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan. 

Jadi, secara sederhana yang dimaksud dengan Negara hukum adalah Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dinegara yang berdasar atas hukum maka Negara termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.


No comments:

Post a Comment