DEKLARASI PERADI
21-12-2004
Dengan semangat untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat yang bebas dan mandiri dalam menjalankan segala kewenangan dan tugas yang ditentukan oleh UndangUndang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat ("Undang-Undang Advokat"), kami yang bertanda tangan di bawah ini mewakili para Advokat Indonesia yang bergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), dengan ini menyatakan sepakat mendirikan Organisasi Advokat Indonesia dengan nama PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Advokat.
Hal-hal lain yang berkenaan dengan susunan, tugas dan wewenang PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Jakarta, 21 Desember 2004,
8 Organisasi Advokat UU No.18/2003
No comments:
Post a Comment