Thursday, 5 February 2015

Memberikan Uang Ke Penghulu Termasuk Pidana

Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Giri Suprapdiono, menerangkan, memberi uang kepada penghulu termasuk tindak pidana. Giri mengingatkan masyarakat tidak lagi memberi uang kepada penghulu.


"Jadi, pemberian uang kepada penghulu itu pidana (gratifikasi)," kata Giri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).


Menurut Giri, penghulu sudah mendapat tunjangan dari Kementerian Agama dalam menangani pernikahan. "Penghulu sekarang sudah dapat honor dan uang transport yang sangat besar," imbuh dia.


Adapun untuk biaya pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), kata Giri, masyarakat hanya cukup membayar Rp600 ribu. Uang itu pun untuk pencatatan nikah. "Tarifnya Rp. 600 ribu, 90 persen balik ke KUA," jelas dia.

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2014/08/contoh-surat-keputusan-kementerian-agama.html


Sebelumnya diketahui, Kementerian Agama telah mengeluarkan peraturan yang secara resmi mengatur soal biaya nikah dan rujuk yang dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).


Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA Kecamatan yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin pada 13 Agustus 2014.


Gratifikasi diatur dalam Pasal Pasal 12B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dalam pasal itu minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling besar Rp1 miliar.

No comments:

Post a Comment