Monday 26 January 2015

Kalau Memang Jantan Komjen Budi Gunawan Harus Mundur Seperti Bambang Widjojanto

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sadar diri dan taat akan hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini dan terlebih dia adalah sebagai Wakil Ketua KPK yang mengerti betul tentag hukum dan dengan kesaran dan kemauan sendiri MENGUNDURKAN DIRI sebagai Wakil Ketua KPK, padahal kasus yang dialaminya belum tentu sepenuhnya kesalahan pada Bambang Widjojanto ini namanya Penegak Hukum Kesatria. Siapa yang berani seperti ini....? 

Bambang Mengatakan :

"Seorang pimpinan dengan level komisioner sekalipun, ia harus mampu menunjukkanleadership. Leadership ini penting. Saya khawatir bangsa ini sudah kehilangan kepemimpinannya," kata Bambang di gedung KPK, Senin 26 Januari 2015.


lanjutnya lagi Bambang mengatakan :
"Saya mencontoh dari berbagai orang yang punya kepemimpinan yang kuat. Berani mengambil risiko, atas sebuah tindakan yang telah diambilnya. Saya ingin melakukan hal yang sederhana itu," katanya.

Kita Lihat kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan yang sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka... apak berani mengundurkan diri...? yang memang seharusnya wajib di non aktifkan, tapi kenyataannya Budi Gunawan Rakus akan Jabatan.  

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/01/jokowi-bentuk-team-independen-mengusut.htmlMantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, berharap Komisaris Jenderal Budi Gunawan untuk mundur dari jabatan Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Kata Abdullah, sikap jantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang sudah menyatakan mundur, harus dicontoh juga oleh Komjen Budi.

"Kalau memang Pak BG juga merasa punya jiwa besar sebagai perwira, seharusnya beliau juga nonaktif dan mengundurkan diri. Supaya jantan dan semua bisa berjalan sesuai aturan yang ada," ujar Abdullah di Gedung KPK, Senin 26 Januari 2015.

Abdullah juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) perihal status Bambang Widjojanto. Sebab, tanpa keputusan yang jelas terhadap Bambang akan dapat menghambat kinerja KPK.

"Kalau memang Pak BW tersangka, segera terbitkan Keppres penonaktifan. Tapi kalau merasa bahwa itu direkayasa, maka segera juga terbitkan SP3 (penghentian penyidikan)," kata Abdullah.

Merujuk ke Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK, kata dia, yang dilakukan Bambang sudah tepat. Bila pimpinan KPK dinyatakan tersangka, memang seharusnya mengundurkan diri. "Dan Pak BW sudah menunjukkan itu," katanya.

Terkait dengan jumlah pimpinan KPK yang semakin sedikit, menurut Hehamahua, secara prinsip tidak menjadi masalah. Kata dia, Standard Operating Procedure (SOP) dalam KPK, minimal unsur pimpinan KPK adalah tiga orang.

"Ketentuan undang-undang minimal ada tiga pimpinan di KPK. Oleh karena itulah, maka Jokowi harus mengambil tindakan tegas," kata Abdullah

No comments:

Post a Comment