Monday, 26 January 2015

Kodok Ijo Rekening Gendut Lari dari Tempurung yang Sempit "Labora Sitorus"

Anggota Polres Raja Ampat Aiptu Labora Sitorus, terpidana kasus penimbunan bahan bakar minyak dan kayu ilegal, yang sudah divonis 15 tahun penjara, hingga kini masih diburu aparat Kejaksaan dan Kepolisian.

Ia berhasil keluar dari Lembaga Pemasyrakatan Sorong, dengan izin berobat. Namun, hingga kini belum kembali, sehingga ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman Lose da Silva, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mencari keberadaan Labora Sitorus dan menangkapnya.

"LS sudah ditetapkan DPO dan saat ini masih dalam pemburuan," ujar Herman saat dikonfirmasi, Senin 26 Januari 2015.

Lanjutnya, Labora meninggalkan Lapas Sorong, namun hingga kini belum kembali.

"Padahal, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan, menolak kasasinya dan menambah hukumannya dari delapan tahun menjadi 15 tahun, surat MA sudah kami terima," ujar Kajati.

http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/2015/01/pemerintah-jokowi-diam-diam-kong.htmlHerman mengatakan, saat pihaknya membawa surat keputusan MA ke Lapas Sorong, agar Labora Sitorus dieksekusi, pihak Lapas menolak. "Lapas Sorong menolak kehadiran JPU yang membawa salinan putusan MA, yang memerintahkan segera mengeksekusi LS," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Sorong Maliki, saat dikonfirmasi menyatakan, kegagalan proses eksekusi terhadap Labora Sitorus terjadi, saat Samaludin Bogra menjabat Kalapas Sorong. "Ini bukan era saya, karena saya baru beberapa bulan menjabat di sini," singkatnya.

Labora Sitorus terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Papua Barat, belum menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong hingga saat ini. Padahal, Mahkamah Agung memvonis anggota Polres Raja Ampat itu sejak September tahun lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Labora dan menaikkan vonis dari delapan tahun menjadi 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp5 miliar pada 17 September 2014 lalu. Labora terkena kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp1,5 triliun.

No comments:

Post a Comment