Thursday, 29 October 2015
Ribuan Mahasiswa Demo Sampai Malam Di Depan Istana tidak Diliput Media
BEM-SI Hingga Malam Ini Masih Bertahan di Kawasan Monas Jakarta– Massa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI), masih bertahan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu (28/10) malam.
BEM-SI ini pada pagi hingga petang tadi, melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, untuk mundur dari jabatannya, karena dinilai telah gagal mengawal negara Indonesia untuk lebih baik, selama pemerintahannya yang genap berusia satu tahun.
BEM-SI juga menggelar Sidang Rakyat, yang menghasilkan beberapa tuntutan, salah satunya adalah, pemerintahan Jokowi-JK dalam 100 hari kedepan, harus mampu memberikan hasil terbaik untuk negeri ini. Jika mereka gagal, maka mahasiswa meminta Jokowi-JK untuk menanggalkan jabatannya.
Aksi BEM-SI ini pada siang hari, bergabung dengan massa buruh, yang menuntut pembatalan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengupahan (RPP Pengupahan), yang dianggapnya menyengsarakan buruh.
Aksi demo gabungan antara Mahasiswa, buruh dan masyarakat ini tidak di liput satupun oleh Media sebagai mana biasanya ketika Demo selalu di demo. Ini adalah salah satu bukti bahwa Media Televisi di Indonesia ini sudah di Permainkan oleh pemrintahan sekarang.
Inilah Demo Mahasiswa yang tidak di Liput Oleh Media Televisi
Para Mahasiswa Menuntut 1 Tahun pemerintahan Jokowi yang Gagal Total untuk mundur
Mahasiswa dan Buruh Kompak Demo untuk menunut Jokowi Mundur
Demo Gabungan Mahasiswa dan Buruh juga Masyarakat menuntut Jokowi Mundur
Demo Mahasiswa dan Buruh juga masyarakat berlangsung sampai malam hari
tapi tidak di liput oleh Media
Labels:
Demo,
Demonstrasi,
Gunernur,
Harimau Sumatera,
Hukum Internasional,
Hukum Pidana,
Keadilan,
Kesimpulan dan Saran,
Kominis,
Korupsi,
Koruptor,
Law,
Mahasiswa,
Media,
Panitera,
Partai,
Pemerintah
Thursday, 22 October 2015
DUA ANGGOTA BRIMOB PENCURI KERETA DI PEKANBARU BABAK BELUR
Pada hari Senin (19/10/2015) pagi, sekitar pukul 06.05 WIB. Dua anggota Brimob Polda Riau berinisial Brigadir S (37) dan Brigadir BN (30), babak belur dihakimi massa karena tepergok mencuri sepeda motor di Jalan Gelugur, Gang Gelugur Nomor 1 Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Informasi yang dirangkum merdeka.com, peristiwa itu berawal saat kedua pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Nopol BM 3144 AS warna putih merah yang diparkir pemiliknya di lokasi tersebut.
Kedua anggota Brimob berinisial Brigadir S dan Brigadir BN itu dipergoki oleh Candra, pemilik sepeda motor yang saat itu berada di dalam rumah. Saat korban masuk ke dalam rumah dia mendengar sepeda motor miliknya dihidupkan oleh seorang pelaku.
Melihat gelagat mencurigakan, korban lalu keluar rumah kemudian melihat pelaku hendak membawa sepeda motornya. Sempat terjadi aksi tarik menarik antara korban dengan seorang anggota Brimob itu, namun korban mendorong pelaku hingga terjatuh dan meneriakinya maling.
Dua Anggota Brimob Pencuri Kereta |
"Waktu itu Candra langsung keluar rumah dan mendorong pelaku hingga terjatuh sambil meneriakinya maling," kata Ari, salah seorang warga setempat.
Khawatir ketahuan warga lainnya, anggota Brimob itu panik lalu berusaha kabur menuju temannya yang telah menunggunya di atas sepada motor Honda Supra Nopol BM 4270 NC yang mereka kendarai.
Puluhan warga yang mendengar teriakan maling dari pemilik motor langsung mengepung pelaku. Tak ayal, Brigadir BN dan Brigadir S langsung digebuki warga yang tidak mengetahui profesi keduanya.
Ketua RT setempat yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan kedua pelaku di rumahnya. Kemudian menanyakan identitas keduanya. Setelah diinterogasi ketua RT, keduanya mengaku sebagai anggota Brimob Polda Riau.
Kemudian ketua RT menghubungi Propam Polda Riau untuk menjemput kedua pelaku guna menghindari amukan massa. Propam Polda Riau yang mendapat kabar adanya dua anggota Brimob melakukan pencurian sepeda motor langsung cepat menjemput dan mengamankan keduanya.
Monday, 19 October 2015
Demo Depan Istana 4 Aktivis PMII Masuk RS, Beberapa Orang Hilang
Bentrokan polisi dengan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) tak terhindarkan. Hal itu terjadi setelah massa PMII berusaha merangsek masuk ke arena halaman Istana Merdeka, Senin siang (19/10/2015).
Humas PMII Suci Makbullah mengungkapkan polisi yang menjaga jalannya aksi justru bertindak brutal saat berusaha membubarkan aksi dari halaman depan istana. Akibatnya, kata, Suci, sejumlah orang babak belur dan harus dibawa ke rumah sakit.
“Sebanyak 4 orang masuk rumah sakit, puluhan luka-luka, Ketum PC PMII Jakpus remuk diinjak-injak polisi, dan beberapa orang masih belum ditemukan keberadaanya,” ujar Suci kepada TeropongSenayan di depan istana negara, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Sesaat sebelumnya, saat berorasi pada aksi demontrasi itu, Sekjend PMII Abdul Harris Walli mengatakan setahun menjadi Presiden, Jokowi ternyata hanya memberikan ilusi. Nyaris tidak ada kerja yang nyata bagi masyarakat yang telah memilihnya.
“Konsepsi-konsepsi yang ditawarkan hanya berupa ilusi permainan mata dan permainan daya ingat masyarakat. Rakyat hanya merasakan konsep ilusi yang dibungkus dengan baik,” ungkap Abdul Harris Walli.
Menurut Harris, Jokowi yang pada awalnya merupakan stimulus spirit baru dan harapan kolektif bangsa. Namun ternyata masyarakat dan bangsa ini belum benar-benar merasakan harapan itu.
PB PMII, kata Harris akan mengingatkan pemerintah agar tidak main-main dengan amanat rakyat. Ia membacakan sejumlah tuntutan agar supaya dapat menjadi perhatian pemerintah ke depan.
“Pertama, Tinjau ulang proyek pembangunan infrastruktur yg berasal dari hutang luar negeri. Kedua, Stabilkan nilai tukar Rupiah. Tolak impor pangan, Wujudkan kedaulatan Pangan,” papar Harris.
Ketiga, PMII minta dilakukan percepat serapan APBN dan cabut izin perusahaan pelaku pembakaran hutan. Keempat, percepat perubahan RUU KUHP. Kelima, perkuat pendidikan agama di setia level pendidikan.
Selanjutnya, keenam, berikan akses pendidikan tiggi seluas-luasnya untuk masyarakat tidak mampu. Ketujuh, wujudkan kedamaian beragama, negara harus menjamin hak beragama setiap warga Negara. “Dan kedelapan, usut tuntas kasus atas nama agama khususnya di Tolikara Papua dan Singkil Aceh,” ungkap Abdul Harris Walli.
Surat Untuk Bapak Jokowi Dan Ibu Rini Soemarno (Kado 1 Tahun Pemerintahan)
SURAT UNTUK BAPAK JOKOWI DAN IBU RINI SOEMARNO
(KADO 1 TAHUN PEMERINTAHAN)
Selamat pagi/siang/sore/malam, Pak Jokowi dan Bu Rini.
Semoga bapak dan ibu tetap sehat meski saya yakin anda berdua pasti super sibuk.
Banyak sekali urusan yang membuat bapak dan ibu terpaksa terlibat di dalamnya.
Bagi-bagi sembako dan kartu sakti pun harus pak Jokowi yang turun langsung.
Belum lagi Pak Jokowi pasti sibuk mempersiapkan kunjungan ke Amerika
Serikat dan sarapan bersama dengan pucuk pimpinan eksekutif (CEO)
Freeport Mc Moran, di Washington DC dan makan malam bersama CEO Apple.
Tentu semua itu menyita pikiran bapak, bagaimana membuat para CEO
perusahaan asing itu bisa “ramah” menyambut kedatangan bapak.
Begitu juga dengan Bu Rini, kantor Pelindo II digeledah Bareskrim pun, harus bu Rini yang menelpon Kapolri.
Belum lagi Ibu Rini harus kerja keras agar proyek kereta cepat kerja sama dengan china bisa berjalan sesuai rencana.
*** *** ***
Pak Jokowi dan Bu Rini, besok tepat 1 tahun pak Jokowi dilantik dan setahun kurang seminggu bu Rini dilantik jadi Menteri BUMN.
Ada sebuah tanya dari saya, rakyat biasa yang merasa miris, ngeri dan
prihatin dengan masa depan beberapa BUMN cemerlang di negeri ini.
Sejak bu Rini menggandeng 3 bank BUMN untuk mendapatkan hutang dari
China, sumpah hati saya teriris, kenapa ibu tega MENGGADAIKAN 3 bank
BUMN itu?
Maaf saya gunakan terminologi “GADAI” sebab sependek pengetahuan saya yang awam, hal itu mirip sistem gadai.
Ibu membawa 3 bank BUMN, lalu mendapatkan pinjaman/HUTANG yang langsung
cair saat itu juga, USD 3 MILYAR atau setara Rp. 43,28 TRILYUN.
Masing-masing bank mendapat USD 1 M atau Rp. 14,426 T.
UNTUK APA PINJAMAN ITU, Bu Rini?
3 Bank itu tak bisa menggunakannya untuk hal lain, sebab DIKHUSUSKAN UNTUK PEMBIAYAAN PROYEK INFRASTRUKTUR!!
Dan lebih khusus lagi : PROYEK INFRASTRUKTUR YANG KONTRAKTOR-nya ASAL CHINA.
Saya tak mau menyebut investor, sebab sejatinya mereka BUKAN INVESTOR.
Investor datang dengan membawa MODAL, sementara yang ini modalnya
disiapkan oleh 3 bank BUMN, lewat HUTANG yang dikucurkan China.
Lalu kemana dana pengalihan subsidi BBM, Pak Jokowi?!
Bukankah 17 Nopember 2014 ketika bapak mencabut subsidi BBM, KONON
KATANYA dana subsidi akan DIALIHKAN UNTUK MEMBIAYAI INFRASTRUKTUR??
Untuk itulah kami, rakyat, diminta untuk bersabar dan nrimo.
Tapi kenapa setiap kali bapak menambah hutang luar negeri, selalu saja
alasannya untuk membiayai proyek infrastruktur, yang kami tak pernah
tahu proyek infrastruktur apa yang akan direalisasikan dalam waktu
dekat?!
Bukankah ribuan km jalan toll yang diresmikan pak Jokowi itu sudah dibangun sejak jaman pak SBY?
*** *** ***
Pak Jokowi dan Bu Rini,
Menurut data yang saya dapat dari Kompas edisi 7 Nopember 2014, asset 3 bank BUMN sbb :
1. Bank Mandiri = Rp. 798,19 Trilyun
2. Bank BRI = Rp. 705,29 Trilyun
3. Bank BNI = Rp. 408,05 Trilyun
Kalau di konversi ke US dolar menggunakan kurs pada saat itu (Rp. 12.000,00/USD) maka nilai asset Bank Mandiri = USD 66,515 M ; BRI = USD 58,774 M ; BNI = USD 34,004 M.
Kalau menggunakan kurs sekarang
(Rp. 14.000,00/USD) dengan asumsi assetnya tidak meningkat, maka Bank
Mandiri = USD 57,014 M ; BRI = USD 50,378 M ; BNI = USD 29,146 M.
Lalu kenapa bank-bank itu HARUS BERHUTANG USD 1 M?!
Jangan bilang 3 bank itu kesulitan likuiditas, sebab 3 bank itu
“dipaksa” MENERIMA HUTANG yang peruntukannya hanya bagi pembiayaan
proyek infrastruktur.
Bagi bank Mandiri, pinjaman itu hanya senilai 1,81% saja dari nilai assetnya.
Bagi Bank BRI, pinjamannya hanya 2,05% saja dari nilai asset dan bagi BNI hanya 3,54% saja dari nilai asset.
Jadi sesungguhnya bank-bank BUMN itu kalau hanya untuk menjalankan business-nya as usual TIDAK BUTUH HUTANG DARI CHINA!
*** *** ***
Kenapa bank-bank China tidak langsung saja mengucurkan kredit kepada kontraktor yang akan menggarap proyek tersebut?!
Apakah bank-bank China sendiri tak yakin kontraktor yang menggarap memiliki asset yang cukup untuk jadi jaminan kredit?!
Ataukah bank-bank di China sendiri ragu proyeknya akan feasible dan
pinjaman modal bisa kembali dengan lancar sesuai batas waktunya?!
Lalu kenapa 3 bank BUMN itu harus DIKORBANKAN?!
Tidakkah Pak Jokowi dan Ibu Rini takut kalau sesuatu yang diluar dugaan
terjadi, semisal proyek tak berjalan sesuai perkiraan, atau
kontraktornya wan-prestasi, bukankah 3 bank BUMN itu yang HARUS
MENANGGUNG HUTANG kepada China?!
Tidakkah Pak Jokowi dan Ibu Rini ngeri jika 3 bank yang sudah pasti BERDAMPAK SISTEMIK itu dijadikan jaminan hutang?!
Tidakkah bapak dan ibu ingat, simpanan mayoritas perusahaan2 BUMN dan BUMD ada di bank2 pelat merah tersebut?
Uang rakyat juga disimpan disitu, uang BPJS Kesehatan, uang BPJS
Ketenagakerjaan juga disana, uang pensiunan PNS pun ada disitu.
Sudahkah Pak Jokowi dan Ibu Rini pikirkan semuanya dengan baik-baik dan matang?!
*** *** ***
Kini, anda pun memaksakan proyek kereta cepat, lagi-lagi dari China, yang menawarkan selesai 2018, persis di tahun “pemanasan” jelang Pemilu dan Pilpres 2019.
Konsorsium 4 BUMN diminta MEMBIAYAI proyek yang konon katanya B to B (business to business) tanpa melibatkan dana Negara.
Konsorsium 4 BUMN itu adalah PT. WIKA (Wijaya Karya), PT. Jasa Marga, PT. KAI dan PTPN VIII.
Nilai investasinya fantastis : sekitar USD 5,5 M atau sekitar Rp. 78 T!!!
Konsorsium 4 BUMN itu harus menyetor equity 25% dari nilai investasi, kira-kira Rp. 19,5 T.
Lalu konsorsium 4 BUMN itu masih HARUS BERHUTANG lagi, sebab sisa biaya
investasi yang 75%, yaitu sekitar Rp. 58,5 T, lagi-lagi berupa PINJAMAN
PEMERINTAH CHINA KEPADA KONSORSIUM 4 BUMN dengan tenor (jangka waktu)
60 th, ya, ENAM PULUH TAHUN!!
Lagi dan lagi, BUMN-BUMN potensial DIIJINKAN BAHKAN DISURUH BERHUTANG demi proyek mercusuar!!
*** *** ***
Pak Jokowi dan Bu Rini,
Anda berdua masih ingat lagu “INDONESIA PUSAKA” yang diajarkan sejak SD dulu? Let’s sing…
“Indonesia tanah air beta..., pusaka abadi nan jaya….
Indonesia sejak dulu kala slalu dipuja-puja bangsa….
Disana tempat lahir beta…, dibuai dibesarkan Bunda…
Tempat berlindung di hari tua…, sampai akhir menutup mata…”
Belakangan ini lagu itu terus terngiang-ngiang di telinga saya dan membuat saya miris tiap mendengar bait terakhirnya.
Pak Jokowi dan Bu Rini, tidakkah anda sadari bahwa Indonesia itu BUKAN
MILIK KITA yang hidup sekarang? Indonesia adalah “PUSAKA” atau warisan
yang kita terima dari para pendahulu kita yang dulu memperjuangkan
tegaknya kemerdekaan. Dan nanti, sepeninggal kita, tanah air ini pun
akan jadi pusaka, yang kita wariskan pada generasi setelah kita.
“Indonesia tanah air beta, PUSAKA ABADI nan jaya”.
Lalu kenapa harus MEWARISKAN HUTANG hingga jangka watu 60 tahun untuk anak dan cucu kita 2 generasi ke depan?!
Sadarkah anda pak Jokowi dan ibu Rini, bayi-bayi yang baru lahir pada
saat anda berdua dilantik, akan ikut menanggung hutang itu sampai mereka
jadi kakek2 dan nenek2 di usia 60 tahunan.
Ingatkah anda berdua,
bahwa pendahulu anda, ibu Megawati Soekarnoputri dulu pun meninggalkan
beban yang harus ditanggung oleh satu generasi?!
Akibat adanya
Instruksi Presiden No. 8/ 2002 tanggal 30 Desember 2002, maka
diberikanlah Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dikenal dengan kebijakan
Release and Discharge.
SKL itu membuat kasus BLBI dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Kejaksaan Agung di masa itu
SKL diberikan pemerintah Megawati kepada konglomerat konglomerat hitam
yang hanya membayar sebagian kecil dibandingkan total hutangnya,
sehingga NEGARA DIRUGIKAN sebesar Rp. 138 TRILYUN, yang harus ditanggung
oleh seluruh rakyat Indonesia dalam bentuk bunga obligasi
rekapitalisasi di APBN SAMPAI TAHUN 2033!!
Artinya ibu Megawati
MEWARISKAN BEBAN itu kepada kami SELAM 30 TAHUN, sementar para konglo
hitam ongkang-ongkang kaki menikmati kucuran dana BLBI yang mereka
larikan ke bank-bank di luar negeri!
Apakah anda berdua ingin
MEMECAHKAN REKOR WARISAN HUTANG bagi anak-cucu, kalau dulu bu Mega
mewariskan 30 tahun, anda berdua ingin mewariskan 60 tahun?
*** *** ***
Pak Jokowi dan Bu Rini,
Dulu kami diam ketika INDOSAT DIJUAL (tahun 2002).
Dulu kami tak tahu ketika BCA dilego (BCA sempat dimiliki Pemerintah
sebagian sahamnya pasca krisis moneter 1998, sebelum akhirnya dijual
tahun 2002).
Kini kami hanya bisa GIGIT JARI, ketika tahu valuasi nilai assetnya sekarang.
Indosat dijual (2002) dengan harga HANYA USD 627 juta, atau setara dengan Rp. 5,6 T (kurs saat itu 1 USD = Rp. 8.900-an).
Sekarang nilai asset Indosat per 30 Juni 2015 senilai Rp. 58,69 T alias
sudah bengkak menjadi LEBIH DARI 10 x LIPAT HARGA JUALNYA !
BCA dijual (2002) dengan harga HANYA USD 425 juta, atau setara dengan Rp. 5,34 T saat itu.
Kini, nilai asset BCA pada kwartal I tahun 2015 sudah menjadi Rp.
557,44 T alias sudah melambung jadi 71,5 x LIPAT HARGA JUALNYA !
Akankah nanti nasib 3 bank BUMN akan menyusul BCA karena proyek-proyek
infrastrukturnya tak berjalan sesuai rencana dan tak memberikan return
dan profit seperti yang diharapkan?!
Akankah nanti nasib 4 BUMN yang disuruh mendanai kereta cepat bikinan China, juga akan sama dengan Indosat?!
Akankah nanti Pemerintah terpaksa menyuntikkan PMN besar-besaran yang
lagi-lagi itu duit rakyat, atau terpaksa melego sahamnya dan kehilangan
kepemilikan di BUMN-BUMN potensial tersebut?!
Pak Jokowi dan Ibu Rini,
Ingatlah, anda hanya diberi AMANAH UNTUK MENGELOLA asset-asset Negara demi kejayaan bangsa dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
BUKAN menjadikan asset-asset bangsa sebagai JAMINAN HUTANG yang harus dibayar puluhan tahun oleh seluruh rakyat Indonesia.
Ingat Pak Jokowi dan Bu Rini, anda hanya menjabat selama beberapa waktu saja.
Tapi jika anda salah ambil keputusan, 250 juta rakyat yang sekarang
hidup dan anak-anak yang akan terlahir tahun-tahun ke depan, akan terus
menanggung dampaknya!
Pernahkah anda berdua renungkan bahwa jabatan yang anda emban bisa berakhir kapan saja?
Bisa 4 tahun lagi, atau 4 bulan lagi, bisa saja 4 hari lagi, bahkan bisa 4 jam lagi.
Jika TUHAN Yang Maha Berkehendak menarik kembali kekuasaan yang DIA
pinjamkan, mencabut kemuliaan pada seorang manusia, niscaya apa saja
bisa terjadi kapan saja.
Tapi…, Indonesia ini milik 250 JUTA
RAKYAT-nya, yang berharap tanah airnya bisa jadi “tempat berlindung di
hari tua” bagi mereka.
Yang mereka impikan jadi tempat yang aman, nyaman dan damai “sampai akhir menutup mata”.
Apa yang terjadi kalau nanti bank-bank BUMN itu sampai berpindah kepemilikan kepada China?
Tidakkah anda berdua masih ingat bagaimana nasib nasabah bank Century yang tak jelas uangnya?
Mereka harus berdemo, meski usia sudah tua.
Akankah nanti kami, jutaan nasabah bank-bank BUMN terpaksa harus mengemis belas kasihan pada China?!
Haruskah para pensiunan nanti tak tenang di hari tuanya?!
Pikirkan sekali lagi Pak Jokowi dan Ibu Rini, apa kita benar-benar sudah butuh kereta cepat?
Apa kita-benar-benar butuh china untuk menggarap proyek-proyek infrastruktur? Tak bisakah itu digarap BUMN-BUMN kita sendiri?
Atau menarik INVESTOR asing yang benar-benar berniat untuk investasi,
bukan mau enaknya jadi kontraktor tapi minta modal disediakan.
Indonesia adalah harapan kami satu-satunya. Kami lahir disini dan kelak pun ingin mati disini.
Kami tak punya tempat pelarian, kami tak menyimpan uang kami di bank
luar negeri, kami tak berinvestasi property di luar negeri, yang
sewaktu-waktu bisa jadi tempat kami melarikan diri kalau terjadi apa-apa
di Indonesia.
TIDAK!!!
Bagi kami, INDONESIA adalah “tempat berlindung di hari tua…, sampai akhir menutup mata.”
Bukannya “tempat bayar hutang di hari tua…, sampai akhir menutup mata.”
Selamat merayakan 1 tahun kepemimpinan anda, ingatlah, apapun keputusan
anda yang membebani kami rakyat biasa, kelak akan dimintai
pertanggungjawaban.
Selamat berpikir, mikir, mikir, mikir baru kerja!
Wednesday, 14 October 2015
Rizal Ramli Menteri Maritim Lawan Jokowi Atas Perpanjangan PT. Freeport
Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli terlihat melawan Presiden Jokowi dengan mengkritik perpanjangan PT Freeport. Padahal berdasarkan keterangan dari Menteri ESDM Said, perpanjangan kontrak dengan PT Freeport sesuai dengan arahan Presiden.
Demikian dikatakan pengamat politik Zainal Abidin dalam keterangan kepada intelijen, Selasa (13/10). “Rizal Ramli nampaknya sedang melawan Jokowi dengan kasus Freeport. Ini bagian permainan Rizal untuk meraih simpati dari rakyat,” ungkap Rizal.
Kata Zainal, sikap Rizal Ramli yang berseberangan ini bisa memunculkan ketidakkompakkan sesama anggota kabinet. “Kalau sikap Rizal Ramli ini terus dilakukan, ada kemungkinan direshuffle,” papar Zainal.
Selain itu, Zainal melihat Rizal Ramli yang pernah mendeklarasikan sebagai capres menganggap Jokowi itu bukan sebagai Presiden. “Mungkin saja dalam pandangan Rizal Ramli, Jokowi itu bukan seorang Presiden. SBY saja dilawan. Padahal kapasitas SBY sama Jokowi lebih kuat SBY,” ungkap Zainal.
Menurut Zainal, ada kemungkinan Rizal Ramli ada agenda politik dengan membuat pernyataan kontroversi. “Saya tidak tahu persis agendanya tetapi kalau saya lihat pernyataan Rizal dan selalu dimuat di media menjadikan ia populer dibandingan dengan menteri lainnya. Mungkin saja cara komunikasi Rizal Ramli seperti itu,” papar Zainal.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pemerintah memperpanjang kontrak dengan PT Freeport sampai 2041 sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
“Tidak mungkin saya mengambil keputusan strategis tanpa konsultasi dan arahan Bapak Presiden,” tegas Sudirman.
Sungguh sangat di sayangkan ketika Kampanye Jokowi mengatakan tidak akan menjual/memperpanjang kontrak aset-aset Negara yang merupakan sumber pendapatan Negara, Termasuk PT. Freeport yang merupakan Tambang tersebesar di Dunia sebagai penghasil Emas, Logam, Nikel, Tembaga, dll.
Monday, 12 October 2015
Inilah Beberapa Point Usulan Revisi UU KPK Yang Akan Membubarkan KPK
INILAH BEBERAPA POIN USULAN REVISI UU KPK YANG KONTROVERSIAL.
1. Umur KPK dibatasi hanya 12 tahun
Pasal 5 dan pasal 73 revisi UU KPK ini menyebutkan secara spesifik bahwa usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi UU KPK disahkan.
Menurut KPK, tidak perlu dilakukan pembatasan masa kerja KPK. Sebab, pasal 2 angka 2 TAP MPR No. 8 tahun 2001 mengamanatkan pembentukkan KPK dan tidak disebutkan adanya pembatasan waktu.
2. KPK tidak lagi miliki tugas dan kewenangan lakukan penuntutan
Revisi UU KPK menghapuskan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan. Hal ini tercantum dalam pasal 53 revisi UU KPK.
Implikasi dari pasal ini adalah KPK tidak lagi memiliki kewenangan menuntut, dan proses penanganan perkara di lembaga antirasuah akan diserahka kepada kepolisian.
3. KPK kehilangan tugas dan kewenangan monitoring
Selain hilangnya penuntutan, revisi UU KPK juga menghilangkan tugas KPK dalam melakukan monitoring.
4. KPK hanya bisa tangani perkara korupsi dengan kerugian negara Rp 50 miliar ke atas
Ini berarti bahwa KPK harus menyerahkan penyidikan kepada kepolisian dan kejaksaan.
Menurut ICW, jika berkaca dari UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK yang berlaku sekarang, nilai kerugian negara yang ditentukan bagi KPK hanya sebesar Rp 1 miliar.
Dengan angka ini, ada banyak perkara korupsi besar (grand corruption) yang juga berhasil diungkap oleh KPK.
Menurut KPK, pembatasan ini tidak mendasar karena lembaga ini fokus kepada subyek hukum, bukan pada kerugian negara.
5. KPK lebih diarahkan pada tugas pencegahan Korupsi
Diatur dalam pasal 1 angka 3, yang berbunyi:
"Pemberantasan korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui koordinasi, supervisi, monitoring penyelenggaraan negara yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi."
6. KPK tidak dapat membuat perwakilan di daerah provinsi
Dalam UU KPK yang saat ini berlaku, pasal 16, KPK memiliki kewenangan untuk membentuk kantor perwakilan di daerah provinsi.
7. KPK harus mendapatkan izin ketua pengadilan untuk lakukan penyadapan
Izin penyadapan ini diatur dalam pasal 14 ayat 1 huruf a RUU KPK. Pada intinya, mewajibkan KPK untuk memperoleh izin penyadapan dari ketua Pengadilan Negeri.
Menurut KPK, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2003, MK menyatakan bahwa kewenangan penyadapan KPK tidak melanggar konstitusi sehingga perlu dipertahankan.
Dan selama ini kewenangan menyadap sangat mendukung keberhasilan KPK memberantas korupsi. Jika dicabut, akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
8. KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi
Salah satu keistimewaan KPK saat ini adalah tidak adanya mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan juga penuntutan (pasal 40 UU KPK).
Menurut ICW, hal ini adalah salah satu parameter yang menjamin kualitas penanganan perkara di KPK yang harus dipastikan sangat matang.
9. KPK tidak bisa melakukan rekrutmen pegawai secara mandiri
Pasal 25 ayat 2 revisi menyebutkan bahwa KPK tidak bisa melakukan rekrutmen pegawai mandiri.
Yang dapat menjadi pegawai KPK adalah pegawai negeri yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangungan, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Menurut KPK, lembaga ini harus diberikan kewenangan rekruitmen pegawai mandiri, termasuk mengangkat penyelidik, penyidik, penuntut umum. Mereka diangkat langsung oleh pimpinan KPK berdasar kompentensi bukan status sebagai polisi atau jaksa.
10. KPK wajib lapor ke kejaksaan dan Polri ketika tangani perkara korupsi
Pasal 52 menyebutkan bahwa KPK wajib memberi notifikasi (pemberitahuan) kepada kepolisian dan kejaksaan ketika menangani perkara korupsi.
Kewajiban ini menempatkan KPK dalam posisi di bawah kejaksaan dan kepolisian, karena dalam revisi UU ini, kewajiban tersebut hanya ada bagi KPK, tapi tidak bagi kejaksaan dan kepolisian.
11. KPK tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri
Serupa dengan definisi pegawai KPK yang disebutkan dalam pasal 25 ayat (2) revisi UU KPK, ke depannya penyelidik dan penyidik KPK pun dibatasi hanya dapat dipilih dari unsur kepolisian dan kejaksaan, berdasarkan usulan dari masing-masing lembaga, sebagaimana disebutkan dalam pasal 41 ayat (3) revisi UU KPK.
12. Pemberhentian penyelidik dan penyidik harus berdasarkan usulan kejaksaan dan Polri
Selain pengangkatan penyelidik dan penyidik yang harus didasarkan oleh usulan kejaksaan dan Polri, pasal 45 ayat (1) revisi UU KPK menyebutkan pula bahwa pemberhentian penyelidik dan penyidik juga harus didasarkan oleh usulan dari kejaksaan dan Kepolisian.
13. Pimpinan KPK berumur sekurangnya 50 tahun
Berdasar pasal 30 revisi UU KPK, salah satu syarat menjadi pimpinan KPK adalah berumur sekurang-kurangnya 50 tahun dan setinggi-tinginya 65 tahun.
14. Dewan Kehormatan
Kewenangan dari Dewan Kehormatan sangat besar, salah satunya adalah kewenangan melakukan pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap sebagai pegawai KPK.
15. Dewan Eksekutif
Revisi UU KPK menambahkan satu lagi bagian dari organisasi KPK yaitu, Dewan Eksekutif. Seperti disebutkan dalam pasal 23 ayat 6 RUU KPK, keberadaan anggota Dewan Eksekutif yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ada kekhawatiran dari kalangan aktivis antikorupsi, dewan eksekutif adalah titipan Istana
KORUPTOR BUPATI TOBASA KASMIN SIMANJUNTAK BURONAN
Dikutip dari Beritasumut. com : Putusan ini diwarnai disenting opinion. Seorang anggota majelis hakim, yaitu Ahmad Drajat, berpendapat menghukum Kasmin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasus ini ditengarai merugikan negara sekitar Rp4,4 miliar. Sejak di penyidikan, Kasmin tidak ditahan.
Dan malah sekarang Sang Koruptor tersebut hanya di putus hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Itupun Kejaksaan dan Kepolisian kecolongan sehingga sang koruptor masih melanggang buana.
Dalam putusannya, majelis hakim juga tidak memerintahkan penahanan, sehingga Kasmin untuk sementara masih melenggang bebas keluar Pengadilan Tipikor Medan dikawal sejumlah pendukungnya pada waktu itu.
Pun begitu sang Koruptor Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Masuk DPO Kejaksaan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif Pandapotan Kasmin Simanjuntak.
Kasmin dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTA Asahan III dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Medan pada Agustus silam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Balige Haris Fadhillah, melalui telepon, Senin (12/10/2015), mengatakan penerbitan surat DPO untuk Kasmin lantaran pihak kejaksaan kesulitan mencari keberadaan Kasmin.
Menurutnya sudah dua kali pihak kejaksaan menjemput Kasmin, ke rumah pribadi maupun ke kediaman orang tuanya, namun Kasmin tidak kunjung berada di rumah.
Kasmin juga pernah berjanji akan datang sendiri ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, namun setelah ditunggu Kasmin tak juga kunjung datang.
Sehingga atas petunjuk pimpinan, pihak kejaksaan memutuskan memasukkan Kasmin dalam DPO pada pekan lalu.
Lebih lanjut Haris Fadhillah, mengatakan perintah penahanan terhadap Kasmin merupakan perintah Hakim Pengadilan Tinggi Medan atas banding yang diajukan jaksa terkait status penahanan Kasmin.
Sebab pada saat putusan di tingkat pertama tidak jelas status penahanannya. Sementara untuk putusan banding terkait pokok perkara, menurut Haris belum diputus.
Sebelumnya, Kasmin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTA Asahan III dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Setelah Jokowi Tolak Bantuan Singapura, Malaysia Sekarang Kembali Mengemis
Indonesia kembali menolak bantuan Singapura dan Malaysia buat memadamkan kebakaran hutan yang mengamuk di Sumatera dan Kalimantan. Jakarta beralasan, bantuan yang ditawarkan tidak signifikan.
Menurut Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar, Singapura misalnya cuma menawarkan satu helikopter Chinook. "Kecuali ngasihnya 20 atau 30 unit," Indonesia tidak akan menerima, ujarnya seperti dilansir BBC Indonesia.
Kebakaran Hutan Indonesia Kembali Tolak Bantuan Singapura
Indonesia menepis kritik jiran ihwal kabut asap dan menegaskan tidak memerlukan bantuan dari Singapura dan Malaysia. Presiden Jokowi mengatakan pihaknya butuh waktu tiga tahun buat mengatasi masalah kebakaran hutan.
Menurut Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar, Singapura misalnya cuma menawarkan satu helikopter Chinook. "Kecuali ngasihnya 20 atau 30 unit," Indonesia tidak akan menerima, ujarnya seperti dilansir BBC Indonesia.
Indonesia mengerahkan 25 unit pesawat buat pemadaman api dan penyemaian awan. Singapura dikatakan menawarkan satu uni helikopter, tapi ditolak oleh pemerintah
Sementara itu Presiden Joko Widodo menyanggah kritik ihwal ketidakmampuan Indonesia menangani kabut asap. Menurutnya Indonesia telah "mengerahkan semuanya" buat mengatasi masalah tersebut. "Tapi ini perlu waktu. Perkiraan saya hingga tiga tahun," ujarnya kepada BBC.
"Presiden memerintahkan agar upayanya dipercepat sehingga kebakaran di Kalimantan dan Sumatera bisa segera dipadamkan," ujar juru bicara BNPN, Sutopo Purwo Nugroho. Rampangilei sebelumnya menetapkan tenggat waktu satu bulan untuk pemadaman api.
BNPB, TNI dan Basarnas mengerahkan 25 pesawat untuk memadamkan api dan menyemai awan buat memancing hujan di Sumatera dan Kalimantan. Sejauh ini kabut asap telah menyebabkan gangguan pernafasan pada sekitar 177.000 penduduk di tujuh provinsi. Lebih dari 44.000 korban berada di provinsi Riau.
Dan setelah berselang lama api tidak kunjung padam, malah bertambah parah dan sampai menelan korban nyawa, dan penyakit Ispa...
TAPI...... SETELAH ITU JOKOWI MENGEMIS JUGA KENEGARA TETANGGA
Setelah bergeming lama, Indonesia akhirnya meminta bantuan internasional untuk mengatasi kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. "Kita kemarin sudah minta bantuan (ke beberapa negara) dan dibantu dari Singapura dalam proses, Rusia, Malaysia, Jepang," ujar Presiden Jokowi kepada harian Kompas.
Bencana asap yang berawal dari praktik pembakaran hutan buat membuka lahan itu perlahan menjadi situasi permanen buat beberapa provinsi di Sumatera dan Kalimantan. Pemerintah di Provinsi Riau misalnya terpaksa meliburkan sekolah sejak lebih dari sebulan. Sekitar 300.000 penduduk diyakini menderita gangguan saluran pernafasan akibat kabut asap.
Sejauh ini pemerintah di Jakarta telah menerjunkan 25.000 personal ke lokasi kebakaran. Selain itu, puluhan pesawat pemadam terbang setiap hari buat menyiram air dan membenih awan. Pemerintah sendiri memberi tenggat hingga akhir Oktober buat memadamkan hutan.
Rencananya Malaysia mengirimkan pesawat amfibi Bombardier CL415MP. Sementara Rusia sepakat meminjamkan pesawat multifungsi Beriev Be-200. Singapura sebelumnya telah bersedia mengirimkan tiga pesawat yang khusus dimodifikasi buat mengangkut air.
Dan kalaulah seandainya pas pertama kali Negara Tetangga menawarkan bantuan karena memang bencana nasional, saya rasa api akan cepat padam, bayangkan berapa negara yang kala itu yang ingin memberikan bantuan pemadakam api, tapi Jokowi mingkin merasa minder, dan akhirnya sampai menelan Jiwa dan penyakit ispa yang seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi.
Dasar-Dasar Ilmu Politik
KATA PENGANTAR
Medan, 7 Oktober 2015
Penyusun
Hendra Pakpahan, SHI
Adapun yang menjadi fungsi dari partai politik menurut Simon, dalam Basri (2011:120) adalah sebagai berikut :
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Partai Politik.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang Partai Politik ini dapat memberikan manfaat maupun menambah pengetahuan dan wawasan pembaca.
Medan, 7 Oktober 2015
Penyusun
Hendra Pakpahan, SHI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
System politik
merupakan salah satu unsur dalam berjalannya suatu negara. Kemajuan suatu
bangsa dapat diukur dengan tingkat
system politiknya. System politik yang tertata dengan baik akan
berpengaruh kepada kemajuan suatu bangsa. System politik sendiri merupakan
mekanisme dari seperangkat fungsi, dimana fungsi-fungsi tadi melekat pada suatu
struktur-struktur politik, dalam rangka pelaksanaan dan pembuatan kebijakan
yang mengikat masyarakat.
Dalam system politik terdapat
berbagai unsur, dan salah satu unsur tersebut adalah partai politik. Partai
politik telah banyak mengalami banyak
perkembangan oleh lahirnya teori-teori mengenai partai politi. Partai politik
menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan berbangsa dan
bernegara. Dimana partai politik menjadi
sarana sosialisasi politik, komunikasi politik, rekruitmen politik, agregasi
kepentingan, dan artikulasi kepentingan. Lalu apa sajakah sebenarnya fungsi
partai politik dalam hubungannya dalam proses pembuatan dan penerapan kebijakan
di Indonesia, apabila melihat keadaan sekarang dimana partai politik telah
dipandang sebelah mata oleh masyarakat yang merasa bahwa partai politik tidak
lagi membawa aspirasi masyarakat melainkan keberadaannya hanya dianggap sebagai
kendaraan politik yang dipakai oknum-oknum tertentu untuk menggapai
jabatan-jabatan publik di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa arti dari Partai
Politik?
2. Bagaimana
Asal-usul Partai Politik?
3. Apa
fungsi Partai Politik?
4. Apa
yang dimaksud dengan Tipologi Partai Politik?
5. Apa
yang dimaksud Sistem Kepartaian?
6. Partai
Politik, Kelompok Kepentingan, dan Kelompok Penekan
7. Apa
yang dimaksud Demokrasi?
C. Tujuan Makalah
1.
Untuk mengetahui maksud
Partai Politik
2. Untuk
mengetahui Asal-usul Partai Politik
3. Untuk
mengetahui fungsi Partai Politik
4. Untuk
mengetahui Bagaimana Tipologi Partai Politik
5. Untuk
mengetahui Sistem Kepartaian
6. Untuk
mengetahui Partai Politik, Kelompok Kepentingan, dan Kelompok Penekan
7. Untuk
mengetahui maksud dari demokrasi
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PARTAI
POLITIK
Leon D. Epstein, mendefenisikan
partai politik sebagai satu kelompok pengejar kedudukan pemerintahan yang
secara bersama terikat pada identitas atau label yang dimilikinya. Sedangkan Sigaun
Neuman, Partai Politik adalah organisasi artikulasi yang terdiri dari
pelaku politik yang aktif dalam masyarakat yaitu mereka yang memusatkan pada
pengendalian kekuasaan pemerintah yang bersaing untuk mendapatkan dukungan
rakyat dengan kelompok lain yang mempunyai pandangan yang berbeda-beda.
Drs.
Suwarno, M.Si, mendefinisikanpartai politik sebagai sebuah kelompok yang
tujuan utamanya adalah untuk mencari, mendapatkan, melaksanakan dan
mempertahankan kekuasaan politik. Partai politik berbeda dengan kelompok
kepentingan (interest group) atau kelompok penekan (pressure group) yang bertujuan
untuk menyampaikan aspirasi dalam rangka mempengaruhi proses politik baik di
level eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Menurut Miriam Budiarjo, Pengertian
Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisasi dimana
anggota-anggotanya mempunyai orientasi nilai-nilai dan cita-cita yang sama.
Tujuan dari kelompok ini yaitu untuk memperoleh kekuasaan politik (biasanya)
dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijaksanan mereka.Sedangkan
Partai politik
merupakan kelompok individu yang memiliki simbol-simbol pribadi yang sama.
Simbol-simbol tersebut diaktualisasikan melalui simbol-simbol yang
dikonstruksikan ke dalam simbol-simbol kekuasaan. Kehadiran partai politik
sebagai cerminan bahwa hak hak asasi manusia mendapat tempat terhormat, terutama
hak berkomunikasi yaitu hak menyatakan pendapat, ide atau gagasan bersarkan
nilai-nilai yang dimiliki oleh kelompok.
B. ASAL-USUL PARTAI
POLITIK
a. Teori
kelembagaan yang melihat adanya hubungan antara parlemen awal dan
timbulnya partai politik. Kalangan anggota parlemen (yang diangkat) karena
kebutuhan untuk membina dukungan dari masyarakat, maka dibentuklah partai
politik. Contohnya antara lain Partai Buruh
di Inggris dan Australia.
b. Teori
situasi historik yang melihat timbulnya partai politk sebagai upaya
suatu sistem politik untuk mengatasi krisis yang ditimbulkan dengan perubahan
masyarakat secara luas. Teori ini menjelaskan kriris situasi historis terjadi
manakala suatu sistem politik mengalami masa transisi karena perubahan
masyarakat dari bentuk tradisional yang berstruktur sederhana menjadi
masyarakat modern yang berstruktur kompleks. Perubahan tersebut menimbulkan
krisis-krisis dan partai politik dibentuk untuk mengatasi krisis-krisis
tersebut.
c. Teori
pembangunan yang melihat modernisasi sosial ekonomi, seperti
pembangunan teknologi komunikasi berupa media massa dan transportasi, perluasan
dan peningkatan pendidikan, industrialisasi, urbanisasi, perluasan kekuasaan
negara seperti birokratisasi, pembentukan berbagai kelompok kepentingan dan
organisasi profesi, dan peningkatan kemampuan individu yang mempengaruhi
lingkungan, melahirkan suatu kebutuhan akan suatu organisasi politik yang mampu
memadukan dan memperjuangkan berbagai aspirasi tersebut. Jadi, partai politik
merupakan produk logis dari modernisasi sosial ekonomi.
C. FUNGSI PARTAI
POLITIK
Adapun yang
menjadi fungsi dan tujuan partai politik antara lain menurut Putra,
(2003:15) fungsi-fungsi Partai Politik adalah :
- Fungsi artikulasi kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindung dalam pembuatan kebijakan publik.
- Agregasi kepentingan adalah merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif pembuatan kebijakan publik.
- Fungsi sosialisasi politik adalah suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau yang dianut oleh suatu Negara.
- Fungsi rekrutmen politik adalah satu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok atau mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administratif maupun politik.
- Fungsi komunikasi politik adalah salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai politik dengan segala struktur yang tersedia, mengadakan komunikasi informasi, isu dan gagasan.
Adapun yang menjadi fungsi dari partai politik menurut Simon, dalam Basri (2011:120) adalah sebagai berikut :
- Fungsi Sosialisasi politik, ketika seseorang sudah mampu menilai keputusan dan tindakannya.
- Fungsi Mobilisasi politik, adalah fungsi partai untuk membawa warga Negara kedalam kehidupan publik.
- Fungsi Refresentasi politik adalah partai politik yang ikut pemilihan umum dan memenangkan sejumlah suara akan menempatkan wakilnya dalam parlemen.
- Fungsi Partisipasi politik adalah dimana tugas partai politik untuk membawa warga Negara agar aktif dalam kegiatan politik.
- Fungsi Legitimasi sistem politik adalah mengacu pada kebijakan partai politik mendukung dan mempercayai kebijakan pemerintah yang meliputi kebijakan publik maupun eksistensi sistem politik.
- Fungsi Aktivitas dalam sistem politik adalah menjabarkan programnya dan menyiapkan anggotanya untuk menjalankan program tersebut.
- selain itu parpol juga dapat memberikan Pelayanan Publik kepada masyarakat.
Sedangkan dalam Undang-undang Nomor.2 Tahun 2008
Tentang Partai Politik (pasal 11) menyatakan Partai Politik
berfungsi sebagai sarana :
- Pendidikan Politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
- Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
- Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara;
- Partisipasi politik warga Negara Indonesia ; dan
- Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Dengan demikian dapat diketahui,
bahwa partai politik memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai sarana pendidikan
politik, artikulasi politik, komunikasi politik, sosialisasi politik, agregasi
politik, dan rekrutmen. sehingga partai politik mempengaruhi sistem politik
untuk pencapaian Negara yang demokratis dan warga Negara masyarakat Indonesia
akan memiliki kesadaran dalam kehidupan berpolitik.
D. TIPOLOGI PARTAI
POLITIK
Tipologi partai politik
ialah pengklasifikasian berbagai partai politik berdasarkan kriteria tertentu
(Surbakti:1992:121). Karena kriteria yang diajukan berbeda-beda, maka akan
menghasilkan tipologi yang berbeda-beda pula. Berikut ini dikemukakan beberapa
tipologi partai politik, berdasarkan kriteria-kriteria sebagai berikut.
1. Tipologi berdasarkan
kriteria : komitmen partai terhadap ideologi dan kepentingan.
Berdasarkan kriteria
komitmen partai terhadap ideologi dan kepentingan ini, maka dihasilkan 5 tipe
partai politik : proto, kader, massa, diktatorial, dan cath-all
//(Amal,ed.,1996:Pengantar xv-xvii)
a. Partai Proto
Partai Proto yaitu
fraksi yang di bentuk berdasarkan pengelompokan ideologis masyarakat. Jadi
sesungguhnya Partai Proto belum mempunyai ciri sebagai partai politik dalam
pengertian modern (tipe awal partai politik).
b. Partai Kader
Partai Kader adalah partai yang
secara ketat membatasi keanggotaannya terbatas pada golongan kelas menengah
keatas. Ideologi yang dianut konservatisme ekstrim atau maksimal Revormisme
moderat.
c. Partai Massa
Partai Massa merupakan partai yang
dibentuk di luar lingkungan parlement dan berorientasi pada basis pendukung
yang luas, dan memiliki ideologi yang cukup jelas untuk memobilisasikan massa.
Contohnya : Partai Sosialis Prancis
d. Partai Diktatoral
Partai Diktatoral merupakan sub tipe
partai massa, tetapi memiliki ideologi yang lebih kaku dan radikal. Contohnya
adalah Partai-Partai Komunis RRC, Kuba, dan Partai Fasis di Italia.
e. Partai Cath-all
Partai Cath-all merupakan gabungan
dari partai kader dan massa. Riswanda Imawan (Cholisin, 2004:161) mengajukan
tipe cath-all party yang beridiologi, sebagai tipe partai yang perlu
dikembangkan diera reformasi agar agenda politik yang ditawarkan menjadi jelas
arahnya sehingga meawarnai rezim politik.
2. Tipologi berdasarkan
kriteria: Sumber Dukungan, Organisasi Internal dan Cara-cara Tindakannya.
Marcridis (Amal,1996 :30-31)
mengajukan penentuan tipe Partai Politik berdasarakan pada: (1) Sumber dukungan
partai, maka dikenal tipe partai komprehensif dan sektarian. (2) Organisasi
Internal, maka dikenal tipe partai tertutup dan partai terbuka.(3) Cara-cara
tindakannya ( mode of action ) dan fungsi, maka dikenal tipe partai difussed
(menyebar) dan specialize (khusus). Uraian masing-masing tipe partai politik
tersebut sebagai berikut.
a.
Partai Komprehensif : Partai
Komprehensif berorientasi pada pengikut.
b.
Partai Sektarian : Partai Sektarian memakai kelas, daerah, atau idologi sebagai
daya tariknya.
c.
Partai Tertutup : Partai Tertutup adalah partai yang keanggotaannya bersifat
terbatas.
d.
Partai Terbuka : Partai yang kualifikasi keanggotaannya longggar.
e.
Partai Difused : Partai yang menekankan intergrasi, pengawasan permanen dan
total, mobilisasi dan pembangunan istitusi.
f.
Partai Spesialize : Partai yang menekanakan keperwakilan, agregasi, perimbangan
dan perumusan kebijakan, partisipasi dan kontrol pemerintah untuk maksud
terbatas dan priode tertentu.
3. Tipologi Berdasarkan
Kriteria : Asas dan Orientasi (Surbakti, 1992 : 122)
a. Partai
Politik Pragmatis : Patai yang mempunyai program dan kegiantan yang tak
terikat, kaku pada suatu doktrin dan idiologi tertentu.
b. Partai
Politik Doktriner : Partai yang memiliki sejumblah program dan kegiatan
kongkrit sebagai penjabaran idiologi. Contohnya : Partai Komunis
c. Partai
Politik Kepentingan : Partai yang dibentuk dan dikelolah atas dasar kepentingan
tertentu, seperti petani, buruh, etnis, agama, dan lingkungan hidup.
4. Tipologi berdasarkan Kriteria : Basis Sosial dan
Tujuan
Almond (dalam Ramalan, 1992
:123-124) menggolongkan tipe bersarkan basis sosial dan tujuan. Berdasarkan
basis sosial dan tujuan, partai politik dibagi menjadi 4 tipe, yaitu :
- Partai politik yang beranggotakn lapisan-lapisan sosial dalam masyarakat, seperti kelas atas, menengah, dan bawah.
- Partai politik yang anggotanya berasal dari kalangan kelompok kepentingan tertentu, seperti petani, buruh dan pengusaha.
- Partai politik yang anggota-anggotanya berasal dari pemeluk agama tertentu, seperti islam, khatolik, hindu, protestan, dan budha.
- Partai politik yang anggotanya berasal dari kelompok budaya kelompok tertentu, seperti suku bangsa, bahasa, dan daerah tertentu.
Berdasarkan
tujuan, partai politik dibagi menjadi 3 tipe, yaitu :
- Partai Perwakilan Kelompok : partai yang menghimpun berbagai kelompok masyarakat untuk memenangkan sebanyak mungkin kursi dalam parlemen. Contoh Partai Barisan Nasional di Malaysia.
- Partai Pembinaan Bangsa : partai yang bertujuan menciptakan kesatuan nasional dan biasanya menindas kepentingan-kepentingan sempit. Contohnya Partai Aksi Rakyat Singapura.
- Partai Mobilisasi : partai yang memobilisasi masyarakat ke arah tujuan yang ditetapkan oleh pimpinan partai, sedangkan partisipasi dan perwakilan kelompok cenderung diabaikan. Contohnya Partai Komunis.
E. SISTEM KEPARTAIAN
Sistem
kepartaian pertama kali dibentangkan oleh Maurice Duverger. Ia mengadakan
klasifikasi menurut 3 kategori yaitu :
1)
Sistem Partai Tunggal
Merupakan satu-satunya partai dalam
suatu negara maupun untuk partai yang mempunyai kedudukan dominan di antara
beberapa partai lain.
Termasuk dalam katagori ini adalah negara-negara yang hanya memiliki satu partai
seperti di negara-negara Komunis dan negara-negara yang memperbolehkan
munculnya lebih dari satu partai tetapi hanya ada satu partai dominan.
Biasanya, yang terakhir ini muncul karena corak sistem politiknya yang
otoriter. Pola partai tunggal terdapat di beberapa negara Afrika, Cina dan Kuba.
Dalam hal ini, fungsi partai adalah
meyakinkan atau memaksa masyarakat untuk menerima persepsi pimpinan partai
mengenai kebutuhan utama dari masyarakat seluruhnya.
2)
Sistem Dwi-Partai
Artinya partai-partai yang dominan
hanya dua, yakni partai yang berkuasa dan oposisi, meskipun bisa jadi di
tengah-tengah dua partai itu terdapat partai-partai kecil lainnya. Amerika
Serikat, Inggris dan Australia, bisa dikatagorikan sebagai negara-negara yang
menganut sistem dwi partai.
Bahwa
ada dua partai diantara beberapa partai, yang berhasil memenangkan dua tempat
teratas dalam pemilihan umum secara bergiliran dan dengan demikian mempunyai
kedudukan dominan.
Sistem dwi-partai dapat berjalan
baik apabila terpenuhi tiga syarat yaitu, komposisi masyarakat bersifat
homogen, adanya konsensus kuat dalam masyarakat mengenai azas dan tujuan sosial
dan politik, dan adanya kontinuitas sejarah.
3)
Sistem Multi-partai
Artinya, jumlah partai yang
berkembang menjadi partai dominan itu lebih dari dua. Negerai Belanda termasuk
negara yang menganut sistem kepartaian seperti itu. Pola multi-partai umumnya
diperkuat oleh sistem pemilihan Perwakilan Berimbang (Proportional Representation) yang memberi kesempatan luas bagi
pertumbuhan partai-partai dan golongan-golongan baru.
Selain partai politik berdasarkan
jumlah, ada juga pembagian partai politik berdasarkan ppenggolongan dalam
sistem kepartaian integratif dan kompetitif dan ada juga pembagian partai
politik bersarkan Jarak Ideologi
F. PARTAI POLITIK,
KELOMPOK KEPENTINGAN DAN KELOMPOK PENEKAN
Partai politik (parpol)
biasa diartikan sebagai sebuah kelompok yang tujuan utamanya adalah untuk
mencari, mendapatkan, melaksanakan,dan mempertahankan kekuasaan politik. Partai
politik berbeda dengan kelompok kepentingan (interest ggroup) atau kelompok
penekan (pressure group) yang bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dalam
rangka mempengaruhi proses politik baik di level eksekutif, legislatif, maupun
yudikatiif. Sedangkan perbedaan kelompok kepentingan dan kelompok penekan
terletak pada cara menyampaikan aspirasi dalam rangka mempengaruhi proses
politik tersebut. Kelompok kepentingan lebih menyukai cara-cara kenvensional
yang persuasif, sementara kelompok penekan biasanya lebih menyukai cara-cara
non konvensional yang radikal.
G. DEMOKRASI DAN PARTAI
POLITIK
Menurut paham negara Demokrasi modern, Partai Politik, Pemilihan Umum
dan Badan Perwakilan Rakyat merupakan tiga institusi yang tidak dapat
dipisahkan antara satu dengan yang lain. Setiap Partai Politik akan selalu
berusaha untuk memperoleh dukungan rakyat yang besar pada saat Pemilihan Umum
agar Badan Perwakilan Rakyat di dominasi oleh Partai Politik yang bersangkutan.
Pada saat pemilu dijadikan
manifestasi prinsip kedaulatan rakyat, maka mulai saat itulah rakyat diberikan
kebebasan dalam menentukan calon-calon wakil rakyat yang tergabung dalam Partai
Politik.
Kehendak rakyat ialah dasar kekuasaan
pemerintah. Kehendak itu akan dilahirkan dalam pemilihan-pemilihan berkala dan
jujur yang dilakukan dalam pemilihan umum dan berkesamaan atas pengaturan suara
yang rahasia, dengan cara pemungutan suara yang bebas dan yang sederajat dengan
itu. Dengan demikian kebebasan, kejujuran, rahasia dan berkesamaan merupakan
hal yang esensial dalam penyelenggaraan pemilu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Partai politik merupakan unsur
penting dalam penyelenggaraan negara dimana fungsi-fungsi yang melekat pada
partai politik jika dijalankan dengan baik akan menghasilkan suatu proses
politik yang bijaksana dan meningkatkan kualitas sistem politik yang pada
akhirnya akan meningkatkan kualitas bangsa. Disamping itu moral para pelaku
politik yang menjalankan proses politik juga perlu ditingkatkan untuk
mengurangi tingkat penyalahgunaan dalam proses politik itu sendiri
B. Saran
Penulis
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah Partai Politik ini masih jauh dari
kesempurnaan, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang
sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini, dan semoga bermanfaat bagi
para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
http://mesthiandriani77.blogspot.co.id/2012/12/teori-asal-usul-partai-politik.html
http://andrisoesilo.blogspot.co.id/2014/06/peran-dan-fungsi-partai-politik-di.html
http://legyjuniardoermaya.blogspot.co.id/2014/07/memahami-berbagai-jenis-tipologi-partai.html
Subscribe to:
Posts (Atom)