Monday, 1 February 2016

[Korupsi] Kepala Sekolah SMP Swasta Budi Utomo di Penjara 2 Tahun

Korupsi sudah menjadi hal yang lumarah di Negara Indonesia ini... mulai dari Pejabat pemerintah tertinggi [Presiden / Mahkamah Agung] sampai dengan terendah yaitu Kepling / Lurah / kepala Desa.

Anehnya Hukuman berupa penjara yang diberikan kepada tersangka Korupsi tidak membuat jera untuk tidak korupsi lagi dan juga tidak buat jera buat yang lain supaya tidak korupsi lagi. 

Seperti Kepala Sekolah SMP Swasta Budi Utomo, Cikampak, Labuhanbatu Selatan, Yayuk Suprapti hanya bisa tertunduk saat majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan rehabilitasi gedung di sekolah tersebut dengan kerugian negara sebesar Rp177 juta, Senin (1/2/2016).

Selama mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, wanita yang menggunakan kacamata hanya meratap ke arah bawah. Sesekali dia meremas-remas jarinya.

Didik Setyo Handoko dalam pembacaan amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Yayuk Suprapti terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar perbuatan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta dan apabila tidak dapat membayar akan diganti hukuman selama satu bulan penjara," ucap Didik di ruang Cakra VI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Selain hukum penjara, terdakwa Yayuk Suprapti juga dibebankan membayar uang pengganti (up) sebesar Rp 177 juta. Apabila tak dapat membayar uang kerugian negara tersebut, terdakwa terpaksa lebih lama mendekam dalam penjara selama tiga bulan kurungan. 

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.co.id/


Menanggapi putusan tersebut, wanita yang mengenakan jilbab hitam dan baju putih ini menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky Dermawan. Hakim menjerat terdakwa Yayuk dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke 1 ke-1 KUHPidana (dakwaan subsider JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun enam bulan penjara. JPU juga membebankan denda kepada Yayuk Rp 250 juta subside enam bulan kurungan. Sementara untuk UP, JPU sama dengan hakim membebankan Rp 177 juta subsider tiga tahun enam bulan kurungan

No comments:

Post a Comment