Pejabat Universitas Sumatera Utara Korupsi Uang Kuliah Mahasiswa
Dua pejabat
Universitas Sumatera Utara (USU), tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan
uang kuliah di Program Magister Manajemen (MM) senilai Rp 6 miliar ditahan
penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Senin petang (25/1/2016).
Keduanya
masing-masing bernama Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri. Setelah
menjalani pemeriksaan sejak pagi, dan menjalani tes kesehatan di klinik kejaksaan,
penyidik lalu menggelandang mereka ke di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA
Tanjung Gusta Medan.
“Setelah
dilakukan pemeriksaan dan untuk mempermudah proses penyidikan. Kita melakukan
penahanan terhadap dua tersangka tersebut untuk 30 hari ke depan,” ungkap
Kasidik Kejati Sumut, Novan Hadian.
Novan
mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan 3
jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHPidana.
“Kasus ini
segera memasuki pemberkasan untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Medan agar segera disidang,” tandasnya.
Dalam kasus ini,
penyidik telah meminta keterangan Rektorat USU, Subag Tata Usaha Program Magister
Manajemen (MM), sekrataris Program Magister Manajemen dan Direktur Pasca
Sarjana.
Binca dan Desi
diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah, sehingga mahasiswa
yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti
pembayaran palsu tersebut.
“Padahal
sebenarnya uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa itu tidak disetorkan kedua
tersangka ke rektorat USU, biasanya melalui BNI dan Bank Mandiri,” kata Novan.
Menurut Novan,
kasus ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dikarenakan para mahasiswa
masih bisa mengikuti ujian. Berbeda jika para mahasiswa tidak bisa mengikuti
ujian, maka kasus tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana umum, yakni
penggelapan.
“Di sini
praktiknya ada perbuatan untuk memperkaya diri sendiri dengan membuat kwitansi
palsu. Kalau mahasiswa ini tidak bisa ujian, berarti uang kuliah yang
dibayarkannya itu digelapkan. Tapi karena masih bisa ujian, makanya masuk
tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Namun, menurut
Novan, yang menarik dari kasus ini adalah yang melaporkannya adalah Biro Rektor
USU. “Begitu kita mendapatkan laporannya itu, Pak Kajati langsung perintahkan
agar cepat ditindaklanjuti.
Tidak sampai
seminggu setelah kita mendapatkan laporan itu, langsung ditemukan bukti-bukti
bahwa kedua orang tersangka yang telah ditetapkan tersangka merupakan orang
yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Penyidik sendiri
menyebutkan, dugaan korupsi ini telah berlangsung sejak 2011 hingga 2014. Untuk
itu, penyidikan akan terus didalami dan telusuri untuk mengetahui siapa saja
yang terlibat. “Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 6 miliar,”
jelas Novan. (herdiansyah talib).
Mau Dibawa Kemana Negara ini..????
No comments:
Post a Comment