SURAT KUASA SUBSTITUSI
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
DEDY SYAHPUTRA
Jabatan :
KEPALA CABANG
Alamat :
Jl.Bambu II No.80 A-B
Untuk selanjutnya disebut “Pemberi
Kuasa Substitusi” dengan ini memberikan kuasa substitusi kepada :
Nama :
FERIYANDI
Jabatan :
LOAN ORIGINATION OFFICER
No. ID :
F.26.13.0037
Keduanya beralamat di Jl.Lingkar
Luar Barat Kav. 35-36, Jakarta Barat 11740 (untuk selanjutnya secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri disebut sebagai “Penerima Kuasa
Substitusi”), untuk bertindak
--------------------------------------------------------------------------KHUSUS-------------------------------------------------------------
-Mewakili dan bertindak untuk dan
atas nama Pemberi Kuasa Substitusi untuk
menarik dan atau mengambil serta menyerahkan kepada PT.HD FINANCE kantor cabang Medan
– HDF atas 1 (satu) unit kendaraan
bermotor roda dua 2 (DUA) yang
pembelinya dibiayai oleh Pemberi Kuasa Substitusi dengan pembelian secara
angsuran melalui fasilitas pembiayaan konsumen berdasarkan
“perjanjian Pembiayaan Dengan
penyerahan Hak Milik Secara Fidusia PT.
HD. FINANCE” No. 61000000197913 tanggal
08/7/2013 yang ditandatangani oleh
dan antara Pemberi Kuasa Subtitusi dengan RYANANDA
FAUZY dengan data-data sebagai berikut :
Merk : HONDA No.
Rangka : MH1JFD112DK042840
Tipe / Jenis : HONDA BEAT 2013 No. Mesin :
JFDIE1043246
Warna : HITAM No. Polisi : BK 5233 AEA
Thn Pembuatan :
2013
(untuk selanjutnya disebut
“Kendaraan”
Sehubungan hal tersebut di atas
Penerima Kuasa Subtitusi diberi wewenang untuk :
1. Memasuki halaman dan atau ruangan
tempat tinggal dan atau kantor dan atau di tempat lain di mana kendaraan
tersebut berada guna menarik dan atau mengambil kendaraan tersebut dan apabila
diperlukan dengan bantuan Kepolisian RI atau pihak yang berwenang lainnya; dan
2. Menghadap siapa saja yang dianggap
perlu dan berguna serta melakukan segala tindakan yang diperlukan demi
tercapainya maksud tersebut diatas tanpa ada satu tindakapnpun yang
dikecualikan.
3. Membuat berita acara serah terima
kendaraan segera seteah menerima kendaraan dari konsumen / nasabah untuk
selanjutnya kendaraan diserahkan kepada PT.
HD FINANCE.
Demikian Surat Kuasa Subtitusi ini
diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal ditandatanganinya
Surat Kuasa Subtitusi ini untuk dipergunakan sebagaimana dan tidak dapat
disubtitusikan lagi.
Medan
– HDF, 2013
Penerima Kuasa Subtutisi Pemberi
Kuasa Subtitusi
FERIYANDI DEDY
SYAHPUTRA
No comments:
Post a Comment