Masih ingat kasus pembacokan anggota Polsek Pancurbatu, Briptu Alfaris,
oleh pria etnis Tionghoa, A Hua?
Kejadiannya mulai Bulan Mei 2015 Silam… kasusnya sangat lamban, ada apa
ini ya..????
Itu lho… kasus yang sempat membuat polisi itu mengamuk di gedung Sat
Reskrim Polresta Medan karena pengusutan kasus pembacokan itu berjalan lamban.
Nah, kasus yang terjadi pada Mei 2015 itu akhirnya bergulir di Pengadilan
Negeri (PN) Medan.
A Hua alias Gunawan, warga Jalan Karya Darma, Gg Narai, Kecamatan Medan
Polonia itu, akhirnya jadi pesakitan di kursi terdakwa. Dalam dakwaan jaksa
penuntut umum (JPU), ternyata pembacokan polisi itu disebabkan hal sepele.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini berawal dari persoalan
lalulintas antara Briptu Alfaris yang ditabrak A Hua. Mereka pun terlibat
cekcok mulut. Namun kasus tak berhenti sampai di situ. Beberapa jam kemudian, A
Hua ditemani A Cong dan Miswa mendatangi rumah Briptu Alfaris sambil menenteng
klewang.
A Hua dan kedua rekannya lalu berteriak memanggil Briptu Alfaris. Saat
itu Briptu Alfaris memang berada di rumah karena sedang lepas dinas. Mendengar
A Hua dan dua rekannya berteriak memanggil namanya, Briptu Alfaris pun keluar
rumah.
Belum sempat bertanya, A Hua langsung memukuli wajah dan bagian kepala
Briptu Alfaris. Tak sampai di situ, A Cong dan Miswa lalu memegangi kedua
tangan Briptu Alfaris. A Hua kemudian mengayunkan klewangnya dan membacok
Briptu Alfaris hingga terkapar. Usai memukuli dan membacok Briptu Alfaris, A
Hua dan rekannya langsung kabur.
Atas perbuatannya, JPU dari Kejari Medan Shindu Utomo menjerat A Hua
dengan Pasal 351 KUHPidana, ancamannya minimal 5 tahun penjara.
Beginilah Wajah Hukum di Indonesia, kalau Rakyat Miskin dan Jelata
melakukan hal seperti ini, sudah pasti MATI duluan di pukuli oleh Polisi, tapi
kalau yang melakukan itu Warga Tionghoa yang punya uang banyak, jangan
sekali-sekali kita berharap demikian. Bebas itu suah pasti, karena Hukum di
Indonesia ini di Ukur dengan UANG….
No comments:
Post a Comment