Thursday, 25 February 2016

Ciri-Ciri Negara Hukum

Ciri-ciri Negara Hukum :
  • Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
  • Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
  • Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
  •  Menuntut pembagian kekuasaan
Unsur-unsur Negara Hukum:
  • Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
  • Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
  • Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  • Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
Di dalam ilmu hukum disebutkan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban dan keadilan. Dalam membahas masalah tujuan hukum, banyak pendapat dikemukakan oleh para sarjana. Namun demikian secara umum dapat dikemukakan bahwa tujuan hukum adalah sesuatu yang ingin dicapai oleh hukum. Menurut L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah untuk mempertahankan ketertiban masyarakat. 

Dalam mempertahankan ketertiban tersebut hukum harus secara seimbang melindungi kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat. Mengenai kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat ini, Roscoe Pond membedakan antara kepentingan pribadi, kepentingan publik, dan kepentingan sosial. Apabila pandangan Van Apeldoorn dikaitkan dengan pandangan Roscoe Pond tersebut, berarti dalam mempertahankan ketertiban masyarakat, hukum harus mampu menyeimbangkan kepentingan-kepentingan pribadi, publik, dan sosial. 

Pengaturan yang didalamnya terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan tersebut oleh Van Apeldoorn dikatakan sebagai pengaturan yang adil. Keadilan menurut Ulpianus adalah Justitia est perpetua et constans voluntas jus suum cuique tribuendi yang kalau diterjemahkan secara bebas keadilan adalah suatu keinginan yang terus menerus dan tetap untuk memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya. Ini berarti keadilan bahwa keadilan harus senantiasa mempertimbangkan kepentingan yang terlibat di dalamnya.
Ciri-Ciri Negara Hukum


No comments:

Post a Comment