KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN
PANGARIBUAN KABUPATEN TAPANULI UTARA
ALAMAT:
JALAN BESAR SIPIROK – PANGARIBUAN NO. 29
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
PANGARIBUAN
NOMOR : / VI / 2012
MENGANGKAT SUSUNAN PENGURUS BADAN
KESEJAHTERAAN
MASJID AL-IKHLAS DESA SAMPAGUL KEC.
PANGARIBUAN
PERIODE TAHUN 2012/2014
MENIMBANG : a.
Bahwa untuk meningkatkan fungsi Masjid
dan Mushalla sebagai Pusat Ibadah pembinaan dan Peningkatan Kesejahteraan Umat
Islam, serta Pengaturan dan Pengawasan yang lebih terarah perlu adanya Susunan
Badan Kesejahteraan yang bertanggung jawab.
b. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam surat
keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas
sebagai pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Al-Ikhlas Desa Sampagul Kec.
Pangaribuan.
MENGINGAT : a. Peraturan Menteri Agama Repulik Indonesia
Nomor 01 tahun 1988 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kesejahteraan Masjid /Musholla.
b. Peraturan Menteri Agama No. 70 tahun 1978
tanggal 1 Agustus 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama.
c. Surat Permohonan Pengesahan BKM Masjid
Al-Ikhlas Desa Sampagul Kec. Pangaribuan No. 01/BKM/Al-IKHLAS/VI/2012 tanggal
12 Juni 2012.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
: KEPUTUSAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PANGARIBUAN
TENTANG SUSUNAN BADAN KESEJAHTERAN MASJID AL-IKHLAS DESA SAMPAGUL.
PERTAMA : Memberhentikan denan
hormat Pengurus yang lama Badan Kesejahteraan Masjid Al-Ikhlas Desa Sampagul
mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa baiknya.
KEDUA : Mengangkat
nama-nama yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini sebagai Pengurus Badan
Kesejahteraan Masjid Al-Ikhlas Desa Sampagul Periode Tahun 2012 s/d 2014.
KETIGA : Mempertanggung jawabkan seluruh hasil kerja Badan Kesejahteraan
Masjid / Musholla pada akhir periode kepengurusannya kepada masyarakat dan
pemerintah, sekaligus mengadakan musyawarah pembentukan pengurus baru periode
selanjutnya.
KEEMPAT : Pengurus berkewajiban
memekmurkan Masjid Raya An-Nur Dese Percut memeperkuat Ukhuah Islamiyah dan
berkomitmen dalam menegakkan Amar Ma’ruf
Nahi Mungkar ditengah masyarakat.
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetepkan dengan ketentuen
:
-
Bahwa segala seseatu akan diralat dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya,apabiala
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
-
Surat keputusan ini disampaikan kepada yang
bersamkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Desa Sampagul
Pada Tanggal : 12 Juni 2012
Kepala Kantor Urusan Agama
Kec.Pangaribuan
DTO
Mhd. Nazar Lufti, S.Pd.I
NIP. 198511012006041002
Ditetapkan di : Desa Sampagul
Pada Tanggal : 12 Juni 2012
Kepala Kantor Urusan Agama
Kec.Pangaribuan
DTO
Mhd. Nazar Lufti, S.Pd.I
NIP. 198511012006041002
Keterangan
:
1.
Asli Surat Kepada Nadzir Masjid
2.
Lembar 2 Tembusan kepada Kandepag Kabupaten
3.
Arsip
No comments:
Post a Comment