Thursday 5 February 2015

PERADI Bukan Wadah Tunggal Advokat Indonesia

Ada perbedaan yang kecil namun sangat mendasar di dalam menafsirkan Undang-Undang Advokat, khususnya Pasal 28 yang berbunyi:

"Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat".

Kelompok yang senantiasa memelihara sikap untuk menolak PERADI menyatakan bahwa Pasal 28 UU Advokat itu telah mengebiri Hak Konstitusional warga negara, khususnya kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh UUD 1945. Mereka umumnya menafsirkan bahwa PERADI sebagai lembaga yang lahir dari UU Advokat No.18/2003 dinilai sebagai wadah tunggal advokat.

Pasal 28 tersebut di atas tidak dapat ditafsirkan bahwa lembaga yang dilahirkan oleh UU Advokat No.18/2003 adalah wadah tunggal advokat, walaupun dituliskannya di dalam pasalnya ada kata "satu-satunya".

"Satu-satunya" itu menunjukkan bahwa dari sekian banyak organisasi advokat yang ada, seperti IKADIN, AAI, IPHI, HKHPM, dll., maka PERADI adalah satu-satunya organisasi yang memiliki kewenangan mengemban amanat UU Advokat No.18/2003.

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/02/syarat-syarat-menjadi-advokat.html
Disinilah kelelahan Pengurus PERADI karena seringkali konflik timbul dikarenakan kesalahan memaknai kata. Mereka yang telah salah menafsirkan, namun akhirnya kita yang seringkali dicaci-maki.

Penguasaan Bahasa Indonesia menjadi kata kunci dalam menafsirkan hukum yang berlaku di Indonesia.

No comments:

Post a Comment