Istri mantan Wali Kota Siantar Hulman Sitorus, Rusmiati R.Pardosi penuhi panggilan Polda Sumut sebagai terlapor kasus penipuan, Selasa (1/3/2016). Saat ini Rusmiati tengah jalani penyelidikan oleh Subdit I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
"Sekarang lagi diperiksa dia. Tapi bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai terlapor," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf.
Rusmiati dilaporkan oleh anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Rini Annisa Silalahi yang jug adalah istri mantan Wakil Wali Kota Siantar Koni Ismail Siregar. Rini mengadukan Hulman Sitorus dan istrinya Rusmiati R.Pardosi dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTPL/1268/X/2015/SPKT III tanggal 22 Oktober 2015. Dalam laporan itu yang menerima Bripka Mardan Syah Putra dan diketahui Ka SPKT Ub Siaga SPKT III, Kompol Nasran. Adapun dugaan pasal yang diterakan dalam laporan yaitu Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana, tentang penipuan dan penggelapan. Sedangkan dugaan kerugian sebesar Rp1,1 miliar.
"Sekarang lagi diperiksa dia. Tapi bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai terlapor," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf.
Rusmiati dilaporkan oleh anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Rini Annisa Silalahi yang jug adalah istri mantan Wakil Wali Kota Siantar Koni Ismail Siregar. Rini mengadukan Hulman Sitorus dan istrinya Rusmiati R.Pardosi dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTPL/1268/X/2015/SPKT III tanggal 22 Oktober 2015. Dalam laporan itu yang menerima Bripka Mardan Syah Putra dan diketahui Ka SPKT Ub Siaga SPKT III, Kompol Nasran. Adapun dugaan pasal yang diterakan dalam laporan yaitu Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana, tentang penipuan dan penggelapan. Sedangkan dugaan kerugian sebesar Rp1,1 miliar.
Mudah-Mudahan para Penipu, Korupsi segera di sikat semua dan sebaiknya di Hukum Mati.
No comments:
Post a Comment