Mirisnya Negara Kita ini... dimana Penegak Hukum menjadi Pengedar Narkoba yang merupakan barang yang sangat di larang, kali ini terdakwa pengedar narkoba, Briptu Eriawan Sotardodo Simarmata, anggota Kepolisian Polres Pematangsiantar dihukum penjara 12 tahun oleh Pengadilan Negeri Siantar, Senin (1/2/2016).
"Saudara Eriawan Sotardodo Simarmata terbukti bersalah dan dihukum 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 M," sebut Hakim Pasti Tarigan saat membacakan putusan.
Dalam persidangan ini, menyikapi putusan majelis hakim Jaksa Penuntut Umum, Secsio Jimec menuturkan pikir-pikir untuk melakukan banding.
"Kami pikir-pikir dahulu," sebut Jimec.
Pengacara Sotardodo, Ikmah Anita Siregar, menyatakan pihaknya akan banding.
"Putusan majelis hakim sangat bijaksana. Namun menyikapi putusan ini kami langsung menyampaikan bahwa kami akan melakukan banding," sebutnya.
Menurut Hakim Pasti, hal yang memberatkan bagi Briptu Sotardodo yaitu, yang bersangkutan adalah polisi dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sementara hal-hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan selama persidangan.
"Saudara Eriawan Sotardodo Simarmata terbukti bersalah dan dihukum 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 M," sebut Hakim Pasti Tarigan saat membacakan putusan.
Dalam persidangan ini, menyikapi putusan majelis hakim Jaksa Penuntut Umum, Secsio Jimec menuturkan pikir-pikir untuk melakukan banding.
"Kami pikir-pikir dahulu," sebut Jimec.
Pengacara Sotardodo, Ikmah Anita Siregar, menyatakan pihaknya akan banding.
"Putusan majelis hakim sangat bijaksana. Namun menyikapi putusan ini kami langsung menyampaikan bahwa kami akan melakukan banding," sebutnya.
Menurut Hakim Pasti, hal yang memberatkan bagi Briptu Sotardodo yaitu, yang bersangkutan adalah polisi dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sementara hal-hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan selama persidangan.
Briptu Sotardodo terbukti bersalah melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan satu pasal 112 ayat 2. Dakwaan jaksa menyebutkan, Sutardodo ditangkap pada Rabu 3 Juni 2015 di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat. Ia terlibat sebagai perantara jual beli narkotika.
Mudah-Mudahan dengan hukuman yang diberikan kepada Eriawan Satardo Simarmata ini bisa menjadi pukulan keras buat para penegak hukum lainnya dan juga pelajaran untuk tidak menyalahgunakan jabatan.
No comments:
Post a Comment