Monday 26 January 2015

KPK Terancam Akan Bubar

Sudah makin nampak dengan jelas dengan kasat mata kita dengan tingkah para petinggi-petinggi negara ini termasuk Presiden Jokowi yang dulunya di bangga-banggakan oleh segelintir masyarakat yang hanya sebagai korban pencintraan. 

Demi menutupi kesalahan-kesalahan atas janji-janji palsu yang di umbar-umbarnya sewaktu kampanye, tapi walaupun begitu masih ada Penegak Hukum yang mempunyai niat bagus dan bersih lagi tulus dan mengingatkan Presiden Jokowi untuk menyelamatkan Republik Indonesia ini yaitu KPK, maka satu-satunya penegak hukum yang berani menyampaikan kebenaran adalah hanya KPK. Tapi siapa sangka cobaan demi cobaan, rintangan demi rintangan yang namanya menyampaikan kebenaran ini adalah sangatlah pahit dan susah ditambah lagi dengan sifat iri, dengki, hasut orang lain yang berseberangan dengan kebenaran tersebut, maka Politik tidak akan memandang bulu, baik atau buruk demi kekuasaan harus di tempuh dengan cara apapun dengan mengorbankan siapapun itu untuk meruntuhkan dan mematahkan bisikan hati nurani yang paling dalam yaitu kebenaran. 
     
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/01/pemerintahan-jokowi-tunduk-pada-pdip.html
Setelah Bambang Widjayanto ditersangkakan oleh Bareskrim Polri, berturut-turut Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya juga dipolisikan. Abraham Samad, Adnan Pandu, dan Zulkarnaen, saat ini menyandang status terlapor.

Menanggapi hal itu, Deputi Penindakan dan Pencegahan KPK, Johan Budi, Senin 26 Januari 2015, mengatakan bahwa setiap warga negara berhak melaporkan siapa pun, termasuk pimpinam KPK.

Namun, Johan menggarisbawahi bahwa laporan tersebut tidak bersifat fitnah dan mempunyai bukti yang kuat. Pimpinan KPK, juga warga negara yang punya hak untuk melakukan upaya hukum balik.

Ketika ditanya, apakah laporan ini sebagai bentuk kesengajaan atau tidak, Johan mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu, apakah kebetulan ataukah disengaja, setelah Pak BW ditangkap dan ditetapkan sebaga tersangka," katanya.

Menanggapi semua pimpinan yang telah berstatus terlapor, Johan mengatakan semua tergantung Mabes Polri.

"Apakah laporan itu dengan cepat ditindaklanjuti dan dengan cepat menemukan bukti-bukti yangfirm, yang kemudian menjadikan pimpinan KPK sebagai tersangka," katanya. Bila terbukti tidak menutup kemungkinan satu per satu pimpinan akan non-aktif.

No comments:

Post a Comment