Saturday, 9 August 2014

Contoh Surat Keputusan Kementerian Agama


       KEMENTERIAN AGAMA
   KANTOR URUSAN AGAMA
     KECAMATAN PANGARIBUAN KABUPATEN TAPANULI UTARA

ALAMAT: JALAN BESAR SIPIROK – PANGARIBUAN  NO. 29  


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PANGARIBUAN
NOMOR :          / VI / 2012
MENGANGKAT SUSUNAN PENGURUS BADAN KESEJAHTERAAN
MASJID AL-IKHLAS DESA SAMPAGUL KEC. PANGARIBUAN
PERIODE TAHUN 2012/2014

MENIMBANG              :  a. Bahwa untuk meningkatkan fungsi Masjid dan Mushalla sebagai Pusat Ibadah pembinaan dan Peningkatan Kesejahteraan Umat Islam, serta Pengaturan dan Pengawasan yang lebih terarah perlu adanya Susunan Badan Kesejahteraan yang bertanggung jawab.
                                        b. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam surat keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas sebagai pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Al-Ikhlas Desa Sampagul Kec. Pangaribuan.
MENGINGAT               :  a.  Peraturan Menteri Agama Repulik Indonesia Nomor 01 tahun 1988 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid /Musholla.
                                        b.  Peraturan Menteri Agama No. 70 tahun 1978 tanggal 1 Agustus 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama.
                                        c. Surat Permohonan Pengesahan BKM Masjid Al-Ikhlas Desa Sampagul Kec. Pangaribuan No. 01/BKM/Al-IKHLAS/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN            :      KEPUTUSAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PANGARIBUAN TENTANG SUSUNAN BADAN KESEJAHTERAN MASJID AL-IKHLAS DESA SAMPAGUL.
PERTAMA                    :       Memberhentikan denan hormat Pengurus yang lama Badan Kesejahteraan Masjid Al-Ikhlas Desa Sampagul mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa baiknya.
KEDUA                         :       Mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini sebagai Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Al-Ikhlas Desa Sampagul Periode Tahun 2012 s/d 2014.
KETIGA                        :      Mempertanggung jawabkan seluruh hasil kerja Badan Kesejahteraan Masjid / Musholla pada akhir periode kepengurusannya kepada masyarakat dan pemerintah, sekaligus mengadakan musyawarah pembentukan pengurus baru periode selanjutnya.
KEEMPAT                    :       Pengurus berkewajiban memekmurkan Masjid Raya An-Nur Dese Percut memeperkuat Ukhuah Islamiyah dan berkomitmen dalam menegakkan  Amar Ma’ruf Nahi Mungkar ditengah masyarakat.
KELIMA                       :      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetepkan dengan ketentuen :
-          Bahwa segala seseatu akan diralat  dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya,apabiala dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
-          Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersamkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Desa Sampagul
Pada Tanggal   : 12 Juni 2012
Kepala Kantor Urusan Agama
Kec.Pangaribuan
            DTO


Mhd. Nazar Lufti, S.Pd.I
NIP. 198511012006041002
Keterangan :
1. Asli Surat Kepada Nadzir Masjid
2. Lembar 2 Tembusan kepada Kandepag Kabupaten
3. Arsip

No comments:

Post a Comment