Monday, 21 September 2015

Surat Edaran Jokowi 'Tutup Hotel Melati" Padang Bulan Medan

Dikutip dari Harian Tribun Medan Anggota Komisi C DPRD Medan, Rajudin Sagala, sangat menyetujui usulan Presiden Jokowi untuk menutup seluruh hotel melati di sepanjang Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan.

"Selama ini memang sudah sering kami mendengar itu. Mulai dari laporan masyarajat, mahasiswa, itu sudah bukan hal baru. Udah jadi rahasia umum itu. Orang luar yang lewat aja udah tahu itu tempat mesum. Bukan hotel lagi itu, tapi tempat esek-esek itu namanya," ujar Rajudin, Senin (21/9/2015).

Selain karena dijadikan tempat prostitusi dan mesum, kata Rajudin, hotel-hotel melati di sana juga diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba dan judi.

"Kami sudah pernah mempertanyakan itu ke Dinas Pariwisata. Kata mereka ada yang melapor itu salon, ternyata tempat prostitusi," katanya.

Dikatakannya, hotel-hotel di sepanjang jalan tersebut juga banyak yang tidak memiliki izin.

"Hotel-hotel itu gak ada izinnya itu. Sudah berapa kali kami minta datang ke Komisi C, tapi sampai sekarang belum ada yang melaporkan kalau mereka itu punya izin. Yang bermain itu para OKP itu. Pihak-pihak tertentu secara terselubung," katanya.

Salah Satu Hotel Melati di Jl. Jamin Ginting Medan

Atas instruksi presiden, Rajudin pun berjanji akan membawa persoalan ini ke Komisi C untuk ditindaklanjuti.

"Pihak manajemen hotel akan kami panggil ini nanti. Dan juga Dinas Pariwisata akan kami panggil. Mana saja yang belum punya izin, mana yang izinnya sudah habis. Dan kalau sudah terindikasi ada prostitusi atau maksiat di sana, ya sudah gak usah dikasih aja izinnya lagi," katanya.

Diketahui sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan menerima surat dari Sekretaris Negara atas nama Presiden RI Joko Widodo, untuk segera menutup seluruh hotel-hotel melati di sepanjang kawasan Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan. Surat perintah tersebut Jokowi buat atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di hotel-hotel tersebut diduga sebagai sarang prostitusi.

No comments:

Post a Comment